...No. Nama Perguruan Tinggi AKADEMI AKUNTANSI PGRI JEMBER Nama Pengusul Sisda Rizqi Rindang Sari Program Kegiatan Judul Kegiatan 1 PKMK KUE TART CAENIS ( CANTIK, ENAK DAN EKONOMIS) BERBAHAN DASAR TAPE 2 AKADEMI FARMASI KEBANGSAAN Nensi MAKASSAR AKADEMI KEBIDANAN CITRA MEDIKA SURAKARTA AKADEMI KEBIDANAN GIRI SATRIA HUSADA AKADEMI KEPERAWATAN KERTA CENDIKA SIDOARJO AKADEMI KEPERAWATAN KERTA CENDIKA SIDOARJO AKADEMI KEPERAWATAN KERTA CENDIKA SIDOARJO Putri Purnamasari PKMK LILIN SEHAT AROMA KURINDU PANCAKE GARCINIA MANGOSTANA ( PANCAKE KULIT MANGGIS ) 3 PKMK 4 Latifah Sulistyowati PKMK Pemanfaatan Potensi Jambu Mete secara Terpadu dan Pengolahannya sebagai Abon Karmelin (Karamel Bromelin) : Pelunak Aneka Jenis Daging Dari Limbah Nanas Yang Ramah Lingkungan, Higienis Dan Praktis PUDING“BALECI”( KERES) MAKANAN BERSERATANTI ASAM URAT 5 Achmad PKMK Zainunddin Zulfi 6 Dian Kartika Sari PKMK 7 Radita Sandia PKMK Selonot Sehat (S2) Diit untuk Penderita Diabetes 8 AKADEMI PEREKAM Agustina MEDIK & INFO KES Wulandari CITRA MEDIKA AKADEMI PEREKAM MEDIK & INFO KES Anton Sulistya CITRA MEDIKA AKADEMI PEREKAM Eka Mariyana MEDIK & INFO KES Safitri CITRA MEDIKA AKADEMI PEREKAM MEDIK & INFO KES Ferlina Hastuti CITRA MEDIKA AKADEMI PEREKAM Nindita Rin MEDIK & INFO KES Prasetyo D CITRA MEDIKA AKADEMI PEREKAM MEDIK & INFO KES Sri Rahayu CITRA MEDIKA AKADEMI PERIKANAN YOGYAKARTA PKMK Kasubi Wingko Kaya Akan Karbohidrat...
Words: 159309 - Pages: 638
...Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang . . . 28 Uraian Doktrin Dasar Alkitabiah INDONESIA PUBLISHING HOUSE Kotak Pos 1188 Bandung 40011 Telepon (022)) 6 3 3 2 Fax : ( 2 6027784,4 E a l i h d @ m i . o T l p n ( 2 6030392,; F x(022)2 6 2 7 Email: iph@bdg.centrin.net.id eeo 02 009 a 0 ) 078; mi: pbggalcm Kutipan Pasal 72: Sanksi Pelanggaran Undang-undang Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002) 1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masingmasing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun denda/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500. 000.000,00 (lima ratus juta rupiah). © Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dicetak dan diterbitkan oleh Indonesia Publishing House Bandung 2006 Firman Tuhan Allah 6 Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang . . . 28 Uraian Doktrin Dasar Alkitabiah Departemen Kependetaan Masehi Advent Hari Ketujuh Se-Dunia 6840 Eastern Avenue NW Washington, DC 20012 Seventh-day Adventist Believe... A...
Words: 176042 - Pages: 705