Free Essay

Abcabcabc

In:

Submitted By arifqi
Words 2791
Pages 12
Konsep Hukum
Manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon), setiap manusia memiliki hak dan kewajiban
Norma : aturan yang diyakini untuk menjaga hak dan kewajiban
Jenis2 norma : norma agama, susila, kesopanan, hukum
Norma hukum : keadialan distribus, subtitus,kumulatif, cirinya tertulis, memaksa, sanksi tegas
Lapangan – lapangan hukum
Hukum publik : peraturan hukum yang mengatur kekuasaaan negara dan wewenang negara, serta mengatur hukum antara anggota masyarakat dan negara (hukum tata negara,pajak,pidana,administrasi)
Hukum privat : hukum yang mengatur tentang hubungan individu dengan individu (hukum perdata, dagang, HAKI)
Hukum Menurut luas berlakunya : * Hukum positif (ius constitutum) * Berlaku pada saat tertentu * Berkaku pada tempat tertentu * Berlaku bagi masyarakat tertentu * Ius Constituendum : hukum yang diidamkan oleh setiap manusa untuk memenuhi rasa keadilan * Bentuk : tertulis dan tidak tertulis * Sifatnya : publik dan perdaya
Sumber hukum : * UU * Kebiasaan * Traktat (perjanjian), bilateral atau multiteral * Pendapat para sarjana
FICTIE HUKUM : setiap orang dianggap telah mengetahui adanya undang-undang
Subjek dan Objek Hukum :
Objek Hukum : Benda (segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum)
Subek hukum : * Orang atau manusia * Badan Hukum * Badan Hukum Publik (departemen pemerintahan, provinsi, kabupaten) * Badan Hukum Privat(yayasan, PT)
Badan Hukum * PT ( perusahaan yang modal dasarnya terdiri dari saham/sero), cirinya * Merupakan badan hukum * Sebagai asosiasi modal * Pengurus PT harus mendapatkan kuasa * Pemisahan utang dan kekayaan saham * Tanggung jawab pemegang saham hanya pada modal yang disetorkan * Koperasi (badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan koperasi yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus segaia gerakan ekononi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan), cirinya * Keanggotaan sukarela dan terbuka * Merupakan badan hukum * Demokratis * Pembagian sisa hasil usaha yang sebading dengan pemilik modal * Adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal * Kemandirian * Maatschap (persekutuan) bentuk kemitraan yang didirikan oleh orang yang memiliki profesi sejenis * Bertanggung jawab sendiri2 terhadap kekayaan dan hutang persekutuan * Bukan badan hukum * Didirikan dengan perjanjian * Tidak ada ketentuan dalam besarnya modal * Tidak punya harta kekayaaan * Firma ( bentuk kemitraan yang umumnya digunakan dalam bidang komersil seperti usaha perdaganga dan pelayanan) cirinya : * Saling percaya antar anggota * Bukan badan hukum * Mempunyai harta kekayaaan * Pembagian keuntungan berdasar besar kecilnya modal masing-masing * CV (perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung) * Badan hukum * Pengurus bertanggung jawab penuh * Bila anggota cv meninggal maka bubar * Pengurus cv harus mendapatkan izin
Perbedaan CV dan PT * Modal minimal PT 50jt sedangkan cv tidak terikat * PT berbadan hukum sehingga kedudukannya sama dengan orang * Pt dalam pendiriannnya menyetorkan modal ke perseroan sebesar 25% sedangkan cv tidak terikat

Perbuatan Hukum : * Sepihak : hak dan kewajiban ( surat wasiat, hibah, dsb) * Hukum dua pihak : hak dan kewajiban kedua pihak ( jual beli, sewa menyewa) * Kolektif : pemilihan umum
Sistem Hukum :
Fuller : untuk mengukur bahwa sesuatu itu disebut mempunyai sistem hukum adalah dengan menggunakan tolak ukur principle of legality yang meliputi dari * Peraturan tertulis * Peraturan harus diumumkan * Tidak boleh berlaku surut * Disusun dalam sautu rumusan * Peraturan tidak boleh saling bertentangan * Tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dilakukan * Tidak boleh sering berubah-ubah
Lawrence M. Friedman : sistem hukum terdiri dari 3 bagian utama * Komponen struktual : sistem hukum yang bergerak (lembaga2 hukum, tentang penegakan hukum) * Komponen substansi : hal2 yang merupakan hasil dari hukum baik kongkrit atau abstrak * Komponen sikap publik
Sistem Hukum Indonesia : merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian2 atau unsur2 yang saling berkaitan satu sama lainnya dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu keamanan, ketertiban dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia
Objeknya : * Pengantar Ilmu Hukum (hukum pada umumnya) * Tata Hukum Indonesia (Hukum yang sedang berlaku)
Elemen Hukum di Indonesia * Hukum tata negara (dalam arti sempit dan luas) * Hukum Perdata (dalam arti sempit, hukum acara perdata, hukum dagang) * Hukum Pidana ( hukum pidana umum, tentara, ekonomi dan acara pidana) * Hukum Internasional (hukum internasional publik dan hukum perdata internasional)
Tata urutan peraturan perundang-undangan RI : UU45, TAP MPR, PERPU, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan mentri

HUKUM PERDATA
Pengertian : * Sudino Mertokusumo : hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang datu terhadap yang lain didalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat * Subekti : segala hukum pokok yang mengatur kepentingan2 perseorangan
Sumber Hukum Perdata * Tertulis ( KUH perdata, KUH dagang, dan peraturan lainnya) * Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat)
Subjeku Hukum perdata : orang dan badan hukum
Sifatnya, pelengkap dan pemaksa
Sitemmatika hukum perdata * Menurut ilmu pengetahuan (hukum tentang diri seseorang, kekayaan, keluarga dan warisan) * Menurut BW : (tentang orang, benda, pertikatan dan perjanjian, pembuktian dan daluarsa)
Lingkup Hukum perdata : hukum perjanjian, perusahaan, perbankan, pasar modal, HAKI, perlindungan konsumen dan pajak)
HUKUM BENDA : sistemnya tertutup orang tidak dapat mengadakan hak kebendaan baru yang sudah ditetepkan dalam UU
Benda: segala sesuatu yang menjadi objek hak milik
UU membagi benda dalam beberapa macam * Benda yang dapat diganti (uang) yang tidak dapat diganti (binatang) * Benda yang dapat diperdagangkan (barang) yang tidak dapat (jalan raya) * Benda yang dapat dibagi ( Beras) yang tidak dapat dibagi (seekor kuda) * Benda yang bergerak (perabotan rumah tangga) yang tidak dapat (tanah)
Cara memperoleh hak kebendaan : pengakuan, penemuan, penyerahan, daluarsa, pewarisan, penciptaan, turunan
Hapusnya hak kebendaan : lenyap,dipindah tangankan, pelepasan hak, daluarsa, pencautan hak
HAK-HAK kebendaaan
Bezit : suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa, ada dua unsur : harus ada penguasaan atas benda tsd dan mempunya keinginan untuk dimiliki
Hak kebendaan diatas benda orang lain (servituut), beban diatas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan, contoh pekarang A dilewati oleh B
Hakk Opstal : suatu hak untuk memiliki bangunan atau tanaman diatas tanahnya orang lain
Hak eripacht : hak untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap tahun
Vruchtgebruik : hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain , seolah-olah punya sendiri
Fidusia : hak kebendaan yang bergerak kepunyaan orang lain yang semata mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atau benda tsb dengan tujuan unutk mengambil pelusanan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda tsb
Hypotheek : hak atas suatu benda yang tak bergerak bertujuan mengganti pelunasan suatu utang benda itu, memberikan kekuasaan atas suatau benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan hutang tsb
PERIKATAN
Perikatan : suatu hubungan antara dua pihak berdasarkan mana pihak yang berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak lain wajib memenuhi tuntutan itu
Perjanjian : suatu peristiwa dimana sesorang berjanji kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu
Hubungan antara perikatan dan perjanjanjuan : perjanjian menerbitkan pertikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan
Subjek perikatan
Para pihak yaitu : kreditur(berhak atas prestasi), debitur(wajib melaksanakan prestasi), harus selalu dikenal dan diketahui, tidak dapat diganti secara sepihak
Pada debitu terdapat 2 unsur : hutang dan harta kekayaan yang dipertanggung jawabkan bagi pelunasan hutang)
Pasal 1234 KUH Perdata : tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau utuk tidak berbuat sesuatu
Macam2 perikatan : * Bersayarat : apa bila lulus dikasih motor * Bergantung ketetepan waktu : penagihan hutan * Memilih : dapat memilih barang atau uang * Tanggung menanggung : beberapa orang menanggung hutang * Yang dapat dibagi dan tidak : tergantung pihak yang berjanji * Dengan penetapan hukuman : hukuman bila lalai janji
Dasar2 hukum pertikatan : dari perjanjian, dari UU,terjadi bukan perjanjian tetapi karena perbuatan melanggar hukum
PERJANJIAN KERJA
Peraturan : * Inpres no 3 tahun 2006 tentang perbaikan iklim investasi, salah satunya agenda untuk revisi UU no 13 tahun 2003 mendapat tentangan pekerja/buruh * Pengalihan jam kerja ke hari sabtu dan minggu demi efisiensi pasokan listrik di jabodetabek * Penetapan kenaikan upah harus memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi
Syarat : * Terdapat pihak dibawah pimpinan orang lain * Melakukan pekerjaan * Waktu tertentu * Adanya upah
Menurut BW mengatur kewajiban majikan * Membayar upah * Mengatur dan memelihara ruangan2 piranti2 atau perkakas perusahaan * Memberikan jaminan kecelakaan atau sakit * Wajib melakukan ataupun tidak diperbuat oleh seorang majikan yang baik * Wajib memberikan surat pernyataan pada waktu berakhirnya hubungan kerja atas permintaan buruh
Perubahan Hukum Perburuhan : perjanjian kerja,pemborongan dan menunaikan jasa
Angkatan kerja * Labour force * Golongan yang bekerja * Golongan yang menganggur atau sedang mencari pekerjaan * Kelompok bukan angkatan kerja * Yang bersekolah * Mengurus rumah tangga * Penerima pendapatan
Pengusaha : * Orang perseorangan , persektuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri * Yang menjalankan bukan miliknya * Yang berada di indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah RI

Perusahaan : * Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak milik orang perseorangan, persekutuan atau milik badan hukum baik milik swasta maupun negara yang mempekerjakan buruh dengan membayar upah dalam bentuk lain * Usaha2 sosial dan usaha2 lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
Hubungan Industrial : suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku usaha dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada pancasila dan UU RI 1945
Upah : hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha yang menurut perjanjian kerja
Tunjangan
* Tetap : pembayaran teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruh dan keluarganya bersamaan dengan upaj (tunjangan anakm kesehatan dan perumahan) * Tidak tetap : pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaita dengan buruh diberikan secara tidak tetap, dibayarkan tidak bersamaan dengan upah pokok (insentif kehadiran)
Bukan Komponen Upah
Fasilitas : kenikmatan dalam bentuk nyata karena hal khusus atau meningkatkan kesejahteraan buruh (fasilitas antar jemput, makan Cuma2, sarana kantin)
Bonus : pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi
Hubungan Kerja:
Pasal 50 : hubungan terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja
Pasal 51 : perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan, perjanjian kerya yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku
Pasal 51 : perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak,kemampuan,adanya pekerjaan yang diperjanjikan, pekerjaan tidak bertentangan dengan UU dan kesusilaan
PERJANJIAN KERJA * Waktu tertentu (jangka waktu tertentu) * Waktu tidak tertentu ( karyawan tetap) * Dengan Perusahaan pemborong pekerjaan * Dengan perusahaan penyedia jasa pekerja

Perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan wajib dibuat secara tertulis oleh pengusaha membuat syarat kerja dan tatib perusahaan harus disahkan oleh mentri
Hal dl yang diatur, kewajiban dan hak pengusaham, pekerja. Paling lama jangka aturannya 2 tahun
Perusahaan yang memiliki karyawan diatas 50 orang wajib membuat perjanjian kerja sama
ISI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU : * Pekerjaan yang sifatnya sementara * Pekerjaan yang selesai paling lama 3 tahun * Pekerjaan yang bersifat musiman * Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau kegiatan baru
PEMBARUAN DAN PERPANJANGAN * Diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1x untuk jangka waktu paling lama 1 tahun * Hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu yang lama, perjanjian ini hanya boleh 1x dan jangka waktu paling lama 2 tahun
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA * Pekerja meninggal dunia * Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja * Adanya putusan pengadilan * Adanya keadaan tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja
PENYEDIA JASA : pekerja dari poerusahaan penyedia jasa tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok kecuali untuk kegiatan jasa penunjang
Pekerja anak :
Pasa 69 : dikecualikan anak berusia 13-15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial
Syarat:
* Izin tertulis dari orang tua/wali * Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua/wali * Waktu kerja maksimum 3 jam * Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu sekolah * Keselamatan dan kesehatan pekerja * Adanya hubungan kerja yang jelas * Menerima upah seuai dengan ketentuan berlaku
Pekerjaan yang tidak boleh dilakukan anak : pasal 74 meliputi : perbudakan,memanfaatkan atau menyediakan pelacuran,pornografi dan perjudian. Memanfaatkan dan menyediakan miras, narkoba. Membahayakan keselamatan dan moral anak
PEKERJA PEREMPUAN :
Pasal 76 : * Kurang dari 18 tahun dilarang bekerja antara 23.00-07.00 * Pengusaha dilarang mempekerjakan wanita hamil apabila bekerja 23.00-07.00 * Pengusaha yang mempekerjakan perempuan antara pukul 23.00-07.00 wajib * Memberikan makanan dan minuman bergizi * Menjaga kesusilaan * Wajib menyediakan antar jemput
WAKTU KERJA : pasal 77 * Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan kerja * Waktu kerja : 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam 1 haru dan 40 jam 1minggu untuk 5 hari kerja dalam 1minggu * Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu
HAK BERIBADAH : pasal 80, pengusaha wajib memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya
KESELAMATAN DAN KESEHATAN
Pasal 86: setiap pekerja mempunya hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai2 agama
PENGUBAHAN : pasal 88, setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
UPAH UNTUK PENGHIDUPAN YANG LAYAK * UMR * Upah kerja lembur * Upah tidak masuk kerja karena berhalangan * Upah tidak masuk kerja karena kegiatan lain diluar pekerjaan * Karena menjalankan hak waktu istirahat * Upah pesangon

KEWAJIBAN PENGUSAHA , pengusaha wajib membayar upah apabila (pasal 93), pekerja sakit, sakit pada masa pertama haidnya, karena menikah, keluarga kandung meninggal,menjalankan kewajiban pada negara, karena ibadah, melaksanakan hak istirahat, melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Buruh sakit : 4 bulan pertama dibayar 100%, 4 bulan kedua 75%, 4 bulan ketiga 50%, bulan selanjutnya 25% sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana * Serikat pekerja * Organisasi pengusaha * Lembaga kerja bipartit dan tripartit * Peraturan perusahaan * Perjanjian kerja bersama * Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan * Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Serikat pekerja * Setiap buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat buruh * Serikat pekerja berhak menghimpun dan mengelola keungan serta mempertanggung jawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok * Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat * Diatur dalam ad/art serikat pekerja
Bipartit
* Setiap peruahaan yang mempkerjakan 50 pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit * Lembaga ini segabagai forum komunikasi dan konsultasi hak ketenaga kerjaan di perusahaan * Terdiri dari unsur pengusaha dan buruh
Tripartit
* Memberikan pertimbangan saran dan pendapat kepada pemerintah terhadap kebijakan dan pemecah masalah ketenagakerjaan * Teridiri dari tripartit nasional, provinsi dan kabupaten * Terdiri dari pemerintah, pengusaha dan serikat buruh
PERATURAH PERUSAHAAN * Pengusaha yang mempekerjakan 10 atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan yang disahkan oleh mentri * Tidak berlaku bagi perusahaan yang menjalin perjanjian kerja bersama
ISI PERATURAN PERUSAHAAN * Hak dan kewajiban pengusaha serta buruh * Syarat kerja * Tatib perusahaan * Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan

PERSELISIHAN * Penyelesaian wajib musyawarah untuk mufakat * Penyelesaian diatur dalam UU
MOGOK KERJA * Mogok kerja sebagai hak dasar buruh dengan damai akibat gagalnya perundingan (pasal 137) * Pasal 138 * Saat mogok kerja tidak melanggar hukum * Jika diajak dapat memenuhi dan tidak untuk mengikuti ajakan tsb
PELAKSANAAN MOGOK KERJA * Sekurangnya2 7 hari sebelum mogok kerja harus memberitahu secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab * Pemberi tahuan tsb memuat * Waktu * Tempat * Alasan * Tanda tangan ketua dan sekertaris * Serikat pekerja sebagai penanggung jawab
LARANGAN PHK * Pekerja berhalangan masuk karena sakit menurut surat keterangan dokter * Karena memenuhi tugas negara * Menjalankan perintah agama * Pekerja perempuan hamil, melahirkan,keguguran atau menyusui bayinya * Ada tali persaudaraan/perkawinan dalam satu perusahaan kecuali sudah ada perjanjian * Karena perbedaan paham, agama,politk,suku dll * Cacat tetap akibat kecelakaan kerja MASA KERJA | UPAH | <3 tahun < 6 tahun | 2 bulan | 6 tahun < 9 tahun | 3 bulan | 9 tahun < 12 tahun | 4 bulan | 12 tahun < 15 tahun | 5 bulan | 15 tahun < 18 tahun | 6bulan | 18 tahun < 21 tahun | 7 bulan | 21tahun < 24 tahun | 8 bulan | 24tahun lebih | 10 bulan | | |
PERHITUNGAN PESANGONG UANG PENGHARGAAN MASA KERJA | UPAH | < 1 tahun | 1 bulan | 1 tahun < 2 tahun | 2 bulan | 2 tahun < 3 tahun | 3 bulan | 3 tahun < 4 tahun | 4 bulan | 4 tahun < 5 tahun | 5 bulan | 5 tahun < 6 tahun | 6 bulan | 6 tahun < 7 tahun | 7 bulan | 7tahun < 8 tahun | 8 bulan | 8 tahun < 9 tahun | 9 bulan |

UANG PENGGANTIAN HAK
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi : * Cuti tahunan yang belum diambil * Ongkos pulang untuk bekerja * Penggantian perumahan serta pengobatan perawatan 15% dari pesangon * Hal2 lain yang ada dalam perjanjian kerja
KOMPONEN UPAH * Upah pokok * Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap
HAK BURUH : apa bila buruh tidak menerima PHK sebagai mana pasal 158 ayat 1 maka buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
BURUH MELAKUKAN TINDAK PIDANA * Pasal 160 dalam hal pekerja ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga buruh Tanggungan | Besarnya Upah | 1 orang | 25% | 2 orang | 35% | 3 orang | 45% | 4 orang atau lebih | 50% |
Pengusaha dapat melakukan PHK apabila buruh ditahan lebih dari 6 bulan
PENGUNDURAN DIRI * Pekerja melakukan pengunduran sendiri atas kemauan sendiri mendapat uang penggantian hak * Mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung selalian menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan juga mendapat diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja
Pengunduran diri harus memenuhi syarat * Mengajukan permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri * Tidak terikat dalam ikatan dinas * Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri * PHK dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
PHK karena perusahaan tutup/rugi/bangkrut, maka buruh berhak mendapat uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak

Similar Documents

Free Essay

Abcabcabc

...RACHUNEK PRZEPŁYWÓW PIENIĘŻNYCH         1.  Jakie obszary działalności firmy generują najwięcej środków płatniczych, a które najwięcej wchłaniają? 2.  Jeśli firma wygospodarowała zysk to dlaczego ma kłopoty z gotówką? 3.  Dlaczego w przypadku straty firma generuje ciągle przepływy pieniężne? 4.  Czy dokonywano wydatków na modernizację i rozwój i jaka była ich skala? 5.  Czy nabywano jakieś długoterminowe lokaty i inne przynoszące zysk aktywa? 6.  Czy uzyskiwano wpływy pieniężne w drodze wyzbywania się długoterminowych aktywów? Jeżeli tak to jak wielu? 7.  Czy wystąpiło w danym okresie finansowanie działalności gospodarczej w drodze emisji akcji lub zaciągania kredytów? Jeżeli tak, to jakiego rzędu wielkości środki pozyskano z tego tytułu? 8.  Czy dokonywano w danym okresie spłat długoterminowych zobowiązań i kapitałów? W  MSR  7  stwierdza  się,  że:   •  Użytkowników  sprawozdania  finansowego  interesuje,  w  jaki   sposób  jednostka  wytwarza  i  wykorzystuje  środki  pieniężne,   •  Rachunek  przepływów  pieniężnych  w  połączeniu  z  innymi   elementami  sprawozdania  finansowego  dostarcza  informacji,   które  pozwalają  na  ocenę  zmian  w  aktywach  neHo  jednostki,   jej  struktury  finansowej  (łącznie  z  płynnością  finansową  i   wypłacalnością)           Rachunek przepływów pieniężnych...

Words: 3998 - Pages: 16

Premium Essay

Nt1310 Unit 1 Assignment 1

...used (NTLM being Microsoft's successor to LM). After loading the file we then chose the search rainbow table option and located the rainbow table that we had created. Unfortunately after multiple runs we were unable to come up with a password. Our next option was to one find a much larger and more comprehensive rainbow table, or two use a new password cracking tool altogether. After finding that most rainbow tables that were large enough to crack the hash were only being sold online, we decided to try a website to decode the hash. But, before trying to find another tool to decode the password were decided to look into John Winburg’s facebook for clues as to what his password could be. We did find a comment that said his password was “abcabcabc”, unfortunately this password did not work for his email account nor his facebook account. After this fell through we went back to our original plan of finding another resource online to help us crack the hashed password. After much searching we were able to find https://hashkiller.co.uk/ntlm-decrypter.aspx and by using their online tool we were able to decode that the password was winburg@ss. Section III: ● Step 1: Read through all the information look into any information that was provided that caused confusion. ○ This step was necessary because without it we would have been shooting blindly. Reading the information provided gave us an idea of what we were tasked with doing, as well as how we might be able to go about completing the...

Words: 1415 - Pages: 6

Premium Essay

Computer Book

...The Linux Command Line Second Internet Edition William E. Shotts, Jr. A LinuxCommand.org Book Copyright ©2008-2013, William E. Shotts, Jr. This work is licensed under the Creative Commons Attribution-Noncommercial-No Derivative Works 3.0 United States License. To view a copy of this license, visit the link above or send a letter to Creative Commons, 171 Second Street, Suite 300, San Francisco, California, 94105, USA. Linux® is the registered trademark of Linus Torvalds. All other trademarks belong to their respective owners. This book is part of the LinuxCommand.org project, a site for Linux education and advocacy devoted to helping users of legacy operating systems migrate into the future. You may contact the LinuxCommand.org project at http://linuxcommand.org. This book is also available in printed form, published by No Starch Press and may be purchased wherever fine books are sold. No Starch Press also offers this book in electronic formats for most popular e-readers: http://nostarch.com/tlcl.htm Release History Version 13.07 09.12 09.11 09.10 Date July 6, 2013 December 14, 2009 November 19, 2009 October 3, 2009 Description Second Internet Edition. First Internet Edition. Fourth draft with almost all reviewer feedback incorporated and edited through chapter 37. Third draft with revised table formatting, partial application of reviewers feedback and edited through chapter 18. Second draft incorporating the first editing pass. Completed first draft. 09.08 09...

Words: 100185 - Pages: 401

Premium Essay

Fdi-International Trade

...STATA USER’S GUIDE RELEASE 13 ® A Stata Press Publication StataCorp LP College Station, Texas ® Copyright c 1985–2013 StataCorp LP All rights reserved Version 13 Published by Stata Press, 4905 Lakeway Drive, College Station, Texas 77845 Typeset in TEX ISBN-10: 1-59718-115-3 ISBN-13: 978-1-59718-115-0 This manual is protected by copyright. All rights are reserved. No part of this manual may be reproduced, stored in a retrieval system, or transcribed, in any form or by any means—electronic, mechanical, photocopy, recording, or otherwise—without the prior written permission of StataCorp LP unless permitted subject to the terms and conditions of a license granted to you by StataCorp LP to use the software and documentation. No license, express or implied, by estoppel or otherwise, to any intellectual property rights is granted by this document. StataCorp provides this manual “as is” without warranty of any kind, either expressed or implied, including, but not limited to, the implied warranties of merchantability and fitness for a particular purpose. StataCorp may make improvements and/or changes in the product(s) and the program(s) described in this manual at any time and without notice. The software described in this manual is furnished under a license agreement or nondisclosure agreement. The software may be copied only in accordance with the terms of the agreement. It is against the law to copy the software onto DVD, CD, disk, diskette, tape,...

Words: 66820 - Pages: 268

Free Essay

What Is Powershell

...©Manning Publications Co. Please post comments or corrections to the Author Online forum: http://www.manning-sandbox.com/forum.jspa?forumID=542 1 MEAP Edition Manning Early Access Program Copyright © 2010 Manning Publications For more information on this and other Manning titles go to www.manning.com ©Manning Publications Co. Please post comments or corrections to the Author Online forum: http://www.manning-sandbox.com/forum.jspa?forumID=542 Licensed to Andrew M. Tearle 2 Table of Contents Part 1 LEARNING POWERSHELL 1 1 Welcome to PowerShell 2 Foundations of PowerShell 3 Working with types 4 Operators and expressions 5 Advanced operators and variables 6 Flow control in scripts 7 PowerShell Functions 8 Advanced functions and scripts 9 Using and Authoring Modules 10 Module Manifests and Metadata 11 Metaprogramming with ScriptBlocks and Dynamic Code 12 Remoting and Background Jobs 13 Remoting: Configuring Applications and Services 14 Errors and exceptions 15 The PowerShell ISE and Debugger Part 2 USING POWERSHELL 16 Working with paths , text, and XML 17 Getting fancy—.NET and WinForms 18 Windows objects: COM, WMI and WSMan 19 Security, security, security appendix A Comparing PowerShell to other languages appendix B Admin examples appendix C The PowerShell grammar appendix D Additional PowerShell Topic ©Manning Publications Co. Please post comments or corrections to the Author Online forum: http://www.manning-sandbox.com/forum.jspa?forumID=542 ...

Words: 186534 - Pages: 747