Free Essay

Admint

In:

Submitted By iyee
Words 2819
Pages 12
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 TAHUN 2007
TENTANG
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang

:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif perlu dilakukan reorganisasi dan revitalisasi organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur kembali Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan
Peraturan Presiden;

Mengingat

:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN
MODAL.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

(1)

(2)

Pasal 1
Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya dalam
Peraturan Presiden ini disebut BKPM, adalah Lembaga Pemerintah
Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BKPM dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2
BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
c. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
d. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
e. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
f. pembuatan peta penanaman modal di Indonesia;
g. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal;
h. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
i. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; j. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
k. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
l. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
m. pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
n. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4
BKPM terdiri dari :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
e. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
f. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
g. Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal;
h. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
i. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
j. Inspektorat.

Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKPM.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
Pasal 6
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Kepala
BKPM.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama

(1)
(2)

Pasal 7
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan BKPM.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BKPM;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BKPM;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga BKPM;
d. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas BKPM;
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BKPM.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal

(1)

(2)

Pasal 10
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang perencanaan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 11
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.

Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi
Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
b. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
c. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
d. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan penanaman modal;
e. pembuatan peta penanaman modal di Indonesia;
f. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Kepala BKPM.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Pasal 13
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pengembangan iklim penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 14
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.

(1)

Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi
Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
d. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Kepala BKPM.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal

(1)

(2)

Pasal 16
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang promosi penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi
Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang promosi penanaman modal;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Kepala BKPM.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal

(1)

(2)

Pasal 19
Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang kerjasama penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
BKPM.
Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20
Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal. Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi
Bidang Kerjasama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal; c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama penanaman modal;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerjasama penanaman modal;
e. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
f. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Kepala BKPM.
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal

(1)

(2)

Pasal 22
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pelayanan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
BKPM.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 23
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal. Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi
Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan penanaman modal;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
e. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dan daerah dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; f. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
g. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Kepala BKPM.
Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal

(1)

(2)

Pasal 25
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 26
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi
Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
c. penetapan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Kepala BKPM.

Bagian Kesebelas
Inspektorat

(1)
(2)

Pasal 28
Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 29
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan
BKPM;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala BKPM;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Bagian Keduabelas
Lain-lain

(1)

(2)

(3)

Pasal 31
Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro, masingmasing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masingmasing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing
Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, dan masingmasing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok
Jabatan Fungsional.

Pasal 32
(1) Di lingkungan BKPM dapat dibentuk Pusat-Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BKPM.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian
Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
Subbidang.
Pasal 33
Di lingkungan BKPM dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KOMITE PENANAMAN MODAL
Pasal 34
Untuk menggali pemikiran dan pandangan dari kalangan para pakar, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat dalam rangka peningkatan penanaman modal, BKPM dapat membentuk Komite Penanaman Modal.

Pasal 35
Komite Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan masukan, saran, pandangan, dan pertimbangan kepada Kepala BKPM.
Pasal 36
Komite Penanaman Modal diketuai oleh Kepala BKPM secara ex-officio.

(1)
(2)

Pasal 37
Keanggotaan Komite Penanaman Modal berjumlah paling banyak 9
(sembilan) orang.
Keanggotaan Komite Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kalangan para pakar, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat di bidang penanaman modal.

Pasal 38
Keanggotaan Komite Penanaman Modal diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala BKPM.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Penanaman Modal didukung oleh
Sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Sekretariat Utama BKPM.
Pasal 40
Ketentuan mengenai keanggotaan Komite Penanaman Modal diatur lebih lanjut oleh Kepala BKPM.
BAB IV
PERWAKILAN SEKTOR DAN DAERAH TERKAIT

(1)

(2)

(3)

Pasal 41
Dalam pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu, di lingkungan BKPM ditempatkan perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait dengan Pejabat yang mempunyai kompetensi dan kewenangan.
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak atas nama dan/atau mewakili dan/atau menjadi penghubung dari instansi sektor dan Pemerintah Daerah masing-masing.
Pembinaan kepegawaian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh dan menjadi kewenangan instansi sektor dan
Pemerintah Daerah masing-masing sebagai instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42
Pejabat sebagai perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dalam melaksanakan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dapat sehari-hari bertugas di lingkungan BKPM atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 43
Pelaksanaan pelayanan penanaman modal dikoordinasikan dan difasilitasi oleh BKPM.

terpadu

satu

pintu

Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dan penunjukkan Pejabat sebagai perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait diatur oleh Kepala BKPM.
BAB V
TATA KERJA

(1)

(2)

Pasal 45
Dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BKPM mengadakan rapat-rapat koordinasi dengan perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait secara berkala atau sewaktuwaktu apabila dibutuhkan.
Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM dapat mengikutsertakan atau mengundang pihak-pihak lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 46
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan lingkungan BKPM wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun organisasi di lingkungan BKPM serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

organisasi di integrasi dan antar satuan di luar BKPM

Pasal 47
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 48
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 49
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB VI
ESELON, PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN

(1)
(2)

Pasal 51
Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM adalah jabatan negeri.
Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.

(1)

(2)
(3)
(4)

Pasal 52
Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM yang berasal dari Pegawai
Negeri, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon
I.a.
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 53
(1) Kepala BKPM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Kepala BKPM, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BKPM.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
BKPM.
Pasal 54
Pelantikan Kepala BKPM dilakukan oleh Presiden atau Menteri yang ditugaskan oleh Presiden.
Pasal 55
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM yang dijabat oleh bukan pegawai negeri diberikan setingkat dengan jabatan eselon I.a.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 56
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BKPM, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

(1)

(2)

Pasal 57
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan
BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BKPM sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Sampai dengan terbentuknya organisasi BKPM secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BKPM.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 58
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BKPM ditetapkan oleh Kepala BKPM setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka :
a. Ketentuan mengenai BKPM sebagaimana diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I BKPM sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 60
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Similar Documents

Free Essay

Accounting and Finance

...| Immigration History Questionnaire Please note that we will be unable to issue you with an unconditional offer until you have completed and returned this form. The information provided below will also enable us to determine if we can issue you with a Confirmation of Acceptance for Studies (CAS). Student Name: Hor Tsun Kit Student ID: HORTC1303 Date of Birth: 21-07-1994 1. Have you ever studied previously in the UK? Yes No If yes, please list below any previous study (regardless of the level i.e. English language courses) undertaken in the UK. Please indicate if any courses shared a CAS and/or visa. We will also require copies of all visas held during those periods of study. Institution | Course studied | Level e.g. Degree, foundation etc | Start date | End date | Did you complete the course Y/N? | Type of Visa held | CATS COLLEGE | ENGLOSH LANGUAGE | | JAN 2013 | JUN 2013 | Y | VISITOR | HIC | ENGLISH LANGUAGE | | SEP 1013 | DEC 2013 | Y | VISITOR | HIC HIC | FOUNDATION OF ACCOUNTING FIRST YEAR OF ACCOUNTING AND FINANCE | FOUNDATION DEGREE | JAN 2014 SEP 2014 JAN 2015 | MAY 2014 DEC 2014 AUG 2015 | N Y N | TIER 4 TIER4 TIER4 | 2. Have you ever had a visa refusal for entry to the UK? Yes No If ‘Yes’, please state the category of visa which was refused and the reason(s) for the refusal: __________________________________________________________________________________________________...

Words: 322 - Pages: 2