Free Essay

Analisa Penerapan Oecd Atas Corporate Governance Ke Ii

In:

Submitted By ruth5485
Words 1327
Pages 6
Prinsip II: Hak-hak Pemegang Saham dan Fungsi-fungsi Penting Kepemilikan Saham

Prinsip OECD mengenai corporate governance yang ke dua pada dasarnya mengatur mengenai Hak-hak pemegang Saham dan fungsi fungsi kepemilikan saham. Hal ini terutama mengingat investor saham terutama dari suatu perusahaan publik, memiliki hak-hak khusus seperti saham tersebut dapat dibeli, dijual ataupun ditransfer. Pemegang saham tersebut juga berhak atas keuntungan perusahaan sebesar porsi kepemilikannya. Selain itu kepemilikan atas suatu saham mempunyai hak atas semua informasi perusahaan dan mempunyai hak untuk mempengaruhi jalannya perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Prinsip corporate governance harus melindungi dan menunjang pelaksanaan hak-hak pemegang saham.
A. Hak-hak dasar pemegang saham harus mencakup hak untuk:
1. memperoleh cara pendaftaran yang aman atas kepemilikan;
2. menyerahkan atau mengalihkan saham;
3. memperoleh informasi yang relevan atau material tentang perusahaan secara teratur dan tepat waktu;
4. berpartisipasi dan memberikan hak suara dalam rapat umum pemegang saham;
5. memilih dan mengganti anggota pengurus; dan
6. memperoleh hak atas bagian keuntungan perusahaan.

B. Pemegang saham harus memiliki hak untuk berpartisipasi dalam, dan diberikan informasi yang cukup atas keputusan-keputusan tentang perubahan-perubahan penting perusahaan seperti :
1. perubahan anggaran dasar, atau akte pendirian atau dokumen dokumen tentang pengelolaan perusahaan lainnya;
2. otorisasi saham tambahan; dan
3. transaksi luar biasa, termasuk pengalihan seluruh atau hampir seluruh asset, yang berdampak pada penjualan perusahaan.

C. Pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan hak suara dalam RUPS dan harus diberikan informasi tentang aturan-aturannya, termasuk tata cara pemungutan suara, yang mengatur penyelenggaraan RUPS.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. Pemegang saham harus disediakan informasi yang memadai dan akurat tentang tanggal, tempat dan agenda RUPS, termasuk informasi lengkap dan akurat tentang masalah-masalah yang kan diputuskan dalam rapat.
2. Pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada pengurus, termasuk pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan audit eksternal tahunan, untuk memasukkan butir-butir dalam agenda RUPS, dan untuk mengusulkan penyelesaian, dalam batas-batas yang wajar.
3. Partisipasi efektif pemegang saham dalam keputusan-keputusan penting pengelolaan perusahaan, seperti pencalonan dan pemilihan anggota pengurus harus difasilitasi. Pemegang saham harus dapat membuat pandangan-pandangan mereka berkaitan dengan kebijakan remunerasi anggota pengurus dan pejabatpejabat kunci diketahui. Kewajaran atas komponen skema kompensasi bagi anggota pengurus dan karyawan harus didasarkan pada persetujuan pemegang saham.
4. Pemegang saham harus dapat memberikan hak suara secara langsung atau secara in absentia, dan harus dianggap memiliki kekuatan yang sama, baik dilakukan dengan kehadiran atau tanpa kehadiran pemegang saham yang bersangkutan.

D. Struktur dan susunan permodalan yang memungkinkan pemegang saham tertentu untuk memperoleh tingkat pengendalian yang tidak proporsional dengan kepemilikan sahamnya harus diungkapkan.

E. Pengalihan pengendalian perusahaan harus diperbolehkan agar berfungsi secara efisien dan transparan yang meliputi :
1. Peraturan dan prosedur tentang pengambilalihan pengendalian perusahaan di pasar modal, dan transaksi luar biasa, seperti merger dan penjualan asset perusahaan dalam jumlah yang substansial, harus diatur secara jelas dan diungkapkan sehingga investor mengetahui hak-hak dan pilihan-pilihannya. Transaksi-transaksi harus dilakukan pada harga yang transparan dan dengan syarat-syarat yang wajar yang melindungi hak-hak seluruh pemegang saham sesuai dengan klasifikasinya.
2. Kebijakan anti-take-over (Anti pengambilalihan) tidak boleh digunakan untuk melindungi manajemen dan pengurus dari kewajiban melakukan pertanggungjawaban.
F. Pelaksanaan hak-hak atas kepemilikan oleh seluruh pemegang saham, termasuk investor kelembagaan, harus difasilitasi. Hal-hal yang perlu diatur adalah :
1. Investor institusi yang bertindak dalam kapasitas secara fiduciary harus mengungkapkan keseluruhan tata kelola perusahaan dan kebijakan pemungutan suara berkaitan dengan investasinya, termasuk tata cara yang telah ditetapkan untuk memutuskan penggunaan hak suara mereka.
2. Investor institusi yang bertindak dalam kapasitas secara fiduciary harus mengungkapkan bagaimana mereka menangani benturan kepentingan yang material yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan hak-hak pemilik utama berkaitan dengan investasinya.

G. Pemegang saham, termasuk pemegang saham institusi, harus diperbolehkan untuk saling berkonsultasi tentang masalah-masalah berkenaan dengan hak-hak dasar pemegang saham sebagaimana didefinisikan dalam Prinsip-prinsip tersebut diatas, dapat dikecualikan untuk mencegah penyalahgunaan.

Pada dasarnya penerapan prinsip dua tersebut di atas di sektor Pasar Modal, baik yang terkait dengan Emiten atau Perusahaan Publik, Perusahaan Efek maupun SRO, yaitu Bursa Efek Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, secara eksplisit maupun implicit telah diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal maupun peraturan perundangundangan lainnya yang terkait seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas. Untuk, Emiten atau Perusahaan Publik pengaturannya dalam peraturan Bapepam lebih banyak dilakukan secara khusus. Sedangkan untuk Perusahaan Efek lebih banyak mengacu pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, karena pengaturan dan pengawasan terhadap Perusahaan Efek sangat ketat, termasuk pengawasan terhadap pemegang saham Perusahaan Efek yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bapepam sebelum dialihkan kepada pihak lain.
Disamping itu, khusus berkaitan dengan hak-hak pemegang saham SRO, maka prinsip dua tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan dengan efektif karena status perseroan yang tidak berorientasi bisnis untuk memperoleh keuntungan (non profit oriented) dan bersifat mutual, artinya kepemilikan saham oleh pemegang saham merupakan salah satu persyaratan untuk dapat menjadi anggota Bursa Efek, sehingga memiliki hak untuk menggunakan fasilitas perdagangan Bursa Efek.

HAK PEMEGANG SAHAM

A.1 Apakah perusahaan menawarkan hak kepemilikan lain di luar pemungutan suara.
2005 Hanya voting
A.2 Apakah keputusan atas renumerasi anggota dewan (direksi dan komisaris) yang disetujui oleh para pemegang saham setiap tahun?
2005 Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa tanggal 29 Juni 2004Simak
Baca secara fonetik A.3 Bagaimana renumerasi dewan disajikan?
2005 Jumlah remunerasi dewan Komisaris dan
Direksi Perusahaan pada tahun 2005 dan 2004 masing-masing sebesar Rp 26.958 dan
Rp 15.732.
A.4 Apakah perusahaan memungkinkan pemegang saham untuk memilih anggota dewan secara individual?

A.5.1 Pengangkatan direksi dan komisaris, memberikan nama dan profil. ada A.5.2 Penunjukan auditor, memberikan nama dan biaya nama ok
A.5.3 Dividen kebijakan, menyediakan jumlah dan penjelasan
Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat (Resolusi) dewan Direksi pada tanggal 18 Juli 2005,
Perusahaan memutuskan untuk membagikan deviden interim sebesar Rp 97.020 atau Rp 5 (angka penuh) per lembar saham.
A.5.4 Tujuan dan alasan untuk setiap item agenda

A.5.5 Director komentar dan pendapat untuk setiap item agenda. tidak A.6.1 Evaluasi metode pemungutan dan penghitungan suara sistem
Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di Perusahaan yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut
(yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan
Perusahaan);
A.6.2 Apakah catatan RUPS menit bahwa ada kesempatan yang memungkinkan bagi pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan / mengangkat isu-isu dalam satu tahun terakhir? juga, apakah ada catatan jawaban dan pertanyaan?

A.6.3 Apakah risalah RUPS termasuk resolusi dengan hasil pemungutan suara, termasuk setuju dan tidak setuju suara untuk setiap item agenda?
Perjanjian Jual Beli dengan KTE guna mengambil alih 13,6% saham KPC sebesar
AS$ 104.237.987,57. Transaksi ini harus disetujui oleh pemegang saham melalui RUPS

Transaksi disetujui oleh Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan

Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa tanggal 29 Juni 2004, dan akta
Notaris Sutjipto, SH, No. 162 telah menyetujui dan mengangkat Tuan Samel Rumende sebagai
Komisaris Perusahaan
A.7 Apakah nama dari daftar kehadiran papan yang tersedia?

A.8 Apakah ketua dewan menghadiri setidaknya salah satu dari dua pemegang saham rapat umum tahunan terakhir?
A.9 Apakah CEO / direktur papan menghadiri setidaknya salah satu dari dua pemegang saham rapat umum tahunan terakhir?SimaBaca secara fonetik
A.12 Ada agenda tambahan pada RUPS / RUPSLB yang tidak termasuk dalam pemberitahuan untuk panggilan rapat
A.10.1 Apakah ketua komite audit menghadiri sekurang-kurangnya salah satu dari dua RUPS terakhir?
A.10.2 Apakah ketua komite kompensasi menghadiri sekurang-kurangnya salah satu dari dua RUPS terakhir?
A.10.3 Apakah ketua komite nominasi hadir setidaknya pada dua RUPS terakhir?

A.11.1 Apakah cross-holding jelas? A.11.2 Apakah piramida-holding jelas?
A.11.3 Apakah anggota dewan menyimpan lebih dari 25% saham yang beredar?
A.11.4 Apa adalah proporsi saham yang beredar dianggap sebagai "free float"?

Similar Documents

Free Essay

Managemen Laba

...BAB II LANDASAN TEORI II.1 Manajemen Laba II.1.1 Pengertian Manajemen Laba Salah satu ukuran kinerja perusahaan yang sering digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis adalah laba yang dihasilkan perusahaan. Informasi laba sebagaimana dinyatakan dalam Statement of Financial Accounting Concept (SFAC) Nomor 2 merupakan unsur utama dalam laporan keuangan dan sangat penting bagi pihak-pihak yang menggunakannya karena memiliki nilai prediktif. Hal tersebut membuat pihak manajemen berusaha untuk melakukan manajemen laba agar kinerja perusahaan tampak baik oleh pihak eksternal. Manajemen laba (earning management) didefinisikan oleh beberapa peneliti akuntansi secara berbeda-beda sbb : 1. Widyaningdyah (2001 :92) membagi definisi manajemen laba menjadi dua yaitu: 14    15    a. Definisi sempit Earning management dalam hal ini hanya berkaitan dengan pemilihan metode akuntansi. Earning management dalam artian sempit ini didefinisikan sebagai perilaku manager untuk “bermain” dengan komponen discretionary accruals dalam penentuan besarnya laba. b. Definisi luas Earning management merupakan tindakan manajer untuk meningkatkan (mengurangi) laba yang dilaporkan saat ini atas unit dimana manager bertanggung jawab, tanpa mengakibatkan peningkatan (penurunan) profitabilitas ekonomis jangka panjang unit tersebut. 2. Healy dan Wahlen (1999: 368) memberikan definisi manajemen laba yang ditinjau dari sudut pandang penetap standar, yaitu manajemen laba terjadi...

Words: 6926 - Pages: 28