...dalam konsep Tritunggal. Roh Kudus hanya dipercayai oleh umat Kristiani dan adalah pribadi penolong yang memimpin kita, dalam bentuk Roh yang dijanjikan oleh Yesus Kristus sebelum kenaikan-Nya ke surga. Menurut ajaran Kristiani, seorang Kristen memiliki Roh Kudus di dalam dirinya. Roh tersebut berfungsi sebagai penolong, pemimpin, penghibur, dan teman yang setia. Roh Kudus menuntun umat Kristiani agar hidup sejalan dengan kehendak Tuhan. Roh Kudus juga merupakan penghubung antara umat Kristiani dengan Allah. Roh Kudus di dalam Alkitab Roh Kudus yang membuat orang percaya kepada Yesus. Roh Kudus lah yang memampukan mereka menjalani hidup seorang Kristen. Roh Kudus itu tinggal didalam diri setiap orang Kristen sejati. Roh Kudus digambarkan sebagai “Penghibur” atau “Penolong”, dan memimpin mereka menuju jalan yang benar. Orang Kristen juga percaya bahwa Roh Kudus yang memberikan karunia-karunia khusus kepada orang Kristen. Karunia itu meliputi karunia-karunia karismatik seperti nubuat, berbahasa Roh, menyembuhkan, dan pengetahuan. Orang Kristen percaya bahwa karunia-karunia tersebut hanya diberikan pada masa Perjanjian Baru. BAPTISAN ROH Baptisan Roh yang disinggung oleh Yohanes Pembaptis dalam Matius 3:11b dengan kata-kata "Baptisan roh kudus dan api" baru diberikan kepada yang bersangkutan oleh Yesus jika dia setelah pertobatannya itu benar-benar melaksanakan Kehendak Allah yaitu: 1. Dengan segenap hati dan jiwa-Nya mengaku bahwa Yesus adalah Tuhan (Yohanes 13:13), Mesias, Anak...
Words: 2513 - Pages: 11
...Doktrin Dasar Alkitabiah INDONESIA PUBLISHING HOUSE Kotak Pos 1188 Bandung 40011 Telepon (022)) 6 3 3 2 Fax : ( 2 6027784,4 E a l i h d @ m i . o T l p n ( 2 6030392,; F x(022)2 6 2 7 Email: iph@bdg.centrin.net.id eeo 02 009 a 0 ) 078; mi: pbggalcm Kutipan Pasal 72: Sanksi Pelanggaran Undang-undang Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002) 1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masingmasing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun denda/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500. 000.000,00 (lima ratus juta rupiah). © Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dicetak dan diterbitkan oleh Indonesia Publishing House Bandung 2006 Firman Tuhan Allah 6 Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang . . . 28 Uraian Doktrin Dasar Alkitabiah Departemen Kependetaan Masehi Advent Hari Ketujuh Se-Dunia 6840 Eastern Avenue NW Washington, DC 20012 Seventh-day Adventist Believe... A Biblical Exposition of 28 Fundamental Doctrines Ministerial...
Words: 176042 - Pages: 705