...THE FISCAL POLICY DISUSUN OLEH : ANGGIT WAHYUNINGSIH (8335132482) FATHIA ROFIFAH (8335132520) HALIMAH (8335132402) PUJI ROCHMANI (8335132515) SITI RANITA SAKINAH (8335132517) ULFA GINY SEPTIANINGRUM (8335132550) JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNVERSITAS NEGERI JAKARTA KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Harapan penulis adalah, semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat. Selain itu, demi penyempurnaan makalah ini, penulis mengharapkan kritikan yang bersifat membangun. Akhir kata, ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi 2, Bapak yang telah memberikan tugas makalah ini, sehingga penulis dapat mengetahui lebih jauh tentang Kebijakan Fiskal, dan kepada semua pihak yang turut membantu, penulis sampaikan terima kasih atas bantuannya. Kepada pihak – pihak yang tulisannya penulis jadikan rujukan, penulis sampaikan terima kasih dan pernyataan maaf bila kurang berkenan. Jakarta, April 2014 Penulis BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Selama ini kita mengenal tiga sistem perekonomian yang berlaku di dunia yaitu sistem kapitalis, sistem sosialis dan sistem campuran. Salah satu dari tiga sistem tersebut diterapkan di Indonesia yaitu sistem ekonomi campuran. Sistem campuran adalah sebuah sistem perekonomian dengan adanya peran pemerintah yang ikut serta menentukan cara-cara mengatasi masalah ekonomi...
Words: 4058 - Pages: 17
...KUP-NPWP 1. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. B. Orang Pribadi Yang wajib Memiliki NPWP 1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah : a. Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,-; b. Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-; c. Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-; d. Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-; e. Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-. Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta, dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP. C. Cara Mendapatkan NPWP Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Langkah-langkahnya adalah : 1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id. 2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration...
Words: 4853 - Pages: 20