Free Essay

Business Law

In:

Submitted By Fransezca
Words 3979
Pages 16
PAPER INDIVIDU BUSINESS LAW
KASUS HUKUM PERBANKAN
‘MALINDA DEE’
Dosen: Dr. Riyatno, LLM.

FRANSISCA ARINI
Eksekutif B, Kelas 30 A
NIM: 15/387264/PEK/20814
No. Absen: 25

I. LATAR BELAKANG Bank dan Hukum Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.10 th. 1998 (revisi dari UU RI No.7 th. 1992) tentang Perbankan, pengertian “Bank” adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Oleh karena itu, Bank harus dapat menjaga tingkat kepercayaan dari masyarakat (nasabah) agar menyimpan dana mereka di bank, kemudian bank dapat menyalurkan dana tersebut untuk menggerakkan perekonomian bangsa. Selain itu, Bank juga dapat menyediakan jasa-jasa lainnya seperti pengiriman uang (transfer), cek perjalanan (travelers cheque), dan pembayaran tagihan. Agar tercipta sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan harus dilandasi dengan beberapa asas hukum, yaitu: 1. Asas Demokrasi Ekonomi Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Asas kepercayaan (Fiduciary Principle) Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Bank harus dilandasi dengan hubungan kepercayaan antara Bank dan nasabahnya. Hal ini didasari kondisi yang ada bahwa sumber modal usaha Bank berasal dari dari masyarakat yang disimpan kepadanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap Bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap mempertahankan kepercayaannya. 3. Asas kerahasiaan (Confidential Principle) Asas yang mengharuskan atau mewajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah, termasuk informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. 4. Asas kehati-hatian (Prudential Principle) Dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hukum Perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang Bank yang mencakup kelembagaan kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bank. Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputi hal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktik perbankan. Pengaturan perbankan di Indonesia memiliki beberapa fungsi utama, yaitu: 1. Moneter Pengaturan perbankan untuk tujuan moneter, ditujukan untuk mendorong stabilitas moneter di Indonesia. Hal ini mengingat masih dominannya perbankan sebagai sumber pembiayaan investasi. 2. Pengawasan terhadap Industri Perbankan Pengaturan perbankan untuk tujuan pengawasan adalah dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bank maupun kesehatan sistem keuangan secara keseluruhan, sehingga dapat melindungi nasabah, menjaga stabilitas pasar uang serta mendorong sistem perbankan yang efisien dan kompetitif. 3. Tujuan Pembangunan Pengaturan perbankan untuk tujuan pencapaian program pembangunan diarahkan agar perbankan nasional dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi pada masa pembangunan. Sumber hukum perbankan dapat dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan sangat tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, yaitu bisa dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan lain sebagainya. Pada umunya, kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum perbankan. Sumber hukum materiil baru dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukum. Sedangkan, sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis. Sumber hukum tertulis terdiri dari undang-undang, KUH (Kitab Undang-undang Hukum) Perdata, dan KUH Dagang. Sementara untuk sumber hukum tidak tertulis terdiri dari Yurisprudensi (keputusan hakim), Konvensi (kebiasaan), Doktrin (ilmu pengetahuan), dan Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan. Sifat hukum perbankan kita bersifat hukum imperatif atau hukum memaksa, artinya dalam menjalankan usahanya, Bank harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu yang telah diterapkan dalam undang-undang. Apabila rambu perbankan dilarang, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi administratiof seperti mencabut izin usahanya. Walaupun demikian, dalam rangka pengawasan intern, Bank diperkenankan membuat aturan internal (self regulation) dengan berpedoman kepada kebijakan umum yang berlaku. Ketentuan internal ini dimaksudkan sebagai standar yang jelas dan tegas dalam pengawasan internal bank, sehingga diharapkan Bank dapat melaksanakan kebijakannya sendiri dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Tindak Kejahatan Perbankan Masyarakat seringkali dikejutkan oleh berbagai skandal perbankan bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah yang terjadi pada bank milik pemerintah maupun swasta. Dalam perekonomian nasional yang masih belum lepas dari krisis, berita skandal perbankan tersebut tentu saja sangat mengusik rasa keadilan masyarakat. Saat hidup dirasakan sulit, begitu banyak orang yang mencari jalan keluar dengan memanfaatkan jabatannya sebagai karyawan/pengurus bank kemudian merampok uang masyarakat. Banyak modus operandi yang dilakukan dalam kejahatan ini, dari mulai pemalsuan dokumen bank, pengucuran kredit kepada perusahaan fiktif, mendirikan bank gelap, mengatur agar cicilan kredit menjadi bermasalah dan perusahaan dinyatakan pailit, pengajuan kredit dengan jaminan bodong, tindak kejahatan melalui internet banking, kejahatan melalui pemalsuan surat berharga (obligasi dan reksadana), valuta asing, dan masih banyak lagi. Meski tidak memberikan definisi khusus tentang Kejahatan Perbankan, UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan menetapkan 13 definisi dari Pasal 46 s.d. Pasal 50A yang dapat digolongkan menjadi 4 bentuk kejahatan, yaitu: 1. Kejahatan yang berkaitan degan Perizinan 2. Kejahatanyang berkaitan degan Rahasia Bank 3. Kejahatan yang berkaitan degan Administrasi, Pengawasan dan Pembinaan 4. Kejahatan yang berkaitan dengan Usaha Bank

Pengertian Kejahatan Perbankan bisa juga dipersamakan dengan pengertian Kejahatan Bisnis, yaitu suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dalam arti luas (hukum), bersifat melawan hukum dan diancam dengan hukuman pidana yang dilakukan baik oleh perorangan maupun perusahaan dalam aktivitas bisnis yang di dalamnya meliputi pekerjaan, profesi, penghasilan, mata pencaharian, keuntungan, dll.

II. PERMASALAHAN Salah satu contoh tindak kejahatan perbankan yang cukup membuat heboh industri perbankan nasional adalah Kasus “Malinda Dee” yang terungkap pada tahun 2011. Pada tanggal 23 Maret 2011, delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap tersangka Malinda Dee (47 tahun) di apartemennya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada bulan Januari. Malinda yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank diduga melakukan pembobolan dana nasabah senilai lebih dari Rp16 Miliar. Dana nasabah itu lalu dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan yang dimilikinya. Kasus ini dimulai sejak Malinda dilaporkan oleh Citibank karena adanya pengaduan atau keluhan tiga nasabah bank tersebut yang kehilangan uang, dengan total kerugian sementara yang dialami tiga nasabah sebesar Rp16,6 Miliar. Malinda sudah 20 tahun bekerja di Citibank dan telah tiga tahun melakukan aksi kejahatan perbankan. Citibank mengakui terbongkarnya dugaan kejahatan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee bukan berdasarkan temuan audit internal perusahaan tapi laporan nasabah. Direktur Kepatuhan Citibank Yesica Effendi menceritakan awal terbongkarnya kasus ini adalah ketika seorang nasabah menanyakan kepada Malinda tentang berkurangnya dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali. Menurut keterangan saksi di pengadilan, modus yang digunakan oleh Malinda adalah dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap pada dirinya. Oleh Malinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun, ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane, dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank. Menurut pengakuan Malinda, Citibank telah menampung dana pencucian uang nasabah kelas atas (prioritas) yang ditangani oleh Malinda selama 10 tahun. Malinda menjadi perpanjangan tangan nasabah untuk mencuci uang tabungan tersebut. Malinda akan menawarkan jasa lain dengan memindahkan rekening nasabah ke bisnis lain seperti asuransi dan produk Citibank lainnya. Dari pencucian uang nasabah ke bisnis lain, nasabah akan mendapatkan keuntungan. Hubungan baik antara Malinda dan nasabah-nasabahnya sudah berjalan selama puluhan tahun sampai nasabah sangat percaya. Dari sini, Malinda dapat secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditandatangani. Blanko inilah yang digunakanannya untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Terkadang, Malinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah untuk melakukan transaksi. Berdasarkan kesaksian Rohly Pateni, salah satu nasabah yang menjadi korban Malinda, ia mengaku sangat percaya kepada Malinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah Citibank dan ditangani Malinda. Ia jarang mengecek rekeningnya karena sibuk bekerja. Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Malinda mendirikan perusahaan atas nama orang lain untuk menampung aliran dana nasabah Citibank. Pada akhirnya, uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk membiayai gaya hidup mewahnya bersama sang suami, Andhika Gumilang. Malinda memiliki koleksi mobil mewah, seperti Hummer, Mercedes Benz, dan Ferrari yang masing-masing harganya di atas Rp1 Miliar. Dari uang yang dibobolnya, Malinda juga diketahui telah menjalani operasi pembesaran payudara. Menurut kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Malinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utama di empat perusahaan yang didirikannya bersama Malinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora tersebut. Dari keempat perusahaan ini, Malinda biasanya menarik uang untuk kepentingan pribadi bersama suami maupun adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika menampung uang curian itu dengan membuka banyak rekening dengan identitas berbeda karena menggunakan KTP palsu. Andhika juga diseret ke pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya. Selain Andhika, Visca dan Ismail juga diadili karena telah menampung dana dari Malinda. Selain menjerat Melinda, Andhika, Visca, dan Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official Manager atau atasan teller, dan SW selaku Cash Supervisor Manager. Mereka menyusul Dwi Herawati, Novianty Iriane, dan Betharia Panjaitan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda. Fakta lain yang cukup menarik dalam kasus ini adalah adanya keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Beliau menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, identitas dan latar belakang nasabah yang ditangani Malinda yang kabarnya mencapai puluhan orang juga tak terungkap secara jelas dalam kasus ini. Hal ini karena yang melapor ke polisi hanya tiga orang korban. Disinyalir bahwa mayoritas nasabah Malinda berasal dari kalangan pejabat dengan sumber dana berasal dari tindak pidana korupsi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pihaknya menemukan 28 transaksi mencurigakan dengan rekening atas nama Malinda Dee, tersangka penggelapan uang Citibank dan pencucian uang. Yunus Husein sebelumnya membenarkan ada eks pejabat yang sempat ‘dikerjai’ Malinda. Namun, sang eks pejabat yang kini telah pensiun itu tidak melapor ke polisi. Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo memilih merahasiakan identitas sang eks pejabat itu.

III. PEMBAHASAN

Malinda Dee, mantan Senior Relationship Manager Citibank diduga melakukan tindak pidana pencucian dana nasabah Citibank sebesar lebih dari Rp16 Milyar. Nasabah-nasabah yang ditangani Malinda biasanya adalah nasabah kelas kakap dengan simpanan lebih dari Rp500 Juta. Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup mewahnya bersama sang suami, yaitu Andhika Gumilang. Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank adalah dengan sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer. Slip transfer digunakan untuk menarik dana pada rekening nasabah dan memindahkan dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku. Pelaku mengalirkan hasil penggelapan dana nasabah Citibank ke 30 rekening. Total dana yang digelapkan pelaku diduga mencapai lebih dari Rp16 Miliar. Dana tersebut dibelanjakan barang mewah berupa empat mobil mewah dan dua apartemen. Penyidikan kasus ini relatif terhambat lantaran karena hanya tiga nasabah (korban) yang berani melapor polisi. Korban pelaku diduga lebih dari jumlah tersebut karena pelaku memiliki ratusan nasabah. Proses penyelidikan juga terbentur aturan perbankan yang merahasiakan identitas serta jumlah dana nasabah dan saat ini penyelidikan masih tertuju pada lalu lintas dari tiga nasabah saja. Hubungan antara bank dengan nasabahnya tidaklah seperti hubungan kontraktual biasa, tetapi dalam hubungan tersebut terdapat pula kewajiban bagi bank untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain mana pun kecuali jika ditentukan lain oleh perundang-undang yang berlaku. Menurut pasal 1 angka 28 UU Perbankan, yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Analisa Dari Segi Perbankan
Kasus Malinda Dee ini tentunya bisa menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi dunia perbankan Indonesia, khususnya Citibank itu sendiri. Kasus ini telah mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Kemauan masyarakat untuk menyimpan sebagian uangnya di Bank, semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperolehnya kembali pada waktu yang diinginkan yang disertai dengan imbalan pula. Apabila kepercayaan nasabah penyimpan dana terhadap suatu bank telah berkurang, tidak tertutup kemungkinan masyakarat akan menarik kembali dana yang disimpannya. Hal ini kemudian bisa berdampak pada turunnya likuiditas (kemampuan penyediaan dana) Bank tersebut.
Jika kasus Malinda Dee dibiarkan begitu saja, bisa berimplikasi negatif bagi Citibank. Jika Citibank tidak bisa atau tidak memiliki kemampuan dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen kepada nasabah dikarenakan adanya penggelapan dana oleh Malinda Dee ini, maka Citibank bisa saja dilikuidasi oleh Bank Indonesia. Kasus ini juga dapat menghilangkan trust atau kepercayan nasabah dan masyarakat kepada Citibank pada khususnya dan perbankan Indonesia pada umumnya. Perlu waktu yang lama dan effort yang besar untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Salah satu usaha untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat adalah dengan menindaklanjuti permasalahan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Analisa Dari Segi Etika dan Hukum
Kasus Malinda Dee merupakan kasus pelanggaran ganda, yaitu pelanggaran terhadap kode etik profesi sebagai bankir dan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai seorang karyawan Citibank, sudah seharusnya Malinda mengikuti kode etik profesi Bankir dan kode etik yang diterapkan oleh Bank Indonesia. Namun karena kepentingan pribadinya, Malinda mengesampingkan kode etik yang ada dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dari 9 pilar kode etik bankir, terdapat 3 kode etik yang dilanggar oleh Malinda, yaitu: 1. Setiap bankir harus patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Hal ini diperkuat dengan adanya dukungan dari Undang - Undang Perbankan yang tercantum dalam UU No. 7 tahun 1992 yang telah disempurnakan dengan UU No. 10 tahun 1998 pasal 49 ayat 2b. Malinda terbukti tidak patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku karena ia melakukan penggelapan dan pencucian uang. Tindakan Malinda tersebut bertentangan dengan pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. 2. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Malinda melanggar kode etik ini karena dia telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Senior Relationship Manager Citibank dengan menggunakan blanko kosong yang telah ditandatangani nasabah untuk mencuri uang nasabah tanpa disadari oleh pemilik rekening. Selain itu, Malinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah kemudian meminta teller Citibank membantu melakukan pencatatan palsu terhadap beberapa transaksi transfer dana, dan memerintahkan bawahannya mentransfer uang ke perusahaan-perusahaan miliknya. Dana nasabah juga digunakan Malinda untuk kepentingan pribadinya, seperti membeli mobil mewah, serta membiayai kehidupan suami dan adiknya. 3. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya dan lembaga. Tindakan penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Malinda jelas merupakan suatu perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesi bankir dan lembaga perbankan, khususnya Citibank.
Kasus pelanggaran kode etik bankir di atas juga menunjukkan bahwa Malinda juga melanggar prinsip-prinsip kode etik profesi pada umumnya. Malinda tidak memiliki prinsip tanggung jawab terhadap dana nasabah yang seharusnya ia kelola dengan baik, dan tidak melakukan pertimbangan profesional dalam semua pekerjaan yang dia lakukan. Malinda juga mengabaikan prinsip kejujuran karena ia telah menipu nasabah-nasabahnya. Selain itu, Malinda tidak memiliki prinsip integritas karena ia tidak memilik kejujuran dan komitmen dalam menjalankan profesinya serta tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah. Pelanggaran kode etik bankir yang dilakukan Malinda Dee sudah termasukdalam aspek kriminalitas, sehingga kasus ini juga merupakan pelanggaran hukum. Malinda melanggar ketentuan hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP; UU No.25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang dan Pasal 65 KUHP; dan UU No.8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah dari kegiatan yang sah. Sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyeelundupan barang/tenaga kerja/imigran, Perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan penipuan. Dengan sudah dikeluarkannya UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ini, tindak pidana pencucian uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang terdiri atas: ← Penempatan (placement) yakni upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat, deposito, dan lain-lain) untuk masuk ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan. ← Transfer (layering) yakni upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke penyedia jasa keuangan yang lain. Kegiatan layering ini akan membuat penegak hukum sulit untuk dapat mengetahui asal usul harta kekayaan tersebut ← Menggunakan harta kekayaan (integration) yakni upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangna melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan.
Pelaku dapat dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian Uang dan tentunya pelaku dikenakan sanksi berupa denda dan hukuman penjara.
Berdasarkan tiga macam jenis pencucian uang yang ada menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 , Malinda termasuk ke dalam jenis“Tindak pidana pencucian uang aktif” karena Malinda mentransfer, membelanjakan, membayarkan, dan menghibahkan dana nasabah untuk keperluan pribadinya, dan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana karena uang pejabat-pejabat Negara yang menjadi nasabah Malinda berasal dari pencucian uang hasil korupsi, berdasarkan dugaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara itu, suami, adik, adik ipar, dan para petinggi perusahaan Malinda yang dialiri dana hasil curian Malinda termasuk ke dalam kategori “Mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang”. Pihak-pihak tersebut masuk ke dalam jenis ini karena mereka menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang di kekayaan yan diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Penyelesaian Kasus Malinda Dee
1. Sanksi Bagi Citibank Setelah kasus terungkap, Bank Indonesia (BI) menyatakan telah menghentikan untuk sementara (suspend) penghimpunan nasabah baru di segmen prioritas Citibank Indonesia (Citi Indonesia), yaitu Citigold Wealth Management Banking (Citigold). Hal itu dilakukan sebagai sanksi administratif atas kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp16 Miliar oleh seorang Senior Relationship Manager (SRM) bernama Melinda Dee. Selain karena adanya praktek kolusi untuk membobol dana nasabah, sanksi BI tersebut juga diberikan atas kelalaian Citi Indonesia melakukan rotasi untuk karyawannya. Berdasarkan permintaan BI, Bank harus melakukan rotasi secara berkala untuk menghindarkan potensi fraud. Vice President Customer Care Citi Indonesia Hotman Simbolon mengakui bahwa selama ini Citibank memang tidak melakukan rotasi SRM karena sangat tidak mudah untuk memindahkan portofolio dari 1 SRM ke SRM lainnya. Selain itu, banyak nasabah yang ditangani oleh Malinda tidak bersedia dipindahkan ke SRM lain. Darmin Nasution (Gubernur BI saat itu) menyampaikan bahwa jika ditemukan bukti-bukti lainnya yang semakin memberatkan, sanksi yang diberikan bisa berbeda dan bisa lebih berat. Sebagai contoh, pencabutan izin bisnis private banking/priority banking. BI juga telah memanggil Chief Country Officer Citi Indonesia Shariq Mukhtar dan pejabat-pejabat terkait. Selain itu, surat pembinaan atau teguran juga telah diberikan agar tidak kembali merugikan nasabah. Dalam surat itu, BI juga meminta Citi Indonesia melakukan perbaikan internal control, sekaligus meminta penghentian penghimpunan nasabah prioritas baru. Kasus di Citibank ini terjadi terutama karena tidak bekerjanya internal control, supervisi oleh atasan yang tidak optimal, dan karena Citibank tidak mengimplementasikan rotasi karyawan secara berkala. Selain itu, dual control tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan informasi yang baik kepada nasabah tidak berjalan. Deputi Gubernur BI S. Budi Rochadi dan Halim Alamsyah sama-sama menegaskan bahwa, jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, manajemen Citi Indonesia bisa di-fit and proper test ulang. Namun Halim telah mengakui, terdapat prosedur yang dilompati dalam kasus transfer dana tersebut. Hal itu berarti terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Malinda Dee. Terkait pengawasan BI secara umum terhadap individu bank masing-masing, salah satu potensi risiko yang perlu dicermati adalah risiko operasional, terutama standard operational procedure (SOP), sumber daya manusia (SDM), dan sistem informasi. Untuk menjalankan pengawasan terhadap risiko operasional, terutama perilaku pegawai dan kelemahan SOP, secara berkala BI me-review hasil assessment terhadap laporan pihak audit internal bank maupun eksternal, yaitu Kantor Akuntan Publik. Sebelumnya, Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Ahmad Berlian mengatakan bahwa segmenpriority banking memang tergolong cukup rawan. Hal ini karena dalam segmen itu, nasabah menuntut kemudahan, sehingga menimbulkan peluang untuk berbuat kejahatan. Sebab itu, BI tengah melakukan kajian untuk menetapkan guidelines bagi segmen tersebut, seperti membatasi jumlah SRM, memberikan edukasi lebih banyak kepada nasabah, atau transparansi produk-produk yang ditawarkan. Setiap nasabah harus sadar akan (produk) apa yang ia beli dan Bank wajib men-declare tingkat risiko dari produk tersebut. Ahmad Berlian juga tidak memungkiri adanya potensi segmen tersebut digunakan sebagai pencucian uang (money laundring), kendati BI telah mengaturnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang anti pencucian uang dan pembiayaan terorisme.

2. Sanksi Bagi Para Pelaku

Malinda Dee sebagai pelaku utama diadili dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP. Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang diterima oleh Malinda adalah 15 tahun penjara. Polri juga sudah menyita 4 mobil mewah dan rekening milik Malinda senilai Rp11 Miliar. Selain itu, Polri juga mengincar tiga unit apartemen milik Malinda, salah satunya di kawasan SCBD. Sementara itu, Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Visca juga diadili setelah menampung dana dari Malinda senilai lebih dari Rp8 Miliar, sejak 24 Januari 2007 s.d. 19 Oktober 2010. Tahap pertama Malinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000,-. Kemudian, Malinda mengirim lagi Rp5.429.199.000,-, selanjutnya Rp66 Juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengungkapkan bahwa dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 Juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga didakwa menampung uang dari Malinda sekira Rp20,4 Miliar sejak bulan Januari s.d. Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.

IV. KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA
Syah, Yusuf, URL: http://www.academia.edu/6838930/Pengertian_Dan_Peran_ Bank_Umum_Di_Perbankan_Indonesia, diakses pada 23 Desember 2015 https://diptyaaris.wordpress.com/2012/12/20/analisis-kasus-melinda-dee/ Suherwana, Erwan, URL: https://erwan29680.wordpress.com/2009/03/30/tinjauan-terhadap-kejahatan-perbankan/ http://mjpsagalahukum.blogspot.co.id/2015/09/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html http://handarsubhandi.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-dan-asas-asas-hukum-perbankan.html Magdalena, Maria, https://www.academia.edu/9471766/paper_kasus_malinda_dee

Similar Documents

Free Essay

Business Law

... Law, Ethics, and Corporate Governance LEG500009016*201102 January 29, 2011 Explain if it matters that a parent literally had nothing to do with a biological child in order for the child to take advantage of the Family and Medical Leave Act (FMLA) to care for that parent. The Family and Medical Leave Act of 1993 (hereinafter FMLA) provides an ethical basis for human resource decisions involving conflicts between an employer’s interest in having an employee at work to pursue the organization’s needs and an employee’s need to be away from work to attend to serious family needs that include the serious health condition of the employee, a family member, or the addition of a new child to the employee’s family. If that child resides in the home of the caregiver such as that parent is providing care or guardianship even if that child is not their biological child, then yes, they would be entitled to the Family and Medical Leave Act to care for that child. They would have to show proof of court documents stating that they are the legal guardian of the child. The FMLA encourages employers to view employees who adopt children or act as foster parents of children as parents with equal rights to leave as employees who are biological parents. Explain whether the size of the business can have any effect on whether Tony is eligible for family leave under the FMLA. Herman at Rally Motors owns a small business car dealership...

Words: 1113 - Pages: 5

Premium Essay

Business Law

...here to make my presentation. The title of my article is “See Further” When Facing New Business Legal Matters ”, and its author is James A. Wahl. I got this article from Monroe Moxness Berg website. When start a new business, there are many areas where legal planning can save time and money in both the short and the long run. So this article tries to analysis these areas from four aspects: Corporate Structure, Trademarks and Other Intellectual Property, Non-Disclosure and Non-Compete Agreements and Exit Planning, so that help business owners create a legal structure that will maximize the value of their investment of capital and effort. The content about selecting a proper legal entity and organization relates to the unit 8 Business organizations. This part in this article analyses different business organizations, such as sole proprietorship, limited liability company and corporation, to find that proper legal entity selection and organization can, among other things, limit the legal liability of the owners, facilitate tax savings, streamline accounting, and facilitate eventual sale of the company, whether to insiders or third parties. So this part takes advantages of the knowledge of different business organizations which we will learn in unit 8. The content about trademarks and other intellectual property relates to the Chapter 8 intellectual property and internet law. This part in this article analyses the importances of using trademark and copyright which...

Words: 379 - Pages: 2

Premium Essay

Business Law

...Anthony and Karen were partners doing business as the Petite Garment Company. Leroy owned a dye plant that did much of the processing for the company. Anthony and Karen decided to offer Leroy an interest in their company, in consideration for which Leroy would contribute his dye plant to the partnership. Leroy accepted the offer and was duly admitted as a partner. At the time he was admitted as a partner, Leroy did no know that the partnership was on the verge of insolvency. About three months after Leroy was admitted to the partnership, a textile firm obtained a judgment against the partnership in the amount of 50,000. This debt represented an unpaid balance that had existed before Leroy was admitted as a partner. The textile firm brought an action to subject the partnership property, including the dye plant, to the satisfaction of its judgment. The complaint also requested that, in the event the judgment was unsatisfied by sale of partnership property, Leroy’s home be sold and the proceeds applied to the balance of the judgment. Anthony and Karen own nothing but their interest in the partnership property. What should be the result: With regard to the dye plant- With regard to Leroy’s home- Since Leroy was admitted before the judgment was actually brought upon the partners It would make him liable to subsequent debts of the partnership along with Anthony and Karen, since the dye plant was part of the deal when Leroy entered the partnership it would be considered...

Words: 312 - Pages: 2

Premium Essay

Business Law

...Faculty of Business and Environmental Studies T1/13 Coursework Assignment Diploma in Engineering Business Management Module: 102KM Business Organization Assignment Title: Types of Business Organizations Date & Time of Submission : Week 10 (22:00) Assignment Weighting : 50% Word Limit : 3000 words Description of Assignment This is an individual assignment and carries 50% of the module weightage. A business can have a number of different types of ownership depending on the aims and objectives of the owners. This assignment requires further study on the different types of ownership, which makes up the different types of business organizations, which will be tested in tasks 1-3. Brief TASK 1 You are required to explain the different types of business organizations as listed below: - Sole proprietorship (10 marks) - Partnerships (20 marks) – Please discuss the different types of partnerships - Corporation (10 marks) TASK 2 For each type of Business organization identified in Task 1, discuss 2 advantages and 2 disadvantages that reflect the role of the Business Organization in the economy. 2.5marks will be awarded for each advantage and disadvantage (30 marks) TASK 3 For each of the types of business organizations listed in Task 1, explain in detail and support with a brief study of a Company that is based on that particular organization structure...

Words: 376 - Pages: 2

Free Essay

Business Law

...Case Study A (50%): Stan is thinking about starting a toxic waste disposal business. He plans to collect the waste from businesses that produce it and then dispose of it in a sanitary landfill. In order to start this business, Stan will need a substantial amount of money to buy and develop the landfill site and purchase five trucks capable of transporting toxic waste. What concerns would you have about operating this business as a sole proprietorship if you were Stan? What alternative form of business organization would you recommend and why? Case Study B (50%): In 2006, Sally opened a restaurant called Traders’ Place in rented premises in Ottawa’s booming financial district. She operated the restaurant as a sole proprietorship. By 2012, the business had grown and she determined that she needed experienced help to run the business. In November 2012, Sally approached Marty to see if he would become the manager of the Traders’ Place business. He agreed and the following were the terms of his agreement with Sally. Each month, Marty was paid $1000 plus 1 percent of the total restaurant revenues for that month. Total monthly revenues, on average, were about $100 000. At the end of each complete calendar year that Marty worked, if the restaurant had made a profit for the year equal to or exceeding $200 000, Marty was entitled to receive 10 percent of the profits. Marty was responsible for managing the restaurant, including opening and closing the restaurant, hiring...

Words: 319 - Pages: 2

Free Essay

Business Law

...resulted in a determination that the instruments were not documentary drafts and a judgment in favor of payees for the face amount of the instruments together with interest from the date of demand. We conclude that the items were documentary drafts and reverse. 2 Plaintiffs, Marcus Wiley, James Tate and James Irby, were partners engaged in buying and selling used cars under the trade name, Wiley, Tate & Irby. Over an extended period of time Wiley, Tate & Irby sold a number of automobiles to Billy Houston, a sole proprietor doing business as Houston Auto Sales (Houston). In connection with each purchase Houston executed and delivered to Wiley, Tate & Irby a negotiable instrument drawn on the defendant, Peoples Bank & Trust Company of Tupelo, Mississippi (Payor Bank). Upon delivery of each negotiable instrument, the respective automobiles sold were at once turned over to Houston. All transactions were consummated at Wiley, Tate & Irby's place of business in Milan, Tennessee. 3 In each instance Wiley, Tate & Irby deposited the instrument they received from Houston in the Milan Banking Company (Depositary Bank) and thereupon were authorized by that bank to draw against such money. The Depositary Bank transferred the instrument to Union Planters National Bank of Memphis, Tennessee (Intermediary Bank), which transferred the same to the Payor Bank. 4 Nine instruments...

Words: 637 - Pages: 3

Premium Essay

Business Law 6

...1. Is it possible for two or more people to create a partnership unintentionally? A partnership also may be created when two or more parties who do not have a written agreement or even an intention to form a partnership act in such a way as to lead third parties to believe that a partnership exists. 2. How can a person overcome prima facie evidence of a partnership? By showing that the share of profits received represented wages or payments of a debt, interest on a loan, rent, or the purchase price of a business or goods. 3. Under the Uniform Partnership Act, is partnership property owned in the name of the partnership or in the names of the partners? Under the Uniform Partnership Act, any partnership property, whether real or personal, may be owned either in the names of the partners or in the name of the firm. 4. What can personal creditors of one partner do to try to collect the partners debt form the partnership? The personal creditors of one partner can ask a court to order that payments due the debtor partner from the partnership be made to the creditors. They also can force the sale of a debtor partner’s interest in the partnership. 5. How will partnership profits and losses be share if the partnership agreement does not fix the ratio? If the partnership agreement does not fix the ratio of sharing the profits and the losses, they will be shared equally, not in proportion to the contribution to the capital. 6. If no date for the dissolution...

Words: 1099 - Pages: 5

Premium Essay

Business Law

...have Miriam, who is a wealthy investor wanting to invest in their dream. Miriam will provide the capital with minimal participation in the business, but is wanting to profit from the business. Business Entity, Control, Taxation, Liability Since there are three individuals wanting to gain and contribute to this sports bar and restaurant the best suitable entity would be as a general partnership. A general partnership is recognized as being one in the same as its owners. Lou and Jose will be constituted as the general partnership, whereas Miriam would be known as partnership by estoppel. An estoppel is classified as one who is not permitted to deny the partnership. Control in a general partnership is based on the agreement by all partners. A general partnership only has one level of taxation, and is considered a tax-reporting entity and not a tax-paying entity. The profits that will be acquired from the sports bar and restaurant, each partner will be granted their share. Since each individual gets their amount as agreed upon, it goes into an individual account meaning that each need to report their earnings on tax forms individually. The liability that exists in a general partnership include unlimited personal liability. Each partner in a general partnership is liable for maintaining the partnership’s obligations. In the event of a law suit, joint partnership is sued as a group, and several liability individual partners are sued. There are three main rules that apply to...

Words: 835 - Pages: 4

Free Essay

Business Law

...written notice of such default to the defaulting Partner. The defaulting Partner shall have fourteen (14) calendar days after such notice is sent to cure such default. If the defaulting Partner fails to timely cure such default, the Partner that is then entitled to purchase the defaulting Joint Venturer’s share in the Partner may invoke, in addition to any other remedy at law, the sale of the defaulting Joint Venturer’s interest in the Business Cooperation as stated in paragraph 9.02. 10.02 Sale Notice. Sale Notice. Notwithstanding the written offer requirement of the selling Partner in paragraph 9.02, if the defaulting Partner fails to make the required written offer to sell his interest within five (5) days after the expiration of the cure period, any non-defaulting Joint Venturer’s that is entitled to buyout the defaulting Partner may send written notice of intent to purchase the defaulting Joint Venturer’s interest in the Business Cooperation and the defaulting Partner shall complete the sale within thirty (30) days after such notice is sent. ARTICLE XI REPRESENTATIONS AND WARRANTIES 11.01 Each Business Cooperation hereby represents and warrants to each other the following matters: Each Partner has the legal power, right, capacity and authority to enter into this Agreement. However ABC COMPANY IN CHINA does have the right decisive vote in all matters in the project gathering and planning. All requisite action (corporate, trust, partnership or otherwise) has been taken...

Words: 1361 - Pages: 6

Free Essay

Business Law

...Law of agency From Wikipedia, the free encyclopedia Jump to: navigation, search The law of agency is an area of commercial law dealing with a contractual or quasi-contractual, or non-contractual set of relationships when a person, called the agent, is authorized to act on behalf of another (called the principal) to create a legal relationship with a third party.[1] Succinctly, it may be referred to as the relationship between a principal and an agent whereby the principal, expressly or impliedly, authorizes the agent to work under his control and on his behalf. The agent is, thus, required to negotiate on behalf of the principal or bring him and third parties into contractual relationship. This branch of law separates and regulates the relationships between: • Agents and principals; • Agents and the third parties with whom they deal on their principals' behalf; and • Principals and the third parties when the agents purport to deal on their behalf. The common law principle in operation is usually represented in the Latin phrase, qui facit per alium, facit per se, i.e. the one who acts through another, acts in his or her own interests and it is a parallel concept to vicarious liability and strict liability in which one person is held liable in criminal law or tort for the acts or omissions of another. In India, section 182 of the Contract Act 1872 defines Agent as “a person employed to do any act for another or to represent another in dealings with third persons”...

Words: 4577 - Pages: 19

Premium Essay

Business Laws

...Business Entities, Laws, and Regulations Trudy E. Hartis BUS/415 November 20, 2011 Mark Rorem Business Entities, Laws, and Regulations A business assumes limitations and liabilities when building the structure of the organization. There are several types of business entities, hiring an accountant or attorney can help you decide what type of business structure best fits the need of the organization or business that you want to establish. Sole proprietorship, is a form of business with the least amount of legal formalities and the owner assumes sole responsibility for finances and operations of the business. “C” Corporation, are separate entity from its owners. Providing shareholders protection from liability and debts. “S” Corporation, similar to a corporation and is exempt from federal income tax. General Partnership, require an agreement between two or more individuals or entities to own and operate a business. Limited Partnership, form of business that offers some of the partner’s limited liability. Limited partners contribute capital and have limited liability but assume not active role in the daily business affairs. Limited Liability Partnership, LLP’s is organized to protect individual partners form personal liability for the negligent acts of others partners or employees not under their direct control. Limited Liability Company, LLC is a combination of the corporate and partnership forms of business (Types of Business Entities, 2004)...

Words: 1121 - Pages: 5

Premium Essay

Business Law

...Business Law Name Institution Business Law When starting a new business, there is a range of legal issues that the two graduates should put into consideration before making the business operational. Everything from the business structure to its operation to its name has legal implications. Before starting the business, the two graduates are required to sample legal concerns that they want to address with their attorney before they start the business (Miller, Cross, & Jentz, 2013). They should make sure that the business name they wish to use (“Take No Prisoners” in this case) is not already being used by some other business. They can accomplish this by conducting a name search using the appropriate state agency, which is often the office of Secretary of State. In case the chosen name is not used already by another organization, they can go ahead and reserve it with the office of the Secretary of State for a period of about 120 days, as they prepare their articles of organization or a partnership agreement. They will also need to decide on the kind of business structure that suits their business such as partnership or limited partnership. In deciding this, they will be required to take into consideration liability issues that are associated with their business (Miller, Cross, & Jentz, 2013). The graduates will also be required to acquire a business license and a tax registration before beginning their operation. When selecting the location...

Words: 357 - Pages: 2

Premium Essay

Business Law

...ORGANIZATIONAL FORMS Yvette Crespo 310.1.2 The following is an explanation of six types of business models. I will explain the advantages and disadvantages, liability, incomes taxes, longevity, control, profit retention. Location and or convenience and burdens. In conclusion, the reader should have a clear understanding and overview of the six types of business forms. SOLE PROPRIETORSHIP The overall benefits of a sole proprietorship are the flexibility and inexpensive way you can organize and control the company. The owner can create their own policy and procedures as long as they are with the parameters of the law. They receive all income generated by their business and can reinvest as they see fit. Disadvantages There are a few disadvantages sole owners can experience such as raising funds, use their own personal savings and acquiring debt through business loans. Obtaining and retaining high performing talent can be challenging due to sustainability of employment and medical benefits. Income Taxes When filing income taxes as a sole proprietor you must use a Schedule C form along with Schedule SE and Form 1040. Taxes are paid on all profits of the business. Any money left in the account at the end of the year has to be reported and taxes must be paid the balance. Recording keeping is crucial as a sole proprietor. You can deduct expenses such as operating costs, travel, equipment and start-up costs. (Nolo, 2011). Self-employment taxes must be paid into...

Words: 1696 - Pages: 7

Free Essay

Business Law

...Case 1 1. An agent is a person (which can include an entity, like a corporation, partnership, or LLC) who acts on behalf of and subject to the control of another by authority from him. The category of agent can affect their liability to any claims and the two main categories of agent: General agent: a general agent is an agent authorized by the principal to conduct a series of transactions involving continuity of service, like a manager of a business. A general agent does not require fresh authorization for each transaction. Special agent: a special agent is an agent who is authorized to conduct a single transaction or a series of transactions not involving continuity of service. In other words, an agent who is given specific authority and specific instructions for a specific purpose is called special agent. Jane’s contract, which gives her authority to act on their behalf for the purchase of all ladies fashion ranges fulfills three elements-consent, control and on behalf of-of an agency relationship indicating that the case satisfies the definition of agency relationship between the Jane and her employer. Jane is supposed to be regarded as a special agent since the contract specifically mentions the range of her authority which is all ladies fashion ranges. We should pay attention that, as generally, the principal will not be liable for third parties who deal with special agents in areas outwith their specific instructions. 2. Before an agency can be formed...

Words: 1553 - Pages: 7

Premium Essay

Business Law

...Business Entities Lisa Ramos BUS311: Business Law I Instructor:  July 28, 2014 Business Entities I. Introduction “Business owners are wise to consider the fundamental issue of organizational formbefore they become too deeply immersed in business operations.” (Rogers, 2012) When it comes the laws of business there are is a large range of categories and topics which include the type of entity to become and how it affects contracts, liabilities and tax information. We must be aware that there is more than just one type of entity and determining what type of business to become can have some legal implications and therefore must be reviewed thoroughly. II. Types of Entities A. Sole Proprietorships 1. Types of Businesses 2. Potential liabilities 3. Contract responsibilities 4. Employment opportunities B. Partnerships 1. Types of Businesses 2. Potential liabilities 3. Contract responsibilities 4. Employment opportunities C. Corporations 1. Types of Businesses 2. Potential liabilities 3. Contract responsibilities 4. Employment opportunities D. S Corporations 1. Types of Businesses 2. Potential liabilities 3. Contract responsibilities 4. Employment opportunities E. Limited Liability Company (LLC) 1. Types of Businesses 2. Potential liabilities 3. Contract responsibilities 4. Employment opportunities III. How are contracts enforceable? A. Five...

Words: 410 - Pages: 2