Free Essay

Hukum Perkawinan

In:

Submitted By geekytaa
Words 585
Pages 3
Pengertian Hukum Perkawinan

Hukum perkawinan merupakan pengaturan hukum mengenai perkawinan. Dapat juga dikatakan bahwa hukum perkawinan adalah persekutuan hidup antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah/teratur dan yang dikukuhkan dengan hukum formal.

Hukum perkawinan mutlak diadakan di Indonesia untuk memberikan prinsip-prinsip dan landasan hukum bagi pelaksanaan perkawinan yang selama ini telah berlaku di Indonesia. Perkawinan telah dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia, oleh karena itu prinsip dasar mengenai hukum perkawinan juga dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28B ayat 1.

Tulisan berikut ini disadur dari penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pengaturan Hukum Perkawinan

Pengaturan mengenai hukum perkawinan di Indonesia dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pengaturan mengenai hukum perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya disusun berdasarkan prinsip dan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tetapi juga disusun dengan mengupayakan menampung segala kebiasaan yang selama ini berkembang dalam masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan mengakomodir ketentuan hukum agama dan kepercayaan serta tradisi yang berkembang dalam masyarakat, meskipun kadang masih dianggap belum sepenuhnya sesuai.

Sebagai upaya mengakomodir ketentuan hukum agama dan kepercayaan masyarakat dalam hukum perkawinan di Indonesia, maka terdapat ketentuan yang berbeda dalam hukum perkawinan di Indonesia yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia asli adalah hukum agama yang telah diterima oleh hukum adat;
Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia asli lainnya adalah hukum adat;
Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia Asli yang beragama Kristen adalah Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesia (S. 1933 Nomor 74);
Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Timur Asing Cina dan warganegara Indonesia keturunan Cina adalah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan;
Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang-orang Timur Asing lain-lainnya dan warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya adalah disesuaikan dengan hukum Adat mereka;
Hukum perkawinan yang berlaku bagi =orang Eropa dan Warganegara Indonesia keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Prinsip/Azas Pengaturan Hukum Perkawinan

Pengaturan mengenai hukum perkawinan sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengandung beberapa prinsip atau azas sebagai berikut:

Pertama : Bahwa membentuk keluarga yang bahagia dan kekal merupakan tujuan dari perkawinan, oleh karena itu dalam rangka mencapai kesejahteraan (sprituil dan materil) maka suami dan istri perlu untuk saling membantu dan melengkapi satu sama lain;

Kedua: Bahwa suatu perkawinan telah dianggap sah apabila telah dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, namun tetap harus dilakukan pencatatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan adalah sama pentingnya dengan pencatatan peristiwa penting lainnya dalam kehidupan seseorang. Sebagai contoh adalah pencatatan kelahiran;

Kedua: Bahwa pengaturan mengenai hukum perkawinan adalah sesuai dengan azas monogami. Namun seorang suami diizinkan untuk beristri lebih dari satu apabila telah memenuhi berbagai persyaratan tertentu yang telah ditetapkan dan diputuskan melalui pengadilan;

Ketiga: Bahwa calon suami istri adalah mereka yang dianggap telah matang untuk melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan dengan dengan baik dengan keturunan yang sehat. Sehubungan dengan itu, maka dalam hukum perkawinan diatur mengenai batasan umum untuk melangsungkan perkawinan yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi lak-laki;

Keempat: Bahwa perkawinan memiliki tujuan yang baik. Oleh karena itu, hukum perkawinan mengatur syarat yang ketat dalam urusan perceraian. Perceraian harus memiliki alasan tertentu dan dilaksanakan di hadapan pengadilan yang ditetapkan;

Kelima: Bahwa pengaturan dalam hukum perkawinan mengatur adanya keseimbangan hak dan kedudukan suami dan istri dalam perkawinan.

Similar Documents

Free Essay

Pabp

... 1. Bagaimana hukum melakukan pernikahan di tengah - tengah kehamilan bagi seorang laki2 yang menghamili wanita sebelum nikah: Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur'an: Q.S. an-Nur: 3 ‎الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. menurut ayat diatas dapat disimpulkan bahwa wanita yang hamil diluar nikah tidak memiliki masa iddah oleh sebab itu diperbolehkan untuk menikah dengan lelaki yang menzinahinya.Lelaki yang menzinahinya juga diperbolehkan untuk menikahinya karena tidak ada hukumnya.
 2. Bagaimana kedudukan pernikahan tersebut? Kedudukan pernikahan tersebut dikatakan sah karena tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa pernikahan seperti itu kedudukannya haram. Karena,menurut saya dengan menikahi lelaki yang menghamili wanita sebelum menikah lalu pada akhirnya bertanggung jawab lebih baik daripada tidak sama sekali. 3. Perlu atau tidak setelah melahirkan melakukan pernikahan lagi? Menurut saya tidak perlu,karena tidak adanya masa iddah yang berlaku dan pernikahan pertama sudah dianggap sah bagi agama maupun negara. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 53 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam : “Dengan...

Words: 557 - Pages: 3

Free Essay

Lgbt and Business Ethic

...ETIKA BISNIS “LGBT dan Etika Bisnis” Disusun Oleh : Anisa Rizky Ilahi (1131001020) Clara Liagina (1131001070) Putri Dwi Ilhami. DM (1131001027) Program Studi Manajemen Universitas Bakrie 2015/2016 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam realita kehidupan bermasyarakat, kita menyadari bahwa ada begitu beragam masyarakat dengan berbagai latar belakang kehidupan sosialnya. Sebagian orang menganggap bahwa masyarakat hanya terbagi menjadi masyarakat putih dan hitam, yang putih sudah jelas merupakan masyarakat dari golongan baik-baik dan terpelajar, sedangkan yang hitam merupakan sampah masyarakat disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan yang dibuatnya. Namun tak banyak yang mengetahui bahwa sebenarnya ada masyarakat abu-abu, mereka nampak normal dan baik akan tetapi karena perilakunya yang berbeda maka mereka dianggap menyimpang dan menjadi masalah sosial di masyarakat. Kaum marjinal ini memiliki kebiasaan atau gaya hidup yang berbeda dan unik jika dibandingkan dengan mayoritas individu atau golongan dalam masyarakat. Hal ini mengakibatkan seringkalinya kaum minoritas ini mengalami diskriminasi dari masyarakat yang mengganggap bahwa mereka menyimpang dan mengganggu kepentingan sosial. Fenomena social yang dewasa ini menyeruak adalah mengenai orientasi seksual yang berbeda dari mayoritas manusia seperti lesbian, gay, biseksual, dan transjender atau yang biasa disebut LGBT. Maraknya perilaku LGBT menimbulkan berbagai tanggapan pro dan kontra...

Words: 2824 - Pages: 12

Free Essay

Peraturan

...BIDANG MUTASI NO | PROSES | DASAR HUKUM | 1. | PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 5. Peraturan Persiden Nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural; 6. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Strurktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002. | 2. | PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN STRUKTURAL | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan...

Words: 4392 - Pages: 18

Free Essay

Syariah Dan Penceraian

...Di dalam Islam, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tindakan halal tetapi paling dilaknat Allah adalah perceraian.” Ketika pernikahan tersebut membuat seseorang atau masing-masing pasangan yang menikah merasa tersiksa secara lahir dan bathin akibat sebuah ikatan bersama, maka dihalalkan bagi mereka untuk melakukan perpisahan rumah tangga. Secara harfiah, definisi perceraian adalah pemutusan terhadap ikatan pernikahan secara agama dan hukum. [pic]Namun dalam Islam, arti perceraian tidaklah semudah pernikahan. Banyak tahap yang harus dilalui ketika perceraian benar-benar dilakukan. Dalam Al-Qur’an Surat Ath-Thalaq, yang dipergunakan sebagai Undang-Undang Perkawinan. Bahwa perceraian hanya akan terjadi ketika ada saksi dan melalui tiga tahap, yaitu talak 1, talak 2, dan kemudian talak 3. Apabila, seorang suami sangat berang terhadap istrinya sehingga terlontar kata cerai, maka tidak akan terbersit cerai ketika tidak terdapat saksi diantara mereka pada saat terucap kata tersebut. Itupun berlaku ketika seorang suami tidak dalam kondisi yang tidak sadar, misalnya sangat marah dan sedang gelap mata sehingga berkata cerai di luar akal dan niat sehatnya, maka dianggap tidak akan terjadi perceraian. Kehidupan manusia masa kini yang semakin modern dan maju telah mengikis kesakralan pernikahan. Sehingga perceraian atau pisah ranjang sangat mudah terjadi antara pasangan rumah tangga. Tidak ada usaha yang cukup berarti untuk terus mempertahankan mahligai rumah tangga yang telah dibangun. Butuh...

Words: 274 - Pages: 2

Free Essay

Fgjgajhgdjhg

...memperjelas, akan disebutkan dulu beberapa pengertian dasar. Ilmu pengetahuan (sains) adalah pengetahuan tentang gejala alam yang diperoleh melalui proses yang disebut metode ilmiah (scientific method) .Sedang teknologi adalah pengetahuan dan ketrampilan yang merupakan penerapan ilmu pengetahuan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Perkembangan iptek, adalah hasil dari segala langkah dan pemikiran untuk memperluas, memperdalam, dan mengembangkan iptek Peran Islam dalam perkembangan iptek, adalah bahwa Syariah Islam harus dijadikan standar pemanfaatan iptek. Ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah Islam) wajib dijadikan tolok ukur dalam pemanfaatan iptek, bagaimana pun juga bentuknya. Iptek yang boleh dimanfaatkan, adalah yang telah dihalalkan oleh syariah Islam. Sedangkan iptek yang tidak boleh dimanfaatkan, adalah yang telah diharamkan syariah Islam. Kewajiban Menuntut Ilmu Dalam ISLAM DASAR HUKUM MENUNTUT ILMU. 1. Sebagai seorang Muslim tentunya kita tidak asing hadits dari Rasullulah SAW yang berbunyi : ‘MENUNTUT ILMU ITU HUKUMNYA WAJIB BAGI SETIAP MUSLIM LAKI-LAKI DAN MUSLIM PEREMPUAN, WAKTUNYA ADALAH DARI BUAIAN IBU (BAYI), SAMPAI MASUK LIANG KUBUR” Hadits dari Rasul SAW yang sangat jelas sekali perintahnya, bahwa dalam Islam menuntut ilmu hukumnya adalah WAJIB yang artinya adalah, jika dikerjakan dan dilaksanakan kita akan mendapat PAHALA, jika diabaikan, disepelekan/tidak dilaksanakan kita akan mendapat DOSA. Jadi permasalahan yang mendesak sekarang adalah, jika...

Words: 2351 - Pages: 10

Free Essay

E Government

...A. Definisi e-Government Turban mendefinisikan e-government sebagai pemanfaatan teknologi internet untuk menyampaikan informasi dan pelayanan publik kepada masyarakat, mitra bisnis serta pihak lain yang terkait dengan pemerintah, dan orang-orang yang bekerja di sektor public[5]. Adapun Norris menjelaskan e-government sebagai “penyediaan dan penyampaian layanan informasi, secara elektronik, kepada pihak bisnis dan masyarakat, 24 jam, selama 7 hari”. Sementara West mendefinisikan e-government lebih sederhana yaitu sebagai “penyediaan dan penyampaian informasi dan layanan online melalui internet”. [6] E-Government sering disebut e-gov, digital government, online government atau dalam konteks tertentu transformational government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik." [7] Wikipedia E-goverment sendiri bukanlah suatu tujuan, tetapi alat...

Words: 486 - Pages: 2

Free Essay

Abcabcabc

...Konsep Hukum Manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon), setiap manusia memiliki hak dan kewajiban Norma : aturan yang diyakini untuk menjaga hak dan kewajiban Jenis2 norma : norma agama, susila, kesopanan, hukum Norma hukum : keadialan distribus, subtitus,kumulatif, cirinya tertulis, memaksa, sanksi tegas Lapangan – lapangan hukum Hukum publik : peraturan hukum yang mengatur kekuasaaan negara dan wewenang negara, serta mengatur hukum antara anggota masyarakat dan negara (hukum tata negara,pajak,pidana,administrasi) Hukum privat : hukum yang mengatur tentang hubungan individu dengan individu (hukum perdata, dagang, HAKI) Hukum Menurut luas berlakunya : * Hukum positif (ius constitutum) * Berlaku pada saat tertentu * Berkaku pada tempat tertentu * Berlaku bagi masyarakat tertentu * Ius Constituendum : hukum yang diidamkan oleh setiap manusa untuk memenuhi rasa keadilan * Bentuk : tertulis dan tidak tertulis * Sifatnya : publik dan perdaya Sumber hukum : * UU * Kebiasaan * Traktat (perjanjian), bilateral atau multiteral * Pendapat para sarjana FICTIE HUKUM : setiap orang dianggap telah mengetahui adanya undang-undang Subjek dan Objek Hukum : Objek Hukum : Benda (segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum) Subek hukum : * Orang atau manusia * Badan Hukum * Badan Hukum Publik (departemen pemerintahan, provinsi, kabupaten) * Badan Hukum Privat(yayasan, PT) Badan Hukum * PT ( perusahaan...

Words: 2791 - Pages: 12

Free Essay

Student

...Etnografi Amungme Suku Amungme tinggal di dataran rendah di sekitar kota Timika, Distrik Agimuga dan pegunungan disekitar Distrik Tembagapura. Permukiman suku Amungme berada di daerah yang dianggap aman dan tidak berpindah-pindah secara turun-temurun. Menurut tutur leluhur, orang Amungme berasal dari daerah Pangema (Lembah Baliem), Wamena. Hal ini dapat ditelusuri dari kata Kurima, yang artinya “tempat berkumpul” dan Hitigama yang maknanya sebagai tempat pertama kali nenek moyang suku Amungme  dan lima suku lainnya, “Suku Dani, Damal, Nduga, Moni, Mee” mendirikan Honai (rumah tinggal) dari alang-alang Mitologi Riwayat  Amungme Kata Amungme berasal dari: Amung yang berarti utama atau intisari dan Me yang berarti manusia. Maka Amungme bermakna manusia utama. Orang Amungme niscaya, mereka adalah manusia utama di atas manusia lain. Menurut cerita leluhur, suku Amungme berasal goa di Lembah Baliematau Mepingama, yang berarti tempat manusia keluar. Suku Amungme adalah suku yang pertama kali keluar dari gua sebelum suku-suku lain. Pada zaman semula, manusia berdiam di dalam gua, yang di dalamnya juga terdapat berbagai jenis tanaman dan binatang. Ketika mereka ingin keluar melihat kehidupan luar, tidak ada seorang pun dari mereka yang bisa membuka pintu gua, kecuali seorang tua yang dianggap sebagai kepala keluarga dari kelompok mereka. Ketika waktunya tiba, orang tua itu membuka pintu gua dengan memukulkan tongkatnya seraya membaca mantra. Namun usahanya tidak berhasil walau sudah...

Words: 2116 - Pages: 9

Free Essay

Sejarah Malaysia

...CTU 553 Sejarah Malaysia Maksud perkataan: Amalgamasi: adalah istilah kuno bermaksud perkawinan dan antara pembiakan dari etnik yang berbeda atau ras. Akomodasi: tempat untuk makan dan tidur ataupun penyesuaian. Akulturasi: ialah penyerapan unsur-unsur kebudayaan daripada suatu budaya kepada budaya yang lain Asimilasi: adalah pecampuran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru. Segregasi: pengasingan satu kelompok dengan kelompok yang lain. Etnosentrisme: pandangan atau sikap yang percaya bahawa golongan atau atau kebudayaan etnik sendiri lebih unggul daripada golongan atau kebudayaan etnik yang lain. Ras: kaum atau keturunan Isu-isu di Malaysia: Perlembagaan Malaysia, dikenali juga sebagai Perlembagaan Persekutuan mengandungi 183 perkara, adalah undang-undang tertinggi di Malaysia. Ia merupakan satu dokumen undang-undang bertulis yang telah dibentuk berasaskan kepada dua dokumen terdahulu iaitu Perjanjian Persekutuan Tanah Melayu 1948 dan Perlembagaan Kemerdekaan tahun 1957. Perlembagaan ini telah dirangka berdasarkan nasihat daripada Suruhanjaya Reid yang telah melakukan kajian dalam tahun 1956. Perlembagaan berkenaan berkuatkuasa sejurus selepas kemerdekaan pada 31 Ogos 1957. Kontrak sosial di Malaysia merujuk kepada perjanjian oleh bapa-bapa kemerdekaan negara dalam Perlembagaan, dan merupakan penggantian beri-memberi atau quid pro quo melalui Perkara 14–18 yang...

Words: 1202 - Pages: 5

Free Essay

Analisis Kasus Industri Rokok Ditinjau Dari Teori Etika Egoisme

...HUKUM DAN ETIKA BISNIS Analisis Kasus Industri Rokok Ditinjau dari Teori Etika Egoisme Oleh: Kelompok 1 Alfian Nur Ubay P056132101.51 Andhi Reza Atmadiputra P056132111.51 Awisal Fasyni P056132141.51 Bima Wahyu Widodo P056132151.51 Bimahri Qaulan Tsaqiela P056132161.51 Cindy Puspita P056132171.51 Rizki Putri Nurdiati P056132361.51 Vania Pramatatya P056132411.51 R 51 Dosen: Prof. Dr. Ir. Aida Vitalaya S. Hubeis PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN PROGRAM PASCASARJANA MANAJEMEN DAN BISNIS INSTITUT PERTANIAN BOGOR 2014 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami telah mampu menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Analisis Kasus Industri Rokok Ditinjau dari Teori Etika Egoisme”. Tugas makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum dan Etika Bisnis. Kami menyadari bahwa selama penulisan banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, kami mengucapkan terima kasih kepada: 1. Prof. Dr. Ir. Aida Vitalaya S. Hubeis selaku dosen mata kuliah Hukum dan Etika Bisnis. 2. Pihak lain yang turut membantu dalam proses penyusunan makalah ini, baik secara langsung maupun tidak. Makalah ini bukanlah karya yang sempurna karena masih banyak kekurangan, baik dalam hal isi maupun sistematika dan teknik penulisannya. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun dalam penyempurnaan karya tulis ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat...

Words: 4531 - Pages: 19

Free Essay

Tugas Sindy

...Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang . . . 28 Uraian Doktrin Dasar Alkitabiah INDONESIA PUBLISHING HOUSE Kotak Pos 1188 Bandung 40011 Telepon (022)) 6 3 3 2 Fax : ( 2 6027784,4 E a l i h d @ m i . o T l p n ( 2 6030392,; F x(022)2 6 2 7 Email: iph@bdg.centrin.net.id eeo 02 009 a 0 ) 078; mi: pbggalcm Kutipan Pasal 72: Sanksi Pelanggaran Undang-undang Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002) 1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masingmasing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun denda/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500. 000.000,00 (lima ratus juta rupiah). © Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dicetak dan diterbitkan oleh Indonesia Publishing House Bandung 2006 Firman Tuhan Allah 6 Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang . . . 28 Uraian Doktrin Dasar Alkitabiah Departemen Kependetaan Masehi Advent Hari Ketujuh Se-Dunia 6840 Eastern Avenue NW Washington, DC 20012 Seventh-day Adventist Believe... A...

Words: 176042 - Pages: 705

Free Essay

Systemic Thingking

...Cara Berpikir Sistem dan Penerapannya dalam Analisis Permasalahan-Permasalahan Sosial | Oleh: Any Sulistyowati, Ketua Yayasan ELSPPAT |  Di awal millenium ini dunia sedang menghadapi beberapa persoalan besar yang saling terkait satu sama lain dalam satu jalinan permasalahan yang kompleks. Persoalan-persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan satu bidang keahlian saja, tanpa mengubah secara mendasar cara kita memandang persoalan tersebut. Cara berpikir sistem adalah salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk memandang persoalan secara lebih holistik. Latar Belakang Setelah duaribu tahun yang tercatat dalam penanggalan, dunia ini telah mengalami perubahan besar di segala bidang kehidupan. Kemajuan teknologi secara signifikan telah menjadikan dunia terhubung dalam suatu jaringan informasi yang memungkinkan orang berkomunikasi dengan orang di belahan dunia yang lain dalam hitungan detik, memberikan pemahaman bahwa bumi hanyalah setiik air di tengah lautan tata surya yang maha luas, memungkinkan orang tahu bahwa di dalam segenggam tanah di hutan tropis Amazon terkandung beraneka ragam spesies bakteri yang jumlahnya jauh lebih banyak daripada populasi seluruh umat manusia di dunia ini. Kemajuan ini bukannya tidak berdampak. Kemiskinan sebagai ekspresi dari kesenjangan dan ketidakadilan sosial dan kerusakan lingkungan besar-besaran adalah salah satu potret umum yang terjadi di negara-negara yang melakukan pembangunan. Setelah melakukan pembangunan...

Words: 1678 - Pages: 7

Free Essay

Personal Finance

...A. Estimating Your Life Insurance Needs Alasan kita membelli asuransi jiwa ialah sebagai tavungan dan memberikan jaminan finansial kepada orang yang bergantung pada kita. Kita juga harus mengevaluasi kembali kebutuhan asuransi jiwa kita setiap 3 tahun sekali. Juga, menghitung kembaliu ketika kita mengalami perubahan yang signifikan atau adanya kelahiran seorang anak atau pembelian rumah. 1. Transition Fund Biaya yang harus dibayar saat kematian dan segala utang yang mau dilunasi saat tersebut. a. Funeral and Burial Costs Harganya dapat bervariasi, tergantung style kita. b. Estate Taxes Pemerintah mungkin dapat memungut pjak atas warisan kita. c. Probate Costs / Biaya Surat Pengesahan Hakim Yakni biaya validasi surat wasiat kita dan warisan kita. Biasanya, probate costs sekitar 45 dari nilai asset yang didistribusikan melalui proses surate pengesahan hakim. d. Uninsured Medical Costs Tergantung kualitas coverage asuransi kesehatan kita. e. Outstanding Loan Due Nilai pinjaman yang ingin kita lunasi saat kematian kita. 2. The Family Maintenance Fund Menghitung biaya bulanan untuk keluarga yang bergantung a. Mengalikan take-home pay dengan persentase yang sesuai. Kemudian, kita mengurangkan dari take-home pay, sehingga menghasilkan biaya yang dibutuhkan untuk melanjutkan hidup bagi surviving members. ...

Words: 5336 - Pages: 22

Free Essay

Kompensasi Pekerja Wanita

...Kompensasi Pekerja Wanita: Belenggu Budaya dan Stereotip [pic] Mata Kuliah: Manajemen Kompensasi Disusun Oleh: Luna Lady L (F0212066) JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2014 A. PENDAHULUAN Kompensasi merupakan imbalan yang diberikan kepada setiap individu yang turut memberikan kontribusi dalam sistem produksi perusahaan (Riani, 2014). Kompensasi yang diberikan dalam bentuk finansial maupun nonfinansial sudah selayaknya diberikan kepada para karyawan dengan proporsi yang sesuai dengan performa kinerja yang mereka berikan. Keadilan dalam kompensasi bukan berarti memberikan jumlah kompensasi yang sama kepada seluruh karyawan, kembali lagi faktor performa dan kinerjalah yang menjadi faktor pertimbangan di sini. Dalam era modern ini, wanita diperbolehkan untuk ikut turun tangan dalam membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Wanita yang pada awalnya hanya boleh berkontribusi dalam kerja reproduksi saja, kini mampu berkontribusi dalam kerja produksi (Ardiyan, 2012). Kemajuan sistem ini bukanlah tanpa alasan yang rasional, sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan pria dan wanita memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai hal termasuk dalam meraih karir yang cemerlang. Perkara keadilan dan kesetaraan ini bahkan telah diatur dalam konvensi internasional dan Undang-undang nasional Indonesia seperti dalam Convention on The Eliminations of All Forms...

Words: 2313 - Pages: 10

Free Essay

Biografi Soekarno (Oleh Cindy Adams)

...Penyambung Lidah Rakyat Indonesia     BUNG KARNO BIOGR@PHY @S TOLD TO CINDY @D@MS                                   BAB I Alasan Menulis Bab ini ... CARA yang paling mudah untuk melukiskan tentang diri Sukarno ialah dengan menamakannya seorang  yang  maha‐pencinta.  Ia  mencintai  negerinya,  ia  mencintai  rakyatnya,  ia  mencintai  wanita,  ia  mencintai  seni dan melebihi daripada segala‐galanya ia cinta kepada dirinya sendiri.  Sukarno  adalah  seorang  manusia  perasaan.  Seorang  pengagum.  Ia  menarik  napas  panjang  apabila  menyaksikan pemandangan yang indah. Jiwanya bergetar memandangi matahari terbenam di Indonesia.  Ia menangis dikala menyanyikan lagu spirituil orang negro.  Orang mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia terlalu banyak memiliki darah seorang seniman.  "Akan  tetapi  aku  bersyukur  kepada  Yang  Maha  Pencipta,  karena  aku  dilahirkan  dengan  perasaan  halus  dan  darah  seni.  Kalau  tidak  demikian,  bagaimana  aku  bisa  menjadi  Pemimpin  Besar  Revolusi,  sebagairnana  105  juta  rakyat  menyebutku?  Kalau  tidak  demikian,  bagairnana  aku  bisa  memimpin  bangsaku  untuk  merebut  kembali  kemerdekaan  dan  hak‐asasinya,  setelah  tiga  setengah  abad  dibawah  penjajahan Belanda? Kalau tidak demikian bagaimana aku bisa mengobarkan suatu revolusi di tahun 1945  dan  menciptakan  suatu  Negara  Indonesia  yang  bersatu,  yang  terdiri  dari  pulau  Jawa,  Bali,  Sumatra,  Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku dan bagian lain dari Hindia Belanda...

Words: 75361 - Pages: 302