Free Essay

Jenis Surat Berharga

In:

Submitted By Yunicarlotta
Words 3094
Pages 13
Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham.
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock) * · Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan * · Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock) * · Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor. * · Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden. * · Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. 2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks) * · Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya. * · Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks) * · Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks * · Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks * · Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. * · Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai. * · Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known) * · Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known) * · Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock. * · Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten. d. Speculative Stock * · Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss * · Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. * · Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
1. ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif. Perbedaan prefern dan prioritas
Preferen (Preferred Stock) * · Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor. * · Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden. * · Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Prioritas
Saham preferen biasanya memiliki prioritas lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian dividen dan aset, dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemegang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Saham yang biasa dijual di bursa efek adalah saham biasa dan saham preferen tidak diperjualbelikan di bursa efek. Struktur kelas ganda memiliki beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C) masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri.
Prioritas atau hak-hak istimewa yang ditawarkan saham preferen yaitu:
(1) Prioritas Pembayaran: pemodal memiliki hak didahulukan dalam hal pembayaran dividen
(2) Dividen Tetap : pemodal memiliki hak mendapatkan pembayaran dividen dengan jumlah tetap.
(3) Dividen Kumulatif: pemodal berhak mendapatkan pembayaran semua dividen yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya.
(4) Convertible Preferred Stock: pemodal berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa.
(5) Adjustable Dividen: pemodal mendapat prioritas pembayaran dividennya menyesuaikan dengan saham biasa

SURAT SURAT BERHARGA

Tujuan Instruksional Umum
Pada akhir pokok ini mahasiswa diharapkan dapat :
1. Memahami pengertian surat berharga dan ruang lingkup surat berharga
2. Memahami pengertian dan penggunaan surat berharga dan jenis-jenisnya
Tujuan Instruksional Khusus
Setelah mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa diharapkan dapat :
1. Menjelaskan mengenai pengertian surah berharga
2. Menjelaskan mengenai jenis-jenis surat berharga
3. Menjelaskan mengenai surat yang berharga seperti cek dan wesel dan fungsi surat berharga

Ad. 1. Pengertian Surat Berharga

Sesuatu surat dapat dikatakan sebagai surat berharga apabila surat-surat tersebut mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Surat-surat berharga yang dikeluarkan dapat digolongkan menjadi 2 (dua) golongan yaitu :
a. Surat Berharga (Negotiable Instrument), dikatakan surat berharga apabila surat tersebut sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi, berupa pembayaran sejumlah uang, tetapi tidak dilakukan dengan mata uang melainkan dengan alat pembayaran lain seperti cek, wesel, surat sanggup, commercial paper dll.
b. Surat yang Berharga (Letter of Value) merupakan surat yang diterbitkan sebagai pemenuhan prestasi yang berupa bukan pembayaran sejumlah uang, melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya, seperti KTP, SIM, Kartu Kredit, ATM dll.
Ad. 2. Jenis- jenis Surat Berharga
Dalam lalu lintas uang dikenal dengan antara lain :

· Wesel
· Cek
· Bilyet Giro
· Surat Sanggup
· Commercial Paper
· Surat Berharga Pasar Uang
· Garansi Bank
· Sertifikat Bank Indonesia
“Wesel” di dalam naskah surat wesel yang bersangkutan dan perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu ; nama orang yang harus membayar (tersangkut / tertarik), penetapan hari bayar, penetapan tempat pembayaran yang harus dilakukan, tanggal dan tempat wesel diterbitkan, dan tanda tangan penerbit.
Apabila salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka surat tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai Surat Wesel, kecuali ada syarat pengecualian yang telah diaturnya.
Akseptasi adalah suatu pernyataan sanggup untuk membayar dari tertarik / pembayar yang ditulis di atas surat-surat weselserta ditanda tangani. Maka terdapat suatu Hak Regres, yaitu merupakan hak untuk menegur bagi setiap tertarik yang menolak untuk melakukan akseptasi / menolak untuk menyetujui pembayaran wesel tersebut, walaupun hari pembayarannya belum tiba.
Macam-macam wesel berdasarkan penentuan hari pembayaran surat wesel.
Terdapat 4 macam surat wesel di mana pengaturan hari pembayaran yang berlainan, yaitu :
1. Wesel yang harus dibayar pada saat ditunjukannya (wesel unjuk)
2. Wesel yang harus dibayar pada waktu setelah ditunjukkannnya (wesel setelah unjuk)
3. Wesel yang harus dibayar pada waktu sejak tanggal penarikannya
4. Wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu yang tertera dalam surat weselnya.
Pasal 132 ayat (2) KUH Dagang, apabila wesel yang hari bayarnya dilakukan dengan cara lain selain ke-4 (empat) cara di atas atau menetapkan pembayaran dengan cara di atas atau menetapkan pembayaran dengan cara diangsur maka dianggap batal demi hukum.

Ad. 3. Surat-surat berharga

CEK, merupakan warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank-bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.

Dasar hukum pengaturan cek diatur dalam pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang, di samping itu ada tambahan penjelasan yang dimuat dalam surat edaran Bank Indonesia. Dalam pasal 178 KUH Dagang ditentukan syarat untuk cek sebagai surat berharga :

1. Harus terdapat perkataan “Cek” dalam bahasa yang dipakai untuk merumuskan bunyi cek tersebut.

2. Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

3. Nama orang yang harus membayar (tertarik) harus selalu disuatu bank.

4. Penunjukkan tempat pembayaran.

5. Penyebutan tanggal dan tempat penarikan cek.

6. Tanda tangan yang menarik cek.

Apabila salah satu syarat tersebut di atas belum terpenuhi maka surat tersebut tidak dikatakan sebagai cek menurut pasal 179 (1) KUH Dagang.

Cek merupakan salah satu surat berharga, karena itu hak atas cek dapat dipindah tangankan kepada orang lain, dengan cara endosemen dan dilanjutkan dengan penyerahan.

Jenis-jenis cek berdasarkan ketentuan yang bersifat khusus menyebabkan adanya beberapa jenis cek yaitu :

a. Cek atas unjuk / pembawa (Aan forder), di mana bank akan membayarkan kepada siapa saja yang datang untuk meng-uang-kan cek tersebut kepadanya.

b. Cek atas nama (Aan order), di mana bank akan membayar kepada orang yang namanya tercantum di dalam cek yang bersangkutan.

c. Cek atas pembawa, di mana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, akan tetapi hal ini berbeda apabila sebutan pembawa dicoret, maka cek tersebut berlaku sebagai cek atas nama.

d. Cek mundur (Post dated cheque), merupakan cek yang oleh penariknya diberi tanggal akan datang, dengan demikian cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah dicantumkan dalam cek yang bersangkutan.

e. Cek silang (Crossed cheque), merupakan cek yang diberikan tanda silang (crossed cheque) // garis miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di antara kedua garis silang sejajar, dengan demikian cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan pada bank tersebut.

f. Cek kosong, merupakan cek yang pada saat diajukan kepada bank tertarik untuk diuangkan, tidak tersedia dana yang cukup pada rekening nasabah penarik cek tersebut.

Apabila nasabah (pemegang rekening) tersebut melakukan penarikan cek kosong selama 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka rekening harus segera ditutup dan penutupan harus dilaporkan kepada Bank Indonesia, yang berarti pemegang rekening tersebut tidak boleh berhubungan dengan bank-bank yang ada di Indonesia maupun di luar negeri.

Setiap pemegang hak atas cek mempunyak Hak Regrets apabila tidak berhasil menguangkan cek yang diunjukkan kepada Bank karena bank menolak untuk membayarnya, oleh UU diberikan hak untuk menuntut para penghutan (penerbit, endosan, avails) cek untuk melakukan pembayaran asalkan cek yang dimaksud belum kadaluarsa.

Bilyet Giro

Merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat dikatakan bahwa bilyet giro merupakan surat yang berharga dapat dialihkan/diperdagangkan serta ditukarkan dengan uang seperti halnya cek, apabila bilyet giro tersebut tidak disebutkan tidak diisikan nama si penerima dana oleh penariknya, sehingga mudah untuk dialihkan dari tangan yang satu ke tangan yang lain.

Dengan demikian pembayaran bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen. Endosemen adalah penyerahan suatu surat atas tertunjuk oleh seseorang yang berhak/pemegang kepada orang lain dengan disertai pernyataan mengalihkan haknya atas surat yang ditulis pada surat tersebut.

Dasar hukum bagi bilyet giro, diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/32/UPB, tanggal 4 Juli 1995 jo Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/Kep/Dir, tanggal 4 Juli 1995.

Suatu Bilyet Giro harus memenuhi syarat format sebagai berikut:

1. Nama “Bilyet Giro” dan nomor bilyet giro yang bersangkutan

2. Nama tertarik

3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahkan dana atas beban rekening

penarik

4. Nama dan nomor rekening pemegang

5. Nama bank penerima

6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-

lengkapnya.

7. Tempat dan tanggal penarikan

8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai persyaratan

pembukaan rekening

Bilyet giro yang tidak memenuhi persyaratan di atas maka tidak berlaku sebagai bilyet giro.

Surat Sanggup (Surat Promes/aksep)

Merupakan surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.

Dasar hukum surat sanggup diatur dalam Pasal 174 sampai dengan Pasal 177 KIH Dagang.

Agar surat sanggup dapat dikatakan sebagai surat sanggup maka harus berisikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyebutan “Surat Sanggup” dimuatkan dalam teksnya sendiri

2. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu

3. Penetapan hari bayarnya

4. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan

5. Nama orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan

6. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani

7. Tanda tangan orangyang mengeluarkan surat sanggup itu.

Salah satu di atas tida ada maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai surat sanggup, kecuali:

a. Bila tidak menyebutkan hari bayarnyamaka dianggap dibayar pada saat diunjukkan

b. Bila tidak menyebutkan tempat pembayaran maka tempat penandatangan dianggap

sebagai tempat pembayaran

c. Bila tidak menyebutkan tempat ditandatangani maka dianggap ditanda tangani di tempat

yang tertera di samping nama penanda tangan.

Perbedaan poko antara surat sanggup dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji/kesanggupan untuk membayar. Karena wesel merupakan surat perintah untuk membayar maka dalam wesel ada pihak yang diperintah untuk membayara yang disebut dengan tertarik, sedangkan dalam surat sanggup tidak ada.

Surat sanggup dapat diterbitkan oleh subjek hukum baik yang merupakan subjek hukum perorangan maupun badan hukum. Khusus surat sanggup yang diterbitkan oleh badan hukum merupakan Perusahaan Pembiayaan (Financial Institution) yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 606/KMK/1995, tanggal 19 Desember 1995, yang pada intinya bahwa perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat sanggup berlaku beberapa ketentuan yaitu:

a. Perusahaan pembiayaan dialrang menerbitkan surat sanggup kecuali sebagai jaminan

atas hutan kepada bank yang menjadi kreditor

b. Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan jaminan dalam segal bentuk kepada

pihak lain

c. Surat sanggup yang diterbitkan sesuai dengan yang dimaksud pada huruf a diatas tidak

dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun juga (non negotiable).

Berdasarkan huruf b diatas, maka perusahaan pembiayaan tidak diperbolehkan menjadi penjamin hutan pihak lain termasuk dalam bentuk corporate quarantee.

Commercial Paper

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia SE No. 28/49/UPG, tanggal 11 Agustus 1995 mengenai Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) melalui Bank Umum di Indosia, yaitu merupakan surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank (Bank Umum sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan) atau perusahaan efek dengan sistem diskonto.

Commercial Paper dapat diterbitkan dan diperdagangkan melalui perbankan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Mencantumkan:

a. Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan

dalam bahasa Indonesia

b. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu

c. Penetapan hari bayar

d. Penetapan tempat pembayaran

e. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantian

f. Tanggal dan tempat CP diterbitkan

g. Tanda tangan penerbit

2. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari

3. Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia

4. Telah memperoleh peringkat yang ditetapkan oleh lembaga dari Bapepam

5. Pada halaman muka CP sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut:

a. Kata-kata “Surat Berharga Komersial” (Commercial Paper) yang ditulis setelah kata-

kata “Surat Sanggup”

b. Klausula dapat diperdagangkan pada bagian atas dan dicetak dengan huruf tebal

c. Pernyataan tanpa protes dan tanpa biaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176

jo Pasal 145 KUH Dagang

d. Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau

perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen penerbit sebagai tanda keaslian CP,

dengan menempatkan logo bank atau perusahaan efek secara tidak menyolok

e. Nama dan almat bank yang ditunjuk sebagai agen pembayaran, dengan menempatkan logo bank yang bersangkutan secara tidak menyolok

f. Nomor seri CP

g. Keterangan mengenai cara penguasaan CP sebagai berikut:

1) CP yang jatuh waktu dapat ditagihkan sejumlah nilai nominal pada agen

pembayaran selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak saat jatuh waktu.

2) Setelah jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut CP hanya dapat ditagihkan

langsung kepada penerbit.

h. Pada halaman belakan CP dicantumkan hal-hal sebagai berikut:

1) Pernyataan mengenai endossement blako tanpa hak regres dengan klausula untuk saya kepada pembawa tanpa hak regres. Dengan pengertian bahwa pemindahtangan CP untuk pertama kalinya dilakukan dengan cara endossement blako seperti diatur dalam Pasal 111 jo Pasal 113 KUH Dagang sehingga CP dapat bersifat sebagai surat sanggup atas unjuk setelah diendosir, dan untuk memenuhi persyaratan tanpa jaminan dari endosan, endosemen tersebut harus dinyatakan dengan jelas yaitu tanpa hak regres (without recourse)

2) Cara penghitungan nilai tunai

i. CP yang pencantuman jumlah uangnya berbeda antara yang tertulis dalam angka dengan yang tertulis dalam huruf, yang berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya

j. CP yang jumlah uangnya dicantumkan berkali-kali dan tidak sama besarnya, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil.

k. Setiap perubahan alamat yang telah tertulis pada CP harus ditandatangani oleh penerbit dan pengatur penerbitan di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan dengan mencantumkan tanggal perubahan tersebut dilakukan

Persyaratan sebagai agen penerbit, agen pembayar, pedagang efek dan pemodal atas suatu Commercial Paper harus memenuhi persyaratan yaitu:

1. Dalam 12 (dua belas) bulan terakhir tingkat kesehatan dan permodalan tergolong sehat

2. CP yang bersangkutan termasuk dalam kualitas investasi (investment grade) sebagaimana ditetapkan olehlembaga pemerintah efek.

3. CP tersebut bukan diterbitkan oleh perusahaan yang merupakan anggota grup/kelompok bank yang bersangkutan (tidak berlaku apabila bank bertindak sebagai pedagang efek).

4. CP tersebut bukan diterbitkan oleh perusahaan yang pada saat merencanakan penerbitan CP dimaksud mempunyai pinjaman yang digolongkan diragukan dan macet sebagaimana diatus dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 26/22/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP masing-masing tertanggal 29 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif.

5. Kewajiban bank yang bertindak sebagai pengatur penerbitan adalah:

a. Menyiapkan dan menyebarluaskan memorandum penerbitan yang obyektif

b. Melaporkan kegiatan sebagai pengatur penerbitan CP kepada Bank Indonesia

6. Kewajiban bank yang bertindak sebagai agen penerbit adalah meneliti kebenaran prosedur penerbitan CP baik dari segi administrasi maupun yuridis

7. Persyaratan bagi bank yang bertindak sebagai pemodal atas suatu CP adalah:

a. Pembelian CP oleh bank untuk kepentingan sendiri, diperlakukan sebagai pembelian surat berharga.

b. Pembelian CP oleh bank tidak dapat diperhitungkan sebagai angsuran atau pelunasan kredit bank secara langsung maupun tidak langsung yang telah diberikan oleh bank tersebut kepada penerbit CP.

Pelanggaran oleh bank atas ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia mengenai CP dikenakan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Similar Documents

Free Essay

Perdagangan Sekuritas

...JENIS-JENIS GOLONGAN DAN UKURAN REKENING DALAM BURSA EFEK INDONESIA * 2 golongan, yaitu : limit order dan limit order berharga. Limit order berharga yaitu limit order yang berlaku dalam harga pasar yang sedang berlaku. HARGA UKURAN 199 atau kurang 1 200-499 5 500-1999 10 2000-4999 25 Lebih dari 5000 50 PROSEDUR KLIRING Sebagian besar surat berharga terjual dengan cara regular dimana tanggal penyelesaiannya adalah 3 hari kerja setelah tanggal penjualan. Ketika tanggal penyelesaian, pelanggan menjadi pemilk resmi dari surat berharga tersebut dan menetapkannya bersama perusahaan broker. IDX dibatu oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia dalam menjalankan operasinya dalam meningkatkan keamanan dan mengurangi resiko penyelesaian pembayaran. PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM PASAR SEKURITAS REGULASI Perlindungan Circuit Breakers yaitu : 1. Perhentingan perdagangan : terjadi berdasarkan penurunan dari 10, 20 dan 30 persen pada DJIA menggunakan nilai rata-rata penutupan untuk bulan sebelumnya. 2. IDX yang sedang berlaku menerapkan sistem Auto Rejection : akan menolak jika lebih tinggi atau lebih rendah daripada persentase dari harga penutupan hari kerja sebelumnya. 3. Curbs In 4. Rule 80A : Indeks arbitrase terdiri dari indeks Standard & Poor 500. PERSATUAN NASIONAL DEALER SURAT BERHARGA : didirikan untuk menambah regulasi dalam perusahaan regulasi * Asosiasi Analisis Efek Indonesia (AAEI) ...

Words: 356 - Pages: 2

Free Essay

Eternet

...AKUNTANSI SUMBER DANA 1. GIRO DEFINISI Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan TRANSAKSI GIRO Dapat dilakukan dari peristiwa setoran nasabah baik tunai maupun kliring, setoran dari transfer, pemindahbukuan karena kliring atau transfer, penarikan tunai atau kliring penambahan karena jasa giro dan bunga dsb. TRANSAKSI PEMBUKAAN REKENING GIRO DAN PENYETORAN • SETORAN TUNAI Ny. Diony calon nasabah Bank DKI ingin membuka rekening giro pada Cabang Jakarta dengan melakukan setoran tunai sebagai setoran awal rekening gironya sebesar Rp 100.000.000,00 dan biaya administrasi untuk buku cek sebesar Rp 50.000,00 D: Kas Rp. 100.050.000,00 K:Giro Ny. Diony Rp. 100.000.000,00 K:Persediaan buku cek Rp. 50.000,00 SETORAN KLIRING Ny. Diony menyerahkan cek giro Bank BNI sebesar Rp 10.000.000,00 untuk disetorkan pada rekening gironya di Bank DKI. D: Bank Indonesia -giro Rp 10.000.000,00 K: Warkat Kliring Rp 10.000.000,00 Pada waktu kliring berhasil D: Warkat Kliring Rp. 10.000.000,00 K: Giro Ny. Diony Rp. 10.000.000,00 • PENYETORAN MELALUI TRANSFER Ny. Diony menerima transfer dari Ibu Endang nasabah Bank BCA sebesar Rp 5.000.000,00 D: Giro BCA Rp 5.000.000,00 K: Giro Ny. Diony Rp 5.000.000,00 PENARIKAN GIRO • PENARIKAN...

Words: 4719 - Pages: 19

Free Essay

Pasar Modal

...besar, • • Real Investment, investasi dalam bentuk nyata seperti investasi dalam bentuk properti, investasi komersial, dll. Financial Investment, investasi terhadap produk-produk keuangan seperti investasi dalam bentuk tetap antara lain, deposito dan obligasi ataupun dalam bentuk yang tidak tetap seperti investasi saham atau sejenisnya. Ketertarikan orang dalam berinvestasi tergantung dari dana dan skill yang dimiliki, dalam kesempatan ini kita memfokuskan pada investasi secara tidak langsung atau Financial Investment. INVESTOR Investor adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau panjang. Dalam praktek investasi keuangan dikenal beberapa jenis investor: • • • Hedger, Melakukan investasi biasanya untuk tujuan menjaga aset riil yang dimilikinya. Spekulator, Melakukan investasi untuk tujuan spekulasi atas pergerakan harga yang terjadi, biasanya untuk jangka pendek atau bahkan one day trading. Arbitrage, melakukan investasi berdasarkan selisih perhitungan yang terjadi atau dapat timbul karena adanya perbedaan...

Words: 6701 - Pages: 27

Free Essay

Bank Sentral

...Bank Sentral Pada dasarnya, bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai "bank" seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk mencapai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah. Perkembangan Bank Sentral Berdasarkan sejarahnya, bank sentral bukanlah suatu lembaga yang sejak awal didirikan dengan tujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai bank sentral. Sampai dengan awal abad ke-20 tidak ada konsepsi yang jelas mengenai central banking. Konsepsi tersebut baru terlihat kemudian setelah mengalami proses panjang dan hal tersebut bukan merupakan suatu proses yang sengaja diarahkan pada terbentuknya konsep central banking, sehingga tidak terdapat teknik yang sistematis dan konsisten ke arah terbentuknya bank sentral. Di banyak negara yang lebih tua, perkembangan ke arah bank sentral tersebut dimulai dari adanya suatu bank yang secara bertahap, melaksanakan berbagai macam posisi, baik bersifat lembaga pemerintah...

Words: 3253 - Pages: 14

Free Essay

Bank Umum Dan Jenis Jasa-Jasa Bank

...KATA PENGANTAR Puji syukur Kami haturkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan kami kesempatan dan kesehatan sehingga kami bisa menyelesaikan makalah kami tentang Bank Umum dan Jenis Jasa Bank Umum. Tidak lupa pula shalawat serta salam selalu kami hadiahkan kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad saw yang telah membawa kita semua ke alam yang gelap menuju alam yang terang benderang yakni agama islam. Bank merupakan salah satu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyimpan dan memberikan dana kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia. Selain menghimpun dana masyarakat, bank juga mempunyai banyak produk jasa lain yang memberikan kemudahan bagi para nasabah untuk memanfaatkan jasa perbankan. Maka dari itu kami menyusun makalah ini yang mengambil topik tentang Bank Umum dan Jenis Jasa Bank Umum agar kita semua bisa mengetahui apa saja yang dilakukan bank selain menghimpun dan memberikan dana dari dan untuk masyarakat. Demikian pengantar yang bisa kami sampaikan, kami mohon maaf apabila ada banyak kesalahan yang ada dalam penyusunan makalah ini. Kami menerima segala bentuk kritik dan saran yang membangun demi kebaikan dan kemudahan kita bersama dalam menuntut ilmu lebih banyak lagi. Mataram, Februari 2011 Penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR 1 DAFTAR ISI 2 BAB I PENDAHULUAN 3 BAB II PEMBAHASAN 5 BAB III PENUTUP...

Words: 2977 - Pages: 12

Free Essay

Tinjauan Atas Analisis Prosedur

...S.E., M.S. Ak., Ak) NIP 1110201063 Mengetahui Dekan Fakultas Ekonomi (Dr. H. Islahuzzaman,S.E.,M.Si.,Ak) NIP 11105840 Ketua Program Studi Akuntansi D-3 (Rima Rachmawati, S.E., M.Si., Ak.) NIP 1110201069 “Tuhan tidak menurunkan takdir begitu saja. Tuhan memberikan takdir sesuai dengan apa yang kita lakukan. Jika kita maju dan berusaha, Tuhan akan memberikan takdir kesuksesan. Jika kita lengah dan malas, Maka Tuhan akan memberikan takdir kegagalan.” “Orang yang gagal selalu mencari jalan untuk menghindari kesulitan, sementara orang yang sukses selalu menerjang kesulitan untuk menggapai kesuksesan.” “Berbuatlah dan jalankan semua impianmu, Karena sebenarnya dalam dirimu Telah terdapat energy dan kemampuan Untuk melakukan apapun.” SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : L. Vina Maya Martiana NPM : 0308059 Tempat dan Tanggal Lahir : Garut, 08 Maret 1989...

Words: 14147 - Pages: 57

Free Essay

Undang-Undang

...PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Keuangan dan guna mengubah jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 3. Peraturan . . . -23. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah...

Words: 4134 - Pages: 17

Free Essay

Contoh Rasio Keuangan

...maupun pihak ekstern yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan. III. Faktor Untuk Menganalisa Teknik Analisa Laporan Keuangan Beberapa faktor yang harus diperhatikan untuk dapat mengetahui teknik analisa laporan keuangan, maka seorang analisa harus menguasai tentang : * Proses penyusunan laporan keuangan * Konsep, sifat, dan karakteristik laporan keuangan * Teknik analisa laporan keuangan * Segmen dan lingkungan bisnis yang akan dianalisa IV. Analisa Rasio Analisis rasio menggambarkan suatu hubungan atau pertimbangan antara suatu jumlah tertentu dengan jumlah yang lain. Rasio ini akan lebih bermanfaat terutama apabila rasio tersebut dibandingkan dengan angka rasio yang digunakan sebagai standar. Beberapa jenis rasio keuangan, yaitu : a. Rasio Profitabilitas b. Rasio Likuiditas & Solvabilitis c. Rasio Kolektabilitas Ad. a. Ratio Profitibilitas 1. Rasio Laba Usaha dengan Aktiva Usaha (Ratio Operating Income dengan Operating Assets) Rumus : Laba Usaha ---------------------------- = X...

Words: 547 - Pages: 3

Free Essay

Makalah

...MAKALAH HUMAN RESOURCE MANAGEMENT BAB I Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Menghadapi era globalisasi ini banyak orang yang meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, dimana pada masa mendatang akan membawa tantangan dan kesulitan-kesulitan yang harus dihadapi oleh masyarakat dan negara yang sedang membangun ini. Walaupun masa mendatang membawa tantangan dan kesulitan, suatu perusahaan tetap dituntut untuk efektif dalam pengelolaan perusahaannya, karena bila tidak demikian perusahaan itu tidak dapat bersaing dengan perusahaan lain atau tidak dapat mengikuti perubahan yang terjadi. Untuk menghadapi tantangan dan kesulitan tersebut maka aset perusahaan yang paling berharga adalah sumber daya manusianya. Sumber daya manusia ini berharga, bukan saja untuk tujuan perkembangan ekonomi, tetapi untuk segala aspek perkembangan kehidupan. Peranan dan tantangan manajemen sumber daya manusia terus berkembang dan semakin hari semakin bertambah banyak, beraneka ragam, rumit, fleksibel dan penting seiring dengan makin besarnya perusahaan, makin rumitnya tugas yang harus dikerjakan, makin besarnya dampak lingkungan serta dinamikanya, makin luas dan besar keterpaduannya dengan lingkungan dan makin besar ketidakpastian yang harus dihadapi perusahaan. Pada saat ini pentingnya peranan manajemen sumber daya manusia tercermin dari kebijaksanaan perusahaan untuk mengatur sumber daya manusianya. Sehingga dapat berperan besar dalam bekerja sama dan mendukung strategi perusahaan. ...

Words: 2889 - Pages: 12

Free Essay

Terserah

...PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka menghadapi dan mengantisipasi perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan penyelenggaraan usaha perasuransian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN...

Words: 3888 - Pages: 16

Free Essay

Tourism

...A. DESKRIPSI MODUL Modul berjudul Memberikan Bantuan Layanan Transfer Kedatangan dan Keberangkatan, Kode Unit PARUJPFTG02C, merupakan pedoman untuk membantu guru/instruktur melatih peserta didik dalam program keahlian Usaha Perjalanan Wisata. Isi modul ini terdiri dari : * Informasi tentang standar kompetensi yang akan dicapai * Materi yang diperlukan untuk menguasai unit kompetensi terkait * Kegiatan yang diperlukan untuk menguasai unit kompetensi ini * Saran-saran strategi pengujian (assessment) B. PRASYARAT Sebaiknya peserta diklat sudah kompeten dalam : * PARUJPFTG01C Bekerja Sebagai Pramuwisata * PARUJPFTG05C Memimpin Rombongan Tur * PARUJPFTG06C Menyiapkan dan Mempresentasikan Komentar Pemanduan Pada Tur C. PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL 1. Petunjuk Bagi Siswa * Menyimak isi dari materi modul ini dengan cermat dan teliti * Mencermati penjelasan guru dan mengikuti langkah-langkah pemelajaran / penugasan, antara lain : * Bekerja dalam kelompok untuk mencari informasi dari sumber belajar lain (melaksanakan tugas diluar jam tatap muka) * Membaca dan merangkum informasi dari sumber belajar lain : buku, majalah, Koran, internet dan lain-lain. * Memecahkan masalah studi kasus dan mempresentasikan * Bila merasa siap, hubungi guru untuk persiapan uji kompetensi * Bila sudah dinyatakan kompeten, dapat melanjutkan ke modul berikutnya dengan konsultasi pada pembimbing...

Words: 5785 - Pages: 24

Free Essay

Finance

...pembelian saham suatu perusahaan terdiri dari dua macam yaitu dividen dan capital gain. 2.1.1 Pengertian Dividen Adapun Pengertian dividen menurut Zaki Baridwan (2004:434) menyatakan bahwa : “Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada para pemegang saham yang besarnya sebanding dengan jumlah lembar saham yang dimiliki” Sedangkan pengertian dividen menurut Bambang Riyanto (2001:265) menyatakan bahwa : “Dividen adalah aliran kas yang dibayarkan kepada para pemegang saham atau equity investors”. Pengertian capital gain menurut Agus Sartono (2001:483) menyatakan bahwa : “Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari penjualan aktiva tetap atau selisih harga jual dan harga beli surat berharga”. 2.1.2 Jenis-Jenis Dividen Biasanya dividen dibagikan dengan interval waktu yang tetap, tetapi kadang-kadang diadakan pembagian dividen tambahan pada waktu yang bukan biasanya. Menurut Zaki Baridwan (2004:434) menyatakan bahwa dividen yang dibagi oleh perusahaan bisa mempunyai beberapa bentuk sebagai berikut : 1. Dividen Kas Dividen yang paling umum digunakan oleh perusahaan adalah dalam bentuk kas. Para pemegang saham akan menerima dividen sebesar tarif per lembar dikalikan dengan jumlah lembar yang dimiliki. Yang perlu diperhatikan oleh pimpinan perusahaan sebelum membuat pengumuman adanya dividen kas adalah jumlah uang kas yang ada mencukupi untuk pembagian dividen tersebut. 2. Dividen Aktiva Selain Kas Dividen yang dibagikan...

Words: 4765 - Pages: 20

Free Essay

Lukas

...UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara; b. bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuk a dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); c. bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara; d. bahwa Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53), tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia...

Words: 7567 - Pages: 31

Free Essay

Mcdonnalds Consumer Behaviour

...restoran masing-masing. Mereka memperkenalkan "Speedee Service System" pada tahun 1948, yang kemudian menjadi pinsip dasar restoran siap-saji modern. Namun kini restoran tersebut sudah dikenal di seluruh dunia, dan restoran tersebut juga sudah tersebar di 118 negara di dunia, salah satunya Indonesia. Dapat dikatakan hampir semua orang menyukai makanan yang disajikan oleh restoran tersebut. Baik tempat dan pelayanan yang diberikan oleh restoran tersebut sangatlah baik. Manajemen yang dilakukan oleh restoran tersebut sangat memperhatikan keinginan para konsumen. Itu sebabnya restoran tersebut dijadikan restoran faforit untuk semua orang. 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana cara pihak restoran McDonalds memahami prilaku konsumen ? 2. Jenis consumer behavior apa yang diimplementasikan oleh McDonald’s ? 1.3 Tujuan penelitian Berdasarkan permasalahan diatas, maka penelitian yang penulis buat ini bertujaun untuk untuk mengetahui sejauh mana restoran McDonald memahami prilaku para konsumen. 1.4 Metodelogi Penelitian Menurut cara perolehannya dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa metode diantaranya : 1. Melalui data sekunder,...

Words: 3456 - Pages: 14

Free Essay

Mister

...PENDAHULUAN Latar Belakang Permasalahan Sejak terjadinya krisis moneter pada tahun 1998, menyebabkan begitu banyak perusahaan serta lembaga perbankkan yang bertumbangan. Salah satu alternatif bagi perusahaan untuk mendapat dana atau tambahan modal adalah melalui pasar modal. Pasar modal adalah sarana yang mempertemukan penjual dan pembeli dana. Tempat penawaran penjualan efek ini dilaksanakan berdasarkan satu lembaga resmi yang disebut bursa efek. Perdagangan surat berharga merupakan cara untuk menarik dana masyarakat dalam hal ini investor untuk mengembangkan perekonomian dimana dana tersebut adalah modal yang dibutuhkan perusahaan untuk memperluas usahanya. Dengan dijualnya saham pasar modal berarti masyarakat diberi kesempatan untuk memiliki dan mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain pasar modal dapat membantu pendapatan masyakarat. Motif dari perusahaan yang menjual sahamnya untuk memperoleh dana yang akan digunakan dalam pengembangan usahanya dan bagi pemodal adalah untuk mendapatkan penghasilan dari modalnya. Dari aktivitas pasar modal, harga saham merupakan faktor yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh investor dalam melakukan investasi karena harga saham menunjukkan prestasi emiten, pergerakan harga saham searah dengan kinerja emiten. Apabila emiten mempunyai prestasi yang semakin baik maka keuntungan yang dapat dihasilkan dari operasi usaha semakin besar. Pada kondisi yang demikian, harga saham emiten yang bersangkutan cenderung naik. Harga...

Words: 3605 - Pages: 15