Free Essay

Kartel Minyak Goreng

In:

Submitted By tony76
Words 1541
Pages 7
|Business Ethics |
|Kartel Minyak Goreng di Indonesia |
|Tony Ferdyantara (Kelas Eksekutif B 30 A) No Mahasiswa : 30P15048 |
| |
|Dosen : Drs. Eko Suwardi, M.Sc., M.Com., Ph.D./ Drs Eddy Angkawibawa, SE, |
|SH, SIP, S.Akt, S.Ikom, MH, MSi, MM, CMA |

[pic]
KARTEL MINYAK GORENG DI INDONESIA

Industri minyak goreng merupakan industri yang memiliki nilai strategis karena berfungsi sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Perkembangan industri minyak goreng di Indonesia telah menempatkan minyak goreng dengan bahan baku kelapa sawit sebagai komoditi yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat saat ini. Hal tersebut disebabkan oleh rendahnya ketersediaan bahan baku lain selain kelapa sawit. Selain itu, karakteristik kelapa sawit yang memiliki berbagai macam produk turunan juga telah perkembangan industri-industri yang terkait dengan kelapa sawit dan turunannya termasuk diantaranya adalah industri minyak goreng sawit (selanjutnya disebut ”Minyak Goreng”). Namun demikian, struktur pasar industri minyak goreng yang oligopoli telah mendorong perilaku beberapa pelaku usaha produsen minyak goreng untuk menentukan harga sehingga pergerakan harganya tidak responsive dengan pergerakan harga CPO padahal CPO merupakan bahan baku utama dari minyak goreng. Dugaan perilaku persaingan yang tidak sehat (unfair competition) dalam industri minyak goreng timbul seiring dengan munculnya dugaan praktek Kartel yang di lakukan para produsen minyak goreng di Indonesia.

Definisi dan Landasan Hukum Kartel Kartel adalah suatu kerjasama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan dan harga dan untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu. Kartel dapat pula diartikan sebagai asosiasi berdasarkan suatu kontrak diantara perusahaan-perusahaan yang mempunyai kepentingan yang sama, yang dirancang untuk mencegah adanya suatu persaingan. Biasanya melalui kartel ini anggota kartel tersebut dapat menetapkan harga atau syarat-syarat perdagangan lainnya untuk mengekang suatu persaingan sehingga hal ini dapat menguntungkan para anggota kartel yang bersangkutan. Kartel hanya bisa di terapkan pada pasar suatu industri yang masuk dalam katagori persaingan Oligopoli. Pasar persaingan oligopoli adalah kondisi dalam suatu industri dimana pasar di dominasi oleh beberapa perusahaan berskala besar sehingga di kuatirkan terjadi “kerja sama” di antara para produsen agar tidak tercipta suatu kompetisi yang berlebihan dan merugikan masing-masing produsen sendiri. Beberapa bentuk dari kartel adalah sebagai berikut : - Price Fixing (Perjanjian antara beberapa perusahaan untuk menentukan harga dari suatu produk di atas harga keseimbangan yang sesungguhnya). - Manipulation of Supply (Kesepakatan antara para perusahaan dalam industri untuk membatasi produk mereka pada tingkatan tertentu sehingga harga dapat meningkat sampai melebihi harga yang bisa di capai dari pasar persaingan bebas). - Market Allocation (Hal ini terjadi bila perusahaan-perusahaan dalam industry membagi segmen pasar di antara mereka dan masing-masing perusahaan melakukan penjualan di masing-masing segmen pasar yang telah di tentukan). - Bid Rigging (Perjanjian yang di buat oleh para peserta lelang di permulaan lelang untuk menentukan satu pemenang lelang di antara peserta yang ikut bagian dalam suatu lelang). Di Indonesia praktek kartel di samping merupakan tindakan yang melanggar etika bisnis juga merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kegiatan praktik bisnis yang tidak sehat mendapat pantauan langsung dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Fakta-fakta kasus riil Dugaan praktek kartel dalam industri minyak goreng tercermin dari periode waktu tahun 2007 hingga tahun 2009. Fenomena dalam kurun waktu tahun tersebut terkait dengan gejolak harga CPO dunia, secara faktual mempengaruhi terjadinya gejolak harga minyak goreng di pasar domestik. Melambungnya harga CPO dari kisaran harga US$ 1.300/ton pada minggu I bulan Maret 2008 menjadi alasan logis yang menjelaskan melambungnya harga minyak goreng sawit di pasar domestik ketika itu dari kisaran harga Rp.7.000,-/kg pada bulan Februari 2007 menjadi Rp. 12.900,-/kg pada bulan Maret 2008. Hal ini dapat dijelaskan karena 80% (delapan puluh persen) biaya produksi pengolahan minyak goreng sawit merupakan biaya input (bahan baku) CPO. Namun demikian, ketika terjadi penurunan harga di pasar input (CPO), harga minyak goreng pada pasar domestik diindikasikan tidak meresponnya secara proporsional. Fenomena inilah yang melatarbelakangi dugaan terjadinya perilaku ataupun praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh para pelaku usaha minyak goreng di Indonesia. Tahun 2009 KPPU telah mengeluarkan Putusan KPPU Nomor 24/KPPUI/2009 tentang Kartel Minyak Goreng yang mendakwa 21 produsen minyak goreng telah terlibat dalam praktek kartel :
|Wilmar Group : |Musim Mas Group |
|PT Multimas Nabati Asahan |PT Musim Mas. |
|PT Sinar Alam Permai |PT Intibenua Perkasatama. |
|PT Wilmar Nabati Indonesia. |PT Megasurya Mas. |
|PT Multi Nabati Sulawesi. |PTAgro Makmur Raya. |
|PT Agrindo Indah Persada. |PT Mikie Oleo Nabati Industri. |
| |PT Indo Karya Internusa |
|Permata Hijau Group |Sinar Mas Group |
|PT Permata Hijau Sawit |PT Smart, Tbk |
|PT Nubika Jaya | |
|BEST Group |HSA Group |
|PT Berlian Eka Sakti Tangguh |PT Pacific Palmindo Industri |
|Perusahaan berdiri sendiri/non group |Salim Group |
|PT Asian Agro Agung Jaya |PT Salim Ivomas Pratama |
|PT Bina Karya Prima | |

Dalam dugaan unsur “perjanjian” dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, Majelis Komisi merujuk pada pengertian Perjanjian Pasal 1 ayat (7) UU No. 5/1999. Majelis Komisi KPPU berpendapat adanya fakta perjanjian yang dilakukan secara tidak tertulis. Dalam pembuktiannya penguasaan produksi atau pemasaran Majelis Komisi menggunakan indirect evidence yaitu dua (2) tipe bukti ekonomi, bukti pertama, adalah bukti yang terkait dengan struktur pada intinya menjelaskan mengenai adanya struktur pasar minyak goreng curah yang sangat terkonsentrasi. Perusahaan besar menguasai pangsa pasar dan memiliki kekuatan untuk menentukan tingkat harga, adanya produk minyak goreng yang relative homogen, dan tingkat hambatan masuk di dalam pasar minyak goreng kemasan relative tinggi, permintaan minyak goreng memiliki karakteristik inelastis, serta adanya transparasi dan pertukaran informasi harga minyak goreng. Bukti kedua yang terkait dengan struktur yaitu adanya price parallelism. Majelis Komisi dalam membuktikan adanya price parallelism pada pasar minyak goreng curah dan kemasan (bermerek). Selain itu, adanya fakta facilitating practices yang dilakukan melalui price signaling dalam melakukan kegiatan promosi pada waktu yang tidak bersamaan serta pertemuan-pertemuan atau komunikasi antar pesaing melalui asosiasi. Berdasarkan penilaian tersebut, Majelis Komisi berpendapat bahwa struktur pasar minyak goreng curah dan kemasan adalah oligopoly, karena hanya dikuasai oleh beberapa pelaku usaha. Majelis Komisi (KPPU) menyimpulkan terpenuhinya unsur perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran barang dan jasa. Terhadap unsur “dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”, Majelis Komisi merujuk pada pengertian Praktek Monopoli yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pasal 1 angka 6 UU Nomor 5 Tahun 1999. Bahwa tindakan para pelaku usaha minyak goreng kemasan dan curah telah melakukan “kesepakatan tidak langsung” guna menguasai dan mempertahankan penguasaan dan konsentrasi pasar minyak goreng di Indonesia merupakan tindakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh beberapa pelaku usaha. Dampak dari penguasaan pasar tersebut menyebabkan terjadinya koordinasi dalam menghadapi penurunan harga CPO periode bulan april 2008 hingga bulan Desember 2008 yang tidak direspons secara proporsional oleh pelaku usaha minyak goreng untuk menetapkan kembali harga minyak goreng curah dan kemasan. Akibatnya, konsumen mengalami kerugian untuk memperoleh harga minyak goreng yang lebih rendah. Perjanjian secara tidak tertulis atau kolusi secara diam-diam juga dilakukan oleh palaku usaha minyak goreng dengan difasilitasi asosiasi GIMNI dengan mengadakan pertemuan tanggal 9 Februari 2009 untuk menetapkan harga minyak goreng di pasar sesuai dengan yang diharapkan pemerintah dalam program MINYAKITA tentang harga minyak kemasan sederhana dengan harga yang terjangkau masyarakat yaitu Rp.8000,-/ltr. Keduapuluhsatu perusahaan itu harus membayar denda : PT Multimas Nabati dihukum dengan membayar denda Rp 25 miliar, PT Sinar Alam Permai membayar denda Rp 20 miliar, PT Wilmar Nabati Indonesia membayar denda Rp 1 miliar, PT Multi Nabati Sulawesi membayar denda Rp 25 miliar, PT Agrindo Indah Persada membayar denda Rp 25 miliar, PT Musim Mas membayar denda Rp 15 miliar, dan PT Intibenua Perkasatama membayar denda Rp 2 miliar. Selanjutnya, PT Megasurya Mas membayar denda Rp15 miliar, PT Agro Makmur Raya membayar denda Rp 5 miliar, PT Mikie Oleo Nabati Industri membayar denda Rp 20 miliar, PT Indo Karya Internusa membayar Rp 15 miliar, PT Permata Hijau Sawit membayar Rp 5 miliar, dan PT Nubika Jaya membayar Rp 25 miliar. Selain itu ada juga PT Smart Tbk membayar Rp 25 miliar, PT Salim Ivomas Pratama membayar Rp 25 miliar, PT Bina Karya Prima membayar denda Rp 25 miliar, PT Tunas Baru Lampung tbk Rp 10 miliar, PT Berlian Eka Sakti membayar Rp 10 miliar, PT Pacific Palmindo Industri membayar Rp 10 miliar, PT Asian Agro Agung Jaya membayar Rp 10 miliar. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak begitu saja menerima putusan dari KPPU dan mengajukan keberatan ke beberapa Pengadilan Negeri setempat. MA akhirnya memutuskan untuk menyidangkan berkas keberatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tanggal 23 Februari 2011 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) memutuskan supaya KPPU membatalkan putusannya terkait dugaan kartel yang dilakukan 20 perusahaan minyak goreng.

Kesimpulan Kesadaran para pelaku bisnis di Indonesia untuk menjunjung tinggi bisnis yang beretika masih perlu melewati masa pembelajaran dan pembiasaan dalam waktu yang lama. Apalagi memasuki era globalisasi dimana perusahaan-perusahaan Indonesia harus bersaing head to head dengan perusahaan multinasional yang telah terbiasa mengutamakan etika dalam berhubungan bisnis. Kepercayaan pasar internasional tentu menjadi taruhannya. Peran KPPU dalam pengawasan praktek bisnis yang tidak sehat juga harus di tingkatkan dan di perluas kewenangannya misalnya sampai dengan kewenangan untuk menyita dokumentasi-dokumentasi yang bisa membuktikan adanya praktek bisnis yang melanggar undang-undang, sehingga vonis yang dijatuhkan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat.

Similar Documents