Free Essay

Kasus Korupsi Simulator Sim

In:

Submitted By tiwidama
Words 2332
Pages 10
I. PENDAHULUAN

Kasus korupsi mengenai pengadaan simulator SIM yang terjadi dalam Polri merupakan kasus yang terjadi sejak bulan April 2012, dan hingga saat ini penyelesaiannya masih belum tuntas walau pihak terkait sudah menahan beberapa tersangka dan menyelidiki beberapa pihak yang dicurigai.
Kasus ini menjadi menarik bagi penulis karena bila dirunut secara singkat, kasus ini merupakan sebuah kasus korupsi sederhana yang menurut penulis bisa diselesaikan dalam kurun waktu yang lumayan singkat. Namun pada kenyataan dilapangan, kasus ini menjadi sangat dramatis karena ketidakmurnian kepentingan. Artinya adalah, kasus ini tidak selesai dengan cepat karena ditunggangi banyak kepentingan. Secara hukum, kasus ini sederhana, dimana diketahui apa penyebabnya, apa yang dipermasalahkan, siapa pelakunya, semuanya terungkap dan seharusnya secara hukum kasus ini bisa terselesaikan secara cepat. Namun dengan adanya 2 pihak yang sebelumnya bekerjasama dalam satu payung, yaitu polri dan KPK, memiliki kepentingan tersendiri dengan mengatasnamakan kepentingan institusinya, kasus ini menjadi rumit.
Lalu selanjutnya, penulis akan membahas secara menyeluruh mengenai kasus ini. Mulai dari penyebab awal, kronologi, para tersangka, hingga solusi yang bisa ditawarkan untuk kasus ini sebagai pihak akademisi. Dan penulis juga akan membuat analisa tentang potensi kerugian dan kecurangan lain yang bisa timbul dari kasus dan proses perkembangannya serta pencegahan yang bisa dilakukan.
Adanya dugaan bahwa pihak Polri mungkin melindungi pihaknya meskipun tau dalam institusinya terjadi tindakan yang tidak seharusnya hingga pihak lain mengetahui dan selanjutnya KPK melakukan penyelidikan. Hal ini yang akan penulis ajukan sebagai hipotesa awal untuk dipecahkan apakah hal tersebut benar atau tidak. Hipotesa ini yang membuat penulis berpikir, apakah karena perlindungan ini yang pada akhirnya membuat pihak polri dan KPK berseteru.
Penulis menyusun ini guna memenuhi tugas akhir dan untuk menambah wawasan serta meningkatkan daya kepekaan penulis sebagai seorang mahasiswi terhadap dilema yang dihadapi negara. Penulis juga mengharapkan, tulisan ini bisa membawa banyak manfaat bagi yang membaca dan membuka mata untuk bagian yang selama ini tidak disadari dari kasus ini.

II. PEMBAHASAN MASALAH DAN ANALISA

A.Penyebab

Dari beberapa sumber yang penulis baca, kasus ini memiliki dua versi, yaitu dari sisi Kabareskrim (Polri) dan dari sisi KPK. Hal yang menjadi pertanyaan adalah, 2 pihak ini melakukan penyidikan namun sebelumnya tidak sama tau hingga mendapat keterangan dari pihak yang dimintai keterangan. Awal terbongkarnya dugaan korupsi dalam badan Polri karena tulisan di majalah Tempo tanggal 29 April 2012 yang berjudul “SIMSALABIM SIMULATOR SIM” dari halaman 35 – 38. Dugaan korupsi ditujukan karena dalam penganggaran dana pengadaan simulator sim untuk roda 2 dan roda 4 dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang tidak seharusnya dan melibatkan beberapa pihak. Mengenai anggaran yang dipermasalahkan sebagai tindak pidana korupsi adalah, nilai pengadaan simulator tersebuat anata usulan yang diajukan, dengan realisasinya jauh lebih besar realisasinya. Disebutkan nilai anggaran tender dari proyek ini sekitar Rp 142M yang pada kenyataanya dianggarkan sekitar Rp 190 M dari uang APBN, namun mendapat anggaran APBN sekitar Rp 196,8 M. Dalam RAPBN usulan tersebut disetujui dengan pengesahan anggaran melalui APBN. Namun dalam pengesahan tersebut, ada penambahan Pendapatan Negara Bukan Pajak yang disertakan dan disahkan DPR, jadi dalam APBN usulan dalam RAPBN tersebut menjadi lebih besar dari sebelumnya. Namun ada ketentuan lain yaitu sesuai Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 menyatakan bahaka Polri berhak menggunakan 90% PNBN dari yang disetor pemerintah untuk kegiatan institusi tersebut. Lalu dalam APBN tersebut, pemerintah menyetor PNBN pada Polri sebesar Rp 3,6 T. Namun PNBN ini sepenuhnya untuk pembiayaan pengadaan ini, seberapa persen dari persentase yang dibolehkan menggunakan peraturan presiden dan mentri keuangan. Pada kenyataan uang yang dihabiskan untuk pengadaan tersebut sekitar Rp 280 - 290 M. Sehingga negara mengalami kerugian akibat kasus ini sekitar Rp 90 – 100 M.

B. Pihak Yang Terlibat dan Sekilas Profil Tersangka Dalam perkembangan sejauh ini, Polri menetapkan 6 tersangka dan KPK menetapkan 5 tersangka yang sama. Dan ke enam tersangka tersebut sudah ditahan. Yaitu : 1. Brigjen Pol Didik Purnomo selaku Wakorlantas 2. AKBP Teddy Rismawan selaku Ketua pengadaan 3. Kompol Legimo selaku Bendahara satuan Korlantas 4. Budi Susanto selaku pihak dari PT CMM yang memenangkan tender pengadaan simulator 5. Sukotjo S. Bambang selaku Direktur PT ITI yang melaksanakan pengadaan 6. Irjen Djoko Susilo selaku Kakorlantas sekaligus kuasa pengguna anggaran Menurut KPK, Djoko Susilo belum masuk dalam daftar tersangka. Hingga berita terakhir yang penulis dapat, KPK masih menyelidiki berkas Djoko Susilo. KPK juga menyebutkan 5 tersangka tersebut dijerat dengan pasal penyalah gunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri yang berakibat merugikan negara Adapun pihal lain diantaranya: 1. Kapolri. Jend Timur Pradopo selaku pengguna anggaran yang merancang anggaran untuk pengadaan 2. Menteri keuangan

C. Kronologi

Kasus ini bermula dari pemberitaan yang dimuat dalam majalah Tempo tanggal 29 April 2012 yang berjudul “SIMSALABIM SIMULATOR SIM”. Dari halaman 35 – 38. Lalu Kabareskrim memerintahkan untuk melakukan penyidikan pada Polri dengan dasar Sprinlid/55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012. Penyidikan dilakukan dengan melakukan introgasi terhadap 33 orang yang dianggap mengetahui pengadaan ini. Lalu dalam introgasinya, Bareskrim memperoleh informasi dari Sukoco S. Bambang bahwa beberapa data dan informasi sudah diserahkan pada KPK. Bareskrim lalu mengirim surat pada KPK dengan Nomor Surat : B/3115/VII/2012/Tipidkor tanggal 17 Juli 2012 menyatakan dukungan penyelidikan terhadap Polri dan meminta data terkait penyelidikan sebelumnya. Tanggal 30 Agustus 2012, Ketua KPK Abraham Samad dan Zulkarnaen menghadap Kapolri, Kapolri didampingi Kabareskrim dan penyidik. Pada kesempatan tersebut ketua KPK menyampaikan bahwa KPK akan melakukan Penyidikan kasus simulator SIM di Korlantas. Kapolri meminta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan tindak lanjutnya karena Bareskrim juga sudah melakukan penyelidikan. Menindak lanjuti hasil pertemuan Ketua KPK dan Kapolri, Bareskrim menghubungi ajudan pimpinan KPK untuk meminta menghadap Ketua KPK tanggal 31 Juli 2012, dan mendapat jawaban bahwa akan diterima pada pukul 10.00 WIB terkait perkembangan penyelidikan Bareskrim. Namun, pada hari yang sama Pukul 16.00 penyidik KPK melakukan penggeledahan di Korlantas, padahal sesuai dengan hasil kesepakatan pertemuan Kapolri dan Ketua KPK kita menunggu satu atau dua hari untuk presentasi hasil penyelidikan oleh Bareskrim. Dalam proses pengeledahan salah satu penyidik KPK mengatakan kepada petugas Korlantas bahwa Kapolri sudah mengijinkan penggeledahan tersebut karena Ketua KPK sudah menghadapi Kapolri. Namun dalam pertemuan sebelumnya tidak ada pembicaraan tentang penggeledahan dan hal tersebut ,mengakibatkan kesalah pahaman antar dua institusi. Setelah Kabareskrim berdiskusi dengan 3 pimpinan KPK Abraham Samad, Busro Mukodas dan Bambang Widjojanto didampingi Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan KPK, disepakati untuk sementara penggeledahan tetap dilanjutkan dan barang-barang hasil penggeledahan ditempatkan dalam suatu ruangan tertentu dalam keadaan tersegel dan terkunci. Tanggal 31 Juli 2012 pukul 15.00 WIB, Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto di dampingi Deputi PIPM menghadap Kapolri membicarakan tindak lanjut penggeledahan dan penyidikan. KPK menyatakan telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka. Pertemuan saat itu disepakati KPK akan menyidik DS sebagai penyelenggara negara, sedangkan Bareskrim akan menyidik penyelenggara negara lainnya dan pihak lainnya yang terlibat. Bareskrim Polri juga meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Budi Santoso selaku penyedia barang sebagai tersangka dalam perkara Simulator SIM dengan Sprindik/184a/VII/2012/Tipidkor. Tanggal 1 Agustus 2012 Bareskrim Polri menetapkan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Kompol Legimo, Bendahara Korlantas Teddy Rusmawan, dan Sukoco S Bambang sebagai tersangka. Bareskrim mengeluarkan Sprindik serta mengirimnya ke KPK dan Kejagung. Tanggal 2 Agustus 2012 pemberitaan media, Kabareskrim mengetahui bahwa KPK telah menetapkan Didik Purnomo, Sukoco Bambang, dan Budi Susanto. Tanggal 3 Agustus 2012 atas pemberitaan di media menyatakan bahwa Penyidik Polri tidak berwenang jika kasus korupsi sudah ditangani KPK. Berdasarkan rincian tersebut, Kabareskrim mengatakan polisi tetap akan melakukan penyidikan pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri sebelum adanya ketentuan dan keputusan pengadilan yang menyatakan penyidik Polri tidak berwenang menyidik kasus yang sedang atau bersamaan ditangani oleh KPK.

D. Perkembangan Kasus

Hingga saat ini kasus ini masih menjadi bola perebutan antara Kapolri dan KPK, karena walaupun sudah ada aturan yang mengatur tentang kewenangan penyidikan, namun dua institusi ini sama – sama memiliki rasa kewenangan untuk menyelesaikan kasusu ini. Hal buruk dengan adanya kejadian ini adalah selalu ada dua suara yang harus didengar kebenarannya, selain itu sedikit memecahkan kerjasama yang seharusnya terjadi anatara dua institusi. Dampak lain dari hal ini adalah kasus ini menjadi lebih lamban dan tidak fokus untuk ditangani karena masalah perebutan wewenang yang seharusnya berintegrasi. Karena perdebatan itu pula, ketegasan untuk menetapkan keputusan penyelesaian, penetapan hukuman dan penetapan tersangka menjadi tertunda hingga berlarut samapai sekarang. Beberapa sumber berpendapat bila kasus ini masih menjadi perebutan 2 institusi alangkah lebih baiknya diserahkan pada Mahkamah Konstitusi untuk menyelsaikan sisa penyidikan

E. Dampak Penyidikan dan Kasus Dampak dari penyidikan kasus ini jelas adanya keributan dan kesalah pahaman antara Kapolri dan KPK. Proses peradilan yang seharusnya bisa berjalan lancar juga menjadi tersendat karena ada pertikaian ini. Penulis merasa, jauh akan lebih mudah bila kasus seperti ini ditangani satu pihak yang benar – benar independen. Selain itu, penulis juga merasa kalau jauh akan lebih mudah menyelesaikan kasus ini secara hukum dan peradilan dengan satu instansi yang menangani daripada menyelesaikan pertikaian yang timbul karena kesalah pahaman antara dua instansi yang saling melindungi kepentingannya. Di nilai mana yang salah dan benar, seharusnya dua instansi ini jauh bisa lebih bijak untuk tidak menunjukkan egonya dalam menguasai proses jalannya penyidikan dan peradilan kasus ini. Karena pada dasarnya masalah ini adalah masalah bersama yang harus diselesaikan bersama untuk kepentingan bersama, terutama untuk kepentingan rakyat. Sedangkan dampak dari kasus ini paling utama adalah bermuara pada kerugian finansial negara. Hal ini tidak dapat dipungkiri lagi. Bagaimanapun juga negara mengalami kerugian uang dalam jumlah tertentu yang seharusnya bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat. Dampak lebih krusial lagi adalah pada kepercayaan rakyat terhadap negara, pemerintah, KPK dan Polri. Karena dengan adanya kasus ini, bisa saja melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara yang mana uang yang disetor masyarakat melalui pajak pada negara dan digunakan untuk membuat APBN disalah gunakan oleh segelintir orang yang tidak bertanggungjawab. Dilain sisi, kelunturan kepercayaan juga bisa dialami oleh KPK dan Kapolri dalam menyelesaikan masalah yang selama ini dianggap masyarakat sebagai institusi yang bisa diandalkan untuk menangani kasus seperti ini.

F. Analisa Potensi Kecurangan Yang Mungkin Timbul Dari penjabaran serta perkembangan yang hingga saat ini, penulis menduga bahwa masalah independensi serta masalah peradilan dalam penyelesaian masalah ini masih sangat dipertanyakan. Dua hal tersebut amat sangat mungkin untuk memancing kecurangan lain dimana kecurangan tersebut hanya untuk kepentingan salah satu pihak dan untuk menutupi kejadian lain yang munkin tidak ingin diketahui publik. Mengapa independensi bisa menjadi potensi kecurangan lain? Karena dalam hal ini Bareskrim menyidik Polri terutama Korlantas yang merupakan instansi yang dibawahinya, mungkin dengan penyidik dari latar belakang sama independensi bisa dirundingkan terutama untuk kepentingan kebersihan nama instansi tersebut. Karena dalam kenyataannya pun, kasus ini masih menjadi sesuatu yang sangat diperebutkan kewenangan penyelesaiannya oleh Bareskrim dan tidak ada perkembangan yang berarti mengenai keputusan peradilan untuk mengakhiri kasus ini secara menyeluruh selama dua instansi ini melakukan penyidikkan. Peradilan, karena penyidik juga berasal dari golongna instansi yang sama, yaitu bareskrim, maka kemungkinan terburuknya adalah adanya bagian data, proses maupun temuan yang ditutupi oleh instansi tersebut sehingga menghambat penyidikan maupun proses peradilan itu sendiri.

G. Pencegahan Potensi Kecurangan Karena dikhawatirkan ada dua kemungkinan seperti yang dijabarkan di atas, maka alangkah lebih baiknya dilakukan sebuah pengawasan dari institusi khusus yang berdiri sendiri dan independen. Seperti semacam pengawas khusus. Gunanya adalah untuk mengawasi kinerja yang dilakukan dua institusi penyidik yang selama ini masih bertikai dalam proses penyelesaian kasus ini. Bila hal tersebut tidak dimungkinkan, alangkah lebih baik, Presiden atau pemerintah berwenang melempar kasus ini pada institusi lain yang berwenang atu lebih isa diandalkan untu sisa penyelesaian kasusnya, misalnya MK. Tentunya disesuaikan dengan tanggungjawab yang dimiliki masing – masing instansi. Dari hipotesa awal yang penulis ajukan lalu dari sumber yang penulis baca, penulis bisa menyimpulkan sedikit banyak kasus ini sudah ada konspirasi tersendiri antara penyidik Bareskrim dengan pihak Korlantas Polri. Terbukti dengan bersikukuhnya Bareskrim meminta kasus ini untuk ditangani sendiri tanpa bantuan KPK.

H. Solusi Mungkin solusi yang bisa penulis ajukan sebagai seorang mahasiswi adalah 1. Karena kasus ini berada pada masa pengadaan barang, maka pemerintah sebaiknya meninjau ulang regulasi tentang pengadaan tersebut beserta dengan pengawasan dan prosedur yang lebih ketat. 2. Baik KPK dan Bareskrim alangkah lebih baiknya bekerja sama sesuai tanggungjawab dan bisa berintegrasi secara baik tanpa harus meributkan kepentingan salah satu pihak untuk melindungi kebenaran yang ada. 3. Adanya pihak pengawas independen untuk mengawasi kinerja dua instansi terkain selama masa penyidikan dan proses peradilan. 4. Adanya instansi terkait lebih independent yang bisa menjadi penengah bila dua instansi terkait tidak mampu menyelesaikan dan menangani kasus ini hingga selesai. 5. Lebih baik jika pembatasan dana dari dana yang diberi seperti dana PNBN lebih diawasi penggunaanya, semisal dengan ada aturan lebih tegas berapa persen maksimal dana tersebut bisa digunakan.

III. KESIMPULAN & SARAN
Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa penulis berikan dari sumber yang penulis dapat, baca dan amati adalah kasus ini terhitung lamban dalam menangani dan menyelesaikan. Hal tersebut disebabkan karena adanya tanggungan kepentingan yang harus dipenuhi antara dua instansi, yaitu Polri dan KPK. Yang pada akhirnya membuat dua instansi ini berseteru memperebutkan kasus ini untuk ditangani penyelesaiannya. Dilain sisi, penyelesaian kasus ini juga menjadi kurang fokus karena masalah perebutan kewenangan tersebut. Lebih memberatkan pada masalah proses yang terjadi hingga kasus tersebut terjadi, bukan pada berapa banyak kerugian yang harus dikembalikan para tersangka. Bagaimanapun juga, Pemerintah dan juga masyarakat mengalami kerugian finansial sesuai nominal disebutkan diatas serta krisis kepercayaan karena dinilai instansi yang berwenang kurang mampu dan sigap dalam menyelesaikan kasus yang ada. Menimbang sesuai dalam pandangan hukum dan peradilan, kasus ini lebih terlihat sederhana dan tidak komplek.

Saran Akan lebih baik jika pemerintah lebih tegas dalam mengawasi kinerja pejabatnya, regulasi pengadaan barang diperbaiki dan diperketat lagi ijinnya terutama soal pengajuan usulan dana untuk proyek tertentu, pemerintah juga harus ikut andil dan tegas dalam proses penyelesain kasus ini. Mengenai kerugian finansial, pastinya pengadilan lebih bijak untuk membebankan berapa banyak kerugian yang harus ditanggung para tersangka sebagai pengembalian atas kasus ini. Jika kasus ini sudah masuk dalam persidangan. Kinerja KPK dan Bareskrim sebagai penyidik yang berwenang harus lebih ditingkatkan lagi keakuratan, ketegasan dan kecepatannya dalam menyelesaikan kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap dua instansi ini tetap terjaga. Sebagai pihak diluar yang terkait diatas, lebih baik sama – sama ikut mengawasi segala macam tindakan yang menjurus ke arah korupsi lalu mencegahnya agar kasus korupsi di Indonesia bisa lebih ditekan lagi jumlahnya.

Similar Documents

Free Essay

Green

...No. Nama Perguruan Tinggi AKADEMI AKUNTANSI PGRI JEMBER Nama Pengusul Sisda Rizqi Rindang Sari Program Kegiatan Judul Kegiatan 1 PKMK KUE TART CAENIS ( CANTIK, ENAK DAN EKONOMIS) BERBAHAN DASAR TAPE 2 AKADEMI FARMASI KEBANGSAAN Nensi MAKASSAR AKADEMI KEBIDANAN CITRA MEDIKA SURAKARTA AKADEMI KEBIDANAN GIRI SATRIA HUSADA AKADEMI KEPERAWATAN KERTA CENDIKA SIDOARJO AKADEMI KEPERAWATAN KERTA CENDIKA SIDOARJO AKADEMI KEPERAWATAN KERTA CENDIKA SIDOARJO Putri Purnamasari PKMK LILIN SEHAT AROMA KURINDU PANCAKE GARCINIA MANGOSTANA ( PANCAKE KULIT MANGGIS ) 3 PKMK 4 Latifah Sulistyowati PKMK Pemanfaatan Potensi Jambu Mete secara Terpadu dan Pengolahannya sebagai Abon Karmelin (Karamel Bromelin) : Pelunak Aneka Jenis Daging Dari Limbah Nanas Yang Ramah Lingkungan, Higienis Dan Praktis PUDING“BALECI”( KERES) MAKANAN BERSERATANTI ASAM URAT 5 Achmad PKMK Zainunddin Zulfi 6 Dian Kartika Sari PKMK 7 Radita Sandia PKMK Selonot Sehat (S2) Diit untuk Penderita Diabetes 8 AKADEMI PEREKAM Agustina MEDIK & INFO KES Wulandari CITRA MEDIKA AKADEMI PEREKAM MEDIK & INFO KES Anton Sulistya CITRA MEDIKA AKADEMI PEREKAM Eka Mariyana MEDIK & INFO KES Safitri CITRA MEDIKA AKADEMI PEREKAM MEDIK & INFO KES Ferlina Hastuti CITRA MEDIKA AKADEMI PEREKAM Nindita Rin MEDIK & INFO KES Prasetyo D CITRA MEDIKA AKADEMI PEREKAM MEDIK & INFO KES Sri Rahayu CITRA MEDIKA AKADEMI PERIKANAN YOGYAKARTA PKMK Kasubi Wingko Kaya Akan Karbohidrat...

Words: 159309 - Pages: 638