Free Essay

Manajemen Pajak Dan Perncanaan Pajak

In:

Submitted By harits
Words 563
Pages 3
Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak
Manajemen pajak merupakan suatu sarana yang dapat digunakan perusahaan untuk membayar kewajiban pajak dengan benar, namun menginginkan adanya penghematan pajak karena dalam undang-undang perpajakan hal ini diperbolehkan. Dengan melakukan manajemen pajak dari awal, memungkinkan perusahaan terhindar dari segala yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
Langkah awal dalam melakukan manajemen pajak adalah dengan melakukan perencanaan pajak. Pada umumnya merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar uatang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam lingkup peraturan perpajakan. Secara umum, perencanaan pajak selalu dimulai dengan menetukan apakah suatu transaksi akan menimbulkan pajak. Apabila transaksi atau kejadian tersebut menimbulkan pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya apakah pajak tersebut dapat ditunda. Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat berikut : 1. Tidak melanggar ketentuan perpajakan 2. Secara bisnis dapat diterima 3. Bukti-bukti pendukung memadai
Aspek-Aspek Dalam Perencanaan Pajak 1. Aspek Formal dan Administratif
- Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
- Memotong dan/atau memungut pajak;
- Membayar pajak;
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
2. Aspek Material
Dasar dalam penghitungan pajak adalah objek pajak. Untuk mengoptimalkan alaikasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap.

Tahapan dalam perencanaan pajak 1. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base) 2. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans) 3. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan) 4. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans) 5. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)

Strategi dalam Perencanaan Pajak a. Tax saving
Tax saving merupakan upaya meminimalkan beban pajak dengan cara memilih alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang. Penghematan atas perubahan ini antara 5% samapai 25%. b. Tax avoidance
Tax avoidance merupakan upaya meminimalkan bebann pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan termasuk dalam objek pajak. Misalnya, mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemeberian natura, karena natura bukan termasuk dalam objek pajak. Penghematan atas perubahan ini antara 5% sampai 35%. c. Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan
Perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan apabila dapat menguasai peraturan pajak yang berlaku. Sanksi perpajakan berupa : * Sanksi administrasi : Denda, bunga atau kenaikan * Sanksi Pidana : Pidana atau kurungan d. Menunda pembayaran kewajiban pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dapat dilakukan dengan cara menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperbolehkan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual dapat menrbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah penyerahan barang. e. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan
Wajib pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka. Seperti misalnya, PPh pasal 22 atas pembelian solar dan/atau impor dan fiscal luar negri atas poerjalanan dinas pegawai. Dalam kredit pajak PPN ( pajak masukan), pengusaha kena pajak dapat menggunakan dokumen lain fungsinya sama dengan faktur pajak standar, seperti Surat Perintah Pengiriman Barang (SPPB) yang dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, paktur Nota Bon Penyerahan (PNPB) yang dikeluarkan oleh pertamnina untuk penyerahan BBM dan atau buakn BBM, dan tanda pembayaran atau kuitansi dan telepon.

Similar Documents