MANAJEMEN SEKURITI FISIK MABES POLRI BAGIAN BARAT
Diny Luthfah SH MH Msi
Penulisan ini adalah mengenai Manajemen Sekuriti Pada Mabes Polri Bagian Barat yang merupakan Markas Besar Kepolisian Indonesia. Bertitik tolak berdasarkan kebutuhan akan rasa aman menjadi salah satu kebutuhan dasar dari seorang manusia. Berangkat dari kebutuhan rasa aman ini, maka manusia melalui kemampuan manajemen mengupayakan untuk membuat secara struktur penyelenggaraan keamanan dengan menggunakan tata cara yang terstruktur dan teratur. Manajemen Sekuriti pada Mabes Polri diambil sebagai topik pada tulisan ini dikarenakan menurut pengamatan dari penulis diperlukan peningkatan dari manajemen sekuriti Mabes Polri bagian Barat yang telah diselenggarakan saat ini, dikarenakan pada bagian ini berkantor Kepala Kepolisian Republik Indonesia , yang merupakan salah satu aset sumber daya manusia Indonesia terpenting. Pendekatan penulisan yang digunakan adalah dengan metode kualitatif. Penulisan kualitatif memusatkan perhatian kepada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan satuan-satuan gejala yang ada di dalam kehidupan manusia. Beberapa kendala yang diketemukan oleh penulis seperti belum ada manajemen yang terorganisir dan mempunyai standarisasi jelas atau yang sesuai dengan teori-teori mengenai keamanan sebagaimana mestinya.Untuk itu penulis, melalui penulisannya akan menjelaskan kendala-kendala yang ada dikaitkan dengan teori-teori yang berhubungan untuk itu. Saran penulis dalam mewujudkan penyelenggaraan keamanan pada Mabes Polri, diperlukan manajemen yang terorganisir dan terstandarisasi. Agar tercapai suatu sistem manajemen sekuriti yang ideal untuk Mabes Polri. Kata Kunci : Manajemen, Sekuriti.
The writer discusses about the Management Physical Security at National Police Republic of Indonesia Headquarters Section West.Based on the needed for security becomes one of the basic needs of a human being. Therefore the human being trying to develop and manage the security properly. This topic has been taken by the writer due the observation that needs to improve the security management of the National Police Republic of Indonesia Headquarters specially in Section West where is located as the office of The Head of the National Police Republic of Indonesia, as known as one the valueable and important person for Republic of Indonesia The approach used in writing this thesis with qualitative methods. Writing qualitative focus on the general principles underlying the manifestation of symptoms units that exist in people's lives. Some constraints are found by the author as yet no organized management and have standards or in accordance with theories on security as it should be.The writer, through the writing will describe the constraints that are associated with theories that relate to it. The writer advises is implementation of managemen security in organized and standardized. In order to gain a system of security management in Police Headquarters of National Police Republic of Indonesia. Keyword : management and security
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Permasalahan Menurut Anwar (2010), kejahatan dipandang sebagai suatu gejala, dimana kejahatan dalam masyarakat (crime in society) dan merupakan bagian dari keseluruhan proses-proses sosial produk sejarah dan senantiasa terkait pada prosesproses ekonomi yang begitu mempengaruhi hubungan antar manusia. EUCPN (2011) menjelaskan bahwa kejahatan adalah hasil atau produk dari masyarakat dan bentuk-bentuk kejahatan ini biasanya berkarakteristik sesuai dengan
masyarakat itu sendiri. Kegiatan kriminal biasa berawal dari pelanggaran nilai-nilai moral dan hukum dan norma-norma masyarakat di tempat itu berada. Penanggulangan terhadap kejahatan tidak dapat dilakukan dengan cara dan gaya seperti melakukan perang dan hal tersebut akan sulit dilakukan terhadap warga negara kita. Pertama, karena setiap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak berwenang hanya akan menghasil kekerasan yang lebih dari sebelumnya. Kedua, perang tidak akan membuat moral masyarakat menjadi meningkat dan mekanisme dari pertahanan diri warga negara itu sendiri. Ketiga, karena kejahatan adalah bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat, menyatakan perang terhadap kejahatan merupakan suatu reaksi panik dikarenakan suatu fenomena tertentu. Dalam bukunya Sutanto (2011), menjelaskan menurut pendapat E. Durkheim, seorang pakar sosiologi menyatakan kejahatan bukan saja normal, dalam arti tidak ada masyarakat tanpa kejahatan, bahkan dia menambahkan kejahatan merupakan sesuatu yang diperlukan, sebab ciri setiap masyarakat adalah dinamis, dan perbuatan yang telah menggerakkan masyarakat tersebut pada mulanya seringkali disebut sebagai kejahatan, misalnya dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap Socrates dan Galileo Galilea atas buah pikirannya. Hal ini dapat dipahami bahwa kecenderungan yang dimiliki oleh manusia untuk terus mencari sesuatu yang baru untuk memecahkan masalah yang terjadi sebelumnya, atau untuk mencegah suatu masalah itu dapat terjadi. Dalam menghadapi kejahatan, manusia meningkatkan suatu sistem pengamanan. Namun demikian, pelaku kejahatan juga akan terus belajar dan mengembangkan teknik dan berbagai modus yang dapat melumpuhkan sistem pengamanan yang ada. Menurut pengertian Pusat Pusat dan Pengembangan Bahasa (1993), istilah untuk pengamanan sering disebut dengan istilah sekuriti yang merupakan kata serapan dari bahasa Inggris Security. Pengertian sekuriti dalam bahasa aslinya dalam Encyclopedia Britannica (2003) memiliki berbagai pengertian : a. Sebagai kualitas dari suatu keadaan yang sifatnya aman; b. Sesuatu yang mengamankan (penjagaan terhadap kejahatan,institusi dan petugas keamanan)
Sistem pengamanan dan bentuk-bentuk pengamanan menurut Prof Dr. Awaloeddin Djamin (2000) menjadi publik dan privat. Bentuk pengamanan publik menjadi tanggung-jawab pemerintah dan salah satu pelaksananya adalah kepolisian dengan tugas utama melaksanakan pencegahan kejahatan, penegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum. Sedangkan bentuk pengamanan privat biasanya digunakan dalam pengamanan intern atau lingkungan instansi dan perusahaan yang dilaksanakan secara swakarsa oleh masyarakat dalam rangka menghindari terjadinya kerugian dan menjaga aset-aset miliknya. Oleh sebab itu, privat sekuriti sering disebut juga sebagai internal sekuriti atau pengamanan swakarsa. Walaupun dibagi dalam dua kategori yang berbeda, antara bentuk pengamanan publik dan bentuk pengamanan privat terdapat saling keterkaitan. Pengamanan publik dalam melaksanakan tugasnya memerlukan partisipasi masyarakat sehingga berkepentingan untuk melakukan pembinaan terhadap pengamanan privat. Pengamanan privat biasanya diberikan kewenangan kepolisian secara terbatas pada daerah atau kawasan tertentu untuk melakukan pencegahan kejahatan. Pengamanan atau sekuriti menurut Djamin (2000) dilihat dari obyek dan sasarannya, dibagi dalam tiga aspek, Physical Security, adalah pengamanan fasilitas dan lingkungan organisasi serta seluruh isinya, seperti gedung, peralatan dan sarana prasarana, Personnel Security, adalah menyangkut pengaturan pegawai dan tamu untuk berbagai urusan. Seperti pengaturan serta pengawasan keluar masuk orangorang ke dalam wilayah organisasi; Information Security, adalah menyangkut komunikasi dalam perusahaan dan dengan luar perusahaan, baik lisan maupun tulisan. Pengertian secara umum untuk pshysical security menurut CNC Police UK (2011), kegiatan atau prosedur untuk mencegah suaatu Tindakan atau perbuatan yang dilarang terhadap barang atau aset yang sensitif, Tindakan atau perbuatan yang dilarang terhadap properti kepemilikan, gedung dan fasilitas-fasilitas dengan tujuan untuk melakukan spionase atau untuk membuat keuntungan pribadi, Tindakan atau
perbuatan penghancuran, pemusnahan, perusakan terhadap gedung dan fasilitas suatu otoritas organisasi tertentu atau mengakibatkan luka atau terbunuhnya karyawan pada gedung atau organisasi tersebut. Keamanan fisik adalah bagian penting dan dasar dari suatu perencanaan keamanan. Dimana setiap perencanaan keamanan harus dapat melindungi dan memelihara setiap aset fisik, manusia dan informasi. Ancaman terhadap dapat berupa pencurian, spionase, sabotase, terorisme, vandalisme, bencana alam, bencana yang disebabkan oleh kelalaian manusia dan kecelakaan. Keamanan fisik ataupun keamanan non fisik merupakan faktor penting dalam hal menghindari ancaman. Ancaman bisa terjadi dari dalam dan dari luar. Ancaman yang terjadi dari luar atau eksternal adalah ancaman yang berasal dari pihak luar yang ingin mencoba dengan sengaja untuk melakukan tindakan-tindakan yang akan mengganggu proses penyelenggaraan keamanan. Ancaman dari dalam atau internal adalah ancaman yang berasal dari pihak dalam yang melakukan tindakan-tindakan yang akan menganggu proses penyelenggaraan keamanan. Adanya ancaman ini maka harus dibuat upaya-upaya untuk mengantisipasinya atau upaya preventif untuk itu. Penjabaran pengertian dari upaya mengantisipasi menurut Hadiman (2010), Antisipasi (mencegah dengan kebutuhan dan peraturan), Pre-emptif (mencegah dengan piranti-piranti keras), Proaktif (mencegah dengan mencari penyebab) dinyatakan pula bahwa kehadiran pengamanan justru ikut menjamin diperolehnya keuntungan lingkungan kerja. Peningkatan pengamanan yang memperhatikan perbandingan biaya tersebut disebut “cost effetive security” Penulis dalam tesis ini meneliti mengenai bentuk pengamanan publik. Sebagai objek penulisan, penulis memilih Mabes Polri sebagai salah satu contoh dari bentuk pengamanan publik, untuk lebih rinci dan secara khusus penulisan di lakukan pada Mabes Polri Bagian Barat. Alasan dari pemilihan ini dikarenakan menurut penulis Mabes Polri Bagian Barat adalah tempat berkantornya Kepala Kepolisian Republik Indonesia, oleh sebab itu pengamanan yang diselenggarakan sudah seharusnya dan sebaiknya dilakukan dengan baik dan cermat sesuai dengan teori manajemen sekuriti.
Penulis mencatat beberapa kejadian menonjol yang terjadi di Mabes Polri, antara lain pada tanggal 29 Desember 2009, terjadi peristiwa pembakaran mobil anggota Mabes Polri oleh masyarakat umum yaitu orang yang kecewa atas kinerja Polri, tanggal 16 Februari 2010, terjadi kebakaran pada lantai dua gedung Babinkam Mabes Polri, tanggal 04 Februari 2011, terjadi kebakaran pada gedung Puslabfor akibat meledaknya bagian dari peralatan penulisan Puslabfor. Berdasarkan beberapa kejadian yang menonjol tersebut penulis menilai kejadian yang terjadi di Mabes Polri masih bersifat lokal yaitu seperti kurang efektifnya prosedur terhadap pengendalian akses masuk sehingga orang yang membawa barang berbahaya dalam hal ini bensin yang kemudian dipergunakan untuk membakar mobil anggota Mabes Polri dan pengendalian atau pengawasan terhadap fasilitas gedung Mabes Polri yang mengakibat terjadi kebakaran di gedung Babinkam dan Puslabfor. Penulis selanjutnya dalam melakukan penulisan terhadap Manajemen Sekuriti Fisik Mabes Polri bagian Barat akan lebih menitik beratkan kepada prosedur pelaksanaan sekuriti. Hal ini disebabkan menurut Hadiman (2010) bahwa untuk mencapai keamanan fisik yang ideal memerlukan beberapa unsur seperti perencanaan keamanan fisik dan teknis pada konstruksi bangunan beserta instalasi yang mendukung (misalnya instalasi air dan listrik), pengawasan serta prosedur yang ketat terhadap akses kontrol dengan mengkaitkan terhadap teori-teori yang ada misalnya C. Ray Jeffery (1971) mengatakan bahwa Crime Prevention Through Environmental Design (CPTED) merupakan kegiatan perencanaan pengamanan dengan melibatkan disain lingkungan untuk meminimalkan kejadian kejahatan. Menurut pengamatan penulis penyelenggaraan Manajemen Sekuriti Fisik Mabes Polri Bagian Barat saat ini belum ideal jika dibandingkan dengan teori Manajemen dan teori Sekuriti sehingga perlu adanya beberapa perbaikan-perbaikan demi tercapainya suatu manajemen sekuriti fisik yang ideal pada Mabes Polri.
1.2.
Permasalahan Penulisan 1. Bagaimanakah Manajemen Sekuriti fisik yang ada di Mabes Polri bagian Barat saat ini ? 2. Apakah kendala-kendala dari penyelenggaraan Manajemen Sekuriti fisik pada Mabes Polri bagian Barat ? 3. Bagaimana penyelenggaraan Manajemen Sekuriti fisik yang ideal di Mabes Polri bagian Barat ?
1.3.
Tujuan Penulisan Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah 1. Penulisan ditujukan untuk dapat mengetahui dan kemudian dianalisis tentang penyelenggaraan Manajemen Sekuriti Fisik di Mabes Polri bagian Barat pada saat ini; 2. Penulisan ini bertujuan untuk dapat mengetahui serta menganalisa kendala-kendala dalam penyelenggaraan Manajemen Sekuriti Fisik di Mabes Polri bagian Barat; 3. Penulisan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa suatu bentuk Manajemen Sekuriti Fisik yang ideal di Mabes Polri bagian Barat.
1.4
Manfaat Penulisan 1. Umum Penulisan ini bermanfaat dalam hal memperoleh gambaran bentuk Manajemen Sekuriti Fisik yang telah terselenggara di Mabes Polri bagian Barat. Juga bermanfaat untuk menganalisa dari Manajemen Sekuriti yang telah terselenggara sehingga dapat diketahui bagaimana bentuk ideal dari Manajemen Sekuriti Fisik di Mabes Polri bagian Barat.
2. Akademis a. Untuk memenuhi penugasan penulisan atas thesis pada program pasca sarjana Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia. b. Sebagai sumbangan bagi ilmu Manajemen Sekuriti. 3. Internal Untuk dapat memberikan sumbang saran bagi perkembangan ilmu manajemen sekuriti dalam rangka membantu memecahkan masalah pada penyelenggaraan Manajemen Sekuriti Fisik yang ideal di Mabes Polri bagian Barat.
BAB II MANAJEMEN SEKURITI FISIK MABES POLRI BAGIAN BARAT 2.1 Manajemen Sekuriti Fisik Mabes Polri Bagian Barat Pada Saat Ini Dalam penyelenggaraan pengamanan pada Mabes Polri saat ini , diuraikan sebagai berikut : Tenaga Sekuriti, Petugas sekuriti menjadi bagian atau elemen penting pada Penjagaan Mabes Polri. Penjagaan Mabes Polri ini dikelola oleh Pelayanan Markas (Yanma). Dimana pembagian adalah bertugas dua puluh empat (24) jam penuh dengan sistem pergantian delapan (8) jam sekali. Setelah jam kerja selesai atau pada waktu libur, pengawalan yang ditempakan pada setiap sudut bagian luar pagar. Pada setiap gedung dari Mabes Polri juga mempunyai anggota pengaman tersendiri untuk setiap unit kerja. Dimana masing-masing pengamanan pada unit kerja tersebut bertugas untuk membantu pengamanan Mabes Polri. Membantu disini adalah berkoordinasi untuk melaporkan setiap kegiatan serta kejadian pada gedung tersebut. Pada waktu-waktu tertentu yaitu pada pagi dan sore hari diperbantukan unit gegana untuk menyisir lingkungan sekitar Mabes Polri. Juga terdapat unit
pengamanan terpadu yang merupakan kerjasama Yanma dengan anggota-anggota kerja yang lain di lingkungan Mabes Polri. Jadi jika dijabarkan ada beberapa anggota pengamanan : a) Anggota Pengamanan yang diselenggarakan oleh Yanma, berada di setiap pintu masuk atau keluar di gerbang Utara, Timur, dan Selatan; b) Anggota Pengamanan terpadu yang diselenggarakan oleh Yanma dengan anggota-anggota kerja lainnya, bertempat dibagian tengah Mabes; c) Anggota Pengamanan yang berkerja disetiap anggota kerja pada setiap gedung di dalam wilayah Mabes Polri. Akses Kontrol, Pada Mabes Polri akses kontrol untuk orang masuk dan keluar terdapat pada setiap gerbang-gerbang keluar masuk berupa sistem ID Card. ID Card ini diperuntukkan bagi setiap anggota Mabes yang harus diperlihatkan pada saat akan masuk dan keluar. Bagi pengunjung, tamu atau anggota yang bukan berasal dari Mabes Polri diharapkan melapor pada penjaga disetiap gerbang untuk memberikan keterangan mengenai maksud kedatangan dan diperiksa identitas, apabila semua keterangan dan identitas sudah dicatat, maka apabila dianggap memenuhi persyaratan akan diberikan ID pengunjung yang harus disematkan disaku bajunya dan diizinkan untuk masuk ke areal Mabes Polri. Akses untuk kendaraan roda empat dilengkapi dengan barrier otomatis pada atas permukaan jalan dan dapat diturunkan dengan menggunakan kartu identitas magnetik (ID CARD), akses untuk kendaraan roda dua dilengkapi dengan palang pintu (portal) otomatis yang hanya dapat dibuka dengan menggunakan ID CARD, dan akses untuk pejalan kaki menggunakan pintu pagar besi yang hanya bisa dibuka dengan menggunakan ID CARD.
ID CARD yang dapat digunakan untuk akses kendaraan roda empat adalah ID CARD untuk anggota Mabes Polri dengan pangkat Kombes keatas dan kendaraan operasional yang tempat parkirnya di areal Mabes Polri telah ditentukan, sedangkan anggota Mabes Polri lainnya hanya diberikan ID CARD untuk akses kendaraan roda dua dan pejalan kaki. Pintu masuk atau keluar dijaga oleh Anggota Pengawalan (Satwal), kendaraan yang akan masuk diperiksa terlebih dahulu dengan menggunakan cermin pemeriksaan kendaraan (inspection mirrors) dan barang-barang bawaan diperiksa dengan metal detector. Bagi pengemudi kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dilarang masuk dan diarahkan untuk mengambil jalan keluar alternatif. Selain pagar, pintu, ID CARD, dan pengawalan, sekuriti dilingkungan Mabes Polri dilengkapi juga dengan kamera CCTV. Sistem Sekuriti ini dikelola oleh Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang bertanggung jawab terhadapa seluruh urusan dalam Mabes Polri. Sistem barrier pada Mabes Polri diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Berupa barrier otomatis pada atas permukaan jalan adan dapat diturunkan dengan menggunakan kartu identitas magnetik (ID CARD), akses untuk kendaraan roda dua dilengkapi dengan palang pintu (portal) otomatis yang hanya dapat dibuka dengan menggunakan ID CARD. Pagar pada Mabes Polri dikelilingi oleh suatu alat parimeter berupa sensor dimana akan memberikan peringatan kepada pusat kontrol bila ada hal-hal yang melewati pagar, merusak pagar atau setiap kegiatan yang melewati pagar tersebut. Beberapa pintu masuk keluar di Mabes Polri dikunci dan hanya diberikan satu pintu masuk di sisi Utara dan satu pintu keluar di sisi Timur ditambah satu pintu masuk khusus Kapolri di sisi Selatan. Pada setiap pintu masuk atau keluar terdapat akses untuk kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan pejalan kaki yang satu sama lain dibedakan atau dipisahkan.
Pengaturan mengenai penerangan pada malam hari diberikan pada setiapsetiap bagian anggota kerja dan menjadi tanggung jawab dari Yanma Mabes Polri. Terdapat pos penjagaan pada setiap gerbang keluar dan masuk yaitu pada pintu gerbang Timur, pintu gerbang Utara dan pintu masuk gerbang khusus Kapolri di sisi Selatan. Pos penjagaan juga terdapat disetiap gerbang pada unit-unit kerja di Mabes Polri. Juga terdapat Pos Penjagaan terpadu dibagian tengah Mabes Polri. 2.2 Kendala-kendala Pada Penyelenggaraan Manajemen Sekuriti Fisik Pada Mabes Polri Bagian Barat Dalam hal perencanaan penyelenggaraan Manajemen Sekuriti Fisik Mabes Polri belum berdasarkan teori-teori disiplin ilmu yang jelas, perencanaan masih bersifat berdasarkan kebijakan pimpinan. Dari data yang didapatkan penulis, dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan Manajemen Sekuriti Fisik Mabes Polri belum mendapatkan perhatian secara khusus dan komprehensif. Tidak ada tolak ukur yang jelas dari perencanaan akan mengakibatkan ketidak jelasan dalam melakukan pekerjaan atau dalam hal ini dalam pelaksanaan proses manajemen. Penulis mendapatkan data dokumen berdasarkan ketentuan pengorganisasian pada Yanma Mabes Polri , unit atau bagian yang jelas tertulis mempunyai tanggung jawab untuk penjagaan pengamanan Mabes Polri adalah Subbagpamkol. Namun tidak diperjelas dalam ruang lingkup apa bagian ini bertanggung jawab. Keterangan pada ketentuan tersebut yang masih sangat umum mengakibatkan adanya ketidak jelasan dalam hal tanggung jawab sistem sekuriti. Pada kenyataan yang didapatkan penulis pada saat survey, bagian Subbagpamkol hanya bertanggung jawab untuk personil atau orang atau penggadaan personil untuk melakukan penjagaan dan pengamanan Mabes Polri. Sedangkan untuk sistem sekuriti keluar masuk Mabes Polri penulis mendapatkan bahwa diselenggarakan oleh bagian Subbagangbeng. Dari data lapangan penulis mendapatkan bahwa bagian tersebut juga bertanggung jawab untuk penggadaan dan perawatan alat-alat sistem keamanan seperti sistem akses keluar
masuk. Pertanyaan selanjutnya timbul untuk perawatan CCTV, karena berdasarkan data dokumen, bagian Subbaghar yang bertanggung jawab untuk perawatan pada lingkungan dan gedung Mabes Polri. Berdasarkan keterangan diatas maka telah terjadi ketidak jelasan dalam pembagian tugas , tidak berjalannya proses pengorganisasian yang baik dan benar, sehingga terjadi kekosongan pada bagian penyelenggaraan sistem keamanan dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu, dikarenakan pengamanan itu termasuk orang (personil) pengamanan dan alat-alat keamanan. Penulis mendapatkan adanya kendala dalam bidang pelaksana Manajemen Sekuriti Mabes Polri sebagai perpanjangan akibat dari perencanaan yang terlalu umum, pengorganisasiaan dan pembagian tugas yang jelas sehingga mengakibatkan serta terjadinya tumpang tindih pekerjaan, adanya kekosongan atau tidak ada yang mengerjakan atau bertanggung jawab untuk tugas tertentu, dan tidak profesional karena tidak tolak ukur yang jelas dalam pelaksanaan Manajemen Sekuriti Mabes Polri. Berdasarkan dokumen ketentuan pelaksanaan tugas Yanma Mabes Polri, fungsi pengawasan dan pengendalian di lingkungan Yanma Polri dilaksanakan oleh masing-masing Kasubbag dibantu oleh para Kaur di bawah kendali Wakayanma Polri. Apabila dalam pelaksanaan dan pengendalian terdapat perkembangan yang bersifat khusus, Kayanma Polri memberi arahan dan petunjuk untuk penyelesaiannya. Kendala terlihat dari ketidak jelasan check and balancing pada pelaksanaan tugas sehari-hari, mengakibatkan ketidakdisiplinan dalam pelaksanaan tugas. Mabes Polri tidak memiliki kriteria khusus bagi personil tenaga sekuriti. Standard operational procedure bagi pelaksanaan pengamanan juga dirasa kurang memadai. Sehingga kendala di lapangan akan nampak jelas terlihat pada saat penyelesaian masalah pada saat demo, utamanya pengamanan demi yang terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya, atau gangguan keamanan lain yang terjadi secara tibatiba. Personil tenaga sekuriti terlihat tidak siap dalam menangani kondisi semacam itu
karena memang tidak ada petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis yang dapat mendukung para personil di lapangan. Utamanya dalam kaitan pemberian pendidikan khusus kepada para personil sesuai dengan perkembangan yang terjadi di lapangan. Tenaga sekuriti merupakan inti dari pelaksanaan manajemen sekuriti fisik. Sehingga hal pertama yang perlu mendapatkan perhatian adalah pendidikan yang memadai kepada para personil. Berbagai pendidikan khusu guna meningkatkan kemampuan atau kapasitas para personil di lapangan menjadi suatu kebutuhan yang tidak terelakkan. Kurangnya disiplin dari para personil tenaga sekuriti dalam menerapkan prosedur yang telah ditetapkan juga menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanaan pengamanan. Berbagai akses kontrol yang telah ditetapkan di Mabes Polri, yakni ID CARD; eye recognation; finger print ID; numeric password, dan face recognition control, juga tidak terlepas dari beberapa kendala sebagai berikut: a) Tidak semua teknologi yang tersedia digunakan atau digunakan tidak secara maksimal; b) Personil tenaga sekuriti kadang kala menerapkan sistem pick and choose terhadap para tamui yang datang. Tidak semua tamu yang datang atau masuk ke areal Mabes Polri dimintakan tanda pengenal sebagaimana seharusnya, khususnya bagi para tamu VIP, kenalan dari para personil di lapangan, atau tamu lain yang terlihat sudah mengenal medan; c) Pelaksanaan sistem pengamanan yang tidak sesuai atau tidak konsisten dengan prosedur yang telah ditetapkan. Banyaknya loop holes dalam sistem pengamanan memberikan celah terhadap munculnya potensi gangguan keamanan di lapangan. Pengamanan kiranya dilakukan tanpa pandang bulu dan merujuk pada ketentuan yang sudah jelas ditetapkan guna meminimalisir timbulnya potensi gangguan keamanan; d) Dari segi teknis, perawatan terhadap alat keamanan fisik secara berkala tidak atau jarang sekali diterapkan. Hal ini penting dilakukan guna memaksimalkan fungsi control access tersebut. Kerusakan terjadi karena tidak adanya perawatan terhadap alat keamanan fisik justru dapat menghambat pengamanan yang dilakukan dan bukan malah mendukung pengamanan sebagaimana mestinya;
Jumlah CCTV di Mabes Polri yang terbatas (sekitar 32 unit) dibandingkan dengan luas areal kantor merupakan kendala yang nyata. Banyak areal yang masih belum terjangkau oleh pantauan CCTV yang tersedia. Terdapat beberapa akses keluar masuk yang belum terpantau oleh CCTV. Selain itu, kurangnya SDM sebagai tenaga pemantau CCTV juga menjadi kendala lain yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya memaksimalkan pengamanan di Mabes Polri. Barrier yang dipasang di wilayah sekitar Mabes dirasakan telah cukup memadai apabila dilihat dari jumlah pos keamanan dan akses keluar masuk yang tersedia. Namun, perawatan terhadap alat fisik dirasakan kurang memadai karena tidak adanya jadwal pengecekan dan penggantian alat fisik secara berkala. Fasilitas pagar disekitar Mabes Polri dirasakan sudah cukup memadai dalam memberikan pengamanan gedung karena pagar besi yang ada telah dilengkapi dengan alat perimeter yang memiliki infra red detector.Gerbang atau pintu akses keluar masuk menggunakan sistem penguncian secara manual yang hampir disetiap titiknya dilengkapi dengan pos penjagaan. Sistem ini dirasakan sudah cukup memadai. Sistem penerangan di Mabes Polri dirasakan kurang memadai. Beberapa titik yang seharusnya mendapatkan penerangan dikarenakan ditempat tersebut terletak CCTV, namun pada kenyataannya tidak memiliki sistem penerangan yang cukup untuk mendukung kerja CCTV. Pos penjagaan yang sudah ada dirasakan cukup memadai. Namun, perlu kiranya disinergikan dengan jadwal penjagaan yang terintegrasi dengan sistem check point disetiap titik-titik penjagaan. Secara umum, standarisasi sistem pengamanan yang terintegrasi dengan baik masih belum tercermin dalam sistem pengamanan di Mabes Polri. 2.3 Manajemen Sekuriti Fisik Yang Ideal Untuk Mabes Polri Bagian Barat Penyelenggaraan manajemen sekuriti fisik yang ideal untuk Mabes Polri semakin hari semakin penting untuk diwujudkan selain bertujuan untuk perbaikan dari Manajemen Sekuriti yang telah ada juga untuk sebagai wujud dari keseriusan Polri dalam mengedepankan usaha prevention (pencegahan) selain penindakan.
Perbedaanya pola pikir ini diharapkan dapat membuat citra Polri lebih baik dari sebelumnya dan juga mewujudkan Polisi modern yang dapat bekerja sama dengan masyarakat. Berdasarkan data yang didapatkan untuk meneliti, kemudian penulis membandingkan dengan teori-teori manajemen yang ada didapatkan hasil sebagai berikut 1. Pembagian kerja yang jelas sudah ada namun belum mendetail atau lebih terperinci fokus untuk penyelenggaraan pengamanan. Penyelenggaraan pengamanan atau Manajemen Sekuriti , terbagi-bagi dibeberapa unit-unit, seperti personil pada Subbagpamkol dan untuk pengendalian alat keluar masuk pada bagian Subbaggangbeng. 2. Hubungan otoritas memang sudah diatur dalam Perkab No.21 tahun 2010, namun terlihat masih belum dijelaskan secara terperinci mengenai penyelenggaraan keamanan, siapa pihak bertanggung jawab untuk penyelenggaraan sistem yang menyeluruh, dari mulai orang, keuangan,peralatan dan sistem. 3. Ruang lingkup sebaiknya lebih diperjelas dalam hal pengamanan terutama unit mana yang bertanggung jawab untuk manusia, pengadaan (keuangan), peralatan dan sistem pengamanan. 4. Kesetaraan atau kesatuan komando, masih ada beberapa loop hole dan overlaping dalam penyelenggaraan manajemen sekuriti, contoh belum ada peraturan baku untuk kontijensi atau keadaan darurat, semua permasalahan dikembalikan kepada kebijakan pimpinan. 5. Pendelegasian tanggung jawab dan otoritas yang jelas. Tentu saja karena berada pada unit-unit yang berbeda, pengadaan atau penyelenggaraan manajemen sekuriti ini mengalami kesulitan atau
membuat beberapa kendala , sehingga penyelesaian permasalahan menjadi terhambat. 6. Kerjasama pelatihan dan komunikasi antara unit, pelatihan disini ruang lingkupnya selain untuk pelatihan untuk personil pengamanan juga pelatihan bagi anggota Mabes Polri Bagian Barat seperti untuk keadaan darurat skebakaran atau bencana alam lainnya. Komunikasi antara unit-unit satuan kerja di Mabes Polri dalam hal perhatian untuk hal-hal yang akan mengganggu keamanan perlu ditingkatkan. Berdasarkan data diatas maka penulis menjabarkan Manajemen Sekuriti Mabes Polri yang ideal adalah : Pelaksanaan Manajemen Sekuriti Fisik di Mabes Polri diawali dengan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian terhadap upaya sekuriti fisik di lingkungan organisasi atau institusi dengan penyelenggaraan tindakan maupun kegiatan yang merupakan satu keanggota, menyeluruh dan saling berhubungan satu sama lain didalam mendukung berjalannya organisasi. Manajemen sekuriti yang baik didasarkan pada pemahaman yang jelas tentang sasaran, tujuan dan fungsi organisasi. Pihak Yanma Mabes Polri harus memperhatikan dan menyadari apa yang akan dihasilkan dari suatu lingkungan pengamanan yang akan diterapkan dan harus disajikan dasar kebijakan organisasi dalam bidang keamanan. Apabila akan menentukan dan mengembangkan program penanganan atas suatu risiko yang mungkin timbul, diperlukan suatu penerapan yang sistematis dan pendekatan yang dikoordinasi antar bagian dalam organisasi. Pengkajian, pemeriksaan den perencanaan sekuriti harus secara menyeluruh dan didasarkan pada informasi yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Perencanaan sekuriti dimulai dari upaya pengumpulan informasi tentang bagaimana operasional suatu
organisasi, pengidentifikasian serta pengembangan atas kemungkinan timbulnya risiko. Perencanaan sekuriti harus dikonsentrasikan pada upaya penanganan yang sesuai dengan tingkat risiko dan juga biaya yang efektif. Penanganan dan penanggulangan keamanan serta opersional organisasi harus terus dimonitor dan dikaji ulang secara terus menerus. Untuk menjabarkan dalam pelaksanaan Manajemen Sekuriti Fisik Mabes Polri maka Kepala Pelayanan Mabes Polri, harus menahapkan manajemen sekuriti fisik yang diawali dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian, upaya kegiatan dan pekerjaan anggota pada Yanma melalui proses penggunaan sumbber daya organisasi atau institusi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Perencanaan sekuriti dimulai dari merencanakan dan memprogramkan kekuatan dan kemampuan yang akan digunakan terhadap sasaran tertentu sesuai dengan tujuan dan harapan. Pedoman penyusunan rencana sekuriti meliputi , a. Pendahuluan ,merupakan suatu pernyataan dari pimpinan organisasi tentang pentingnya keamanan dan mengapa hal ini harus mendapatkan dukungan, b. Tujuan dari pernyataan pimpinan menjelaskan hubungan antar kegiatan sekuriti dan tujuan organisasi tentang aset apa yang harus diamankan milik organisasi atau institusi dan mengapa serta bagaimana keamanan dapat mencapai keinginan atau tujuan yang akan diharapkan, c. Lingkungan sekuriti yang menjelaskan kesimpulan hasil analisa terhadap suatu ancaman, baik secara umum maupun secara spesifik atas sistem pengamanan yang telah disepakati, d. Sasaran yang berisi penjelasan secara rinci tentang rencana dan desain sekuriti berkaitan dengan tujuan yang akan dicapai, e. Strategi dan langkahlangkah yang diambil, yang menjelaskan strategi atau upaya penanganan dan penanggulangan berkaitan dengan sistem sekuriti yang diterapkan. Sebagai contoh apabila “security awareness” tertanam dalam kesadaran seluruh staf, anggota dalam menangani kerahasiaan informasi adlah merupakan suatu upaya sekuriti, maka
diperlukan penjelasan tentang bagaimana mengatasi dan siapa yang bertanggung jawab, f. jangka waktu yang berkaitan dengan jangka waktu yang diperlukan, dalam perencanaan harus diketahui informasi tentang masa berlaku dan berakhirnya suatu sistem sekuriti yang telah diterapkan dan bagaimana hasilnya, dan g. Pembiayaan yang berisi tentang perincian biaya keamanan yang diperlukan. Perencanaan sekuriti di Mabes Polri tertuang dalam Prosedur Penanganan Keamanan dan Ketertiban, prosedur ini sebagai pedoman petugas Anggota Pengamanan untuk menyelamatkan aset-aset organisasi atau institusi, untuk pedoman dalam membentuk kerja sama antar petugas Anggota Pengamanan dan lembaga terkait dalam melakukan sekuriti serta untuk menciptakan suasana tertib dan aman di lingkungan kerja. Selanjutnya Prosedur Penanganan Pelanggaran, prosedur ini sebagai pedoman dalam menangani pelanggaran peraturan dan undang-undang yang berlaku di lingkungan kerja, untuk mencari kebenaran sesuatu perkara yang sedang terjadi di lingkungan kerja dan menemukan pelaku serta menjaga tegaknya peraturan dan undang-undang yang berlaku di lingkungan kerja. Prosedur ini mencakup tentang penanganan pelaku pelanggaran di Mabes Polri, Selain perencanaan sekuriti yang bersifat rutin, terdapat perencanaan sekuriti yang bersifat darurat (emergency) yang meliputi , a. Kebijakan dan kewenangan yang dituangkan dalam pernyataan tertulis tentang keadaan situasi darurat serta perintah untuk menutup dan menghentikan kegiatan dan evaluasi, baik secara keseluruhan maupun sebagian, b. Deskripsi tentang kerawanan-kerawanan potensial berikut penilaian dan analisa risiko atas akibat yang ditimbulkannya, c. Deskripsi tentang fasilitas yang ada termasuk konstruksi, lokasi, sistem akses atau jalur lalu lintas transportasi, jenis kegiatan, jam kerja, jumlah personil atau anggota, perencanaan bangunan dan lain-lain, d. Struktur organisasi menghadapi situasi darurat termasuk medis dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), peralatan pemadam kebakaran, pengadaan makanan dan air berikut lokasi dan penempatannya, e. Daftar
instansi luar yang berkait dengan situasi darurat berikut nomor teleponnya, f. penyelenggaraan latihan bagi tim penanggulangan darurat, g. Perlindungan terhadap aset-aset tertentu dan penanggulangan jiwa, h. Prosedur sekuriti fisik dan prosedur evaluasi. Perencanaan menghadapi situasi darurat tertuang dalam Prosedur Penanganan Kebakaran, Prosedur Pemeriksaan dan Perawatan atau Pengujian Peralatan Pemadam Kebakaran, Instruksi Kerja Perawatan atau Pengujian Hydrant, dan Instruksi Kerja Penempatan dan Pemeliharaan Tabung APAR. Instruksi ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penempatan dan pemeliharaan alat-alat pemadam kebakaran. Upaya penyusunan kebutuhan organisasi dengan cara bagaimana pekerjaan itu diatur dan dialokasikan diantara para anggota organisasi sehingga tujuan organisasi itu dapat tercapai secara efektif dan efisien. Pembagian pekerjaan merupakan pemecahan suatu tugas kerja, sehingga setiap orang dalam organisasi bertanggung jawab atas pelaksaan kegiatan yang dikerjakan. Standarisasi kegiatan merupakan prosedur yang digunakan organisasi untuk menjamin keseragaman, ketepatan dan konsistensi pekerjaan dan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota organisasi. Pengorganisasian tugas sesuai dengan fungsinya, kekuatan dan kemampuan yang dimiliki bagi tiap-tiap unit operasional atau perorangan yang mencakup bahwa dalam suatu sistem organisasi yang baik terdapat satu organisasi keamanan yang jelas tugas, fungsi dan peranannya. Organisasi ini terdiri dari unsur-unsur pimpinan, unsur staf dan unit-unit Anggota Pengamanan yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengelolaan keamanan guna memudahkan kerjasama dan koordinasi. Setelah perencanaan disusun, struktur organisasi telah ditentukan, langkah berikutnya adalah mengatur kegiatan-kegiatan dan pekerjaan ke arah sasaran organisasi yang telah ditetapkan, agar para anggota atau pelaksana dapat bekerja
dengan cara yang distandarisasi yang akan membantu tercapainya sasaran yang telah ditetapkan. Pelaksanaan dengan program yang telah tersedia, dititik beratkan pada kegiatan-kegiatan yang menurut kemampuan penertiban, pelayanan, deteksi dini, penindakan dan penyelamatan. Seperti tindakan pecegahan dengan kegiatan mengadakan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugastugas yang lain yang diberikan pimpinan. Melaksanaan penjagaan dengan maksud mengawasi keluar masuknya orang atau barang dan mengawasi keadaan-keadaan atau hal-hal yang mecurigakan di sekitar tempat tugasnya. Melakukan patroli menurut rute dan waktu tertentu dengan maksud mengadakan penulisan dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan. Penindakan dan tindakan penyelamatan juga dilakukan guna mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi suatu tindakan pidana, seperti peristiwa tertangkap tangan, mengamankan pelaku dan tempat kejadian perkara, menolong korban, untuk selanjutnya menyerahkan penyelesaiannya kepada bagian propam jika anggota Polri atau kepada bagian reserse untuk sipil. Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui kode atau isyarat tertentu atau sistem alarm bila terjadi kebakaran, bencana alam atau kejadian lain yang membahayakan jiwa dan harta benda serta memberikan pertolongan pertama, bantuan penyelamatan dan kebutuhan lain yang diperlukan. Pendidikan dan pelatihan keamanan dilakukan bagi seluruh anggota, staf dalam organisasi sehingga setiap individu merasa memiliki kesadaran dan bertanggung jawab dalam keamanan, sasaran dari kegiatan ini adalah untuk meyakinkan individu bahwa keamanan merupakan suatu kebutuhan yang harus diperoleh setiap anggota
sehingga mereka dapar merasa nyaman dalam bekerja maupun melakukan aktifitas lainnya. Keamanan merupakan merupakan tanggung jawab setiap inidvidu bukan semata-mata menjadi tanggung jawab petugas yang menjaga saja. Keamanan merupakan bagian penting dari manajemen sehingga harus mendapatkan perhatian yang serius dan bilamana hal ini diabaikan akan sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan. Keamanan merupakan instruksi yang harus dijalankan mengingat masalah keamanan sudah merupakan kebutuh setiap makhluk hidup maka instruksi untuk menjaga keamanan harus dilakukan dimanapun individu berada. Kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan dilakukan melalui ceramah dan pengarahan untuk memberikan pengertian dan wawasan tentang arti pentingnya keamanan bagi setiap orang dengan materi antara lain implementasi sekuriti fisik, prosedur perkantoran, pelanggaran keamanan dan sebagainya. Peragaan untuk memudahkan peserta pelatihan menerima materi ceramah dengan menggunakan skenario secara terpadu dalam menghadapi situasi darurat sehingga masing-masing memahami apa yang harus diperbuat. Memberikan petunjuk-petunjuk dan arahan dalam bentuk tulisan yang jelas dan bersifat menghimbau pada tempat-tempat yang mudah dilihat. Memberikan kesempatan pada anggota pengamanan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka melalui pendidikan dan pelatihan lanjutan atau pengembangan. Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan agar fungsi-fungsi manajemen yang dilakukan oleh pengamanan Mabes Polri dilaksanakan secara efektif dan efisien. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan dan pekerjaan para anggota organisasi benar-benar membawa organisasi ke arah tujuan yang telah ditetapkan dan tetap berjalan pada jalur yang benar dengan tidak membiarkan terlalu jauh menyimpang dari tujuannya. Pengawasan dan pengendalian ditujukan pada pelaksanaan tugas berdasarkan program yang telah ditetepkan untuk menjamin nilai guna dari kemampuan yang
dikerahkan dan kemungkinan-kemungkinan penyesuaian program berdasarkan faktor-faktor objektif. Pengawasan merupakan penemuan dan penerapan cara dan peralatan untuk menjamin bahwa rencana telah disesuaikan dengan yang ditetapkan. Pengawasan pada dasarnya mencakup empat unsur, yaitu Penetapan standar pelaksanaan, Penentuan ukuran-ukuran pelaksanaan, Pengukuran pelaksanaan nyata dan membandingkan dengan standar yang ditetapkan ; dan Pengambilan tindakan koreksi yang diperlukan bila pelaksanaan menyimpang dari standar. Dari keempat unsur tersebut dilakukan secara berjenjang (bottom up) dimulai dari Komandan Regu. Pengawasan dilakukan melalui dua cara yaitu secara administrasi dan operasional. Pengawasan secara administrasi berupa daftar hadir, laporan kegiatan harian, laporan kegiatan mingguan, dan laporan kegiatan bulanan. Secara periodik melakukan penilaian kinerja anggota pengamanan, penilaian ini dilakukan untuk memberikan reward dan punishment. Dalam rangka menumbuhkan security awareness diperlukan sesuatu
pemeliharaan sikap dan tingkah laku seluruh anggota, melalui pembinaan yang terus menerus kepada seluruh anggota agar mereka tetap melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengusulkan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi dan hukuman bagi yang melanggar atau melakukan kesalahan maupun tindakan yang kurang bertanggung jawab. Mengusulkan pemberhentian atau pemecatan bagi anggota yang telah melakukan kesalahan fatal. Pelatihan bagi seluruh anggota dalam rangka menanggulangi keadaan darurat secara periodik. Pemeliharaan kesiapsiagaan anggota Pengamanan melalui peningkatan disiplin, tatap muka dan pemberian arahan tentang kontigensi keamanan. Pengawasan dan pengendalian atas program harus didukung oleh unsur-unsur terkait menurut bidang tugas dan fungsi masing-masing bagian dan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan struktur organisasi.
Tugas pokok pengamanan Mabes Polri adalah menyelenggarakan tugas-tugas pengamanan, ketertiban dan penegakan hukum, dengan melaksanakan sekuriti fisik di lingkungan Mabes Polri dengan cara : a. memberikan perlindungan terhadap semua ancaman yang berakibat menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan manusia, alam dan bahaya lingkungan, b. mencegah terjadinya peristiwa yang bertentangan dengan hukum yang ditujukan terhadap Mabes Polri. Sekuriti fisik adalah segala usaha dan kegiatan mencegah atau mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan suatu instansi atau proyek atau badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli serta kegiatan lain disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi atau proyek atau badan usaha yang bersangkutan. Fungsi dari bagian pengamanan Mabes Polri secara teknis adalah segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan Mabes Polri dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (umumnya berupa tindakan Kepolisian preventif). Ada pun wewenang pengamanan dilingkungan Mabes Polri mempunyai untuk bertindak secara preventif maupun represif dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum khususnya di dalam lingkungan Mabes Polri. Melaksanakan kegiatan mencegah setiap bentuk gangguan keamanan, dengan melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli serta kegiatan lainnya yang dipandang perlu, guna menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan Mabes Polri. Upaya pencegahan (preventif) meliputi: a) antisipatif yaitu mencegah dengan menggunakan piranti lunak yang berupa ketentuan-ketentuan peraturan perundangundangan, prosedur-prosedur, dan lain-lain; b) preentif yaitu mencegah dengan menggunakan piranti keras, yang berupa pemasangan pagar besi, kunci, gembok, anjing, dan lain-lain.; c) proaktif yaitu mencegah penyebab guna menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Dalam mengamankan satu lingkungan kerja bisa berpijak pada penggunaan upaya taktis yaitu: a) Dengan membuat cara sistem perimeter; b) Jika ingin pengamanan bagus, harus menggunakan teknologi baik tradisional maupun modern; c) Pemilihan sumber daya manusia yang bertugas menjadi Anggota Pengamanan dengan pendidikan dan penyaringan yang baik; d) Dengan menggunakan rencana kontigensi yaitu dengan kekuatan sendiri, pengembangan yang seprofesi. Alat untuk membantu pencegahan kerugian digunakan juga piranti lunak yaitu: a) Check list, untuk menentukan apakah suatu usaha layak beroperasi dan mengetahui apakah usaha tersebut sudah mengeluarkan ketentuan yang mengatur; bersifat b) Format, untuk mengetahui adanya penyimpangan yang terjadi di
Mabes Polri. c) Procedure, misalnya penerimaan tamu dan mengeluarkan barang.d) Menggunakan jadwal, misalnya untuk daftar jaga dalam penentuan urutan waktunya, e) Grafik atau statistik, untuk mengetahui gangguan keamanan yang terjadi setiap minggu atau bulan. f) Dengan menggunakan Design teknis, untuk memberi ukuran yang kita kehendaki. Kegiatan pengaturan dilakukan untuk menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan Mabes Polri yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban serta tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan Mabes Polri, kegiatan pengaturan meliputi: a) Pengaturan anggota, Seluruh anggota Mabes Polri (polisi atau pns) pada
saat masuk kerja dan meninggalkan kerja wajib memakai tanda pengenal dan baju seragam anggota Mabes Polri sesuai dengan ketentuan. Sistem kehadiran dilakukan dengan absen mesin “Ammano” (sistem ceklok) dengan cara memasukkan kartu ke mesin tersebut, maka waktu masuk dan keluarnya anggota tersebut sudah tercatat. Hal ini dilakukan untuk ketertiban dan displin kerja anggota berkaitan dengan produktivitas dan penggajian. b) Pengaturan penerimaan tamu, Masyarakat berkunjung ke Mabes Polri mempunyai kepentingan dan tujuan yang berbeda-beda. seluruh tamu yang akan masuk Mabes Polri diwajibkan melapor terlebih dahulu ke pos masuk “Tamu Wajib
Lapor Penjagaan”. Memberikan keterangan dan maksud kedatangan kepada petugas di pos , memberika identitas yang diganti dengan tanda pengenal untuk tamu dan wajib disematkan pada kantung baju, c) Penjagaan adalah suatu tugas pengamanan di bidang preventif yang dilakukan di tempat penting atau tertentu baik secara tetap maupun sementara dengan tugas pokok mencegah terjadi pelanggaran peraturan, undang-undang dan berbagai tindak kejahatan. Anggota pengamanan Mabes Polri melaksanakan kegiatan penjagaan di pos penjagaan tetap dan sementara secara bergiliran, karena sebagian ada yang bertugas patroli dan sebagian lagi di tempatkan di pos-pos, d) Pengamanan perimeter dilaksanakan untuk mengatur arus lalu lintas orang, ( ke dan dari lingkungan pekerjaan). Menurut Hadiman (2010), arus lalu lintas orang pada lingkungan kerja dapat digambarkan sebagai berikut: ARUS LALU LINTAS ORANG (KE DAN DARI LINGKUNGAN KERJA)
ZONA BEBAS
(FREE ZONE)
ORANG Anggota
(Polri dan PNS Mabes)
ZONA DIAWASI (CONTROLLED ZONE/AREA)
ZONA TERBATAS (LIMITED ZONE/ AREA)
Surat Izin Yanma
ZONA TERLARANG (EXCLUSIVE ZONE/AREA)
SELEKTIF Surat Ijin khusus
TAMU ( tanda
Pengunjung )
Tempat Parkir
PINTU GERBA NG POS
Gudang POS Genset Panel Listrik
Ruang Kapolri Ruang Data
Gambar 5.1: Pengamanan Perimeter Arus lalu lintas orang, ( ke dan dari lingkungan kerja) dibagi menjadi empat zone yaitu: zona bebas (free zone), zona diawasi (controlled zone), zona terbatas (limited zone), dan zona terlarang (exclusive zone). 1) Zona Bebas (free zone) Pada zona bebas, setiap orang yang akan memasukki wilayah ini diharuskan melaporkan kepada petugas Anggota Pengamanan yang berada di pos penjagaan. Di dinding pos tertulis “Tamu Wajib Lapor”. 2) Zona Terbatas (limited zone) Pada zona terbatas ini, hanya ditujukan untuk anggota yang hubungan dengan pekerjaannya. 3) Zona Terlarang (exclusive zone) Pada zona terlarang merupakan lokasi yang terlarang untuk semua anggota kecuali bagi anggota yang benar-benar berhubungan langsung dengan pekerjaan serta memiliki kartu pas. Apabila ada orang yang akan ke lokasi terlarang ini, harus ada izin khusus dan secara selektif. e) Proses penerimaan sumber daya manusia Manajemen sumber daya manusia mencakup mulai dari penyaringan,
pendidikan, penempatan dan pemeliharaan. Proses penyaringan anggota pengamanan Mabes Polri yang benar akan menghasilkan sumber daya manusia yang diinginkan oleh Mabes Polri. Oleh sebab itu proses penyaringan anggota harus dilaksanakan dengan cara jujur, terbuka dan adil; bebas dari KKN, sesuai prosedur peraturan; memiliki pandangan kedepan dalam melihar kepentingan Mabes Polri; tidak membedakan ras, suku, agama; melibatkan user; rekuitmen atas dasar sayarat jabatan sebagai ukuran obyektif; latar belakang; keluarga; lingkungan tempat tinggal dan lain-lain.
Penempatan anggota disesuaikan dengan kemampuan dan ketrampilan apabila keliru dalam penempatan akan menumbuhkan tidak suka akan pekerjaanya, tidak prestatif, kesal, prestatif kecewa dan lain-lain. Sedangkan pemeliharaan sumber daya manusia dilaksanakan secara terbuka, adil, peraturan tidak diskrimatif. Pimpinan Mabes Polri harus komunikatif dengan anggota dan mengembangkan potensi anggota. Pelatihan dan pengamanan ini dirancang sedemikian rupa, sehingga mencakup kebutuhan seluruh fungsi manajemen. Semua ini dilakukan sebagai bagian yang utuh dari rencana pengembangan Mabes Polri, baik jangka pendek mau jangka panjang. f) Upaya Penyelamatan Masa Depan Masyarakat Manajemen dan anggota telah terbukti menjadi konfigurasi energi meraih sukses. Hal ini tidak terlepas dari dukungan anggota. Dukungan anggota dimungkinkan karena penataan manajemen yang berkesinambungan, seperti penyempurnaan struktur organisasi dengan cara mengembangkan struktur yang ada dan disesuaikan dengan perkembangan. g) Asuransi Asuransi adalah suatu persetujuan dimana Penanggung mengikat diri kepada Tertanggung dengan mendapatkan sejumlah premi untuk mengganti kerugian karena kehilangan atau kerugian atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak dapat diketahui lebih dahulu. Dengan membayar premi yang relatif kecil yang menutup asuransi, maka Mabes Polri dapat memperoleh potensi dengan cara mengalihkan kerugian keuangan yang mungkin akan dialaminya pada lembaga yang dinamakan asuransi. h) Supranatural Sekuriti fisik terhadap aset Mabes Polri tidak hanya dilakukan oleh kekuatan manusia saja, tetapi bisa menggunakan dengan kekuatan yang lain diluar kekuatan
manusia, yaitu kekuatan supranatural. Supranatural merupakan teknologi tradisional dari nenek moyang kita, yaitu penggunaan tenaga dalam untuk alternatif pencegahan terjadinya kerugian.
BAB III SARAN
Dalam kesempatan ini, penulis menyampaikan sumbang saran berkaitan dengan penulisan , yakni : a. atau Diperlukan perubahan pemikiran pada manajemen sekuriti Mabes pencegahan. Pimpinan Satuan Pengamanan organisasi dalam Polri dari penanganan secara penindakan kepada penanganan untuk preventif penyelenggaraan sekuriti fisik hendaknya menginternalisasikan “berfikir proses” kepada seluruh anggota Satuan Pengamanan organisasi, karena dengan berfikir proses akan mengetahui bahwa proses merupakan rangakaian kegiatan yang berurutan, rangakaian kegiatan tersebut akan bermuara pada suatu peristiwa apa yang akan terjadi dan karenanya dapat melaksanakan tindakan antisipatif, dan apabila terjadi suatu peristiwa, maka pola berfikir tersebut dapat digunakan untuk mengumpulkan bukti-bukti tentang kegiatan sebelumnya termasuk pelakunya. b. Hendaknya merubah sistem rekuitmen Satuan Pengamanan dan program pelatihan. Sistem rekuitmen harus dilaksanakan secara selektif dan program pelatihan dilaksanakan secara khusus, rutin, dan tidak monoton; c. Diperlukan pembentukan rencana-rencana penanganan untuk kejadiankejadian bencana, aksi unjuk rasa sampai dengan usaha penyerangan terhadap Mabes Polri; d. Mengadakan standarisasi dengan menggunakan sistem standarisasi dengan sesuai dengan teori-teori sekuriti yang telah ada sehingga dapat
diketahui dengan jelas titik tolak dan target dari pelaksanaan manajemen sekuriti Mabes Polri; e. Guna mendukung penyelenggaraan manajemen sekuriti fisik, diperlukan sarana dan prasana yang modern, dengan berpedoman pada pengamanan maksimum, yaitu merupakan suatu sistem pengamanan didesain untuk merintangi, menyusut atau menyelidiki dan menetralisir segala kegiatan tidak sah yang terjadi di luar dan di dalam. Dengan peralatan pokok yang terdiri dari : 1) Rintangan fisik sederhana, 2) Kunci sederhana, 3) Sistem alarm sederhana, 4) Lampu penerangan pengamanan sederhana, 5) Rintangan fisik pengamanan dasar, 6) Kunci pengamanan modern, 7) Sistem alarm modern, 8) Parimeter rintangan pengamanan fisik modern, anjing penjaga, 9) Penjaga terlatih dilengkapi dengan alat komunikasi modern, 10) CCTV (Close Circuit Television), 11) Sistem alarm parimeter, 12) Kontrol akses 13) 13) Lampu penerangan, 14) Koordinasi dalam penegakan hukum, 15) Rencana kontejensi, dan 16) Unit reaksi cepat dilengkapi senjata. f. Menggunakan alat untuk membantu pencegahan kerugian digunakan juga piranti lunak yaitu : 1) Check list, untuk menentukan apakah suatu usaha layak beroperasi dan mengetahui apakah usaha tersebut sudah mengeluarkan ketentuan yang bersifat mengatur; 2) Format, untuk mengetahui adanya penyimpangan yang terjadi di perusahaan; 3) Procedure, sebagai alat untuk mencegah terjadinya kerugian, misalnya penerimaan tamu, penyimpanan atau mengerluarkan barang, dokumen atau surat berharga, penanggulangan bahaya kebakaran dan lain-lain; 4) Menggunakan jadwal, misalnya untuk daftar jaga dalam penentuan urutan waktunya; 5) Grafik dan Statistik, untuk mengetahui gangguan keamanan yang terjadi setiap minggu atau bulan sehingga apabila terjadi penyimpangan perlu diatensi; 6) Dengan menggunakan Design teknis, untuk memberi ukuran yang kita kehendaki.