TUGAS MATA KULIAH : METODE PENELITIAN BISNIS
NAMA : Antonius
NPM : 120820110526
KONSENTRASI : Perbankan
PROGRAM STUDI MAGISTER MANAJEMEN UNIVERSITAS PADJADJARAN
2013
PENELITIAN
Bank merupakan sebuah lembaga intermediasi yang diberikan izin oleh otoritas perbankan untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan serta memberikan jasa layanan transaksional. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk melindungi nasabah dan perekonomian dari kegagalan proses dan prosedur yang dilaksanakan oleh bank yang kemudian menyebabkan kerugian atau negative impact. Bank diwajibkan memiliki modal yang cukup untuk mengantisipasi risiko yang dihadapi atau dengan kata lain tercukupinya modal minimal dalam menghadapi potensi kerugian yang mungkin muncul.
Risiko didefinisikan sebagai peluang terjadinya hasil (outcome) yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian bank. Bank wajib menerapkan manajemen risiko, yang berupa serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengindentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang dapat timbul dari kegiatan usaha bank.
Risiko dalam dunia perbankan cukup banyak terutama karena adanya ketidakpastian, salah satunya adalah risiko operasional. Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan atau tidak memadainya proses internal manusia dan sistem, atau sebagai akibat dari kejadian eksternal dan hukum.
Bank Daerah yang notabene merupakan lembaga keuangan yang dominasi modalnya berasal dari pemerintah daerah dan memiliki kecukupan modal yang mencukupi. Namun demikian dengan modal yang memadai sangat besar kemungkinan, banyak faktor-faktor yang mempengaruhi makin besarnya risiko operasional yang mungkin terjadi.
Pengenalan persyaratan modal untuk risiko operasional dapat memberikan pengaruh yang berbeda pada jumlah modal regulasi yang harus dipelihara oleh bank. Biaya untuk mengoperasionalkan metodologi yang sangat canggih untuk menghitung modal risiko operasional sangat besar, maka ada tiga metode untuk menghitung modal regulasi risiko operasional, yaitu : Basic Indicator Approach (BIA), Standardized Approach (SA), Advanced Measurement Approach (AMA).
Pendekatan Basic Indicator Approach (BIA) merupakan pendekatan yang paling sederhana dan tidak sensitif terhadap risiko sehingga akan menghasilkan beban modal yang cenderung besar.
BIA cocok digunakan oleh bank-bank yang lebih kecil dengan aktivitas bisnis yang sederhana. Untuk bank-bank yang aktif secara internasional, dan bank-bank yang memiliki risiko operasional tinggi didorong untuk menggunakan pendekatan yang lebih mendekati risiko sebenarnya
Standardized Approach (SA) membangun metode dengan menghubungkan profil risiko operasional dengan jenis bisnis yang dijalankan. Standardized Approach (SA) membagi aktivitas bank menjadi delapan jenis bisnis, dimana pendapatan kotor (gross income) dari setiap jenis bisnis digunakan sebagai indikator risiko. Persyaratan modal untuk setiap jenis bisnis dihitung dengan persentasi atas pendapatan kotor (gross income) tiap jenis bisnis. Hasilnya lalu ditambahkan untuk memberikan total modal risiko operasional bank. Dengan memecah bank menjadi bisnis yang berbeda-beda dan memberikan presentase yang berbeda kepada tiap jenis bisnis, Standardized Approach (SA) menghubungkan areal bisnis bank dan risikonya dengan pembebanan modal risiko operasional. Berdasarkan hal-hal tesebut di atas, maka penulis tertarik untuk membahas mengenai pengaruh dari pada sistem pengendalian risiko operasional terhadap tujuan meminimumkan dan mengalokasikan modal risiko operasional yang mungkin terjadi melalui pengukuran risiko operasional dengan menggunakan Metode Standard (The Standardized Approach).
Oleh karena itu, untuk mendalami permasalahan tersebut diadakan penelitian dengan judul : PENGUKURAN RISIKO OPERASIONAL BANK DAERAH DENGAN MENGGUNAKAN METODE BASIC INDICATOR APPROACH DAN STANDARDIZED APPROACH (Kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten).