RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, (MD3)
OPINI :
Dalam revisi UU MD3, salah satu persoalan yang menjadi keberatan publik adalah birokratisasi izin pemeriksaan anggota DPR, karena dalam undang-undang tersebut terdapat ketentuan yang mempersulit legislator disentuh proses hukum.Dalam hal ini, publik menyoroti adanya birokratisasi izin pemeriksaan anggota DPR yang terkandung dalam Pasal 220 naskah revisi UU MD3.Pasal tersebut mengatur pemeriksaan anggota DPR harus atas izin presiden, sehingga bertentangan dengan ketentuan konstitusi, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Isi revisi UU Nomor 27/2009 tersebut dianggap tendensius untuk melindungi diri sendiri dari jerat hukum tindak pidana korupsi, tidak fair, dan bertentangan dengan arus besar keinginan rakyat untuk memberantas korupsi, khususnya prinsip equality before the law, kesamaan derajat di depan hukum.Hal tersebut tidak sesuai dengan pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD 1945 “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.” Ini merupakan pokok pikiran Sila ke-2 Pancasila yaitu Keadilan Sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Revisi UU MD3 kali ini, tampaknya, cenderung mendorong ke arah sebaliknya dan masih gagal memasang jaring pengawasan kepada anggota nakal yang bersembunyi di balik legislasi yang mereka ciptakan. Dalam hal tersebut saya sebagai rakyat Indonesia yang mempunyai harapan besar untuk kemajuan Indonesia kedepan RUU MD3 tersebut merupakan UU yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan rakyatnya. Di Indonesia marak terjadi Korupsi seperti halnya diatas saya sebutkan namun sekarang terbentuk UU yg seolah-olah ingin menutupinya hal ini sebagaimana diketahui, DPR berusaha membuat ’’pertahanan diri’’ dan berkelit untuk tidak gampang disidik kepolisian, kejaksaan, serta KPK. Mereka memagari diri dengan pasal yang intinya memuat ketentuan bahwa penyidik, baik kepolisian maupun kejaksaan, harus mendapat izin lebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan mereka bentuk sendiri sebagaimana bunyi pasal 245 UU MD3. Jadi penegak hukum tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada anggota dewan. Padahal, seperti kita tahu anggota mahkamah kehormatan juga berasal dari partai yang juga anggota DPR, tentu ini rawan terjadi resistensi atau konflik kepentingan. Adanya UU ini bagi saya hanya akan membuat pihak yang kuat semakin kuat , orang yang kaya makin kaya, dan masyarakat yang miskin semakin miskin. Rakyat yang seharusnya berpartisipasi dalam kemajuan bangsa tetapi pemimpin yang di depan memanipulasi peraturan perundangan , apakah disini rakyat hanya sebagai penonton ??? Sungguh disayangkan. Dalam pendidikan pancasila ini saya rasa UU MD3 tidak sesuai atau menyimpang dari ajaran yang terkandung dalam sila-sila pancasila .