Free Essay

Penerapan Sarbanes Oxley Di Indonesia

In:

Submitted By uchihiola
Words 3097
Pages 13
Rangkuman Pelaporan & Akuntansi Keuangan
AKUNTAN PUBLIK DAN REGULATOR ATAS KEANDALAN SISTEM PELAPORAN KEUANGAN
Studi Kasus : Penerapan Sarbanes Oxley di Indonesia

Oleh :
Levinda Edvandini
Yustina Hiola

[pic]

PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
2012

AKUNTAN PUBLIK DAN REGULATOR ATAS KEANDALAN SISTEM PELAPORAN KEUANGAN

Perekonomian suatu negara yang menganut sistem pasar, terutama yang memiliki pasar modal untuk menggalang dana masyarakat bagi kebutuhan investasi peruisahaan emiten, sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal tersebut. Suatu pasar modal yang dikelola dengan baik (well managed) akan dapat memberikan ketenangan bagi investor bahwa dana investasi mereka akan aman dan dipergunakan oleh emiten secara bijak untuk meningkatkan kemakmuran pemegang saham dan stakeholders lainnya. Kepercayaan pemegang saham terhadap manajemen suatu perusahaan dapat meningkat apabila informasi finansial dan informasi penting lainnya dapat mereka peroleh (transparan) dan ketepatan serta kebenarannya diatestasi oleh kantor akuntan public yang kompeten, efektif dan independen. Beberapa peristiwa yang menyangkut masalah pelaporan laporan keuangan emiten, seperti kasus Kimia Farma dan Bank Lippo, yang terjadi di pasar modal Indonesia, membuat investor tidak dapat sepenuhnya mempercayai begitu saja laporan yang dibuat oleh emiten. Kenyataan bahwa laporan keuangan tersebut sudah melalui proses audit yang dilakukan oleh kantor akuntan public (KAP) membuat masyarakat bertanya‐tanya mengenai kemampuan dan keandalan dari kantor‐kantor akuntan yang terlibat. Bahkan, seluruh industri auditpun menjadi sorotan. Keadaan di Indonesia ini ternyata tidak berbeda dengan yang terjadi di negara maju seperti Amerika Serikat. Profesi akuntan, terutama akuntan publik, telah menjadi sorotan masyarakat AS selama tiga puluh tahun lebih. Masalah utama yang menjadi sorotan adalah masalah independensi dari kantor akuntan dan auditor yang melaksanakan audit. Peristiwa Enron, Worldcom dan lainnya seakan mengukuhkan kecurigaan terhadap kesanggupan auditor untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan independen. Masyarakat tidak dapat percaya bahwa tindakan tidak terpuji bahkan ilegal yang dilakukan oleh manajemen perusahaan‐perusahaan tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama tidak dapat dideteksi dan ditemukan oleh auditor‐auditor yang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan bukti-bukti transaksinya. Kecurigaan dan prasangka sinispun bertambah besar. Kecurigaan ini bahkan berubah menjadi kemarahan, terutama dikalangan pemegang saham yang menyaksikan nilai investasinya menurun akibat merosotnya kinerja pasar modal di AS. Kongres Amerika, menyadari bahaya yang dapat timbul akibat hilangnya kepercayaan publik (public trust) terhadap pasar modal, dengan arsitek utamanya senator Paul Sarbanes dan wakil rakyat Michael Oxley, mengeluarkan suatu act yang kini dikenal sebagai The Sarbanes‐Oxley act. Tujuan formal dari undang‐undang ini adalah “to protect investors by improving the accuracy and reliability of corporate disclosures made pursuant to the securities laws.” Pada tanggal 30 Juli 2002 Presiden Bush menanda tangani act tersebut untuk menjadi undang‐undang.

Latar Belakang Munculnya Hukum Sarbanes Oxley

Sarbanes-Oxley atau kadang disingkat SOx atau SOA adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli 2002. Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio) yang disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3 dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa perusahaan besar seperti: Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox, yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC. Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyaraka terhadap pasar saham. Semua skandal ini merupakan contoh tragis bagaimana kecurangan (fraud schemes) berdampak sangat buruk terhadap pasar, stakeholders dan para pegawai. Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas perusahaan, transparansi dalam pelaporan keuangan, memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11 bab atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi sesuatu yang mewah lagi karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh undang-undang. Sarbanes Oxley pada Perusahaan Dalam Sarbanes Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat dibidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen Dalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan publik untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini diselenggarakan oleh komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan menerima dan merahasiakan pengaduan, dan memberikan informasi kepada perusahaan agar dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistem hotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program pencegahan fraud yang kuat. Sarbanes Oxley Act (SOA/SOX) Sarbanes Oxley Act terdiri dari 11 title dan 69 sections, yakni :
Sec. 1. Short title; table of contents.
Sec. 2. Definitions.
Sec. 3. Commission rules and enforcement.
TITLE I—PUBLIC COMPANY ACCOUNTING OVERSIGHT BOARD
Sec. 101. Establishment; administrative provisions.
Sec. 102. Registration with the Board.
Sec. 103. Auditing, quality control, and independence standards and rules.
Sec. 104. Inspections of registered public accounting firms.
Sec. 105. Investigations and disciplinary proceedings.
Sec. 106. Foreign public accounting firms.
Sec. 107. Commission oversight of the Board.
Sec. 108. Accounting standards.
Sec. 109. Funding.
TITLE II—AUDITOR INDEPENDENCE
Sec. 201. Services outside the scope of practice of auditors.
Sec. 202. Preapproval requirements.
Sec. 203. Audit partner rotation.
Sec. 204. Auditor reports to audit committees.
Sec. 205. Conforming amendments.
Sec. 206. Conflicts of interest.
Sec. 207. Study of mandatory rotation of registered public accounting firms.
Sec. 208. Commission authority.
Sec. 209. Considerations by appropriate State regulatory authorities.
TITLE III—CORPORATE RESPONSIBILITY
Sec. 301. Public company audit committees.
Sec. 302. Corporate responsibility for financial reports.
Sec. 303. Improper influence on conduct of audits.
Sec. 304. Forfeiture of certain bonuses and profits.
Sec. 305. Officer and director bars and penalties.
Sec. 306. Insider trades during pension fund blackout periods.
Sec. 307. Rules of professional responsibility for attorneys.
Sec. 308. Fair funds for investors.
TITLE IV—ENHANCED FINANCIAL DISCLOSURES
Sec. 401. Disclosures in periodic reports.
Sec. 402. Enhanced conflict of interest provisions.
Sec. 403. Disclosures of transactions involving management and principal stockhold
Sec. 404. Management assessment of internal controls.
Sec. 405. Exemption.
Sec. 406. Code of ethics for senior financial officers.
Sec. 407. Disclosure of audit committee financial expert.
Sec. 408. Enhanced review of periodic disclosures by issuers.
Sec. 409. Real time issuer disclosures.
TITLE V—ANALYST CONFLICTS OF INTEREST
Sec. 501. Treatment of securities analysts by registered securities associations and national securities exchanges.
TITLE VI—COMMISSION RESOURCES AND AUTHORITY
Sec. 601. Authorization of appropriations.
Sec. 602. Appearance and practice before the Commission.
Sec. 603. Federal court authority to impose penny stock bars.
Sec. 604. Qualifications of associated persons of brokers and dealers.
TITLE VII—STUDIES AND REPORTS
Sec. 701. GAO study and report regarding consolidation of public accounting firms.
Sec. 702. Commission study and report regarding credit rating agencies.
Sec. 703. Study and report on violators and violations
Sec. 704. Study of enforcement actions.
Sec. 705. Study of investment banks.
TITLE VIII—CORPORATE AND CRIMINAL FRAUD ACCOUNTABILITY
Sec. 801. Short title.
Sec. 802. Criminal penalties for altering documents.
Sec. 803. Debts nondischargeable if incurred in violation of securities fraud laws.
Sec. 804. Statute of limitations for securities fraud.
Sec. 805. Review of Federal Sentencing Guidelines for obstruction of justice and extensive criminal fraud.
Sec. 806. Protection for employees of publicly traded companies who provide evidence of fraud.
Sec. 807. Criminal penalties for defrauding shareholders of publicly traded companies.
TITLE IX—WHITE-COLLAR CRIME PENALTY ENHANCEMENTS
Sec. 901. Short title.
Sec. 902. Attempts and conspiracies to commit criminal fraud offenses.
Sec. 903. Criminal penalties for mail and wire fraud.
Sec. 904. Criminal penalties for violations of the Employee Retirement Income Security Act of 1974.
Sec. 905. Amendment to sentencing guidelines relating to certain white-collar offenses.
Sec. 906. Corporate responsibility for financial reports.
TITLE X—CORPORATE TAX RETURNS
Sec. 1001. Sense of the Senate regarding the signing of corporate tax returns by chief executive officers.
TITLE XI—CORPORATE FRAUD AND ACCOUNTABILITY
Sec. 1101. Short title.
Sec. 1102. Tampering with a record or otherwise impeding an official proceeding.
Sec. 1103. Temporary freeze authority for the Securities and Exchange Commission.
Sec. 1104. Amendment to the Federal Sentencing Guidelines.
Sec. 1105. Authority of the Commission to prohibit persons from serving as officers or directors.
Sec. 1106. Increased criminal penalties under Securities Exchange Act of 1934.
Sec. 1107. Retaliation against informants. Berikut ini dijelaskan beberapa bagian (section) dari Sarbanes-Oxley Act yang perlu mendapat perhatian. A. Seksi 101 Seksi 101 SOX mengatur tentang pembentukan dan ”administrative provisions” dari Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB memiliki 5 anggota yang menguasai keuangan (financially-literate), menjabat selama 5 tahun. Dua anggota dari PCAOB harus CPA (Certified Public Accountant), dan sisa tiga anggotanya tidak harus dan dapat bukan CPA. B. Seksi 102 Seksi 102 SOX mengatur tentang pendaftaran atau registrasi dengan PCAOB. Kantor akuntan publik (audit firms) yang terlibat dalam audit perusahaan publik harus terdaftar pada PCAOB. C. Seksi 103 Seksi 103 SOX mengatur tentang auditing, pengendalian mutu, dan aturan, aturan dan standar indenpendensi. PCAOB akan membuat standar auditing dan standar atestasi yang berkaitan,standar pengendalian mutu, dan standar etik yang digunakan kantor akuntan publik dalam penyusunan dan penerbitan laporan audit dari emiten (issuers) sebagaimana yang disyaratkan oleh Sarbones-Oxley Act (SOX) dan peraturan SEC. PCAOB akan memasukkan standar auditing suatu persyaratan bahwa kantor akuntan publik harus menyusun dan memelihara kertas kerja untuk periode paling sedikit 7 tahun. D. Seksi 104 Seksi 104 SOX mengatur tentang inspeksi kantor akuntan publik. Inspeksi pengendalian mutu tahunan harus dilakukan setiap tahun untuk kantor akuntan publik yang melakukan audit lebih dari 100 emiten. Kantor akuntan publik yang lain harus diinspeksi paling sedikit 3 tahun sekali. Inspeksi khusus dapat dilakukan berdasarkan permintaan SEC atau PCAOB. E. Seksi 105 Seksi 105 SOX mengatur tentang investigasi dan tindakan disipliner (disciplinary procedings). Apabila PCAOB telah menentukan bahwa sebuah kantor akuntan publik melakukan praktik yang melanggar Sarbanes-Oxley Act (SOX), peraturan-peraturan PCAOB, atau peraturan pasar modal yang berkaitan dengan penerbitan laporan audit, PCAOB dapat menjatuhkan sanksi, mencakup suspensi sementara atau pencabutan (revocation) izin permanen atau dikeluarkan dsari asosiasi akuntan publik, denda financial, pemberian hukuman (censure), pendidikan atau pelatihan tambahan, atau sanksi lain yang diberikan berdasarkan peraturan PCAOB. F. Seksi 201 Seksi 201 mengatur jasa di luar ruang lingkup praktik auditor. Adalah melanggar hukum bagi sebuah kantor akuntan publik yang memberikan jasa non audit kepada emiten, yang mencakup: a) Bookkeeping or other services related to the accounting records or financial statement of the audit client; b) Financial information systems design and implementation; c) Appraisal or valuation services, fairness opinions, or contribution-in kind reports; d) Actuarial services; e) Internal audit outsourcing services; f) Management functions or human resources; g) Broker or dealer, investment adviser, or investment banking services; h) Any other services that PCAOB determines, by regulation, is impermissible. Jasa non-audit dapat diberikan apabila jasa tersebut disetujui terlebih dahulu oleh komite audit. Komite audit akan mengungkapkan kepada investor dalam laporan berkala keputusannya dalam pemberian persetujuan pendahuluan untuk jasa non-audit. G. Seksi 203 Seksi 203 SOX mengatur rotasi partner audit. Partner yang mengepalai atau mengkoordinasi dan partner penelaah (reviewing partner) harus dirotasikan setiap 5 tahun. H. Seksi 204 Seksi 204 SOX mengatur tentang laporan auditor kepala komite audit. Kantor akuntan publik harus melaporkan kepada komite audit semua: a. Kebijakan dan praktik akuntansi kritikal yang digunakan; b. Seluruh perlakuan alternatif dari informasi keuangan dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principle/GAAP) yang telah didiskusikan dengan manajemen. I. Seksi 206 Seksi 206 SOX mengatur tentang benturan kepentingan (conflicts of interest) CEO, kontroler, CFO, Chief Accounting Officer atau orang yang berada dalam posisi ekuivalen tidak boleh dijabat oleh kantor akuntan publik perusahaan selam periode satu tahun setelah audit (1 years period preceding audit). J. Seksi 207 Seksi 207 SOX mengatur tentang studi keharusan rotasi akuntan publik terdaftar. GAO akan melakukan studi atas pengaruh potensial dari mensyaratkan keharusan rotasi dari kantor akuntan publik. K. Seksi 301 Seksi 301 SOX mengatur tentang komite audit perusahaan publik. Setiap anggota dari komite audit harus merupakan anggota independen dari board of directors emiten. Komite audit harus secara langsung bertanggung jawab atas penunjukan, kompensasi, dan pengawasan dari pekerjaan kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh emiten. L. Seksi 302 SOX’s Act 2002 seksi 302 ini merupakan dokumen penjelasan manajemen atas internal kontrol yang ada pada perusahaan. Pihak manajemen yang bertanggungjawab dalam pengungkapan ini adalah direktur utama dan direktur keuangan perusahaan. Dibawa ini adalah contoh pernyataan manajemen: “Kami sudah merancang internal kontrol atas laporan keungan perusahaan kami,dan kami sudah memantau pelaksanaan internal kontrol tersebut, dengan tujuan untuk menyediakan jaminan kepada pihak luar atas keandalan laporan keuangan perusahaan kami, dan memberikan jaminan lebih lanjut bahwa laporan keuangan perusahaan kami sudah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Amerika Serikat”. M. Seksi 303 Seksi 303 SOX mengatur tentang pengaruh yang tidak tepat atas pelaksanaan audit. Adalah melanggar hukum bagi setiap pejabat atau direktur dari emiten melakukan tindakan apapun untuk secara curabg mempengaruhi, memaksakan, memanipulasi, atau menyesatkan siapapun auditornya yang ditunjuk dalam pelaksanaan suatu audit dengan tujuan untuk membuat laporan keuangan secara material menyesatkan.

N. Seksi 404 SOX’s Act seksi 404 ini berisi kewajiban bagi manajemen perusahaan untuk menilai internal control yang sudah dilaksanakan atas laporan keuangannya; a. Perusahaan harus mengevaluasi internal kontrol atas laporan keuangannya setiap tahun. Manajemen harus menyimpulkan efektifitas dari internal kontrol setiap akhir tahun. Pihak yang bertanggungjawab untuk mengevaluasi internal kontrol perusahaan adalah departemen internal control/audit. b. Akuntan publik yang disewa perusahaan harus menegaskan dan melaporkan hasil evaluasi atas internal kontrol atas laporan keuangan perusahaan. Seksi 404 secara khusus memberikan perhatian kepada internal kontrol perusahaan atas laporan keuangannya. Dalam mengevaluasi internal kontrol yang dilaksanakan perusahaan, manajemen melalui departemen internal kontrol/audit perlu menggunakan kerangka yang disusun oleh COSO (Committee of Sponsoring Organization of the Tradeway Commission).
Manfaat Penerapan Sarbanes Oxley Act ← Manfaat penerapan Sarbanes Oxley bagi perusahaan 1. Perusahaan publik akan memiliki sistem pengendalian intern yang lebih baik, sehingga akuntabilitas dan integritas pelaporan keuangannya lebih dapat dipercaya dan diandalkan. 2. Kepercayaan investor lebih meningkat. 3. Memiliki citra (image) yang positif di mata publik dan pemangku kepentingan lainnya. 4. Membantu perusahaan untuk melakukan Good Governance Corporation dengan baik ← Manfaat penerapan Sarbanes Oxley bagi konsumen 1. Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan 2. Menghindari adanya kebohongan publik oleh perusahaan 3. Konsumen dapat memastikan akurasi laporan keuangan perusahaan
Resiko Tidak Mematuhi SOA/SOX bagi Perusahaan
a. Resiko Financial Dapat menyebabkan kebangkrutan bagi perusahaan khususnya perusahaan publik jika ternyata terdapat fraud (manipulasi) dalam perusahaan tersebut. Karena dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat dan menarik semua saham-sahamnya dan akan menyebabkan kebangkrutan bagi perusahaan.
b. Resiko Non-Financial Dapat menyebabkan perlakuan buruk bagi pegawai jika terjadi pengakuan/membeberkan dan memberi informasi jika terjadi fraud (manipulasi) dan membantu investigasi di dalam perusahaan. seperti dipecat, didemosikan, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskrimatif lainnya.
Penerapan Sarbanes Oxley di Indonesia Walaupun pasar modal di Indonesia belum semaju atau sebesar pasar modal di AS, prinsip‐prinsip dasar dari Sarbanes‐Oxley act sebenarnya relevan untuk diterapkan di Indonesia. Peningkatan transparansi, peningkatan tanggung jawab untuk secara terus menerus menyempurnakan sistem IC, dan peningkatan efektifitas dan independensi auditor eksternal merupakan hal‐hal yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Dan seperti halnya di AS, pasar modal yang sehat akan sangat menunjang pertumbuhan dan penguatan perekonomian. Oleh karena itu, sepantasnya, badan legislate maupun badan‐badan pembentuk kebijakan di Indonesia mulai merancang undang‐undang serupa. Undang‐undang mengenai pasar modal dan juga undang‐undang akuntan seharusnya dirancang dengan memperhatikan hal‐hal pokok yang telah dibahas di atas. Tentunya diperlukan penyesuaian‐penyesuaian yang dipandang perlu untuk menghadapi kondisi di Indonesia, namun hendaknya senatiasa dijaga agar tujuan pokok dari undang‐undang tersebut tetap tercapai. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk sebagai perusahaan yang telah tercatat di bursa saham dalam negeri dan luar negeri berkomitmen penuh untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta praktek tata kelola perusahaan dengan pembenahan internal dan pemenuhan standard internasional. Standard internasional khususnya aturan yang ditetapkan oleh US Securities and Exchange Commission (US SEC) yang harus diadopsi oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk, sebagai salah satu perusahaan yang telah listing di New York Stock Exchange (NYSE), adalah Sarbanes Oxley Act (SOA). Sistem pengendalian internal yang tercantum dalam Sarbanes Oxley Act merupakan unsur penting dalam praktek Good Corporate Governance. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk saat ini menerapkan tiga section Sarbanes Oxley Act, yaitu section 302, section 404, dan section 906. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tiga section tersebut dapat diterapkan sebagai langkah awal implementasi Sarbanes Oxley Act. Sedangkan untuk section lainnya, kemungkinan di masa mendatang juga akan diterapkan secara bertahap bila perusahaan telah mampu menjalankan tiga section tersebut dengan lengkap dan benar, serta adanya pertimbangan manajemen terhadap benefit yang diperoleh. Kendala Penerapan Sarbanes Oxley Act di Indonesia
a. Pengaturan mengenai pernyataan direksi mengenai tanggung jawab direksi terhadap IC dan kondisi IC di perusahaan, Untuk dapat memberikan pernyataan mengenai kondisi IC di perusahaan, direksi perusahaan tersebut harus melakukan asesmen terhadap kondisi IC tersebut pada saat laporan keuangan akan dilaporkan. Tentunya direksi akan berusaha untuk membuat kondisi IC di perusahaan cukup baik, bahkan sangat baik sebelum dilaporkan.
b. Kesulitan kedua berkaitan dengan pernyataan kepatuhan (compliance) terhadap undang‐undang dan peraturan. Salah satu tujuan utama dari sutu sistem IC adalah untuk menjaga agar perusahaan, didalam menjalankan operasinya, mematuhi semua peraturan relevan yang berlaku.
c. Kendala ketiga yang mungkin dihadapi adalah kemampuan dan kesanggupan KAP untuk melakukan atestasi atas pernyatan direksi mengenai IC dan kepatuhan.
d. Masalah keempat yang akan dihadapi adalah yang berkaitan dengan aturan yang melarang KAP yang sedang melakukan audit di klien tertentu untuk melaksanakan juga jasa konsultasi dan non‐audit lainnya pada saat yang sama kepada klien yang sama.
e. Masalah kelima adalah sesuatu yang sifatnya sangat mendasar yaitu masalah reward and punishment. Ketaatan kepada aturan‐aturan dalam Sarbanes‐Oxley act di AS dapat terjamin karena sistem hukum di AS berjalan dengan baik dan konsisten. Ketidak patuhan benar‐benar diancam dengan hukuman, baik yang bersifat perdata maupun pidana, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan sampai dua puluh tahun.

Similar Documents

Free Essay

Kode Etik Profesi Akuntansi

...IFAC Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak  jago kandang.  Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan. STRUKTUR DAN KERANGKA DASAR KODE ETIK IFAC Misi IFAC adalah melakukan harmonisasi standar di antara negara-negara anggota IFAC. Indonesia sendiri melalui organisasi profesi IAI telah mencanangkan tekadnya untuk mengadopsi standar teknis dan kode etik yang ditetapkan IFAC selambat-lambatnya tahun 2012. Untuk lebih memahami kode etik yang ditetapkan oleh IFAC ini, maka Brooks (2007) memberikan pendekatan cara memahami filosofi Kode Etik IFAC sebagai berikut: 1. Memahami Struktur Kode Etik 2. Memahami Kerangka Dasar...

Words: 5138 - Pages: 21

Free Essay

Analisis Potensi Risiko

...POTENSI RISIKO FRAUDULENT FINANCIAL STATEMENT MELALUI FRAUD SCORE MODEL (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur y ang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2008-2010) SKRIPSI Diajukan sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan Program Sarjana (S1) pada Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Disusun oleh : VIVA YUSTITIA RINI NIM. C2C008146 FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2012 i ii PERSETUJUAN SKRIPSI Nama Penyusun Nomor Induk Mahasiswa Fakultas/Jurusan : Viva Yustitia Rini : C2C008078 : Ekonomika dan Bisnis / Akuntansi Judul Skripsi : ANALISIS PREDIKSI POTENSI RISIKO FRAUDULENT FINANCIAL STATEMENT MELALUI FRAUD SCORE MODEL (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 20082010) Dosen Pembimbing : Drs. H. Tarmizi Achmad, MBA, Ph.D, Akt. Semarang, 5 Juni 2012 Dosen pembimbing, (Drs. H. Tarmizi Achmad, MBA, Ph.D, Akt.) NIP . 19550418 198603 1001 ii iii PENGESAHAN KELULUSAN UJIAN Nama Penyusun Nomor Induk Mahasiswa Fakultas/Jurusan : Viva Yustitia Rini : C2C008146 : Ekonomika dan Bisnis /Akuntansi Judul Usulan Skripsi : ANALISIS PREDIKSI POTENSI RISIKO FRAUDULENT FINANCIAL STATEMENT MELALUI FRAUD SCORE MODEL (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2008-2010) Telah dinyatakan lulus ujian pada tanggal 20 Juni 2012 Tim Penguji : 1. Drs. H. Tarmizi Achmad, MBA...

Words: 10403 - Pages: 42

Free Essay

Behavioural Research in Accounting

...(1306484210) (1306484734) (1306485301) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 2014 1 STATEMENT OF AUTHORSHIP “Kami yang bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa makalah/tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan kami sendiri. Tidak ada pekerjaan orang lain yang kami gunakan tanpa menyebutkan sumbernya. Materi ini tidak/belum pernah disajikan/digunakan sebagai bahan untuk makalah/tugas pada mata ajaran lain kecuali kami menyatakan dengan jelas bahwa kami menyatakan menggunakannya. Kami memahami bahwa tugas yang kami kumpulkan ini dapat diperbanyak dan atau dikomunikasikan untuk tujuan mendeteksi adanya plagiarisme.” Mata Ajaran : Teori Akuntansi Keuangan Judul Makalah/Tugas : Behavioural Research in Accounting Tanggal Dosen : 24 November 2014 : Tubagus Muhamad Yusuf Khudri S.E., M.T.I. 1. Nama : DaisyaLuthfiany NPM : 1306484210 TTD : 2. Nama : Lia Mustikawati NPM : 1306484734 TTD : 3. Nama : Sarimdivo Tamba NPM : 1306485301 TTD : 2 BEHAVIOURAL RESEARCH IN ACCOUNTING Penelitian yang terdapat pada bab 12, membahas mengenai bagaimana pasar modal bereaksi atas keluarnya informasi akuntansi. Kesulitan dalam penelitian pasar modal (capital markets research) adalah tidak meneliti bagaimana informasi sebenarnya diproses oleh pelaku pasar karena berfokus hanya pada dua item yaitu, keluarnya informasi dan reaksi pasar modal (jika ada), bukan pada apa yang terjadi di antara dua peristiwa ini. Teori agensi (agency theory) yang dijelaskan...

Words: 8342 - Pages: 34