PERAKTEK CARA PEMBAGIAN WARISAN
Peraktek cara pembagian warisan, hanya bisa dilaksankan jika memahami ketentuan dalam fiqih mawaris, seperti siapa saja yang menjadi ahli waris, disertai bagian masing-masing; terpenuhinya syarat dan rukun waris, serta adanya kepastian tidak adanya halangan (mawani') menerima waris.
Disambping itu, kita perlu mengetahui ilmu berhitung atau cara menghitung harta warisan. Ada kaidah-kaidah perhitungan yang harus diketahui, sehingga selain memudahkan cara pembagiannya, juga dapat membagi harta warisan dengan benar.
a. Asal masalah
Diantara cara menghitung bagian masing-masing ahli waris adalah dengan cara dicari dahulu asal masalahnya, yaitu bilangan bulat yang digunakan untuk membagi harta warisan, atau dalam istilah matematika disebut sebagai "Kelipatan persekutuan terkecil" (KPT), yang dapat dibagi oleh setiap penyebut al-furudl al-muqaddarah (bagian tertentu) para ahli waris yang ashabul furudl.
Caranya adalah sebagai berikut :
1. Jika ahli waris hanya terdiri dari ahli waris 'ashabah binafsih maka asal masalahnya adalah sejumlah ahli waris yang ada : contoh :
Ahli waris terdiri dari 6 orang anak laki-laki. Maka asal masalahnya adalah 6. Cara pembagian warisannya langsung dibagi 6, dan masing-masing ahli waris mendapat satu bilangan.
2. Jika ahli waris hanya terdiri dari ahli waris 'ashabah laki-laki dan perempuan, maka untuk laki-laki dua kali lipat perempuan, dengan cara dikalikan dua.
Contoh :
Ahli waris terdiri dari 3 orang anak laki-laki dari 3 orang anak perempuan. Cara mencari asal masalahnya : (3x2)+3=9. Cara pembagian harta warisannya: Harta dibagi 9; untuk anak laki-laki masing-masing 2 bagian dan masing-masing anak perempuan satu bagian.
3. Jika ahli waris hanya satu orang ahli waris ashabul furudl, atau satu orang ahli waris ashabul furudl dan satu orang 'ashabah maka asal masalahnya adalah angka "penyebut" bagian ahli waris yang bersangkutan.
Contoh :
Ahli waris hanya seorang anak perempuan. Bagian seorang anak perempuan adalah 1/2. Maka asal masalahnya adalah 2. Cara pembagian harta warisan adalah : harta warisan :2= bagian anak perempuan.
Atau anak perempuan bersama bapak. Bagian seorang anak perempuan adalah 1/2, sedangkan sisanya untuk bapak.
4. Jika ahli waris terdidri ahli waris ashabul furudl dua orang atau lebih, baik ada ahli waris 'ashabah atau tidak, maka mencari asal masalahnya dengan mencari (KPT) dari angka penyebut bagian masing-masing ahli waris.
Contoh Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebanyak Rp. 96 juta. Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak lak-laki.
Maka hasinya :
Bagian istri 1/6, bagian ibu 1/8, 2 anak laki-laki adalah 'ashabah / sisa. Sehingga, asal masalah antara 1/6 dan 1/8 (kelipatan perasekutuan terkecil dari bilangan penyebut, 6 dan 8) adalah 24. Maka pembagiannya adalah.
Ibu = 1/6 x 24 = 4
Istri = 1/8 x 24 = 3
2 anak lk = 24-(4+3)= 17
Langkah akhir pembagian harta warisannya :
Ibu = 4/24 x Rp. 96 Juta = Rp. 16 Juta
Istri = 3/24 x Rp. 96 Juta = Rp. 12 Juta
2 anak lk = 17/24 x Rp. 96 Juta = 68 Juta
@ Rp. 68 Juta : 2 = 34 Juta
Jumlah semuanya Rp. 96 Juta
b. Tashihhu al- masalah
Pada contoh yang ke empat diatas, jumlah anak laki-lakinya 2 orang, tentunya disamping membagi hasil akhir menjadi dua, ada penyelesaian lain, yakni menemukan bilangan pembagi yang sama sebelum mengalikan dengan harta peninggalan. Hal ini, mengingat angka 17 (pada bilangan untuk 2 anak lk) tidak dapat dibagi dengan dua (yang hasilnya bilangan bulat).
Untuk itu, agar bagian mereka tetep ekuivalen (sama nilainya), maka saham yang lain serta asal masalahnya harus disesuaikan dengan dikalikan dua.
Jadi dalam contoh diatas, saham istri yang semula 4 menjadi 8. Ibu yang semula 3 menjadi 6, dan 2 anak yang semula 17 menjadi 34, sementara, asal masalah yang semula 24 menjadi 48. Perubahan asal masalah agar memudahkan pembagian dengan bilangan bulat inilah yang disebut tashihhu al-masalah.
Contoh :
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebanyak Rp. 96 Juta. Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak laki-laki.
Penyelesaiannya :
Bagian istri 1/6, bagian ibu 1/8, 2 anak laki-laki adalah 'ashabah. Sehingga, asal masalah antara 1/6 dan 1/8 (kelipatan persekutuan terkecil dari bilangan penyebut, 6 dan 8) adalah 24. Maka pembagiannya : ibu =1/6 x 24=4 istri =1/8 x 24=3
2 anak lk =24-(4+3)=17
Karena anak laki-lakinya berjumlah dua, maka untuk memudahkan, semua saham dan asal masalah dikalikan 2, menjadi : ibu =4 x 2=8 istri =3 x 2=6
2 anak lk =17 x 2=34 asal masalah 24 x 2 = 48
Langkah akhir pembagian harta warisannya : ibu = 8/24 x Rp. 96 Juta = Rp. 16 Juta istri = 6/48 x Rp. 96 Juta = Rp. 12 Juta
2 anak lk = 34/48 x Rp. 96 Juta = 68 Juta
@ = 17/48 x Rp. 96 Juta = Rp. 34 Juta
Jumlah = Rp. 96 Juta