...IMPLEMENTASI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KARYAWAN STUDI KASUS PADA PT “WHY” Suster valentina Sri Mulyani CB Dosen Aksek/LPK Tarakanita, E-mail: valent_cb@yahoo.com Abstract As part of a company, Human Resources becomes an important asset. Training and development fo Human Resources is a function that has character to develop and strengthening the employee’s interest through short or long term. How the company strive to develop its Human Resources during the time is becoming problems which try to be discussed in this article. By Taking the case study at one of monetary service firm, the problems mentioned above, are explained by using narrative descriptive, compered between theory and the reality that is exist without searching the relation couse and effect. ] Key words : training, development, human resources, competencies Pendahuluan Manusia merupakan ciptaan Tuhan yang diberikan akal pikiran serta rasa yang akan terus berkembang sepanjang hidup. Dengan akal pikiran tersebut manusia memiliki rasa keingintahuan yang besar tentang diri dan lingkungannya. Sehingga dapat dikatakan proses hidup manusia adalah proses pembelajaran menuju kemaksimalan kemampuannya memandang diri dan lingkungannya. Proses pembelajaran tersebut sangat mempengaruhi kemajuan peradaban manusia sejak jaman es hingga jaman teknologi canggih saat ini. Mengapa? Karena manusia adalah subjek sekaligus objek peradaban tersebut; karena peradaban itu adalah kreasi manusia dari hasil...
Words: 5168 - Pages: 21
...About Samsung Samsung adalah salah satu penyedia terbesar di dunia teknologi. Sejarah Samsung berawal pada tanggal 1 Maret 1938 dimana pendiri perusahaan Byung-Chull Lee memulai sebuah usaha di Daegu, Korea, yang terutama berfokus pada perdagangan ekspor yang menjual ikan kering Korea, sayur, dan buah ke Manchuria dan Beijing. Selama lebih dari satu dekade, Samsung – yang berarti "tiga bintang" dalam bahasa Korea – ingin memiliki pabrik tepung terigu dan mesin confectionery sendiri, produksi dan operasi penjualan sendiri. Dari awal yang bersahaja, Samsung akhirnya berkembang menjadi korporasi global modern yang tetap menggunakan nama yang sama hingga sekarang. Samsung melakukan diversifikasi dan perluasan secara global atas bisnis teknologi intinya selama akhir 1970-an dan awal 1980-an. Selama periode ini, Samsung merestrukturisasi bisnis lama dan memasuki bisnis baru dengan tujuan menjadi salah satu dari lima perusahaan elektronik terbesar di dunia. Walaupun krisis keuangan 1997 memengaruhi hampir semua bisnis di Korea, Samsung menjadi salah satu dari segelintir perusahaan yang terus berkembang, berkat keunggulannya dalam teknologi digital dan teknologi jaringan serta konsentrasinya yang mantap pada bidang elektronik, keuangan, dan jasa terkait. Dengan keberhasilan bisnis elektroniknya, Samsung diakui oleh dunia sebagai pemimpin industri dalam bidang teknologi dan kini menempati peringkat 10 merek teratas di dunia. Samsung Philosophy Samsung mengikuti filsafat...
Words: 3350 - Pages: 14
...pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha; e. bahwa beberapa Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Persetujuan Bersama Antara: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG...
Words: 23604 - Pages: 95
...pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa 1 diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha; e. bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenagakerjaan. Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK...
Words: 23193 - Pages: 93
...Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang . . . 28 Uraian Doktrin Dasar Alkitabiah INDONESIA PUBLISHING HOUSE Kotak Pos 1188 Bandung 40011 Telepon (022)) 6 3 3 2 Fax : ( 2 6027784,4 E a l i h d @ m i . o T l p n ( 2 6030392,; F x(022)2 6 2 7 Email: iph@bdg.centrin.net.id eeo 02 009 a 0 ) 078; mi: pbggalcm Kutipan Pasal 72: Sanksi Pelanggaran Undang-undang Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002) 1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masingmasing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun denda/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500. 000.000,00 (lima ratus juta rupiah). © Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dicetak dan diterbitkan oleh Indonesia Publishing House Bandung 2006 Firman Tuhan Allah 6 Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang . . . 28 Uraian Doktrin Dasar Alkitabiah Departemen Kependetaan Masehi Advent Hari Ketujuh Se-Dunia 6840 Eastern Avenue NW Washington, DC 20012 Seventh-day Adventist Believe... A...
Words: 176042 - Pages: 705