Free Essay

Perbudakan Di Era Modern

In:

Submitted By abcdefghij
Words 2592
Pages 11
Perbudakan di Era Modern
Oleh : Yosua Kristian
NIM : 411010028

Tindakan perdagangan manusia di negara kita ini sudah merupakan rahasia umum. Hampir pada setiap media massa memberitakan tentang perdagangan manusia. Sehingga tidak mengherankan apabila kegiatan perdagangan manusia ini merupakan yang terbesar ke tiga setelah perdagangan senjata dan perdagangan narkotika. Perdagangan manusia yang menonjol diantaranya pemberitaan mengenai perempuan dan anak-anak. Pada artikel ini penulis membahas tentang human trafficking atau yang biasa disebut perdagangan manusia. Trafficking ini berkaitan pula dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut UU No. 39 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) adalah “ seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Sedangkan dalam pengertian umum, HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak yang sudah ada pada diri manusia sejak dilahirkan hingga seumur hidupnya. Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan menghormati hukum kita harus menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia. Kita tidak boleh membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang justru akan mencoreng definisi HAM itu sendiri.
Hak Asasi Manusia ada bermacam-macam, antara lain yaitu:
1. Hak asasi pribadi meliputi hak untuk hidup, hak untuk berpindah tempat, hak untuk memilih dan memeluk agama serta kepercayaan, hak untuk mengeluarkan dan menyatakan pendapat, dan sebagainya.
2. Hak asasi politik meliputi hak untuk ikut dalam kegiatan pemerintahan seperti ikut pemilu dan lain-lain, kemudian hak untuk mendirikan partai politik, dan sebagainya.
3. Hak asasi hukum meliputi hak untuk mendapat perlakuan sama di dalam pemerintahan, hak untuk jadi pegawai negeri sipil, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
4. Hak asasi Ekonomi meliputi hak untuk melakukan jual beli, hak kebebasan untuk memiliki sesuatu, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak untuk mengadakan kontrak, sewa-menyewa, dan sebagainya.
5. Hak asasi peradilan meliputi hak untuk dapat pembelaan hukum di pengadilan, hak untuk dapat perlakuan sama di proses hukum.
6. Hak asasi sosial budaya meliputi hak untuk menentukan dan mendapat pendidikan serta pengajaran, dan hak untuk mengembangkan minat.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang yang disengaja maupun tidak sengaja dengan cara mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang lain yang telah dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pelanggaran HAM kepada orang lain merupakan sesuatu yang bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia. Di Indonesia sudah ada Komnas HAM yaitu organisasi yang mengurus tentang persoalan Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia. Di Indonesia masih terdapat banyak kasus pelanggaran HAM, antara lain seperti tindakan trafficking. Diharapkan dengan berkembangnya dunia HAM di Indonesia dapat mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
Ada 2 macam pelanggaran HAM, yaitu kejahatan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok tertentu. Misalnya saja, membunuh anggota kelompok, memaksakan tindakan tertentu ke kelompok lain, dan masih banyak yang lainnya. Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah serangan yang dilakukan terhadap penduduk sipil, misalnya saja pembunuhan, pengusiran, perampasan, penyiksaan, perkosaan, dan lain-lain. Dari contoh kejahatan terhadap kemanusiaan ini banyak yang termasuk dalam kegiatan human trafficking atau yang biasa disebut perdagangan manusia.
Trafficking tergolong pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia yang dapat mengakibatkan berbagai dampak ke korban yang bersangkutan. Pengertian trafficking menurut PBB pada tahun 2000 adalah "perekrutan, pengangkutan, pengiriman, penampungan atau penerimaan orang ini, dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau jenis paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau tunjangan untuk mencapai kesepakatan seseorang memiliki kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi." Sedangkan menurut UU. No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO pasal 1: human trafficking atau Perdagangan Orang adalah “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.
Pengertian perdagangan manusia yang diberikan oleh PBB tahun 2000 tersebut memang masih terasa membingungkan bagi masyarakat, karena tidak menggunakan bahasa sehari-hari. Namun, dari pengertian tersebut, kita dapat mengetahui tahapan-tahapan proses trafficking itu terjadi, ada tiga tahap bagaimana kejahatan trafficking itu terjadi. Pertama, proses terjadinya trafficking, meliputi perekrutan atau pengiriman atau pemindahan atau penampungan atau penerimaan. Kedua, jalan atau cara kerja trafficking, meliputi ancaman atau pemaksaan atau penculikan atau penipuan atau kebohongan atau kecurangan atau penyalagunaan kekuasaan. Dan yang terakhir, tujuan dari trafficking, yaitu prostitusi atau pornografi atau eksploitasi seksual atau kerja paksa dengan upah yang tidak semestinya atau perbudakan atau praktek-praktek lain yang serupa dengan perbudakan yang merugikan orang lain. Jika semua tahapan tersebut terpenuhi maka dapat dikatakan sebagai human trafficking atau perdagangan manusia. Jadi, jika disimpulkan secara umum serta singkat human trafficking adalah jenis perbudakan modern kepada seseorang tertentu.
Human trafficking ini dapat terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut, antara lain :
1. Kondisi geografis Indonesia
Indonesia merupakan negara yang besar dan terdiri dari banyak pulau. Hal itu yang disinyalir sangat rentan terhadap trafficking ini. Sehinga tidak berlebihan jika Indonesia diidentifikasikan sebagai negara yang menjadi pengirim, tempat transit dan penerima korban trafficking. Menurut Kepala Bidang Reserse dan Kriminal (Kaba Reskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Erwin Mappaseng, menyebutkan bahwa ada tiga daerah di Indonesia ini yang sangat potensial dalam perlakuan perdagangan manusia, yaitu di daerah Batam, Kalimantan Barat, serta Manado. Daerah tersebut yang paling banyak melakukan perdagangan manusia dikarenakan pengawasan terhadap perbatasannya yang lemah serta sering dijadikan jalur penyelundupan orang secara ilegal. Sebagai contohnya daerah Batam berada sangat dekat dengan negara Singapura, banyak TKI ilegal yang berada di Singapura. Selain soal TKI di daerah Batam juga sangat rawan terhadap penyelundupan baik orang maupun barang. Selain di Batam di Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Serawak, Malaysia Timur terdapat jalan setapak yang dapat dengan mudah dilalui masyarakat tanpa pengawasan. Pengawasan yang sangat lemah ini mengakibatkan mudahnya keluar masuk melalui Kalimantan Barat. Jadi, perdagangan manusia seperti pengiriman TKI ilegal sangat mudah dilakukan. Apalagi sekarang ini banyak modus yang menjebak orang yang ingin benar-benar bekerja sebagai TKI. Selain itu terdapat perbedaan yang mencolok dari tingkat perekonomian di wilayah perbatasan dengan masyarakat kota. Ditambah lagi dengan lemahnya sistem administrasi kependudukan di wilayah tersebut.
2. Migrasi penduduk
Migrasi penduduk juga potensial terhadap terjadinya trafficking, migrasi penduduk diakibatkan karena faktor kemiskinan, faktor agama, faktor sosial kemasyarakatan, faktor politis , faktor lapangan kerja yang sedikit di daerah asal, dan karena faktor lainnya. Migrasi ini berlangsung terus menerus karena tingginya tingkat pertumbuhan di daerah pedesaan, hal ini mengakibatkan tingkat kemiskinan makin tinggi pula. Jadi, masyarakat desa cenderung untuk migrasi ke luar kota karena di daerah asal tidak banyak lapangan pekerjaan dan upah yang didapatkan di kota juga lebih tinggi dari daerah asal.
3. Peran perempuan dalam keluarga
Dalam norma budaya di Indonesia lebih condong perempuan berada di rumah sebagai istri serta ibu rumah tangga. Namun di era modern ini banyak juga perempuan yang memilih untuk bekerja sebagai wanita karir untuk menambah pemasukan dalam keluarga.Hal ini dapat mengakibatkan migrasi ke kota yaitu banyak wanita dari desa yang ingin mendapatkan pekerjaan di kota, keadaan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan menjadikan mereka korban trafficking.
4. Peran anak di dalam kehidupan berkeluarga,
Peran anak di dalam kehidupan berkeluarga, kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk membantu keluarga membuat anak-anak ini rentan terhadap praktek trafficking. Banyak anak yang terpaksa melakukan hal yang seharusnya tidak mereka lakukan karena faktor ekonomi. Misalnya, anak-anak jalanan yang bekerja sebagai pengemis dan pengamen.
5. Pernikahan dini
Pernikahan dini mempunyai dampak serius bagi para perempuan. Bahaya-bahaya tersebut meliputi bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas, gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali juga perceraian dini. Pernikahan dini ini masih sangat banyak ditemui di pedesaan, dikarenakan faktor pendidikan serta faktor mental anak-anak di daerah pedesaan. Hal ini potensial akan terjadinya trafficking, jika dalam usia muda sudah menikah maka kebutuhan yang dibutuhkan semakin banyak. Kemudian untuk mencukupi segala kebutuhan, keluarga muda ini menghalalkan segala cara, seperti menjadi pengamen, pengemis, maupun menjual diri mereka sendiri.

6. Perusahaan yang bangkrut
Orang-orang yang telah memiliki perusahaan besar, namun bangkrut karena ada masalah tertentu. Hal ini akan mendorong kegiatan trafficking, misalnya saja memperlakukan buruh dengan sewenang-wenang karena merasa gagal dalam perusahaannya. Kelima adalah kurangnya pencatat kelahiran, orang yang tidak memiliki tanda pengenal akan lebih mudah menjadi mangsa trafficking.
7. Pendidikan
Kurangnya pendidikan akan membuat orang yang memliki pengetahuan terbatas mudah terjebak dalam banyaknya modus perdagangan manusia.
8. Korupsi serta lemahnya penegakan hukum di Indonesia
Faktor terakhir yangmempengaruhi trafficking yaitu korupsi serta lemahnya penegakan hukum. Masih banyaknya kasus suap di pemerintahan oleh pelaku trafficking ini dilakukan agar tidak mempedulikan tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku. Pejabat penegak hukum dan imigrasi yang melakukan korupsi dapat disuap oleh pelaku trafficking untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal. Hal itumenyebabkan praktek trafficking masih sering ditemui.

Penyebab perdagangan manusia ini sangat banyak, oleh karena itu hingga sekarang kegiatan trafficking ini masih banyak ditemui. Oleh sebab itu kegiatan trafficking di Indonesia butuh perhatian khusus. Perdagangan manusia ini biasanya terselubung dengan banyak modus, salah satunya dengan menawarkan keuntungan yang besar saat mengajak bekerja sama. Modus lainnya seperti yang dikabarkan pada Media massa , diketahui bahwa sekarang ini pelaku tindakan trafficking tidak perlu memaksa korbannya. Saat ini banyak modus yang menjerat korbannya dengan cara mengiming-imingi gadget dan pakaian bagus yang biasa dilihat para remaja di mal. Tentu saja kegiatan trafficking ini sangat merugikan bagi korban, bukan hanya merampas hak asasi dari korban melainkan juga rentan mendapatkan kekerasan mental dan fisik, dan bahkan kematian. Para pelaku trafficking melakukan penipuan, pengancaman dan kemudian menjerumuskan korban pada tindakan trafficking. Cara kerja pelaku dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar, menjanjikan untuk disekolahkan di sekolah yang terkenal, dan menculik korban kemudian dijual. Selain itu para pelaku biasanya menahan gaji korban agar korban tidak melarikan diri, untuk korban yang berada di luar negeri pelaku menahan paspor dan dokumen penting lainnya agar korban tidak bergerak leluasa karena takut ditangkap polisi, mengancam dengan menyakiti serta membohongi korban, membuat korban trafficking tergantung pada pelaku trafficking, dan memutus hubungan korban dengan teman maupun keluarga.
Pelaku tindakan trafficking lebih condong untuk mengarahkan korban pada sosok perempuan dan anak-anak. Korban trafficking dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial), pengamen, pengemis, pembantu rumah tangga, pengantin pesanan, penjualan bayi, wanita penghibur, dan masih banyak lainnya. Kasus perdagangan manusia ini bukan hanya berasal dari lingkup domestik saja melainkan mencapai lingkup internasional. Kita semua harus tetap waspada pada tiap orang yang kita kenal, karena dalam kondisi yang tersudut misalnya dalam kondisi ekonomi yang buruk, para pelaku tindakan perdagangan manusia justru bisa saja dari orang yang terdekat dengan kita, antara lain orang tua, saudara, teman, sahabat, agen-agen TKI, agen-agen pencari kerja, dan lain-lain.
Tujuan dari pelaku perdagangan manusia ini tidak lain adalah mengambil keuntungan dari korban yang terjebak perdagangan manusia ini. Korban dijadikan sebagai sarana prostitusi, seperti dipekerjakan sebagai PSK dan wanita penghibur. Korban-korban juga dijadikan pelampiasan dalam bentuk kekerasan, seperti menyiksa korban hingga babak belur bahkan hingga kematian, selain itu tujuan dilakukannya trafficking ini adalah untuk melakukan kerja paksa dan perbudakan demi kepuasan pelaku, tetapi pelaku tidak memberikan yang semestinya diterima oleh korban.
Bentuk dari perdagangan manusia ini ada bermacam-macam, mulai dari pekerja seks komersial, wanita penghibur, pekerja rumah tangga dengan jam kerja panjang, buruh kasar di pabrik, buruh kebun, pengamen, pengemis, pengedar narkoba dan lain-lain.
Dampak yang dialami oleh korban trafficking meliputi dampak fisik, dampak psikologis, serta dampak sosial. Dampak fisik yang dialami korban perdagangan manusia ini dapat berupa cacat fisik, psikomatis (seperti pusing dan sakit perut), luka dan memar di seluruh tubuh, kerusakan pada organ reproduksi, kehamilan diluar nikah, Terinfeksi penyakit menular seksual seperti raja singa, herpes, bahkan hingga kematian. Dampak psikologis yang dialami korban perdagangan manusia dapat berupa trauma, korban merasa harga dirinya rendah, mengalami kegelisahan dan ketakutan, mengalami perasaan tertekan dan ingin bunuh diri. Serta dampak sosial yang berupa perasaan curiga pada orang yang belum dikenal maupun dari teman terdekat, mendapatkan label negatif dari lingkungan sekitarnya, dan tidak diterima di lingkungannya.
Ada begitu banyak dampak dari perdagangan manusia ini, dampak-dampak tersebut juga tidak bisa dianggap sepele. Upaya pemerintah untuk menanggulangi tindakan perdagangan manusia ini antara lain adalah dengan melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat di daerah rawan trafficking, pelatihan ketrampilan bagi korban trafficking, meningkatkan pembangunan di wilayah perbatasan, membangun sistem pengawasan terhadap kinerja PJTKI dalam proses penyaluran TKI ke luar negeri, Pemberantasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi di masyarakat kelas menengah kebawah, memperketat pengawasan kegiatan migrasi, dan lain-lain. Semua itu dilakukan pemerintah untuk menanggulangi perdagangan manusia ini.
Selain upaya dari pemerintah, kita sebagai warga Negara yang baik harus berupaya untuk menaggulangi tindakan perdagangan manusia tersebut. Salah satu caranya yaitu dengan cara meningkatkan pendidikan. Dengan memberi pengetahuan pada masyarakat. Khususnya untuk masyarakat menengah kebawah, karena trafficking sering terjadi pada masyarakat kelas menengah kebawah. Hal tersebut terjadi karena pendidikan yang didapat dirasa belum cukup baik, serta minimnya informasi mengenai trafficking. Untuk mencegah trafficking diperlukan adanya penyuluhan serta informasi mengenai trafficking ini. Dengan pemberian informasi secara terus-menerus, masyarakat diharapkan mampu mengerti pengertian, dampak dan solusi menghadapi trafficking. Kita harus memberi tahu orang lain, mulai dari teman terdekat kita dan kepada semua orang tentang bahaya perdagangan manusia ini. Terutama pada orang-orang yang berpeluang terkena tindakan trafficking. Kita juga harus bisa berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Misalnya saja dengan melaporkan kasus trafficking ke pihak berwajib. Dari tindakan kecil inilah kita belajar untuk menaggulangi kasus perdagangan manusia. Namun jika kita bersama-sama bergerak untuk mengatasi kasus perdagangan manusia, bukan tidak mungkin masalah ini bisa teratasi.

Referensi :

Agusmindah. Upaya Penanggulangan Perdagangan Tenaga Kerja (Trafficking in Person For Labor) di Indonesia diakses dari http://www.ocw.usu.ac.id/hk_628_slide_upaya_penanggulangan_perdagangan_tenaga_kerja.pdf pada tanggal 22 November 2011, pukul 16.50

Anonim. Hak Asasi Manusia diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/HAM pada tanggal 16 November 2011, pukul 12.11

Anonim. 2009. Anak Yang Diperdagangkan (Trafficking) diakses dari http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=sumbar%20anak%20yang%20diperdagangkan&source=web&cd=1&ved=0CBoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.sumbarprov.go.id%2Fimages%2Fmedia%2FAnak%2520Yang%2520Diperdagangkan.pdf&ei=c_jhTrjvIMvQrQeoie3KAQ&usg=AFQjCNHCTHQ8Bivv_BynaLpzHiV52hLSPw&sig2=y4mOYAnc-meTWqn5uDM6mA&cad=rja pada tanggal 16 November 2011, pukul 12.10

Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Barat . Perdagangan Orang (Trafficking) Terutama Perempuan & Anak di Kalimantan Barat. diakses dari http://www.kalbarprov.go.id/file/dokumen/trafficking2010.pdf pada tanggal 22 November 2011, pukul 16.40

Devi, Paramitha. 2010. 3 Cara Mencegah “Human Trafficking” diakses dari http://female.kompas.com/read/2010/07/29/09450559/3.Cara.Mencegah.Human.Trafficking. pada tanggal 16 November 2011, pukul 12.19

Jawa Pos. 9 Desember, 2011. Kini Korban Trafficking Tidak Selalu Dipaksa.hal 33 & hal 35

Singal, Lucky. 2011. Trafficking (Tinjauan Moral Kristiani) diakses dari http://hukum.kompasiana.com/2011/10/03/trafficking-tinjauan-moral-kristiani pada tanggal 22 November 2011, pukul 16.47

Tonthowi ,M. Trafficking ancaman terhadap kemanusiaan diakses dari www.acicis.murdoch.edu.au/hi/docs/lecture/Pak_Tonthowi1.pdf pada tanggal 16 November 2011, pukul 12.17

Universitas Pembangunan Nasional Veteran. diakses dari www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hukum/206712041/bab3.pdf pada tanggal 16 November 2011, pukul 12.15

Similar Documents

Free Essay

Implementasi Pelatihan

...IMPLEMENTASI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KARYAWAN STUDI KASUS PADA PT “WHY” Suster valentina Sri Mulyani CB Dosen Aksek/LPK Tarakanita, E-mail: valent_cb@yahoo.com Abstract As part of a company, Human Resources becomes an important asset. Training and development fo Human Resources is a function that has character to develop and strengthening the employee’s interest through short or long term. How the company strive to develop its Human Resources during the time is becoming problems which try to be discussed in this article. By Taking the case study at one of monetary service firm, the problems mentioned above, are explained by using narrative descriptive, compered between theory and the reality that is exist without searching the relation couse and effect. ] Key words : training, development, human resources, competencies Pendahuluan Manusia merupakan ciptaan Tuhan yang diberikan akal pikiran serta rasa yang akan terus berkembang sepanjang hidup. Dengan akal pikiran tersebut manusia memiliki rasa keingintahuan yang besar tentang diri dan lingkungannya. Sehingga dapat dikatakan proses hidup manusia adalah proses pembelajaran menuju kemaksimalan kemampuannya memandang diri dan lingkungannya. Proses pembelajaran tersebut sangat mempengaruhi kemajuan peradaban manusia sejak jaman es hingga jaman teknologi canggih saat ini. Mengapa? Karena manusia adalah subjek sekaligus objek peradaban tersebut; karena peradaban itu adalah kreasi manusia dari hasil...

Words: 5168 - Pages: 21

Free Essay

Samsung - Strategic Management

...About Samsung Samsung adalah salah satu penyedia terbesar di dunia teknologi. Sejarah Samsung berawal pada tanggal 1 Maret 1938 dimana pendiri perusahaan Byung-Chull Lee memulai sebuah usaha di Daegu, Korea, yang terutama berfokus pada perdagangan ekspor yang menjual ikan kering Korea, sayur, dan buah ke Manchuria dan Beijing. Selama lebih dari satu dekade, Samsung – yang berarti "tiga bintang" dalam bahasa Korea – ingin memiliki pabrik tepung terigu dan mesin confectionery sendiri, produksi dan operasi penjualan sendiri. Dari awal yang bersahaja, Samsung akhirnya berkembang menjadi korporasi global modern yang tetap menggunakan nama yang sama hingga sekarang. Samsung melakukan diversifikasi dan perluasan secara global atas bisnis teknologi intinya selama akhir 1970-an dan awal 1980-an. Selama periode ini, Samsung merestrukturisasi bisnis lama dan memasuki bisnis baru dengan tujuan menjadi salah satu dari lima perusahaan elektronik terbesar di dunia. Walaupun krisis keuangan 1997 memengaruhi hampir semua bisnis di Korea, Samsung menjadi salah satu dari segelintir perusahaan yang terus berkembang, berkat keunggulannya dalam teknologi digital dan teknologi jaringan serta konsentrasinya yang mantap pada bidang elektronik, keuangan, dan jasa terkait. Dengan keberhasilan bisnis elektroniknya, Samsung diakui oleh dunia sebagai pemimpin industri dalam bidang teknologi dan kini menempati peringkat 10 merek teratas di dunia. Samsung Philosophy Samsung mengikuti filsafat...

Words: 3350 - Pages: 14

Free Essay

Uujk

...pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha; e. bahwa beberapa Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Persetujuan Bersama Antara: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG...

Words: 23604 - Pages: 95

Free Essay

Study Case

...pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa 1 diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha; e. bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenagakerjaan. Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK...

Words: 23193 - Pages: 93

Free Essay

Tugas Sindy

...Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang . . . 28 Uraian Doktrin Dasar Alkitabiah INDONESIA PUBLISHING HOUSE Kotak Pos 1188 Bandung 40011 Telepon (022)) 6 3 3 2 Fax : ( 2 6027784,4 E a l i h d @ m i . o T l p n ( 2 6030392,; F x(022)2 6 2 7 Email: iph@bdg.centrin.net.id eeo 02 009 a 0 ) 078; mi: pbggalcm Kutipan Pasal 72: Sanksi Pelanggaran Undang-undang Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002) 1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masingmasing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun denda/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500. 000.000,00 (lima ratus juta rupiah). © Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dicetak dan diterbitkan oleh Indonesia Publishing House Bandung 2006 Firman Tuhan Allah 6 Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang . . . 28 Uraian Doktrin Dasar Alkitabiah Departemen Kependetaan Masehi Advent Hari Ketujuh Se-Dunia 6840 Eastern Avenue NW Washington, DC 20012 Seventh-day Adventist Believe... A...

Words: 176042 - Pages: 705