Free Essay

Permendag

In:

Submitted By boma
Words 2692
Pages 11
s
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NoMoR : 3S/M-DAG/PER
TENTANG

lSl2ot2

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/3 l2OlO TENTANG KETENTUAN rMpOR MESTN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.

bahwa untuk mendukung efektivitas

pelaksanaan

kebijakan di bidang impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi, serta dalam rangka penyesuaian dengan penetapan sistem klasifikasi barang yang baru, perlu dilakukan perubahan

terhadap Peraturan Menteri Perdagangan
1

Nomor

b.

1/M-DAG/PER/3 I 2OIO tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perdagangan;

Mengingat :

1.

Bedrijfsreglementenngs Ordonnantie
1938 Nomor 86);

1934

(Staatsblad

2.

.).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 327fl; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 7994 tentang Pengesahan Agreement Estoblishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 356a);

4.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a66l);

Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 35/M-DAG/PER/ 5/ 2OI2

5.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3806);

6.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 7999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO2 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor

7.

85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor a22O);

Indonesia

8.

Undang-Undang Nomor

9.

10.

11.

12.

tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a916); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a22O); Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; Keputusan Presiden Nomor B4lP Tahun 2OO9 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59 lP Tahun 2OI1; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2OO9 tentang Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

39 Tahun 2008

Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2OIO tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta

13.

Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon

I

Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun

20lr;

14.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
Disc);

648/MPP lKepllOl2OO4 tentang Pelaporan dan Pengawasan Perusahaan Industri Cakram Optik (Optical

Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 35/M-DAG/PER/5/ 2OI2

15.

16.
L7.

18. 19. 20. 2I.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28|M-DAG/PER/6 l2OO9 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADE Dalam Kerangka Indonesia National Single Window; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/ lO l2OO9 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 1/M-DAG/PER/3 I 2OLO tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG IPERI 7 I 2OIO tentang Organisasi dan Tata Kerj a Kementerian Perdagangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.O4l2OIO tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2I3lPMK.OIIl2OlI tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 lM-DAG/ PER/ 5 I 2Ol2 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API);

MEMUTUSI(AN:

Menetapkan

: PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/3 l2OtO TENTANG KETENTUAN

IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM oPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI.
Pasal

I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3 I2OIO tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi diubah sebagai berikut:

Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 3S/M-DAG/PER/5/ 2Ol2

l.

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.

(2)

Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Impor.

(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan

harus mengajukan permohonan tertulis berikut: kepada Direktur Impor dengan melampirkan dokumen sebagai kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; Fotokopi Angka Pengenal Importir (API); Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

a. Fotokopi lzrn Usaha yang diberikan

b. c. d. e. f. g.

Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian

Perindustrian untuk importasi Mesin dan

Peralatan Mesin; Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri

Manufaktur Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; dan Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik
Isi.

(4)

Direktur Impor menerbitkan penetapan sebagai IT Cakram Optik paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 35/M-DAG/PER/ 5/ 2Ol2

2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6

Untuk mendapat perpanjangan kembali penetapan

sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, IT Cakram Optik harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur Impor paling lambat

10 (sepuluh) hari kerja sebelum habis masa berlaku dari IT Cakram Optik, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Rekomendasi
Mesin;

Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan

Direktur Jenderal

Industri

b.

Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri

c. d.
3.

Manufaktur Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; dan/atau Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi; dan Asli penetapan sebagai IT Cakram Optik yang masih berlaku. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1)

IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 yang akan mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram

Optik Isi wajib mendapat persetujuan impor dari
Direktur Impor. (2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT Cakram Optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Impor dengan melampirkan: a. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian

Perindustrian untuk importasi Mesin dan
Peralatan Mesin;

Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 35/M-DAG/PER/ 5/ 2072

b. c.
(3)

Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri

Manufaktur Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; atau Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi. sebagaimana Masa berlaku persetujuan impor

dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) IT Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan realisasi pendistribusian Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi secara tertulis kepada Direktur Impor setiap periode 3 (tiga) bulan. (2) Laporan realisasi impor dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik terealisasi maupun tidak terealisasi disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya melalui http / / inatrade. kemendag, g o. id.
:

5.

Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)

Penetapan sebagai

IT Cakram Optik dibekukan apabila perusahaan yang bersangkutan tidak

melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebanyak 1 (satu) kali. (2) Pembekuan atas penetapan sebagai IT Cakram Optik dapat diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan.

Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 3S/M-DAG/PER/5/ 20 12

(3) Pembekuan dan pengaktifan kembali dilakukan oleh Direktur Impor.
6.

Ketentuan Pasal berikut:

12

diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 12

(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik dicabut apabila yang bersangkutan: a. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi

yang tercantum dalam dokumen penetapan sebagai IT Cakram Optik danf atau dokumen

b.

c. d. e.

persetujuan impor; mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi yang jenis danf atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen persetujuan impor; mengalami pembekuan IT Cakram Optik sebanyak 2 (dua) kali; tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; dan/atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi yang diimpornya.

(2) Pencabutan penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Impor.

7.

Di antara Pasal 16 dan Pasal i7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A

IT Cakram Optik dan persetujuan impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 I/M-DAG/PER/3 I 2OIO tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 35/M-DAG/PER/ 5/ 2OI2

B. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan
1

Nomor

1/M-DAG/PER/3 I 2OlO tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal

II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Met 2AI2
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

ttd.
GITA IRAWAN WIRJAWAN Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal pterian Perdagangan Biro Hukum,

NINGSIH

B

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/M-DAG/PER/ 5 I 2Or2 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/3 l2OrO TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI

DAF*IAR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG DAN CAKRAM OPIIK ISI YANG DIATUR IMPORNYA

MESIN DAN PERALATAN MESIN
No.
1.

Uraian Barang Peralatan pemindah cakram optik (Loading and UnLoading) berupa conueyor belt Peralatan yang digunakan untuk membuat pola di atas suatu wadah cakram optik melalui cairan pewarna dengan cara offset atau screen

Pos

Tarif/HS

ex. 8428.33.90.00 ex. 8443.19.00.00

2.

3.

Mesin cetak injeksi untuk mencetak cakram optik dari polikarbonat

ex. 8477.10.39.00 ex. 8477.90.39.00

4.

Mesin untuk membuat lapisan (metalizer) pada cakram optik dengan bahan Alumunium (A1) atau Tembaga (Cu) sehingga memantulkan cahaya, merupakan bagian dari mesin cetak injeksi untuk mencetak cakram optik dari polikarbonat Peralatan untuk menyatukan lapisan-lapisan cakram optik (bonding), merupakan bagian dari mesin cetak injeksi untuk mencetak cakram optik dari polikarbonat

5.

ex. 8477.90.39.00

6.

Cetakan-cetakan (mould) berbahan logam untuk cetakan bahan karet atau plastik, tipe injeksi atau kompresi yang digunakan untuk cakram optik Peralatan cetak (stamper) berbahan logam untuk bahan karet atau plastik, selain tipe injeksi atau kompresi yang digunakan untuk cakram optik

8480.71.90.10

7.

ex. 8480.79.90.00

Peraturan Menteri Perdagangan R.L Nomor : 3S/M-DAG/PER/5/ 20 12

No.
8.

Uraian Barang

Pos
(LBR),

Tarif/HS

yang terdiri dari Laser Beam Recorder pemrosesan sinyal untuk alat perekam optik Peralatan yang digunakan untuk membuat master dengan menggunakan laser, dan electroforming yang dipergunakan khusus dalam proses produksi cakram

9010.50.90.00

BAHAN BAKU No.
1.

Uraian Barang Polikarbonat: Optical grade dengan indeks arus cair > 25 gr I IO menit dan dalam kemasan dengan berat bersih tidak kurang dari 500 Kg

Pos Tarif/HS

3907.40.00.10

CAKRAM OPTIK KOSONG DAN CAKRAM OPIIK ISI No.
1.

Uraian Barang
Media optik tidak terekam dari jenis yang cocok untuk penggunaan komputer

Pos Tarif/HS

8523.41.10.00 8523.41.90.00
8523.49 .1 1 .00

2,

o.

Media optik tidak terekam: selain dari jenis yang cocok untuk penggunaan komputer Media optik terekam, disk untuk sistem pembacaan laser: dari jenis yang digunakan untuk reproduksi fenomena selain suara atau gambar

4.

Media optik terekam, disk untuk sistem pembacaan

laser: dari jenis yang digunakan hanya untuk reproduksi suara: disk pendidikan, disk teknis, disk pengetahlran, disk sejarah atau disk budaya
Media optik terekam, disk untuk sistem pembacaan laser: dari jenis yang digunakan hanya untuk reproduksi suara: selain disk pendidikan, disk teknis, disk pengetahuan, disk sejarah atau disk budaya

8523.49 .r2.OO

5.

8523.49.13.00

2

Peraturan Menteri Perdagangan R.i. Nomor : 35/M-DAG lPERl5l2Ol2

No.
6.

Uraian Barang

Pos

Tarif/HS

laser: dari jenis yang digunakan hanya untuk reproduksi suara dari jenis yang digunakan untuk mereproduksi bentuk, data, suara dan gambar, direkam dalam bentuk biner yang dibaca oleh mesin, dan dapat dimanipulasi atau memberikan

Media optik terekam, disk untuk sistem pembacaan

8523.49.14.00

interaktivitas terhadap pemakai,
7.

dengan

menggunakan mesin pengolah data otomatis; media penyimpanan form at proprietary (ter ekam)

laser, selain dari jenis yang digunakan untuk suara: selain dari jenis yang digunakan untuk mereproduksi bentuk, data, slrara dan gambar, direkam dalam bentuk biner yang dibaca oleh mesin, reproduksi fenomena selain suara atau gambar, selain dari jenis yang digunakan hanya untuk reproduksi

Media optik terekam: Disk untuk sistem pembacaan

8523.49.19.10

dan dapat dimanipulasi atau memberikan interaktivitas terhadap pemakai, dengan

menggunakan mesin pengolah data otomatis; media penyimpanan format proprietary (terekam): film sinematografi selain film berita, film perjalanan, film teknis, film ilmu pengetahrlan, dan film dokumenter lainnya
B.

Media optik terekam: Disk untuk sistem pembacaan

laser, selain dari jenis yang digunakan untuk reproduksi fenomena selain suara atau gambar, selain dari jenis yang digunakan hanya untuk reproduksi

8523.49.19.90

suara: selain dari jenis yang digunakan untuk mereproduksi bentuk, data, suara dan gambar, direkam dalam bentuk biner yang dibaca oleh mesin,

dan dapat dimanipulasi atau memberikan interaktivitas terhadap pemakai, dengan

menggunakan mesin pengolah data otomatis; media penyimpanan format proprietary (terekam): selain film sinematografi selain film berita, film perjalanan, film teknis, film ilmu pengetahuan, dan film dokumenter lainnya
9.

Media optik terekam, selain Disk untuk sistem pembacaan laser: Dari jenis yang digunakan untuk reproduksi fenomena selain suara atau gambar

8523.49.91.00

.)

Peraturan Menteri Perdagangan R.L Nomor : 35/M-DAG/PER/5/ 2OI2

No.
10.

Uraian Barang

Pos

Tarif/HS

Media optik terekam, selain Disk untuk sistem pembacaan laser: Dari jenis yang digunakan hanya untuk reproduksi suara pembacaan laser: dari jenis yang digunakan untuk

8523.49 .92.OO

11

Media optik terekam, selain Disk untuk sistem

8523.49.93.00

mereproduksi bentuk, data, suara dan gambar, direkam dalam bentuk biner yang dibaca oleh mesin, dan dapat dimanipulasi atau memberikan interaktivitas terhadap pemakai, dengan menggunakan mesin pengolah data otomatis; media penyimpanan format proprieta4y (terekam)
12.

pembacaan laser: selain dari jenis yang digunakan untuk reproduksi fenomena selain suara atau gambar, selain dari jenis yang digunakan hanya untuk reproduksi suara, selain dari jenis yang digunakan untuk mereproduksi bentuk, data, suara dan gambar, direkam dalam bentuk biner yang dibaca oleh mesin, dan dapat dimanipulasi atau memberikan

Media optik terekam, selain Disk untuk sistem

ex. 8523.49.99.OO

inter-aktivitas terhadap pemakai,

dengan menggunakan mesin pengolah data otomatis; media penyimpanan form at proprietary (ter ekam)

MENTERI PERDAGANGAN R.I.,

ttd.
GITA IRAWAN WIRJAWAN Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan a Biro Hukum,

\.Ji

{

NINGSIH

Similar Documents

Free Essay

Dampak Pasar Modern Terhadap Pasar Tradisional

...Perpres 112/2007).   Mengenai jarak antar-minimarket dengan pasar tradisional yang saling berdekatan, hal tersebut berkaitan dengan masalah perizinan pendirian toko modern (minimarket).   Suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan khusus untuk wilayah DKI Jakarta diterbitkan oleh Gubernur (Pasal 12 Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern - “Permendag 53/2008”) .   Dalam Pasal 3 Perpres 112/2007, disebutkan bahwa luas bangunan untuk minimarket adalah kurang dari 400m2 . Lokasi pendirian dari Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.   Ketentuan yang menyebut untuk memperhatikan jarak diatur untuk toko modern kategori Hypermarket...

Words: 991 - Pages: 4