Free Essay

Psak 28 Revisian 2010

In:

Submitted By robbikkonen
Words 4145
Pages 17
PSAK No. 28 (revisi 2010)

17 Desember2010

EXPOSURE DRAFT

EXPOSURE DRAFT PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

AKUNTANSI ASURANSI KERUGIAN

Exposure draft ini dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Tanggapan atas exposure draft ini diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2011 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan

IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ED No.

(revisi 2010)

28

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
AKUNTANSI ASURANSI KERUGIAN

Hak cipta © 2010, Ikatan Akuntan Indonesia

Dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Jalan Sindanglaya No. 1 Menteng Jakarta 10310 Telp: (021) 3190-4232 Fax : (021) 724-5078 email: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id

Desember 2010

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

Exposure draft diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan hanya untuk ditanggapi dan dikomentari. Saran dan masukan untuk menyempurnakan exposure draft ini sebelum diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada 31 Maret 2011. Tanggapan dikirimkan ke: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Jl. Sindanglaya No.1 Menteng Jakarta 10310 Fax: 021 724-5078 E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id Hak Cipta © 2010 Ikatan Akuntan Indonesia E x p o s u re d r a f t d i b u a t d e n g a n t u j u a n u n t u k penyiapan tanggapan dan komentar yang akan dikirimkan ke Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Penggandaan ED ini oleh individu/organisasi/lembaga dianjurkan dan diizinkan untuk penggunaan di atas dan tidak untuk diperjualbelikan.

Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

iii

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

PENGANTAR
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui Exposure Draft PSAK 28 (revisi 2010) tentang Akuntansi Asuransi Kerugian dalam rapatnya tanggal 17 Desember 2010 untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh perusahaan, regulator dan anggota IAI, dan pihak lain. Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan. Exposure Draft PSAK 28 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian merevisi PSAK 28 (1996): Akuntansi Asuransi Kerugian. Exposure Draft ini disebarluaskan dalam bentuk buku, sisipan dokumen dalam majalah Akuntan Indonesia, situs IAI www.iaiglobal.or.id Jakarta, 17 Desember 2010 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Rosita Uli Sinaga Roy Iman Wirahardja Etty Retno Wulandari Merliyana Syamsul Meidyah Indreswari Setiyono Miharjo Saptoto Agustomo Jumadi Ferdinand D. Purba Irsan Gunawan Budi Susanto Ludovicus Sensi Wondabio Eddy R. Rasyid Liauw She Jin Sylvia Veronica Siregar Fadilah Kartikasasi G.A. Indira Teguh Supangkat Ketua Wakil Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota

iv

Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

PERMINTAAN TANGGAPAN Penerbitan ED PSAK 28 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian bertujuan untuk meminta tanggapan atas semua pengaturan dan paragraf dalam ED PSAK 28 (revisi 2010) tersebut. Untuk memberikan panduan dalam memberikan tanggapan, berikut ini hal yang diharapkan masukkannya: 1. PSAK 28 (revisi 2010) melengkapi PSAK 62: Kontrak Asuransi PSAK 28 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian merevisi paragraf-paragraf yang tidak relevan dan bertentangan dengan SAK lain. PSAK 28 (revisi 2010) mengatur hal-hal yang belum diatur dalam PSAK 62: Kontrak Asuransi sebagai seperangkat standar akuntansi untuk kontrak asuransi. PSAK 28 (revisi 2010) tidak mengatur hal-hal yang baru dalam akuntansi asuransi kerugian. Adopsi IFRS 4 Insurance Contracts menjadi ED PSAK 62: Kontrak Asuransi tidak mencabut PSAK 28 (revisi 1996): Akuntansi Asuransi Kerugian, hanya direvisi sehingga nantinya jika entitas memiliki kontrak asuransi yang masuk dalam ruang lingkup PSAK 62 dan termasuk dalam asuransi kerugian, maka harus mengacu ke PSAK 62 dan PSAK 28 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian. Apakah anda setuju atas revisi PSAK 28 menjadi PSAK 28 (revisi 2010) sebagai standar spesifik yang mengatur akuntansi asuransi kerugian melengkapi PSAK 62: Kontrak Asuransi? Kami mohon Anda memberikan alasan. 2. PSAK 28 (revisi 2010) tidak mengatur hal yang baru PSAK 28 (revisi 1996): Akuntansi Asuransi Kerugian hanya direvisi untuk hal-hal yang tidak relevan, namun
Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

v

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

PSAK 28 (revisi 2010): Akintansi Asuransi Kerugian tidak mengatur hal-hal baru sesuai dengan perkembangan industri asuransi kerugian saat ini di Indonesia. Sehingga dimungkinkan ada beberapa hal-hal yang belum diatur dalam PSAK 28 (revisi 2010). Apakah PSAK 28 (revisi 2010) perlu mengatur asuransi kerugian sejalan dengan perkembangan asuransi kerugian di Indonesia? 3. Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi ED PSAK 28 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian ini berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. ED PSAK 28 (revisi 2010) tidak mengatur mengenai ketentuan transisi, oleh karena itu ketentuan transisi tersebut mengacu ke PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Estimasi Akuntansi dan Kesalahan, yaitu retrospektif. Apakah Anda setuju dengan tanggal efektif dan ketentuan transisi ED PSAK 28 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian?

vi

Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

IKHTISAR RINGKAS PSAK 28 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian menggantikan PSAK 28: Akuntansi Asuransi Kerugian. Secara umum ED PSAK 28 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian tidak banyak perubahan dengan PSAK 28: Akuntansi Asuransi Kerugian, namun ED PSAK 28 (revisi 2010) sudah disesuaikan dengan PSAK 62: Kontrak Asuransi dan SAK lain serta beberapa perbedaan sebagai berikut: Perihal Tujuan ED PSAK 28 PSAK 28 (1996) (revisi 2010) Tujuan ED PSAK 28 Tidak diatur. (revisi 2010) adalah untuk melengkapi PSAK 62: Kontrak Asuransi.

Ruang lingkup

Diterapkan untuk akuntansi asuransi kerugian, namun harus masuk dalam ruang lingkup PSAK 62: Kontrak Asuransi sebagai kontrak asuransi.

Penyajian laporan keuangan usaha asuransi kerugian tanpa mengacu ke PSAK 62.

Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

vii

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

DAFTAR ISI Paragraf PENDAHULUAN ................................................. 01-05 Karakteristik Usaha Asuransi Kerugian ................... 02 Tujuan .................................................................... 02A-02B Ruang Lingkup ........................................................ 03-04 Definisi .................................................................... 05 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN .............. Neraca .................................................................... Laporan Laba Rugi .................................................. Catatan atas Laporan Keuangan............................... PENDAPATAN ...................................................... Pendapatan Premi .................................................... BEBAN .................................................................... Beban Klaim ........................................................... ASET .................................................................... Investasi ................................................................... Piutang Reasuransi ................................................... LIABILITAS ......................................................... Utang Klaim ............................................................. Estimasi Klaim Retensi Sendiri ............................... Premi yang Belum Merupakan Pendapatan ............. Utang Reasuransi ..................................................... PENGUNGKAPAN ............................................... 06-14 06-09 10-13 14 15-23 15-23 24-25 24-25 26-28 27 28 29-33 30 31 32 33 34

TANGGAL EFEKTIF .......................................... 35-35A viii
Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 28 (REVISI 2011) AKUNTANSI ASURANSI KERUGIAN Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 28 (revisi 2010) terdiri dari paragraf 1-35A. Seluruh paragraf tersebut memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsipprinsip utama. PSAK 28 (revisi 2010) harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan dasar pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan secara eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material. PENDAHULUAN 01. Dihapus. Industri asuransi berkembang selaras dengan perkembangan dunia usaha pada umumnya. Kehadiran industri asuransi merupakan hal yang rasional dan tidak terelakkan pada situasi di mana sebagian besar pengusaha dan anggota masyarakat memiliki kecenderungan umum untuk menghindari atau mengalihkan risiko kerugian keuangan. Industri asuransi yang mengambil alih atau menanggung sebagian risiko tersebut. Untuk itu, pengusaha atau pihak tertanggung harus membayar premi asuransi. Beberapa tipe risiko yang diasuransikan meliputi kecelakaan, kerusakan, atau kehilangan aset tertentu ataupun kejadian yang menimbulkan hilangnya hak atau menimbulkan kewajiban finansial. Perusahaan asuransi akan menanggung seluruh atau sebagian dari kerugian yang diderita tertanggung karena terjadinya kejadian atau situasi yang diasuransikan selama masa kontrak asuransi. Usaha asuransi kerugian memiliki karakteristik khusus yang membuat akuntansi industry atau transaksi asuransi menjadi relatif rumit. Pendapatan diketahui dan terjadi terlebih dahulu, 28.1

Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 28.2

sementara beban klaim yang merupakan beban utama, belum terjadi dan diliputi ketidakpastian baik mengenai kejadian maupun jumlahnya. PSAK ini mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi yang berkaitan secara khusus dengan industri asuransi kerugian. Hal-hal yang bersifat umum atau hal-hal yang tidak diatur dalam pernyataan ini, diperlakukan dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum. Karakteristik Usaha Asuransi Kerugian 02. Dihapus. Beberapa karakteristik usaha asuransi kerugian antara lain: (a) Usaha asuransi kerugian merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risiko kerugian keuangan dan sekaligus merupakan upaya penghimpunan dana masyarakat. (b) Pertanggung jawaban keuangan kepada para tertanggung memengaruhi penyajian laporan keuangan. (c) Laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh unsur estimasi, misalnya estimasi jumlah premi yang belum merupakan pendapatan (unearned premium), estimasi jumlah klaim, termasuk jumlah klaim yang terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported claims). Dalam menghitung tingkat premi, usaha asuransi kerugian menggunakan asumsi tingkat risiko dan beban. (d) Pihak tertanggung (pembeli asuransi) membayar premi asuransi terlebih dulu kepada perusahaan asuransi sebelum peristiwa yang menimbulkan kerugian yang diperjanjikan terjadi. Pembayaran premi tersebut merupakan pendapatan (revenue) bagi perusahaan asuransi. Pada saat kontrak asuransi disetujui, perusahaan asuransi biasanya belum mengetahui apakah ia akan membayar klaim asuransi, berapa besar pembayaran itu, dan kalau terjadi, kapan terjadinya. Kontrak asuransi kerugian pada umumnya bersifat jangka pendek. Hal-hal tersebut akan berpengaruh pada masalah pengakuan pendapatan dan pengukuran beban. (e) Jumlah premi yang belum merupakan pendapatan, dan jumlah klaim, termasuk jumlah klaim yang terjadi namun
Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

belum dilaporkan, diestimasi dengan menggunakan metode tertentu. (f) Peraturan perundangan di bidang perasuransian mewajibkan perusahaan asuransi kerugian memenuhi ketentuan kesehatan keuangan misalnya tingkat solvabilitas. Tujuan 02A. Tujuan Pernyataan ini adalah melengkapi pengaturan dalam PSAK 62: Kontrak Asuransi. 02B. Suatu kontrak yang masuk dalam ruang lingkup PSAK 62 sebagai kontrak asuransi, ketika kontrak tersebut merupakan asuransi kerugian, maka insurer juga menerapkan Pernyataan ini. Ruang Lingkup 03. Dihapus. Pernyataan ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyajian laporan keuangan usaha asuransi kerugian. Hal-hal yang tidak secara khusus diatur dalam Pernyataan ini wajib mengacu kepada prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam hal transaksi utama perusahaan berhubungan dengan transaksi asuransi kerugian, maka wajib mengacu pada Pernyataan ini. 03A. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk asuransi kerugian. Definisi kontrak asuransi mengacu pada PSAK 62: Kontrak Asuransi. 04. Dihapus. Usaha asuransi kerugian banyak dipengaruhi oleh ketentuan peraturan perundangan yang dapat berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan tersebut.

Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

28.3

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 28.4

Definisi 05. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini: Estimasi klaim retensi sendiri adalah taksiran jumlah kewajiban yang menjadi tanggungan sendiri sehubungan dengan klaim yang masih dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan. Klaim bruto adalah klaim yang jumlahnya telah disepakati, termasuk biaya penyelesaian klaim. Klaim reasuransi adalah bagian dari klaim bruto yang menjadi tanggungan reasuradur. Kontrak jangka pendek adalah kontrak yang memberikan proteksi untuk suatu periode yang pasti dan memungkinkan asuradur untuk membatalkan kontrak atau menyesuaikan persyaratan kontrak pada akhir setiap periode kontrak, seperti penyesuaian jumlah premi atau penutupan (coverage) yang diberikan. Pada umumnya kontrak jangka pendek memberikan proteksi dalam jangka waktu kurang dari 12 bulan. Polis bersama adalah penutupan terhadap 1 (satu) objek asuransi yang dilakukan secara bersama oleh beberapa entitas asuransi dan dinyatakan dalam 1 (satu) polis. Premi bruto adalah premi yang diperoleh dari penutupan langsung (direct premium written) dan penutupan tidak langsung (indirect premium written). Premi penutupan langsung termasuk premi yang diperoleh dari penutupan polis bersama. Premi reasuransi adalah bagian premi bruto yang menjadi hak reasuradur berdasarkan perjanjian reasuransi.

Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

Premi yang belum merupakan pendapatan adalah bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode akuntansi. Reasuransi prospektif adalah ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari peristiwa masa depan yang dipertanggungkan. Reasuransi retroaktif adalah ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang sudah terjadi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang dipertanggungkan. PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN Neraca 06. Dihapus. Dalam penyajian neraca, aset dan kewajiban tidak dikelompokkan menurut lancar dan tidak lancar (unclassified), tetapi mendahulukan kelompok akun investasi dan kelompok akun kewajiban kepada tertanggung. Dengan demikian laporan keuangan menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada tertanggung. 07. Dihapus. Aset disajikan dengan menempatkan akun investasi pada urutan pertama diikuti akun-akun aset yang lain. Akun-akun aset yang lain disajikan berdasarkan urutan likuiditas. 08. Dihapus. Kewajiban disajikan dengan menempatkan akun kewajiban kepada tertanggung pada urutan pertama dan diikuti oleh akun-akun kewajiban yang lain. Akun-akun kewajiban yang lain disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo.

Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

28.5

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 28.6

09. Dihapus. Pinjaman subordinasi disajikan setelah kewajiban lain dan sebelum ekuitas. Laporan Laba Rugi 10. Dihapus. Laporan laba rugi disajikan dalam bentuk multiple step. 11. Dihapus. Pendapatan premi disajikan sedemikian rupa, sehingga menunjukkan jumlah premi bruto, premi reasuransi, dan kenaikan (penurunan) premi yang belum merupakan pendapatan. Premi reasuransi disajikan sebagai pengurang premi bruto. 12. Dihapus. Bagian reasuradur atas klaim yang telah disetujui dan/atau dibayar, dan estimasi bagian reasuradur atas klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, disajikan sebagai pengurang beban klaim. 13. Dihapus. Komisi yang diperoleh dari transaksi reasuransi merupakan pengurang beban komisi. Dalam hal jumlah komisi yang diperoleh lebih besar dari jumlah beban komisi, maka selisih tersebut disajikan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi. Catatan atas Laporan Keuangan 14. Dihapus. Catatan atas laporan keuangan meliputi pengungkapan sebagaimana ditentukan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan lain seperti yang ditentukan dalam paragraf 34. PENDAPATAN Pendapatan Premi 15. Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak
Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. Dalam hal periode polis berbeda secara signifikan dengan periode risiko (misalnya pada penutupan jenis pertanggungan asuransi konstruksi), maka seluruh premi yang diperoleh tersebut diakui sebagai pendapatan selama periode risiko, kecuali sebagaimana diatur dalam paragraf 16. 16. Apabila jumlah premi masih dapat disesuaikan, misalnya premi ditentukan pada akhir kontrak atau premi disesuaikan pada akhir kontrak berdasarkan nilai pertanggungan, maka pendapatan premi diakui sebagai berikut: (a) apabila jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama periode kontrak dan estimasi jumlah premi tersebut disesuaikan setiap periode untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya. (b) apabila jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan dengan menggunakan metode uang muka (deposit method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak. 17. Premi dari polis bersama diakui sebesar pangsa premi yang diterima oleh entitas. 18. Entitas asuransi (ceding company) dapat memperoleh ganti rugi atas klaim sehubungan dengan kontrak asuransi yang ditutupnya, dengan melakukan kontrak reasuransi dengan asuradur lain atau reasuradur. Selanjutnya, reasuradur dapat mengadakan kontrak reasuransi dengan reasuradur lain yang dikenal sebagai proses retrosesi. Perlakuan akuntansi terhadap transaksi reasuransi bergantung pada apakah suatu kontrak reasuransi tersebut merupakan reasuransi prospektif atau retroaktif. 19. Jumlah premi dibayar atau bagian premi atas transaksi reasuransi prospektif diakui sebagai premi reasuransi selama sisa periode kontrak yang jumlahnya proporsional dengan 28.7

Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 28.8

proteksi yang diberikan. Jika bagian premi reasuransi masih dapat disesuaikan dan jumlahnya dapat diestimasi secara layak, maka jumlah premi reasuransi yang diakui selama sisa periode kontrak adalah sebesar estimasi premi yang akan dibayar tersebut. 20. Pembayaran atau kewajiban atas transaksi reasuransi retroaktif diakui sebagai piutang reasuransi sebesar jumlah kewajiban yang dicatat sehubungan dengan kontrak reasuransi yang mendasari. Apabila kewajiban yang dicatat melebihi jumlah yang dibayar, maka piutang reasuransi harus dinaikkan untuk mencerminkan perbedaan tersebut dan menimbulkan keuntungan ditangguhkan. Keuntungan ditangguhkan diamortisasi selama estimasi sisa periode penyelesaian (settlement period). 21. Apabila pembayaran atau kewajiban atas transaksi reasuransi retroaktif melebihi jumlah kewajiban yang dicatat, ceding company harus menaikkan kewajiban yang bersangkutan atau mengurangi piutang reasuransi, atau keduanya pada saat kontrak reasuransi dilakukan. Perbedaan tersebut dibebankan pada laporan laba rugi. 22. Perubahan dalam estimasi jumlah kewajiban sehubungan dengan kontrak reasuransi yang mendasari diakui dalam laporan laba rugi pada periode perubahan. Piutang reasuransi harus mencerminkan perubahan yang berhubungan dengan jumlah klaim yang dapat diperoleh dari reasuradur dan keuntungannya ditangguhkan dan diamortisasi. 23. Apabila kontrak reasuransi mencakup baik reasuransi prospektif maupun reasuransi retroaktif, maka transaksi reasuransi tersebut dipertanggungjawabkan secara terpisah.

Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

BEBAN Beban Klaim 24. Klaim sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerugian terhadap objek asuransi yang dipertanggungkan, meliputi klaim yang disetujui (settled claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding claims), klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, dan beban penyelesaian klaim (claim settlement expenses), diakui sebagai beban klaim pada saat timbulnya kewajiban untuk memenuhi klaim. Hak subrogasi diakui sebagai pengurang beban klaim pada saat realisasi. 25. Jumlah klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan jumlah estimasi kewajiban klaim, sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan diakui dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya perubahan. ASET 26. Dihapus. Perlakuan akun-akun aset mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan secara khusus dalam pernyataan ini. Investasi 27. Dihapus. Perlakuan akuntansi untuk investasi mengacu pada PSAK No. 13 (1994) tentang Akuntansi untuk Investasi dan PSAK No. 15 tentang Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi, kecuali untuk surat berharga (marketable securities) yang perlakuan akuntansinya adalah sebagai berikut: 1. Sekuritas utang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh tempo (held-tomaturities) dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi dengan amortisasi 28.9

Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

premi atau diskonto. Dalam menentukan maksud tersebut, 1 perusahaan harus mempertimbangkan pengalaman yang 2 mereka miliki dalam hal penjualan dan transfer sekuritas. 3 Perusahaan tidak boleh mengklasifikasikan suatu sekuritas 4 utang dalam kategori ini jika perusahaan mempunyai 5 maksud untuk memiliki sekuritas hanya untuk periode 6 yang tidak ditentukan. Karena itu sekuritas utang tidak 7 boleh dimasukkan dalam klasifikasi ini kalau perusahaan 8 mempunyai tujuan untuk menjual sekuritas tersebut, 9 misalnya untuk menghadapi: 10 a. Perubahan tingkat bunga pasar dan perubahan yang 11 berhubungan dengan risiko sejenis. 12 b. Kebutuhan likuiditas. 13 c. Perubahan dalam ketersediaan dan hasil investasi 14 alternatif. 15 d. Perubahan dalam risiko mata uang asing. 16 17 2. Sekuritas utang dan ekuitas yang dimaksudkan untuk segera diperdagangkan (trading securities), dinyatakan 18 berdasarkan harga pasar. Perdagangan dalam hal ini 19 mencerminkan pembelian dan penjualan yang aktif dan 20 sering dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas 21 perbedaan harga jangka pendek. Sekuritas ekuitas yang 22 diklasifikasi dalam kategori ini adalah sekuritas yang bisa 23 ditentukan nilai-wajarnya, yaitu jika harga jual atau kuotasi 24 harga beli dan jual tersedia di bursa efek yang terdaftar 25 di BAPEPAM. Untuk sekuritas utang yang tidak tersedia 26 harga-pasarnya, estimasi nilai wajar bisa dibuat dengan 27 menggunakan berbagai teknik penentuan harga misalnya 28 dengan analisis arus kas didiskontokan (discounted cash 29 flow analysis), penentuan harga matriks dan analisis 30 fundamental. 31 Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi akibat 32 kenaikan (penurunan) harga pasar (unrealized gains 33 and losses) dilaporkan dalam laporan laba rugi periode 34 berjalan. 35 36 3. Sekuritas utang dan ekuitas yang tidak termasuk dalam kedua kategori di atas diklasifikasikan sebagai “sekuritas 37 yang tersedia untuk dijual” (available for sale securities) 38 28.10
Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

dan dinyatakan berdasarkan harga pasar. Sekuritas utang yang masuk dalam kategori ini adalah yang dimiliki untuk waktu yang tidak ditentukan karena, misalnya, dimaksudkan untuk suatu saat dijual guna memenuhi kebutuhan likuiditas atau sebagai bagian dari program manajemen risiko perusahaan. Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) harga tidak diakui dalam laporan laba rugi, melainkan disajikan secara terpisah sebagai komponen ekuitas. Piutang Reasuransi 28. Dihapus. Piutang reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan utang reasuransi, kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul saldo kredit, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok kewajiban sebagai Utang Reasuransi. LIABILITAS 29. Dihapus. Perlakuan akun-akun kewajiban mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan secara khusus dalam pernyataan ini. Utang Klaim 30. Utang klaim diakui pada saat jumlahnya disepakati untuk dibayar. Estimasi Klaim Retensi Sendiri 31. Estimasi klaim retensi sendiri dinyatakan sebesar jumlah taksiran berdasarkan penelaahan secara teknis asuransi. Premi yang Belum Merupakan Pendapatan 32. Premi yang belum merupakan pendapatan ditentukan 28.11

Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 28.12

untuk masing-masing jenis pertanggungan dengan cara sebagai berikut: (a) secara agregat tanpa memerhatikan tanggal penutupannya dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu; atau (b) secara individual dari tiap pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan pendapatan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan, selama periode kontrak atau periode risiko, konsisten dengan pengakuan pendapatan premi sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 15-17. Utang Reasuransi 33. Dihapus. Utang reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan piutang reasuransi, kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul saldo debit, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok aset sebagai piutang reasuransi. PENGUNGKAPAN 34. Pengungkapan berikut harus disajikan dalam catatan atas laporan keuangan: (a) Kebijakan akuntansi mengenai: (i) pengakuan pendapatan premi dan penentuan premi yang belum merupakan pendapatan; (ii) transaksi reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan efek transaksi reasuransi tersebut terhadap operasi entitas; (iii) pengakuan beban klaim dan penentuan estimasi klaim retensi sendiri; (iv) Dihapus. Kebijakan akuntansi lain yang penting sebagaimana ditentukan dalam PSAK No. 1 (revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan. (b) Piutang premi dari penutupan polis bersama yang pada saat bersamaan menimbulkan utang premi kepada entitas anggota penutupan polis bersama.
Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK No. 28 (revisi 2010)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38

(c) Jumlah premi jangka panjang yang belum diperhitungkan sebagai premi bruto. TANGGAL EFEKTIF 35. Dihapus. Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1996. Penerapan lebih dini dianjurkan. 35A. Pernyataan ini berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.

Hak Cipta © 2010 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

28.13

Similar Documents

Free Essay

Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Menuju International Financial Reporting Standards

...PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INDONESIA MENUJU INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS Rindu Rika Gamayuni ABSTRACT The Indonesian Financial Accounting Standards needs to adopt IFRS, so that the Indonesian financial reports can be accepted globally and the Indonesian companies are able to enter the global competition to attract the international investors. Currently, the adoption by Indonesian PSAK is in the form of harmonization, which means partial adoption. However, Indonesian is planning to fully adopt the IFRS by 2012. Such an adoption will be mandatory for listed and multinational companies. The decision as to whether Indonesia will fully adopt the IFRS or partly adopt for harmonization purposes needs to be considered carefully. Full adoption of IFRS will enhance the reliability and comparability of the financial reports internationally. However, it may contradict the Indonesian tax systems and other economic and political situations. If Indonesia were to adopt fully the IFRS by 2012, the challenges are faced firstly by the academic society and the companies. The curriculum, syllabi, and literature need to be adjusted to accommodate the changes. These will take considerable time and efforts due to the many aspects related to the changes. Adjustments also need to be done by corporations or organizations, particularly those with international transactions and interactions. Full adoption also means the changing of accounting principles that has been...

Words: 4353 - Pages: 18