Rangkuman Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
In:
Submitted By tsoeryaxx Words 1616 Pages 7
RANGKUMAN UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Latar Belakang
Pembangunan ekonomi telah mengalami banyak kemajuan, antara lain dengan meningkatnya kesejahteraanakyat. Kemajuan pembangunan yang telah dicapai di atas, didorong olehkebijakan pembangunan di berbagai bidang. Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama ini, masih banyak tantangan dan persoalan seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta.
Perkembangan usaha swasta yang terjadi dikarenakan adanya berbagai bentuk kebijakan Pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi serta adanya persaingan usaha tidak sehat. Fenomena di ini telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, sehingga lebih memperburuk keadaan dan cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik.
Dampak yang terjadi adalah munculnya kesenjangan sosial, ketahanan ekonomi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. Melihat situasi dan kondisi tersebut, diperlukan penataan kegiatan usaha di Indonesia agar dunia usaha dapat tumbuh berkembang secara sehat dan benar. Maka disusunlah Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Asas dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan.
Pembahasan
Secara umum, materi dari Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturannyang terdiri dari : 1. Perjanjian yang dilarang 2. Kegiatan yang dilarang 3. Posisi dominan 4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha 5. Penegakan hukum 6. Ketentuan lain-lain
Perjanjian yang Dilarang a) Oligopoli * Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa. b) Penetapan harga * Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. c) Pembagian wilayah * Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa. d) Pemboikotan * Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. e) Kartel * Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa. f) Trust * Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa. g) Oligopsoni * Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan. h) Integrasi vertikal * Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan. i) Perjanjian tertutup * Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu, harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok, dan mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan pelaku usaha lain. j) Perjanjian dengan pihak luar negeri * Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang Dilarang a) Monopoli * Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. b) Monopsoni * Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembelitunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidaksehat. c) Penguasaan pasar * Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, menghalangi konsumen pesaing, membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan, melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. d) Persekongkolan * Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, berusaha mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan, dan menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Posisi Dominan
Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar d) Jabatan rangkap e) Pemilikan saham f) Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tugas * Melakukan penilaian terhadap perjanjian * Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha * Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan * Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi * Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat * Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini * Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Wewenang * Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat * Melakukan penelitian, penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha * Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat * Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaranterhadap ketentuan undang-undang ini * Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Penegakan Hukum
Sanksi Administratif
Pasal 47
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a) Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 b) Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 c) Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat d) Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan e) Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 f) Penetapan pembayaran ganti rugi g) Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Sanksi Pidana
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15,Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah),atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Sanksi Pidana Tambahan
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a) Pencabutan izin usaha b) Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; c) Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Ketentuan Lain
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah: a) Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku b) Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba c) Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan d) Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan e) Perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; f) Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; g) Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri h) Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil i) Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.