...PROYEK BADAN KERJASAMA PEMBANGUNAN INTERNASIONAL AUSTRALIA (AusAID) DI INDONESIA: PENDAPAT-PENDAPAT MASYARAKAT PENERIMA BANTUAN (Studi Kasus “Islamic Schools English Language Project” di Yayasan Pendidikan Al Maarif, Singosari, Jawa Timur) Penelitian Lapangan Oleh: Zoe Swinton Program ACICIS FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2006 Judul Penelitian: Proyek Badan Kerjasama Pembangunan Internasional Australia (AusAID) di Indonesia: Pendapat-pendapat Masyarakat Penerima Bantuan (Studi Kasus “Islamic Schools English Language Project” di Yayasan Pendidikan Al Maarif, Singosari, Jawa Timur) Nama Peneliti: Zoe Swinton Halaman Persembahan Tahun ini, di Indonesia, adalah pengalaman paling berharga untuk memperbaiki bahasa Indonesia dan juga pengalaman hidup saya. Saya sudah banyak belajar dari tahun ini, tidak hanya tentang orang-orang Indonesia dan bagaimana hidup di negara lain, tetapi juga tentang saya sendiri. Laporan ini adalah bagian penting dan menarik dalam pengalaman itu, dan juga bagian yang paling menantang. Saya sangat berterima kasih karena saya bisa melakukan semua ini. Dan saya sadar bahwa tanpa dorongan dan bantuan dari pihak-pihak tertentu, pengalaman dan laporan ini memang akan hampir tidak mungkin terjadi. Jadi, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada: -Yang terhormat Ayah dan Ibu karena selalu memberikan dorongan, baik spiritual maupun material sepanjang tahun ini. Tanpa Ayah dan Ibu, saya pasti tidak bisa menyelesaikan...
Words: 14106 - Pages: 57
...Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang . . . 28 Uraian Doktrin Dasar Alkitabiah INDONESIA PUBLISHING HOUSE Kotak Pos 1188 Bandung 40011 Telepon (022)) 6 3 3 2 Fax : ( 2 6027784,4 E a l i h d @ m i . o T l p n ( 2 6030392,; F x(022)2 6 2 7 Email: iph@bdg.centrin.net.id eeo 02 009 a 0 ) 078; mi: pbggalcm Kutipan Pasal 72: Sanksi Pelanggaran Undang-undang Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002) 1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masingmasing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun denda/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500. 000.000,00 (lima ratus juta rupiah). © Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dicetak dan diterbitkan oleh Indonesia Publishing House Bandung 2006 Firman Tuhan Allah 6 Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang . . . 28 Uraian Doktrin Dasar Alkitabiah Departemen Kependetaan Masehi Advent Hari Ketujuh Se-Dunia 6840 Eastern Avenue NW Washington, DC 20012 Seventh-day Adventist Believe... A...
Words: 176042 - Pages: 705