...D. DEFINE THE PROBLEM/S Fakta penting yang terdapat dalam kasus monopoli PT.PLN ini adalah bahwa PT.PLN sebagai satu-satunya perusahaan listrik yang bergerak dalam bidang pengadaan listrik nasional sekaligus pendistribusinya, seharusnya mampu memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat dan mendistribusikannya secara merata. Stakeholders yang menjadi kunci pada kasus PT.PLN ini dapat dilihat pada ilustrasi berikut : Pemerintah Karyawan Pemegang Saham Konsumen Komunitas PT. PLN Dari iluatrasi bagan diatas, PT.PLN mempunyai tanggung jawab baik secara finansial maupun moral kepada pihak-pihak yang bersangkutan seperti kepada konsumennya yang merupakan professional interest, kemudian pada para pemegang saham yang dapat berupa professional dan personal interest, para karyawan pun mempunyai professional interest terhadap perusahaan, serta komunitas yaitu masyarakat luas dan pemerintah sebagai penguasa yang memiliki professional interest terhadap PT.PLN Masalah inti yang membutuhkan keputusan dalam kasus monopoli PT.PLN ini adalah bahwa PT.PLN memonopoli penentuan harga listrik yang harus dibayar masyarakat walaupun sekarang ini sudah ada 27 independent power producer di Indonesia. Yang kedua, kerugian yang dirasakan masyarakat ketika PT.PLN melakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008 dengan alasan defisit daya listrik yang semakin parah. Kedua masalah ini berdampak sistemik pada kebutuhan...
Words: 522 - Pages: 3
...membantu dalam proses penyusunan makalah ini, baik secara langsung maupun tidak. Makalah ini bukanlah karya yang sempurna karena masih banyak kekurangan, baik dalam hal isi maupun sistematika dan teknik penulisannya. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun dalam penyempurnaan karya tulis ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, khususnya bagi penyusun umumnya bagi pembaca. Amin. Bogor, Juli 2014 Penyusun DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI i 1. PENDAHULUAN 1 Latar Belakang 1 Tujuan 1 2. TINJAUAN PUSTAKA 1 Definisi Etika 1 Etimologi Etika 1 Definisi Etika Menurut KBBI 1 Definisi Etika Menurut Para Ahli 1 Teori Etika 1 Teori Deontologi 1 Teori Teleologi 1 Teori Egoisme 1...
Words: 4531 - Pages: 19
...BERBAGAI KELEMAHAN DAN KELEBIHAN KODE ETIK SEBAGAI PANDUAN MORAL PEKERJA MEDIA Oleh : Rekno Sulandjari Abstract Most professions – and fields with pretensions to professionalism – have a code of ethics. Indeed, one of the hallmarks of aproffessions as distinct from an occupation or a trade is that it has an ethical code, often with teeth to enforce it. Some of these codes are primarily for the benefit of practitioners in the professions. Its focus on such things as economics and control over entrance to the fields and its practise. Codes may also be public relations exercise, intended to make customers or the general public look more favorable on the professions. Finally, codes can also form a useful set of guidelines for practitioners, with the best interest of the public – the professions’s customers – at heart. Key words: occupation, trade and guidelines BAB I PENDAHULUAN Semua prtofesi-dan cabang pekerjaan yang menginginkan profesionalisme – memiliki kode etik. Beberapa kode ini utamanya memberikan keuntungan bagi individu sebagai anggota masyarakat dan beraktivitas di bidang pekerjaan tertentu juga bagi praktisi yang profesional di bidangnya, yang memberikan sebuah bentuk aturan yang gunanya memandu para praktisi yang banyak menghubungkan dengan publik. Bagi beberapa orang, aturan-aturan formal sangat diperlukan sebagai tanda bagi profesi yang diakui keberadaannya, bagi yang lain aturan-aturan bernilai membatasi hubungan yang saling menaklukkan atau...
Words: 6465 - Pages: 26
...The Dissolution of Ethical Decision-Making in Organizations: A Comprehensive Review and Model Ralph W. Jackson, Charles M. Wood. James J. Zboja Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyajikan faktor utama yang menyebabkan pemutusan etika dalam suatu organisasi. Secara khusus, menggambarkan berbagai spektrum sumber, penelitian ini mengeksplorasi dampak organisasi, individual, dan faktor kontekstual yang bergabung untuk berkontribusi dalam pembubaran etika. Mengakui bahwa etika keputusan, dalam analisis akhir, yang dibuat oleh individu, Penelitian ini menyajikan model pembubaran etika yang memberikan wawasan tentang bagaimana sejumlah elemen bergabung untuk menarik individu ke dalam keputusan yang mengakibatkan kehancuran etika dari suatu organisasi yang sehat. Enron, Tyco dan WorldCom tidak terjadi dalam kekosongan. Tidak bisa debacles seperti penjelasan sederhana satu atau dua individu yang merusak secara moral. Pemutusan etika yang terjadi di perusahaan-perusahaan ini terjadi selama periode waktu, melibatkan berbagai individu baik di dalam dan luar organisasi, dan membawa ledakan itu perusahaan dari layak. Yang ingin memperluas hasil karya penelitian sebelumnya, penelitian ini mencoba mengaitkan bersama untuk menetapkan dari fator yang berbeda menjadi keterangan kohesif pemutusan etika dalam organisasi. Pendahuluan Contoh perilaku tidak etis dan perusahaan yang ilegal sudah di mana-mana dan melegenda. Sedangkan beberapa kali contoh seperti Enron, Tyco, WorldCom...
Words: 10776 - Pages: 44
...Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang . . . 28 Uraian Doktrin Dasar Alkitabiah INDONESIA PUBLISHING HOUSE Kotak Pos 1188 Bandung 40011 Telepon (022)) 6 3 3 2 Fax : ( 2 6027784,4 E a l i h d @ m i . o T l p n ( 2 6030392,; F x(022)2 6 2 7 Email: iph@bdg.centrin.net.id eeo 02 009 a 0 ) 078; mi: pbggalcm Kutipan Pasal 72: Sanksi Pelanggaran Undang-undang Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002) 1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masingmasing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun denda/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500. 000.000,00 (lima ratus juta rupiah). © Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dicetak dan diterbitkan oleh Indonesia Publishing House Bandung 2006 Firman Tuhan Allah 6 Apa yang Perlu Anda Ketahui Tentang . . . 28 Uraian Doktrin Dasar Alkitabiah Departemen Kependetaan Masehi Advent Hari Ketujuh Se-Dunia 6840 Eastern Avenue NW Washington, DC 20012 Seventh-day Adventist Believe... A...
Words: 176042 - Pages: 705