Free Essay

Uu Ketenagakerjaan

In:

Submitted By diansetyo
Words 1996
Pages 8
1

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB I TENTANG ISTILAH-ISTILAH Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut; 2. "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri; 3. "pengusaha" ialah : a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia. 4. "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini. 5. "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. 6. "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. 2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana : a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan; b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;

www.indosafetydirectory.com No.1 Indonesia Safety Directory

2

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan. d. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan; e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; f. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara; g. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang; h. dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air; i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan; j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah; k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting; l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang; m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran; n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah; o. dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon; p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis; q. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air; r. diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. 3. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruanganruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2). BAB III SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA Pasal 3 1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : a. mencegah dan mengurangi kecelakaan; b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; e. memberi pertolongan pada kecelakaan; f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

www.indosafetydirectory.com No.1 Indonesia Safety Directory

3

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran; h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan. i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup; l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang; q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. 2. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari. Pasal 4 1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. 2. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tandatanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum. 3. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut. BAB IV PENGAWASAN Pasal 5 1. Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya. 2. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.

www.indosafetydirectory.com No.1 Indonesia Safety Directory

4

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

Pasal 6 1. Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding. 2. Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. 3. Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi. Pasal 7 Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan. Pasal 8 1. Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya. 2. Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur. 3. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan. BAB V PEMBINAAN Pasal 9 1. Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang : a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja; b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja; c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan; d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya. 2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas. 3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan. 4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.

www.indosafetydirectory.com No.1 Indonesia Safety Directory

5

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

BAB VI PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pasal 10 1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. 2. Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lainlainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. BAB VII KECELAKAAN Pasal 11 1. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. 2. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan. BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA Pasal 12 Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja; b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan. BAB IX KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA Pasal 13 Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. BAB X KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14

www.indosafetydirectory.com No.1 Indonesia Safety Directory

6

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

Pengurus diwajibkan : a. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja; b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. BAB XI KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 1. Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan. 2. Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 3. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran. Pasal 16 Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 17 Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Pasal 18 Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

www.indosafetydirectory.com No.1 Indonesia Safety Directory

7

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970 Sekretaris Negara Republik Indonesia, ttd ALAMSYAH

www.indosafetydirectory.com No.1 Indonesia Safety Directory

Similar Documents

Free Essay

Workout

...------------------------------------------------- Peraturan Peran Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama 1. Apa yang anda ketahui tentang Peraturan Perusahaan ? Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Peraturan Perusahaan dalam sebuah perusahaan dapat berlaku ketika peraturan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan hanya berlaku 2 (dua) tahun setelah pengesahan untuk selanjutnya wajib diperbaharui. Syarat pembuatan Peraturan Perusahaan: 1.Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang. Wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 2. Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama. 3. Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan 4. Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. 5. Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh. 6. Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh,wakil pekerja/buruh...

Words: 841 - Pages: 4

Free Essay

Abcabcabc

... cirinya tertulis, memaksa, sanksi tegas Lapangan – lapangan hukum Hukum publik : peraturan hukum yang mengatur kekuasaaan negara dan wewenang negara, serta mengatur hukum antara anggota masyarakat dan negara (hukum tata negara,pajak,pidana,administrasi) Hukum privat : hukum yang mengatur tentang hubungan individu dengan individu (hukum perdata, dagang, HAKI) Hukum Menurut luas berlakunya : * Hukum positif (ius constitutum) * Berlaku pada saat tertentu * Berkaku pada tempat tertentu * Berlaku bagi masyarakat tertentu * Ius Constituendum : hukum yang diidamkan oleh setiap manusa untuk memenuhi rasa keadilan * Bentuk : tertulis dan tidak tertulis * Sifatnya : publik dan perdaya Sumber hukum : * UU * Kebiasaan * Traktat (perjanjian), bilateral atau multiteral * Pendapat para sarjana FICTIE HUKUM : setiap orang dianggap telah mengetahui adanya undang-undang Subjek dan Objek Hukum : Objek Hukum : Benda (segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum) Subek hukum : * Orang atau manusia * Badan Hukum * Badan Hukum Publik (departemen pemerintahan, provinsi, kabupaten) * Badan Hukum Privat(yayasan, PT) Badan Hukum * PT ( perusahaan yang modal dasarnya terdiri dari saham/sero), cirinya * Merupakan badan hukum * Sebagai asosiasi modal * Pengurus PT harus mendapatkan kuasa * Pemisahan utang dan kekayaan saham * Tanggung jawab pemegang saham hanya pada modal yang disetorkan ...

Words: 2791 - Pages: 12

Free Essay

Laporan Magang

...LAPORAN KELOMPOK MAGANG KEAHLIAN BPJS KESEHATAN KABUPATEN KERINCI Oleh: Nevita Dolla Ariesty 1109362 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2015 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Magang Keahlian Praktek Magang Keahlian merupakan kegiatan kurikuler yang dikemas dalam sebuah mata kuliah yaitu Magang Keahlian. Magang keahlian adalah suatu bentuk proses pembelajaran mahasiswa yang mendukung program pendidikan di FE UNP dan program teknis praktis yang ditemukan di lapangan. Penyelenggaraan pendidikan keahlian profesional yang memadukan secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan di FE UNP dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan pengalaman langsung di dunia kerja yang mengarah kepada pencapaian tingkat keahlian profesional tertentu. Dalam mata kuliah ini kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara langsung di dunia kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan keahlian praktis yang sesuai dengan situasi dan kondisi kerja nyata (riil) yang tidak diperoleh di perguruan tinggi sehingga mahasiswa diharapkan lebih memahami dan memiliki keterampilan dalam suatu disiplin ilmu. Hasil dari kegiatan magangkeahlian ini akan menjadi salah satu syarat bagi mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikannya di FE UNP dan aspek penentu bagi keberhasilan mereka di dunia kerja setelah lulus. Setiap mahasiswa FE UNP wajib mengikuti magang keahlian yang pelaksanaannya langsung di perusahaan atau di instansi pemerintah. Magang...

Words: 3336 - Pages: 14

Free Essay

Peraturan

...BIDANG MUTASI NO | PROSES | DASAR HUKUM | 1. | PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 5. Peraturan Persiden Nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural; 6. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Strurktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002. | 2. | PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN STRUKTURAL | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan...

Words: 4392 - Pages: 18

Free Essay

6th Pilar

...6th pillar: Goods market efficiency A. Competition 1. Domestic competition…variable g * Intensity of local competition Intensitas kompetisi lokal adalah variable yang sangat penting dalam Indek persaingan micro ekonomi terutama untuk kualitas dan hubungan domestik supplier dan industri yang terkait, sejak aktivitas persaingan sebagai latihan dasar untuk persaingan internasional. Menurut data Global Competitiveness Index 2011-2012, Singapura menempati posisi ke 33 di dunia untuk intensitas kompetisi lokal sedangkan indonesia menempati posisi ke 31. Hal ini menunjukan indonesia masih lebih unggul dibandingkan Singapura. Kelemahan Singapura adalah kurangnya institusi dan media yang dapat menampung pengusaha lokal. Hal ini disebabkan oleh tingginya pengaruh pemerintah Singapura melalui Government Linked Companies. Walaupun GLC mengoperasikan kompetisi dasar dan menjalankan pengoperasian yang menguntungkan, tetapi juga menyebabkan tersisihnya pengusaha lokal. Hal tersebut yang menyebabkan mengapa pengusaha lokal di Singapura lebih sedikit daripada pengusaha dari luar negeri. * Extent of market dominance Singapura berada di posisi ke 12 untuk extent of market dominance sedangkan Indonesia berada di posisi ke 23. Hal tersebut dikarenakan Singapura dikenal sebagai pelabuhan untuk perdagangan. Karena letaknya yang strategis diantara negara wilayah timur dan barat. Berdasarkan data statistik terakhir dari World Trade Organization, Singapura berada di urutan ke-14 terbesar...

Words: 3308 - Pages: 14

Free Essay

Miltinational Corporation

...BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Di beberapa dekade akhir abad ke-20, transformasi pesat dunia industri mengambil bentuknya yang baru. Kemajuan mencolok ilmu dan teknologi, sebagai mesin penggerak suatu masyarakat, dunia mendapatkan pengaruhnya dari berbagai sudut. Perekonomian adalah salah satu bidang yang mengalami berbagai perubahan mencolok di masa-masa tersebut. Yang pasti, munculnya berbagai perusahaan multinasional, hingga batas tertentu, membuka peluang bagi globalisasi ekonomi. Pengalaman pertumbuhan ekonomi pada abad kesembilan belas di Negara-negara maju banyak bersumber dari dari pergerakan modal internasional yang cukup deras pada waktu itu. Mobiltas faktor-faktor produksi yang terjadi antar Negara mencapai titik puncaknya dengan hadirnya perusahaan-perusahaan  multinasional. Mungkin perkembangan yang terpenting dalam hubungan-hubungan ekonomi internasional selama dua dasawarsa terakhir ini adalah lonjakan mengagumkan kekuatan dan pengaruh perusahaan-perusahaan raksasa  multinasional. Merekalah penyalur utama aneka factor produksi, mulai dari modal, tenaga kerja dan teknologi produksi, semuanya dalam skala besar-besaran, dari satu Negara ke Negara lainnya. Dalam operasinya ke berbagai Negara-negara dunia ketiga, mereka menjalankan berbagai macam operasi bisnis yang inovatif dan kompleks sehingga tidak bias lagi kita pahami hanya dengan perangkat teori-teori perdagangan yang sederhana, apalagi mengenai distribusi keuntungannya. Perusahaan-perusahaan...

Words: 3740 - Pages: 15

Free Essay

Akuntasi Manajemen

...Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba MAKALAH Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Topik Khusus Dosen Pembimbing : Djoemarma Bede, S.E.,MBA.,Ak Oleh: Sartika Wulandari | 120110130090 | Azharia Devi Agustina | 120110130091 | Ulfatur Robbaniyyah | 120110130092 | Grace Ekasari | 120110130149 | JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PADJAJARAN BANDUNG 2015 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum wr.wb Puji dan syukur Penulis panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Akuntansi Topik Khusus yaitu Makalah yang berjudul “Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba Studi Kasus pada Yayasan Masjid Al-Falah Surabaya”. Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen Akuntansi Topik Khusus, Djoemarma Bede, S.E.,MBA.,Ak, yang telah membimbing, penulis juga berterima kasih kepada orang tua dan semua pihak yang terlibat dalam penulisan karya tulis ilmiah ini. Penulis sudah berusaha dalam menyelesaikan makalah ini, namun jika masih ada kesalahan penulis mohon maaf, karena penulis masih dalam proses pembelajaran, oleh karena itu penulis menerima kritikan dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Wassalamu’alaikum wr.wb Bandung, 24 November 2015 Penyusun DAFTAR ISI KATA PENGANTAR 2 BAB 1 Pendahuluan 4 1.1 Latar Belakang 4 1.2 Rumusan Masalah 5 1.3 Tujuan Penulisan 5 BAB II Tinjauan Pustaka 6 BAB III Analisis dan Pembahasan...

Words: 4450 - Pages: 18

Free Essay

Maksi

...Survei OECD Perekonomian INDONESIA SEPTEMBER 2012 IKHTISAR Dokumen ini dan peta yang termuat didalamnya disusun tanpa prasangka akan status kedaulatan wilayah tertentu, melangabaikan perbatasan internasiona, dan nama suatu wilayah, neagra, atau kota. Data statistic untuk Israel disediakan dan berada dibawah tanggungjawab otoritas resmi Negara Israel. Penggunaan data tersebut oleh OECD tanpa prasangka terhadap status Dataran Tinggi Golan, Yerusalem Timur, dan wialayah pemukiman Israel di Tepi Barat berdasarkan UU Internasional. Rangkuman Peningkatan ekonomi-makro dan seting kebijakan struktural sejak krisis di Asia telah berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat dan stabil, serta penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Reformasi institusi dan kebijakan lanjutan akan mampu mendorong pertumbuhan produktifitas dan membantu pemerintah mencapai tujuannya untuk menjadi salah satu dari 10 kekuatan ekonomi terbesar di dunia pada tahun 2015, sambil tetap mendukung alur pembangunan yang inklusif dan ramah secara social. Situasi yang Mendukung Dijalankannya Reformasi Penting Real GDP diproyeksikan tumbuh sebesar 6% pada tahun ini dan tahun mendatang dengan dorongan dari permintaan domestik yang kuat. Seperti direncanakan, kebijakan moneter harus menjamin bahwa inflasi akan tetap rendah dengan mengontrol tingkat suku bunga, manajemen likuiditas dan pengaturan makro-prudensial. Kebutuhan belanja sosial dan infrastruktur Indonesia sangat besar dan membutuhkan pembiayaan...

Words: 15664 - Pages: 63

Free Essay

Accounting

...KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “Kantor Akuntan Publik Mazars” dengan lancar. Makalah ini berisi informasi tentang kantor akuntan publik Mazars atau yang lebih khususnya membahas nilai-nilai yang diterapkan oleh Mazars,etika dan keunggulan teknis yang diaplikasikan oleh Mazars serta keahlian yang dimiliki oleh kantor akuntan publik ini. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua terkait kantor akuntan publik ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.   Jakarta, 21 September 2012 Penyusun DAFTAR ISI Abstrak | ............................... | i | Kata Pengantar | ............................... | ii | Daftar Isi | ............................... | iii | Mazars | ............................... | 3 | * Tentang Mazars | ............................... | 3 | * Mazars di Indonesia | ............................... | 3 | Nilai-nilai yang diterapkan Mazars | ............................... | 6 |  Etika dan keunggulan teknis Mazars | ............................... |...

Words: 3653 - Pages: 15

Free Essay

Csr at Mercks

...“Disable doesn’t mean Unable” i|Page “Disable doesn’t mean Unable” DAFTAR ISI DAFTAR ISI ............................................................................................................ i DAFTAR TABEL .................................................................................................. iii DAFTAR GAMBAR ............................................................................................. iv KATA PENGANTAR ............................................................................................ v ABSTRAK ............................................................................................................. vi BAB I MUKADIMAH ........................................................................................... 1 Latar Belakang ............................................................................................... 2 Pengabaian Kaum Penyandang Cacat .................................................. 2 Penyandang Cacat dan Hukum yang Cacat.......................................... 5 Permasalahan ................................................................................................. 7 Tujuan Penelitian ........................................................................................... 7 Signifikansi Penelitian ................................................................................... 7 Ruang Lingkup Penelitian ............................................................................. 8 Metode...

Words: 28399 - Pages: 114

Free Essay

Depth of Outreach Impact on Microfinance Institutions' Financial Sustainability in Asean

...UNIVERSITAS INDONESIA ANALISIS PENGARUH TINGKAT OUTREACH TERHADAP FINANCIAL SUSTAINABILITY PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DI ASEAN SKRIPSI ARKKA SANDHYA SURYATIN 0806349806 FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI MANAJEMEN DEPOK JULI 2012 UNIVERSITAS INDONESIA ANALISIS PENGARUH TINGKAT OUTREACH TERHADAP FINANCIAL SUSTAINABILITY PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DI ASEAN SKRIPSI ARKKA SANDHYA SURYATIN 0806349806 FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI MANAJEMEN DEPOK JULI 2012 KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya, saya dapat menyelesaikan skripsi ini. Penulisan skripsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Ekonomi Departemen Manajemen pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Saya menyadari bahwa, tanpa bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak, dari masa perkuliahan sampai pada penyusunan skripsi ini, sangatlah sulit bagi saya untuk menyelesaikan skripsi ini. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada: (1) Kedua orang tua saya, Eddy dan Karin Suryatin atas dukungan moral dan material yang tak terhitung jumlahnya; (2) Ibu Zuliani Dalimunthe SE., MSM., selaku dosen pembimbing yang telah menyediakan waktu, tenaga, dan pikiran untuk mengarahkan saya dalam penyusunan skripsi ini; (3) Bapak Eko Rizkianto SE. ME., dan Bapak Ir. Akhir Matua ME., selaku tim penguji yang telah memberi banyak masukan berharga demi menyempurnakan skripsi ini; (4) Adik saya,...

Words: 23195 - Pages: 93

Premium Essay

Xl Axiata

...PT XL AXIATA Tbk DAN ANAK PERUSAHAAN/ AND SUBSIDIARIES LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/ CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR/ FOR THE YEARS ENDED 31 DESEMBER/ DECEMBER 2011 DAN/ AND 2010 PT XL AXIATA Tbk DAN ANAK PERUSAHAAN/ AND SUBSIDIARIES Halaman 1 Page LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 DESEMBER 2011 DAN 2010 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal per saham) Catatan/ Notes 3 CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION AS AT 31 DECEMBER 2011 AND 2010 (Expressed in millions of Rupiah, except par value per share) 2011 Aset lancar Kas dan setara kas Piutang usaha - setelah dikurangi penyisihan piutang ragu-ragu - Pihak ketiga - Pihak-pihak berelasi Piutang lain-lain - Pihak ketiga - Pihak-pihak berelasi Persediaan Pajak dibayar dimuka Uang muka dan beban dibayar dimuka Aset lain-lain Jumlah aset lancar Aset tidak lancar Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan Piutang derivatif Aset lain-lain Jumlah aset tidak lancar Jumlah aset Liabilitas jangka pendek Hutang usaha dan hutang lain-lain - Pihak ketiga - Pihak-pihak berelasi Hutang pajak Beban yang masih harus dibayar Pendapatan tangguhan Liabilitas diestimasi Bagian pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun Bagian obligasi yang jatuh tempo dalam satu tahun Jumlah liabilitas jangka pendek Liabilitas jangka panjang Pinjaman jangka panjang Liabilitas pajak tangguhan Obligasi Hutang derivatif Liabilitas diestimasi Jumlah liabilitas jangka...

Words: 42262 - Pages: 170

Free Essay

Green

...No. Nama Perguruan Tinggi AKADEMI AKUNTANSI PGRI JEMBER Nama Pengusul Sisda Rizqi Rindang Sari Program Kegiatan Judul Kegiatan 1 PKMK KUE TART CAENIS ( CANTIK, ENAK DAN EKONOMIS) BERBAHAN DASAR TAPE 2 AKADEMI FARMASI KEBANGSAAN Nensi MAKASSAR AKADEMI KEBIDANAN CITRA MEDIKA SURAKARTA AKADEMI KEBIDANAN GIRI SATRIA HUSADA AKADEMI KEPERAWATAN KERTA CENDIKA SIDOARJO AKADEMI KEPERAWATAN KERTA CENDIKA SIDOARJO AKADEMI KEPERAWATAN KERTA CENDIKA SIDOARJO Putri Purnamasari PKMK LILIN SEHAT AROMA KURINDU PANCAKE GARCINIA MANGOSTANA ( PANCAKE KULIT MANGGIS ) 3 PKMK 4 Latifah Sulistyowati PKMK Pemanfaatan Potensi Jambu Mete secara Terpadu dan Pengolahannya sebagai Abon Karmelin (Karamel Bromelin) : Pelunak Aneka Jenis Daging Dari Limbah Nanas Yang Ramah Lingkungan, Higienis Dan Praktis PUDING“BALECI”( KERES) MAKANAN BERSERATANTI ASAM URAT 5 Achmad PKMK Zainunddin Zulfi 6 Dian Kartika Sari PKMK 7 Radita Sandia PKMK Selonot Sehat (S2) Diit untuk Penderita Diabetes 8 AKADEMI PEREKAM Agustina MEDIK & INFO KES Wulandari CITRA MEDIKA AKADEMI PEREKAM MEDIK & INFO KES Anton Sulistya CITRA MEDIKA AKADEMI PEREKAM Eka Mariyana MEDIK & INFO KES Safitri CITRA MEDIKA AKADEMI PEREKAM MEDIK & INFO KES Ferlina Hastuti CITRA MEDIKA AKADEMI PEREKAM Nindita Rin MEDIK & INFO KES Prasetyo D CITRA MEDIKA AKADEMI PEREKAM MEDIK & INFO KES Sri Rahayu CITRA MEDIKA AKADEMI PERIKANAN YOGYAKARTA PKMK Kasubi Wingko Kaya Akan Karbohidrat...

Words: 159309 - Pages: 638