Free Essay

Yeeah

In:

Submitted By purnomokevin
Words 17730
Pages 71
MUSYAWARAh BESAR iv
KELUARGA MAHASISWA
INSITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
SURABAYA

Dari km its
Oleh km its
Untuk km its

Villa nusantara tretes, 25-30 juni 2011
Pusdiklat hanudnas surabaya, 9-11 september 2011

Musyawarah Besar IV
Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Surabaya
Penyusun

: Tim Ad Hoc MUBES IV KM ITS (Juan Pandu, M
Abdurrochman, M Solikhudin Z, Fanny Ristantono, M
Nurman Febrian, Moch. Novian D, Rahmi Agustina, Abdi
Sukmono, Firstian Rubyarto, Aulia Nur V, Helmy Yunan I,
Rionda Bramanta K, Rizki Ade, Akhlis Fitanto, Mirba H. D.
S., Ari Cipto)

Editor

: Adi Rano, Desy Gitapratama, Putra Tanujaya, A. Rifqi
Rosyadi, Ken Widyaningtyas Hutomo

Sampul Depan

: Ken Widyaningtyas Hutomo

Cetakan Pertama : Februari 2012

. . . Almamaterku, kan ku turut bimbinganmu jadi pejuang yang takkan kenal letih membangun negeri . . .

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
KATA PENGANTAR
Akhirnya setelah penantian yang sangat panjang dan berlarut akhirnya terbit juga buku MUBES IV.
Terima kasih sebanyak-banyaknya untuk Badan Eksekutif Mahasiswa mulai dari jaman mas Detak, mas Nurcholis, mas Aris, dan mas Ersyad yang sudah menggagas dan memberikan „PR turunan‟ akan diadakannya MUBES IV
ITS dan akhirnya berhasil terlaksana di periode BEM ITS yang digawangi oleh mas Dalu. Selain itu terima kasih juga untuk tim FKHM3 (Forum Kajian Hasil
Mubes III) yang sudah mengkaji KDKM MUBES III sebelum-sebelumnya,
Tim Pemandu LKMM TM ITS yang terus menularkan semangat perubahan pada tiap generasi, teman-temen LMB atas MUSTA LMBnya yang ditunggutunggu akhirnya menelurkan hasil, rekan-rekan LSM, BEM, dan LM ITS, dan seluruh peserta MUBES IV atas partisipasi dan kontribusinya dalam Mubes ini.
Terima kasih spesial untuk tim Adhoc dan OC Mubes IV yang luar biasa melaksanakan amanah ini, semoga jerih payah kalian dibalas dengan balasan yang jauh lebih baik. Dan terima kasih yang tak kan pernah cukup kami sampaikan kepada seluruh Keluarga Mahasiswa ITS atas pengawalannya mulai dari pra, saat, serta pasca Mubes.
Harapan dari kami, buku ini dapat menjadi acuan bagi KM ITS untuk menjalankan aktivitas ber-Keluarga Mahasiswa-an.
Tiada gading yang tak retak. Sebelum segenap perangkat Mubes dan proses menuju Mubes masih diawang-awang, kebanyakan dari anggota KM
ITS mengatakan dengan menggebu-gebu dan serius bahwa, “MUBES III sudah tidak relevan” dengan sederet analisa dan kritisisasi tanpa solusi seolah KDKM hasil MUBES III merupakan kesalahan yang dapat memicu perpecahan di KM
ITS. Namun perlu diketahui bersama, proses menuju MUBES III tidaklah mudah. KDKM hasil MUBES III bukanlah sekedar kesalahan, namun hasil karya terbaik yang diberikan dari KM ITS untuk KM ITS. Begitu pula dengan
MUBES IV. Berliter keringat dan air mata telah tercurah untuk terselenggaranya agenda yang mengusung semangat integralistik KM ITS ini.
Memang masih banyak kekurangan dan celah hingga dicetaknya buku ini.
Kritik dan saran sangat dibutuhkan untuk perbaikan pada generasi-generasi selanjutnya. Sekali lagi, tiada kata berhenti untuk ucapan terima kasih 
VIVAT!
Hidup ITS! Hidup ITS! Hidup ITS!

Editor

i

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................... i
Daftar isi ............................................................................................................ ii
Sambutan Presiden BEM ITS 2010/2011 .......................................................... iii
Sejarah MUBES Mahasiswa ITS ....................................................................... 1
I. MUBES I ITS ............................................................................................. 1
II. MUBES II ITS............................................................................................ 2
III. MUBES III ITS .......................................................................................... 3
IV. Kondisi Menjelang MUBES IV.................................................................. 4
Perkembangan Struktur Organisasi di KM ITS ................................................. 8
I.
MUBES I ITS............................................................................................ 8
II. MUBES II ITS .......................................................................................... 8
III. MUBES III ITS ......................................................................................... 9
Keputusan dan Ketetapan MUBES IV ITS 2011............................................... 10
Keputusan Tentang Tata Tertib MUBES IV Mahasiswa ITS ............................ 12
Keputusan Tentang Pimpinan Sidang Pleno MUBES IV ITS ........................... 14
Keputusan Tentang Agenda Acara MUBES IV ITS.......................................... 16
Lampiran Agenda Acara MUBES IV ITS ......................................................... 18
Keputusan Tentang Pergantian Pimpinan Sidang Pleno MUBES
IV ITS ................................................................................................................ 19
Keputusan Tentang Pembentukan Komisid dan Anggota Komisi
MUBES IV ITS ................................................................................................. 21
Lampiran Komisi dan Anggota Komisi MUBES IV ITS .................................. 23
Keputusan Tentang Perubahan Tata Tertib MUBES IV ITS ............................. 28
Lampiran Perubahan Pasal Keputusan MUBES IV ITS .................................... 30
Keputusan Tentang Perubahan Tata Tertib MUBES IV ITS ............................. 31
Lampiran Perubahan Pasal Keputusan MUBES IV ITS .................................... 33
Ketetapan Tentang Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa ITS ........................ 34
Lampiran Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa ITS ....................................... 36
Ketetapan Tentang Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya
Mahasiswa ITS .................................................................................................. 59
Lampiran Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya
Mahasiswa ITS .................................................................................................. 61
Rekomendasi Musyawarah Besar Mahasiswa ITS ............................................ 84
Kamus Istilah MUBES IV ITS .......................................................................... 88
Kamus Singkatan MUBES IV ITS .................................................................... 92
Panitia Ad Hoc MUBES IV ITS ........................................................................ 93
Organizing Committe MUBES IV ITS.............................................................. 94

ii

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
SAMBUTAN PRESIDEN BEM ITS 2010-2011
Assalamu‟alaykum Wr Wb.
Salam Sejahtera.
Sesungguhnya nikmat yang diberikan Allah SWT kepada kita tidak bisa dibandingkan dengan akumulatif nilai kebaikan kita dari lahir hingga sekarang.
Maka sudah selayakmya kita bersyukur atas karunia ini dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah, baik secara vertikal maupun horizontal. Sholawat serta salam tidak lupa kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.
Berbicara tentang kehidupan mahasiswa di dalam kampus, saya teringat perkataan Bung Karno dalam salah satu momentum kuliah umum yang diberikannya, “Universitas adalah tempat untuk memahirkan diri kita, bukan saja di lapangan technical and managerial know how, tetapi juga di lapangan mental, di lapangan cita-cita, di lapangan ideologi, di lapangan pikiran.
Jangan sekali-kali universitas menjadi tempat perpecahan.”
Sang pahlawan proklamator ingin menyampaikan pesan bahwa mahasiswa dan para akademisi kampus hendaknya tidak hanya menjadikan perguruan tinggi sebagai tempat menuntut ilmu teknis, sesuai bidang keahlian masing-masing. Namun, kampus harus menjadi tempat penggembelengan para pemimpin masa depan bangsa ini. Kampus harus menjadi barak para negarawan handal negeri ini. Kampus harus menjadi bumi para pahlawan republik ini.
Oleh karena itu ideologi yang berwarna di dalam kampus seyogianya tidak menimbulkan perpecahan dan lebih banyak berbicara tentang persamaan daripada perbedaan. Perpecahan hanya akan menghabiskan energi dan mempertegas eksklusifisme mahasiswa. Jika terlalu banyak terjadi konflik antar mahasiswa di internal kampus, maka hanya ada sedikit energi, waktu dan pikiran yang dicurahkan untuk Bangsa ini. Pada akhirnya mahasiswa akan semakin jauh dari masyarakat.
Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya memiliki aura perjuangan dan kepahlawanan, sesuai dengan nama dan kota kampus ini berada. ITS diharapkan mampu mencetak para pahlawan negeri ini di dalam semua sektor strategis kehidupan bangsa ini, sektor pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan sebagainya. Aktivitas yang ada di dalam kampus ini, harus memunculkan gagasan-gagasan besar yang bisa dipahami dan dirasakan

iii

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS manfaatnya oleh masyarakat secara nyata. Aktivitas mahasiswa di dalam kampus ini juga harus menjadi pembelajaran untuk mencetak pemimpin masa depan. Musayawarah Besar
(MUBES) menjadi salah satu aktivitas pembelajaran berdemokrasi di miniatur “Negara” Keluarga Mahasiswa ITS.
Selain menjadi wadah bagi KM ITS untuk mencari format pemerintahan mahasiswa yang dinamis dan sesuai dengan kondisi kekinian, Musyawarah
Besar ITS menjadi momentum persatuan Keluarga Mahasiswa ITS. Di dalamnya terdiri atas beragam pikiran, namun berpikir untuk satu tujuan sama,
KM ITS dan kontribusinya terhadap Indonesia.
MUBES IV baru terlaksana setelah 10 (sepuluh) tahun MUBES III menjadi acuan perjalanan aktivitas KM ITS. 10 Tahun adalah waktu yang cukup lama bagi KM ITS untuk melakukan dinamisasi aktivitas kemahasiswaan. Dalam rentang waktu itu, perubahan adalah sebuah keniscayaan, sehingga poin demi poin ketidakrelevanan MUBES III mulai terlihat. Wacana pelaksanaan MUBES IV pada dasarnya sudah digulirkan sejak lama. Kajian-kajian dengan hasil perubahan beberapa poin senantiasa ada dari generasi ke generasi. Sehingga MUBES IV adalah hasil bersama oleh seluruh elemen KM ITS dari beberapa generasi.
Kami berharap MUBES IV ITS, yang berisi KDKM (Konstitusi Dasar
Keluarga Mahasiswa) dan HDPSDM (Haluan Dasar Pengembangan Sumber
Daya Mahasiswa), bisa dijalankan secara optimal. Kami mohon maaf jika ada kekurangan di dalam proses dan hasil MUBES IV ini. Manakala ada hal-hal yang disepakati perlu dilakukan perubahan, silahkan dikaji, dievaluasi, dan dilaksanakan perubahan sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena pada hakekatnya, aturan yang mutlak hanya dari Tuhan Yang Maha Esa.
Semoga momentum MUBES IV dan produk yang dihasilkan didalamnya, bisa menjadikan KM ITS lebih bersatu, memberikan sumbangsih besar untuk almamater, masyarakat dan Bangsa. Serta mampu mencetak generasi pahlawan untuk masa depan Indonesia.
Hidup Mahasiswa!!!
Vivat!!!
Surabaya, Oktober 2011

Dalu Nuzlul Kirom
Presiden BEM ITS 2010/2011

iv

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
SEJARAH MUBES MAHASISWA ITS
Berikut paparan
Mahasiswa ITS.

singkat

mengenai

sejarah

Musyawarah

Besar

1.

MUBES I ITS
Melihat sekilas refleksi dari perjalanan Organisasi Kemahasiswaan di
ITS telah banyak mengalami berbagai perubahan sebagai bagian dari dinamika kehidupan mahasiswa dari waktu kewaktu. Berawal dari bentuk organisasi mahasiswa (ormawa) intra dan ekstra kampus saat itu, akhirnya memberikan nuansa persaingan aktifitas kemahasiswaan baik di ekstra kampus maupun di intra kampus dan antar keduanya.
Awalnya ormawa intra kampus, menggunakan format dan nama
Dewan Mahasiswa - sebagai student goverment - yang ada di kampus. Dengan format seperti itu cukup beralasan bila dinamika di kampus dan ekstra kampus berkembang sangat baik. Aktifitas yang tinggi ini salah satunya mengarah pada wilayah politik yang selama itu dikenal “zero aktivity area” sebagai akibat politik pembangunan (developmentalisme) yang dilakukan oleh rezim Orde
Baru.
Karena dianggap berpotensi membahayakan kekuasaan maka pemerintah mulai mengatur urusan rumah tangga mahasiswa tersebut, yang selama masa itu dikenal sangat mandiri dan independen. Kondisi ini membuat pemerintah mengeluarkan SK no. 0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan
Kampus (NKK). Tak lama kemudian diikuti dengan dikeluarkannya SK no.
037/U/1979 tentang Badan Koordinasi Kampus (BKK) yang pada dasarnya mengintervensi kemandirian ormawa.
Keberadaan NKK/BKK akhirnya membuat kehidupan organisasi mahasiswa menjadi mati suri dengan adanya format lembaga kemahasiswaan yang tidak berdiri sendiri melainkan merupakan bagian dari institusi Perguruan
Tinggi (PT) sehingga harus patuh pada aturan PT tersebut, ormawa akhirnya menjadi terkekang, terpasung dan tidak lagi mandiri.
Selang beberapa tahun kemudian kondisi ini dirasa tidak menguntungkan terutama dalam hal kebutuhan aktifitas kemahasiswaan sehingga muncul SK no. 0457/O/1990 yang mengatur tentang pembentukan
Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT).
Bagi mahasiswa ITS kenyataannya konsep Senat Mahasiswa yang ditawarkan dalam SK 0457 dirasa tidak beda dengan SK sebelumnya yang diyakini memasung hak–hak politik mahasiswa dalam melakukan peran fungsi kontrol terhadap penguasa. Di tengah kebutuhan adanya sebuah wadah bersama sebagai representasi mahasiswa ITS, pada saat itu yang ada hanya forum komunikasi antar ormawa di tingkatan fakultas (Senat Mahasiswa

1

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Fakultas & BP SMF), HMJ, dan UK lain, artinya tidak ada garis koordinasi yang jelas antara lembaga–lembaga tersebut. Polemik dan perdebatan penolakan SK 0457 berhadapan dengan kebutuhan adanya sebuah ormawa yang mampu menaungi seluruh aktifitas kemahasiswaan di ITS.
Berangkat dari keinginan untuk membentuk suatu wadah ormawa yang mandiri, independen dan mampu menaungi seluruh aktivitas kemahasiswaan di tingkat Insitut maka dibentuklah Senat Mahasiswa ITS sebagai perwujudan konsep student government yang dicita–citakan. Dengan terbentuknya ormawa di tingkatan institut ini diharapkan mahasiswa ITS memiliki nilai integralistik ke-ITS-an yang lebih utuh, tidak lagi terkotakkan oleh arogansi jurusan/fakultas yang seringkali salah arah.
Dengan diawali pembentukan PPSMITS (Panitia Pembentukan SM
ITS) lahirlah lembaga representasi SM ITS melalui deklarasi Manifestasi
Langkah dan Gerak (MALAGA) pada september 1993. Lembaga ini pada awal periodenya mengalami kendala dalam berhubungan dengan ormawa lain ITS semisal HMJ, SMF ataupun UK. Hal ini disebabkan belum adanya mekanisme dan pola hubungan antar lembaga di ITS serta belum adanya kesepakatan mengenai visi dan misi yang membawa arah dinamika kemahasiswaan di ITS.
Dengan pertimbangan inilah SM ITS memprakarsai diadakannya
Musyawarah Besar Mahasiswa ITS (MUBES ITS) pertama pada September
1994 di Batu sebagai titik awal peletakan pondasi ormawa yang kokoh bagi
MUBES selanjutnya. Tujuan diselenggarakannya MUBES pertama ini adalah untuk membuat kesepakatan pola hubungan antar lembaga di ormawa ITS berikut aturan main dan mekanismenya, serta merumuskan visi dan misi organisasi kemahasiswaan ITS.
II.

MUBES II ITS
Dalam perkembangan pelaksanaan MUBES I muncul masalah klasik terkait lahan garap atau batasan wilayah kerja. Hal ini dikarenakan masih adanya ekslusifisme lembaga dan pola hubungan antar lembaga di lapangan belum tertata secara baik. Keadaan ini mengarahkan pemahaman bahwa penerapan MUBES hanya menjadi kepentingan dan tanggung jawab SMITS dan BP-SMITS pada saat itu. Catatan ini sangat berharga bagi MUBES II ITS yang dilaksanakan pada 1998, saat kekuasaan orde baru tumbang oleh gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa.
MUBES II ITS diharapkan memecahkan persoalan–persoalan yang muncul pada saat penerapan MUBES I. Dengan segala dinamika yang berkembang dalam forum MUBES ke-2 tersebut akhirnya visi dan misi ormawa yang menjadi ruh bagi perjuangan ormawa ITS terdefinisi dengan jelas dan gamblang pada bagian pembukaan MUBES. Idealita student government tentang pemisahan eksekutif, dan legislatif terwujud dengan dibentuknya BEM

2

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS dan SMITS selaku lembaga di tingkatan institut. Partisipasi mahasiswa ITS terakomodasi melalui pemilihan langsung presiden BEM ITS dan senator
SMITS. Penguatan ormawa di tingkat institut lebih terasa dengan pola hubungan instruktif koordinatif dari BEM ITS ke HMJ khusus untuk menangani agenda bersama agar sinergisitas ormawa lebih terbangun. Lembaga
Minat & Bakat menaungi keberadaan UK di ITS sebagai penjelmaan dari forum komunikasi UK. Adapun struktur organisasi kemahasiswaan hasil
MUBES II dapat dilihat pada bagan di bawah.
III.

MUBES III ITS
Organisasi Kemahasiswaan ITS telah meretas jalan cukup panjang dengan dihadirkannya MUBES sebagai forum kekuasaan tertinggi sekaligus produk hukum tertinggi dalam aktivitas kemahasiswaan di ITS. Berbagai perubahan telah dilakukan sebagai upaya untuk merekontruksi ormawa organisasi yang mandiri dan independen sesuai konsep student government yang dicita-citakan.
Perkembangan iptek yang pesat diiringi pembentukan prodi/jurusan baru memunculkan dinamika baru dengan bertambahnya jumlah HMJ. Masalah klasik ormawa yang seringkali muncul adalah benturan soal kegiatan penerimaan mahasiswa baru dengan pihak Rektorat melalui keluarnya SK
Rektor tentang pelarangan kegiatan pengkaderan. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan independensi dan kemandirian ormawa yang diatur dalam
MUBES.
Adapun dibalik beberapa perubahan pada MUBES II masih terdapat kekurangan-kekurangan yang patut diperhatikan sebagai evaluasi MUBES sebagai produk hukum tertinggi, yaitu:
 Bingkai ormawa yang terlalu formalistik dengan fokus pengelolaan pada lembaga membuat peran pemberdayaan kepada mahasiswa berkurang sehingga sense of belonging mahasiswa terhadap ormawa juga semakin surut.  Bertumpuknya kewenangan SMITS sebagai lembaga normatif representatif seringkali mengakibatkan kurang optimalnya peran sebagai legislatif ketika
SMITS harus menyelesaikan konflik-konflik yang berkaitan dengan normanorma hokum yang ada di ormawa ITS.
 Tidak adanya mekanisme yudikatif yang jelas (eksplisit) menjadikan konflik yang ada semakin berlarut-larut sehingga kredibilitas ormawa menurun di mata mahasiswa.
 Pemisahan LMB dan ormawa struktural (meminjam istilah MUBES II) dan tidak adanya pola hubungan yang jelas antara keduanya membuat aktivitas keduanya tidak cukup sinergis dan harmonis. Tidak adanya forum yang

3

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS mempertemukan keduanya membuat kedua ormawa ini seolah berjalan sendiri-sendiri.  Belum adanya rumusan tentang pola pengembangan sumber daya mahasiswa sebagai pijakan hukum sekaligus arahan bagi pemberdayaan mahasiswa membuat pengembangan SDM berjalan stagnan dan tak tentu arah. Fenomena lain menjelang MUBES III yang berkembang di dunia kemahasiswaan antara lain:
 Semakin menurunnya aktivitas sosialisasi dan internalisasi nilai dan semangat MUBES kepada mahasiswa menjadikan sense of belonging mahasiswa terhadap ormawa juga semakin surut.
 Sama halnya dengan MUBES I sebelumnya, kurangnya pemahaman dan komitmen dari para pelaku organisasi dalam menjalankan organisasinya demi kepentingan bersama (secara holistik dan integral) sehingga mengakibatkan keberadaan MUBES II ITS sebagai mekanisme dan aturan lebih banyak ditinggalkan.
 Menurunnya kredibilitas ormawa akibat sedikitnya pimpinan lembaga yang hadir pada forum Kongres ataupun forum Presidium. Padahal Kongres adalah forum tertinggi di bawah MUBES sehingga mengakibatkan elitisme antar elit selain gap wacana dan pemahaman.
Secara umum terjadi penurunan aktivitas dalam ormawa ITS menjelang MUBES III ITS, banyak kegiatan kemahasiswaan dilakukan hanya sebagai rutinitas ritual organisasi. Yang lebih ironis lagi adalah fenomena banyaknya pengurus lembaga yang bukan saja tidak aktif tetapi juga bersikap cuek dan apatis terhadap kondisi kemahasiswaan. Hal ini terjadi di hampir semua lembaga di ITS mulai dari SMITS yang ditinggalkan para senatornya juga BEM, LMB, UK, LMF dan HMJ.
IV.

KONDISI MENJELANG MUBES IV
Sepuluh tahun sudah usia KDKM ITS yang dirumuskan forum
MUBES III guna menjadi sebuah dasar organisasi di KM ITS. Namun seiring dengan perubahan keadaan sosial, kebutuhan dan tuntutan zaman, maka dinamika kebutuhan organisasi juga semakin bertambah dan bisa berubah.
Inilah realita yang terjadi dalam tubuh KM ITS. Sepuluh tahun terakhir ini pula banyak sekali permasalahan yang muncul antar lembaga di KM ITS. Namun kondisinya, KDKM ITS produk MUBES III yang diharapkan dapat memecahkan persoalan–persoalan yang muncul dalam dinamika organisasi mahasiswa ITS saat ini sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.

4

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Catatan penting evaluasi KDKM ITS produk MUBES III adalah sebagai berikut :
Pertama, realita HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan) terbukti sudah tidak relevan lagi dengan fungsinya sesuai pasal 10 MUBES III, yakni ranah keprofesian. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penyelenggaraan kegiatan minat bakat, baik di dalam maupun di luar jurusan, seperti lomba fotografi, lomba musik, dan lain sebagainya. Padahal jelas bahwa ranah event minat bakat dan keolahragaan adalah milik LMB beserta UKM yang ada, maka jelas-jelas bahwa HMJ menyalahi aturan pada MUBES III. Karena hal ini terjadi pada tidak sedikit HMJ di ITS, maka perlu dirumuskan lagi bagaimana peraturan yang seharusnya berlaku di ITS nanti, namun tetap sesuai kebutuhan.
Kedua, ditemukan ketidakrelevanan dan ketidakkonsistenan hukum terjadi pada LMF (Lembaga Mahasiswa Fakultas). LMF merupakan lembaga bentukan dari HMJ melalui FHMJ (Forum Himpunan Mahasiswa Jurusan).
Walau secara struktural tidak ditunjukkan adanya garis hubungan dengan BEM
ITS, namun secara fungsional ditulis pada Mubes III Bagian Ketiga BAB V, bahwa tugas dan wewenang LMF melakukan pemberdayaan di bidang keprofesian dan menguatkan daya dukung terhadap BEM ITS. Hal ini jelas terdapat ketidakkonsistenan hukum, maka perlu diadakan revisi pada MUBES
III tentang bab ini.
Ketiga, tentang legislatif yang ada di KM ITS. Legislatif mempunyai peran yang cukup penting sebagai aspirator maupun kontroller terhadap eksekutif. Akan tetapi realita yang ada adalah peran dari LM jurusan tidak ada, kurang menjalankan fungsi yang semestinya, misal jaring aspirasi pada mahasiswa jurusan, sehingga membuat keberadaannya tidak dapat dirasakan.
Terlebih ada pula beberapa himpunan yang tidak memiliki fungsi legislasi.
Lantas bagaimana seharusnya peran tersebut dapat di jalankan sebagaimana mestinya dengan baik? Haruskah ada keberadaan di tiap tingkat jurusan?
Keempat, tentang unit kerohanian di ITS. Karena adanya kebutuhan akan penanaman spiritualitas pada saat proses kaderisasi dalam menanamkan iman dan taqwa kepada Tuhan YME, maka dibutuhkan suatu media yang memfasilitasi kebutuhan tersebut. Unit Kegiatan Kerohanian lah yang dirasa dapat dengan baik melakukannya. Akan tetapi pada kenyataannya UKK tidak termasuk dalam KM ITS sehingga tidak dapat bergabung untuk membantu.
Karena secara umum definisi ormawa adalah organisasi yang dijalankan mahasiswa untuk mengelola mahasiswa juga, maka UK Kerohanian juga dianggap layak untuk bergabung dengan organisasi kemahasiswaan yang lain di
KM ITS.
Kelima, menilik pada kondisi kaderisasi di ITS yang masih tidak ada standardisasi, maka muncul usulan tentang Hukum Kaderisasi perlu distandarkan. Adanya hukum yang standar tentang kaderisasi, diharapkan

5

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS nantinya bisa menjadi pedoman dan batasan bagi semua jurusan di ITS dalam menjalankan fungsi kaderisasi pada mahasiswanya. Adanya standarisasi, diharapkan tidak lagi ada tindak kekerasan kultural, judge boikoter, dan perdebatan konsep yang setiap tahun berbeda-beda.
Keresahan KM ITS diatas sudah berlangsung 10 tahun lamanya sejak tahun 2001. Dirasa sangat perlu dilakukan perubahan dalam KM ITS terutama pada acuan hukumnya yang dalam hal ini kita kenal KDKM ITS. Maka,
MUBES IV ini merupakan solusi menjawab kebutuhan dan menertibkan KM
ITS agar tercipta kestabilan di organisasi KM ITS.
Namun realitanya membangun kesadaran bersama akan pentingnya gerakan perubahan bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Bermula pada tahun 2004 pertama kali diwacanakan untuk mengamandemen KDKM
ITS, seakan hanya menjadi wacana dan tidak ada langkah strategis yang dilakukan. Kondisi yang semakin berlarut-larut semakin menambah kejenuhan dalam KM-ITS. Sehingga pada tahun 2008 kembali terjadi inisiasi untuk mengkaji KDKM ITS. Kali ini inisiasi muncul dari MUSMA yang merekomendasikan kepada BEM ITS 2008/2009 untuk membentuk Tim
Pengkaji MUBES III. Namun kenyataannya hasil dari tim pengkaji MUBES III belum begitu optimal. Sehingga kondisi serupa berlanjut di tahun berikutnya.
Berbagai acara forum diskusi mengenai kondisi KM ITS sudah sering dilakukan. Alhasil Pada tahun 2009, forum diskusi inisiasi BEM ITS: Ngorbits
(Ngobrol Bareng ITS) merekomendasikan kepada BEM ITS 2009/2010 untuk membuat Kepres (Keputusan Presiden) tentang pembentuk FKHM3 (Forum
Kajian Hasil MUBES III ITS) yang bertugas mengkaji hasil MUBES III untuk kemudian hasil kajiannya dibahas di MUSMA. Ini merupakan titik awal gerakan strategis yang optimal untuk perubahan KM ITS. Seiring kemajuan
FKHM3 yang menemukan banyak ketidak relevanan MUBES III yang dipaparkan di MUSMA pada 13 Februari 2010, seakan mengembalikan optimisme KM ITS untuk segera melakukan perubahan. Maka pada momentum itu disepakati MUSMA merekomendasikan ke Kongres (forum tertinggi ormawa) untuk segera diadakan MUBES IV untuk menjawab keresahan selama ini. Syarat terlaksananya MUBES IV adalah adanya kesepakatan yang dihasilkan oleh forum tertinggi di ormawa dan non ormawa. Pada akhir tahun
2010 MUSTA (forum tertinggi non ormawa) juga menghasilkan kesepakatan yang sama dengan ormawa untuk segera dilaksanakan MUBES IV. Dengan berdasarkan Kongres dan MUSTA maka KM ITS sepakat untuk mengadakan
MUBES IV.
Titik terang harapan mulai terjawab. Gerakan menuju MUBES IV semakin masif dilakukan. Langkah-langkah teknis dan strategis mulai dipersiapkan. Baik dari panitia pengarah (Tim Ad Hoc MUBES IV), Tim
Pengawal, OC MUBES IV hingga arahan kewajiban masing-masing elemen

6

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
KM ITS untuk MUBES IV sudah disiapkan. Sehingga tertanggal 27 Januari
2011 terbentuklah Tim Ad Hoc MUBES IV yang bertugas mengkaji dan menyusun draft MUBES IV. Tertanggal 27 Januari 2011 pula seluruh elemen
KM ITS disibukkan dengan pengkajian MUBES III. Jaring aspirasi, mendatangkan saksi sejarah hingga FORBES (Forum Bersama) marak di dilakukan di KM ITS sebagai sarana penunjang penyusunan draft MUBES IV oleh Tim Ad Hoc. Kurang lebih 5 bulan lamanya Tim Ad Hoc menyusun draft
MUBES IV untuk KM ITS. Penantian itu akhirnya sudah di depan mata.
Puncak harapan itu terlaksana. Di Villa Nusantara, Tretes tanggal 26-30 Juni
2011 MUBES IV terlaksana. Berdasarkan fungsi hasil yang optimal maka disepakati MUBES IV dilanjutkan di Pusdiklat Hanudnas, Kenjeran pada 9–
11 September 2011 hingga selesai dan menghasilkan Ketetapan MUBES IV.

Referensi :
Agus M. Maksum – Ketua SMITS periode 1995/1996 dan pelaku MUBES I
ITS‟94 – “MUBES, Visi dan Fungsionalisasi Lembaga Kemahasiswaan di
ITS”, 1996
Kurnia K.P. Pratomo – Senator SMITS 1997/1998 dan pelaku MUBES II
ITS‟98 – “Menjelang MUBES III ITS : Satu Langkah ke Depan!!!!”, 2000
Purwito Priambodo – Ketua SMITS periode 1999/2000 dan pelaku MUBES III
ITS‟01 – “Telaah Kritis MUBES II ITS : Sebuah Upaya Penguatan Ormawa
ITS”, 2000
Danar Surya W. – Presiden BEM ITS 2001/2002 dan pelaku MUBES III
ITS‟01 – “MUBES ITS, Sebuah Upaya Pencarian Jati Diri Ormawa ITS”,
2001
Ketetapan MUBES II ITS No. 01/TAP/MUBES/VII/1998
Ketetapan MUBES II ITS No. 01/TAP/MUBES/VII/1998

7

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
PERKEMBANGAN STRUKTUR ORGANISASI DI KM ITS
Berikut paparan mengenai perkembangan struktur organisasi KM ITS.
I.

MUBES I ITS
Berikut organigram KM ITS hasil dari MUBES I.

Gambar 1. Organigram KM ITS hasil MUBES I ITS

II.

MUBES II ITS
Berikut organigram KM ITS hasil dari MUBES II.

8

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Gambar 2. Organigram KM ITS hasil MUBES II ITS

III.

MUBES III
Berikut organigram KM ITS hasil dari MUBES III.
MUBES

MKM ITS
KONGRES

LSM

LMB

BEM

DOP

LM ITS

HMJ

FHMJ

LMF

MAHASISWA ITS

Gambar 3. Organigram KM ITS hasil MUBES III ITS

Keterangan
SMITS
BP SMITS
SMF
BP SMF
HMJ
UKM
RAPMIN
RAPMATAS

:
: Senat Mahasiswa ITS
: Badan Pelaksana SMITS
: Senat Mahasiswa Fakultas
: Badan Pelaksana SMF
: Himpunan Mahasiswa Jurusan
: Unit Kegiatan Mahasiswa
: Rapat Pimpinan Mahasiswa Institut
: Rapat Pimpinan Mahasiswa Fakultas

9

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
RUMJ
RUAUK

: Rapat Umum Mahasiswa Jurusan
: Rapat Umum Anggota UKM

10

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
KEPUTUSAN DAN KETETAPAN MUBES IV ITS 2011
Keputusan MUBES IV MAHASISWA ITS
Nomor : 01/KPTS/MUBES/VI/2011
Tentang : Tata Tertib Musyawah Besar IV Mahasiswa ITS
Tanggal : 27 Juni 2011
Keputusan MUBES IV MAHASISWA ITS
Nomor : 02/KPTS/MUBES/VI/2011
Tentang : Pimpinan Sidang Pleno Musyawarah Besar IV Mahasiswa ITS
Tanggal : 27 Juni 2011
Keputusan MUBES IV MAHASISWA ITS
Nomor : 03/KPTS/MUBES/VI/2011
Tentang : Agenda Acara Musyawah Besar IV Mahasiswa ITS
Tanggal : 27 Juni 2011
Keputusan MUBES IV MAHASISWA ITS
Nomor : 04/KPTS/MUBES/VI/2011
Tentang : Pergantian Pimpinan Sidang Pleno Musyawah Besar IV Mahasiswa
ITS
Tanggal : 27 Juni 2011
Keputusan MUBES IV MAHASISWA ITS
Nomor : 05/KPTS/MUBES/VI/2011
Tentang : Pembentukan Komisi Musyawah Besar IV Mahasiswa ITS
Tanggal : 27 Juni 2011
Keputusan MUBES IV MAHASISWA ITS
Nomor : 06/KPTS/MUBES/VI/2011
Tentang : Perubahan Tata Tertib Musyawah Besar IV Mahasiswa ITS
Tanggal : 30 Juni 2011
Keputusan MUBES IV MAHASISWA ITS
Nomor : 07/KPTS/MUBES/VI/2011
Tentang : Perubahan Tata Tertib Musyawah Besar IV Mahasiswa ITS
Tanggal : 9 September 2011

11

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Ketetapan MUBES IV MAHASISWA ITS
No. 01/TAP/MUBES/IX/2011
Tentang : Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa ITS
Tanggal : 11 September 2011
Ketetapan MUBES IV MAHASISWA ITS
No. 02/TAP/MUBES/IX/2011
Tentang : Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa ITS
Tanggal : 11 September 2011
Rekomendasi Musyawarah Besar IV Mahasiswa ITS (MUBES IV ITS)
Tanggal : 11 September 2011

12

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
(MUBES IV ITS)
No. 01/KPTS/MUBES/IV/2011
TENTANG
TATA TERTIB MUBES IV ITS
(TATIB MUBES IV MAHASISWA ITS)
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Musyawarah Besar IV
Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember 2011
Menimbang

: a. Bahwa perkembangan dinamika kemahasiswaan di ITS harus mendapatkan penanganan, maka dipandang perlu diselenggarakan Musyawarah Besar IV Mahasiswa ITS
(MUBES IV ITS)
b. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
MUBES IV ITS maka dipandang perlu pembentukan komisi dan penetapan anggota komisi

Mengingat

: Ketetapan MUBES III ITS No.01/TAP/MUBES/IX/2001 tentang Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa ITS.

Memperhatikan : Hasil musyawarah peserta MUBES IV ITS pada hari
Minggu-Senin, tanggal 26-27 Juni 2011

Pertama
Kedua
Ketiga

Memutuskan :
: Tata Tertib Musyawarah Besar IV Mahasiswa ITS (MUBES
IV ITS)
: Tata Tertib MUBES IV ITS ini berlaku sejak tanggal diputuskan sampai berakhirnya MUBES IV ITS
: Apabila di kemudian waktu ditemukan kekeliruan dalam keputusan ini dapat dilakukan perbaikan seperlunya
Diputuskan di : Vila Nusantara, Tretes hari : Senin tanggal : 27 Juni 2011 pukul : 01.10 WIB

13

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA MUBES IV ITS 2011
Pimpinan Sidang Sementara
Merangkap Anggota

Rizky Ade Setiawan R
NRP. 2508100036
Pimpinan Sidang II
Merangkap Anggota

Pimpinan Sidang III
Merangkap Anggota

M. Solikhudin Zuhdi
NRP. 2109 030 059

M. Rasyid Almalna
NRP. 2110 100 022

14

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Lampiran
Nomor
Tanggal

: Keputusan MUBES III ITS
: 01/KPTS/MUBES/IV/2011
: 27 Juni 2011
TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
(MUBES IV ITS)
No. 02/KPTS/MUBES/VI/2011
TENTANG
PIMPINAN SIDANG PLENO
MUBES IV ITS

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Musyawarah Besar IV
Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember 2011
Menimbang

: a. Bahwa perkembangan dinamika kemahasiswaan di ITS harus mendapatkan penanganan, maka dipandang perlu diselenggarakan Musyawarah Besar IV Mahasiswa ITS
(MUBES IV ITS)
b. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
MUBES IV ITS maka dipandang perlu ditetapkan pimpinan sidang pleno MUBES IV ITS

Mengingat

: a. Keputusan
MUBES
IV
ITS
No.
01/KPTS/MUBES/VI/2011 tentang Tata Tertib MUBES
IV ITS Bab II pasal 4 tentang Tugas MUBES IV ITS
b.
Keputusan
MUBES
IV
ITS
No.
03/KPTS/MUBES/VI/2011 tentang Agenda Acara
MUBES IV ITS

Memperhatikan

: Hasil musyawarah peserta MUBES IV ITS pada hari
Senin, tanggal 27 Agustus 2011

Pertama

:

Memutuskan
:
Menunjuk Saudara
a. M. Yunan Fahmi
(4307100017)
b. Dinand Hazbin J
(4310100052)
c. M. Rasyid Almalna (2110100022)

15

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Kedua
Ketiga
Keempat

Sebagai pimpinan Sidang Pleno MUBES IV ITS
: Pimpinan MUBES IV ITS terpilih segera memimpin sidang-sidang MUBES IV ITS berikutnya
: Pimpinan Sidang sementara menyerahkan jalannya siding kepada pimpinan siding terpilih
: Apabila di kemudian waktu ditemukan kekeliruan dalam keputusan ini dapat dilakukan perbaikan seperlunya
Diputuskan di hari tanggal pukul : Vila Nusantara, Tretes
: Senin
: 27 Juni 2011
: 19.50 WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO MUBES IV ITS 2011
Pimpinan Sidang
Merangkap Anggota

M. Yunan Fahmi
NRP. 4307 100 017
Pimpinan Sidang II
Merangkap Anggota

Dinand Hazbin Jadid
NRP. 4310 100 052

Pimpinan Sidang III
Merangkap Anggota

M. Rasyid Almalna
NRP. 2110 100 022

16

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
(MUBES IV ITS)
No. 03/KPTS/MUBES/VI/2011
TENTANG
AGENDA ACARA MUBES IV ITS
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Musyawarah Besar IV
Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember 2011
Menimbang

: a. Bahwa perkembangan dinamika kemahasiswaan di ITS harus mendapatkan penanganan, maka dipandang perlu diselenggarakan Musyawarah Besar IV Mahasiswa ITS
(MUBES IV ITS)
b. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
MUBES IV ITS maka dipandang perlu ditetapkan suatu agenda acara

Mengingat

: a. Keputusan
MUBES
IV
ITS
No.
01/KPTS/MUBES/VI/2011 tentang Tata Tertib MUBES
IV ITS Bab II pasal 4 tentang Tugas MUBES IV ITS
b. Keputusan
MUBES
IV
ITS
No.
03/KPTS/MUBES/VI/2011 tentang Agenda Acara
MUBES IV ITS

Memperhatikan : Hasil musyawarah peserta MUBES IV ITS pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2011

Pertama
Kedua
Ketiga

Memutuskan :
: Agenda acara MUBES IV ITS
: Agenda acara ini berlaku sejak ditetapkan sampai berakhirnya MUBES IV ITS
: Apabila di kemudian waktu ditemukan kekeliruan dalam keputusan ini dapat dilakukan perbaikan seperlunya
Diputuskan di hari tanggal pukul : Vila Nusantara, Tretes
: Senin
: 27 Juni 2011
: 19.50 WIB

17

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
PIMPINAN SIDANG PLENO MUBES IV ITS 2011

Pimpinan Sidang
Merangkap Anggota

M. Yunan Fahmi
NRP. 4307 100 017
Pimpinan Sidang II
Merangkap Anggota

Pimpinan SidangIII
Merangkap Anggota

Dinand Hazbin Jadid
NRP. 4310 100 052

M. Rasyid Almalna
NRP. 2110 100 022

18

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Lampiran
Nomor
Tentang
Tanggal

: Keputusan MUBES IV ITS
: 03/KPTS/MUBES/VI/2011
: Agenda Acara MUBES IV ITS
: 27 Juni 2011
AGENDA ACARA MUBES IV ITS

I.

Sidang pleno I

II.

Sidang pleno II

III.
IV.
V.
VI.

Sidang Pleno III
Sidang Komisi
Sidang Pleno IV
Sidang Pleno V

: Penjelasan panitia Ad Hoc tentang Draft Materi
MUBES IV ITS
: Penyamaan persepsi dan eksplorasi tentang materi mubes IV ITS
: Pembagian Komisi
: Pembahasan Hasil Sidang Komisi
: Penyampaian dan pembacaan hasil-hasil MUBES
IV ITS

19

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
(MUBES IV ITS)
No. 04/KPTS/MUBES/VI/2011
TENTANG
PERGANTIAN PIMPINAN SIDANG PLENO
MUBES IV ITS
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Musyawarah Besar IV
Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember 2011
Menimbang

: a. Bahwa perkembangan dinamika kemahasiswaan di
ITS harus mendapatkan penanganan, maka dipandang perlu diselenggarakan Musyawarah
Besar IV Mahasiswa ITS (MUBES IV ITS)
b. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
MUBES IV ITS maka dipandang perlu adanya pergantian pimpinan siding pleno

Mengingat

: a. Keputusan
MUBES
IV
ITS
No.
01/KPTS/MUBES/VI/2011 tentang Tata Tertib
MUBES IV ITS Bab II pasal 4 tentang Tugas
MUBES IV ITS

Memperhatikan

: Hasil musyawarah peserta MUBES IV ITS pada hari
Senin, tanggal 27 Agustus 2011

Pertama
Kedua

Memutuskan :
: Menunjukn Saudara Dinand Hazbid Jadid sebagai pimpinan sidang Pleno III MUBES IV ITS
: Apabila di kemudian waktu ditemukan kekeliruan dalam keputusan ini dapat dilakukan perbaikan seperlunya Diputuskan di hari tanggal pukul : Vila Nusantara, Tretes
: Senin
: 27 Juni 2011
: 19.50 WIB

20

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
PIMPINAN SIDANG PLENO MUBES IV ITS 2011
Pimpinan Sidang
Merangkap Anggota

M. Yunan Fahmi
NRP. 4307 100 017
Pimpinan Sidang II
Merangkap Anggota

Pimpinan Sidang III
Merangkap Anggota

Dinand Hazbin Jadid
NRP. 4310 100 052

M. Rasyid Almalna
NRP. 2110 100 022

21

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
(MUBES IV ITS)
No. 05/KPTS/MUBES/VI/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI DAN ANGGOTA KOMISI
MUBES IV ITS
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Musyawarah Besar IV
Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember 2011
Menimbang

: a. Bahwa perkembangan dinamika kemahasiswaan di
ITS harus mendapatkan penanganan, maka dipandang perlu diselenggarakan Musyawarah
Besar IV Mahasiswa ITS (MUBES IV ITS)
b. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan MUBES IV ITS maka dipandang perlu pembentukan komisi dan penetapan anggota komisi Mengingat

: a.

b.

Memperhatikan

Pertama
Kedua

Ketiga

Keputusan
MUBES
IV
ITS
No.
01/KPTS/MUBES/VI/2011 tentang Tata Tertib
MUBES IV ITS Bab II pasal 4 tentang Tugas
MUBES IV ITS
Keputusan
MUBES
IV
ITS
No.
03/KPTS/MUBES/VI/2011 tentang Agenda Acara
MUBES IV ITS

: Hasil musyawarah peserta MUBES IV ITS pada hari
Senin, tanggal 27 Agustus 2011
Memutuskan :
: Pembentukan Komisi dan Anggota Komisi MUBES
IV ITS
: Pembentukan Komisi dan Anggota Komisi MUBES
IV ITS berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya MUBES IV ITS
: Apabila di kemudian waktu ditemukan kekeliruan dalam keputusan ini dapat dilakukan perbaikan seperlunya 22

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Diputuskan di hari tanggal pukul : Vila Nusantara, Tretes
: Senin
: 27 Juni 2011
: 19.50 WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO MUBES IV ITS 2011

Pimpinan Sidang
Merangkap Anggota

M. Yunan Fahmi
NRP. 4307 100 017
Pimpinan Sidang II
Merangkap Anggota

Pimpinan Sidang III
Merangkap Anggota

Dinand Hazbin Jadid
NRP. 4310 100 052

M. Rasyid Almalna
NRP. 2110 100 022

23

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Lampiran
Nomor
Tentang
Tanggal

: Keputusan MUBES IV ITS
: 05/KPTS/MUBES/VI/2011
: Pembentukan Komisi dan Pembagian Anggota Komisi
MUBES
IV ITS
: 27 Juni 2011
KOMISI DAN ANGGOTA KOMISI MUBES IV ITS

KOMISI A
Membahas Amandemen Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa ITS
Anggota :
1

Juan Pandu G N R

Ad Hoc

1107100045

2

M Abdurrochman

Ad Hoc

2108100147

3

M Solikhudin Z

Ad Hoc

2109030059

4

Fanny Ristantono

Ad Hoc

2208100172

5

M Nurman Febrian

Ad Hoc

2308030031

6

Moch. Novian D

Ad Hoc

2708100080

7

Rahmi Agustina

Ad Hoc

3308100070

8

Abdi Sukmono

Ad Hoc

3508100040

9

Firstian Rubyarto

Ad Hoc

4208100072

10

Aulia Nur V

Ad Hoc

3308100047

11

M Syah Yuda

BE-LM FTSP

3108100092

12

Prameswari R

BE-LM FTSP

3309100095

13

Gigih Wahyu Akbar

BEM FMIPA

1108100033

14

Hamidatul K.

BEM FMIPA

1408100038

15

Aris Pradana

BEM FTI

2208100108

16

Farii Fahmiudin F

BEM FTI

2709100038

17

Rachmadian M P

BEM FTIf

5208100104

18

Yuda Apri H

BEM FTK

4108100002

19

Ardhan Cipta S

BEM FTK

4308100084

20

Dalu Nuzul Kirom

BEM ITS

2207100183

21

Satya Permana A

BEM ITS

2207100072

22

Ricky Permana P

BEM ITS

2407100005

24

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
23

Arif M Putro

BEM ITS

4307100019

24

Median Yuli Hartanto

BEM ITS

5107100161

25

Andik Eko

BEM ITS

4107100097

26

Nanang K.

BEM PENS

7109040044

27

Arista Rony R

HIMA D3KKIM

2309030037

28

Bayu Wijaya

HIMA D3TEKSI

3110030020

29

Imaduddin Maulidi

HIMA D3TEKTRO

2209030057

30

Awan Hidayat

HIMA ELKA PENS

7109030046

31

Hanif Azhar

HIMA IDE

3408100139

32

Adam

HIMABITS

1509100052

33

Fikri Bamahry

HIMAGE-ITS

3509100056

34

Julian S.

HIMASIKA

1108100018

35

M. Yusuf

HIMASISKAL

4208100046

36

M. H. Rafsanjani

HIMASTA

1308100004

37

Christian Dwi B

HIMASTHAPATI

3208100011

38

Imron Gozali

HIMATEKK

2308100139

39

Arif Setiyono

HIMATEKLA

4309100050

40

Gunadhi

HIMATEKPAL

4109100082

41

Anindito K

HIMATEKTRO

2208100122

42

Paramita A

HIMATIKA

1208100008

43

Berty S

HIMKA

1408100065

44

Enggar Rofiq S

HMM

2109100041

45

M. Atha Illah

HMMT

2709100090

46

Muhlas Hanif W

HMS

3108100125

47

Grandys Frieska P

HMSI

5208100035

48

Dedy Nur Arifin

HMTC

5109100034

49

Zaid Marhi N.

HMTF

2409100074

50

Rizal Fahmi Yuwafiki

HMTI

2509100065

51

Erri F

HMTL

3309100012

52

Ria Akmalia Fitriani

LM ITS

1408100079

53

Bey Hafid A.

LM ITS

2108100052

25

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
54

Fathimah E. M

LM ITS

2208030034

55

Galih Mohammad F

LM ITS

3108100073

56

Febreyne Cita Dewi A.

LM ITS

3208100032

57

Fenddy Irawan

LM ITS

4308100056

58

Achmad Pramono

LM ITS

5208100158

59

Rio Bayu A.

LM ITS

5108100185

60

Fariz R. I

LMB

3607100012

61

Ekky Riza

UK PLH SIKLUS ITS

1408100061

62

Tri Sutrisno

UKM Badminton

3108100007

63

Gary Driantoro

UKM Billiard

2108100011

64

Achmad Rudiyanto

4307100109

65

Ahmad Ibnu Arobi

UKM Cinematography
(CLICK)
UKM Cinta Rebana

66

Fiqhy Dian N

4109100043

67

Meilinda R M

UKM ITS Maritime
Challenge
UKM LPM 1.0

68

Anno Dwi Pamungkas

UKM MUSIK

2708100059

69

Iik H

UKM Penalaran

3308100114

70

Arif M.

UKM PSM

2309100111

71

Widy Putra

UKM Sepak Bola ITS

3509100041

72

Ika Astutik

UKM Teater Tiyang Alit

5110100147

73

Reza Pradikta

UKM Tenis Lapangan

2209100060

74

Alfan Himawan

UKM WE & T

4108100097

3309100704

3308100095

26

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
KOMISI B
Membahas Amandemen Haluan Dasar Pengembangan Kemahasiswaan
KM ITS
Anggota :
1

Helmy Yunan I

Ad Hoc

2407100044

2

Rionda Bramanta K

Ad Hoc

2408100003

3

Rizki Ade S. R

Ad Hoc

2508100036

4

Akhlis Fitanto H

Ad Hoc

3108100130

5

Mirba H. D. S.

Ad Hoc

4308100110

6

Ari Cipto N.

Ad Hoc

4106100005

7

Hendrik Tekayadi

BEM FTIf

5108100174

8

M Ali Akbar F

BEM ITS

2507100080

9

Rintok Setyo W

BEM ITS

2107100160

10

Alfian S Putra

BEM ITS

2507100005

13

Angga Saptya P

HIMA D3KKIM

2308030041

14

Ahmad Mukhlis

HIMA D3TEKSI

3110030119

15

Septian Tri H

HIMA D3TEKTRO

2209030014

11

Heru Purwanto

HIMA ELIN PENS

7309040060

12

Roksun Nasikhin

HIMABITS

1509100701

16

M. A. Rauf S.

HIMAGE-ITS

3509100016

17

Ahmad Mustangin

HIMASIKA

1109100706

18

Ramdhani Eka

HIMASISKAL

4209100051

19

Mega Pradipta

HIMASTA

1309100338

20

M. Hudan Lil

HIMASTHAPATI

3209100074

21

Moch. Hasan

HIMATEKK

2309100108

22

Nurman Firdaus

HIMATEKLA

4309100014

23

Jalil Irfanartiko

HIMATEKPAL

4108100105

24

Yoga Widya P

HIMATEKTRO

2209100076

25

Dimas Ghara Wienaji

7209040004

26

Yoga Arifianto

HIMA TELKOM
PENS
HIMATIKA

27

Rozy Muhammad

HIMIT PENS

7409030003

1208100018

27

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
28

Trisnasristia

HIMKA

1409100073

29

Andi Kurniawan

HMM

2108100068

30

Hiro Sujatmika

HMMT

2706100029

31

Abdul Rozaq

HMPL

3608100064

32

Muhammad Hadi Fadhillah

HMS

3109100120

33

A. Taufiqul Hafizh

HMSI

5208100026

34

HMTC

5108100032

35

Rahardian Dustrial
Dewandono
Randika Gunawan

HMTF

2409100070

36

M. Ulil Aidi

HMTI

2508100125

37

Roberto Prans

HMTL

3308100005

38

M. Mussodaq

LM ITS

1108100068

39

Mochammad Azzam

LM ITS

2208100179

40

Denny Dwi hardyanto

LM ITS

4108100045

41

Muchlis

LM ITS

2508100162

42

Syarifah Diana P

LM ITS

1307100011

43

Dewi Ratna Ningrum

LM ITS

3308100008

44

Rizki Aminulloh Santoso

UK MENWA

4110100017

45

Fadila Rahmana

UK TK

1208100044

46

Ubaidillah

UKM Bola Voli

6807040011

47

Lingga Nur Syamsu

UKM Fotografi

2709100007

48

Intan Dwi

UKM Karate-do

3309100039

49

M Aqik Ardiansyah

UKM Koperasi

1310030076

50

Saiful Anham

UKM Merpati Putih

2409030045

51

M. Aldiansyah N. P

UKM OR Air

2410030017

52

Jahidul Umam

UKM Pramuka

1408100703

28

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
(MUBES IV ITS)
No. 06/KPTS/MUBES/VI/2011
TENTANG
PERUBAHAN TATA TERTIB MUBES IV ITS
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Musyawarah Besar IV
Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember 2011
Menimbang

: a. Bahwa perkembangan dinamika kemahasiswaan di ITS harus mendapatkan penanganan, maka dipandang perlu diselenggarakan Musyawarah Besar IV Mahasiswa ITS
(MUBES IV ITS)
b. Bahwa agenda yang belum terselesaikan harus ditindaklanjuti dengan sebuah perubahan tata tertib.

Mengingat

: a. Keputusan
MUBES
IV
ITS
No.
01/KPTS/MUBES/VI/2011 tentang Tata Tertib MUBES IV
ITS Bab II pasal 4 tentang Tugas MUBES IV ITS
b.
Keputusan
MUBES
IV
ITS
No.
03/KPTS/MUBES/VI/2011 tentang Agenda Acara MUBES
IV ITS

Memperhatikan

: Hasil musyawarah peserta MUBES IV ITS pada hari
Kamis, tanggal 30 Juni 2011

Pertama
Kedua

Memutuskan :
: Perubahan tata tertib MUBES IV ITS, BAB 1 pasal 2 dan 3
: Apabila di kemudian waktu ditemukan kekeliruan dalam keputusan ini dapat dilakukan perbaikan seperlunya Diputuskan di hari tanggal pukul : Vila Nusantara, Tretes
: Kamis
: 30 Juni 2011
: 12.00 WIB

29

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
PIMPINAN SIDANG PLENO MUBES IV ITS 2011
Pimpinan Sidang
Merangkap Anggota

M. Yunan Fahmi
NRP. 4307 100 017
Pimpinan Sidang II
Merangkap Anggota

Pimpinan Sidang III
Merangkap Anggota

Dinand Hazbin Jadid
NRP. 4310 100 052

M. Rasyid Almalna
NRP. 2110 100 022

30

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Lampiran
Nomor
Tentang
Tanggal

: Keputusan MUBES IV ITS
: 06/KPTS/MUBES/VI/2011
: Perubahan pasal 2 dan 3 keputusan MUBES IV ITS
No. 01/KPTS/MUBES/IV/2011
: 30 Juni 2011
PERUBAHAN PASAL KEPUTUSAN MUBES IV ITS

No.
1.

Sebelum
Pasal 2 dan 3 Keputusan MUBES IV
ITS
No. 01/KPTS/MUBES/IV/2011 :
Pasal 2 :
MUBES IV ITS dilaksanakan pada hari Minggu, Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis tanggal 26 s/d 30 Juni
2011.
Pasal 3 :
MUBES IV ITS bertempat di Villa
Nusantara, tretes, Pasuruan

Sesudah

Pasal 2 :
MUBES IV ITS dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2011 s/d waktu yang belum ditentukan.
Pasal 3 :
MUBES IV ITS bertempat di
Villa Nusantara, Tretes,
Pasuruan kemudian dilanjutkan di tempat yang belum ditentukan. 31

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
(MUBES IV ITS)
No. 07/KPTS/MUBES/VI/2011
TENTANG
PERUBAHAN TATA TERTIB MUBES IV ITS
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Musyawarah Besar IV
Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember 2011
Menimbang

: a. Bahwa perkembangan dinamika kemahasiswaan di
ITS harus mendapatkan penanganan, maka dipandang perlu diselenggarakan Musyawarah
Besar IV Mahasiswa ITS (MUBES IV ITS)
b. Bahwa agenda yang belum terselesaikan harus ditindaklanjuti dengan sebuah perubahan tata tertib. : a. Perubahan tata tertib MUBES IV ITS, Bab 1 pasal
2 dan 3

Mengingat

Memperhatikan

Pertama
Kedua

: Hasil musyawarah peserta MUBES IV ITS pada hari
Kamis, tanggal 30 Juni 2011
Memutuskan :
: Perubahan tata tertib MUBES IV ITS, BAB 1 pasal 2 dan 3
: Apabila di kemudian waktu ditemukan kekeliruan dalam keputusan ini dapat dilakukan perbaikan seperlunya Diputuskan di hari tanggal pukul : Vila Nusantara, Tretes
: Senin
: 9 September 2011
: 20.10 WIB

32

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
PIMPINAN SIDANG PLENO MUBES IV ITS 2011
Pimpinan Sidang
Merangkap Anggota

M. Yunan Fahmi
NRP. 4307 100 017
Pimpinan Sidang II
Merangkap Anggota

Pimpinan Sidang III
Merangkap Anggota

Dinand Hazbin Jadid
NRP. 4310 100 052

M. Rasyid Almalna
NRP. 2110 100 022

33

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Lampiran
Nomor
Tentang
Tanggal

: Keputusan MUBES IV ITS
: 07/KPTS/MUBES/VI/2011
: Perubahan pasal 2 dan 3 keputusan MUBES IV ITS
No. 01/KPTS/MUBES/IV/2011
: 09september 2011
PERUBAHAN PASAL KEPUTUSAN MUBES IV ITS

No.
1.

Sebelum
Pasal 2 dan 3 Keputusan MUBES IV
ITS
No. 01/KPTS/MUBES/IV/2011 :

Sesudah

Pasal 2 :
MUBES IV ITS dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2011 s/d waktu yang belum ditentukan.

Pasal 2 :
MUBES IV ITS dilaksanakan pada hari Minggu, Senin,
Selasa, Rabu, dan Kamis tanggal 26 s/d 30 Juni 2011 dan
Hari jum‟at, Sabtu, Minggu
Tanggal 09, 10, 11 september
2011

Pasal 3 :
MUBES IV ITS bertempat di Villa
Nusantara, Tretes, Pasuruan kemudian dilanjutkan di tempat yang belum ditentukan.

Pasal 3 :
MUBES IV ITS bertempat di
Villa Nusantara, Tretes,
Pasuruan kemudian dilanjutkan di PUSDIKLAT HANUDNAS
Subaya.

34

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

35

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
(MUBES IV ITS)
No. 01/TAP/MUBES/IX/2011
TENTANG
KONSTITUSI DASAR KELUARGA MAHASISWA ITS
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Musyawarah Besar IV
Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember 2011
Menimbang

: a. Bahwa perkembangan dinamika kemahasiswaan di ITS harus mendapatkan penanganan, maka dipandang perlu diselenggarakan Musyawarah Besar IV Mahasiswa ITS
(MUBES IV ITS)
b.
Bahwa untuk kelancaran dan kesinambungan organisasi kemahasiswaan di ITS maka dipandang perlu adanya Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa ITS

Mengingat

: Keputusan
MUBES
IV
ITS
No.
07/KPTS/MUBES/IX/2011 tentang Perubahan Tata Tertib
MUBES IV ITS

Memperhatikan

: a.Aspirasi mahasiswa ITS yang disalurkan melalui organisasi kemahasiswaan di ITS sebelum dan selama berlangsungnya MUBES IV ITS
b.
Hasil permusyawaratan peserta MUBES IV ITS pada tanggal 26–30 Juni dan 9-11 September 2011
Memutuskan :

Menetapkan :
Pertama
Kedua
Ketiga

: Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa ITS
: Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dalam pelaksanaannya dilakukan usaha-usaha penyesuaian
: Apabila di kemudian waktu ditemukan kekeliruan dalam ketetapan ini dapat dilakukan perbaikan seperlunya

Ditetapkan di hari tanggal pukul : Pusdiklat Hanudnas, Kenjeran, Surabaya
: Minggu
: 11 September 2011
: 22.00 WIB

36

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
PIMPINAN SIDANG PLENO MUBES IV ITS 2011
Pimpinan Sidang
Merangkap Anggota

M. Yunan Fahmi
NRP. 4307 100 017
Pimpinan Sidang II
Merangkap Anggota

Pimpinan Sidang III
Merangkap Anggota

Dinand Hazbin Jadid
NRP. 4310 100 052

M. Rasyid Almalna
NRP. 2110 100 022

37

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Lampiran
Nomor
Tentang
Tanggal

: Ketetapan MUBES IV ITS
: 01/TAP/MUBES/IX/2011
: Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa
Institut Teknologi 10 Nopember (ITS)
: 11 September 2011

KONSTITUSI DASAR KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER (ITS)
BAGIAN PERTAMA
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan karunia dan bukanlah sebuah ruang hampa sehingga harus diisi dengan pembangunan manusia dan masyarakat Indonesia secara paripurna.
Mahasiswa ITS sebagai bagian integral dari mahasiswa Indonesia selaku pemilik sah kedaulatan Republik Indonesia, berperan aktif dalam menentukan perjalanan sejarah kehidupan dan masa depan bangsa dan negara. Sebagai generasi muda terdidik dan kader penerus bangsa, selalu berusaha menempa diri dan mengembangkan potensi yang dimiliki agar dapat memberikan dharma bakti terbaik pada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan Tri Darma perguruan Tinggi dan wawasan almamater.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan kesadaran akan peran dan hakekat mahasiswa maka dibentuklah keluarga mahasiswa sebagai sistem yang menaungi organisasi kemahasiswaan yang mandiri, profesional, demokratis dan proaktif sebagai institusi unggulan yang dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai kejuangan Sepuluh Nopember serta nilai kerakyatan untuk mewujudkan kesempurnaan pendidikan dalam rangka membentuk pribadi mahasiswa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki integritas pribadi, moralitas, sikap kecendekiawanan, sikap kemandirian, sikap kepemimpinan, sikap keteladanan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berdaya saing tinggi, serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

38

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
BAGIAN KEDUA
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN
KELUARGA MAHASISWA (KM) ITS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Keluarga Mahasiswa ITS yang selanjutnya disebut KM ITS ialah sistem yang menaungi seluruh aktifitas organisasi kemahasiswaan dalam lingkup institusi pendidikan ITS.

Pasal 6
Kedaulatan tertinggi KM ITS berada di tangan mahasiswa ITS dan dilaksanakan menurut Konstitusi
Dasar
Keluarga
Mahasiswa ITS.
Pasal 7
Visi KM ITS:
Mewujudkan Keluarga
Mahasiswa ITS yang mandiri, profesional, demokratis dan dinamis yang dilandasi oleh nilai-nilai ketuhanan YME, nilai kejuangan Sepuluh
Nopember serta nilai kerakyatan dalam rangka mempelopori pengembangan
Ilmu Pengetahuan, Seni, dan
Teknologi bagi kesejahteraan masa depan almamater, masyarakat dan bangsa.

Pasal 2
KM ITS didirikan di Surabaya pada tanggal 1 September 2001 hingga waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3
KM ITS berkedudukan di kampus Institut
Teknologi
Sepuluh Nopember Surabaya.
Pasal 4
KM
ITS diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa ITS.
Pasal 5
KM ITS terdiri dari Organisasi
Kemahasiswaan yang meliputi
Eksekutif Mahasiswa, Legislatif
Mahasiswa,
Yudikatif
Mahasiswa, Lembaga Minat
Bakat,
Lembaga
Swadaya
Mahasiswa, Daerah Otonomi
Politeknik.

Misi KM ITS:
1.

2.

3.

Meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa bagi segenap mahasiswa.
Membina kebersamaan dan kekeluargaan diantara seluruh mahasiswa dengan dilandasi sikap keterbukaan dan kemitraan.
Membentuk mahasiswa yang memiliki sikap kecendekiawanan dan

39

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

4.

5.

6.

7.

8.

9.

integritas pribadi yang dilandasi kebenaran dan keadilan. Membangun sikap kepemimpinan, keorganisasian, dan kemampuan manajerial bagi seluruh mahasiswa.
Melaksanakan
kebebasan dan mimbar akademik dalam rangka penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Menumbuhkembangkan rasa peka dan peduli terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Meningkatkan potensi penalaran, minat, bakat dan kegemaran mahasiswa.
Mengembangkan
potensi kreatif, keilmuan, seni dan budaya mahasiswa.
Mempelopori pengembangan
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi bagi kesejahteraan masa depan almamater, masyarakat, dan bangsa.

BAB II
EKSEKUTIF MAHASISWA

1.

Pasal 8
Eksekutif Mahasiswa
Eksekutif Mahasiswa ITS terdiri atas
Himpunan
Mahasiswa Jurusan, Badan
Eksekutif
Mahasiswa

2.

Fakultas, Badan Eksekutif
Mahasiswa
ITS, dan Eksekutif Daerah Otonomi
Politeknik.
Eksekutif Mahasiswa ITS wajib menjunjung tinggi
Konstitusi Dasar KM ITS dan Haluan
Dasar
Pengembangan
Sumber
Daya Mahasiswa ITS.

Pasal 9
Badan Eksekutif Mahasiswa
ITS
1. Badan Eksekutif Mahasiswa
ITS yang selanjutnya disebut
BEM ITS ialah lembaga eksekutif tertinggi di KM
ITS.
2. BEM ITS terdiri dari presiden sebagai pimpinan eksekutif dan perangkat kelengkapan lain yang dianggap perlu.

1.

2.

3.

Pasal 10
Tugas BEM ITS
Mengesahkan
anggota
Mahkamah Mahasiswa ITS berdasarkan hasil penilaian uji kelayakan oleh Dewan
Perwakilan Mahasiswa ITS.
Mengkoordinasikan aktifitas kemahasiswaan di lingkup
KM ITS.
Melakukan
koordinasi dengan Lembaga Minat
Bakat
dalam hal pengembangan sumber daya mahasiswa ITS dan 40

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS keselarasan pelaksanaan program kerja.
Pasal 11
Hak dan Wewenang BEM ITS
1. Menyampaikan keberatan atas Rancangan UndangUndang yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan
Mahasiswa ITS.
2. Mengesahkan
Rancangan
Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
3. Melakukan koordinasi dan instruksi terhadap HMJ,
BEM Fakultas dan eksekutif
Daerah Otonomi Politeknik.
4. Menjalankan aktifitas kemahasiswaan dalam bidang sosial politik.
5. Mewakili KM ITS keluar atas persetujuan Dewan
Perwakilan Mahasiswa ITS dalam bidang sosial politik.
6. Mengambil keputusankeputusan yang dianggap perlu dalam menerjemahkan
Garis Besar Haluan Kerja yang telah ditetapkan dalam
Kongres ITS.

1.

Pasal 12
Presiden BEM ITS
Presiden BEM ITS dipilih langsung oleh mahasiswa
ITS dengan masa jabatan selama satu periode kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali. 2.

3.

1.

2.

3.

4.

5.

Presiden
BEM
ITS bertanggung jawab kepada mahasiswa ITS melalui
Kongres ITS.
Jika Presiden BEM ITS tidak dapat melaksanakan tugasnya maka Kongres
Luar Biasa ITS menunjuk pejabat sementara sebagai pelaksana sisa kepengurusan. Pasal 13
Presidium BEM ITS
Presidium BEM ITS adalah forum koordinasi Presiden
BEM ITS dengan pimpinan
BEM Fakultas, HMJ dan
Eksekutif DOP sesuai ranah dan kebutuhan.
Presidium BEM ITS dapat mengadakan forum presidium BEM
ITS
sewaktu-waktu.
Anggota Presidium BEM
ITS
terikat kepada kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan.
Forum Presidium BEM ITS dapat melakukan proses pengambilan kebijakan yang akan dijalankan oleh BEM
Fakultas, Eksekutif DOP dan
HMJ.
Apabila dianggap perlu Presidium BEM ITS bisa mengundang elemen terkait.
Pasal 14

41

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas
1. Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas yang selanjutnya disebut BEM Fakultas, ialah lembaga eksekutif mahasiswa di tingkat Fakultas.
2. BEM Fakultas terdiri atas pimpinan BEM Fakultas dan perangkat kelengkapan lain yang dianggap perlu.

1.

2.

3.

4.
5.
6.

1.

Pasal 15
Tugas dan Wewenang BEM
Fakultas
Bertugas melaksanakan Garis Besar Haluan Kerja yang ditetapkan di Kongres
Fakultas.
Berwenang melakukan koordinasi dan instruksi terhadap HMJ di tingkat fakultas. Menjalankan aktifitas kemahasiswaan dalam bidang sosial masyarakat
Wajib
melaksanakan instruksi dari BEM ITS.
Melakukan penguatan daya dukung terhadap BEM ITS.
Memberikan
laporan pertanggungjawaban kepada mahasiswa fakultas melalui
Kongres Fakultas.
Pasal 16
Ketua BEM Fakultas
Ketua BEM Fakultas dipilih secara langsung di tingkat

2.

fakultas dengan masa jabatan satu periode kepengurusan dan tidak dapat dipilih kembali.
Jika Ketua BEM Fakultas tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka diadakan
Kongres Fakultas Luar
Biasa untuk menunjuk pejabat sementara sebagai pelaksana sisa kepengurusan. Pasal 17
Himpunan Mahasiswa Jurusan
1. Himpunan
Mahasiswa
Jurusan yang selanjutnya disebut HMJ ialah lembaga yang menaungi aktifitas kemahasiswaan di tingkat jurusan di bidang keprofesian.
2. Pimpinan HMJ bertanggung jawab langsung kepada anggotanya melalui mekanisme internal masingmasing HMJ tersebut.

1.

2.

Pasal 18
Tugas HMJ
Wajib
melaksanakan instruksi dari BEM Fakultas dan / atau BEM ITS.
Memberikan daya dukung kepada BEM Fakultas dan
BEM ITS.
Pasal 19
Hak dan wewenang HMJ

42

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
1.

2.

3.

Mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangga organisasinya sendiri
Berhak
mengadakan aktifitas di luar keprofesian dalam lingkup jurusan.
Berhak
mengadakan aktifitas di luar keprofesian dan bergerak di luar lingkup jurusan dengan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan elemen-elemen KM
ITS yang terkait.
BAB III
DAERAH OTONOMI
POLITEKNIK

Pasal 20
Daerah Otonomi Politeknik
1. Daerah Otonomi Politeknik yang selanjutnya disebut
DOP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KM
ITS
dan mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur rumah tangganya sendiri. 2. Eksekutif DOP wajib melaksanakan instruksi dari
BEM ITS.
BAB IV
LEGISLATIF MAHASISWA
Pasal 21
Legislatif Mahasiswa

1.

2.

Legislatif Mahasiswa terdiri dari Dewan Perwakilan
Mahasiswa ITS dan Dewan
Perwakilan
Mahasiswa
Fakultas.
Legislatif Mahasiswa wajib menjunjung tinggi
Konstitusi Dasar KM ITS dan Haluan
Dasar
Pengembangan
Sumber
Daya Mahasiswa ITS.

Pasal 22
Dewan Perwakilan Mahasiswa
ITS
1. Dewan
Perwakilan
Mahasiswa
ITS
yang selanjutnya disebut DPM
ITS merupakan lembaga legislatif di tingkat Institut yang bersifat representatif terhadap mahasiswa ITS.
2. DPM ITS bertanggung jawab kepada massa pemilihnya. Pasal 23
Struktur DPM ITS
DPM ITS terdiri dari ketua yang berfungsi sebagai koordinator dan anggota-anggota. 1.
2.

Pasal 24
Tugas DPM ITS
Melakukan kontrol tehadap kinerja BEM ITS.
Melakukan
penjaringan aspirasi. 43

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
3.
4.

5.

6.

7.

8.

Mengesahkan draft RUU menjadi RUU.
Mengajukan RUU kepada
BEM ITS untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Melakukan penjaringan, dan uji kelayakan kandidat anggota
Mahkamah
Mahasiswa ITS.
Melakukan penjaringan dan uji kelayakan kandidat anggota Komisi Pemilihan
Umum.
Wajib memberikan laporan keaktifan dan hasil kinerja masing-masing kepada massa pemilihnya melalui forum di distrik asal.
Menyelenggarakan Kongres
ITS,
Musyawarah
Mahasiswa
ITS, dan Musyawarah Tingkat Tinggi
ITS.

Pasal 25
Hak dan Wewenang DPM ITS
1. Meminta penjelasan kepada presiden BEM ITS atas kebijakan-kebijakan yang diambil oleh BEM ITS.
2. Menjatuhkan memorandum kepada Presiden BEM ITS.
3. Memberikan usulan-usulan kepada BEM ITS dengan memperhatikan aspirasi mahasiswa ITS.
4. Menyelenggarakan Kongres
Luar Biasa.

Pasal 26
Keanggotaan dan Masa Jabatan
DPM ITS
1. Anggota DPM ITS dipilih secara langsung melalui
Pemilu dengan sistem distrik kuota. 2. Anggota DPM ITS tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus ormawa yang lain.
3. DPM
ITS
memegang jabatannya dalam satu periode yang berlangsung selama satu periode kepengurusan.
4. Keanggotaan DPM ITS berakhir apabila:
a) Mengundurkan diri.
b) Periode jabatannya berakhir. c) Berhalangan tetap.
d) Mengalami mekanisme pergantian anggota.
Pasal 27
Musyawarah Mahasiswa ITS
1. Musyawarah Mahasiswa ITS yang selanjutnya disebut
MUSMA
ITS diselenggarakan oleh DPM
ITS sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
2. MUSMA ITS dihadiri oleh anggota KM ITS.
3. MUSMA ITS berfungsi sebagai wadah penjaringan dan komunikasi aspirasi bagi semua potensi KM ITS untuk

44

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

4.

menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dalam lingkup KM ITS.
MUSMA
ITS berhak memberikan rekomendasi terhadap pihak-pihak terkait.

1.
2.
3.

Pasal 28
Dewan Perwakilan Mahasiswa
Fakultas
1. Dewan
Perwakilan
Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disebut DPM
Fakultas merupakan lembaga legislatif di tingkat fakultas yang bersifat representatif terhadap mahasiswa jurusan di fakultas yang bersangkutan.
2. DPM Fakultas merupakan perwakilan mahasiswa yang didelegasikan oleh
Himpunan
Mahasiswa
Jurusan dan dikoordinasikan sebelumnya dengan mahasiswa jurusan terkait.
3. DPM Fakultas bertanggung jawab kepada mahasiswa jurusan melalui forum yang difasilitasi oleh HMJ yang bersangkutan. Pasal 29
Struktur DPM Fakultas
DPM Fakultas terdiri dari ketua yang berfungsi sebagai koordinator dan anggota-anggota.

4.

5.

Pasal 30
Tugas DPM Fakultas
Melakukan kontrol tehadap kinerja BEM Fakultas.
Menjaring
aspirasi mahasiswa fakultas.
Menyelenggarakan kongres
Fakultas.
Memberikan laporan keaktifan dan hasil kinerja masing-masing anggotanya secara periodik kepada HMJ sebagai wujud pertanggungjawaban kepada mahasiswa ITS.
Membentuk
kelengkapan pemilihan umum fakultas.

Pasal 31
Hak dan wewenang DPM
Fakultas
1. Memberikan usulan-usulan kepada BEM
Fakultas
dengan memperhatikan aspirasi mahasiswa fakultas untuk memperlancar pelaksanaan GBHK bagi
BEM Fakultas.
2. Meminta penjelasan kepada
Ketua BEM Fakultasatas kebijakan-kebijakan yang diambil oleh BEM Fakultas.
3. Menyelenggarakan
KONGRES Fakultas Luar
Biasa.
Pasal 32
Keanggotaan dan Masa Jabatan
DPM Fakultas

45

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
1. Anggota DPM Fakultas tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga yang lain di KM
ITS.
2. DPM Fakultas memegang jabatannya dalam satu periode kepengurusan. 3.
Anggota DPM Fakultas mengalami gugur status keanggotaannya apabila:
a) Mengundurkan diri.
b) Periode jabatannya berakhir. c) Berhalangan tetap.
d) Mengalami pergantian anggota atas rekomendasi
HMJ
Pasal 33
Kongres Fakultas
Kongres
Fakultas diselenggarakan oleh
DPM
Fakultas sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan. Pasal 34
Tugas dan Wewenang Kongres
Fakultas
1. Memutuskan Tata Tertib
Kongres Fakultas.
2. Menetapkan
Garis-garis
Besar Haluan Kerja yang selanjutnya disebut GBHK bagi BEM Fakultas.

3.
4.

5.

6.

Mengukuhkan Ketua BEM
Fakultas.
Kongres Fakultas berfungsi sebagai forum pertanggungjawaban BEM
Fakultas.
Menetapkan aturan tentang pemilihan Ketua
BEM
Fakultas.
Menetapkan
kebijakankebijakan yang dianggap perlu di tingkat fakultas.

Pasal 35
Kepesertaan Kongres Fakultas
1. Peserta Kongres Fakultas terdiri dari peserta penuh, peserta peninjau, dan peserta undangan. 2. Peserta penuh terdiri dari seluruh anggota
DPM
Fakultas dan pimpinan HMJ.
3. Peserta peninjau dan undangan ditetapkan oleh
DPM
Fakultas dengan memperhatikan kondisi masing-masing fakultas.
Pasal 36
Kongres Fakultas Luar Biasa
1. Kongres Fakultas Luar
Biasa yang selanjutnya disebut KFLB dapat diselenggarakan apabila Ketua BEM Fakultas tidak mampu melaksanakan tugasnya. 2. KFLB diselenggarakan oleh
DPM Fakultas.

46

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
3.

Syarat-syarat pelaksanaan
KFLB ditentukan dalam aturan selanjutnya oleh
DPM
Fakultas yang ditetapkan dalam Kongres
Fakultas.

BAB V
YUDIKATIF MAHASISWA
Pasal 37
Yudikatif Mahasiswa ITS
1. Yudikatif Mahasiswa ITS yang kemudian dinamakan
Mahkamah Mahasiswa ITS dan selanjutnya disebut MM
ITS menjalankan fungsi yudikatif mahasiswa ITS yang bersifat normatif dan memegang kekuasaan kehakiman. 2. MM ITS wajib menjunjung tinggi Konstitusi Dasar KM
ITS dan Haluan Dasar
Pengembangan Sumber Daya
Mahasiswa ITS.
Pasal 38
Struktur MM ITS
MM ITS terdiri dari ketua dan anggota-anggota. 1.

Pasal 39
Keanggotaan MM ITS
Kriteria anggota MM ITS diatur dalam undangundang. 2.
3.

Jumlah maksimal anggota
MM ITS ialah 11 orang.
MM ITS terdiri atas ketua dan perangkat kelengkapan lain yang dianggap perlu.

Pasal 40
Masa Jabatan MM ITS
Anggota MM ITS memegang jabatannya dalam satu periode kepengurusan. 1.

2.

3.

4.

Pasal 41
Tugas MM ITS
Melakukan
interpretasi terhadap perundangundangan
KM
ITS berdasarkan data dan informasi yang diperlukan jika terjadi konflik pemahaman antar lembaga.
Melakukan hak uji materi terhadap undang-undang, hasil pemilu dan aturanaturan yang dianggap bertentangan dengan KDKM
ITS.
Mengadili baik kepada personal ataupun lembaga terhadap penyimpangan perundang-undangan KM
ITS.
Melakukan perumusan hukum positif ditetapkan untuk menjaga dan menegakkan norma maupun etika yang ada dalam KM
ITS.

47

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
5.
6.

7.
8.

Memberikan konsekuensi bagi pelanggar berdasar hukum positif.
Menyampaikan
laporan kronologis dan hasil putusan persidangan kepada mahasiswa ITS dalam rangka mewujudkan mekanisme peradilan yang adil dan transparan. Memberikan fatwa atas laporan KPU ITS.
Mengesahkan LSM sesuai dengan undang-undang yang berlaku. BAB VI
LEMBAGA MINAT DAN
BAKAT

Pasal 42
Lembaga Minat dan Bakat ITS
1. Lembaga Minat dan Bakat yang selanjutnya disebut sebagai LMB ialah lembaga mahasiswa yang mengkoordinasikan Unit
Kegiatan Mahasiswa yang selanjutnya disebut UKM dalam bidang penalaran, minat, bakat, dan kegemaran di ITS.
2. LMB dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih melalui mekanisme internal LMB.
3. LMB wajib menjunjung tinggi Konstitusi Dasar KM
ITS dan Haluan Dasar
Pengembangan
Sumber

4.

1.

2.

Daya Mahasiswa dalam setiap aktivitasnya.
LMB
mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur rumah tangga organisasinya sendiri.
Pasal 43
Tugas LMB ITS
Ketua
LMB bertanggungjawab kepada presidium UKM melalui mekanisme internal LMB.
LMB dan BEM ITS saling berkoordinasi dalam hal
Pengembangan Sumber
Daya Mahasiswa dan keselarasan program kerja yang akan dilaksanakan.
BAB VII
LEMBAGA SWADAYA
MAHASISWA

Pasal 44
Lembaga Swadaya Mahasiswa
ITS
1. Lembaga
Swadaya
Mahasiswa yang selanjutnya disebut LSM ialah komunitas mahasiswa yang tumbuh dan berkembang di ITS.
2. LSM wajib menjunjung tinggi Konstitusi Dasar KM
ITS dan Haluan Dasar
Pengembangan Sumber Daya
Mahasiswa dalam setiap aktivitasnya. 48

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
3.

4.

5.

6.

7.

LSM mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Pendirian LSM dilakukan atas inisiatif internal komunitas mahasiswa ITS
LSM
tidak boleh mengeluarkan pernyataan sikap politik keluar dalam bentuk apapun.
Syarat-syarat
tentang pendirian dan keberadaan
LSM diatur dalam Undangundang dan keberadaannya disahkan oleh MM ITS.
LSM berhak menggunakan fasilitas dalam lingkup kewenangan ormawa dalam aktifitas kerjanya dengan koordinasi dan persetujuan pihak terkait.
BAB VIII
KONGRES ITS

Pasal 45
Kongres ITS
Kongres ITS merupakan forum musyawarah wakil-wakil mahasiswa yang duduk dalam
DPM ITS, perwakilan BEM ITS, perwakilan setiap BEM Fakultas, perwakilan setiap HMJ, dan setiap eksekutif DOP.
Pasal 46

Tugas dan Wewenang Kongres
ITS
1. Memutuskan Tata Tertib
Kongres ITS.
2. Melakukan penilaian kinerja
Presiden BEM ITS.
3. Menetapkan
Garis-garis
Besar Haluan Kerja yang selanjutnya disebut GBHK bagi BEM ITS.
4. Mengukuhkan Presiden BEM
ITS dan DPM ITS untuk kepengurusan selanjutnya.
5. Menetapkan syarat dan kriteria calon anggota DPM
ITS dan calon Presiden BEM
ITS.
6. Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 47
Kepesertaan Kongres ITS
1. Peserta Kongres ITS terdiri dari peserta penuh, peserta peninjau dan peserta undangan 2. Peserta penuh memiliki hak suara dan hak bicara terdiri dari seluruh anggota DPM
ITS
3. Peserta peninjau memiliki hak bicara terdiri dari satu orang perwakilan setiap
BEM
Fakultas, satu orang perwakilan setiap HMJ, dan satu orang perwakilan setiap eksekutif DOP.

49

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
4. Peserta undangan memiliki hak bicara setelah mendapatkan izin dari forum
Pasal 48
Kongres Luar Biasa Mahasiswa
ITS
1. Kongres
Luar
Biasa mahasiswa ITS yang selanjutnya disebut KLB ITS dapat diselenggarakan apabila presiden BEM ITS tidak mampu melaksanakan tugasnya. 2. KLB ITS diselenggarakan oleh DPM ITS.
3. Syarat-syarat pelaksanaan KLB ITS ditetapkan dalam aturan selanjutnya.
BAB IX
MUSYAWARAH TINGKAT
TINGGI ITS
Pasal 49
Musyawarah Tingkat Tinggi ITS
1. Musyawarah Tingkat Tinggi
ITS
yang selanjutnya disebut
MTT
ITS merupakan forum musyawarah wakil-wakil mahasiswa yang duduk dalam DPM
ITS,
perwakilan
BEM
ITS, perwakilan setiap BEM
Fakultas, perwakilan setiap
HMJ, perwakilan setiap eksekutif DOP, perwakilan

2.
3.

LMB, dan perwakilan setiap UKM.
MTT ITS dilaksanakan oleh
DPM ITS.
MTT ITS diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Pasal 50
Tugas dan Wewenang MTT ITS
1. Memutuskan Tata Tertib
MTT ITS.
2. Melakukan pengkajian terkait pelaksanaan Konstitusi Dasar KM ITS dan/atau Haluan
Dasar
Pengembangan Sumber Daya
Mahasiswa ITS.
3. Merumuskan dan mengevaluasi rencana strategis KM ITS dalam jangka satu tahun.
4. Berhak mengusulkan untuk diselenggarakannya MUBES
ITS.
5. Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu.

1.

2.

Pasal 51
Kepesertaan MTT ITS
Peserta MTT ITS terdiri dari peserta penuh, peserta peninjau dan peserta undangan. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara terdiri dari Presiden BEM
ITS, Seluruh anggota DPM
ITS, satu orang perwakilan

50

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

3.

4.

LMB ITS, satu orang perwakilan eksekutif DOP, dan satu orang perwakilan setiap BEM Fakultas.
Peserta peninjau mempunyai hak bicara terdiri dari satu orang perwakilan setiap
HMJ, satu orang perwakilan
MM ITS, dan satu orang perwakilan setiap UKM.
Peserta undangan memiliki hak bicara setelah mendapatkan izin dari forum. BAB X
MUSYAWARAH BESAR
MAHASISWA ITS

Pasal 52
Musyawarah Besar Mahasiswa
ITS
Musyawarah Besar Mahasiswa
ITS yang selanjutnya disebut
MUBES ITS merupakan forum musyawarah tertinggi wakilwakil lembaga dalam lingkup
KM ITS.

3.

4.

Pasal 54
Tugas dan Wewenang MUBES
ITS
1. Memutuskan tata tertib
MUBES ITS.
2. Menetapkan perubahan Konstitusi Dasar KM ITS dan / atau Haluan Dasar
Pengembangan Sumber Daya
Mahasiswaan KM ITS.
3. Menetapkan pembubaran KM ITS.
4. Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu.
Pasal 55
Kepesertaan MUBES ITS
1.

2.
Pasal 53
Mekanisme Penyelenggaraan
MUBES ITS
1. MUBES
ITS
diselenggarakan oleh BEM
ITS.
2. Pelaksanaan MUBES ITS diselenggarakan berdasarkan rujukan dari MTT ITS.

Tim Penyusun materi
MUBES ITS dibentuk oleh
DPM ITS.
Penetapan Tim Penyusun materi dilakukan dalam MTT
ITS.

3.

Peserta MUBES ITS ialah wakil-wakil mahasiswa dalam lingkup KM ITS.
Peserta MUBES ITS terdiri dari peserta penuh, peserta peninjau, dan peserta undangan
Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara terdiri dari anggota-anggota
DPM ITS, presiden BEM
ITS, satu orang perwakilan setiap BEM Fakultas, satu orang perwakilan setiap

51

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
HMJ, lima orang perwakilan
LMB, dan satu orang perwakilan setiap Eksekutif
DOP.
Peserta peninjau mempunyai hak bicara terdiri dari kepalakepala departemen BEM
ITS, DPM Fakultas, satu orang perwakilan setiap
HMJ, satu orang perwakilan setiap HMJ dalam DOP, dua orang perwakilan setiap
BEM Fakultas, satu orang perwakilan MM ITS, dan panitia penyusun materi.
Peserta undangan mempunyai hak bicara setelah mendapat izin dari forum. 4.

5.

BAB XI
TATA URUTAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 56
Tata urutan perundangundangan yang berlaku di
KM ITS ialah :
1.
2.
3.
4.
5.

Ketetapan MUBES ITS.
Ketetapan MTT ITS.
Ketetapan Kongres ITS.
Undang-Undang.
Keputusan Presiden BEM
ITS.
Pasal 57
Peraturan lain di KM ITS tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan tata urutan perundang-undangan. BAB XII
KEANGGOTAAN
Pasal 58
Anggota
Anggota KM ITS ialah mahasiswa ITS.
Pasal 59
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota KM ITS berhak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat baik secara lisan dan tulisan yang diatur dalam perundang-undangan.
2. Anggota KM ITS berhak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Konstitusi Dasar KM ITS dan Haluan
Dasar
Pengembangan Sumber Daya
Mahasiswa
ITS, serta peraturan pelaksana di bawahnya. 3. Anggota KM ITS berhak dan wajib memahami, menghayati, serta melaksanakan segala sesuatu yang telah ditetapkan sebagai perundang-undangan KM
ITS.
4. Anggota KM ITS wajib menjaga nama baik KM ITS.

52

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Pasal 60
Hilangnya Status Keanggotaan
Anggota KM ITS gugur status keanggotaannya apabila yang bersangkutan kehilangan status kemahasiswaannya. Pengembangan Sumber
Mahasiswa ITS.

1.

BAB XIII
PERBENDAHARAAN

1.

2.

Pasal 61
Keuangan
Keuangan KM ITS dapat diperoleh dari usaha-usaha yang dianggap sah, halal, dan tidak mengganggu independensi. Pengelolaan Keungan KM
ITS berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. BAB XIV
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 62
Hal Lambang dan atribut akan diatur dalam undang-undang.
BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 63
Pengembangan Sumber Daya
Mahasiswa
Nilai-nilai pengembangan sumber daya mahasiswa ITS berpedoman pada ketetapan Haluan Dasar

2.
3.

Daya

Pasal 64
Pembubaran KM ITS
Hal pembubaran KM ITS ditetapkan melalui MUBES
ITS
setelah didahului referendum yang diselenggarakan oleh DPM
ITS.
Pengusulan referendum ditetapkan dalam MTT ITS.
Hasil referendum untuk pembubaran KM ITS dapat dianggap sah apabila sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah mahasiswa
ITS
menggunakan hak pilihnya dan 2/3 dari jumlah tersebut menyatakan setuju.
Pasal 65
Pembentukan Organisasi
Mahasiswa di KM ITS
Pembentukan organisasi mahasiswa di KM ITS diatur dalam Undang-Undang.

Pasal 66
Perubahan Konstutusi Dasar KM
ITS dan Haluan Dasar
Pengembangan Sumber Daya
Mahasiswa ITS
Perubahan terhadap
Konstitusi Dasar KM ITS dan Haluan Dasar
Pengembangan Sumber Daya

53

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Mahasiswa ITS dilakukan pada MUBES ITS.

1.

2.

3.

4.

Pasal 67
Aturan Eksternal
Aturan eksternal mengatur hubungan elemen KM ITS dengan elemen lain dalam lingkup institusi ITS.
Setiap elemen KM ITS melakukan koordinasi dengan elemen lain di luar
KM ITS dalam lingkup institusi ITS dalam rangka menjaga nama baik ITS.
Pembahasan terkait aturan eksternal diatur dalam MTT
ITS.
Segala bentuk organisasi ekstra kampus dan / atau partai politik dilarang berkegiatan dalam lingkup institusi ITS.
BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 68
Seluruh
Organisasi
Kemahasiswaan dan peraturanperaturan yang ada masih berlaku hingga diadakan sistem dan peraturan yang baru menurut hasil MUBES IV ITS.
Pasal 69
Dalam waktu maksimal satu tahun sesudah MUBES IV ITS berakhir, ORMAWA periode
2011/2012
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam MUBES
IV ITS.

54

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
BAGIAN KETIGA
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN ORMAWA DI ITS
BAB I
PEMILIHAN UMUM
Pasal 1
Asas
Prinsip dasar yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam pelakaksanaan pemilihan umum ialah :
1. Langsung, artinya setiap pemilih yang memenuhi kriteria menggunakan haknya secara langsung tidak diwakilkan. 2. Umum, artinya proses pemilihan dapat diikuti secara umum oleh mahasiswa ITS.
3. Bebas, artinya pemilih bebas menentukan pilihan sesuai haknya tanpa mendapat tekanan. 4. Rahasia, artinya dalam menggunakan haknya setiap pemilih dijamin kerahasiaannya. 5. Jujur, artinya dilakukan sesuai dengan kebenaran dan hati nurani.
6. Adil, artinya berpihak pada kebenaran dan aturan yang berlaku. 7. Transparan, artinya proses dan hasilnya dapat diketahui oleh semua pihak.

8.

Rasional, artinya memberikan pendidikan politik untuk menciptakan rasionalitas pemilihnya.

Pasal 2
Sifat
1. Pemilihan anggota DPM ITS dan Presiden BEM ITS bersifat serentak di lingkup
ITS.
2. Pemilihan dan pembentukan badan kelengkapan di luar ayat 1 diserahkan pada lembaga yang bersangkutan.

1.

2.

3.

1.

Pasal 3
Hak Memilih
Anggota KM ITS yang sudah memenuhi kriteria memiliki hak untuk memilih dalam proses Pemilihan Umum.
Pemilih dapat menggunakan haknya dalam proses Pemilihan Umum terhadap calon anggota DPM ITS dan calon Presiden BEM ITS jika telah memenuhi kriteria.
Kriteria pemilih diatur dalam undang-undang. Pasal 4
Hak Dipilih
Anggota KM ITS yang memenuhi kriteria, memiliki

55

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

2.

hak untuk dipilih menjadi calon anggota DPM ITS dan calon Presiden BEM ITS.
Syarat dan kriteria calon anggota DPM ITS dan calon
Presiden BEM ITS diatur dalam ketetapan Kongres
ITS.

Pasal 5
Pelaksanaan Pemilihan Umum
1. Proses Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut
Pemilu
dalam penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Presiden
BEM ITS.
2. Perangkat Pemilu terdiri dari
Komisi Pemilihan Umum,
Badan
Pemeriksa
Dana
Kampanye,
Panitia
Pemilihan Umum, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum, dan Pemantau Pemilihan
Umum.
Pasal 6
Komisi Pemilihan Umum
1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut
KPU
bertugas sebagai panitia pengarah pada proses pemilu. 2. KPU bertugas membuat aturan-aturan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3.
4.

5.

6.

7.

8.

9.

KPU bertugas menetapkan hasil akhir proses Pemilu.
Anggota
KPU ialah mahasiswa ITS berjumlah maksimal 11 orang.
Proses pemilihan anggota
KPU melalui mekanisme uji kelayakan oleh DPM ITS dan disahkan oleh Presiden
BEM ITS.
KPU dipimpin oleh seorang koordinator yang dipilih oleh anggota KPU lainnya.
KPU
melaporkan hasil Pemilu kepada BEM ITS,
MM ITS, dan seluruh mahasiswa ITS tentang hasil kerja yang dilakukan.
KPU
berwenang memberikan sanksi kepada peserta Pemilu atas setiap pelanggaran yang terjadi.
KPU berwenang mengangkat anggota Panitia Pemilihan
Umum dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum.

Pasal 7
Badan Pemeriksa Dana
KampanyePemilihan Umum ITS
1. Proses pemeriksaan dana kampanye calon Presiden
BEM ITS dilakukan oleh
Badan
Pemeriksa
Dana
Kampanye Pemilu ITS yang selanjutnya disebut BPDK
Pemilu ITS.
2. Penjaringan anggota BPDK
Pemilu ITS dan penetapan

56

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

3.

4.
5.

6.

1.

2.

3.

jumlahnya dilakukan oleh
DPM ITS.
Keanggotan BPDK Pemilu
ITS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota dan para anggota. Ketua BPDK Pemilu ITS dipilih dari dan oleh anggota.
Masa keanggotaan BPDK
Pemilu ITS adalah sampai dengan disahkannya hasil
Pemilu oleh Presiden BEM
ITS.
Tata kerja dan teknik pelaksanaan BPDK Pemilu
ITS disusun dan ditetapkan oleh DPM ITS
Pasal 8
Panitia Pemilihan Umum
Panitia Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut
PPU, berfungsi sebagai fasilitator pada proses pemilu dan bertanggung jawab kepada KPU.
Anggota
PPU ialah mahasiswa
ITS
yang merupakan perwakilan tiaptiap HMJ dengan jumlah yang sama.
Anggota PPU ditetapkan oleh KPU dengan difasilitasi oleh BEM ITS.
Pasal 9

1.

2.

3.

4.

5.

1.

2.

3.

Panitia Pengawas Pemilihan
Umum
Panitia Pengawas Pemilihan
Umum yang selanjutnya disebut Panwaslu berfungsi melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemilu.
Anggota Panwaslu terdiri dari dua orang perwakilan tiap-tiap HMJ.
Panwaslu
berhak memberikan peringatan kepada PPU dan pelaku pelanggaran secara langsung apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pemilu.
Panwaslu
berhak mengeluarkan rekomendasi kepada KPU yang didasarkan atas fakta kronologis yang ditemukan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.
Panwaslu wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada KPU.
Pasal 10
Pemantau Pemilu
Pemantau Pemilu berfungsi melakukan pengawasan terhadap jalannya proses
Pemilu.
Pemantau
Pemilu
ialah pengawas pemilu independen. Pemantau Pemilu bersifat non struktural dan 57

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

4.

keberadaannya disahkan oleh
BEM ITS setelah terlebih dahulu melalui mekanisme pemberitahuan dan verifikasi. Pemantau Pemilu berhak mengeluarkan rekomendasi kepada KPU yang didasarkan atas fakta kronologis yang ditemukan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan .
BAB II
MEMORANDUM

Pasal 11
Memorandum merupakan hak legislatif untuk meminta keterangan kepada pihak eksekutif. 1.

2.

Pasal 12
Mekanisme jatuhnya memorandum Memorandum I dijatuhkan apabila Presiden BEM ITS diduga menyimpang
Konstitusi Dasar KM ITS,
Ketetapan Kongres ITS,
Undang-Undang dan GBHK.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak ditanggapi atau respon yang diberikan tidak memenuhi harapan, maka DPM ITS dapat menjatuhkan Memorandum
II.

3.

Apabila dalam jangka waku dua minggu setelah memorandum II jatuh, tidak ditanggapi atau tidak memenuhi harapan, maka
DPM ITS dapat memutuskan untuk menyelenggarakan
KLB ITS.

BAB III
MEKANISME PERGANTIAN
ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA
ITS
Pasal 13
1. DPM
ITS
mencabut keanggotaan yang bersangkutan dan menggantinya dengan calon dari distrik yang sama berdasarkan rekomendasi yang diterima dari HMJ atau
DOP.
2. Pimpinan
HMJ
atau pimpinan eksekutif DOP mengirimkan surat rekomendasi pergantian anggota DPM ITS dari distriknya apabila didukung oleh minimal 10 % dari jumlah anggota distrik.
BAB IV
KELENGKAPAN KERJA
DEWAN PERWAKILAN
MAHASISWA ITS

58

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Pasal 14
Dalam menjalankan tugasnya
DPM ITS dibantu kelengkapan kerja yang dapat berupa staf, staf ahli, badan pekerja dan lain-lain yang keberadaannya merupakan kewenangan DPM ITS.
BAB V
FORMALITAS PROSES
LEGISLATIF

1.

2.

3.

DPM ITS diajukan kepada
BEM ITS.
RUU disahkan menjadi UU setelah mendapat persetujuan dari Presiden BEM ITS.
RUU bisa menjadi UU tanpa persetujuan BEM
ITS,
apabila dalam waktu dua minggu setelah diajukan
Presiden BEM ITS tidak memberikan tanggapan baik berupa keberatan ataupun pengesahan terhadap RUU kepada DPM ITS.

Pasal 15
Draft RUU yang telah disahkan menjadi RUU oleh

59

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
STRUKTUR KELUARGA MAHASISWA ITS

Keterangan Garis :
1.
2.
3.
4.
5.
6.

: Koordinatif
: Aspiratif
: Instruktif Koordinatif
: Kontrol
: Rekomendasi / Rujukan
: Pertanggungjawaban

60

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
(MUBES IV ITS)
No. 02/TAP/MUBES/IX/2011
TENTANG
HALUAN DASAR PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MAHASISWA ITS
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Musyawarah Besar
IV Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember 2011
Menimbang

: a.Bahwa perkembangan dinamika kemahasiswaan di
ITS harus mendapatkan penanganan, maka dipandang perlu diselenggarakan Musyawarah Besar
IV Mahasiswa ITS (MUBES IV ITS)
b.
Bahwa untuk kelancaran dan kesinambungan pengembangan kemahasiswaan ITS maka dipandang perlu adanya Haluan Dasar Pengembangan
Kemahasiswaan di ITS

Mengingat

: a.Ketetapan
MUBES
IV
ITS
No.
01/TAP/MUBES/IX/2011 tentang Konstitusi Dasar
Keluarga Mahasiswa ITS

Memperhatikan

: a. Aspirasi mahasiswa ITS yang disalurkan melalui organisasi kemahasiswaan di ITS sebelum dan selama berlangsungnya MUBES IV ITS
b.
Hasil permusyawaratan peserta MUBES IV ITS pada tanggal 26–30 Juni dan 9-11 September 2011

Menetapkan
Pertama
Kedua

Ketiga

Memutuskan :
:
: Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya
Mahasiswa ITS
: Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dalam pelaksanaannya dilakukan usaha-usaha penyesuaian : Apabila di kemudian waktu ditemukan kekeliruan dalam ketetapan ini dapat dilakukan perbaikan seperlunya 61

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

Ditetapkan di hari tanggal pukul : Pusdiklat Hanudnas, Kenjeran, Surabaya
: Minggu
: 11 September 2011
: 22.10 WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO MUBES IV ITS 2011

Pimpinan Sidang
Merangkap Anggota

M. Yunan Fahmi
NRP. 4307 100 017
Pimpinan Sidang II
Merangkap Anggota

Pimpinan Sidang III
Merangkap Anggota

Dinand Hazbin Jadid
NRP. 4310 100 052

M. Rasyid Al Malna
NRP. 2110 100 022

62

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Lampiran
Nomor
Tentang
Tanggal

: Ketetapan MUBES IV ITS
: 02/TAP/MUBES/IX/2011
: Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa
ITS
: 11 September 2011

HALUAN DASAR PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MAHASISWA ITS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Deskripsi
Haluan
Dasar
Pengembangan Sumber Daya
Mahasiswa yang selanjutnya disebut HD-PSDM adalah sebuah aturan umum yangmeliputi : dasar pengembangan, pola pengembangan, tujuan pengembangan, dan pencapaian dalam pengembangan sumber daya mahasiswa. HD-PSDM ini juga merupakan bagian dari sistem yang menaungi mahasiswa
ITS,
yang berorientasi pada pengembangan diri mahasiswa menuju generasi yang berkualitas dalam segi manajerial, keilmiahan, ataupun minat bakat.
HD-PSDM
ini bersifat mengikat secara umum pada seluruh elemen
Keluarga
Mahasiswa Institut Teknologi
Sepuluh
Nopember, yang merujuk pada cita-cita besar pendidikan demi menghasilkan generasi-generasi penerus yang

memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, dengan tetap menjunjung tinggi asas tri dharma perguruan tinggi.
Pasal 2
Tujuan
Dengan berpegang pada nilai-nilai tri dharma perguruan tinggi dan sesuai dengan Visi misi KM ITS, maka HD-PSDM ini bertujuan :
- Membentuk mahasiswa yang berkualitas dalam segi manajerial, keilmiahan, ataupun minat bakat.
- Membentuk mahasiswa yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual. - Membentuk mahasiswa yang mampu mengaktualisasikan dirinya atau berkontribusi sesuai dengan potensi yang dimiliki, pada berbagai bidang di masyarakat.
Pasal 3
Fungsi dan Manfaat

63

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
HD-PSDM memberikan sebuah arahan yang jelas dalam pengembangan sumber daya mahasiswa di ITS, baik dari segi dasar, pola, tujuan, dan proses pencapaiannya. Pasal 4
Pelaksana HD-PSDM
Pelaksana HD PSDM adalah elemen-elemen yang tergabung dalam KM ITS, namun dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan elemenelemen atau perseorangan diluar
KM ITS.
Pasal 5
Sasaran
HD-PSDM ditujukan kepada anggota KM ITS secara umum, dengan tidak memandang segala perbedaan dan kemajemukan yang ada.
BAB II
DASAR PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA
MAHASISWA
Pasal 6
Asas Pengembangan Sumber
Daya Mahasiswa
Asas pengembangan sumber daya mahasiswa adalah prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam proses yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan yang dilakukan oleh

sistem Keluarga Mahasiswa ITS.
Asas-asas pengembangan sumber daya mahasiswa :
1. Asas
Keimanan
dan
Ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa; bahwa segala usaha dan kegiatan kemahasiswaan ITS dengan dijiwai, dilaksanakan, dan dilandaskan pada nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa, dalam upaya membentuk kerangka spiritual, moral, dan etika aktivitas kemahasiswaan. 2. Asas Kejuangan Sepuluh
Nopember; bahwa dalam penyelenggaraan aktivitas kemahasiswaan ITS harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian, ketaatan dan kedisiplinan berlandaskan nilai-nilai kejuangan Sepuluh
Nopember, demi kepentingan
ITS serta bangsa dan negara.
3. Asas Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
bahwa agar aktivitas kemahasiswaan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi mahasiswa ITS dan seluruh rakyat Indonesia, maka dalam penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebebasan akademik dalam upaya mendorong pemanfaatan, pengembangan

64

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

4.

5.

6.

7.

dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dengan memperhatikan norma-norma agama.
Asas Manfaat ; bahwa segala usaha dan aktivitas kemahasiswaan ITS harus dapat bermanfaat sebesarbesarnya bagi kemanusiaan, kesejahteraan seluruh mahasiswa, pengembangan kepribadian mahasiswa, serta mendukung terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Asas Demokrasi; bahwa aktivitas kemahasiswaan ITS adalah dari, oleh dan untuk mahasiswa. Dalam setiap proses pelaksanaan aktivitas harus dilandasi semangat musyawarah untuk mufakat, keterbukaan, kesetaraan serta partisipasi aktif dari seluruh mahasiswa ITS.
Asas
Kebersamaan dan kekeluargaan; bahwa dalam upaya mencapai tujuan pendidikan dan pengembangan keluarga mahasiswa ITS dilingkupi oleh suasana kebersamaan dan kekeluargaan yang bercirikan kesetiakawanan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan yang positif dari masyarakat kampus ITS.
Asas
Kemandirian dan Kepercayaan pada Diri

Sendiri; bahwa segala keputusan dan aktivitas dalam
Keluarga Mahasiswa ITS dilaksanakan berdasarkan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan tradisi akademis, kecendikiawanan, profesionalisme, dan kepribadian bangsa tanpa terpengaruh atau tergantung dari pihak luar.
8. Asas
Keseimbangan,
Keserasian dan Keselarasan; bahwa dalam pengembangan kemahasiswaan ITS harus ada keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu dan umum, ITS dan bangsa negara. 9. Asas Hukum; bahwa dalam penyelenggaraan aktivitas kemahasiswaan, seluruh mahasiswa dalam Keluarga
Mahasiswa
ITS harus menegakkan hukum yang berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta kesepakatan bersama.
10. Asas
Kesadaran
dan
Tanggung Jawab; bahwa dalam proses beraktivitas oleh mahasiswa ITS haruslah dilandasi rasionalitas beerpikir, kesadaran dalam bergerak untuk mewujudkan

65

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS tindakan yang bertanggung jawab. Pasal 7
Wawasan Integralistik
Yang dimaksud dengan wawasan integralistik mahasiswa
ITS adalah suatu wawasan yang memandang ITS sebagai satu kesatuan yang utuh. Wawasan ini memperkuat rasa kekeluargaan dan kebersamaan dalam persatuan. Wawasan ini juga menjelaskan bahwa sekalipun mahasiswa ITS itu berbeda-beda, baik dari disiplin ilmu yang dipelajari maupun dari sisi agama, suku, latar belakang, orientasi akademik dan non akademik, ideologis, kelas sosial, hobi, minat bakat, serta aliran politik berbeda, tetapi tetap merasa satu yaitu mahasiswa ITS pada khususnya, mahasiswa
Indonesia pada umumnya.
Wawasan ini bertujuan menumbuhkembangkan rasa persatuan, solidaritas dan kebanggaan terhadap almamater dan juga diarahkan pada terciptanya dan terbinanya rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia yang dalam sejarahnya wawasan integralistik ini merupakan kehendak bersama untuk mengikatkan diri sebagai satu kesatuan yang utuh.
Pasal 8

Aspek Pengembangan Sumber
Daya Mahasiswa
1. Aspek potensi dasar individu mahasiswa :
1. Aspek jasmani dan rohani (spiritual)
2. Aspek intelektual
3. Aspek sosial (moralitas dan emosional)
2. Unsur potensi dalam skala kemampuan :
1. Potensi Intrakurikuler :
Akademis (Penalaran ilmiah) 2. Potensi Ekstrakurikuler
: Manajemen, Talenta
(minat bakat)
Pasal 9
Model mahasiswa ideal dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Iman dan Taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Mahasiswa
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa haruslah senantiasa mensyukuri karunia yang diberikan sebagai wujud keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Dengan dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa
diharapkan tercipta keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam segenap aktivitasnya dengan adanya sinergisitas rohaniyah dalam

66

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS diri masing-masing mahasiswa. 2. Kapasitas pemikiran intelektual yang memadai
Mahasiswa selaku kader penerus bangsa yang dipundaknya terpikul amanah masa depan bangsa haruslah mempunyai pemikiran intelektual dan wawasan yang luas, dengan demikian generasi penerus diharapkan mampu berpikir jauh ke depan dalam rangka memberikan sumbangsih bagi masyarakat. 3. Kecerdasan emosional
Kemampuan merasakan, memahami, dan secara selektif menerapkan daya dan kepekaan emosi sebagai pengaruh dalam berinteraksi dengan publik dan hubungan sosial yang baik. Apabila mahasiswa pandai menyesuaikan diri dengan individu yang lain atau dapat berempati, mahasiswa tersebut akan memiliki tingkat emosionalitas yang baik dan akan lebih mudah menyesuaikan diri/ beradaptasi dengan lingkungannya. 4. Integritas diri
Sebagai aset bangsa maka mahasiswa haruslah memiliki integritas diri yang utuh. Hanya dengan dilandasi nilai-nilai moral yang senantiasa dipegang teguh maka mahasiswa akan memiliki sebuah integritas pribadi yang utuh ketika harus berperan sebagai apapun di masyarakat. Dengan kondisi seperti itu maka diharapkan mahasiswa akan senantiasa menjadi sosok yang dapat dijadikan panutan dan teladan masyarakat. 5. Jasmani yang kuat
Kekuatan jasmani akan sangat menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan amanah yang dibebankan kepada mahasiswa dengan baik, mengingat begitu besar tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh mahasiswa ini.
Karena hanya dengan jasmani yang kuat maka pencapaian tugas akan lebih optimal dan maksimal. 6. Bertanggung jawab dalam bertindak Kesungguhan dalam melakukan setiap aktivitas menunjukkan lebih jauh adanya iktikad baik, tekad yang kuat dan bertanggung jawab dalam melaksanakan amanah yang diembankan kepada mahasiswa. Dengan dorongan niat dan keinginan yang kuat maka diharapkan hasil yang dicapai dapat memberikan kontribusi besar bagi masyarakat dan bangsa ini. 67

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
BAB III
POLA PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA
MAHASISWA
Pasal 10
Pola pengembangan sumber daya mahasiswa merupakan penjabaran tahapan yang harusditempuh guna mencapai tujuan HD-PSDM dalam setiap bidang pola pengembangan sumber daya mahasiswa ITS. Untuk itu pola pengembangan sumber daya mahasiswa harus ada tahapan yang jelas, terukur, dapat dicapai, dan relevan untuk dilaksanakan.
2. Tahapan yang dipakai dalam pola pengembangan
SDM
adalah sebagai berikut:
a) Tahap Pengenalan
Merupakan tahap untuk mengenalkan lingkungan baru agar mahasiswa dapat beradaptasi pada kehidupan kampus dengan memberikan materi dasar kemahasiswan dan pengembangan diri.
b) Tahap Pemahaman dan
Pengembangan
Tahap untuk memahami nilai-nilai dan menerapkannya sesuai dengan bidang yg dipilih.Merupakan tahap untuk melakukan
1.

implementasi nilai-nilai dengan melakukan peran sesuai bidang yang dipilih.
c) Tahap Pengabdian
Merupakan
tahapan pematangan personal dengan memberikan kontribusi pada bidang yang dipilih dan manfaat/ pemberdayaan bagi lingkungan sekitar sebagai aplikasi ilmu yang telah diperoleh, sehingga tercipta suatu tindakan yang mencerminkan bentuk dari nilai pengabdian.
Pasal 11
Bidang-bidang pengembangan mahasiswa Pola pengembangan sumber daya mahasiswa ITS terdiri dari 3 bidang, yaitu :
a) Bidang Keilmiahan
b). Bidang Manajerial
c). Bidang Minat dan Bakat
Pasal 12
Bidang Keilmiahan
1) Pola pengembangan sumber daya mahasiswa ITS bidang keilmiahan berisi sebuah alur keilmiahan yang berfungsi sebagai pedoman ideal mahasiswa ITS dalam menumbuh kembangkan potensinya di bidang keilmiahan untuk 68

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS terwujudnya budaya ilmiah mahasiswa ITS
2) Tahapan pada Pola pengembangan sumber daya mahasiswa ITS bidang keilmiahan :
a) Tahap Pengenalan. Pada tahap ini, mahasiswa ITS akan diperkenalkan dengan kegiatan kemahasiswaan dalam bidang keilmiahan.
Pengenalan disini meliputi pengenalan wadah bidang keilmiahan di ITS, wawasan keilmiahan, pelatihan dasar keilmiahanserta dasarkeilmuan jurusan masing-masing. Tujuannya adalah mengenalkan keilmiahan kepada mahasiswa ITS dan pembentukan pola pikir ilmiah. b) Tahap Pemahaman dan
Pengembangan. Pada tahap ini, mahasiswa ITS setelah mendapatkan bekal dasar keilmiahan diarahkan untuk mendapatkan pemahaman melalui pendampingan dan mengaktualisasikan potensi keilmiahannya dengan mengikuti serangkaian kegiatan keilmiahan.
Tujuan dari tahap ini adalah memberikan pemahaman dasar keilmiahan dan aktualisasinya, sehingga mampu mengembangkan potensi keilmiahan yang

dimiliki dan mulai mengukir prestasi di bidang keilmiahan. c) Tahap
Pengabdian.
Mahasiswa ITS yang sudah mengembangkan dan memahami dalam bidang keilmiahan, dituntut untuk menularkan ilmu dan pengalaman yang diperoleh kepada seluruh mahasiswa
ITS serta mendukung upaya penanaman budaya ilmiah di ITS. Tujuan dari tahap ini adalah berlangsungnya transfer ilmu keilmiahan dan mampu mengimplementasikan pada masyarakat. Pasal 13
Bidang Manajerial
1) Pola Pengembangan Sumber
Daya
Mahasiswa
ITS
Bidang Manajerial dirancang dengan tujuan memberikan sebuah alur kaderisasi yang ideal bagi mahasiswa ITS dalam mengembangkan potensi diri dalam bidang manajerial. 2) Tahapan pada bidang manajerial :
a) Tahap Pengenalan. Pada tahap ini, mahasiswa ITS secara umum akan diberi pengenalan awal kehidupan kampus, pembinaan character building (mental dan

69

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS spiritual), wawasan integralistik, pelatihan manajerial, dan diharapkan memiliki sense of belongings yang tinggi terhadap almamater
ITS, bangsa, dan negara.
b) Tahap Pemahaman dan
Pengembangan.Setelah
mahasiswa
ITS
mendapatkan wawasan atau pelatihan manajerial maka diharapkan dapat dipahami dan diaktualisasikan sehingga pada tahap ini mahasiswa
ITS menjadi bagian dari kepengurusan suatu organisasi kemahasiswaan.
c) Tahap Pengabdian. Pada tahap ini, mahasiswa ITS diharapkan mampu mengaktualisasikan diri dengan berkontribusi lebih pada suatu ormawa di KM
ITS
dan masyarakat, serta mampu menyalurkan ilmunya pada generasi selanjutnya.
Pasal 14
Bidang Minat Dan Bakat
1) Pola Pengembangan Sumber
Daya
Mahasiswa
ITS
Bidang
Minat
Bakat dirancang dengan tujuan memberikan sebuah alur yang jelas bagi mahasiswa
ITS dalam mengembangkan

potensi diri dalam bidang minat dan bakat.
2) Tahapan pada bidang minat dan bakat :
a) Tahap Pengenalan. Pada tahap ini, mahasiswa ITS secara umum akan diberikan gambaran mengenai kegiatan kemahasiswaan dalam bidang minat bakat.
Pengenalan
yang dimaksud meliputi pengenalan wadah
(organisasi) bidang minat bakat beserta aktivitasnya sekaligus fasilitas-fasilitas bidang minat bakat yang ada di ITS, dan mulai ada pemetaan berdasarkan potensi diri di bidang minat bakat. Secara garis besar hasil yang diharapkan adalah mahasiswa ITS mampu mengetahui potensi diri dan bakatnya.
b) Tahap Pemahaman dan
Pengembangan.
Pada tahap ini mahasiswa ITS akan mengembangkan diri dengan mengikuti pembinaan serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan di dalam atau di luar lingkup
ITS yang sesuai dengan bidang minat bakat terkait.
c) Tahap Pengabdian. Pada

70

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS tahap ini, Mahasiswa ITS dituntut dapat berkarya dan berprestasi guna mengharumkan nama almamater ITS, bangsa, dan negara, serta berkontribusi aktif dalam lembaga terkait dengan menularkan pengalaman yang diperolehnya.
Bab IV
PENCAPAIAN
Pasal 15
Sifat Kegiatan Pengembangan
Sumber Daya Mahasiswa
Kegiatan Pengembangan sumber daya mahasiswa di ITS bersifat terbuka untuk seluruh mahasiswa
ITS, berdasarkan pada kesadaran, tanggung jawab pribadi serta tidak melanggar Hak Azasi
Manusia.

Pasal 16
Bentuk Kegiatan Pengembangan
Sumber Daya Mahasiswa
Bentuk kegiatan pengembangan sumber daya mahasiswa dirumuskan secara bersama oleh perangkat sistem yang diperlukan pada KM ITS yang meliputi bentuk acara dan standar yang berlaku. Pasal 17
Diharapkan
dengan melaksanakan Pola
Pengembangan Sumber Daya
Mahasiswa ITS ini mampu mengasah kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual serta mampu mengaktualisasikan dirinya untuk berkontribusi sesuai dengan potensi yang dimiliki pada berbagai bidang di masyarakat. 71

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

Bagan Bidang Keilmiahan

TAHAP
PENGENALAN

TAHAP
PEMAHAMAN
DAN
PENGEMBANGAN

Pelatihan Dasar
Keilmiahan

Pendampingan

Partisipasi
Kegiatan
Keilmiahan

EVENTUAL
(Konseptor)

TAHAP
PENGABDIAN

PERSONAL
(Pengembangan
Individu)
Masyarakat

72

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

Bagan Bidang Manajerial

TAHAP
PENGENALAN

Pengenalan kehidupan kampus - Wawasan Integralistik
- Pelatihan Manajerial
- Character Building

TAHAP
PEMAHAMAN
DAN
PENGEMBANGAN

Aktif di ormawa ITS

TAHAP
PENGABDIAN

Berkontribusi lebih di KM
ITS
dan Masyarakat

73

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

Bagan Bidang Minat Bakat

TAHAP
PENGENALAN

- Even Pengenalan Wadah dan Aktivitas Minat Bakat beserta Fasilitasnya

Pemetaan Potensi Minat
Bakat

TAHAP
PEMAHAMAN
DAN
PENGEMBANGAN

Pembinaan

Partisipasi dalam
Kegiatan

TAHAP
PENGABDIAN

- Berkarya dan
Berprestasi
- Kontribusi Aktif pada Lembaga
Terkait

74

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Keterangan

: Penamaan Tahap

: Bentuk Pencapaian

: Garis Pencapaian

: Garis Urutan Hierarki

: Garis Koordinasi (siklus)

75

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
BAGIAN KEEMPAT
PENJELASAN
BAGIAN PERTAMA
Mukadimah Pedoman
Dasar Pengembangan Organisasi
Kemahasiswaan
di
ITS
merupakan serangkaian pernyataan kehendak (State of
Purposes) mahasiswa ITS.
Mahasiswa sebagaimana disebutkan mengandung pengertian dan penegasan terhadap keberadaan dirinya dalam dunia kemahasiswaan di
Indonesia. Dengan memandang peran dan hakikat yang terkandung dalam sebuah kebesaran arti seorang mahasiswa dan lingkungan akademisnya, maka diyakini mahasiswa sebagai generasi muda terdidik dan kader penerus bangsa. Sehingga sebuah pernyataan atas dasar kesadaran untuk membentuk suatu sistem yang mampu menaungi segala potensi dalam lingkup kemahasiswaan
ITS
berupa
Keluarga
Mahasiswa untuk mencapai visi dan misi bersama, menjadi sesuatu hal yang dimaktubkan alenia terakhir mukadimah. BAGIAN KEDUA
PEDOMAN PELAKSANAAN
PENGEMBANGAN
KEMAHASISWAAN
KELUARGA MAHASISWA
(KM) ITS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan sistem sebagaimana tercantum dalam pasal ini ialah merujuk pada pengertian organ/ struktur KM
ITS
Pasal 2
Telah Jelas
Pasal 3
Telah Jelas
Pasal 4
Telah Jelas
Pasal 5
Telah Jelas
Pasal 6
Telah Jelas
Pasal 7
Telah Jelas

76

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
BAB II
EKSEKUTIF MAHASISWA

1.

2.

1.
2.

Pasal 8
Yang dimaksud Eksekutif mahasiswa ITS ialah ormawa
ITS
yang mempunyai kewenangan melakukan fungsi-fungsi sebagai pelaksana pemerintahan. Yang dimaksud menjunjung tinggi ialah menaati dan melaksanakan Konstitusi
Dasar KM ITS dan Haluan
Dasar
Pengembangan
Sumber Daya Mahasiswa
ITS .
Pasal 9
Telah Jelas
Kelengkapan yang dianggap perlu semisal Kementrian,
Departemen, Divisi, Staff ahli, dan lain-lain.

Pasal 10
1. Telah Jelas
2. Telah Jelas
3. Telah Jelas

1.
2.
3.
4.

Pasal 11
Telah Jelas
Telah Jelas
Telah Jelas
Menjalankan meliputi hal penyelenggaraan dan penginstruksian aktifitas kegiatan dalam bidang sosial politik 5.
6.

1.

2.
3.

Telah Jelas
Telah Jelas
Pasal 12
Satu periode kepengurusan adalah 12 bulan terhitung sejak dilakukan pengesahan
Presiden BEM ITS dan dapat berubah sesuai kebutuhan melalui ketetapan Kongres
ITS.
Telah Jelas
Telah Jelas

Pasal 13
1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. Telah jelas
4. Telah jelas
5. Telah jelas
Pasal 14
1. Telah jelas
2. Telah jelas

1.
2.
3.

4.
5.

Pasal 15
Telah Jelas
Telah Jelas
Menjalankan meliputi hal penyelenggaraan dan penginstruksian untuk menggabungkan segenap potensi HMJ-HMJ di lingkup fakultasnya.
Telah Jelas
Menguatkan daya dukung terhadap BEM ITS dalam hal koordinasi antar HMJ dan Pengembangan Sumber
Daya Mahasiswa.

77

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
6.

1.
2.

1.

2.

Telah Jelas
Pasal 16
Mekanisme pemilihan diatur dalam Kongres Fakultas.
Telah Jelas
Pasal 17
Keprofesian adalah penerapan dan pengembangan ilmu sesuai jurusan masing-masing.
Telah Jelas

Pasal 18
1. Telah Jelas
2. Telah Jelas

1.

2.
3.

1.

Pasal 19
Masing-masing HMJ memiliki kewenangan untuk mengatur internal organisasi semisal penamaan, syarat keanggotaan, dan mekanisme kepengurusan.
Telah Jelas
Mekanisme untuk pengadaan kegiatan di luar keprofesian diatur dalam UndangUndang.
BAB III
DAERAH OTONOMI
POLITEKNIK
Pasal 20
Sebagai daerah otonomi, maka DOP memiliki struktur pemerintahan seperti halnya di tingkat Institut dengan

2.

status dan pola hubungan yang sejajar dengan HMJ.
Telah Jelas

BAB IV
LEGISLATIF MAHASISWA
Pasal 21
1. Telah Jelas
2. Telah Jelas

1.

2.

Pasal 22
Yang dimaksud representatif ialah dapat mewakili aspirasi-aspirasi mahasiswa yang merupakan konstituennya Telah Jelas
Pasal 23
Telah Jelas

1.
2.
3.

4.
5.
6.
7.

8.

Pasal 24
Telah Jelas
Telah Jelas
Draft RUU dapat diajukan oleh internal DPM ITS atau
BEM ITS
Telah Jelas
Telah Jelas
Telah Jelas
Mekanisme
pertanggung jawaban diselenggrakan dalam forum internal distrik dan menyerahkan berita acara forum pada MM ITS.
Telah Jelas

Pasal 25
1. Telah Jelas

78

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
2. Telah Jelas
3. Telah Jelas
4. Telah Jelas
Pasal 26
Sistem distrik kuota adalah pemilihan umum yang melibatkan konstituen di tingkat jurusan dan DOP dengan ketentuan kuota sebagai berikut:
a. Jika jumlah konstituen di tingkat jurusan dan DOP kurang dari tujuh ratus orang, maka berhak di wakili oleh satu orang dalam DPM ITS
b. Jika jumlah konstituen di tingkat jurusan dan DOP lebih dari tujuh ratus orang, maka berhak di wakili oleh maksimal dua orang dalam DPM ITS
2. Telah Jelas
3. Telah Jelas
4. Satu periode kepengurusan mengikuti periode kepengurusan dari BEM
ITS.
1.

1.
2.
3.
4.

1.

Pasal 27
Telah jelas
Telah jelas
Telah jelas
Pihak terkait adalah elemenelemen ataupun forumforum di KM ITS
Pasal 28
Telah jelas

2.

3.

Mekanisme penetapan jumlah delegasi DPM
Fakultas dari masing-masing
HMJ diatur dalam internal masing-masing fakultas.
Telah jelas
Pasal 29
Telah Jelas

Pasal 30
1. Telah Jelas
2. Telah Jelas
3. Telah Jelas
4. Telah Jelas
5. Telah Jelas
Pasal 31
1. Telah Jelas
2. Telah Jelas
3. Telah Jelas

1.
2.

3.

Pasal 32
Telah Jelas
Satu periode kepengurusan mengikuti periode kepengurusan dari BEM
Fakultas.
Telah Jelas
Pasal 33
Telah jelas

Pasal 34
1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. Telah jelas
4. Telah jelas
5. Telah jelas

79

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
6. Telah jelas

1.
2.
3.

Pasal 35
Telah jelas
Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara.
Peserta peninjau mempunyai hak bicara sedangkan peserta undangan dipersilahkan bicara setelah mendapat izin dari forum.

Pasal 36
1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. Telah jelas

1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. Telah jelas
Pasal 40
Satu
periode kepengurusan adalah duabelas bulan terhitung sejak disahkan oleh Presiden
BEM ITS dan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan.

1.
2.
3.
4.

BAB V
YUDIKATIF MAHASISWA

1.

2.

Pasal 37
- Yang dimaksud dengan normatif ialah menjaga dan menafsirkan setiap kaidah hukum yang melingkupi berbagai kebijakan yang mengatur suatu sistem
- Yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman ialah melakukan tafsir lanjut terhadap suatu pelanggaran dalam sebuah sanksi
Telah jelas

5.
6.
7.

8.
Pasal 38
Telah jelas
Pasal 39

Pasal 41
Intepretasi artinya penafsiran makna Telah Jelas
Telah Jelas
- Hukum positif ialah suatu aturan yang bersifat kausalitas / sebab akibat, yang mencakup jenis dan tingkat pelanggaran berikut sanksinya yang bersifat moril. - Perumusan hukum positif dilakukan dengan mengikutkan elemen di KM
ITS
Telah Jelas
Telah Jelas
Fatwa ialah putusan yang diambil sebagai pertimbangan hukum bagi pengambilan suatu kebijakan. Telah Jelas
BAB VI
LEMBAGA MINAT DAN
BAKAT

80

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

Pasal 42
1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. Telah jelas
4. Telah jelas
Pasal 43
1. Telah jelas
2. Telah jelas
BAB VII
LEMBAGA SWADAYA
MAHASISWA

1.
2.
3.
4.
5.

6.
7.

Pasal 44
Telah jelas
Telah jelas
Telah jelas
Telah jelan
Pernyataan sikap politik ialah pernyataan sikap ikut mendukung atau menolak seseorang atau sekelompok orang yang berkaitan dengan kekuasaan. Telah jelas
Telah jelas
BAB VIII
KONGRES ITS
Pasal 45
Kongres ITS
Telah jelas

Pasal 46
Tugas dan Wewenang Kongres
ITS

1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. Telah jelas
4. Telah jelas
5. Telah jelas
6. Telah jelas
Pasal 47
Kepesertaan Kongres ITS
1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. Telah jelas
4. Telah jelas
Pasal 48
Kongres Luar Biasa Mahasiswa
ITS
1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. Telah jelas
BAB IX
MUSYAWARAH TINGKAT
TINGGI ITS
Pasal 49
Musyawarah Tingkat Tinggi ITS
1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. Telah jelas
Pasal 50
Tugas dan Wewenang MTT ITS
1. Telah Jelas
2. Telah Jelas
3. Telah Jelas
4. Telah Jelas
5. Telah Jelas

81

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

Pasal 51
Kepesertaan MTT ITS
1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. Telah jelas
4. Telah jelas
BAB X
MUSYAWARAH BESAR
MAHASISWA ITS
Pasal 52
Musyawarah Besar Mahasi
Pasal 53
Mekanisme Penyelenggaraan
MUBES ITS
1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. Telah jelas
4. Telah jelas
Pasal 54
Tugas dan Wewenang MUBES
ITS
1. Telah jelas
2. Perubahan yang dilakukan bisa bersifat menyeluruh atau sebagian.
3. Telah jelas
4. Telah jelas
Pasal 55
Kepesertaan MUBES ITS
1. Telah jelas
2. Yang dimaksud dengan undangan-undangan Ialah

3.

4.
5.

pihak-pihak yang pada saat penyelenggaraan MUBES
ITS
dirasakan perlu kehadirannya.
Lima orang perwakilan
LMB terdiri dari Ketua LMB dan satu orang perwakilan tiap bidang di LMB.
Telah jelas
Telah jelas

BAB XI
TATA URUTAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 56
Telah jelas
Pasal 57
Telah jelas
BAB XII
KEANGGOTAAN
Pasal 58
Anggota
Mahasiswa ITS ialah mahasiswa
D3, Politeknik dan S1 baik reguler maupun extension
Pasal 59
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. Telah jelas
4. Telah jelas
Pasal 60

82

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Yang
dimaksud dengan kehilangan status kemahasiswaan ialah sudah tidak menjadi mahasiswa ITS

Pasal 63
Pengembangan Sumber Daya
Mahasiswa
Telah Jelas

BAB XIII
PERBENDAHARAAN

1.

2.

3.

4.

Pasal 61
Keuangan
Tidak mengganggu independensi artinya keuangan yang didapatkan tidak bisa mempengaruhi segala kebijakan KM ITS yang telah ditetapkan, contoh partai politik, dll.
Halal
artinya diperoleh dengan cara yang wajar, contoh tidak mencuri, tidak korupsi, dll.
Sah
artinya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di lingkungan
ITS, contoh dari perusahaan rokok, minuman keras, dll.
Transparansi artinya bersifat terbuka dan akuntabilitas artinya dapat dipertanggungjawabkan. BAB XIV
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 62
Telah Jelas
BAB XV
ATURAN TAMBAHAN

1.

2.
3.

Pasal 64
Pembubaran KM ITS
Referendum ialah mekanisme jajak pendapat pada seluruh mahasiswa ITS.
Telah jelas
Telah jelas
Pasal 65
Pembentukan Organisasi
Mahasiswa di KM ITS
Telah jelas
Pasal 66
Telah Jelas

Pasal 67
Aturan Eksternal
1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. Telah jelas
4. Telah jelas
BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 68
Yang dimaksud dengan sistem ialah seluruh perangkat KM ITS.
Pasal 69
Telah Jelas

83

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
BAGIAN KETIGA
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN ORMAWA DI ITS
BAB I
Pasal 1
Telah Jelas

2.

Pasal 2
Yang dimaksud serentak ialah dilakukan bersamasama.
Telah jelas

1.
2.
3.

Pasal 3
Telah jelas
Telah jelas
Telah jelas

1.

1.
2.

Pasal 4
Telah jelas
Telah jelas

1.
2.

Pasal 5
Telah jelas
Telah jelas

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.

Pasal 6
Telah jelas
Telah jelas
Telah jelas
Telah jelas
Telah jelas
Telah jelas
Presiden
BEM
ITS
mengesahkan hasil pemilu setelah mendapat fatwa dari
MM ITS tentang keabsahan pemilu. 8. Telah jelas
9. Telah jelas

1.
2.
3.
4.
5.
6.

Pasal 7
Telah jelas
Dengan mempertimbangan kondisi saat itu.
Telah jelas
Telah jelas
Telah jelas
Telah jelas

Pasal 8
1. Fasilitator ialah perangkat pemilu yang bertugas sebagai pelaksana teknis terhadap keseluruhan proses pemilu.
2. Telah jelas
3. Telah jelas

1.
2.
3.
4.
5.

Pasal 9
Telah jelas
Telah jelas
Telah jelas
Telah jelas
Telah jelas

Pasal 10
1. Telah jelas
2. Yang dimaksud pengawas pemilu independen ialah perseorangan atau sekelompok orang diluar
Panwaslu.
84

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
3. Yang dimaksud dengan verifikasi ialah suatu proses evaluasi terhadap kelengkapan administratif
Pemantau Pemilu
4. Telah jelas

2. Dukungan dibuktikan dengan pengumpulan tanda tangan.

-

BAB II
Pasal 11
Telah Jelas
Pasal 12
1. Telah jelas
2. Telah jelas
3. Yang dimaksud dengan tidak ditanggapi ialah tidak memberikan penjelasan (hadir atau tidak) atau tidak memperbaiki (mengubah atau mencabut) sesuatu yang dianggap keliru
BAB III
Pasal 13
1. Telah jelas

-

BAB IV
Pasal 14
Yang dimaksud dengan staf ialah anggota KM ITS yang diangkat untuk menangani permasalahan teknis operasional. Yang dimaksud dengan staf ahli ialah anggata KM ITS yang karena kemampuannya diangkat untuk memberikan sumbangan pemikiran.
Yang dimaksud dengan badan pekerja ialah sekelompok anggota KM
ITS yang diangkat untuk mengkaji dan membahas permasalahan tertentu.

1.
2.
3.

BAB V
Pasal 15
Telah Jelas
Telah Jelas
Telah Jelas

85

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
REKOMENDASI
MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
(MUBES IV ITS)
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
REKOMENDASI BERSIFAT INTERNAL
REKOMENDASI I
TENTANG ATURAN ORGANISASI MAHASISWA
DARI BIROKRASI
Kepada
: BEM ITS
Isi rekomendasi : Melakukan kajian dan penyikapan bersama terkait
SKRektor Nomor : 04708/I2/KM/2009 tentang
Organisasi Kemahasiswaaan di lingkungan ITS
REKOMENDASI II
TENTANG ATURAN EKSTERNAL KM ITS
Kepada
: DPM ITS
Isi Rekomendasi : Mengadakan MTT ITSdengan mengundang elemen di luar KM ITS dalam lingkup institusi ITS untuk membahas aturan eksternal elemenelemen lain di luar KM ITS
REKOMENDASI III
TENTANG PENYUSUNANRUU
Kepada
: DPM ITS
Isi rekomendasi : Segera menyusun RUU tentang:
1. Susunan dan Kedudukan KM ITS
2. Lambang dan Atribut
3. Pembentukan Ormawa
REKOMENDASI IV
TENTANG SOSIALISASI HASIL MUBES IV ITS
Kepada

: BEM ITS
86

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Isi rekomendasi

: Mensosialisasikan hasil-hasilMUBES IV ITS kepada seluruh mahasiswa ITS dalam waktu 2 bulan

REKOMENDASI V
TENTANG SOSIALISASI HASIL MUBES IV ITS SECARA
BERKALA
Kepada
: Ormawa ITS
Isi rekomendasi : Mensosialisasikan hasil-hasilMUBES IV ITS kepada seluruh mahasiswa ITS secara berkala setiap tahun REKOMENDASI VI
TENTANG POLA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MAHASISWA
Kepada
Isi rekomendasi

:a. BEM ITS
b. LMB ITS
: Melaksansanakan pembahasan bersama pola pengembangan sumber daya mahasiswa ITS

REKOMENDASI VII
TENTANG SOSIALISASI STATUTA ITS
Kepada
Isi Rekomendasi

: Rektor ITS
: Mensosialisasikan secara luasStatuta ITS ke seluruh civitas akademika ITS
REKOMENDASI VIII
TENTANG FASILITAS UKM

Kepada
: Rektor ITS
Isi Rekomendasi : a. Menyediakan fasilitas ruangan UKM yang representative b. Menyediakan fasilitas umum UKM yang memadai
REKOMENDASI IX
TENTANG PENGAWALAN EVALUASI PELAKSANAAN
PENYESUAIAN ORMAWA DI KM ITS
87

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Kepada
: DPM ITS
Isi Rekomendasi : Menyelenggarakan MTT ITS maksimal sebelas bulan dari ditetapkannya MUBES IV dengan agenda membahas evaluasi pelaksanaan penyesuaian Ormawa
KM ITS terhadap MUBES IV.
REKOMENDASI X
TENTANG TRANSPARANSI ADMINISTRASI
DAN KEUANGAN KAMPUS
Ditujukan kepada: a. Birokrasi kampus
b. Ikatan Orang Tua Mahasiswa ( IKOMA ) ITS
Isi rekomendasi : Meminta pihak-pihak terkait untuk menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi dalam administrasi dan keuangan dengan mengadakanpelaporan anggaran mahasiswa secara berkala kepada mahasiswa
REKOMENDASI BERSIFAT EKSTERNAL
REKOMENDASI I
TENTANG PENDIDIKAN NASIONAL
Kepada
Isi Rekomendasi

: Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
: 1. Membuat peraturan yang mengatur mekanisme kenaikan SPP
2.Melaksanakan pemerataan pendidikan
3.Melibatkan mahasiswa dalam penyusunan peraturan
Ormawa yang baru

REKOMENDASI II
TENTANG KONDISI BANGSA INDONESIA
Kepada
Isi Rekomendasi

: Presiden Republik Indonesia
: 1. Menyelesaikan permasalahan kasus Mega Korupsi
Bank Century, Kasus korupsi di lembaga negara, dan mafia pajak.
2. Memperbaiki kondisi ekonomi, politik, dan sosial bangsa Indonesia
88

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
3. Mewujudkan keadilan dan perekonomian yang berpihak pada rakyat kecil

89

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
KAMUS ISTILAH
MUBES IV ITS
Almamater

:

Akademika
Amandemen
Atribut

:
:
:

Badan kerja

:

Demokratis

:

Departemen

:

Distrik kuota

:

Egaliter
Eksekutif

:
:

Etika

:

Fakta kronologis :

Fasilitator
Fatwa

:
:

Forum
Independen
Inisiatif
Internal
Integral

:
:
:

Integritas

:

:

Perguruan tinggi atau akademi tempat mahasiswa pernah belajar dan menyelesaikan pendidikannya.
Yang bersifat akademis
Penambahan pada bagian yang sudah ada
Tanda kelengkapan; lambang; sifat yang menjadi ciri khas
Panitia yang mengurus pelaksanaan tugas seharihari pada suatu organisasi
(bentuk atau sistem) pemerintahan yang segenap rakyat ikut serta memerintah dengan perantara wakilnya; pemerintahan rakyat
Lembaga tinggi pemerintahan yang mengurus suatu bidang pekerjaan negara dengan pimpinan seorang menteri Jumlah yang ditentukan untuk mewakili bagian kota atau negara yang dibagi untuk tujuan tertentu
Bersifat sama; sederajat
Berkenaan dengan pengurusan (pengelolaan, pemerintahan atau penyelenggaraan sesuatu
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
Hal (keadaan, peristiwa) yang merupakan kenyataan; sesuatu yang benar-benar terjadi menurut urutan waktu (dalam penyusunan sejumlah kejadian atau peristiwa)
Orang yang menyediakan fasilitas; penyedia
Jawab (keputusan , pendapat yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah)
Lembaga atau badan, wadah
Berdiri Sendiri
Usaha (tindakan, dsb) yang mula-mula berasal dari dalam Mengenai kesaluruhannya ; meliputi seluruh bagian yang perlu untuk menjadikan lengkap; utuh; sempurna Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan
90

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Intruksi

:

Kader

:

Kongres

:

Konsekuensi

:

Konstitusi
(dasar)
Koordinasi

:

Lambang

:

Legislatif
Lembaga
Swadaya
Mahasiswa

:
:

Mahasiswa
Manajerial
Mekanisme internal Memorandum

:
:
:

Menjunjung
Tinggi
Moralitas

:

kemampuan yang memancarkan kewibawaan
Kebijakan yang harus dilaksanakan sebagai penerjemahan GBPK dan hal-hal lain yang sifatnya penting sesuai kesepakatan baik di tingkat fakulta, DOP, maupun institut Orang yang diharapkan akan memegang pekerjaan yang penting dalam pemerintahan, partai, dsb
1.Pertemuan besar para wakil organisasi (politik, sosial, profesi, dsb) untuk mendiskusikan dan mengambil keputusan mengenai pelbagai masalah, muktamar, rapat besar
2.Pertemuan para wakil-wakil negara untuk membicarakan satu masalah
1.Akibat (dari suatu perbuatan, pendirian, dsb)
2.persesuaian dengan yang dahulu
Segala aturan dan ketentuan yang mengenai ketatanegaraan (undang-undang dasar, dsb)
Penyelarasan aktivitas kerja baik BEM ITS, BEM
Fakultas, HMJ, ataupun DOP
Sesuatu seperti tanda (lukisan, lencana, dsb) yang menyatakan suatu hal atau suatu maksud tertentu
Berwenang membuat undang-undang
Badan (organisasi ) mahasiswa yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha dengan kekuatan sendiri
(mandiri)
Orang yang belajar di perguruan tinggi
Berhubungan dengan manajer
Cara kerja suatu organisasi (perkumpulan dsb)

:

:
:

1.Nota atau surat peringatan tidak resmi
2.surat pernyataan dalam hubungan diplomasi
3.bentuk komunikasi yang berisi saran, arahan atau penerangan Menaati dan melaksanakan
Sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau adat sopan santun
91

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
Mukadimah
Norma

:
:

Normatif

:

Organ/struktur

:

Organisasi

:

Otonomi
(Politeknik)

:

Paripurna
Penalaran

:
:

Potensi

:

Presidium

:

Proaktif
Profesional

:
:

Rekomendasi

:

Representatif

:

Sistem

:

Pendahuluan, kata pengantar aturan atau ketentua n yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan berterima
Berpegang teguh pada norma, menurut norma atau kaidah yang berlaku
Alat yang mempunyai fungsi tertentu yang disusun dengan pola tertentu
1.kesatuan (susunan, dsb) yang terdiri atas bagianbagian (orang dsb) di perkumpulan dsb untuk tujuan tertentu 2.kelompok kerja sama yang antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama
Hak, wewenang dan kewajiban daerah politenik untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
Lengkap; penuh lengkap
Cara (hal) menggunakan nalar; pemikiran atau cara berpikir logis; jangkauan pemikiran
Kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan; kekuatan; kemampuan; kesanggupan; daya
Pimpinan tertinggi suatu badan yang terdiri atas beberapa orang yang berkedudukan sama
Selalu aktif
1.Bersangkutan dengan profesi
2.memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya 1.hal minta perhatian bahwa orang yang disebut dapat dipercaya, baik, dsb (bisa dinyatakan dengan surat) 2.saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan) dapat (cakap, tepat) mewakili; sesuai dengan fungsinya sebagai wakil
1.Perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitansehingga membentuk suatu totalitas
2.Susunan yang teratur dari pandangan, teori, asa,
92

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

Staf (ahli)

:

Teknologi

:

Transparan
Verifikasi

:
:

Yudikatif

:

dsb
3.Metode
Sekelompok orang yang bekerja sama membantu seorang ketua
Kemampuan teknik yang berlandaskan pengetahuan ilmu eksakta yang berdasarkan proses teknis
Tembus sinar, tembus pandang, jelas, nyata
Pemeriksaan latar belakang laporan, perhitungan uang, dsb
1.bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan keadilan 2.bersangkutan dengan badan yang bertugas mengadili perkara

93

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
KAMUS SINGKATAN
MUBES IV ITS
BEM F
BEM ITS
BPDK
DPM-F
DOP
DPM ITS
GBHK
GBPK
HD-PSDM
HMJ
KDKM
KFLB
KLB
KM
KPU
LMB
LSM
MM
MTT
MUBES
MUSMA
Ormawa
Panwaslu
Pemilu
PPU
RUU
SDM
UKM

: Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
: Badan Eksekutif Mahasiswa ITS
: Badan Pemeriksa Dana Kampanye
: Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas
: Daerah Otonomi Politeknik
: Dewan Perwakilan Mahasiswa ITS
: Garis Besar Haluan Kerja
: Garis-garis Besar Program Kerja
: Haluan Dasar Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa
: Himpunan MahasiswaJurusan
: Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa
: Kongres Fakultas Luar Biasa
: Kongres Luar Biasa
: Keluarga Mahasiswa
: Komisi Pemilihan Umum
: Lembaga Minat dan Bakat
: Lembaga Swadaya Mahasiswa
: Mahkamah Mahasiswa
: Musyawarah Tingkat Tinggi
: Musyawarah Besar
: Musyawarah Mahasiswa
: Organisasi Kemahasiswaan
: Panitia Pengawas Pemilu
: Pemilihan Umum
: Panitia Pemilihan Umum
: Rancangan Undang Undang
: Sumber Daya Mahasiswa
: Unit KegiatanMahasiswa

94

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
PANITIA AD HOC MUBES IV
Koordinator :

Juan Pandu G N R

Ad Hoc

1107100045

Anggota

M Abdurrochman

Ad Hoc

2108100147

M Solikhudin Z

Ad Hoc

2109030059

Fanny Ristantono

Ad Hoc

2208100172

M Nurman Febrian

Ad Hoc

2308030031

Moch. Novian D

Ad Hoc

2708100080

Rahmi Agustina

Ad Hoc

3308100070

Abdi Sukmono

Ad Hoc

3508100040

Firstian Rubyarto

Ad Hoc

4208100072

Aulia Nur V

Ad Hoc

3308100047

Helmy Yunan I

Ad Hoc

2407100044

Rionda Bramanta K

Ad Hoc

2408100003

Rizki Ade S. R

Ad Hoc

2508100036

Akhlis Fitanto H

Ad Hoc

3108100130

Mirba H. D. S.

Ad Hoc

4308100110

Ari Cipto N.

Ad Hoc

4106100005

:

95

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS
ORGANIZING COMMITTE MUBES IV ITS
Koordinator
: Mashuri
1109 100 004
Sekretaris
: Fatma Ayu N.F.A
1209 100 041
Bendahara
: Rizka WahyuN.
2409 030 035
Sie Kestari
:
Farroh Sakinah
5210 100 060
Muhammad Fajar R
2110 100 702
Yunanda Basuki
7110 040 001
Sie Acara
:
Dinand Hazbin Jadid
4310 100 052
Intan Andriani Putri
1110 100 062
Muhammad Rasyid A
2110 100 022
Sie Publikasi/Dokumentasi:
Lilis Eka Rachmawati
1110 100 034
Olivia Renanda
5210 100 112
Rizky Ramadhan
2709 100 052
Achmad Firyal Adila
7309 040 033
Saddam Hussein
2709 100 094
Azimah Ulya
3310 100 080
Sie Perlengkapan
:
Fahir Hassan
3310 100 004
Wahyu Budi Dharmawan
2509 100 107
Kevin Dwi Prasetio
2110 100 095
Veranita Hadyanti Utami
3609 100 055
Sie Transportasi
:
Putra Tanujaya
2110 100 025
Achmad Rifqi Rosyadi
2110 100 022
Imamuddin W
2110 100 143
Pradana Setia Budi Laksana
2110 100 113
Sie Konsumsi
:
Desy Gitapratama
5210 100 017
Riyan Adelia Suryaningati
5209 100 096
Dwi Sandro Dariyanto
6109 030 002
Haniffudin Nurdiansyah
2709 100 075
Sie Keamanan/Perijinan :
Agung Arifani
7109 040 045
Muhammad Nurul Mausuf
1210 100 076
Muhammad Muhtaromi
1210 100 026
Dhimas Ridha
2709 100 087
Ahmad Syaiful Badari
1210 100 012
96

MUSYAWARAH BESAR IV MAHASISWA ITS

97

Similar Documents

Free Essay

Your Use of Language Sends Out Lots of Little Messages, Not Only Just About Your Level of Education and Where You Come from, but How You Would Like to Be Perceived.

...-----------Essay l0lz get it? (mehican gangster) Your use of language sends out lots of little messages, not only just about your level of education and where you come from, but how you would like to be perceived. The use of language one uses sends out messages of how the speaker wants to be perceived by others or to the speaker him/herself. People can rapidly change their language depending on situation and context, in the public eye one will choose their language to create an identity or sell a point of view toward how they would like to be perceived. Language can be a determiner of your level of education or a locational marker but these ‘common traits’ are usually quite generalized and will change depending whether an individual is trying to achieve an overt or covert prestige within a group or greater public. Many Australians who have come from overseas speak in an ethnolect; the variety of English these people speak that promotes maintaining or increasing social distance and stresses common bonds, experiences and knowledge between the speakers. It is a way for these migrants to keep their accent and embrace their culture because this is how they would like to be perceived by their cultural groups and how the migrant themself wants to be perceived. A good example of this is the ethnolect variety “wogspeak” (term coined by Jane Warren) which is spoken mainly by ethnic groups of Lebanese and European. Jane Warren states that “Language plays an essential role in the...

Words: 1041 - Pages: 5