Free Essay

Mudharabah

In:

Submitted By iechiet
Words 5227
Pages 21
Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment)

Al-Mudharabah menurut bahasa berasal dari kata dharb yang aartinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukul kakinya dalam menjalankan usaha. Mudharabah artinya akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Apabila kerugian itu diakibatkan oleh pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Landasan Syariah
• Al-Quran
“…dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Alloh SWT…” (QS Al-Muzzamil: 20)
Apabila anda melihat ayat ini di Al-Quran (kalimat arabnya), terlihat kata يَضْ رِ بوْ نَ (yadhribun) ini menjadi wajhud dulalah atau disebut juga argumen. Kata Yadhribun dan Mudharabah yang memiliki akar kata yang sama yaitu Dharb yang artinya melakukan perjalanan atau usaha.

“Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Alloh SWT…” (QS Al-Jumu`ah : 10)

• Al-Hadits
Diriwayatkan dari ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi perarturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasululloh SAW, dan Rasulullah pun membolehkannya. (HR Thabrani)

Dari Shalih bin Suhaib R.A bahwa Rosululloh SAW, bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqarradah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”
(HR Ibnu Majah No 2280, kitab at-Tijarah)

• Ijma
Imam Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan sepirit hadits yang dikutip Abu Ubaid.

Jenis-jenis Mudharabah :
1. Mudharabah Mutlaqah
Yaitu kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola dana dan usaha (mudharib) dimana jenis usahanya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis (letak geografis usaha).
2. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah mutlaqoh, jenis mudharabah ini dibatasi untuk melakukan kerjasama antara sohibul maal dengan mudharib dengan batasan jenis usaha, waktu atau pun tempat usaha.

Aplikasi dalam Dunia Perbankan
Mudharabah biasanya diterapkan dalam produk-produk pembiayaan ataupun pendanaan. Jika pada sisi penghimpunan dana diterapkan pada :
• Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban, dsb; deposito biasa
• Deposito spesial, dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya mudharabah saja atau ijarah saja.

Untuk sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
• Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa;
• Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dana yang diberikan kepada mudharib dari sohibul maal untuk dikelola harus sesuai dengan peraturan atau syarat pengelolaan dana dan usaha yang ditetapkan oleh sohibul maal.

Manfaat al-mudharabah
• Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
• Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
• Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
• Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah/almusyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah itu sendiri) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

Risiko Al-Mudharabah
• Side Streaming ; nasabah menggunakan dana bukan seperti yang disebutkan dalam kontrak.
• Lalai ataupun kesalahan yang disengaja oleh pihak pengelola dana.
• Nasabah menyembunyikan keuntungan salahsatunya dengan cara mengubah laporan keuangan usahanya terutama cash flow tidak sesuai dengan kenyataan

Mudharabah dan Bagaimana Aplikasinya

PENDAHULUAN

Dalam operasional bank Syariah mudharabah merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabahnya sistem dari mudharabah ini merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Dalam kontrak mudharabah ini mudharib (sipengelola) harus menjalankan kewajibannya menjalankan usaha dengan cara sebaik-baiknya dan bentuk usaha harus jelas dan sesuai dengan prisip Syariah bukan yang berlawanan dengan itu seperti usaha yang diharamkan oleh Allah swt. Maka dari itu penulis ingin lebih jauh mengetahui bagaimana jalannya system pembiayan ini (mudharabah) dalam suatu operasional bank syariah secara jelas.

Rumusan Masalah
1. Pengertian mudharabah?
2. Jenis-jenis dari Al-Mudharabah?
3. Bagaimana aplikasinya dalam Perbankan Syari’ah?
4. Apa Syarat-syarat dan rukunnya?
5. Apa manfaat, resiko, dan bagaimana kalau terjadi kerugian dalam mudharabah?

PEMBAHASAN

A. Pengertian
Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, Al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, misalnya antara bank dan nasabah 50% : 50% sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu tidak disebabkan oleh kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola , maka si pengelola harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian tersebut.

B. Landasan Syari’ah secara umum landasan dasar Syariah Al-Mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dari ayat-ayat dan hadis berikut ini:
1. Al-Qur’an
“………dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah………” (Q.S Al-Muzammil: 20)

Yang menjadi Wajhud – dilalah atau argumen dari Qur’an Surat Al-Muzammil: 20 di atas adalah adanya kata Yadhribun yang sama dengan akar kata Mudharabah, dimana berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (Q.S Al-Jumuah: 10)

2. Hadits
“diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muntalib jika memberikan dana kepada mitra usahanya secara Mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut , maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-ayrat tersebut kepada Rasulullah, dan Rasulullah pun membolehkannya.”(HR. Thabrani).

3. Ijma’
Imam zailai, dalam kitabnya Nasbu ar Rayah(4/13), telah menyatakan bahwa para Sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara Mudharabah, kesepakatan para Shahabat ini sejalan dengan spirit hadis yang dikutip Abu Ubaid dalam kitab Al amwal (454)

C. Jenis-jenis Al-Mudharabah secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.

1. Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh sfesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama Salaf ash Shalih seringkali dicontohkan dengan ungkapan If al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shihibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.
2. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah atau di sebut juga dengan istilah restricted mudharabah/sfecified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib di batasi dengan batasan jenis usaha , waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

D. Aplikasi dalam Perbankan
Al-Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, Al-mudharabah diterapkan pada:
1. Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan Qurban, dan sebagainya.
2. Deposito biasa
3. Deposito special (Special investment) dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja.

Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:
1. pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa

2. investasi khusus: disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shohibul maal.

E. Penerapan Mudharabah Dalam Bank Syariah
Jiwa dasar Mudharabah adalah prinsip bagi hasil yang dalam perbankan syariah disebut-sebut sebagai model utama pengelolaan yang membedakan antara bank konvensional dangan perbankan Islam. Lazimnya, kontrak Mudharabah dalam bank syariah adalah sebagai berikut : nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak Mudharabah. Mudharib mendapat dukungan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat memulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kembali kepada pembeli, denagn tujuan agar memperoleh keuntungan ( profit ).
Adapun bentuk-bentuk yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan pengumpulan dana adalah :
1. 1.Tabungan Mudharabah. Yaitu simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.
2. 2.Deposito Mudharabah. Yaitu merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga ( perseorangan atau badan hukum ) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu ( jatuh tempo ) dengan imbalan bagi hasil.
3. 3.Investasi Mudharabah Antar Bank ( IMA ). Yaitu sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar pasar uang dan bank syariah berdasarkan prinsip Mudharabah dimana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak ( pembeli dan penjual sertifikat IMA ) berdasarkan rasio profit sharing yang telah disepakati sebelumnya.

F. Syarat-syarat dan rukun Mudharabah Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Modal
a. Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya
b. Modal harus berbetuk tunai bukan piutang
c. Modal harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha
2. Keuntungan
a. Pembagian keuntungan harus di nyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti.
b. Kesepakatan ratio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak
c. Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudaharib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada Rabal’mal

Sedangkan rukun-rukun Mudharabah
1. Pemilik modal (shohibul maal)
2. Pemilik usaha (mudharib)
3. Proyek/usaha (amal)
4. Modal (ra’sul maal)
5. Ijab qabul (sighat)
6. Nisbah bagi hasil
G. Manfaat mudharabah
1. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank, sehingga Bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
3. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow?arus kas usaha Bank, sehingga tidak memberatkan nasabah.
4. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

H.Risiko Al-Mudharabah
Risiko yang terdapat dalam Al-mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan relative tinggi. Diantaranya:
1. Side treaming: nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
2. Lalai dan kesalahan yang disengaja
3. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.

I. Kerugian Mudharabah Dalam pembiayaan Mudharabah ada tiga penyebab terjadinya kerugian
1. kerugian yang disebabkan oleh Resiko bisnis dimana kerugian ini memang terjadi karena resiko dari bisnis yang dijalankan dan kerugian tersebut tidak dibebankan kepada si mudharib tetapi ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal atau Bank.
2. kerugian karena bencana alam kerugian ini terjadi karena disebabkan oleh bencana alam, kerugian ini tidak dibebankan kepada mudharib tetapi dibebankan kepada pemilik modal atau bank.
3. Kerugian atas kelalaian. Jika kerugian terjadi akibat kelalaian atau kecurangan dari mudharib maka kerugian itu ditanggung sepenuhnya oleh si mudharib tersebut. dan pengembalian atas modal yang diberikan oleh sipemilik modal ditanggung juga oleh si pengelola

J. Identifikasi masalah jika terjadi kerugian
1. Pemilik modal/bank dengan si pengelola/mudharib mencari jalan keluar (rembuk) bagaimana sipengelola bisa mengembalikan modal yang sudah ditanamkan oleh si pemilik modal
2. Kalau tidak mendapatkan kesepakatan dan sipengelola tidak mendapatkan bagaimana jalan keluar untuk mengembalikan modal yang sudah hilang maka sebagai alternatif terakhir adalah jaminan dari si pengelolah.
3. Dalam sistem Mudharabah jaminan bukanlan alternatif yang pertama, tetapi jaminan adalah alternatif terakhir.

KESIMPULAN

Mudharabah adalah salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan di berikan kepada nasabah dalam suatu Bank. secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Dalam sistem Mudharabah ini akadnya adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Manfaat dari Mudharabah ini adalah Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. Akad Mudharabah harus bejalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah dimana sipengelolah harus menjalankan usahanya dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan prisip Syari’ah dan berupaya agar usahanya tidak terjadi kerugian.
Kerugian bisa di akibatkan oleh beberapa hal, yang Pertama, disebabkan oleh resiko bisnis. Kedua, disebabkan oleh musibah atau bencana alam dan Ketiga, disebabkan oleh kelalaian atau penyimpangan yang dilakukan oleh sipengelola. Apabila kerugian terjadi disebabkan oleh resiko bisnis dan bencana alam maka atas kerugian tersebut ditanggung sepenuhnya oleh sipemilik modal tetapi kalau kerugian itu terjadi disebabkan oleh kelalaian atau penyimpangan yang sengaja dilakukan oleh sipengelola maka, atas segala kerugian itu harus ditanggung oleh si mudharib sepenuhnya dan modal yang diberikan harus dikembalikan oleh mudharib sepenuhnya. Oleh karena itu untuk memperkecil kesempatan terjadinya kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau penyimpangan yang dilakukan oleh mudharib atau sipengelola maka, shahibul mal harus dapat membuat aturan atau peringatan yang dapat mengurangi kesempatan mudharib untuk melakukan tindakan yang merugikan.

Manajemen Resiko Pembiayaan Mudharabah

PENDAHULUAN

Setiap hari kita akan menghadapi resiko, baik itu resiko perorangan (manusia) ataupun resiko suatu perusahaan. Resiko dapat dikatakan merupakan akibat (atau deviasi realisasi dari rencana) yang mungkin terjadi secara tak diduga. Meskipun suatu aktivitas perusahaan telah direncanakan sebaik mungkin, namun tetap saja mengandung ketidakpastian bahwa nanti akan berjalan sepenuhnya sesuai dengan rencana itu. Oleh karena itu, orang berusaha melindungi diri atau mengantisipasi atau meminimalisir resiko itu dengan menyediakan beberapa tindakan alternatif untuk menghadapi ketidakpastian itu. Agar resiko tidak menghalangi kegiatakan perusahaan, maka seharusnya resiko itu dimanajemen dengan sebaik-baiknya. demikian juga terhadap suatu perusahaan, termasuk dalam hal ini Lembaga Keuangan Syariah.
Dalam operasional Lembaga Keuangan Syariah (LKS), kita mengenal pembiayaan dengan sistem bagi hasil yakni musyarakah dan mudharabah. Pada produk pembiayaan mudharabah yang berciri khas kepercayaan, maka produk ini memiliki resiko yang sangat tinggi yaitu resiko assymetric information (LKS tidak mengetahui informasi yang sebenarnya mengenai perputaran pembiayaan yang diberikan dan besarnya laba yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut) dan moral hazard (adanya penyimpangan-penyimpangan atas pembiayaan yang nasabah terima serta pemberian informasi yang salah pada LKS mengenai usaha yang dijalakan sehingga menguntungkan mudharib dan merugikan shahibul mal).
Untuk mengetahui lebih jauh dari manajemen resiko pembiayaan mudharabah maka kami sebagai penulis menyajikannya pada makalah kami berikut ini.

PEMBAHASAN

A. Pengertian Mudharabah
Mudharabah diambil dari kata dharb yang secara etimologis bermakna memukul atau berjalan. Sementara secara konseptual, istilah Mudharabah berarti : akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal ( 100 % ) dan pihak kedua menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara Mudharabah ini kemudian dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam ikatan kontrak. Bila kemudian ada kerugian, maka itu ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Namun jika kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pihak pengalola, maka si pengelolalah yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Sedangkan menurut Abdul Aziz, Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak atau lebih dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan modal sepenuhnya (100 %) sedadangkan pihak lainnya menjadi pengelola dengan keuntungan dibagi menurut kesepakata di muka, apabila rugi ditanggunng oleh pemilik modal sepanjang kerugian tersebut tiddak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola.
Jadi, esensi dari kontrak mudharabah adalah kerjasama untuk mencapai profit berdasarkan akumulasi komponen dasar dari pekerjaan dan modal dimana keuntungan ditentukan melalui kedua komponen ini. Resiko juga menentukan keuntungan (profit) dalam kontrak mudharabah. Pihak investor menanggung resiko kerugian dari modal yang telah diberikan, sedangkan pihak mudharib menanggung resiko tidak mendapatkan keuntungan dari hasil pekerjaan dan usaha yang telah dijalankannya, dengan catatan apabila kerjasama tersebut tidak menghasilkan keuntungan.

B. Dasar hukum Mudharabah secara umum landasan dasar Syariah Mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dari ayat-ayat dan hadis berikut ini:
1. Al-Qur’a
“………dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah………” (Q.S Al-Muzammil: 20)

Yang menjadi Wajhud – dilalah atau argumen dari Qur’an Surat Al-Muzammil: 20 di atas adalah adanya kata Yadhribun yang sama dengan akar kata Mudharabah, dimana berarti melakukan suatu perjalanan usaha.

“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (Q.S Al-Jumuah: 10)

2. Hadits
“diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muntalib jika memberikan dana kepada mitra usahanya secara Mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut , maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-ayrat tersebut kepada Rasulullah, dan Rasulullah pun membolehkannya.”(HR. Thabrani).

3. Ijma’
Imam zailai, dalam kitabnya Nasbu ar Rayah(4/13), telah menyatakan bahwa para Sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara Mudharabah, kesepakatan para Shahabat ini sejalan dengan spirit hadis yang dikutip Abu Ubaid dalam kitab Al amwal (454).

C. Prinsip Dasar Mudharabah
1). Rukun Mudharabah
• Shahibul mal (pemilik modal / nasabah)
• Mudharib (LKS)
• Amal (pekerjaan)
• Hasil (bagi hasil)
• Aqad / Ijab qabul

Contoh Perhitungan Bagi Hasil : saldo rata-rata nasabah x keuntungan yang diperoleh produk x Nisbah saldo rata-rata produk.
Bapak Ahmad memiliki Deposito Rp. 10.000.000,- Jangka waktu 1 bulan, Nisbah Deposan 57% dan LKS 43 %, dgn asumsi rata-rata saldo deposito jangka waktu 1 bln Rp. 950.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh u/ deposito 1 bln Rp. 30.000.000,-. Keuntungan Bp Ahmad sbb:
(10.000.000 : 950.000.000) x 30.000.000 x 57 % = 180.000 (Sebelum Pajak)

2). Macam-Macam Mudharabah
a). Mudharabah Muthlaqah
• Tidak ada pembatasan bagi LKS mempergunakan dana yang dihimpun
• LKS wajib menginformasikan nisbah dan tata cara serta resiko & keuntungan, kesepakatan tersebut harus tercantum pada akad
• Untuk bukti penyimpanan dapat berupa buku (tabungan dan bilyet (deposito)
• Tabungan dapat diambil setiap saat, tetapi tidak boleh mengalami saldo negatif
• Deposito hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati
• Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan ARO, maka tidak diperlukan akad baru

b). Mudharabah Muqayyadah dibagi menjadi 2, yakni :
1. Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet
• Merupakan simpanan khusus (restricted investment)
• Pemilik dana menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi LKS (misalnya syarat untuk bisnis, akad atau nasabah tertentu).
• LKS wajib menginformasikan nisbah dan tata cara serta resiko & keuntungan, kesepakatan tersebut harus tercantum pada akad
• LKS wajib menerbitkan bukti simpanan khusus dan wajib memisahkan dana dari rekening lainnya

2. Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet
• Penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usaha
• LKS bertindak sebagai perantara (arranger)
• Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi LKS dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai
• Bukti penyimpanan berupa bukti simpanan khusus
• LKS wajib memisahkan dana dari rekening lainnya
• Dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif
• Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan pemilik dana
• LKS menerima komisi, sementara antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil

3). Prinsip-Prinsip Pendanaan
a. Deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan LKS sebagai mudharib (pengelola)
b. Dana dapat dipergunakan LKS untuk melakukan pembiayaan murabahah, ijarah, mudharabah dsb
c. Dalam hal dana dipergunakan untuk pembiayaan mudharabah, maka kerugian menjadi kewajiban LKS

d. Produk mudharabah diaplikasikan pada tabungan dan deposito berjangka
e. LKS wajib memberitahukan nisbah & tata cara pemberian keuntungan dan/atau perhitungan pembagian keuntungan serta resiko yg dpt timbul dr penyimpanan dana
f. Dana dpt ditarik oleh pemilik dana sesuai perjanjian

4). Prinsip-Prinsip Pembiayaan Mudharabah
a. Bentuk kerjasama antara minimal 2 pihak dimana pemilik modal (shahibul mal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan
b. Kontribusi modal 100% dari shahibul mal dan skill dari mudharib
c. Tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul mal dalam manajemen proyek sebagai org kepercayaan
d. Mudharib harus bertindak hati-hati karena harus bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian (PSAK 59)
e. Musyarakah dan Mudharabah dalam fikih berbentuk uqud al amanah (perjanjian kepercayaan), yang menuntut kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan
f. Jumlah modal yang diserahkan sebaiknya tunai, jika bertahap harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
g. Hasil pengelolaan dapat diperhitungkan dengan 2 cara:
• Untuk perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
• Untuk perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
h. Hasil usaha dibagi sesuai akad.
i. Shahibul mal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan mudharib
j. Shahibul mal dapat melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak campur tangan dalam urusan pekerjaan.
k. Nasabah/pengelola yang wanprestasi dapat dikenakan sanksi administrasi

D. Manfaat Mudharabah
Berikut ini beberapa manfaat yang bisa dipetik dari sistem Mudharabah suatu LKS menerapkannya.
1. Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Shohib Al Mal (investor) memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib (pengelola) memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah Ta’ala tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.
2. LKS akan menikmati peningkatan hasil usaha pada saat keuntungan untuk nasabah meningkat.
3. LKS tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha LKS hingga LKS tidak akan pernah mengalami negatif spred ( perkembangan yang turun ).
4. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
5. LKS akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan, karena keuntungan yang kongkrit dan benar-benar terjadilah yang akan dibagikan.
6. Prinsip bagi hasil ini berbeda dengan prinsip bunga LKS tetap, dimana LKS akan menagih penerima pembiayaan ( nasabah ) satu jumlah bunga tetap berapapun kentungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
7. Pembagian keuntungan harus di nyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti.
8. Kesepakatan ratio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak
9. Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudaharib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada Shahibul mall

E. Resiko Mudharabah
Resiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC). Yang dimaksud dengan analisi Resiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh resiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memeprhitungkan resiko yang ada dari pembiayaan berbasis NUC, seperti mudharabah dan musyarakah. Penilaian resiko ini mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Business risk (resiko bisnis yang dibiayai)
Adalah resiko yang terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh :
a. Industri risk yaitu resiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh:
• Karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan
• Kinerja keuangan jenis uasaha yang bersangkutan (industry financial standard)
b. Faktor negative lainnya yang mempengaruhi perusahaan nasabah, seperti kondisi group usaha, keadaan force majeure, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet (L/C impor, LKS garansi), market risk (forex risk, interest risk, scurity risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.
c. Shirinking risk (resiko berkurangnya nilai pembiayaan).Adalah resiko yang terjadi pada second way out.
2. Unusual bisiness risk yaitu resiko bisnis yang luar biasa yang ditentukan oleh
a. Penurunan drastis tingkat penjualan bisnis yang dibiayai.
b. Penurunan drastis harga jula barang/jasa dari bisnis yang dibiayai.
c. Penurunan drastis harga barang/jasa dari bisnis yang dibiayai.
d. Jenis bagi hasil yang dilakukan, apakah profit and loss sharing atau revenue sharing.
Untuk jenis profit and loss sharing, shirnking risk muncul bila terjadi loss sharing yang harus ditanggung oleh LKS. Sedangkan, untuk jenis revenue sharing, shirnking risk terjadi bila nasabah tidak mampu menanggung biaya (nafaqah) yang seharusnya ditanggung nasabah, sehingga nasabah tidak mampu melanjutkan usahanya.
3. Disaster risk yaitu keadaan force majeure yang dampaknya sangat besar terhadap bisnis nasabah yang dibiayai LKS. Character risk (resiko karakter buruk mudharib) yaitu resiko yang terjadi pada third way out yang dipengaruhi oleh hal berikut:
a. Kelalaian nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai LKS
b. Pelanggaran ketentuan yang telah disepakati sehingga nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai LKS tidak lagi sesuai dengan kesepakatan
c. Pengelolaan intenal perusahaan, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi, dan keuangan, yang tidak dilakukan secara profesional sesuai dengan standar pengelolaan yang disepakati antara LKS dan nasabah.
Untuk mengatasi character risk, LKS menetapkan kovenan khusus pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Bila terjadi kerugian yang disebabkan oleh character risk, kerugian akan di bebankan kepada nasabah. Untuk menjamin agar nasabah mampu menanggung kerugian akibat resiko tersebut, maka LKS menetapkan adanya jaminan (colleteral).

F. Pengendalian Resiko Pembiayaan
Sebagai lembaga intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal LKS yang mengalami perkembangan yang pesat, LKS pada umumnya dan perbakan syariah pada khususnya akan selalu berhadapan dengan berbagai jenis resiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Resiko-resiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu LKS memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dari kegiatan usahanya. Dalam pelaksanaannya, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendali resiko memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemetaan Resiko Bisnis
LKS mengembangkan pemetaan resiko usaha(business risk mapping) untuk mengidentifikasi resiko utama yang mengancam perusahaan. Alat ini membantu LKS untuk mengetahui dan menentukan tempat dimana resiko berada. Manajemen harus mengkuantifikasi magnitude dari resiko dan mengukur potensi dampaknya. Ada nbeberapa cara yang umum dilakukan, yaitu:
Membuat daftar berbagai resiko yang ada, dengan mengelompokkannya ke dalam sebuah kuadran tergantung tinggi-rendahnya tingkat kemungkinan terjadi, dan dapat berdampak kepada rugi yang besar atau kecil.
Membuat peta yang menyajikan kajian perbandingan antara Resiko Kredit, Resiko Pasar, Resiko Likuiditas, dan Resiko Operasional yang dihadapi LKS. Dengan membandingkan resiko pada sebuah matriks antara dampak dan frekuensinya, manajemen akan dapat melihat gambaran menyeluruh dari semua resiko berikut keterkaitannya satu sama lain. Beberapa sumber informasi awal dapat diperoleh dari:
Environmental scan yaitu sumber informasi untuk mengevaluasi politik, ekonomi, sosial, budaya, hokum, dan lain sebagainya.
Dokumen keuangan seperti proyeksi anggaran (RKAP), laporan keuangan, dan dokumen-dokumen keuangan lain sebagai sumber informasi awal untuk melakukan analisis.
Dokumen legal seperti kontrak-kontrak, ketentuan hokum dan peraturan yang ada hubungannya dengan kegiatan usaha sebagai sumber yang penting untuk dikaji.
Hasil inspeksi di lapangan (on-site inspection) seperti hasil pemeriksaan yang dilakukan SKAI, merupakan sumber informasi yang sangat baik, dan bahkan sebagaim fitur berkala dari proses Manajemen Resiko yang berkelanjutan.
Hasil Wawancara, seperti hasil penilaian kinerja pegawai atau wawancara langsung dengan para pegawai.
Analisis statistic seperti perkembangan kualitas aktiva produktif (KAP), tren komposisi simpanan dana pihak ketiga (DPK), tingkat dan tren kegagalan system, kerugian yang terjadi, dan sumber Resiko Operasional lainnya. Data seperti ini biasanya tersedia secara internal.
Benchmarking/best practices, alat Manajemen Resiko yang juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mengukur tindak pengendalian resiko.
Jasa konsultasi yang memahami Resiko dan merupakan sumber informasi mengenai klasifikasi Resiko.

2. Alat Modeling
Alat modeling ini akan memudahkan para manajer untuk mengelola ketidakpastian. Analisis scenario dan model proyeksi merupakan model yang paling sering digunakan. Beberapa contoh diantaranya adalah:
a. Pemakaian analisis skenario untuk melihat rentang kemungkinan dan mempertimbangkan perubahan yang mungkin terabaikan. Skenario ini dapat diterapkan dalam menyiapkan contingency plan (untuk likuiditas maupun EDP).
b. Menggunakan analisis statistik dan teknik Value at Risk (VaR) untuk mengestimasi variasi kerugian yang mungkin terjadi di masa datang. Potensi rugi ini diproyeksikan kedalam arus kas yang akan datang atau laba, termasuk dalam analisis sensivitas, stress testing (sebagai pelengkap pengukuran resiko suku bungs untuk melihat dampak terburuk), dan berbagai simulasi lain.
c. Model keuangan untuk mensimulasi berbagai Resiko keuangan dn dampak dari berbagai scenario pada portofolio kredit dan modal.
d. Mengantisipasi bencana yang akan mengganggu kelangsungan usaha, misalnya karena kelalaian atau bencana alam, system pengolahan data tidak berfungsi. Back-up data dan latihan (drill) menghadapi keadan darurat secara berkala akan dapat mengantisipasi apabila hal tersebut terjadi.
e. Menilai Resiko teknis selama pembangunan produk baru dengan cara mengidentifikasi sedini mungkin potensi adanya kesalahan dalam proses pembangunmannya.

3. Teknik mengidentifikasi dan menilai resiko
Kelompok teknik ini akan membantu Manajemen dalam hal menetapkan focus/memberikan perhatian dan mengakomodasi seluruh kegiatan pengelolaan Resiko.
Beberapa diantaranya yang lazim digunakan adalah:
a. Brainstorming groups. Pejabat atau pegawai dari berbagai Satuan Kerja berkumpul untuk mendiskusikan atau menyatakan pendapat (brainstorm) atas sebuah atau beberapa isu.
b. Workshop. LKS sebaiknya mulai memfasilitasi workshop yang focus pada Resiko yang akn menolonh pegawai untuk menetapkan dan memprioritaskan tujuan, mengidentifikasikan, dan menilkai Resiko.
c. Questionnaires. Satuan Kerja Operasional diperlengkapi dengan kuesioner yang berisi tujuan dan resiko yang mungkin timbul.
d. Self-assessment. Para manajer melakukan self-assessmant, dengan bantuan dari SKAI, Divisi Keuangan dan control, atau dari akuntan luar.
e. Filters. Resiko dikaji terhadap beberapa filter seperti dampak yang tidak besar, Resiko yang terkaendali, rendahnya tingkat kemungkinan terjadi, dan lain-lain.
f. Assessment matrix. Matrik ini mencangkup seperangkat pertanyaan yang meliputi elemem-elemen dari Manajemen Resiko dan pengendalian intern. Termasuk didalamnya, best practices.
g. Risk identification templates. Satuan Kerja mendapatkan template yang akan membimbing mereka untuk mengidentifikasi dan mengkaji Resiko mulai saat mereka merencanakan dan menjalankan proses.
h. “Bottom up” risk assessments. Satuan Kerja mengidentifikasi dan menilai Resiko. Hasilnya diakumulasi di tingkat pusat.
i. Value at Risk (VaR) model and worst case model. Model ini digunakan untuk menilai Resiko dengan cara mengestimasi potensi rugi terhadap nilai sebuah posisi atau portofolio dalam satu jangka waktu tertentu berdasarkan factor-faktor yang ada di pasar.
j. Prioritizing risks. Resiko akan ditempatkan atau diatasi berdasarkan jenjang (rank) masing-masing.

4. Peran Internet/Intranet
Pemakaian Internet/Intranet semakin meningkat dalam mengelola Resiko. Alat ini digunakan untuk mempromosikan kewaspadaan dan pengelolaan Resiko, untuk mendapatkan informasi mengenai Resiko untuk area tertentu, berkomunikasi dengan pegawai, berbagai informasi mengenai Manajemen Resiko dengan LKS lain, dan mengkomunikasikan tujuan Manajemen Resiko LKS kepada publik.
Identifikasi masalah jika terjadi kerugian :
a. Pemilik modal/LKS dengan si pengelola/mudharib mencari jalan keluar (rembuk) bagaimana sipengelola bisa mengembalikan modal yang sudah ditanamkan oleh si pemilik modal
b. Kalau tidak mendapatkan kesepakatan dan sipengelola tidak mendapatkan bagaimana jalan keluar untuk mengembalikan modal yang sudah hilang maka sebagai alternatif terakhir adalah jaminan dari si pengelolah.
c. Dalam sistem Mudharabah jaminan bukanlan alternatif yang pertama, tetapi jaminan adalah alternatif terakhir.

KESIMPULAN
Mudharabah adalah kerjasama untuk mencapai profit berdasarkan akumulasi komponen dasar daari pekerjaan dan modal dimana keuntungan ditentukan mlalui kedua komponen ini. Resiko juga menentukan keuntungan (profit) dalam kontrak mudharabah. Pihak investor menanggung resiko kerugian dari modal yang telah diberikan, sedangkan pihak mudharib menanggung resiko tidak mendapatkan keuntungan dari hasil pekerjaan dan usaha yang telah dijalankannya, dengan catatan apabila kerjasama tersebut tidak menghasilkan keuntungan. Di dalam proses melakuakan pembiayaan mudharabah terdapat resiko-resiko yang harus ditangani oleh LKS diantaranya adalah bussines risk, unusual bussines risk, disaster risk. Hal ini dapat diatasi dengan jalan menentukan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh nasabah sebagai pengelola dana mudharabah.
DAFTAR PUSTAKA

Maulaonline. Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment).yang diakses pada 25 April 2011 dari http://maulaonline.com/?p=120

Mujahidin,Muhammad. (18 Januari 2011). Manajemen Resiko Pembiayaan Mudharabah. Diakses pada tanggal 25 April 2011 dari http://mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/18/manajemen-resiko-pembiayaan-mudharabah/ Siswanto. (2 Juni 2009). Mudharabah dan Musyrakahah ( Prinsip utama pengelolaan bank syariah ). diakses pada tanggal 25 April 2011 dari http://www.daniexe.co.cc/2009/06/mudharabah-dan-musyrakahah-prinsip.html,

Zulasri. (3 Agustus 2008). Mudharabah dan bagaimana Aplikasinya. diakses pada tanggal 25 April 2011 dari http://zulasri.wordpress.com/2008/08/03/mudharabah-dan-bagaimana-aplikasinya/

Similar Documents

Premium Essay

Islamic Money Market

...Islamic Money Market Definition Most of the firms, company and individuals are seeking for the pure markets, which eliminate interest and other prohibited products. In consequence to this, Malaysia especially Central Bank of Malaysia has made an effort of making the Islamic Money Market as one of the vital market as compared to conventional money market.  The underlying philosophy of the Islamic Money Market is to further strengthen the institutional structure of Islamic banking operations. Achieve through channeling surplus liquid resources for investment, and to meet short term liquidity needs.  Market for trading short term Islamic Instruments that are liquid but also offer a return on the investment. Market also provides a pricing mechanism or platform form trading these instruments by communicating information to all participants.  All instruments are “asset based” and therefore shariah compliant. The Islamic Money Market refers to the market where the activities are carried out in ways that do not conflict with the conscience of Muslims and the religion of Islam. Instruments in the Islamic money market shall be adhered to principles established by the Shari'ah or the Islamic law as revealed in the Qur'an and Sunnah. In Islam, it is required that all products involve in the sale and buying (including the instruments in the financial markets) shall be from the ethical sectors or in other words, the profits gained shall not be in or from the prohibited activities. These...

Words: 1410 - Pages: 6

Premium Essay

Islamic Financial Contracts

...MU‘AWADAT: EXCHANGE CONTRACTS tkhan@qfis.edu.qa Sharikah al Mufawadah Sharikah al 'Inan Al Abdan: Human effort-based Al wujuh: Reputation-based Sharikah al Mudharabah Al mufawada: Equal capital contribution Voluntary: e.g., jointly purchasing a building for renting Sharikah al Aqd (Contractual Partnership) Sharikah al 'Inan *These categories violate the general rule of trading, i.e., either the price or object of sale should be present at the time of the contract. In these cases, however, the price and asset specifications are fully made, as well as the time of the actual exchange is also determined. The cases are in common practice in the Muslim communities. **Discussed by only a few Islamic scholars and that too only in case of durable assets and currencies Sharikah al Mufawadah Investment Auctioning Output sharing DP with Management DP without Management Profit sharing Musharakah-based DP Mudharabah-based DP Sharikah al Amwal Sharikah al Abdan Sharikah al Wujuh Profit Sharing Revenue sharing Durable Assets Participation Musaqa Muzara‘a Output (Revenue) Sharing Involuntary: e.g., due to inheritance Voluntary: e.g., jointly purchasing a building for renting Sharikah al milk (Partnership based on joint Ownership) Temporary or Ongoing Musharakah Temporary or Ongoing Mudharabah Sharing Principle Fees deferred Ijara: Rents deferred Financial Murabahah Installment sale Object deferred Sale (ODS) Pre-paid istisna‘ Fees paid in advance ...

Words: 345 - Pages: 2

Premium Essay

Evolution of Islamic Banking

...The Journal of Applied Business Research – January/February 2009 Volume 25, Number 1 The Evolution Of Islamic Finance In Southeast Asia: The Case Of Malaysia (1) Rika Nakagawa, Institute of Developing Economies, Japan ABSTRACT The purpose of this paper is threefold: to explain why the Islamic financial system was introduced in Malaysia; to outline how the Malaysian government has promoted this system; and to analyze the development of the Islamic financial system with a specific focus on the banking sector. In Malaysia, the first Islamic bank, Bank Islam Malaysia Bhd., was established in 1983. One turning point of the Islamic financial system in the country was the Financial Sector Master Plan presented by the central bank in 2001. The government, in accordance with the plan, has taken a strong initiative in the development of an Islamic financial system. As a result, the country has succeeded in promoting a comprehensive Islamic financial system, banking and insurance sectors and capital markets. In the banking sector, this paper reveals that the profit-sharing system does not seem to be popular in this country although the reward system is central to Islamic Finance. In order for further development of the Islamic financial sector, the reasons why the percentage of contracts under the profit-sharing system is small need to be analyzed. Keywords: Islamic Finance in Malaysia, Financial Sector Master Plan, New Economic Policy, Bank Islam Malaysia Bhd., Islamic Banking Scheme...

Words: 8514 - Pages: 35

Free Essay

Islamic Banking

...custody or safekeeping. In a Wadiah arrangement, customer will deposit cash or other assets in a bank for safekeeping. The bank guarantees the safety of the items kept by it. Here is how it works: 1) Customer places money in a bank and the bank guarantees to return the money to customer. 2) Customers are allowed to withdraw the money anytime. 3) Bank may charge customer a fee for looking after customers money and may pay hibah (gift) to customer if it deems fit. 4) This concept is normally used in deposit-taking activities, custodial services and safe deposit boxes. Mudharabah (Profit sharing) Mudharabah is a profit sharing arrangement between two parties, that is, an investor and the entrepreneur. The investor will supply the entrepreneur with funds for his business venture and gets a return on the funds he puts into the business based on a profit sharing ratio that has been agreed earlier. The principle of Mudharabah can be applied to Islamic banking operations in 2 ways: between a bank (as the entrepreneur) and the capital provider, and between a bank (as capital provider) and the entrepreneur. Losses suffered shall be borne by the capital provider....

Words: 964 - Pages: 4

Premium Essay

Adsd Jasd Ad

...Journal of Financial Reporting and Accounting Insurance vs Takaful: identical sides of a coin? Hairul Suhaimi Nahar Downloaded by ZHONGNAN UNIVERSITY OF ECONOMICS AND LAW At 10:31 08 December 2015 (PT) Article information: To cite this document: Hairul Suhaimi Nahar , (2015),"Insurance vs Takaful: identical sides of a coin?", Journal of Financial Reporting and Accounting, Vol. 13 Iss 2 pp. 247 - 266 Permanent link to this document: http://dx.doi.org/10.1108/JFRA-02-2015-0029 Downloaded on: 08 December 2015, At: 10:31 (PT) References: this document contains references to 66 other documents. To copy this document: permissions@emeraldinsight.com The fulltext of this document has been downloaded 248 times since 2015* Users who downloaded this article also downloaded: Mohamed Sherif, Nor Azlina Shaairi, (2013),"Determinants of demand on family Takaful in Malaysia", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 4 Iss 1 pp. 26-50 http:// dx.doi.org/10.1108/17590811311314276 Khalid Al-Amri, (2015),"Takaful insurance efficiency in the GCC countries", Humanomics, Vol. 31 Iss 3 pp. 344-353 http://dx.doi.org/10.1108/H-05-2014-0039 Nor Aziah Abu Kasim, (2012),"Disclosure of Shariah compliance by Malaysian takaful companies", Journal of Islamic Accounting and Business Research, Vol. 3 Iss 1 pp. 20-38 http:// dx.doi.org/10.1108/17590811211216041 Access to this document was granted through an Emerald subscription provided by emeraldsrm:509129 [] For...

Words: 11566 - Pages: 47

Premium Essay

Islamic Banking

...Contents 1 2 10 12 What is Islamic banking? Islamic banking in Malaysia Observing Shariah principles Shariah concepts in Islamic banking Frequently asked questions Glossary This booklet tells you about the basic concepts and principles of Islamic banking. What is Islamic banking? Islamic banking is banking based on Islamic law (Shariah). It follows the Shariah, called fiqh muamalat (Islamic rules on transactions). The rules and practices of fiqh muamalat came from the Quran and the Sunnah, and other secondary sources of Islamic law such as opinions collectively agreed among Shariah scholars (ijma’), analogy (qiyas) and personal reasoning (ijtihad). Islamic banking in Malaysia • The first Islamic bank was established in Malaysia in 1983. • In 1993, commercial banks, merchant banks and finance companies begun to offer Islamic banking products and services under the Islamic Banking Scheme (IBS banks). • The IBS banks have to separate the funds and activities of the Islamic banking transactions from the nonIslamic banking business (conventional banking). • You can identify an Islamic bank or an IBS bank from the logo below: 1 bankinginfo info perbankan Observing Shariah principles All Islamic banks and IBS banks have set up Shariah Committees to guide them on Shariah matters and to make sure that they function in a manner that is in line with the Shariah. In addition, the advice of the Shariah Advisory Council which is the highest Shariah body set up at Bank...

Words: 1681 - Pages: 7

Premium Essay

Islamic Money Market In Malaysia

...Business, governments and financial institutions get chances to finance their short term cash needs by using money market instruments. They are fixed-income securities with maturities in a year or less make them extremely liquid. They issue discount to their face value and provide a high degree of safety because the issuers commonly come from the highest credit rating. They are many instruments listed in Islamic Money Market in Malaysia. Mudharabah Interbank Investment (MII) is one of the instruments which focusing on profit sharing in a day-to-day basis, or at weekends for three days. The deficit Islamic bank institutions can also invest money and make investment from the help of surplus Islamic bank institutions. Deficit must be financed...

Words: 944 - Pages: 4

Free Essay

Business

...which serves as a partial user of capital funds and as a financial intermediary, and the depositors in the bank who are the suppliers of savings or capital funds. There are two different partnerships of the type mentioned in Islam: the partnership between the depositors and the bank, and the partnership between the entrepreneur (or the borrower) and the bank and then, financial institutions will not receive a fixed rate of interest on their outstanding loans, rather, they share in profits or in losses of the business owner to whom they have provided the funds. Similarly, those individuals who deposit their funds in a bank will share in the profit and loss of the financial institution. For the profit and loss sharing in Malaysia is a mudharabah and musharakah. This is a kind of partnership where one partner gives money to another for investing in a commercial enterprise. The investment comes from the first partner who is called "Rab-ul-Maal" while the management and work is an exclusive responsibility of the other, who is called "Mudarib" and the profits generated are shared in a predetermined ratio. * The profit will be shared between the two parties according to the terms of the agreement * The losses will be borne by the capital provider alone who is the financier. Musharakah Musharakah means a relationship established under a contract by...

Words: 432 - Pages: 2

Premium Essay

A Study on Investment Management Activities of Islami Bank Bangladesh Ltd

...A STUDY ON INVESTMENT MANAGEMENT ACTIVITIES OF ISLAMI BANK BANGLADESH LIMITED PREFACE Bank is a part and parcel of the modern economy of any country. Like any other countries in the world banks play the most crucial role not in the economic but also the social, political environment in Bangladesh. Even it is wise to say that the financial sector of Bangladesh is solely dominated by the banking sector, because the non bank financial sector of Bangladesh is yet to develop to desired level, although it is growing very rapidly. The invention of banking based on Islamic shariah is a relatively new concept in the global banking arena. Now a day the Islamic Shariah based banks are not operating only in the Muslim countries but also in non Muslim countries with the same level of faith and efficiencies parallel to the conventional interest based banks. Even in some cases some of the Islamic Shariah based banks has exceeded their competing traditional banks in terms of service quality and some other key financial indicators. In Bangladesh Muslim constitutes more than 80% of her total population. These people possess strong faith on Allah and they want to lead their lives as per the instructions given in the holy Quran and Sunnah; the way shown by the prophet Hazrat Muhammad (Sm). But no Islamic banking system was developed here up to 1983. The Traditional banking sector was fully based on interest. This is why most of our religious...

Words: 48877 - Pages: 196

Free Essay

Takaful

...1.0 Introduction All human activities are subject to risk of loss from unforeseen events. To alleviate this burden to individuals, what we now call insurance has existed since at least 215 BC. This concept has been practiced in various forms for over 1400 years. In Islam, the concept of insurance is takaful. Q finance dictionary defines that takaful is a Islamic insurance in which all participants are members and contribute to a pool of funds that provide assistance in the event of loss on the part of any of the participants. It is an Islamic insurance arrangement avoids the prohibitions against gambling and interest in Islamic Law. Takaful, it originates from the Arabic word Kafalah, which means "guaranteeing each other" or "joint guarantee". It is based on the principles of ta’awan (mutual cooperation) and Tabarru’ (donation), where a group of takaful participants (policy-holders) agree between themselves to share the risk of a potential loss to any of them, by making a donation of all or a part of their takaful contribution (premium) to compensate for a loss. Takaful-branded insurance is based on Shariah, Islamic religious law and refer the principle of cooperation, not sale or exchange, and mitigates the objectionable aspects of gharar (uncertainty), maisir (gambling) and riba (interest). In conventional insurance the risk is transferred from the policyholder to the insurance company which brings the elements of uncertainty and chance in contract as one of the two a party...

Words: 9476 - Pages: 38

Premium Essay

Critical Assessment of Four Financial Instruments in the Islamic Financial Markets

...Critical assessment of four financial instruments in the Islamic financial markets Raja Shahridatul Dewa Binti Raja Musa C070187 This project paper is a partial fulfillment of Module IB2001of Part 2 of Certified Islamic Finance Professional (CIFP) INCEIF September 2008 Critical assessment of four financial instruments in the Islamic financial markets Raja Shahridatul Dewa Binti Raja Musa Abstract There has been remarkable growth in the Islamic finance industry and seen double-digit growth in recent years. Increasing numbers of Islamic financial institutions are attempting to penetrate the international markets in meeting the global demands for Islamic finance. This calls for the development of innovative Islamic financial instruments which are shariah compliant that represent as alternatives to conventional instruments covering areas of Islamic banking, Islamic insurance, Islamic equities and Islamic bonds/sukuk. A parallel development of Islamic financial markets should also take place that look into the aspect of liquidity and cash flow management. At the same time legal and regulatory requirements are needed to ensure the smooth functioning of Islamic financial institutions. Given the uniqueness of the operations and transactions comprising contractual arrangements and instruments, it is critical for Islamic financial institutions to identify specific...

Words: 8010 - Pages: 33

Premium Essay

Financial Report

...Introduction 1 1.1 Origin of the Report Today‟s business world is continuously changing. The operation of business is getting complex in every moment. That is why, today, the management of any business activity requires so much expertise from the part of its employees. The business graduates are the core part of management. So a business graduate has to have so much theoretical as well as practical knowledge to manage the ever-changing business activity. Besides the theoretical knowledge, practical experience is provided to business graduates & internship is the well practiced mechanism in this regard. The internship program is an integral part of the BBA program. As a student‟s of BBA program of different universities, everyone has to submit a report after completion of internship program. We were assigned to Islami Bank Bangladesh Limited to complete the program. As a student of BBA, internship is an academic requirement. For doing internship we were sent to the Islamic Bank Bangladesh, New Market Branch, Dhaka under the supervision of Mohammad Ali Biswash, SPO, Islami Bank Bangladesh Limited, New market Branch, Dhaka. The completion of our general class for internship program in Islamic Bank Training and Research Academy (IBTRA), the IBTRA authority gave us the selecting topics‟ for preparing the internship report. Our supervisor Mohammad Ali Biswash, SPO, Islami Bank Bangladesh Limited, New market Branch, Dhaka, also support us to prepare a report...

Words: 17715 - Pages: 71

Free Essay

Wadiah

...WADIAH: CONCEPT, APPLICATION AND ISSUES PROF. DR. ZAI NAL AZAM ABD. RAHMAN Applied Shariah- Lecture 5 INTRODUCTION Meaning of the term: when a person is entrusted to keep an asset for the benefit of an owner o Related terms: amanah, deposit, trust, bailment o Authorities from the Quran and Sunnah on wadiah o Acceptance of wadiah as benevolent act and not for profit: the need for actual delivery Applied Shariah- Lecture 5 DUTY OF CARE EXPECTED OF A TRUSTEEIKEEPER Basically possession is as yadd amanah The reason why it is yadd amanah When fees are collected for safekeeping, issue of liability/daman will arise Ajir mushtarak/hiring and public policy consideration The relevance of negligence/taqsir and liability for loss in cases where fees are charged The articulation by Hanafi jurists Applied $hariah- Lecture 5 WADIAH AND IJARAH o Wadiah proper is tabarru' o lf fees are charged, ijarah contract is created thus contract become binding on both parties- Hanafi and Maliki o Only if word ijarah is used according to Shafi and Hanbali o The nature of ijarah and duty of care expected of the hired keeper Applied Shariah- Lecture 5 2 PERMISSION TO USE BY OWNER t Nature of the property is relevant to be ascertained o Property still intact after use or diminished by the use a Whether permission given results in qard/lending t Or the relationship remains as wadiah I Legal implications depend on which possibility a The real intentions of parties: wadiah...

Words: 740 - Pages: 3

Free Essay

Investment Bank

...INVESTMENT BANK Definition:- Investment bank is a financial institution that assists individuals, corporations, and governments in raising capital by underwriting and or acting as the client's agent in the issuance of securities. An investment bank may also assist companies involved in mergers and acquisitions and provide ancillary services such as market making, trading of derivatives and equity securities, and FICC services (fixed income instruments, currencies and commodities). Investment banks do not take deposits. There are two main lines of business in investment banking. Trading securities for cash or for other securities (e.g. facilitating transactions, market-making), or the promotion of securities (e.g. underwriting, research, etc.) is the "sell side", while buy side is a term used to refer to advising institutions concerned with buying investment services. Private equity funds, mutual funds, life insurance companies, unit trusts, and hedge funds are the most common types of buy side entities. An investment bank can also be split into private and public functions with an information barrier which separates the two to prevent information from crossing. The private areas of the bank deal with private insider information that may not be publicly disclosed, while the public areas such as stock analysis deal with public information. List of the bank: 1) CIMB Investment Bank Berhad 2) RHB Investment Bank Berhad 3) Alliance Investment...

Words: 3895 - Pages: 16

Premium Essay

Islamic Banking

...Major Differences in Equity-financing and Debt-financing In Islamic Finance And Conventional Finance In equity financing, there are practically no major differences. The contract of al-Musharakah (Joint-Venture ProfitSharing) is, in essence, similar to the conventional concept of joint-stock company. Therefore - except for some minor to finance projects through equity participation, to float a company on the stock exchange, to organise a venture capital company, or to form an equity unit trust, would be generally the same under the Islamic equity-financing as under the conventional equity-financing. The contract of Al-Mudharabah (Trustee Profit-Sharing) - whereby one party (the owner of capital) provides fund for the other party (the entrepreneur) to invest or trade and generate profit and both share in the profit in pre-agreed proportions - while not widely practised is actually not totally unknown in the conventional financial system. A clear example is the occurrence of this type of contract sometimes in portfolio management business. However, major differences between the Islamic financial system and the conventional financial system prevail in debt financing. Debt financing in the conventional financial system is almost totally based on interest-based lending, while this contract is forbidden (that is, Haram) in the Islamic financial system. Conversely, the Islamic debt-financing instruments of Deferred Contracts of Exchange are not generally known in the conventional...

Words: 273 - Pages: 2