Free Essay

Optimalisasi Waqaf Tunai Melalui Peran Satria (Safety Triangle of Stakeholders) Sebagai Upaya Peningkatan Daya Saing Umkm Yang Berkelanjutan Di Indonesia (Studi Kasus : Umkm Sentra Industri Keramik Dinoyo, Malang)

In:

Submitted By ajinurafifah
Words 6947
Pages 28
Optimalisasi Waqaf Tunai melalui Peran SATRIA (Safety Triangle of Stakeholders) sebagai Upaya Peningkatan Daya saing UMKM yang Berkelanjutan di Indonesia (Studi Kasus : UMKM Sentra Industri Keramik Dinoyo, Malang) Oleh: Aji Nur Afifatul Hasna LusianaWatiningsih Sarintan Pratiwi Usman

UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2014

HALAMAN PENGESAHAN
USULAN LKTI NASIONAL SELF XI 2014

1. Judul Kegiatan : Optimalisasi Waqaf Tunai melalui peranSATRIA (SafetyTriangle of Stakeholders) sebagai Upaya Peningkatan DayaSaingUMKM yang Berkelanjutan di Indonesia (Studi KasusUMKM Sentra Industri Keramik Dinoyo, Malang) 2. Ketua Pelaksana Kegiatan a) Nama Lengkap : Aji Nur Afifatul Hasna b) NIM : 125020300111060 c) Jurusan : Akuntansi d) Universitas : UniversitasBrawijaya e) AlamatRumah dan No Tel/HP : Perum Persada Bhayangkara Singashai Blok N-16 Malang/085755500645 f) Alamat email :ajinurafifatul@gmail.com

3. AnggotaPelaksanaKegiatan : 2 orang

4. DosenPendamping
a) Namalengkap dan gelar :AchmadZaky, SE.,MSA.,Ak.
b) NIP : 19841024 201012 1 003
c) AlamatRumah dan No tel,/ HP : Tata surya II/7 Malang/ 081805081000

Malang, 13 April 2014 Ketua Pelaksana Kegiatan (Aji Nur Afifatul Hasna)NIM. 125020300111060 | Dosen Pendamping(AchmadZaky, SE.,MSA.,Ak.)NIP. 19841024 201012 1 003 | | | Pembantu Dekan Bidang KemahasiswaanFakultas Ekonomi dan Bisnis (Fatchur Rohman, SE., Msi., Dr)NIP. 19610121 1986011 002 | |

DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL | | HALAMAN PENGESAHAN …………………………………………………. | i | DAFTAR ISI……………………………………………………………………. | ii | ABSTRAK ……………………………………………………………………… | iii | BAB I PENDAHULUAN | | 1.1 Latar Belakang …………………………………………………………….. | 1 | 1.2 Rumusan Masalah …………………………………………………………. | 4 | 1.3 Tujuan Penulisan…………………………………………………………… | 4 | 1.4 Manfaat Penulisan …………………………………………………………. | 4 | BAB II LANDASAN TEORI | | 2.1 UMKM ......................................................................................................... | 5 | 2.2 Pengertian Waqaf ………………………………………………………….. | 6 | 2.3 Potensi Waqaf Tunai di Indonesia ………..……………………………….. | 7 | BAB III METODE PENULISAN | | 3.1 Jenis Penulisan …………………………………………………………….. | 12 | 3.2 Jenis Data …………………………………………………………………... | 12 | 3.3 Metode Pengumpulan Data ……………………………………………….. | 12 | 3.4 Metode Analisis Data ……………………………………………………… | 12 | 3.5 Kerangka Berpikir ………………………………………………………… | 14 | BAB IV PEMBAHASAN | | 4.1 KondisiKekinian UMKM SentraIndustriKeramikDinoyo, Malang …....... | 15 | 4.2 Solusi yang PernahDitawarkan…………………………………………...... | 17 | 4.3 Gagasan Baru yang Ditawarkan ………………………………………….... | 18 | 4.4 Pihak-pihak yang DapatMengimplementasikanProgram …………............ | 22 | BAB V PENUTUP | | 5.1 Kesimpulan…………………………………………………………………. | 24 | 5.2 Saran ………………………………………………………………………... | 24 | DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………. | |

ABSTRAK Judul : Optimalisasi Waqaf Tunai melalui peran SATRIA (Safety Triangle of Stakeholders) sebagai Upaya Peningkatan Daya SaingUMKM yang Berkelanjutan di Indonesia (Studi Kasus UMKM Sentra Industri Keramik Dinoyo, Malang) Penulisan ini dilatar belakangi oleh perkembangan UMKM memberikan pengaruh yang cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. UMKM sentra industri keramik yang ada di Dinoyo, Kota Malang. UMKM merupakan sentra industri kerajinan keramik yangberkontribusi cukup besar di Malang. Industri kerajinan keramik Dinoyo Malang. Namun, perkembangan UMKM ini membutuhkan dana. Permasalahan dapat dijawab dengan mengoptimalkan salah satu potensi dana umat yang sangat besar di Indonesia, yaitu waqaf utamanya waqaf tunai yang selama ini belum banyak dioptimalisasikan dan merupakan jenis waqaf yang bersifat produktif, aplikatif dan solutif. Jenis penulisan adalah penulisan kualitatif dengan menggunakan data primer dengan cara mengumpulkan data dari studi kasus eksploratoris dan sudi pustaka dengan menganalis data menggunkan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan membuat industri keramik Dinoyo mengalami kemrosotan. Produksi kian turun dan banyak rumah produksi yang gulung tikar. Belum lagi permasalahan datangnya keramik China membuat industri keramik sehingga perlu modal untuk menata kembali manajemennya agar bisa bersaing dengan keramik luar negeri. Melalui peran SATRIA (Safety Triangle of Stakeholder) potensi waqaf tunai (waqaf uang) yang begitu besar di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk membangun dan menjaga keberlanjutan UMKM yang ada di Indonesia, dalam hal ini Sentra Industri Keramik Dinoyo Malang, dengan bersinergi dari berbagai pihak yang terkait diantaranya akademisi, lembaga waqaf dan waqif (komunitas dan masyarakat). Waqaf tunai dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat waqaf menjadi lebih produktif, karena uang tak lagi sebagai alat tukar saja, lebih dari itu merupakan komoditi yang siap menghasilkan lebih banyak manfaat. Dalam fungsinya sebagai ibadah, waqif memperoleh pahala yang berterusan, karena tetap bermanfaat. Dalam fungsi ekonomi, waqaf uang merupakan asset yang bernilai dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi umat Islam.

Kata Kunci: SATRIA (Safety Triangle of Stakeholder). Potensi Waqaf, UMKM, Sentra Industri Keramik Dino
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam perkembangannya memberikan pengaruh yang cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Beberapa peran yang selama ini telah dijalankan UMKM diantaranya adalah sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, dan pencipta pasar baru dan sumber inovasi. Data statistik tahun 2008 menyebutkan bahwa UMKM merupakan populasi pelaku usaha yang sangat besar, mencapai 51,2 juta (99,98 persen) dari jumlah unit usaha,(49,8 juta) yang tersebar di seluruh wilayah di semua sektor usaha. Dengan kontribusi dalam PDB nasional mencapai Rp2.121,3 triliun (53,6 persen) dari total PDB. Sedangkan kontribusi ekspor mencapai Rp142,8 triliun (20 persen) dari total ekspor nonmigas dan investasi fisik koperasi dan UMKM mencapai Rp462,01 triliun (46,9 persen). (BPS, 2008)
Sektor UMKM sejatinya perlu didukung dan terus dipertahankan keberlangsungannya mengingat besarnya pengaruh UMKM dalam perekonomian. Kondisi yang terjadi saat ini UMKM mulai melemah seiring melemahnya nilai tukar (Tempo, 2013). Tidak hanya nilai tukar, dunia yang semakin global dan canggih juga menjadi kendala bagi UMKM. UMKM Indonesia kurang bisa menguasai teknologi dan merenspon secara cepat perubahan zaman.
Pun demikian UMKM sentra industri keramik yang ada di Dinoyo, Kota Malang. UMKM ini merupakan sentra industri kerajinan keramik yangberkontribusi cukup besar di Malang. Industri kerajinan keramik Dinoyo Malang sudah berdiri sejak tahun 1962 dan mengalami masa kejayaan dengan omzet dan skala produksi yang cukup besar pada akhir tahun 1997 (http://ikm.kemenperin.go.id). Pada tahun 1998 terjadilah krisis moneter yang berdampak ke produksi keramik Dinoyo dengan melonjaknya harga bahan bakar yang membuat beberapa rumah produksi di sentra industri keramik Dinoyo tidak menyalakan lagi tungku pembakaran mereka. Permasalahan juga terjadi saat perubahan minyak gas ke elpiji mengingat bahan bakar mesin penghasil keramik adalah menggunakan minyak gas, pengrajin harus mengeluarkan uang kembali untuk modal pembelian mesin dengan teknologi yang lebih canggih. Industri kerajinan keramik Dinoyo kembali harus menelan pahit ketika produk keramik impor dari China memasuki pasar dengan kualitas produk keramik yang lebih baik dari keramik Dinoyo. Hingga saat ini Industri kerajinan keramik Dinoyo masih belum mampu lagi meraih masa kejayaan di akhir tahun 1997.
Permasalahan yang saat ini menjadi kendala utama pengembangan sentra industri ini adalah masalah permodalan dan strategi pemasaran produk. Kondisi ini semakin diperparah dengan tidak adanya peran aktif pemerintah dalam memperhatikan kontinuitas usaha UMKM ini (Indra Hadi, 2012). Padahal keberadaan UMKM ini menjadi salah satu songgok perekonomian bagi masyarakat Dinoyo yang menekuni industri tersebut. Bila kondisi UMKM-UMKM Keramik di Dinoyo ini tidak kunjung diperbaiki, maka produksinya akan semakin jatuh dan melemah di pasaran. Terlebih lagi menjelang mulai diberlakukannya perjanjian AEC (Asean Economic Community) tahun 2015 mendatang. Tanpa adanya upaya kreatif dalam mengembangkan usaha, keramik-keramik Dinoyo akan tergerus dengan banyaknya keramik mancanegara dan souvenir dalam bentuk kerajinan lainnya yang tentu lebih beragam dan murah.
Allah berfirmandalam QS Ar Ra’d ayat 11 :
....إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ....
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka ” [QS. Ar Ra’d : 11]

Artinya : “Dan Diatelahmenundukkan untukMu apa yang di langit dan apa yang di bumisemuanya, (sebagairahmat) daripada-Nya. Sesungguhnyapada yang demikianitubenar-benarterdapattanda-tanda (kekuasaan Allah) bagikaum yang berfikir.”[QS. Al Jaatsiyah 13]

Dalam surat Al-An'am 135 juga disebutkan :

Artinya : “Hai kaumku (orang-orang kafir), berbuatlah sepenuh kemampuan (dan sesuai kehendak). Aku pun akan berbuat (demikian). Kelak kamu akan mengetahui siapakah di antara kita yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia/akhirat.”[QS. Al An’am : 135]
Ketiga ayat diatas menunjukkan bahwa Islam telah menentukan dengan bijak tentang kedudukan usaha manusia untuk mengubah nasibnya dengan memanfaatkan segala potensi yang ada di muka bumi. Dalam hal ini, statisnya perkembangan produksi keramik Dinoyo dapat berubah menjadi dinamis dan pesat apabila diiringi dengan upaya yang nyata dalam merubahnya. Hal yang pertama-tama perlu dibenahi adalah keadaan keuangan desa wisata Keramik Dinoyo yang minim modal. Modal menjadi masalah klasik UMKM di Indonesia, padahal modal sangat erat hubungannya dalam perluasan usaha termasuk pengembangan SDM, pemasaran, dan strategi bisnis.
Akar permasalahan di atas dapat dijawab dengan mengoptimalkan salah satu potensi dana umat yang sangat besar di Indonesia, yaitu waqaf utamanya waqaf tunai yang selama ini belum banyak dioptimalisasikan dan merupakan jenis waqaf yang bersifat produktif, aplikatif dan solutif. Waqaf tunai telah dilaksanakan di berbagai negara. Negara Bangladesh telah menggunakan waqaf tunai sebagai suatu instrumen keuangan pada perbankan yang mengurusi dana sumbangan seperti dilaksanakan Social Invesment Bank Limited (SIBL). Waqaf di Indonesia belum tergali potensinya secara maksimum padahal potensi waqaf di Indonesia sangat besar dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Dari sekitar 230.000.000 jiwa penduduk Indonesia, sekitar 195.000.000 diantaranya adalah muslim. Selain itu, muslim Indonesia juga sudah semenjak lama akrab dengan waqaf, namun keakraban tersebut belum menjadikan harta waqaf berguna secara maksimum untuk pembinaan dan pemberdayaan umat Islam. Potensi waqaf tunai ini mencapai 3 triliun per tahun dengan asumsi hanya 10 juta umat muslim berwaqaf tunai dengan nominal yang berbeda yang disesuaikan dengan pendapatan. Nilai sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah umat muslim di Indonesia yang mencapai 207,45 juta orang. Jika potensi waqaf uang ini dapat dioptimalkan maka sangat mungkin dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat di Indonesia. Berdasarkan latar belakang itulah, penulis menggagas program dengan mengangkat potensi dari waqaf tunai sebagai sebuah solusi dari permasalahan di atas. Uraian tersebut dijabarkan dalam karya tulis ini dengan judul “Optimalisasi Waqaf Tunai melalui peran SATRIA (Safety Triangle of Stakeholders) sebagai Upaya Peningkatan Daya saing UMKM yang Berkelanjutan di Indonesia (Studi Kasus : UMKM Sentra Industri Keramik Dinoyo, Malang)” 1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana mengoptimalkan waqaf tunai (waqaf uang) agar mampu memberikan solusi alternatif untuk pembangunan dan pengembangan UMKM bagi keberlanjutan usaha para pelaku UMKM Sentra Industri Keramik Dinoyo, Malang, utamanya dalam menghadapi AEC (Asean Economic Community)? 1.3 Tujuan Penulisan
Memberikan solusi alternatif untuk pembangunan dan pengembangan UMKM bagi keberlanjutan usaha para pelaku UMKM Sentra Industri Keramik Dinoyo, Malang melalui optimalisasi waqaf tunai (waqaf uang) utamanya dalam menghadapi AEC (Asean Economic Community).
1.4 Manfaat Penulisan 1. Bagi Penulis
Memberikan wawasan dan cara pandang yang solutif dalam mengatasi permasalahan UMKM bagi para pelaku UMKM Sentra Industri Keramik Dinoyo, Malang melalui ekonomi islam khususnya instrumen waqaf. 2. Bagi Pelaku Usaha
Menumbuhkan optimisme dan solusi serta wawasan untuk pembangunan pengembangan bagi keberlanjutan usaha para pelaku UMKM Sentra Industri Keramik Dinoyo, Malang. 3. Bagi Pemerintah
Karya ini mampu menjadi alternatif solusi dan memberikan cara pandang baru dalam mengatasi permasalahan UMKM yang memilki potensi cukup besar dalam pembangunan perekonomian bangsa.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA 3.1 UMKM Menurut Hubeis (2009), UMKM didefinisikan dengan berbagai cara yang berbeda tergantung pada negara dan aspek - aspek lainnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan tinjauan khusus terhadap definisi - definisi tersebut agar diperoleh pengertian yang sesuai tentang UMKM, yaitu menganut ukuran kuantitatif yang sesuai dengan kemajuan ekonomi. Berbagai definisi mengenai UMKM dalam Hubeis (2009) yaitu:
Di Indonesia, terdapat berbagai definisi yang berbeda mengenai UMKM berdasarkan kepentingan lembaga yang memberi definisi. a. Badan Pusat Statistik (BPS): UMKM adalah perusahaan atau industri dengan pekerja antara 5 -19 orang. b. Bank Indonesia (BI): UMKM adalah perusahaan atau industri dengan karakteristik berupa: (a) modalnya kurang dari Rp. 20 juta; (b) untuk satu putaran dari usahanya hanya membutuhkan dana Rp 5 juts; (c) memiliki aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan; dan (d) omzet tahunan ≤ Rp 1 miliar. c. Departemen (Sekarang Kantor Menteri Negara) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UU No. 9 Tahun 1995): UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional, dengan kekayaan bersih RP 50 juta – Rp. 200 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet tahunan ≤ Rp 1 miliar; dalam UU UMKM/ 2008 dengan kekayaan bersih Rp 50 juta – Rp 500 juta dan penjualan bersih tahunan Rp 300 juta –Rp 2,5 miliar. d. Keppres No. 16/ 1994: UMKM adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 400 juta. e. Departemen Perindustrian dan Perdagangan: 1) Perusahaan memiliki aset maksimal Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan (Departemen Perindustrian sebelum digabung) 2) Perusahaan memiliki modal kerja di bawah Rp 25 juta (Departemen Perdagangan sebelum digabung) f. Departemen Keuangan: UMKM adalah perusahaan yang memiliki omset maksimal Rp 600 juta per tahun dan atau aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan. g. Departemen Kesehatan : perusahaan yang memiliki penandaan standar mutu berupa Sertifikat Penyuluhan (SP), Merk Dalam Negeri (MD) dan Merk Luar Negeri (ML). 3.2 Pengertian Waqaf
Waqaf berasal dari bahasa Arab waqf, yaitu masdar dari kata kerja waqafa. Waqaf mempunyai berbagai makna mengikut tujuan dan penggunaan ayat itu sendiri. Dari segi bahasa, waqf memberi makna berhenti (السكن) ), menegah ( المنع ) dan menahan ( الحبس). Ulama fiqih sepakat mentakrifkan waqaf mengikut istilah bahasa dengan al-habs artinya menahan karena perkataan al-habs itu lebih hampir kepada pengertian syarak. Lebih-lebih lagi perkataan al-habs itu banyak diucapkan oleh Rasulullah SAW dalam beberapa hadisnya, antaranya:
الثمرةوسبلالأصلحبس
Artinya : “Waqafkanlah tanah itu dan berilah hasil buahnya sebagai sedekah” Makna waqaf dari segi bahasa dan teknis terkait dengan adanya ”keabadian” unsur pokok waqaf. Pendapat mengenai unsur ”keabadian” dalam waqaf tersebut disampaikan oleh Imam Maliki, bahwa keabadian umur aset waqaf adalah relatif tergantung umur rata-rata aset yang diwaqafkan. Dari pendapatnya ini, Imam Maliki memperluas lahan (area) waqaf mencakup barang-barang bergerak lain seperti waqaf susu sapi begitu juga aset yang paling likuid seperti uang tunai yang bisa digunakan untuk mendukung pemberdayaan potensi waqaf secara produktif. Yang menjadi substansinya adalah sapi dan yang diambil manfaatnya adalah susu. Dari beberapa pendapat diatas, pendapat Imam Maliki dirasa sangat relevan dengan semangat pemberdayaan waqaf secara produktif dan tetap mempertahankan ”keabadian” aset waqaf, karena sesuai dengan Sabda Nabi ”Ihbisashlaha wa tashaddaq tsamrataha” yang berarti substansi waqaf tidak semata-mata terletak pada pemeliharaan bendanya, tapi yang jauh lebih penting adalah nilai manfaat dari benda tersebut untuk kepentingan umum termasuk untuk pembangunan perumahan.
Di Indonesia MUI juga mempunyai definisi tentang waqaf. Rapat komisi MUI tgl 23 Maret 2002 memandang perlu dilakukan peninjauan dan penyempurnaan (pengembangan) definisi waqaf yang telah umum diketahui dengan memperhatikan maksud hadits, antara lain riwayat Ibn Umar yaitu:
“Dari Nafi` dari Ibn `Umar beliau menyebut bagaimana Umar r.a. telah memperoleh tanah di bumi Khaibar. Beliau lalu bertanya kepada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di bumi Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilai daripadanya. Apakah yang akan saya lakukan? Rasulullah SAW bersabda: “Kalau kamu mau, tahanlah sumbernya dan bersedekah dengannya.” Lalu Umar menyedekahkan tanah tersebut kepada fakir miskin, kaum keluarganya, untuk memerdekakan hamba, para tetamu, dana orang musafir. Tanah tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Tetapi, ia boleh digunakan dengan cara yang munasabah oleh pihak yang mengurusnya. Contohnya, memanfaatkan harta tersebut tanpa menjadikannya sebagai sumber harta.”

Berdasarkan hadits tersebut, MUI mengambil rumusan definisi waqaf sbb :
“ Menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau popoknya dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan mewariskan), untuk disalurkan hasilnya pada sesuatu yang mubah ( tidak haram) yang ada.” 3.3 Potensi Waqaf Tunai di Indonesia
Pengembangan waqaf dalam bentuk uang yang dikenal dengan cash waqaf atau waqaf tunai sudah dilakukan sejak lama. Bahkan dalam sejarah Islam, waqaf tunai sudah dipraktekkan sejak abad kedua Hijriyah. Ihwal diperbolehkannya waqaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut. Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Imam az Zuhri salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits, memberikan fatwanya untuk berwaqaf dengan Dinar dan Dirham agar dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan, dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Cara yang dilakukan adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha (modal produktif) kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai waqaf. Kedua, mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi membolehkan waqaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud r.a: "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk.” Ketiga, kebolehan waqaf tunai juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Bahkan sebagian ulama Mazhab Syafi’iy juga membolehkan waqaf tunai sebagaimana yang disebut Al-Mawardy.

Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’iy tentang kebolehan waqaf dinar dan dirham.
Pendapat inilah yang dikutip Komisi fatwa MUI (2002) dalam melegitimasi waqaf tunai. Di Indonesia saat ini, persoalan boleh tidaknya waqaf uang, sudah tidak ada masalah lagi. Hal itu diawali sejak dikeluarkannya fatwa MUI pada tanggal 11 Mei 2002. Isi fatwa MUI tersebut sebagai berikut : 1. Waqaf uang (cash waqaf/ waqf al-nuqud) adalah waqaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lenmbaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. 2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. 3. Waqaf uang hukumnya jawaz(boleh) 4. Waqaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Nilai pokok waqaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.
Kebolehan waqaf tunai, menurut MUI, tidak bertentangan dengan definisi waqaf yang telah dirumuskan oleh mayoritas ulama dengan merujuk kepada hadits-hadits tentang waqaf. Definisi yang populer di kalangan ulama sebagai berikut :

“Menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan,mewariskan), untuk disalurkan hasilnya pada sesuatu yang mubah ( tidak haram)”
Di dalam hukum positif Indonesia, dengan diundangkannya UU No 41 Tahun 2004, kedudukan waqaf uang semakin jelas, tidak saja dari segi fiqh (hukum Islam), tetapi juga dari segi tata hukum nasional. Sehingga persoalan khilafiyah tentang waqaf uang telah selesai. Dalam pasal UU No 41/2004 tentang Waqaf, masalah waqaf tunai disebutkan pada empat pasal, (pasal 28,29,30,31), bahkan waqaf tunai secara khusus dibahas pada bagian kesepuluh Undang-Undang tersebut dengan titel “Waqaf Benda Bergerak Berupa Uang”.
Pasal 28 Undang-Undang Waqaf berbunyi sebagai berikut :
“Waqif dapat mewaqafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.”
Dari pasal 28 dapat ditarik tiga kesimpulan penting :
1. Legalitas waqaf tunai sangat jelas dan tidak perlu diperselisihkan lagi.
2. Pengelolaan waqaf uang melalui lembaga keuangan syari’ah.
3. LKS ditunjuk oleh Menteri.
Pada intinya, waqaf uang (Cash waqf) dilakukan dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha (modal produktif) kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai waqaf.
Potensi waqaf uang umat Islam di Indonesia saat ini diasumsikan bisa mencapai 3 triliun rupiah setiap tahunnya bahkan bisa jauh lebih besar. Hal ini dikarenakan lingkup sasaran pemberi waqaf uang (waqif) bisa menjadi sangat luas dibanding dengan waqaf biasa. Sertifikat waqaf uang, yang berdasarkan peraturan BWI minimal 1 juta rupiah, dapat dicicil atau dapat dibuat dalam berbagai macam pecahan yang disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang kira-kira memiliki kesadaran beramal yang tinggi. Misalnya, Rp.10.000,00, Rp.25.000,00, Rp.50.000,00, Rp.100.000,00, Rp.500.000,00, Rp.1.000.000,00, Rp.2.000.000,00. Untuk lebih jelasnya dapat dibuat perhitungan sebagai berikut.

Tabel 1
Potensi Waqaf Uang di Indonesia Tingkat Penghasilan/ | Jumlah | Waqaf Uang/ | Jumlah Waqaf Uang/ | Jumlah Waqaf Uang/ | Bulan | Muslim | Bulan | Bulan | Tahun | Rp 500.000 | 4 juta | Rp 5.000 | Rp 20 milyar | Rp 240 Milyar | Rp 1 juta- 2 juta | 3 juta | Rp 10.000 | Rp 30 milyar | Rp 360 milyar | Rp 2 juta- 5 juta | 2 juta | Rp 50.000 | Rp 100 milyar | Rp 1,2 triliun | Rp 5 juta- 10 juta | 1 juta | Rp 100.000 | Rp 100 milyar | Rp 1,2 triliun | TOTAL | | | | Rp 3 triliun |

Waqaf tunai memiliki potensi besar untuk membina perekonomian umat Islam. Waqaf tunai dalam Islam memiliki sejarah yang panjang, bahkan pada masa Bani Mamluk dan Turki Usmani waqaf tunai telah berkembang dengan baik. Sedangkan di Indonesia, waqaf tunai diperkenalkan dan dikembangkan setelah Mannan memberikan seminar mengenai waqaf tunai di Indonesia pada tahun 2001. Pada Tahun 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membenarkan waqaf tunai. Pihak Pemerintahpun, telah mengeluarkan UU nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2006.
Selain itu, waqaf uang dianggap sebagai alat waqaf yang produktif dan aplikatif dengan beberapa alasan sebagai berikut : (1) Uang dipandang cukup memenuhi syarat untuk mencapai tujuan waqaf yaitu memperoleh manfaat secara berterusan, oleh karena itu uang dipandang memenuhi syarat untuk diwaqafkan. (2) Waqaf merupakan ijtihadiyah ulama yang lahir dari pemahaman ulama terhadap nas-nas hadis tentang pertanyaan Umar berkaitan pemanfaatan tanahnya di Khaibar. Selain itu, tidak ada ditemukan nas yang limitatif dalam al-Qur’an. Selain alasan di atas dapat juga dikemukakan bahwa sepanjang berhubungan dengan muamalah, pintu ijtihad terbuka luas. Oleh karena itu, sepanjang tidak ada larangan dalam al-Qur’an dan Hadis tentang waqaf uang, atas dasar maslahah mursalah waqaf uang dibolehkan. (3) Karena dengan bolehnya waqaf dalam bentuk uang akan memberi manfaat yang besar kepada kemaslahatan umat, karena yang dapat melaksanakan ibadah waqaf semakin ramai.

BAB III
METODE PENULISAN

3.1. Jenis Penulisan
Penulisan karya tulis ini merupakan penulisan kualitatif, yaitu prosedur penulisan yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dari orang-orang dan perilaku yang diamati, didukung dengan studi literatur atau studi kepustakaan berdasarkan pendalaman kajian pustaka berupa data, sehingga realitas dapat dipahami dengan baik. Selain itu juga, untuk mengetahui secara langsung kondisi kekinian UMKM Pasar Keramik Dinoyo, Malang, kami juga melakukan observasi dan penyebaran kuosioner guna menggali informasi dari para pelaku industri di UMKM tersebut.
3.2 Jenis Data
Data dalam penulisan ini merupakan jenis data primer. Data primer merupakan data yang didapat dari informan secara langsung. Pada karya tulis ini data berupa hasil wawancara dan data dokumentasi.
3.3. Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang diperlukan pada penulisan ini, penulis menggunakan alat pengumpul data berupa kuesioner dan observasi langsung. Observasi yang kami lakukan dengan : 1. Wawancara terstruktur. Dilakukan dengan metode pemberian pertanyaan tertulis pada para pelaku UMKM . 2. Survey lapang secara langsung guna mengetahui kondisi terkini dan kendala yang dihadapi para pelaku UMKM.
3.4 Metode Analisis Data
Penulisan karya tulis ini menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dari data-data yang diperoleh kemudian disusun berdasarkan aturan dan analisis sehingga mempermudah pembahasan masalah-masalah yang ada. Dengan metode ini, penulis ingin secara jelas mendeskripsikan tentang kondisi kekinian UMKM Pasar Keramik Dinoyo beserta permasalahan yang selama ini terjadi serta potensi waqaf uang di Indonesia yang dapat diintegrasikan ke salah satunya dalam sebuah gagasan program atas kendala yang ada di UMKM tersebut. Proses analisa data dalam karya tulis ini terjadi dalam beberapa tahap, diantaranya: a. Pengumpulan Data
Pengumpulan data merupakan tahap awal yang harus dilakukan dalam sebuah pembuatan karya tulis. Tanpa adanya data yang lengkap dan valid maka sebuah karya tulis tidak bisa dikatakan ilmiah. Tanpa mengumpulkan data, analisis data tidak bisa dilakukan, karena data yang akan dianalisis tidak tersedia. b. Pengolahan Data
Dari sinilah data yang telah terkumpul tersebut mulai diolah dan dianalisis dengan seksama. Sehingga diperoleh sebuah hasil pengolahan data yang komperehensif dan representatif, yang nantinya dapat bermanfaat bagi semua pihak. Karena data yang diperoleh cukup sederhana, sehingga tidak membutuhkan pengolahan data secara statistik. Hanya memerlukan analisis dan pemahaman yang tajam, agar diperoleh sebuah kesimpulan dan solusi yang tajam pula. Tahapan yang kami lakukan dalam mengolah data : (1) Reduksi Data (2) Analisis untuk menggagas solusi (3) Pembahasan gagasan c. Penyajian Data
Data yang telah diolah dengan maksimal melalui berbagai proses analisis yang tajam kemudian disajikan agar dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Selanjutnya data-data yang disajikan dapat dipahami maka dapat ditarik sebuah kesimpulan yang secara menyeluruh.

3.5 Kerangka Pikir

Gambar 1
Alur Kerangka Pikir
Analisis Potensi & Permasalahan UMKM Sentra Keramik Dinoyo, Malang
Permasalahan:
* Promosi dan Infrastruktur yang ada di lingkungan UMKM masih sangat kurang * Kesiapan para pelaku industri UMKM dalam menghadapi AEC masih lemah * Pemerintah masih belum sepenuhnya peduli akan kondisi dan permasalahan yang ada.
Peluang (kondisi lain) : * Potensi waqaf tunai di Indonesia yang masih sangat besar. Selain itu pula Indonesia juga sebagai Negara Muslim Terbesar di dunia * Lembaga Waqaf masih belum teroptimalisasikan dengan maksimal sehingga perlu diberdayakan.
Alternatif Solusi
Optimalisasi Waqaf Tunai melalui peran SATRIA – Safety Triangle of Stakeholders

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Kondisi Kekinian UMKM Sentra Industri Keramik Dinoyo, Malang
Kerajinan Khas Malang selain topeng yang cukup terkenal yaitu Kerajinan Keramik Dinoyo. Pusat kerajinan ini terdapat di Dinoyo yang merupakan home industry. Setelah diresmikan oleh Dinas pariwisata kota malang, keberadaan kampong keramik dinoyo dimaksudkan untuk tujuan wisata oleh-oleh bagi pengunjung. Sampai detik ini, kampong keramik dinoyo semakin dikenal oleh para pengunjung yang ingin membeli souvenir dan pernak pernik keramik yang menarik.Dinoyo adalah sebuah kelurahan di wilayah kecamatan Lowokwaru. Selain Dinoyo adalah salah satu pusat pendidikan dimana ada beberapa kampus megah berdiri disana, juga merupakan penghasil keramik yang dikenal dengan Kampung Keramik Dinoyo terletak di Jl. MT. Haryono Gang 9-11 Kota Malang. Di Kampung ini, mayoritas penduduk yang tinggal di daerah Dinoyo bekerja sebagai pengrajin keramik. Ciri khas dari keramik Dinoyo terletak pada desain yang unik dan natural, berbagai bentuk motif dan keramik yang digunakan merupakan buatan tangan dan dilukis langsung oleh pengrajin. Bentuk dan fungsinya pun bervariasi, seperti vas bunga, tempat garam dan merica, tempat kartu nama, aneka suvenir, wadah aromaterapi, tempat lilin, dan lainnya.
Keramik Dinoyo mulai beroperasi dengan skala produksi yang cukup besar pada 1962. Tujuh tahun kemudian (1969) Industri Keramik Unit Dinoyo II yang lebih dikenal dengan keramik “TANAH AGUNG” mulai meningkatkan produksinya. Keramik yang diproduksi mencakup cangkir, moci, baki atau mangkok, asbak, celengan, dan masih banyak lagi. Produksi keramik Dinoyo pada periode ini dipasarkan sendiri di Jawa dan Bali. Pada 1979, setelah mendapat bimbingan dan penyuluhan dari Departemen Perindustrian, terutama dibidang desain, Keramik Tanah Agung mampu mengembangkan usaha dengan meningkatkan produksinya berupa seni atau keramik hias seperti tempat duduk, tempat payung, guci, pot, vas, piring hias, keramik kontemporer, dan patung. Secara keseluruhan sentra keramik Dinoyo dapat menyerap tenaga kerja sekitar 330 orang dengan total produksi sebanyak 2.034 ton/tahun. Khusus untuk gerabah menyerap 80 tenaga kerja dengan kapasitas produksi 7.650.000 biji/tahun. Dalam perkembangannya, perajin keramik Dinoyo dan pedagang keramik telah membentuk Paguyuban untuk mengembangkan usaha dan menciptakan lingkungan perajin dan pedagang sebagai “Wisata Kerajinan Keramik Dinoyo”. Untuk kebutuhan pasar global, sentra keramik Dinoyo sedikitnya telah mendirikan 30 show-room yang terletak di sepanjang jalan raya MT. Haryono, Dinoyo, Malang.
Usaha Keramik Tanah Agung, pemasarannya selain di dalam juga ke luar negeri. Tenaga yang terserap sebanyak 40 orang, terdiri dari 20 orang seniman lukis dan 20 orang tenaga terampil di bidang produksi. Berkat pretasinya dibidang managemen kualitas dan kuantitas produksi dengan pendayagunaan sumber daya manusia serta kepedulian akan lingkungan hidup, pada 1993, Keramik Tanah Agung mendapat Anugerah UPAKARTI dari Pemerintah. Beberapa prestasi lain yang telah diraih, pada 1995 sebagai Juara I - STEAM A Konvensi Gugus Kendali Mutu (GKM) tingkat Nasional ke VIII dari Departemen Perindustrian, Badan Pengembangan Industri Kecil yang dilaksanakan di Medan.
Hingga akhir tahun 1997 Keramik Dinoyo Malang mengalami permintaan produksi yang cukup besar akan tetapi krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998 membuat industri keramik Dinoyo mengalami kemrosotan. Produksi kian turun dan banyak rumah produksi yang gulung tikar. Belum lagi permasalahan datangnya keramik China membuat industri keramik Dinoyo kembali berguncang, belum lagi soal perubahan bahan bakar dari minyak gas ke elpiji. Pengrajin keramik harus memutar otak berkali-kali untuk tetap mempertahankan produksi keramik dengan modal yang terbatas dan tuntutan untuk pengembangan strategi pemasaran serta SDM yang tinggi.Dengan adanya ketidakstabilan kondisi ekonomi tersebut tentu akan berdampak pada eksisitensi UMKM. Suatu usaha bisa eksis jika usaha tersebut memiliki kemampuan untuk menarik pasar sasaran. Mengingat pasar sasaran tidak lain adalah konsumen maka perlu ada upaya untuk mepengaruhi keputusan pembelian konsumen tersebut. Hal senada dituturkan serupa oleh beberapa pelaku industri UMKM terkait kendala yang dihadapi dalam pengembangan usaha terutama erat kaitannya dengan strategi pemasaran, promotion, dan peningkatan kualitas produk yang berdaya saing tinggi.Selain itu juga pengusaha pemula seringkali lemah dalam tata kelola keuangan dan marketing.
4.2 Solusi yang Pernah Ditawarkan
Isu mengenai waqaf uang sebelumnya sudah pernah ada, dimana pertama kali dibahas dalam workshop internasional di Batam yang digelar oleh Kementrian Agama dalam International Institute of Islamic Thought (IIIT) sekitar tanggal 7-8 Januari 2002. Setelah itu semakin banyak pula digelar pertemuan-pertemuan intensif untuk pengimplementasian potensi waqaf produktif ini sebagai alat yang membantu kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya program pemerintah baru-baru ini yang dilaksanakan terkait pengembangan potensi waqaf adalah dicanangkannya Gerakan Nasional Waqaf Uang oleh Presiden SBY awal januari 2010 silam. Namun sampai saat ini urgensinya yang begitu nyata dalam membantu ekonomi rakyat belum dirasakan keberadaannya.
Dari program pemerintah lain yang ditujukan dalam pembangunan dan pemberdayaan desa secara mandiri, Pemerintah telah melaksanakan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat). Namun dalam implementasinya ada beberapa permasalahan, diantaranya : 1. Administrasi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan simpan pinjam perempuan (SPP) serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang masih belum transparan 2. Adanya banyak model penyelewengan dana PNPM di tingkat pusat diantaranya berbentuk KKN 3. Proyek fisik di beberapa desa binaan masih kurang volume pekerjaannya 4. Berdasarkan laporan dari auditor, proyek pedesaan di hampir semua desa binaan terlambat dalam penyelesaiannya. Selain itu implementasi dana yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur masih banyak diselewengkan. Ini ditemukan dengan adanya sejumlah proyek perbaikan jalan yang masih kurang terpelihara yang mengakibatkan umur ekonomis jalan cukup pendek. Selain itu belum ada anggaran untuk pemeliharaan infrastruktur tersebut. 5. Selama ini wacana yang berkembang hanya menonjolkan adanya peran pemerintah melalui PNPM yang pro rakyat sedangkan yang menyangkut kelemahan-kelemahan PNPM termasuk penyimpagan yang ada di dalamnya masih sangat terbatas. Ini berimplikasi pada minimnya tanggapan masyarakat atau publik terkait pelaksanaan PNPM dan menjadikan program ini masih cukup sulit untuk diadakan evaluasi eksternal.
Sebenarnya proyek pemerintah ini sudah sangat bagus jika pelaksanaan program baik pra-program maupun pasca-program dilaksanakan secara baik dan berkelanjutan. Terkait mekanisme pengawasan program di PNPM Mandiri Pedesaan sebenarnya sudah cukup baik namun secara detail karena program ini berkelanjutan, fungsi pengawasan eksternal program masih belum berjalan dengan maksimal. Akibat pengawasan program yang masih sangat kurang mengakibatkan banyak dana yang diselewengkan dan beberapa hal terabaikan.
4.3 Gagasan Baru yang Ditawarkan
Melihat kondisi demikian, kami bermaksud mengintegrasikan antara potensi waqaf tunai di Indonesia yang masih begitu besar dengan pengoptimalisasian beberapa stakeholder terkait, diantaranya Akademisi, Lembaga waqaf selaku nadzir dan Komunitas/masyarakat sebagai waqif dimana ketiga stakeholder tersebut kami anggap sebagai stakeholder pengaman eksistensi dan keberlanjutan UMKM sehingga kami menyebutnya dengan SATRIA (Safety Triangle of Stakeholders).

Berikut mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana waqaf melalui peran SATRIA :
Gambar 2
Akademisi
Lembaga Waqaf (nadzir)
Komunitas
Masyarakat
UMKM
Penghimpunan Dana
Pola Distribusi Dana
Komersiil
Non-Komersiil
Pola Pembiayaan (Bagi hasil)
Dana Pelatihan
Dana Bergulir Mekanisme Optimalisasi Waqaf Tunai

(Sumber: penulis)
Penerapan program SATRIA ini membutuhkan berbagai pihak untuk bergerak secara sinergis dalam penerapannya. Adapun pihak-pihak terkait yang dibutuhkan adalah Akademisi, Lembaga Waqaf, dan UMKM Sentra Industri Keramik Dinoyo. Tahapan-tahapan dalam melaksanakan proyek ini antara lain: (1) Pra-pelaksanaan dimana Akademisi berperan secara umum yakni membantu UMKM dalam meningkatkan kualitas UMKM baik dari kualitas produk maupun kualitas proses produksi agar UMKM tersebut mampu bersaing dengan perusahaan lain, terutama dalam menghadapi produk asing menjelang AEC (Asean Economic Community) pada tahun 2015. Langkah eksplisit yang dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan Lembaga Waqaf sebagai nadzir (pengelola dana waqaf) dalam melakukan penggalangan dana waqaf dan distribusi dana waqaf pada UMKM yang bersangkutan. Dalam hal ini, peran dari para akademisi sangat mutlak diperlukan guna memberikan arahan atas gagasan program yang telah dibuat sekaligus pengawas eksternal atas implementasi penyaluran dana waqaf pada UMKM.
Langkah Strategis Akademisi: 1. Menjembatani UMKM tersebut dengan perusahaan-perusahaan yang mampu menyalurkan dana kepada UMKM untuk berkembang. Dalam hal ini akademisi bekerjasama dengan Lembaga Waqaf selaku Nadzir (pengelola Waqaf) untuk menjalin hubungan kerjasama dengan komunitas-komunitas pengusaha dan masyarakat umum yang mau mewaqafkan dananya. 2. Memberikan arahan pada Lembaga Waqaf terkait pola distribusi dan pengaturan dana waqaf secara modern yang terbagi atas pola distribusi Komersiil dan Non Komersiil. (Penjelasan lebih lanjut diuraikan dalam langkah strategis Lembaga Waqaf selaku nadzir) 3. Memberikan akses kepada usaha-usaha kecil untuk masuk ke berbagai program kemitraan perusahaan-perusahaan yang bisa diajak kerjasama dan membantu hal-hal lain terkait keperluan teknis dan administratif. 4. Mengadakan pelatihan penyusunan proposal kerjasama dan evaluasi usaha kepada para pelaku usaha. 5. Ikut serta dan berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan gagasan program ini untuk kemudian dalam jangka panjang gagasan program ini disinergiskan dengan peran pemerintah dan stakeholder lain yang terkait. (2) Pengumpulan dana waqaf dari waqif oleh Lembaga Waqaf (nadzir). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 ayat (1) peranan lembaga waqaf yakni bertindak dalam mengembangkan dan memajukan potensi waqaf yang saat ini belum digali secara maksimal. Peran Lembaga Waqaf secara umum merupakan leader dalam mengelola perwaqafan mulai dari pembinaan, pengawasan dan pengelolaan perwaqafan itu sendiri. Peranan lembaga waqaf selama ini masih dirasakan belum maksimal sehingga perlu adanya program yang mampu melegitimasi keberadaan lembaga waqaf tersebut.
Langkah strategis Lembaga Waqaf : 1. Menjalin kerjasama dengan komunitas-komunitas pengusaha dan masyarakat serta mewadahi mereka dalam menyalurkan dananya sebagai waqaf tunai. 2. Bekerjasama dengan akademisi melakukan pola distribusi dana waqaf yang terbagi atas pola distribusi Komersiil dan Non-Komersiil, dengan penjelasan sebagai berikut : 3.1 Aspek Komersiil
Dana waqaf yang terkumpul disalurkan pada para pelaku usaha dengan prinsip pembiayaan bagi hasil bisa dengan prinsip musyarakah ataupun mudharabah sesuai kesepakatan UMKM tersebut dengan Lembaga Waqaf. 3.2 Aspek Non-Komersiil 1) Dana Pelatihan. Dana waqaf sebagian dikelola untuk program peningkatan softskill yang dibutuhkan para pelaku usaha dalam pengembangan usahanya. Pelatihan bisa dengan pelatihan IT dalam memasarkan produk secara online, pelatihan pembuatan produk yang memiliki desain bagus, corak menarik, berkualitas, agar produk yang dihasilkan dapat menembus pasar yang bernilai tinggi dan diminati konsumen. Selain itu juga dipergunakan dalam perbaikan infrastruktur, peningkatan kapasitas pariwisata untuk menghasilkan masyarakat yang sadar wisata. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat semakin pandai dalam mengolah potensi wisata yang ada untuk menjadikan UMKM tersebut sebagai kawasan objek wisata. Dengan begitu akan banyak wisatawan yang akan datang sebagai konsumen. 2) Dana Bergulir. Dana waqaf diberikan sebagai Dana Bergulir (Qardhul Hasan) kepada pelaku UMKM yang masih dalam tahap rintisan awal dan sangat memerlukan kucuran dana dalam memulai usahanya.

3. Tahap pelaksanaan dilakukan setelah adanya konsep dan dana waqaf yang terkumpul. Apabila langkah-langkah strategis baik dari Akademisi maupun Lembaga Waqaf telah berjalan maka program pengembangan UMKM sudah dapat dijalankan dengan baik. Namun dalam prosesnya perlu adanya adalah monitoring dan evaluasi atas ketercapaian program dan keberhasilan implementasi dana waqaf agar program SATRIA tetap berjalan optimal dan sinergis.
4.4 Pihak-pihak yang Dapat Mengimplementasikan Program
Dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan waqaf uang perlu kerjasama dari pihak-pihak yang terkait. Dalam hal ini kami menyebutnya dengan peran SATRIA (Safety Triangle of Stakeholders). Maksudnya disini adalah stakeholder-stakeholder yang terdiri atas Akademisi, Lembaga Waqaf (nadzir) dan Komunitas/masyarakat/pihak pemberi dana waqaf (Waqif) berperan dalam memberikan pengamanan terkait distribusi dan pola pengelolaan dana waqaf untuk dapat mendukung eksistensi UMKM di tengah kendala-kendala yang dihadapi selama ini. Program ini dikemas secara sederhana guna mendukung pembangunan pengembangan UMKM Sentra Industri Keramik Dinoyo, Malang.
Gambar 3
Peran SATRIA - Safety Triangle of Stakeholders yang terlibat
Akademisi
Komunitas Pengusaha, Masyarakat (waqif)
Lembaga Waqaf (nadzir)
UMKM

(Sumber:Penulis)

Diharapkan bahwa program ini dapat direalisasikan dan kedepannya pihak-pihak yang terkait mampu menjaga keberlanjutan program dengan tetap mengacu pada aspek syariah Islam. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan program diharapkan dapat tetap dijaga karena ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga keberlanjutan program dan hubungan antar stakeholder. Diinvetasikannya waqaf tunai, secara otomatis akan dapat membuka lapangan kerja baru. Secara ekonomi waqaf tunai berpotensi untuk dikembangkan, karena dengan model waqaf uang daya jangkau serta mobilisasinya akan lebih merata ditengah-tengah masyarakat dibandingkan dengan model waqaf tradisional. Sebab waqaf dengan model tradisional hanya dapat diamalkan oleh orang kaya saja sedangkan waqaf uang dapat diamalkan dengan mudah oleh siapa saja.

BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Potensi waqaf tunai (waqaf uang) yang begitu besar di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk membangun dan menjaga keberlanjutan UMKM yang ada di Indonesia, dalam hal ini Sentra Industri Keramik Dinoyo, Malang, dengan bersinergi dari berbagai pihak yang terkait diantaranya akademisi, lembaga waqaf dan waqif (komunitas dan masyarakat). Waqaf tunai dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat waqaf menjadi lebih produktif, karena uang tak lagi sebagai alat tukar saja, lebih dari itu merupakan komoditi yang siap menghasilkan lebih banyak manfaat. Disini peran SATRIA (Safety Triangle of Stakeholders) mengintegrasikan antara potensi waqaf tunai dengan pengoptimalisasian stakeholders terkait yaitu akademisi, Lembaga Waqaf (Nadzir), dan komunitas/masyarakat/pihak waqif guna mendukung pembangunan pengembangan UMKM sentra industri keramik Dinoyo Malang.
5.2 Saran
Berdasarkan kondisi kekinian yang ada, terdapat banyak problematika terkait pengembangan UMKM sentra industri keramik Dinoyo Malang maka program SATRIA dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi masalah tersebut. Demi mendukung program ini, terdapat beberapa saran yang berguna bagi kelancaran implementasi SATRIA di kemudian hari : 1. Diharapkan Pemerintah Kota Malang lebih peduli dan aktif berupaya dalam meningkatkan kualitas pelaku UMKM, memperhatikan kondisi Sentra Keramik Dinoyo terutama dari segi penataan kampung wisata dan area parkir yang aman dan memadai. Caranya adalah membongkar tugu yang ada di pintu masuk Jalan MT Haryono IX sehingga memudahkan kendaraan besar seperti bus untuk masuk. Selanjutnya memberikan arena yang cukup sebagai arena parkir di depan pabrik Keramik Dinoyo. Ini semua dilakukan sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk berwisata di Sentra Keramik Dinoyo, Malang. 2. Semua pihak yang terkait diharapkan berkenan mengaplikasikan gagasan program sebagai pembangunan dan pengembangan UMKM Sentra Industri Keramik Dinoyo, Malang 3. Untuk penulisan dan penelitian selanjutnya, diharapkan dilengkapi dengan data yang lebih komprehensif agar informasi yang diterima lebih real time dan mampu mendeskripsikan kejadian di lapangan dengan lebih jelas.
DAFTAR PUSTAKA

Agustianto. 2006. Waqaf Tunai dalam Hukum Positif dan Prospek Pemberdayaan Ekonomi Syariah
Murbaintoro ,Tito.Potensi Instrumen Pembiayaan Syariah dan Waqaf untuk Pembangunan Perumahan dan Permukiman. (makalah disampaikan dalam acara Seminar Sehari Potensi Waqaf untuk Bidang Perumahan Rakyat, Jakarta 24 Juni 2009)
Nasution, Mustafa Edwin . Waqaf Tunai dan Sektor Volunter : Strategi untuk Mensejahterakan Masyarakat dan Melepaskan Ketergantungan Hutang Luar Negeri. (Makalah disampaikan dalam. Seminar Waqaf Tunai-Inovasi Finansial Islam: Peluang danTantangan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial. Jakarta, 10 November 2001
Peraturan Badan Waqaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2009, Pasal 3, Jakarta, 2009.
Prasetyo, Indra hadi.2012.Upaya Pemberdayaan Industri Kecil Keramik Dinoyo oleh dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang. Thesis. UnivesrsitasBrawijaya.Malang(http://elibrary.ub.ac.id)
Rahman , Asmak Ab.2009.Peranan Waqaf dalam Pembangunan Ekonomi Umat Islam dan Aplikasinya di Malaysia, Shariah Journal, Vol. 17, No. 1
Rozalinda. 2012.Manajemen Risiko Investasi Waqaf Uang. Islamica, Vol. 6, No. 2 http://www.anneahira.com/waqaf-uang.htmdiaksestanggal 9 April 2014 pukul 15.05 WIB http://www.antarakalsel.com/berita/6600/pnpm-masih-ada-kelemahan 9 April 2014 pukul 14.07 WIB http://ikm.kemenperin.go.id 7 April 2014 pukul 13.45 WIB http://rri.co.id/index.php/berita/83879/Agar-Lebih-Berkembang-WM-Ajak-UMKM-Pelatihan diakses tanggal 10 April 2014 pukul 19.06 http://www.anneahira.com/lembaga-waqaf.htm diakses tanggal 10 April 2014 pukul 18.32

--------------------------------------------
[ 2 ]. Mustafa Edwin Nasution . Waqaf Tunai dan Sektor Volunter : Strategi untuk Mensejahterakan Masyarakat dan Melepaskan Ketergantungan Hutang Luar Negeri.
( Makalah disampaikan dalam Seminar Waqaf Tunai-Inovasi Finansial Islam: Peluang danTantangan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial. Jakarta, 10 November 2001) seperti dikutip oleh Rozalinda, Manajemen Risiko Investasi Waqaf Uang, Islamica , Vol. 6, No. 2 (Maret 2012)
[ 3 ]. Ibn Manzur, Muhammad Ibn Mukarram, Lisan al-‘Arab, j. 9. (Beirut: Dar Sadr, 1990), hal 359, seperti dikutip oleh Asmak Ab Rahman, Peranan Waqaf dalam Pembangunan Ekonomi Umat Islam dan Aplikasinya di Malaysia, Shariah Journal, Vol. 17, No. 1 (2009), hal. 114.
[ 4 ]. Al-Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, jil. 2. (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), hal. 485; Al-Nawawi, Muhyi al-Din (t.t.), al-Majmu‘, jil. 16 (Jeddah: Maktabah al- Irsyad), hal. 241; Ibn Qudamah, Abu Muhammad ‘Abd Allah bin Ahmad, Al-Mughni, jil. 8 (Riyad: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), hal. 184; Sahnun, ‘Abd Al-Salam bin Sa‘id bin Habib al-Tanukhi, al-Mudawwanah al-Kubra. (Lubnan: Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah,1994) h. 417; Ibn ‘Abidin, Muhammad Amin , Rad al-Mukhtar ‘Ala al-Durr al-Mukhtar, jil. 6 (Lubnan: Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah,1994), hal. 518; Al-Sarakhsi (t.t.), al-Mabsut, jil. 12 (Lubnan: Dar al-Ma`rifah), hal. 27, seperti dikutip oleh Asmak Ab Rahman, Loc. Cit.
[ 5 ]. RahmatHidayat. PotensiWaqafuntuk Pembangunan Perumahan di Indonesia (Paper disampaikandalamSeventh International Conference – The TawhidiEpistemology:Zakat and Waqf Economy, Bangi, 2010), hal. 521.
[ 6 ]. Ibn Hajar Al-‘Asqalani (2001), Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, jil. 5, Kitab al-Syurut, Bab al-Syurut fi al-Waqf, no. Hadith 2737; Kitab al-Wasaya, Bab al- Waqf Kaifa Yaktub, hadith no. 2772 seperti dikutip Asmak Ab Rahman, Peranan Waqaf dalam Pembangunan Ekonomi Umat Islam dan Aplikasinya di Malaysia, Shariah Journal, Vol. 17, No. 1 (2009), hal. 117.
[ 7 ]. Abu Su’ud Muhammad, Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud,(Beirut,DarIbn Hazm,1997), hal. 20-21 seperti dikutip oleh Agustianto, Waqaf Tunai dalam Hukum Positif dan Prospek Pemberdayaan Ekonomi Syariah,2006. Hal. 5.
[ 8 ]. Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam waAdillatuhu, (Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985), juz VIII, hal. 162 dalam bwi.or.id.
[ 9 ]. Al-Mawardy, Al-Hawi al-Kabir, Tahqiq, Mahmud Mukhraji, (Beirut Dar al-Fikri, 1994), Juz IX, hal. 379 seperti dikutip oleh Agustianto, Waka fTunai dalam Hukum Positifdan Prospek Pemberdayaan Ekonomi Syariah, 2006. Hal.5.
[ 10 ]. Agustianto, WaqafTunaidalamHukumPositifdanProspekPemberdayaanEkonomiSyariah, (makalahdisampaikanpadaacara Stadium General STAIN Kediri, Rabu, 20 September 2006). Hal. 5.
[ 11 ]. Agustianto, Loc. Cit.,hal. 6.
[ 12 ]. Muhammad Syafei Antonio, 2002 sepertidikutipoleh Tito Murbaintoro, Potens iInstrumen Pembiayaan Syariahdan Waqaf untuk Pembangunan Perumahan dan Permukiman, (makalah disampaikan dalam acara Seminar Sehari Potensi Waqaf untuk Bidang Perumahan Rakyat, Jakarta 24 Juni 2009).
[ 13 ]. PeraturanBadanWaqaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2009, Pasal 3, Jakarta, 2009.
[ 14 ]. Mustafa Edwin Nasution, Waqaf Tunai dan Sektor Volunter: Strategi untuk UMK Mensejahterakan Masyarakat dan Melepaskan Ketergantungan Hutang Luar Negeri, (makalah disampaikan dalam Seminar Waqaf Tunai-Inovasi Finansial Islam: Peluang dan Tantangan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial, Jakarta, 10 November 2001) seperti dikutip oleh Rozalinda, Manajemen Risiko Investasi Waqaf Uang, Islamica, Vol. 6, No. 2 (Maret 2012), hal. 302.
[ 15 ]. Riset secara langsung dengan beberapa pelaku UMKM Sentra Industri Keramik Dinoyo,Malang
[ 16 ]. http://www.anneahira.com/waqaf-uang.htm
[ 17 ]. http://www.antarakalsel.com/berita/6600/pnpm-masih-ada-kelemahan
[ 18 ]. http://muslich.blogdetik.com/2012/04/23/penyelewengan-dana-pnpm-mandiri-tanggung-jawab-siapa/

Similar Documents