Free Essay

Student

In:

Submitted By dedisopyan
Words 21677
Pages 87
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Hukum Hak Kekayaan Intelektual termasuk dalam kajian hukum perdata, karena ada segi dari hukum itu yang merupakan aspek hukum privat. Yang dilindungi dalam sistem perlindungan HKI adalah hak kekayaan intelektual dari pemilik hak. Dalam hukum perdata, disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 499 bahwa: “Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik”.[1] Dari rumusan tersebut dapat diketahui bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang dimaksud dengan kebendaan adalah segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan hak milik, tanpa memperdulikan jenis atau wujudnya. Perlu diperhatikan disini bahwa penguasaan dalam bentuk hak milik ini adalah penguasaan yang memiliki nilai ekonomis. Suatu kebendaan yang dapat dimiliki tetapi tidak memiliki nilai ekonomis bukanlah kebendaan yang menjadi objek pembicaraan.[2] Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum HKI termasuk dalam lingkup hukum kebendaan sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hal lain yang juga menjadikan hukum HKI termasuk dalam aspek hukum privat adalah dari segi pemberian lisensi. Agar tidak melanggar hak atau kuasa dari si pemilik hak kekayaan intelektual, pelaksanaan pemberian lisensi harus didahului dengan adanya perjanjian lisensi antara pemohon lisensi dan pemberi lisensi yakni si pemilik hak. Makna dari lisensi itu sendiri adalah suatu bentuk pemberian izin oleh pemilik lisensi kepada penerima lisensi kepada penerima lisensi untuk memanfaatkan atau menggunakan (bukan mengalihkan hak) suatu kekayaan intelektual yang dipunyai pemilik lisensi berdasarkan syarat-syarat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang umumnya disertai dengan imbalan berupa royalti. Meskipun demikian ada juga segi dari Hukum Kekayaan Intelektual ini yang mengarah pada aspek hukum publik, ini dilihat dari sifat perlindungan hukumnya. Perlindungan hukum yang diterapkan untuk melindungi hak si pemilik adalah berupa sanksi pidana bagi si pelanggar. Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang sudah lama diketahui oleh masyarakat didunia internasional, masalah perlindungannya pun sudah diatur oleh hukum Internasional. Memang sudah seharusnya masyarakat paham akan fungsi dari perlindungan hak kekayaan intelektual ini, karena dengan perlindungan terhadap hak ini maka akan tercipta keadilan dalam dunia bisnis suatu negara. Hak Kekayaan Intelektual secara formal dalam perundang-undangan adalah hak kebendaan dan dikelompokkan dalam benda bergerak tak berwujud yang mana sebagai hak kebendaan dapat beralih dan dialihkan kepemilikannya melalui cara-cara peralihan hak milik atas benda bergerak pada umumnya.[3] Hak-hak yang melekat pada intellectual property right umumnya dan industrial property right serta copyright khususnya berasal dari hukum keperdataan negara-negara lain. Lalu lintas perniagaan, baik perdagangan maupun perindustrian, mengakibatkan hak-hak itu tidak dapat dielakkan masuk ke dalam sistem hukum kita, bahkan seringkali bukan saja kita dapat mengelakkan, melainkan kita memang memerlukannya. Istilah milik intelektual terjemahan dari intellectual property adalah istilah kolektif, dalam arti istilah ini mencakup tiga bidang pokok yaitu ciptaan, penemuan dan merek. Harsono Adisumarmo mengatakan property sebagai kekayaan yang berupa hak, mendapat perlindungan hukum dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin dari pemiliknya. Adapun kata intellectual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi ciptaan sastra, seni dan ilmu serta dalam bentuk penemuan atau invention sebagai benda immaterial.[4] Dalam pengetahuan hukum dikenal istilah benda atau zaak yang berarti segala sesuatu yang dapat dijadikan milik atau menjadi objek pemilikan. Demikian pula mereka yang memberikan tanda perbedaan untuk barang seseorang atau perusahaan dengan barang orang atau perusahaan lain merupakan benda tak berwujud. Ciptaan di bidang sastra, seni dan ilmu dalam ekspresinya yang berbentuk buku atau patung sastra, seni dan ilmu dalam ekspresinya yang berbentuk buku atau patung, adalah benda immaterial atau benda tak berwujud, namun buku dan patungnya adalah benda yang berwujud. Penemuan di bidang teknologi mengenai komputer atau radio adalah benda immaterial dan mencari perwujudannya dalam bentuk benda. Dengan demikian ciptaan dan penemuan sebagai hasil kegiatan atau produk dari daya akal pikiran atau mind yang merupakan benda immaterial menjadi esensi milik intelektual. HKI adalah hak monopoli yang mengijinkan pencipta untuk mencegah atau membatasi orang lain menggunakan ciptaan, memberikan kepada para pencipta hak eksklusif atas ciptaan dan invensi yang penting bagi masyarakat. Salah satu yang termasuk dalam lingkup perlindungan hukum HKI adalah merek. Perlindungan hukum terhadap merek ini sudah diatur oleh hukum Indonesia dengan mengalami beberapa kali perubahan, karena disesuaikan dengan tingkat perkembangan jaman. Pertama kali perlindungan merek di Indonesia diatur dalam Eigendom Kolonien 1912 yang kemudian di perbaharui dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Selanjutnya di perbaharui dan di ganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek, yang di sempurnakan lagi dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1992 Tentang Merek. Terakhir di sempurnakan lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001. Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang mempunyai peranan penting dalam perdagangan global dewasa ini, karena masalah merek sangat erat sekali hubungannya dengan produk yang ditawarkan oleh produsen baik berupa barang maupun jasa. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Merek meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Yang berarti merek dagang merupakan merek barang yang digunakan pada barang dan digunakan sebagai lawan dari merek jasa. Fungsi utama merek adalah untuk membedakan barang atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis. Dengan demikian merek dagang merupakan tanda pengenal asal barang yang bersangkutan dengan produsennya. Selama ini mungkin belum terpikirkan bahwa bila merek sekali sudah menjadi merek terkenal maka akan menjadi “roh” bagi suatu produk barang atau jasa.[5] Dan hal ini yang harus diperhatikan, misalnya ingin mengadakan akuisisi, menjual perusahaan atau perusahaan pailit. Hal ini akan mempunyai nilai tergantung seberapa besar bila seseorang mempunyai produk penjualan. Dari sisi produsen merek dagang digunakan sebagai jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas kemudian pemakainya, dari segi pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasar. Dari sisi konsumen, merek dagang diperlukan untuk melakukan pilihan barang yang akan dibeli. Bahkan terkadang penggunaan merek dagang tertentu bagi seorang konsumen dapat menimbulkan image tertentu pula. Jadi dalam masyarakat terdapat suatu anggapan bahwa merek dagang yang digunakan dapat menunjukkan status sosial si pemakai merek. Situasi ini tentunya dapat dimanfaatkan produsen yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sah yakni menggunakan merek yang sudah dikenal masyarakat terhadap hasil produksinya yaitu dengan membajak atau menirunya. Untuk menghindari terjadinya pembajakan tersebut adalah dengan pemberian Lisensi Merek, yang dalam konteks ini terjadi pemberian Lisensi Merek Dagang. Oleh karena hal tersebut, para pemilik merek wajib mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal HKI, agar mendapat perlindungan terhadap mereknya. Pendaftaran itu diberikan hak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Pasal 3, menyebutkan Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek dapat dialihkan pemanfaatannya dan umumnya harus didaftarkan di Direktorat Jenderal HKI. Seorang pemegang hak atas merek umumnya berkeinginan merek yang di milikinya tersebut berkembang. Oleh karena itu, baik terhadap seseorang maupun perusahaan yang mempunyai aset Hak atas Merek diperbolehkan untuk memberikan Hak atas aset Hak atas merek yang dimilikinya kepada perusahaan lain untuk pemanfaatan sebesar-besarnya melalui lisensi yang juga lisensi tersebut harus didaftarkan. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan, dalam jangka waktu dan syarat tertentu.[6] Dengan adanya perjanjian lisensi ini, penerima lisensi (Licensee) Merek Terdaftar tidak dapat digugat karena dianggap melanggar hak atas Merek. Sebab pemilik merek atau Pemberi Lisensi (Licensor) Merek terdaftar telah memberikan izin kepadanya untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan. Perjanjian Lisensi Merek adalah perjanjian antar dua pihak yang mengikatkan diri, dimana satu pihak sebagai pemilik merek terdaftar memberikan izin kepada pihak kedua untuk menggunakan mereknya tersebut baik seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan. Pemilik merek mengalihkan pemanfaatannya kepada penerima lisensi dengan menerima royalti, sedangkan pemegang lisensi membayar royalti dengan menerima keuntungan ekonomi dari hasil penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual. Di samping itu juga penerima lisensi dapat menikmati nama baik yang telah ada pada pemberi lisensi. Oleh karena itu penerima lisensi harus membayar royalti, tetapi hal inipun dapat dikompensasi kembali dalam harga jual produk yang dibuat dengan lisensi, karena seperti yang disebutkan terdapat kemungkinan adanya biaya untuk mengembangkan produk sendiri dan juga kehilangan waktu umumnya jauh lebih besar dari royalti yang harus dibayar untuk lisensi. Dengan demikian pemberi lisensi telah menciptakan suatu bentuk tambahan penghasilan. Hal ini berarti HKI menjadi aset yang lebih berharga karena menghasilkan pendapatan dalam bentuk royalti yang diterima dari penerima lisensi. Terjadinya Perjanjian Lisensi Merek adalah karena :
1. Segi pada umumnya adalah merek yang terkenal;
2. Berguna, tetapi merupakan bagian dari bantuan tekhnik dibidang lisensi manufacturing;
3. Penting dalam rencana lisensi, dimana nilai merek dan pengetahuan hampir sama. Selain itu, penerima lisensi juga dapat melakukan diversifikasi atau perbaikan produk baik kwantitatif maupun kwalitatif. Faktor-faktor tersebut akan membuat perusahaan-perusahaan nasional kita menjadi lebih kuat dan akan mendorong pula terciptanya kesempatan kerja. Di lain pihak, merek dalam lalu lintas perdagangan sudah bersifat internasional, memungkinkan adanya merek-merek dagang yang terkenal, yang dibajak oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu perlindungan Merek menjadi sangat penting, dan salah satu cara mengantisipasi pembajakan merek tersebut adalah dengan Perjanjian Lisensi Merek. Pemanfaatan nilai-nilai ekonomi ini secara optimal, seorang pemegang hak atas merek tersebut diatas seringkali tidak mungkin melakukan sendiri pemanfaatan ekonominya. Oleh karena itu, baik terhadap seseorang maupun perusahaan yang mempunyai aset hak atas merek diperbolehkan untuk memberikan hak atas aset hak atas merek yang dimilikinya kepada perusahaan lain untuk pemanfaatan sebesar-besarnya melalui lisensi, yaitu perjanjian lisensi merek. Suatu perjanjian lisensi merek tersebut harus didaftarkan. Dengan adanya pemberian lisensi merek ini membawa keuntungan bagi pemberi maupun penerima lisensi. Keuntungan bagi pemberi lisensi adalah terhindar dari biaya produksi yang besar dan kemungkinan kegagalan dari usaha penelitian dan pengembangan. Sedangkan bagi penerima dapat menikmati nama baik yang ada pada pemberi lisensi. Selain itu, penerima lisensi juga dapat melakukan diversifikasi atau perbaikan produk baik kwantitatif maupun kwalitatif. Akan tetapi dalam suatu perjanjian pada umumnya dan lisensi pada khususnya tentu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Akan tetapi di dalam praktek terkadang hal tersebut tidak dapat dipenuhi sehingga terjadi sengketa antara para pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Oleh karena itu sangatlah penting untuk diketahui bagaimana ruang lingkup pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam lisensi merek, faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dan bagaimana penyelesaian yang diberikan dalam perjanjian lisensi tersebut Mengingat merek merupakan bagian dari kegiatan perekonomian atau dunia usaha, penyelesaian sengketa merek memerlukan badan peradilan khusus, sehingga diharapkan sengketa merek dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat. Sejalan dengan itu, harus pula diatur hukum acara khusus untuk menyelesaikan masalah sengketa merek seperti juga bidang hak kekayaan intelektual lainnya. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, penulis bermaksud untuk meneliti lebih jauh, aspek hukum yang terjadi dalam perjanjian lisensi merek Dagang tersebut, dengan judul: “PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN LISENSI MEREK DAGANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK”. Perlu diketahui sebelumnya telah ada beberapa thesis yang membahas mengenai Perjanjian Lisensi misalnya thesis “Wanprestasi Dalam Perjanjian Lisensi Merek” yang diteliti oleh Natalie S. M. Pasaribu, akan tetapi dalam thesis ini penulis lebih bertujuan untuk memperoleh kesimpulan tentang bagaimana perlindungan hukum pemilik lisensi merek dalam perjanjian baku lisensi berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

B. Identifikasi Masalah 1. Bagaimanakah akibat hukum perjanjian lisensi merek terhadap hak – hak pemilik/pemberi dan penerima lisensi ? 2. Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pemilik/pemberi dan penerima lisensi merek dalam perjanjian lisensi merek yang bersifat baku?

C. Tujuan Penelitian Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : 1. Untuk menemukan bagaimana akibat perjanjian baku dalam perjanjian lisensi merek terhadap hak – hak penerima lisensi dalam perlindungan hukum lisensi merek dagang yang diberikan pemilik/pemberi merek terhadap penerima lisensi merek dagang berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. 2. Untuk menemukan bagaimanakah perlindungan hukum bagi penerima lisensi dalam perjanjian lisensi yang bersifat baku berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
D. Kegunaan Penelitian 1. Kegunaan Teoritis a. Diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran, dalam rangka pengembangan ilmu hukum dan pembaharuan hukum nasional khususnya tentang bagaimanakah akibat perjanjian baku dalam perjanjian lisensi merek terhadap hak – hak penerima lisensi berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi penerima lisensi dalam perjanjian lisensi yang bersifat baku? b. Diharapkan dapat memberikan bahan referensi bagi kepentingan yang sifatnya akademis dan sebagai tambahan bagi kepustakaan. 2. Kegunaan Praktis a. Memberikan informasi dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melakukan perikatan perjanjian lisensi merek. b. Memberikan masukan bagi instansi dan perusahaan pemegang Lisensi Merek, dan Pemerintah yang terkait serta pihak swasta/investor untuk memberikan batasan dan pengertian yang tegas terhadap bagaimana bagaimana perlindungan hukum lisensi merek dagang yang diberikan pemilik merek terhadap penerima lisensi merek dagang berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

E. Kerangka Pemikiran Pembangunan bidang ekonomi negara Indonesia harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.[7] Pembangunan yang dilaksanakan merupakan pembangunan yang menyeluruh dalam semua sektor dan merupakan pembangunan yang dicita-citakan oleh Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional tersebut, telah disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010 – 2014 yang diupayakan pada peningkatan pelayanan sarana dan prasarana atau ketersediaan infrastruktur dasar untuk menjamin kelancaran distribusi barang, jasa dan informasi untuk meningkatkan daya saing produk nasional, menjamin ketersediaan aksesibilitas masyarakat terhadap jasa pelayanan sarana dan prasarana, meningkatnya ketahanan energi (diversifikasi energi, renewable energy, energi yang bersih dan ekonomis) untuk industri rumah tangga, industri besar dan transportasi, meningkatnya kesejahteraan masyarakat (meningkatnya PDRB wilayah setempat) memperkecil kesenjangan pelayanan sarana dan prasarana, serta terjaminnya distribusi barang, jasa, dan informasi perlu disusun sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan mobilitas manusia, barang, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah dan lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanan dan keamanan, serta peningkatan hubungan internasional.[8] Salah satu perkembangan yang aktual dan memperoleh perhatian saksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor perdagangan meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Bentuk – bentuk pembangunan ekonomi menimbulkan adanya hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat yang senantiasa terjadi pembaharuan seiiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Kendala yang seringkali muncul dalam terciptanya keadilan dalam pembangunan ekonomi nasional Indonesia adalah faktor perangkat hukum yang kurang memadai sehingga Indonesia sangat membutuhkan hukum yang harus dapat menciptakan keadilan dan membantu proses perubahan yang terjadi di masyarakat. Roscoe Pound berpendapat “Law as a tool of social engineering”[9] , maksudnya adalah hukum sebagai sarana sosial. Hukum tidak pasif tetapi harus mampu digunakan untuk mengubah suatu keadaan dan kondisi tertentu ke arah yang dituju sesuai dengan kemauan masyarakatnya. Dengan demikian, hukum menciptakan keadaan yang relatif sangat baru, tidak sekadar mengatur keadaan yang telah berjalan. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum merupakan sarana pembaharuan masyarakat, yang mengandung arti bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaruan. Komar Kantaatmadja menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan hukum sebagai sarana pembaruan adalah sebagai berikut :[10] “Hukum harus mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tingkat kemajuan serta tahapan pembangunan di segala bidang, sehingga dapat diciptakan ketertiban dan kepastian hukum untuk menjamin serta memperlancar pelaksanaan pembangunan”.

Oleh karena itu, pembangunan ekonomi juga tidak dapat terpisahkan dengan pembangunan hukum. Dalam teori hukum pembangunan yang dikemukan oleh Mochtar Kusumaatmadja. Hukum merupakan salah satu sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat harus dapat tampil ke depan menunjukkan arah dan memberi jalan bagi pembaharuan dengan tujuan agar terciptanya ketertiban pembangunan itu sendiri.[11] Optimalisasi pembangunan ekonomi dapat jika diletakkan dalam posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai modal dasar mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut diatas. Tentu saja sangat ideal apabila Indonesia yang merdeka dan berdaulat ini mampu mewujudkan sistem hukum nasional yang berkepribadian nasional. Artinya, “…sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan terdiri atas sejumlah peraturan perundang-undangan, yurisprudensi maupun hukum kebiasaan di bidang yang bersangkutan.”[12] Lebih dari itu, tidak sekedar berkepribadian nasional tanpa makna, melainkan hukum nasional serta penegakannya (law enforcement) yang tidak mempertahankan status quo. Artinya, hukum dan penegakannya tidak hanya mengutamakan keadilan hukum (legal justice), melainkan penegakan hukum yang mampu menangkap rasa keadilan masyarakat (social justice), sehingga pada gilirannya hukum betul-betul memberikan keadilan kepada rakyat (bringing justice to the people)[13]. Maka agar pembangunan ekonomi nasional lebih terarah, harus dilandasi dan didukung oleh hukum. Untuk itu program pembangunan nasional di bidang hukum lebih diarahkan pada pengembangan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional. Hukum berfungsi sebagai pelindung manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum itu menjadi kenyataan.[14] Peran hukum yang demikian ini hanya mempertahankan saja apa yang telah menjadi sesuatu yang tetap dan diterima didalam masyarakat atau hukum sebagai penjaga status quo. Diluar itu hukum masih dapat menjalankan fungsinya yang lain, yaitu dengan tujuan untuk mengadakan perubahan-perubahan di dalam mayarakat.[15] Hukum sebagai sarana melakukan Social Enginering antara lain ada dua hal yang dapat dijalankan oleh hukum didalam masyarakat, pertama yaitu sebagai sarana kontrol sosial dan kedua sebagai sarana untuk melakukan Social Enginering. Sebagai sarana kontrol sosial masyarakat, maka hukum bertugas untuk menjaga agar masyarakat berada di dalam pola-pola tingkah laku yang telah diterima olehnya.[16] Oleh karena itu, pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) beritikad baik harus memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Selama ini persoalan perlindungan hukum terhadap pemilik HKI beritikad baik, dirasa masih lemah. Ini terbukti masih adanya pelanggaran terhadap HKI. Sehingga pembangunan tatanan sistem hukum di Indonesia antara lain pada penataan hukum HKI. HKI merupakan hasil proses kemampuan berpikir manusia yan dijelmakan ke dalam suatu bentuk ciptaan atau temuan. Kata milik atau kepemilikan lebih tepat digunakan daripada kata kekayaan, karena definisi hak milik memiliki ruang lingkup yang lebih khusus dibandingkan dengan istilah kekayaan. Menurut sistem hukum perdata, hukum kekayaan intelektual meliputi hukum kebendaan dan hukum perikatan. Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) merupakan kebendaan immaterial yang juga menjadi hak milik sebagaimana diatur dalam hukum kebendaan.[17] HKI perlu dilindungi karena ia mengandung unsur-unsur : 1. Hak-hak alami Justifikasi yang paling mendasar untuk HKI adalah bahwa seseorang yang telah mengeluarkan usaha ke dalam penciptaan memiliki sebuah hak alami untuk memiliki dan mengontrol apa yang telah mereka ciptakan. Pendekatan ini menekankan pada kejujuran dan keadilan, dilhat sebagai perbuatan yang tidak jujur dan tidak adil jika mencuri usaha seseorang tanpa mendapatkan terlebih dahulu persetujuannya. 2. Perlindungan reputasi Perusahaan sering menghabiskan banyak waktu dan uang untuk membangun sebuah reputasi bagi produk-produk mereka. Ini wajar dilakukan karena selaku ada kemungkinan perusahaan-perusahaan lain menggunakan sebuah nama yang sama atau hampir sama, logo atau citra yang digunakan oleh sebuah perusahaan terkenal untuk menarik perhatian para konsumen. Dengan melakukan hal tersebut, maka mereka dapat mencuri para konsumen dari perusahaan yang memiliki reputasi. 3. Dorongan dan imbalan dari inovasi dan penciptaan Banyak para ahli setuju bahwa hukum HKI adalah sebuah bentuk kompensasi dan dorongan bagi seseorang untuk menciptakan suatu produk. Hal ini dapat menguntungkan masyarakat dalam jangka panjang. Melalui pembatasan penggunaan inovasi diharapkan akhirnya meningkatkan tingkat informasi dan inovasi yang tersedia di masyarakat.[18] Pada dasarnya Hak Milik Intelektual merupakan suatu hak yang timbul sebagai hasil kemampuan intelektual manusia yang nantinya akan menghasilkan suatu proses atau produk karya yang bermanfaat. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun invensi di bidang teknologi merupakan contoh karya cipta sebagai hasil kreativitas intelektual manusia, melalui cipta, rasa, dan karsanya, sehingga karya cipta tersebut menimbulkan HKI bagi pencipta atau penemunya. Dari suatu produk barang dan jasa yang dibuat oleh seseorang atau badan hukum diberi suatu tanda tertentu, berfungsi sebagai pembeda dengan produk barang dan jasa lainnya yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang bersangkutan, yang lazimnya disebut dengan merek. Wujudnya dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.[19] Aspek hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) sebenarnya bermula dari hasil kemampuan berpikir (daya cipta). Hasil kemampuan berpikir tersebut berupa ide yang hanya dimiliki oleh Pencipta atau Penemu secara khusus (exclusive) yang kemudian diwujudkan dalam bentuk ciptaan atau invensi. Ciptaan atau invensi adalah hak milik material (berwujud), diatas hak milik material tersebut melekat hak immaterial (tidak berwujud) yang berasal dari akal (intelek) pemiliknya. Salah satu bentuk dari daya cipta tersebut adalah kemampuan untuk mencipta suatu merek, baik merek dagang maupun merek jasa. Terhadap hak milik tersebut, undang-undang memberi kebebasan kepada pemilik untuk menikmati manfaat, mengembangkan, memelihara, mengalihkan atau bahkan memusnahkannya. Disamping itu, dalam penggunaan atau pemanfaatan Hak atas Kekayaan Intelektual dapat juga memberikan hak (bukan pengalihan hak) kepada pihak lain melalui perjanjian, sehingga ciptaan atau invensi itu dapat dinikmati oleh konsumen dalam lingkup kawasan yang lebih luas secara nasional/internasional. Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Di sini Merek sebagai bagian dari HKI memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia serta pengalaman melaksanakan administrasi Merek diperlukan penyempurnaan Undang-Undang Merek, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 31) yang selanjutnya disebut Undang-Undang Merek lama, dengan satu Undang-Undang Merek yang baru, yaitu Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001. Dengan Undang-Undang ini terciptalah pengaturan Merek dalam satu naskah (Single Text) sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk menggunkannya. Dalam hal ini, ketentuanketentuan dalam Undang-Undang Merek lama yang substansinya tidak diubah, dituangkan kembali dalam Undang-Undang ini. Meskipun Undang-Undang Merek telah diubah dan ditambah sedemikian rupa sejak tahun 1961, kemudian pada tahun 1992 dan diubah lagi pada tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 dan yang terakhir dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pendaftaran merek yang dilakukan oleh pemohon beritikad buruk yang tidak bertanggung jawab masih sering terjadi. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia serta pengalaman melaksanakan administrasi Merek, diperlukan penyempurnaan Undang-undang Merek yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 31) selanjutnya disebut Undang-undang Merek-lama, dengan satu Undang-undang tentang Merek yang baru. Beberapa perbedaan yang menonjol dalam Undang-undang ini dibandingkan dengan Undang-undang Merek-lama antara lain menyangkut proses penyelesaian Permohonan. Dalam Undang-undang ini pemeriksaan substantif dilakukan setelah Permohonan dinyatakan memenuhi syarat secara administratif. Semula pemeriksaan substantif dilakukan setelah selesainya masa pengumuman tentang adanya Permohonan. Dengan perubahan ini dimaksudkan agar dapat lebih cepat diketahui apakah Permohonan tersebut disetujui atau ditolak, dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan terhadap Permohonan yang telah disetujui untuk didaftar. Sekarang jangka waktu pengumuman dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan, lebih singkat dari jangka waktu pengumuman berdasarkan Undang-undang Merek-lama. Dengan dipersingkatnya jangka waktu pengumuman, secara keseluruhan akan dipersingkat pula jangka waktu penyelesaian Permohonan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berkenaan dengan Hak Prioritas, dalam Undang-undang ini diatur bahwa apabila Pemohon tidak melengkapi bukti penerimaan permohonan yang pertama kali menimbulkan Hak Prioritas dalam jangka waktu tiga bulan setelah berakhirnya Hak Prioritas, Permohonan tersebut diproses seperti Permohonan biasa tanpa menggunakan Hak Prioritas. Hal lain adalah berkenaan dengan ditolaknya Permohonan yang merupakan kerugian bagi Pemohon. Untuk itu, perlu pengaturan yang dapat membantu Pemohon untuk mengetahui lebih jelas alasan penolakan Permohonannya dengan terlebih dahulu memberitahukan kepadanya bahwa Permohonan akan ditolak. Selain perlindungan terhadap Merek Dagang dan Merek Jasa, dalam Undang-undang ini diatur juga perlindungan terhadap indikasi-geografis, yaitu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam atau faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Selain itu juga diatur mengenai indikasi-asal. Pada tahun 2001, UU Merek baru berhasil diundangkan oleh pemerintah. UU tersebut berisi tentang berbagai hal yang sebagian besar sudah diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 adalah penetapan sementara Pengadilan, perubahan delik biasa menjadi delik aduan, peran pengadilan niaga dalam memutuskan sengketa merek , memungkinkan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa merek, kemungkinan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa dan ketentuan pidana yang diperberat. Sebagaimana seperti pengertian merek yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Realisasi dari pengaturan merek tersebut juga akan sangat penting bagi kemantapan perkembangan ekonomi jangka panjang, juga merupakan sarana yang sangat diperlukan dalam menghadapi mekanisme pasar bebas yang akan dihadapi dalam globalisasi pasar internasional.[20] Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menetapkan bahwa suatu barang atau jasa dapat dimintakan pendaftaran mereknya sesuai dengan kelas yang ditentukan, hal ini tercantum lebih lanjut terhadap kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang menetapkan bahwa suatu barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran mereknya harus sesuai dengan kelas barang yang bersangkutan, karena kelas barang atau jasa adalah kelompok jenis barang atau jasa yang mempunyai persamaan dalam sifat, cara pembuatan, dan tujuan penggunaannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dinyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikanoleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek . Suatu hal yang perlu dipahami dalam setiap kali menempatkan hak merek dalam kerangka intelektual adalah bahwa, kelahiran hak atas merek itu diawali dari temuan-temuan dalam bidang hak atas kekayaan intelektual lainnya, misalnya hak cipta. Pada merek ada unsur ciptaan, misalnya dasain logo atau desai huruf. Ada hak cipta dalam bidang seni. Oleh karena itu, dalam hak merek bukan hak cipta dalam bidang seni itu yang dilindungi, tetapi mereknya itu sendiri, sebagai tanda pembeda. Merek sebagai bagian dari HKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan asset yang harus dilindungi. Dalam hal ini, terdapat beberapa teori mengenai perlindungan HKI seperti:[21] 1. Teori Reward Pada Dasarnya menyatakan bahwa pencipta atau penemu yang akan diberikan perlindungan perlu diberikan penghargaan atas usaha atau upayanya tersebut. 2. Teori Recovery Penemu atau pencipta telah membuang waktu dan uang, maka perlu diberikan kesempatan untuk meraih kembali apa yang telah dikeluarkannya tersebut.

3. Teori Incentive Bahwa insentif diperlukan agar kegiatan-kegiatan pelaksanaan dan pengembangan kreatifitas penemuan dan semangat untuk menghasilkan penemuan dapat terjadi. 4. Teori Expanded Public Knowledge Teori ini dikembangkan untuk bidang paten. Untuk mempromosikan publikasi dari penemuan dalam bentuk dokumen yang secara mudah tersedia untuk umum, maka diberikan kesempatan untuk menikmati hak khusus, hak eksklusif yang bersifat sementara 5. Teori Risk Mengemukakan bahwa HaKI merupakan hasil dari suatu penelitian dan mengandung resiko, dengan demikian wajar untuk memberikan perlindungan sementara terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung resiko tersebut. 6. Teori Public Benefit Disebut juga teori “economic grouth stimulus”. Dasar dari teori ini adalah HKI merupakan suatu alat bagi pengembangan ekonomi. Pengembangan ekonomi merupakan keseluruhan tujuan dibangunnya suatu sistem perlindungan HKI yang efektif. Wujud perlindungan lainnya dari negara terhadap pendaftaran Merek adalah Merek hanya dapat didaftarkan atas dasar permintaan yang diajukan pemilik Merek yang beritikad baik (good faith). Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Merek 2001 Pasal 4 yang berbunyi: “Merek tidak dapat didaftar atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik”. Salah satu kategori dari merek yang tidak bisa didaftarkan menurut UU Merek 2001 adalah merek yang tidak memiliki daya pembeda (Pasal 5 Huruf b). Hal ini karena pendaftara merek berkaitan dengan pemberian monopoli atas nama atau simbol (atau dalam bentuk lain) kepada para Pemilik merek yang terdaftar. Oleh karena itu, keberadaan daya pembeda yang melekat pada suatu merek merupakan syarat mutlak agar merek tersebut dapat didaftarkan, disamping syarat-syarat yang lain, seperti : 1. Adanya dasar itikad baik dari Pemilik merek dalam mendaftarkan mereknya (Pasal 4 UU Merek 2001). 2. Merek tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum (Pasal 5 Huruf a UU Merek 2001). 3. Tanda-tanda yang telah menjadi milik umum (Pasal 5 Huruf c UU Merek 2001), contohnya: tengkorak dengan tulang bersilang yang sudah dikenal sebagai tanda bahya. 4. Merek yang semata-mata menyampaikan keterangan yang berhubungan dengan barang atau jasa (Pasal 5 Huruf d UU Merek 2001), misalnya: “batu bata bahan bangunan” untuk menggambarkan perusahaan konstruksi yang khusus beroprasi dalam bidang bangunan dengan batu bata. Selain tidak memenuhi kelima syarat diatas, suatu merek tetap akan ditolak permohonan pendaftarannya bila : 1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar milik orang lain dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa yang sama (Pasal 6 ayat (1) Huruf a UU Merek 2001). 2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis (Pasal 6 ayat (1) Huruf b UU Merek 2001). 3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal (Pasal 6 ayat (1) Huruf c UU Merek 2001). 4. Nama dan foto dari orang terkenal, tanpa izin darinya (Pasal 6 ayat (3) Huruf a UU Merek 2001). 5. Lambang-lambang negara, bendera tanpa izin resmi dari pemerintah (Pasal 6 ayat (3) Huruf b UU Merek 2001). 6. Tanda atau cap atau stempel resmi tanpa persetujua tertulis dari pihak berwenang (Pasal 6 ayat (3) huruf c UU Merek 2001). Khusus untuk rumusan Pasal 5 UU Merek 2001, memang tidak secara implisit disebutkan bahwa Merek tidak boleh didaftarkan oleh Pemohon yang beritikad buruk. Namun Pasal 5 Huruf a secara tegas menyatakan bahwa Merek tidak dapat didaftarkan apabila Merek tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Pengertian bahwa suatu Merek bertentangan dengan ketertiban umum salah satunya adalah bila Merek tersebut didaftarkan oleh Pemohon yang beritikad buruk.Pemahaman semacam ini tidak akan kita dapatkan hanya dengan membaca formulasi dari isi pasal, tetapi kita harus menggali makna-makna positif yang berada dibalik rumusan pasal tersebut. Menurut teori Rechtsvinding yang dimotori oleh Paul Scholten, bahwa didalam menerapkan suatu hukum tugas hakim tidak sekedar menerapkan apa yang telah tertulis didalam rumusan undang-undang tetapi juga mencari, memilih, menilai, menimbang, menggali dan menemukan hukum yang setepat-tepatnya untuk diterapkan pada peristiwa konkret. Menurut Prof. Abdul Gani (Hakim), “Rechtsvinding itu sendiri adalah satu cara penemuan hukum untuk menentukan makna normatif yang ada dalam rumusan azas legalitas dalam suatu bentuk undang-undang,” selanjutnya, memerlukan ini agar dapat mencari Ideal Norm (norma ideal) dalam suatu norma hukum yang tertulis dalam suatu peraturan hukum dengan berbagai instrumen penemuan hukum yang ada.[22] Sedangkan menurut Amir Syamsuddin,[23] penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwa berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu, seperti interpretasi, argumentasi atau penalaran (redenering), konstruksi hukum dan lain-lain. Kaidah-kaidah atau metode-metode itu digunakan agar hukum yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu hukum. Dengan kata lain, penemuan hukum merupakan proses kongkretisasi peraturan (das sollen) ke dalam peristiwa tertentu (das sein).[24]

F. Metode Penelitian Metode Penelitian dalam penelitian thesis ini: 1. Spesifikasi Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori–teori hukum dalam praktek pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Peraturan Perundang–undangan tersebut adalah Kitab Undang–Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. 2. Metode Penelitian Metoda pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dengan berpegang pada segi–segi yuridis. 3. Tahap Penelitian a. Penelitian kepustakaan yaitu dengan mengkaji data sekunder yang terdiri dari: 1) Bahan–bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang–undangan yaitu Kitab Undang–Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. 2) Bahan–bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan–bahan hukum primer yang berupa buku–buku yang ditulis oleh para ahli. 3) Bahan–bahan hukum tertier, yaitu bahan–bahan hukum lain yang mempunyai relevansi dengan pokok permasalahan yang juga memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan sekunder. b. Penelitian Lapangan, yaitu mengumpulkan, meneliti, dan merefleksikan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan untuk mengetahui masalah yang timbul akibat tindakan pihak Pemberi Lisensi dan pihak Penerima Lisensi dalam perjanjian baku Lisensi Merek. 4. Teknik Pengumpulan Data Data Penelitian dikumpulkan penulis dengan teknik sebagai berikut: a. Studi Dokumen, yaitu melakukan penelitian terhadap dokumen– dokumen yang berhubungan dengan masalah perlindungan perjanjian lisensi merek, guna memperoleh dasar teoritis dan mendapat ketentuan formal dan data melalui dokumen yang dipelajari. b. Wawancara, yaitu dengan melakukan tanya jawab untuk memperoleh data primer. 5. Metode Analisis Data Dalam menganalisis data dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dan kualitatif. Data primer dan sekunder yang diperoleh disusun secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan rumus namun didukung dengan data kasus dan keadaan di lapangan. 6. Lokasi Penelitian Untuk memperoleh data yang diperlukan maka lokasi penelitian bertempat di: a. Penelitian Kepustakaan 1) Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 2) Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia 3) Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Atmajaya 4) Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan b. Penelitian Lapangan Penelitian di Perusahaan pemegang Lisensi Merek dan Dirjen HKI.

BAB II

TINJAUN MEREK SEBAGAI BAGIAN DARI HKI DAN PERJANJIAN LISENSI MEREK DAGANG

A. Perjanjian Pada Umumnya
1. Pengertian Perjanjian Perjanjian adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih (pasal 1313 KUH Perdata). Defenisi perjanjian yang terdapat dalam ketentuan tersebut adalah tidak lengkap, dan terlalu luas. Tidak lengkap oleh karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. Menurut Sri Soedewi Masychon Sofyan, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengkatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.[25]. Selain itu menurut Prof. R. Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana orang lain saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.[26] Sedang perjanjian menurut R. Wiryono Pradjadikoro adalah suatu perbuatan hukum dimana mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji tersebut.[27] Selanjutnya menurut KRMT Tirtadiningrat perjanjian adalah suatu perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat diantara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang diperkenankan oleh undang-undang.[28] Dari beberapa pengertian di atas, tergambar adanya beberapa unsur perjanjian, yaitu : a. Adanya pihak-pihak yang sekurang-kurangnya dua orang, Pihak-pihak yang dimaksudkan di sini adalah subyek perjanjian yang dapat berupa badan hukum dan manusia yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum menurut undang-undang. b. Adanya persetujuan atau kata sepakat, Persetujuan atau kata sepakat yang dimaksudkan adalah konsensus antara para pihak terhadap syarat-syarat dan obyek yang diperjanjikan. c. Adanya tujuan yang ingin dicapai, Tujuan yang ingin dicapai dimaksudkan di sini sebagai kepentingan para pihak yang akan diwujudkan melalui perjanjian. d. Adanya prestasi atas kewajiban yang akan dilaksanakan, Prestasi yang dimaksud adalah sebagai kewajiban bagi pihak-pihak untuk melaksanakannya sesuai dengan apa yang disepakati. e. Adanya bentuk tertentu, Bentuk tertentu yang dimaksudkan adalah perjanjian yangdibuat oleh para pihak harus jelas bentuknya agar dapat menjadi alat pembuktian yang sah bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. f. Adanya syarat-syarat tertentu, Syarat-syarat tertentu yang dimaksud adalah substansi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian yang antara satu dengan yang lainnya dapat menuntut pemenuhannya.
2. Syarat Sah Perjanjian Hal yang perlu diperhatikan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah, yaitu harus memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu : a. Sepakat mereka yang mengikatkan diri, Kesepakatan atau persetujuan kehendak para pihak Kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik. Kedua belah pihak dalam suatu perjanjian, harus mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan. Pernyataan dapat dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam. Kemauan yang bebas sebagai syarat pertama untuk suatu perjanjian yang sah, dianggap tidak ada jika perjanjian itu telah terjadi karena paksaan (awang), kekhilafan (dwaling) dan penipuan (bedrog).

a. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Kecakapan para pihak dalam membuat suatu perjanjian Orang yang membuat perjanjian harus cakap menurut hukum. Artinya orang yang membuat perjanjian akan terikat oleh perjanjian itu, harus mempunyai cukup kemampuan untuk menginsyafi benar- benar akan tanggung jawab yang dipikul atas perbuatannya. Sedangkan dari sudut ketertiban hukum, karena seorang yang membuat perjanjian itu berarti mempertaruhkan kekayaannya, maka orang tersebut haruslah seorang yang sungguh-sungguh berhak berbuat dengan harta kekayaannya. "Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali jika undang-undang menyatakan bahwa orang tersebut adalah tidak cakap. Orang-orang yang tidak cakap membuat perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan" (Pasal 1329 sampai dengan 1313 KUHPerdata)[29] a. Suatu hal tertentu, Suatu hal tertentu Bahwa suatu perjanjian harus mengenai: suatu hal tertentu, artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan a. Suatu sebab yang halal. Suatu sebab atau causa yang halal Yang dimaksud dengan sebab adalah tujuan dari perjanjian itu sendiri. Perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat berdasarkan sebab yang palsu atau sebab yang terlarang adalah batal demi hukum ( Pasal 1335 KUH Perdata), artinya bahwa para pihak tidak terikat untuk memenuhi perjanjian tersebut. Apabila salah satu pihak melakukan suatu gugatan menuntut pemenuhan perjanjian tersebut, gugatan akan ditolak dan perjanjian tersebut akan dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena perjanjian tersebut dianggap tidak ada sejak semula, maka para pihak akan dikembalikan pada keadaan semula. Suatu sebab adalah dilarang, apabila dilarang oleh undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum ( Pasal 1337 KUH Perdata). Syarat sahnya suatu perjanjian yang di atur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, Subekti juga menyatakan sebagai berikut : “Keempat syarat-syarat itu secara umum dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu: syarat yang pertama dan kedua disebut dengan syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut juga syarat objektif. Digolongkannya empat syarat pada Pasal 1320 BW itu menjadi dua, karena syarat yang pertama dan kedua mengenai orang-orang yang membuat perjanjian (para pihak dalam suatu perjanjian), sehingga disebut syarat subjektif, sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat objektif karena mengenai perjanjian yang dilakukan.”[30]

Syarat pertama dan kedua disebut juga dengan syarat subjektif karena menyangkut orang-orang atau pihak yang membuat perjanjian. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian yang telah dibuat itu dapat dibatalkan, dan salah satu pihak dapat meminta kepada hakim supaya perjanjian yang telah dibuat itu dapat dibatalkan (voidable atau vernietigbaar). Syarat ketiga dan keempat disebut dengan syarat Objektif, karena terkait mengenai perjanjian yang dilakukan. Apabila syarat objektif ini tidak terpenuhi, maka perjanjian yang dibuat akan berakibat batal demi hukum (null and void atau nietig verklaard), maksudnya perjanjian yang dibuat itu dianggap tidak pernah ada. Jika syarat objektif ini tidak terpenuhi, maka dapat dianggap bahwa sudah sejak awal tidak pernah lahir suatu perjanjian sehingga tidak pernah ada perikatan karena tidak pernah lahir perjanjian. Tidak ada akibat hukum apapun sehingga tidak ada hukum yang dapat dijadikan alas hak untuk melakukan gugatan atau penuntutan.[31]

3. Unsur-unsur Perjanjian Dengan mengutip pendapat Asser, Mariam Darus Badrulzaman membedakan bagian perjanjian atas bagian inti dan bagian yang bukan inti. Bagian inti disebut essensial, sedangkan bagian non inti terdiri dari naturalia dan aksedentalia[32] Esentialia yaitu bagian yang harus ada dalam suatu perjanjian, jika bagian ini tidak ada maka perjanjian yang dikehendaki oleh para pihak tidak akan tercipta atau terwujud, seperti persetujuan para pihak dan adanya objek perjanjian sebagaimana disyaratkan di dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat syahnya perjanjian. Naturalia yaitu bagian yang oleh Undang-Undang dikatakan sebagai bagian yang bersifat mengatur. Berdasarkan unsur naturalia para pihak yang membuat perjanjian tidak terikat pada ketentuan-ketentuan pasal dalam buku III KUH perdata dan mengatur kepentingan sesuai dengan kesepakatan para pihak dan apabila para pihak telah mengaturnya secara tersendiri, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 (1) KUH Perdata, perjanjian tersebut mengikat para pihak sebagaimana undang-undang. Aksidentalia yaitu bagian di mana undang undang tidak mengaturnya secara tersendiri tetapi ditambahkan oleh para pihak dalam perjanjian. Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas dalam Pasal 1313 KUH Perdata dikatakan "Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih" dari rumusan pasal tersebut dapat dikemukakan unsur-unsur perjanjian adalah sebagai berikut :[33] a. Ada pihak-pihak Sedikitnya dua orang pihak ini disebut subyek perjanjian dapat manusia maupun badan hukum dan mempunyai wewenang melakukan perbuatan hukum seperti yang ditetapkan undang-undang. b. Ada persetujuan antara pihak-pihak Persetujuan antara pihak-pihak tersebut sifatnya tetap bukan merupakan suatu perundingan. Dalam perundingan umumnya dibicarakan mengenai syarat-syarat dan obyek perjanjian maka timbullah persetujuan.

c. Ada tujuan yang akan dicapai Mengenai tujuan para pihak hendaknya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak dilarang oleh undang-undang. d. Ada prestasi yang dilaksanakan Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak sesuai dengan syarat-syarat perjanjian, misalnya pembeli berkewajiban untuk membayar harga barang dan penjual berkewajiban menyerahkan barang. e. Ada bentuk tertentu lisan atau tulisan Perlunya bentuk tertentu karena ada ketentuan undang-undang yang menyebutkan bahwa dengan bentuk tertentu suatu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan bukti yang kuat. f. Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian. Dari syarat-syarat tertentu dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Syarat-syarat ini terdiri dari syarat pokok yang menimbulkan hak dan kewajiban pokok.

4. Asas - Asas Perjanjian a. Asas Kebebasan Berkontrak Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (beginsel der contracts vrijheid). Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sebenarnya yang dimaksudkan oleh pasal tersebut tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak. Tetapi dari pasal ini kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa orang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan. Orang tidak saja leluasa untuk mebuat perjanjian apa saja, bahkan pada umumnya juga diperbolehkan mengeyampingkan peraturan-peraturan yang termuat dalam KUH Perdata. Sistem tersebut lazim disebut dengan sistem terbuka (openbaar system). b. Asas Itikad Baik Dalam hukum perjanjian dikenal asas itikad baik, yang artinya bahwa setiap orang yang membuat suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Asas itikad baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subyektif dan itikad baik yang obyektif. Itikad baik dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap bathin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Sedang Itikad baik dalam pengertian yang obyektif dimksudkan adalah pelaksanaan suatu perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat.

c. Asas Pacta Sun Servada Asas Pacta Sun Servada adalah suatu asas dalam hukum perjanjian yang berhubungan dengan mengikatnya suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah mengikat bagi mereka yang membuat seperti kekuatan mengikat suatu undang-undang, artinya bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para piha akan mengikat mereka seperti undang-undang. Dengan demikian maka pihak ke tiga bisa menerima kerugian karena perbuatan mereka dan juga pihak ketiga tidak menerima keuntungan karena perbuatan mereka itu, kecuali kalau perjanjian itu termasuk dimaksudkan untuk pihak ke tiga. Asas ini dalam suatu perjanjian dimaksudkan tidak lain adalah untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak yang telah membuat perjanjian itu. Jika diperhatikan istilah perjanjian pada pasal 1338 KUH Perdata, tersimpul adannya kebebasan berkontrak yang artinya boleh membuat perjanjian, baik perjanjian yang sudah diatur dalah KUH Perdata maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum dagang atau juga perjanjian jenis baru, berarti di sini tersirat adanya larangan bagi hukum untuk mencampuri isi dari suatu perjanjian. Adapun tujuan dari asas ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen bahwa mereka tidak perlu khawatir akan hak-haknya karena perjanjian karena perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. d. Asas Konsensuil Maksud dari asas ini ialah bahwa suatu perjanjian cukup ada suatu kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian tanpa diikuti oleh perbuatan hukum lain, kecuali perjanjian yang bersifat formil. Ini jelas sekali terlihat pada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dimana harus ada kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata). Perjanjian itu sudah ada dalam arti telah mempunyai akibat hukum atau sudah mengikat sejak tercapainya kata sepakat. Sedangkan dalam pasal 1329 KUH Perdata tidak disebutkan suatu formalitas tertentu di samping kata sepakat yang telah tercapai itu, maka disimpulkan bahwa setiap perjanjian itu adalah sah. Artinya mengikat apabila sudah tercapai kata sepakat mengenai hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan.

5. Berakhirnya Suatu Perjanjian Berakhirnya suatu perjanjian dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut: a. Para pihak telah menetapkan dalam perjanjian, kapan perjanjian itu berakhir; b. Undang-undang telah menentukan batas waktu berlakunya suatu perjanjian, misalnya berdasarkan Pasal 1066 ayat (3) jo ayat (4) KUH Perdata memberikan batas waktu untuk perjanjian yang dibuat oleh para ahli waris mengenai kesepakatan untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan, batas waktu yang diberikan oleh undang-undang adalah 5 tahun; c. Para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa perjanjian akan berakhir karena terjadinya suatu peristiwa tertentu, misalnya perjanjian pemberian kuasa akan berakhir atau hapus dengan meninggalnya orang yang memberikan kuasanya (Pasal 1813 KUH Perdata); d. Adanya pernyataan penghentian perjanjian yang dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang sifatnya sementara. Misalnya para penyewa bermaksud menghentikan sewanya sebelum waktu sewa berakhir; e. Adanya putusan hakim yang menghapuskan perjanjian itu; f. Tujuan perjanjian telah tercapai; g. Dengan adanya persetujuan para pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian yang mereka buat dengan anggapan bahwa mereka tidak mempunyai kepentingan lagi terhadap perjanjian tersebut.

6. Perjanjian Baku Perjanjian baku dialih bahasakan dari istilah yang dikenal dalam bahasa Belanda yaitu “standard contract” atau “standard voorwaarden”. Di luar negeri belum terdapat keseragaman mengenai istilah yang dipergunakan untuk perjanjian baku. Kepustakan Jerman mempergunakan istilah “Allgemeine Geschafts Bedingun”, “standard vertrag”, “standaardkonditionen”. Dan Hukum Inggris menyebut dengan “standard contract”. Istilah “perjanjian baku”, baku berarti patokan, ukuran, acuan. Olehnya jika bahsa hukum dibakukan, berarti bahwa hukum itu ditentukan ukurannya, patokannya, standarnya, sehingga memiliki arti tetap yang dapat menjadi pegangan umum. Sehubungan dengan sifat massal dan kolektif dari perjanjian baku “Vera Bolger” menamakannya sebagai “take it or leave it contract”. Maksudnya adalah jika debitur menyetujui salah satu syarat-syarat, maka debitur mungkin hanya bersikap menerima atau tidak menerimanya sama sekali, kemungkinan untuk mengadakan perubahan itu sama sekali tidak ada. Rijken mengatakan bahwa perjanjian baku adalah klausul yang dicantumkan di dalam suatu perjanjian dengan mana satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas, yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melawan hukum. Handius merumuskan perjanjian baku sebagai berikut: “Standaardvoorwaarden zijnschriftelijke concept bedingen welke zijn opgesteld om zonder orderhandelingen omtrent hun inhoud obgenomen te worden Indonesia een gewoonlijk onbepaald aantal nog te sluiten overeenkomsten van bepaald aard” artinya: “Perjanjian baku adalah konsep perjanjian tertulis yang disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimya dtuangkan dalam sejumlah perjanjian tidak terbatas yang sifatnya tertentu”. Perjanjian baku dapat dibedakan dalam tiga jenis: a. Perjanjian baku sepihak, adalah perjanian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat dalam hal ini ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi kuat dibandingkan pihak debitur. Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya pada perjanjian buruh kolektif. b. Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah, ialah perjanjian baku yang mempunyai objek hak-hak atas tanah. Dalam bidang agraria misalnya, dapat dilihat formulir-formulir perjanjian sebagaimana yang diatur dalam SK Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Agustus 1977 No. 104/Dja/1977, yang berupa antara lain akta jual beli, model 1156727 akta hipotik model 1045055 dan sebagainya. c. Perjanjian baku yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat, terdapat perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah disediakan untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang meminta bantuan notaris atau advokat yang bersangkutan, yang dalam kepustakaan Belanda biasa disebut dengan “contract model”. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa secara yuridis, perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Hal ini berarti bahwa pihak yang mengadakan perjanjian diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal hukum perjanjian dan mereka diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian yang mereka adakan.

7. Perjanjian Lisensi Dalam sistem hukum sipil (Civil Law System) seperti yang berlaku di Prancis, Jerman dan Belanda[34] termasuk dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang condong pada sistem hukum sipil, lisensi sebagai suatu bentuk perjanjian pada dasarnya tidak dikenal. Misalnya Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia tidak mengenal perjanjian lisensi sebagai suatu bentuk perjanjian. Sebab, lisensi adalah lembaga hukum asing yang berasal dari sistem hukum lain yang masuk ke dalam sistem tata hukum Indonesia. Baru dalam perkembangan akhir-akhir ini sesuai dengan perkembangan masyarakat, lisensi sebagai suatu bentuk perjanjian dikenal di Indonesia di luar sistem Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sebagai suatu bentuk perjanjian, lisensi masuk ke dalam sistem tata hukum Indonesia melalui dua macam cara yakni (a) melalui proses legislatif atau melalui proses pembentukan undang-undang oleh DPR dan (b) melalui yurisprudensi ataupun melalui praktik. Umpamanya lisensi hakcipta masuk ke dalam sistem tata hukum Indonesia sejak tahun 1997 karena diatur dalam Undang-undang Hak Cipta tahun 1997.[35] Demikian pula halnya dengan perjanjian lisensi dalam bidang paten. Namun, lisensi merek sebagai suatu bentuk perjanjian dalam sistem tata hukum Indonesia lahir sebagai produk rekayasa hukum yang lahir dari praktik dan yurisprudensi.[36] Lembaga hukum lisensi dapat dikatakan sebagai berasal dari lembaga hukum Amerika Serikat.[37] Istilah lisensi berasal dari kata bahasa Inggris “license” yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai ijin atau lisensi.[38] Istilah lisensi ini sebenarnya dapat dikatakan tidak sejajar dengan pengertian istilah “vergunning” dalam Bahasa Belanda yang lazim dikenal dalam bidang hukum administrasi negara dalam sistem Hukum Sipil. Istilah “vergunning” dalam bahasa Belanda diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai ijin. Ijin memiliki berbagai macam jenis seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Usaha, Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan lain-lain sebagainya. Dalam konteks hukum administrasi negara, ijin adalah perkenan (perbolehan) yang diberikan oleh pejabat pemerintah yang berwenang kepada pihak lain (anggota masyarakat) untuk melakukan suatu perbuatan yang pada dasarnya dilarang untuk dilakukan. Akan tetapi, perbuatan yang dilarang itu dapat dilakukan jika ada ijin dari pejabat pemerintah yang berwenang. Maka, dalam konteks hukum administrasi negara, ijin selalu terkait dengan sesuatu bentuk perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan. Misalnya mendirikan bangunan adalah suatu bentuk perbuatan yang dilarang untuk dilakukan jika tidak ada ijin dari pejabat pemerintah yang berwenang. Namun, keberlakuan larangan itu dapat ditiadakan terhadap setiap orang yang telah memiliki ijin dari pejabat pemerintah yang berwenang memberikan ijin. Oleh sebab itu, ijin dalam konteks hukum administrasi negara selalu merupakan suatu bentuk tindakan pemerintahan yakni tindakan pemerintahan dalam bidang hukum publik. Sebagai suatu bentuk tindakan hukum publik di bidang pemerintahan, pemberian ijin selalu berasal dari pihak negara (pemerintah) kepada para pihak yang mengajukan permohonan ijin (pihak masyarakat). Dengan demikian, hubungan hukum antara para pihak yang memberikan ijin dengan yang menerima ijin bukan atas dasar kesepakatan (konsensus) kedua belah pihak tetapi atas dasar wewenang satu pihak yaitu pemerintah. Dengan sendirinya, sifat hubungan hukum yang terbentuk di antara kedua belah pihak tersebut bukan hubungan hukum yang bersifat sederajat tetapi hubungan hukum yang bersifat beda derajat (hubungan hukum yang bersifat vertikal atau atas bawah). Apakah lisensi sebagai suatu perjanjian mengandung makna yang sama dengan ijin seperti dikemukakan di atas ? Apakah lisensi atau “license” itu ? Untuk menjawab pertanyaan ini lebih dahulu akan diselidiki pengertian lisensi secara harfiah atau menurut makna yang diberikan oleh bahasa. Menurut Black’s Law Dicionary[39] lisensi atau “license” adalah “a personal privilege to do some particular act or series of acts on land without possessing any estate or interest therein, and is ordinarily revocable at the will of licensor and is not assignable.” Jadi, dari sudut pandang bahasa, pengertian lisensi pada mulanya mengandung makna sebagai suatu hak istimewa yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau berbagai macam tindakan atas sebidang tanah yang bukan miliknya atas ijin (perkenan) dari si pemilik tanah tersebut. Namun, hak istimewa itu sewaktu-waktu dapat dicabut kembali oleh si pemilik tanah. Black’s Law Dictionary [40] lebih lanjut mengemukakan bahwa “The permission by competent authority to do an act which without such permission would be illegal, a trespass, a tort or otherwise would not be allowed.” Maka, secara harfiah lisensi mengandung arti sebagai suatu ijin (hak atau wewenang) yang diberikan oleh pihak yang berwenang atau pihak yang berhak kepada pihak lain untuk melakukan suatu perbuatan atau berbagai macam perbuatan hukum atas sebidang tanah yang bukan miliknya. Perbuatan-perbuatan hukum tersebut apabila dilakukan tanpa ijin dari sipemilik hak merupakan suatu perbuatan yang tidak sah (illegal), perbuatan yang salah atau pelanggaran (trespass), perbuatan yang menimbulkan kerugian (tort) atau perbuatan-perbuatan lain yang termasuk dalam kategori perbuatan yang tidak diperbolehkan (not be allowed). Pemberian hak-hak istimewa atas sebidang tanah dalam suatu perjanjian lisensi sebagaimana dikemukakan di atas dilakukan oleh pemegang hak yang disebut “licensor.” Black’s Law Dictionary[41] lebih lanjut mendefinsikan “licensor” sebagai “The sale of license permitting the use patents, trademarks, or anther technology to another firm.” Pada pihak lain, penerima hak itu disebut “licensee.” Frasa “the sale of license” dalam kalimat di atas sesungguhnya berkonotasi sebagai suatu bentuk tindakan hukum (perbuatan hukum) yang bersifat individual yang mengandung arti menjual yakni suatu bentuk perbuatan hukum yang bertujuan untuk mengalihkan sesuatu hak untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum atas suatu objek hukum tertentu yang bukan tanah yaitu hak paten, hak merek atau hak atas teknologi. Sifat hubungan hukum yang terbentuk dalam suatu perjanjian lisensi dalam arti “the sale of license to another firm” sebagaimana dikemukakan di atas menggambarkan suatu sifat hubungan horizontal dan bertimbal balik yaitu suatu bentuk hubungan hukum yang sederajat yang terbentuk berdasarkan kesepakatan (consensus) para pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, bentuk hubungan hukum dalam perjanjian lisensi dalam pengertian sebagaimana dikemukakan di atas adalah suatu bentuk hubungan hukum keperdataan yang timbul karena perjanjian. Perbuatan semacam itu dalam sistem Hukum Sipil tentu saja tunduk pada rezim Hukum Perdata. Maka, lisensi menjadi suatu bentuk perjanjian antar individu yang berdasarkan kesepakatan para pihak dan bersifat timbal balik. Dengan bertitik tolak dari definisi “licensor” seperti dikemukakan di atas, Gunawan Widjaja[42] mengemukakan bahwa makna lisensi secara tidak langsung sudah bergeser ke arah “penjualan” ijin (privilege) untuk mempergunakan paten, hak atas merek (khususnya merek dagang) atau teknologi kepada pihaklain. Berdasarkan pengertian dan sifat hubungan perjanjian lisensi sebagaimana dikemukakan di atas dapat ditentukan makna istilah “Licensing Agreement” atau Perjanjian Lisensi. Menurut Law Dictionary karangan P.H. Collin[43] “Licensing agreement” adalah “Agreement where a person is granted a license to manufacture something or to use something, but not an outright sale.” Jadi, menurut definisi di atas, lisensi adalah suatu bentuk perjanjian atau kesepakatan (agreement) antara dua pihak. Pihak yang satu memperbolehkan pihak yang lain yaitu penerima lisensi untuk melakukan suatu jenis perbuatan hukum tertentu yaitu untuk memproduksi atau memakai sesuatu benda tertentu tetapi tidak dalam arti menjual atau mengalihkan hak atas benda tersebut. Dalam kaitan dengan rumusan Perjanjian Lisensi yang dikemukakan di atas, Gunawan Widjaja[44] mengemukakan bahwa pengertian lisensi pun mengalami perluasan arti ke dalam bentuk ijin untuk memproduksi atau memanfaatkan sesuatu benda tetapi tidak atau bukan merupakan suatu bentuk penjualan tuntas atau pengalihan hak milik. Pemberian lisensi dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan suatu bentuk perbuatan hukum tertentu seperti dikemukakan di atas dilakukan dengan tujuan atau maksud yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Artinya, para pihak yakni pemberi dan penerima lisensi masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang timbul karena diperjanjikan dalam perjanjian lisensi tersebut. Maka, bentuk perjanjian lisensi pada umumnya dan pada dasarnya merupakan perjanjian yang bersifat timbal balik. Hal ini merupakan suatu perbedaan yang mendasar antara lisensi dengan ijin dalam rezim hukum administrasi negara. Sebab, ijin dalam rezim hukum adminitrasi negara selalu merupakan suatu bentuk perikatan yang tidak diperjanjikan melainkan merupakan tindakan hukum pemerintahan dalam bidang hukum publik Oleh sebab itu, jika lisensi merupakan perikatan yang bersifat timbal balik, ijin merupakan perikatan yang bersifat sepihak. Pemegang lisensi bersedia memberikan lisensi kepada pihak lain dengan imbalan keuntungan ekonomis yang umumnya dalam bentuk sejumlah uang atau royalty yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Penerima lisensi bersedia membayar sejumlah uang atau royalty kepada pihak pemilik atau pemegang lisensi karena berharap akan memperoleh keuntungan dari lisensi yang diterimanya. Hal ini disebabkan alasan bahwa dalam lisensi, seorang penerima lisensi dapat melakukan perbuatan hukum tertentu atas sesuatu hak tertentu seperti misalnya hak paten, merek atau hak lain yang diharapkan akan menghasilkan keuntungan. Oleh sebab itu, Betsy-Ann dan Jane Imber[45] mengemukakan bahwa lisensi adalah “the contractual agreement between two business entities in which licensor permit the licensee to use a brand name, patent, or other property right, in excange for a free or royalty.” Gunawan Widjaja mengemukakan[46] ada 2 (dua) macam bentuk lisensi yang dikenal dalam hukum positif maupun praktek yaitu 1. Lisensi Umum dan 2. Linsensi Paksa atau Lisensi Wajib. Lisensi Umum adalah suatu bentuk lisensi yang sudah umum dikenal yaitu lisensi yang timbul karena perjanjian di antara dua pihak yaitu pemberi lisensi dan penerima lisensi untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum tertentu atas hak-hak tertentu seperti terhadap merek, hasil karya cipta, hasil karya desain industri dan lain-lain.Dalam hukum positif Indonesia, lisensi umum seperti dikemukakan diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Desain Industri. Menurut Tim Lindsey dkk., lisensi umum dapat dibagi atas 2 (dua) macam bentuk yaitu (a) lisensi non-eksklusif dan (b) lisensi eksklusif.[47] Lisensi non-eksklusif adalah suatu bentuk lisensi yang memberi kesempatan kepada pemilik lisensi yang memberikan lisensi hak kekayaan intelektualnya kepada pemakai lisensi lainnya dan juga untuk menambah jumlah pemakai lisensi dalam daerah yang sama. Jadi, lisensi non-eksklusif dapat diberikan kepada berbagai pihak oleh pemegang atau pemilik lisensi sesuai dengan atau berdasarkan perjanjian. Lisensi seperti ini hanya dapat diperoleh seseorang semata-mata berdasarkan suatu perjanjian dengan pihak pemilik atau pemegang lisensi. Selain lisensi noneksklusif terdapat lisensi eksklusif. Menurut Tim Lindsey[48] bahwa : Lisensi Eksklusif adalah sebuah perjanjian dengan pihak lain untuk melisensikan sebagian HKI tertentu kepada penerima lisensi untuk jangka waktu yang ditentukan dan biasanya lisensi diberlakukan untuk daerah yang ditentukan. Pemberi lisensi biasanya memutuskan untuk tidak memberikan HKI tersebut pada pihak lain dalam daerah tersebut untuk jangka waktu berlakunya lisensi kecuali kepada pemegang lisensi eksklusif. Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut. Si Amat seorang pengarang yang menulis sebuah buku cerita dan menyerahkan karya itu untuk diterbitkan oleh penerbit “Sinar.” Maka, berarti bahwa penerbit “Sinar” merupakan perusahaan penerbitan yang memiliki lisensi eksklusif untuk yang pertama kali menerbitkan cerita Si Amat tersebut. Istilah Lisensi Wajib atau Lisensi Paksa merupakan hasil terjemahan dari “Compulsory License.” Compulsory Licenses adalah “An Authorization given by a national authority to a person, without or against the consent of the title-holder, for the exploitation of subject matter protected by a patent or other intellectual property.”[49] Jadi, berdasarkan definisi yang dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa dalam Linsensi Wajib, seseorang dapat memiliki lisensi (perbolehan atau ijin) untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, paten dan lain-lain. Namun, bukan berdasarkan perjanjian dengan pemilik hak tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh negara atau pejabat yang berwenang. Bahkan, sekalipun pemilik hak tidak memberikan persetujuannya atau bertentangan dengan kehendaknya, negara atau pejabat yang berwenang dapat memberikan lisensi tersebut kepada pihak lain. Maka, dapat dikatakan bahwa pemberian lisensi wajib bagi pemegang hak lisensi tersebut merupakan pemberian lisensi yang bersifat terpaksa. Jadi, sebenarnya lisensi wajib merupakan bentuk lisensi yang diberikan secara tidak suka rela oleh pemilik atau pemegang suatu hak atas kekayaan intelektual tertentu yang dilisensikan secara paksa oleh pejabat yang berwenang. Sekalipun demikian, pemberian lisensi wajib tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh negara atau pejabat pemerintah yang berwenang. Pemberian itu harus berdasarkan alasan-alasan tertentu yang diatur dalam undang-undang seperti antara lain alasan bahwa pemegang lisensi mempergunakan haknya dengan cara merugikan kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Dalam hukum posistif Indonesia, Lisensi Wajib diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Paten.

B. Tinjauan Umum tentang Merek 1. Pengertian Merek Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek: a. Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna tersebut; b. Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis; c. Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.

2. Pengertian Hak Atas Merek Dan Pemilik Merek Hak cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum. Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

3. Fungsi Dan Manfaat Merek Kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Merek merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek.[50] Fungsi utama merek (terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo) adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya. Hukum menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik.[51] Dengan demikian, merek berfungsi juga sebagai suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa yang sejenis. Pada umumnya, suatu produk barang dan jasa tersebut dibuat oleh seseorang atau badan hukum dengan diberi suatu tanda tertentu, yang berfungsi sebagai pembeda dengan produk barang dan jasa lainnya yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang bersangkutan, yang lazimnya disebut dengan merek. Wujudnya dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.[52] Merek juga dapat berfungsi merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak. Diakui oleh Commercial Advisory Foundation in Indonesia (CAFI) bahwa masalah paten dan trademark di Indonesia memegang peranan yang penting di dalam ekonomi Indonesia, terutama berkenaan dengan berkembangnya usaha-usaha industri dalam rangka penanaman modal.[53] Oleh karena itu, merek bermanfaat dalam memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang dan jasa yang bersangkutan. Hal itu tersebut tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya, merek juga bermanfaat sebagai sarana promosi (means of trade promotion) dan reklame bagi produsen atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang bersangkutan. Di pasaran luar negeri, merek-merek sering kali adalah satu-satunya cara untuk menciptakan dan mempertahankan “goodwill” di mata konsumen. Merek tersebut adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya di luar negeri dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Goodwill atas merek adalah sesuatu yang tidak ternilai dalam memperluas pasaran.[54] Berdasarkan fungsi dan manfaat inilah maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk Hak Merek, ada 3 (tiga) hal yaitu:[55] a. Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek; b. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak; c. Untuk memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.

4. Jangka Waktu Perlindungan Hak Merek Menurut Pasal 28 UU Merek 2001 mangatur jangka waktu perlindungan atas hak merek selama 10 tahun secara limitatif dengan waktu tertentu yang terhitung sejak tanggal penerimaan. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu perlindungan termaksud dalam konsepsi pendaftaran hak atas kekayaan intelektual biasanya dicatat dalam Daftar Umum dan diumumkan dalam Berita Resmi dari kantor yang membidangi pendaftaran hak atas kekayaan intelektual termaksud. Dengan didaftarnya merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum. Dalam Pasal 3 UU Merek 2001 dinyatakan bahwa hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Kemudian Pasal 4 UU Merek 2001 menyatakan bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Dengan demikian, hak atas merek memberikan hak yang khusus kepada pemiliknya untuk menggunakan, atau memanfaatkan merek terdaftarnya untuk barang atau jasa tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. Dengan adanya hak ekslusif atau hak khusus tersebut, orang lain dilarang untuk menggunakan merek yang terdaftar untuk barang atau jasa yang sejenis, kecuali sebelumnya mendapat izin dari pemilik merek terdaftar. Jika hal ini dilanggar, maka pengguna merek tersebut dapat dituntut secara perdata maupun pidana oleh pemilik merek terdaftar. Jangka waktu perlindungan menurut Pasal 28 UU Merek 2001 jauh lebih lama dibandingkan dengan Pasal 18 TRIPs yang hanya memberikan perlindungan hukum atas merek terdaftar selama 7 tahun dan setelah itu dapat diperbaharui lagi. Merek yang telah didaftar tadi diberikan perlindungan oleh Negara kepada pemilik tersebut tetapi, tidak semua merek yang yang pendaftarannya diterima karena tidak terpenuhinya unsur – unsur penting dari pendaftaran merek tersebut.

C. Hak Merek Sebagai Bagian dari HKI Suatu merek mempunyai hubungan yang erat dengan perusahaan yang menghasilkan atau mengedarkan barang-barang yang memakai merek itu. Oleh karena itu suatu merek tidak dapat berlaku tanpa adanya perusahaannya dan merek itu akan hapus dengan hapusnya perusahaan yang bersangkutan. Sebaliknya apabila perusahaannya berpindah tangan kepada pihak lain, maka hak atas merek itu beralih bersama-sama dengan perusahaannya kepada pemilik yang baru. Menurut Undang-Undang Merek tahun 1961 maka diadakan pembedaan antara apa yang di namakan “Factory Mark” atau “merek perusahaan” dan “merek Perniagaan” (trademark). Pembedaan dari dua macam merek ini sesungguhnya menunjuk pada perusahaan manakah yang menggunakan merek yang bersangkutan: Pabrik atau Factory, disatu pihak atau Perusahaan Dagang (Trade Enterprise) yang memperdagangkan barang-barang dengan merek yang bersangkutan di lain pihak. Merek perusahaan digunakan untuk membedakan barang-barang hasil dari suatu pabrik (perusahaan). Merek perniagaan adalah merek untuk membedakan barang-barang dagang seseorang, barang-barang perniagaan (trade). Dengan lain perkataan merek perniagaan ini digunakan oleh suatu perusahaan dagang (handels inrichting, trade enterprise). Yang berhak atas sesuatu merek dengan demikian adalah:[56] 1. Orang yang mempunyai barang-barang tersebut, karena ia memiliki suatu perusahaan yang menghasilkan barang-barang itu (pabrik). 2. Suatu perusahaan dagang, suatu badan usaha, yang memperdagangkan barang-barang dengan merek bersangkutan. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, menjelaskan Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek juga menjelaskan Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek juga menjelaskan Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Dari penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa subyek hak atas merek merupakan pemilik atau pemegang hak atas merek terhadap barang-barang yang diproduksinya, sehingga dalam hal ini pemilik atau pemegang hak atas merek mempunyai hak khusus atau hak eksklusif untuk mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal HAKI dan menggunakan mereknya dan mendapatkan pengakuan atas mereknya. Pemilik atau pemegang hak atas merek juga mendapat perlindungan atau kepastian hukum atas merek-mereknya. Apabila terjadi pelanggaran merek, pemilik atau pemegang hak atas merek dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga serta menuntut ganti rugi terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Mereknya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa: 1. Gugatan ganti rugi, dan/atau 2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut. Ayat (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga. Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang di berikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Kecuali secara tegas dinyatakan lain, yang dimaksud dengan pihak dalam pasal ini dan pasal-pasal selanjutnya dalam Undang-undang ini adalah seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum.Hak khusus memakai merek ini yang berfungsi seperti suatu monopoli, hanya berlaku untuk barang atau jasa tertentu. Oleh karena suatu merek memberi hak khusus atau hak mutlak pada yang bersangkutan, maka hak itu dapat di pertahankan terhadap siapapun. Hak atas merek diberikan kepada pemilik merek yang beritikad baik. Pemakaiannya meliputi pula barang atau jasa. Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, menjelaskan bahwa Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establisbing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Negara asal merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Sesuai dengan ketentuan bahwa hak merek itu diberikan pengakuannya oleh Negara, maka pendaftaran atas mereknya merupakan suatu keharusan apabila ia menghendaki agar menurut hukum di pandang sah sebagai orang yang berhak atas merek. Bagi orang yang mendaftarkan mereknya terdapat suatu kepastian hukum bahwa dialah yang berhak atas merek itu. Sebaliknya bagi pihak lain yang mencoba akan mempergunakan merek yang sama atas barang atau jasa lainnya yang sejenis oleh Kantor Merek akan di tolak pendaftarannya.

D. Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Mengenai perlindungan hukum merek yang terdaftar dan yang tidak terdaftar, itu tergantung dari bagaimana sistem pendaftaran merek tersebut. Ada dua (2) sistem pendaftaran merek, yaitu: 1. Sistem Kontitutif atau sistem atribut, yaitu memperoleh hak atas merek dengan pendaftaran merek tersebut pada kantor pendaftaran. 2. Sistem Deklaratif, yaitu memperoleh hak atas merek dengan pemakaian pertama merek yang bersangkutan atau terciptanya hak atas merek karena pemakai pertama suatu merek walaupun tidak didaftarkan. Pada Sistem Konstitutif (First to File), pendaftaran merek merupakan kewajiban, jadi ada wajib daftar merek. Merek yang tidak didaftarkan tidak memperoleh perlindungan hukum. Sedang pada Sistem Deklaratif (First to Use), pendaftaran merek tidak merupakan keharusan, jadi tidak ada wajib daftar merek. Pendaftaran merek hanya untuk pembuktian, bahwa pendaftaran merek adalah pemakai pertama yang bersangkutan. Pendaftaranlah yang akan memberikan perlindungan terhadap suatu merek. Meskipun demikian bagi merek yang tidak terdaftar tetapi luas pemakaiannya dalam perdagangan (well known trademark), juga diberikan perlindungan terhadapnya terutama dari tindakan persaingan yang tidak jujur (Pasal 50 dan 52 sub a dari Model Law For Developing Countries on Marks Trade Names, and Acts of Unfair Competition).[57] Berdasarkan pendapat Harsono Adi Sumarto dalam Sistem Deklaratif, pendaftaran merek bukan merupakan kewajiban hukum. Siapa saja yang memiliki merek dengan menggunakannya, terserah akan mendaftarkan atau tidak mendaftarkan mereknya tidak apa-apa, dan bukan merupakan pelanggaran hukum dan tidak terdapat sanksinya. Titik beratnya dalam Sistem Deklaratif adalah selama pemegang merek dapat membuktikan bahwa ia adalah pemakai merek pertama.[58] Sehingga merek yang tidak terdaftar juga mendapat perlindungan hukum selama pemilik merek dapat membuktikan bahwa ia adalah pemakai merek yang pertama kalinya. Didalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1992, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. !4 tahun 1997, begitupun sama dengan Undang-Undang Merek yang baru yaitu Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, maka Indonesia sudah tidak menganut Sistem Deklaratif, melainkan Sistem Kontitutif yang dapat dibaca dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang berbunyi: “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunkannya”.

Sistem Konstitutif ini memberikan hak atas merek terdaftar, jadi siapa saja yang mereknya terdaftar dalam Daftar Umum Kantor Merek, maka dialah yang berhak atas merek tersebut. Sistem ini lebih menjamin adanya kepastian hukum berupa diterimanya tanda bukti pendaftaran dalam bentuk sertifikat merek sebagai bukti hak atas merek dan sekaligus dianggap sebagai pemakai pertama tang bersangkutan. Hak-hak yang mendapat perlindungan hukum setelah adanya pendaftaran merek, yaitu: 1. Hak menggunakan sendiri merek tersebut dan hak memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan merek tersebut. Hak ini diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang berbunyi sebagai berikut: “Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”.

Dalam hak ini, pemilik atau pemegang hak merek mempunyai Hak khusus yang berfungsi seperti suatu monopoli, hanya berlaku untuk barang atau jasa tertentu. Oleh karena suatu merek memberi hak khusus atau hak mutlak pada yang bersangkutan, maka hak itu dapat di pertahankan terhadap siapapun. Hak atas merek diberikan kepada pemilik merek yang beritikad baik. Pemakaiannya meliputi pula barang atau jasa. 2. Hak untuk memperpanjang perlindungan hukum merek. Hak tersebut diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang berbunyi sebagai berikut: “Pemilik merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama”. Jangka waktu perlindungan ini dapat diperpanjang atas permintaan pemilik merek. Dalam hal perpanjangan ini biasanya tidak lagi dilakukan lagi penelitian (examination) atas merek tersebut juga tidak dimungkinkan adanya bantahan. 3. Hak untuk mengalihkan merek pada orang lain. Hak mengalihkan merek pada orang lain diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang berbunyi sebagai berikut: Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena: a. pewarisan; b. wasiat; c. hibah; d. perjanjian; e. sebab-sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hak ini pemegang hak atas merek dapat mengalihkan merek kepada orang lain baik melalui pewarisan, wasiat, hibah maupun dengan cara perjanjian dalam bentuk akta notaris atau sebab-sebab lain yang di benarkan oleh Undang-Undang. Pemegang hak merek dapat mengalihkan hak merek kepada perorangan maupun kepada badan hukum. Segala bentuk pengalihan ini wajib didaftarkan pada Kantor Merek. 4. Hak untuk memberikan lisensi kepada orang lain Hak ini diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang berbunyi sebagai berikut: “Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa”.

Dalam hak ini, pemilik atau pemegang hak atas merek mempunyai hak untuk memberikan Lisensi Merek kepada pihak lain baik untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas. Pemilik merek yang memberikan Lisensi, tetap dapat menggunakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain (Pasal 44 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek). 5. Hak untuk menuntut baik secara perdata maupun pidana dan hak mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan pihak lain baik secara perdata maupun pidana. Hak pemegang atas merek ini diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang berbunyi sebagai berikut: “Pemilik Merek Terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan jasa yang sejenis berupa: a. gugatan ganti rugi, dan / atau b. pemghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Dalam hak ini, pemilik atau pemegang hak merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap orang atau badan hukum yang menggunakan mereknya, yang mempunyai persamaan baik pada pokoknya atau pada keseluruhannya secara tanpa hak, berupa peemintaan ganti rugi dengan penghentian pemakaian merek tersebut Pasal 76 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dengan adanya hak-hak yang tersebut diatas, maka pemegang hak atas merek akan memperoleh perlindungan hukum hak atas merek, sehingga pemilik atau pemegang hak atas merek tidak perlu khawatir dan takut apabila terjadi sengketa dalam hal pelanggaran hak atas merek, pemilik atau pemegang hak atas merek dapat menuntut ganti rugi baik perdata maupun pidana. Menurut Pasal 28 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang atas permintaan pemilik merek, jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama. Perlindungan terhadap merek terdaftar didasarkan pada pertimbangan bahwa peniruan merek terdaftar milik orang lain pada dasarnya dilandasi itikad tidak baik, terutama untuk mengambil kesempatan dari ketenaran merek orang lain sehingga tidak seharusnya mendapat perlindungan hukum, penyempurnaan rumusan dalam ketentuan pidana yang semula tertulis “setiap orang” diubah menjadi “barang siapa” dengan maksud untuk menghindari penafsiran yang keliru bahwa pelanggaran oleh badan hukum tidak termasuk dalam tindakan yang diancam dengan sanksi pidana tersebut. Selain perlindungan merek barang dan jasa dalam Undang-Undang ini diatur pula perlindungan terhadap indikasi geografis dan indikasi asal. Menurut Pasal 85 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, pemilik atau pemegang hak atas merek di beri perlindungan hukum lain yang tidak di berikan oleh Undang-Undang Merek sebelumnya, yaitu dalam wujud penetapan sementara pengadilan untuk memberikan kesempatan lebih luas dalam penyelesaian sengketa. Sanksi pidana yang berupa denda dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek ini lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang Merek sebelumnya, yaitu bagi pengguna merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah). Penggunaan merek yang sama pada pokoknya dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah). Sedangkan yang memperdagangkan barang dan / atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang / jasa yang tersebut menggunakan merek terdaftar milik orang lain secara tanpa hak dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah). Sedangkan pada Undang-Undang Merek sebelumnya untuk penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah). Penggunaan merek yang sama pada pokoknya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah). Sedangkan bagi yang memperdagangkannya dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah). Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan hasilnya sangat erat kaitannya dengan kemampuan dan ketrampilan pribadi seseorang, dapat dialihkan maupun dilisensikan kepada pihak lain dengan ketentuan harus disertai dengan jaminan kualitas dari pemilik merek tersebut. Semula pengalihan tidak dapat dilakukan. Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek selanjutnya ditentukan bahwa pengalihan untuk merek jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau ketrampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa. Hal ini perlu ditegaskan untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen. Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun tentang Merek, masalah pengalihan hak atas merek terdaftar diatur dalam BAB V bagian pertama yang menyangkut mengatur pengalihan hak. Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 menjelaskan cara-cara untuk mengalihkan hak atas merek terdaftar. Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena: a. Pewarisan; b. Wasiat; c. Hibah; d. Perjanjian; atau e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, misalnya kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum yang semula pemilik Merek. Pengalihan hak merek dapat dilakukan kepada perorangan maupun kepada badan hukum. Segala bentuk pengalihan ini wajib didaftarkan pada Kantor Merek. Pengalihan hak mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga hanya apabila telah tercatat dalam Daftar Umum Merek.

BAB III
PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN LISENSI MEREK DAGANG

A. Perjanjian Baku Lisensi Merek Dagang Di dalam praktek perjanjian lisensi merek dagang biasanya memuat hal-hal sebagai berikut:[59] a. Para pihak Pada awal perjanjian ini dikemukakan dan dijelaskan para pihak yang membuat perjanjian ini sekaligus dicantumkan dimana dan tanggal perjanjian ini dibuat. b. Bagian recital yang menjelaskan posisi masing-masing kedua belah pihak dan menjelaskan keinginan pihak pemberi lisensi dan penerima lisensi untuk membuat perjanjian ini c. Batang tubuh perjanjian, yang memuat : 1) Definitions, mengemukakan definisi-definisi atau pengertian-pengertian yang digunakan dalam lingkup perjanjian ini. Diantara definisi yang dikemukakan antara lain adalah Territory, Products, Manufacture, In finished form, Trade mark, Development, Processes, Know how, Net sales, Singular. 2) Term of agreement, ketentuan ini mengatur tentang mulai berlaku efektifnya perjanjian ini dan jangka waktu berlakunya perjanjian ini. 3) License yang mengatur segala ketentuan mengenai License terdiri dari beberapa ketentuan seperti Grant of License, Exclusivity, Competitive Products and Confidentialty of Information, dan Assignment. 4) Developments mengatur mengenai pengembangan terhadap proses dan produk yang dilisensikan dan hak kewajiban kedua belah pihak terhadap pengembangan yang telah dilakukan 5) Quality Control mengatur mengenai standar dan spesifikasi didalam pembuatan produk yang harus dilakukan sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan. Bersedia untuk dilakukan inspeksi jika diminta, pemberian izin untuk memasuki lokasi pabrik, hingga menarik kembali produk yang dianggap tidak memenuhi kualitas standar. Selain itu juga diatur mengenai akibat yang akan timbul berkaitan dengan perjanjian dari pelanggaran ketentuan Pasal 5 ini. 6) Government Approval and Registrations ketentuan ini mengatur mengenai kesepakatan para pihak berkaitan dengan registrasi dan persetujuan serta pelaksanaan formalitas yang harus dilakukan dan diminta oleh otoritas pemerintah Indonesia yang berwenang. Selain itu diatur juga dalam ketentuan ini kewajiban untuk menginformasikan dan mendiskusikan langkah-langkah yang perlu dilakukan berkaitan dengan praktik atau hukum-hukum baru yang diperkenalkan dan memiliki dampak terhadap perjanjian ini. 7) Warranties and Covenants berisi ketentuan berupa jaminan dari pemberi lisensi bahwa mereka adalah pemilik dari know how dan informasi yang disampaikan kepada pihak penerima lisensi dalam perjanjian ini harus mencukupi jika digunakan. Selain itu ketentuan ini mencantumkan kesepakatan pihak penerima lisensi untuk menggunakan merek dengan memperhatikan produknya. 8) infringement merupakan ketentuan mengenai pelanggaran dan ganti kerugian yang harus dilakukan pihak penerima lisensi dan ganti kerugian yang harus dilakukan pihak pemberi lisensi kepada penerima lisensi atas klaim pihak ketiga berkaitan dengan pembuktian hukum pelanggaran merek terhadap kegiatan lisensi dalam perjanjian ini. 9) Remuneration Accounting and Provision of Financial and Corporate information merupakan ketentuan mengenai segala pembayaran, fee, kewajiban pajak dan kaitannya dengan perhitungan dan akuntansi keuangan. 10) Sales and Promotion and New products merupakan ketentuan yang mengatur mengenai penjualan dan pemasaran produk yang dilisensikan dan berkaitan dengan produk-produk baru yang dihasilkan. 11) Termination, merupakan ketentuan didalam perjanjian ini yang mengatur mengenai penghentian perjanjian, hak dan kewajiban kedua belah pihak terhadap hal tersebut, dan mengenai likuidasi yang terjadi pada penerima lisensi. 12) Effect of Termination mengatur tentang hal-hal yang harus menjadi perhatian serta hak dan kewajiban kedua belah pihak terhadap akibat-akibat yang terjadi dari penghentian perjanjian. 13) Waiver merupakan ketentuan mengenai pelepasan dan pembebasan hak berkaitan dengan kegagalan para pihak dalam haknya yang tercantum dalam perjanjian ini. 14) Notices ketentuan ini mengatur mengenai tata cara pemberitahuan yang dilakukan antara kedua pihak. 15) Force Majeur , ketentuan yang mengatur tentang keadaan memaksa, kewajiban para pihak berkaitan dengan force majeur dan juga cakupan force majeur. 16) Arbitration mengatur tentang ketentuan penyelesaian sengketa atau perselisihan berkaitan dengan perjanjian ini jika tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian harus diselesaikan dibawah ketentuan dan tatacara Arbitrase ICC. 17) Governing Law memuat ketentuan mengenai hukum yang mengatur perjanjian ini.
B. Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Lisensi Merek Dagang

Pada prakteknya secara umum para pihak dalam membuat perjanjian lisensi dengan menggunakan akta otentik. Di dalam perjanjian tersebut harus jelas kepentingan para pihak agar tidak terjadi ketidakseimbangan kepentingan. Kententuan-ketentuan tentang kontrak lisensi merek dalam UU Merek lazimnya mengatur pemberian lisensi berdasarkan suatu kontrak dan menentukan hak-hak si pemberi lisensi dan si penerima lisensi dalam hal kontrak lisensi yang bersangkutan. Meskipun demikian, hal ini tidak akan secara lengkap mengaturnya, Undang-Undang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan secara lengkapnya, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Hanya saja sering Undang-Undang juga memuat ketentuan yang memaksa berupa ketentuan tentang pembatasan – pembatasan tertentu. a. Hak dan Kewajiban Pemberi Lisensi Merek Dagang a. Hak Pemberi Lisensi Merek Dagang ( Lisencor) 1) Memberikan lisensi kepada pihak ketiga di wilayah berbeda dari wilayah Indonesia; 2) Memberik petunjuk dan kebijakan di dalam mengembangkan koleksi produk-produk guna memastikan keberhasilan dalam pasar dan untuk memelihara tingkat citra merek dagang; 3) Menerima laporan tentang rincian dan informasi produk/jasa atau pihak ketiga yang diusulkan oleh penerima lisensi untuk membuat produk/jasa. 4) Memberikan saran dan petunjuk dalam mendistribusikan produk/jasa di jalur-jalur perdagangan kepada penerima lisensi; 5) Mendapat laporan jika penerima lisensi menunjuk distributor berkenaan dengan pemasaran produk di daerah yang ditentukan oleh penerima lisensi; 6) Mendapatkan laporan dari penerima lisensi tentang laporan selama setiap musim penjualan setiap tahun, mengenai kebutuhan pasar, perilaku pesaing, perkembangan produk/jasa pesaing, perhatian konsumen akan merek-merek dagang sebagai hasil dari promosi dan menggalakkan iklan yang berkaitan dengan produk/jasa penghargaan para konsumen pada mutu, tingkat harga, model, gaya dan disain produk; 7) Membicarakan setiap rencana iklan dan promosi dengan pemberi lisensi mencakup biaya yang akan dikeluarkan di tiap wilayah dan salinan dari materi-materi iklan dan media mana yang diusulkan; 8) Giat mengiklankan dan mempromosikan penjualan produk/jasa dalam wilayah dengan menginvetasikan untuk setiap tahun serta target penjualan yang direncanakan; 9) Mengijinkan pemberi lisensi untuk memeriksa produksi dan persedian produk di gudang penerima lisensi ; 10) Pemberi Lisensi berhak mendapat bayaran royalti dari penerima lisensi atas penjualan bersih di wilayah kerja setiap tahun; 11) Pemberi lisensi berhak menerima Laporan Royalti dari penerima lisensi yaitu laporan yang disahkan kebenaran dan kelengkapannya oleh petugas pemberi lisensi yang berwenang; 12) Pemberi lisensi berhak mendapatkan membayaran bunga pada saat jatuh tempo dari penerima lisensi; 13) Pemberi lisensi berhak untuk memeriksa baik secara langsung maupun melalui kuasanya yang diberi wewenang terhadap buku-buku dan catatan-catatan yang dibuat penerima lisensi;

b. Kewajiban Pemberi Lisensi Merek Dagang 1) Tidak memberikan lisensi lisensi lain, selama masa perjanjian untuk menggunakan merek merek di wilayah Indonesia yang berkaitan dengan promosi dan penjualan dan produk-produk dagang; 2) Memberikan hak kepada penerima lisensi untuk mendisain, mengembangkan dan membuat koleksi-koleksi produk yang selaras dengan citra yang dibawa oleh merek-merek pemberi lisensi; 3) Memberikan hak untuk menggunakan materi iklan dan desain-desain produk yang diciptakan pemberi lisensi; 4) Memberikan harga produk yang dibeli oleh penerima lisensi; 5) Dalam pemasaran produk, pemberi lisensi berkewajiban menyampaikan kepada penerima lisensi bantuan dan informasi umum berkenaan dengan pembelian, pemasaran, iklan, pembukuan dan administrasi usaha sebagaimana mestinya tanpa biaya; 6) Mengundang penerima lisensi untuk menghadiri pertemuan dan seminar-seminar mengenai penjualan dan teknologi yang diselenggarakan pemberi lisensi; 7) Memberikan tanggapan secara tertulis dalam waktu tiga pekan sejak diterimanya satuan-satuan contoh produk; 8) Pembayaran pajak-pajak lain, kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh unit pemerintah di wilayah kerja harus dibayarkan pemberi lisensi; 9) Pemberi lisensi berkewajiban mambayar biaya pemeriksaan atas buku-buku dan catatan-catatan yang dibuat penerima lisensi;

b. Hak dan Kewajiban Penerima Lisensi Merek Dagang a. Hak Penerima Lisensi Merek Dagang (Lisencee) 1) Memakai atau menggunakan merek dagang pada produk yang diperjanjikan di wilayah kerja; 2) Menggunakan merek dagang dalam pembuatan produk dalam wilayah kerja; 3) Menggunakan merek dagang berkaitan dengan promosi dan penjualan produk di wilayah kerja dan selama waktu perjanjian; 4) Mendisain, mengembangkan dan membuat koleksi-koleksi produk yang selaras dengan citra yang dibawa oleh merek-merek pemberi lisensi; 5) Membuat atau menyuruh pihak ketiga membuat produk di wilayah kerja; 6) Menggunakan materi iklan dan desain-desain produk yang diciptakan pemberi lisensi; 7) Membeli produk-produk yang dipasarkan oleh pemberi lisensi; 8) Mendapatkan bantuan dan informasi umum berkenaan dengan pembelian, pemasaran, iklan, pembukuan dan administrasi usaha sebagaimana mestinya tanpa biaya; 9) Berhak untuk menghadiri pertemuan dan seminar-seminar mengenai penjualan dan teknologi yang diselenggarakan pemberi lisensi; 10) Berhak mendapatkan persetujuan atau ketidaksetujuan dari pemberi lisensi mengenai produk dan iklan secara tertulis dalam waktu tiga pekan sejak diterimanya satuan-satuan contoh produk; 11) Berhak mendapatkan penjelasan sebab –sebab tidak disetujuinya satuan-satuan barang atau poduk; 12) Berhak memotong dari setiap pembayaran royalti sejumlah yang diantisipasi untuk jangka waktu tertentu sebagai minimum royalti yang dijamin;

b. Kewajiban Penerima Lisensi Merek Dagang a. Mendisain, mengembangkan dan membuat koleksi-koleksi produk yang selaras dengan citra yang dibawa oleh merek-merek pemberi lisensi yang mencerminkan keaslian, kehandalan, dan mutu tinggi; b. Memastikan keberhasilan dalam pasaran dan memelihara tingkat citra merek dagang; c. Memberitahu kepada pemberi lisensi maksud penerima lisensi untuk menunjuk pihak ketiga di wilayah usaha; d. Menyampaikan kepada pemberi lisensi mengenai rincian dan informasi tentang pabrik yang diusulkan sewajarnya; e. Dalam pemasaran produk, penerima lisensi berkewajiban : a) Menyediakan dalam jumlah besar berkaitan dengan pemakaian keuangan, keterlibatan karyawan dan kegiatan lisensi; b) Berusaha sebaik-baiknya untuk menjual mendistribusikan dan memasarkan produk-produk; c) Memberikan laporan apabila menunjuk distributor; d) Menyampaikan salinan dan daftar harga produk/jasa f. Memberi laporan kepada pemberi lisensi tentang laporan selama setiap musim penjualan setiap tahun, mengenai kebutuhan pasar, perilaku pesaing, perkembangan produk/jasa pesaing, perhatian konsumen akan merek-merek dagang sebagai hasil dari promosi dan menggalakkan iklan yang berkaitan dengan produk/jasa penghargaan para konsumen pada mutu, tingkat harga, model, gaya dan disain produk; g. Membicarakan setiap rencana iklan dan promosi dengan pemberi lisensi mencakup biaya yang akan dikeluarkan di tiap wilayah dan salinan dari materi-materi iklan dan media mana yang diusulkan; h. Giat mengiklankan dan mempromosikan penjualan produk/jasa dalam wilayah dengan menginvetasikan untuk setiap tahun serta target penjualan yang direncanakan; i. Mengijinkan pemberi lisensi untuk memeriksa produksi dan persedian produk di gudang penerima lisensi ; j. Mengirimkan satuan-satuan contoh kepada pemberi lisensi untuk mendapatkan persetujuan (produk, kemasan, etiket); k. Wajib bertindak adil terhadap standar mutu yang telah disetujui oleh pemberi lisensi; l. Membayar royalti kepada pemberi lisensi dengan kesepakatan yang ada dalam perjanjian lisensi; m. Wajib membayar pajak, kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh unit pemerintah di wilayah kerja harus dibayarkan pemberi lisensi; n. Wajib menyampaikan laporan royalti kepada pemberi royalti yaitu laporan yang disahkan kebenaran dan kelengkapannya oleh petugas pemberi lisensi yang berwenang; o. Wajib menyimpan kumpulan buku secara lengkap dan akurat serta catatan-catatan yang dipelihara sesuai dengan dasar-dasar pembukuan dan praktek-praktek bisnis yang sewajarnya.

C. Perlindungan Perjanjian Lisensi Merek Dagang Berdasarkan Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Perlisensian merek dagang merupakan bagian dari sejarah merek itu sendiri ketika fungsi orisinil dari merek terindikasi sebagai relasi yang kuat dalam suatu aktivitas dagang dan industri. Merek barang – barang tersebut masih berasal dari sumbernya, selain oleh ide ataupun pemikiran pemilik merek atau kreasi merek itu sendiri. Pemberian sebuah lisensi diberikan oleh seorang licensor yang mudah diklaim dari non pengguna ataupun pencoretan merek. Terdapat tiga pembatasan yang dapat dilakukan dalam praktek perjanjian lisensi yaitu: 1. Pembatasan penggunaan merek hanya pada barang dan atau jasa tertentu. 2. Pembatasan wilayah penggunaan merek sehingga tidak meliputi seluruh wilayah Indonesia. 3. Pembatasan jangka waktu berlakunya lisensi sehingga bisa lebih pendek daripada masa perlindungan merek tersebut. Selanjutnya dalam pemberian lisensi ini juga, undang – undang memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang beitikad baik. Ini merupakan penerapan asas perlindungan hukum bagi yang beritikad baik. Perlindungan hukum tersebut tersurat dalam Pasal 48 UU Merek Tahun 2001, yaitu: 1. Penerima lisensi yang beritikad baik, tetapi kemudian merek itu dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang terdaftar, tetap berhak melaksanakan perjanjian lisensi tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi. 2. Penerima lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti kepada pemberi lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran royalti kepada pemilik merek yang dibatalkan. 3. Dalam hal pemberi lisensi sudah terlebih dahulu menerima royalti secara sekaligus dari penerima lisensi, pemberi lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa jangka perjanjian tersebut. Dalam perjanjian lisensipun dapat pula diperjanjikan bahwa penerima lisensi boleh memberikan lisensi kepada orang lain. Setelah merek itu diserahkan kepada orang lain, maka pemilik hak merek tetap dapat menggunakan sendiri atau memberi lisensi berikutnya kepada pihak ketiga lainnya, kecuali bila diperjanjikan lain. Artinya jika telah diperjanjikan bahwa pemilik hak merek setelah pemberian lisensi itu tidak menggunakan sendiri dan tidak memberikan lisensi berikutnya kepada orang lain, maka ia harus mematuhinya. Pengaturan lisensi dalam Undang – Undang Merek dapat kita temukan dalam Pasal 43 hingga Pasal 49 Bagian Kedua Bab V Pasal 1 angka 13. Dari definisi mengenai lisensi yang diberikan dalam Pasal 1 angka 13 Undang – Undang No. 15 Tahun 2001, dapat kita pilah – pilah ke dalam beberapa unsur, yang meliputi: 1. Adanya izin yang diberikan oleh Pemegang Merek. 2. Izin tersebut diberikan dalam bentuk perjanjian. 3. Izin tersebut merupakan pemberian hak untuk menggunakan Merek tersebut (yang bukan bersifat pengalihan hak). 4. Izin tersebut diberikan baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan. 5. Izin tersebut dikaitkan dengan waktu tertentu dan syarat tertentu. Diantara ketentuan khusus mengenai lisensi merek tersebut, akan diuraikan lagi lebih lanjut sebagai berikut:[60]

1. Izin untuk menggunakan Pemberian izin untuk menggunakan merek yang releven adalah pernyataan pertama dari kebanyakan perjanjian lisensi. Secara khusus merek – merek tersebut biasanya dilist dalam sebuah jadwal pada perjanjian lisensi, bersama dengan produk yang digunakan. 2. Jumlah lisensi Ini menjadi penting bagi licensee untuk mengetahui bagaimana cara kerja dan sikap tindakan licensee yang lain dalam memenuhi lingkup pelayanan wilayah liensinya. Hal mana juga penting untuk menentukan intensitas licensee dalam mendistribusikan produk dalam wilayahnya. Akhirnya ini juga penting untuk seorang licensee lain yang juga berusaha untuk meyakinkan bahwa rivalnya tersebut telah setuju di term yang sebanding. 3. Kontrol kualitas Sebagaimana telah disebutkan di atas, di dalam setiap perjanjian lisensi terdapat ketentuan bahwa licensee tidak menggunakan merek atas produk yang tidak memenuhi standar kualitas yang diperoleh dari licensor. Ketentuan standar kualitas memungkinkan penerimaan bagi pengguna atau konsumen dalam sebuah basis kerahasiaan, semua spesifikasi, data teknis, dan know – how dari licensor untuk memperbolehkan menentukan standar kualitas yang harus dipenuhi.

4. Marketing Sebuah lisensi diberlakukan di wilayah sebuah merek dagang digunakan dalam wilayah tersebut. Hal ini terdiri atau berisikan pelarangan dagang melawan jika melakukan tindakan dagang di luar wilayah yang telah ditetapkan sebagai ketentuan yang tetap dijaga atas wilayah pemberlakuan lisensi tersebut. 5. Pengaturan keuangan Dalam hal ini terhadap sebuah fee ataupun royalti sebagaimana diizinkan untuk menggunakan merek, seorang licensor dapat juga menggunakan mensyaratkan pembayaran di dalam mematuhi ketentuan keahlian perorangan untuk menginstruksikan pegawai dari licensee dalam memenuhi persyaratan material guna mencapai perolehan standar kualitas yang dipersyaratkan dalam perjanjian. Pengaturan juga dibuat untuk mengalokasikan biaya prosedur percontohan. Akhirnya seorang licensee biasanya mensyaratkan untuk menjaga secara detail mengenai pembukuan, data rekaman penjualan dari produk – produk merek tersebut. 6. Pelanggaran Licensee biasanya dipersyaratkan untuk memberikan laporan kepada licensor semua pelanggaran yang mungkin terjadi. Sementara licensor biasanya melakukan semua proses terhadap pelanggaran tersebut.[61] Meski secara legislatif jarang ditemui ada terobosan baru dalam lisensi yang dinamakan lisensi paksa. Lisensi paksa ini diminta oleh satu perusahaan agar merek dagang mereka kepada perusahaan – perusahaan yang baru didirikan tersebut agar efektivitas dari pendirian perusahaan – perusahaan baru tersebut dapat terwujud untuk mencegah praktek monopoli dan juga mengurangi usaha dari persaingan yang tidak sehat yang diakibatkan tidak adanya itikad baik dari pengguna produk tersebut. Dalam prateknya terdapat dua perjanjian lisensi. Pertama adalah perjanjian lisensi yang bersifat ekslusif, pihak yang menerima lisensi merupakan satu – satunya pihak yang berhak menerima lisensi merek tersebut. Kedua adalah perjanjian lisensi yang bersifat nonekslusif dimana pihak yang menerima lisensi bukan satu – satunya pihak yang secara ekslusif memiliki hak atas merek tersebut.

D. Studi Kasus Praktek Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Lisensi Merek Dagang

Banyaknya kasus – kasus yang terjadi terhadap perlanggaran hak merek yang terjadi di Indonesia telah memberikan satu alasan bagi dunia adanya ketidakpastian hukum di Indonesia mengenai pelanggaran – pelanggaran terutama di bidang HKI. Dapat dilihat dari kasus sengketa yang terjadi antara perusahaan rokok Swiss Davidoff & Cie SA (Davidoff) dan perusahaan rokok Jerman Reemtsma Cigarettenfabriken GmbH (Reemtsma) yang di mana pada kasus ini pihak Reemtsma telah dikalahkan oleh pihak investor Indonesia yang ternyata merek Davidoff telah didaftarkan oleh Sumatera Tobacco trading Company (STTC) yang telah membelinya dari Davidoff Lta Brazil. Pemilik merek Davidoff sendiri yakni Davidoff & Cie serta pemegang lisensi resmi Davidoff yakni RCG tidak mengakui adanya hubungan perusahaan Davidoff Lta Brazil.[62] Kasus yang terjadi antara Davidoff & Cie SA selaku penggugat, yang berlokasi 2 Rue De Rive, 1200 Geneva Switzerland melalui Reemstma Cigarettenfabriken GmbH (Reemtsma) selaku pemegang lisensi resmi dengan N.V. Sumatera Tobacco Company (STTC) selaku Tergugat yang berlokasi di Jalan Patimura No. 3 Pematang Siantar, Sumetra Utara, yang membeli merek dari Davidoff Comercio E Industria Ltda (Davidoff Ltda) yang dimana keduanya sama – sama memakai merek “DAVIDOFF” dalam perdagangannya. Terjadinya sengketa terhadap penggunaan merek tersebut. Pihak Davidoff & Cie SA selaku pemilik merek bersama Reemstma sebagai pihak yang memegang lisensi resmi dari pemilik mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga atas merek yang didaftarkan oleh pihak STTC. Pihak Reemtsma telah beberapa kali mengajukan gugatan pembatalan atas merek tersebut ke Pengadilan Negeri setempat dan tidak menemui titik terang. Padahal penggugat telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “DAVIDOFF” dengan No. Agenda D00 2002 13092 – 13230, No Agenda D00 2002 13091 – 13229, No. Agenda D00 2002 20578 – 20803, semuanya untuk kelas barang 34 sebagai berikut: “Tembakau, baik yang masih kasar maupun yang sudah dikerjakan, cerutu, sigarilos (cerutu kecil), rokok / sigaret, tembakau pipa, tembakau yang dihirup, barang – barang keperluan perokok, kotak cerutu, kotak rokok, wadah tembakau, tempat pelembab cerutu, kotak untuk cerutu dan tembakau agar tetap lembab, kantong tembakau, pipa, alat untuk memegang cerutu dan rokok, bagian ujung pipa rokok yang dimasukkan ke dalam mulut yang memiliki filter, tempat abu rokok (asbak), alat pemotong ujung cerutu, alat pembersih pipa, penutup ujung pipa, rak untuk pipa, peralatan pipa, pemantik api untuk perokok dan batu apinya, korek api”. Untuk itu pihak Penggugat mengajukan gugatan pembatalan terhadap pendaftaran merek Nomor 276068 (dalam proses perpanjangan No. Agenda R2001 042945 – 04295), Nomor 304906 perpanjangan dari Daftar No. 180556 dan Nomor 304907 perpanjangan dari Daftar No. 174130 atas nama tergugat. Pengajuan pendaftaran merek “DAVIDOFF” di Indonesia dilakukan pertama kali oleh Davidoff Comercio E Industria Ltda (selanjutnya disebut Davidoff Ltda) yang dimana Davidoff Ltda ini adalah sebuah perusahaan yang didirikan di Brazil oleh Aloysio Ricardo da Silva pada tahun 1978 yang kemudian dikelola oleh seseoarang yang bernama Peter Koenig (selanjutnya disebut “Koenig”) dan pendaftaran yang dilakukan oleh Davidoff & Cie SA. Davidoff Ltd. mengajukan pendaftaran terhadap merek “DAVIDOFF” yang kemudian terdaftar di bawah No. 146541, tanggal 7 Juni 1980; merek “DAVIDOFF & Lukisan” No. 180556 tanggal 29 Februari 1984 dan merek “DAVIDOFF & Lukisan” No. 174130 tanggal 25 Juli 1983 yang dimana pada saat diajukannya permohonan pendaftaran merek tersebut Indonesia masih menggunakan Undang – Undang No. 21 Tahun 1961 yang menganut stetsel Deklaratif yaitu bahwa pendaftaran merek hanya memberikan dugaan hukum pemakaian pertama kepada pendaftarnya. Pengajuan pendaftaran merek “DAVIDOFF” di Indonesia dilakukan pertama kali oleh Davidoff Comercio E Industria Ltda (selanjutnya disebut Davidoff Ltda) yang dimana Davidoff Ltda ini adalah sebuah perusahaan yang didirikan di Brazil oleh Aloysio Ricardo da Silva pada tahun 1978 yang kemudian dikelola oleh seseoarang yang bernama Peter Koenig (selanjutnya disebut “Koenig”).Sedangkan Davidoff & Cie SA baru mengajukan permohonan pendaftaran merek pada tahun 2002 di bawah No. Agenda D00.2002.13092 – 13290, D00.2002.13091 – 13229 dan D00.2002.20578 – 20803. Merek “DAVIDOFF” milik Penggugat diambil dari nama Zino Davidoff pada tahun 1906 pada saat ia dilahirkan dan keluarga Davidoff sendiri dikenal sebagai keluarga yang ahli khusus dalam memilih, memotong, dan mencampur tembakau orient pilihan. Pada tahun 1911 salah satu keluarga besar Davidoff yaitu Henry Davidoff membuka toko tembakau pertamanya di Jenewa. Permohonan pendaftaran merek “DAVIDOFF” sendiri pertama kali diajukan pada tanggal 18 Desember 1969 di Switzerland. Kemudian pada tahun 1940 didirikan perusahaan Davidoff et Cie yang menjual tembakau secara eceran di Jenewa dan juga melakukan ekspor kepada beberapa langganan yang khusus. Merek “DAVIDOFF” ini telah digunakan dari awal 1970 sampai pada saat sekarang ini secara terus menerus dan konsisten dari tahun ke tahun melakukan kegiatan promosi dengan menggunakan merek yang sama dalam jangka waktu yang sangat lama. Sedangkan merek “DAVIDOFF” yang didaftarkan oleh STTC merupakan merek yang didaftarkan berdasarkan itikad yang tidak baik karena menjiplak dan mendompleng merek yang sudah terkenal milik pihak lain berdasarkan adagium PIRATE NON MUTANT DOMINIUM yang berarti “Pembajak tidak mempunyai title yang sah / hak atas barang yang dikuasainya” walaupun merek tersebut merupakan pengalihan hak dari Davidoff Ltda. Menurut pihak STTC dalam perkara mengatakan bahwa RCG (Reemtsma Cigarettenfabriken GmbH) sebagai pemegang lisensi resmi dari Davidoff & Cie SA belum tercatat dalam Berita Umum Merek di Indonesia berdasarkan Pasal 63 Undang – Undang Merek Tahun 2001 yang tertulis bahwa hanya merek terdaftar saja yang bisa menggugat. Dalil yang digunakan STTC tadi menguatkan dirinya bahwa pihak RCG tidak bisa menggugat dirinya. Persidangan yang telah ditempuh untuk mendamaikan kedua belah pihak telah diusahakan namun tidak berhasil yang mana disini penggugat tetap mempertahankan mereknya tersebut dan diakuinya sebagai merek terkenal. Tetapi pengadilan menetapkan bahwa merek yang didaftarkan oleh penggugat telah vacuum atau non use selama lebih dari 80 tahun sehingga hak atas merek tadi di Indonesia telah hapus. Pendaftaran yang dilakukan oleh Davidoff Ltda dan dibeli tergugat adalah itikad baik dan sah menurut hukum. Menurut pengadilan bahwa Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 tidak dibuat untuk melindungi orang / badan hukum asing yang mempunyai merek di negara asalnya / di luar negeri. Davidoff harus menelan pahit kenyataan yang ada setelah gugatan yang dilayangkanya ditolak mentah – mentah oleh pengadilan dan menyatakan putusan yang telah diputuskan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak bisa diajukan gugatan kembali (neb is in idem). Oleh karena itu kemudian ia mengajukan kasasi kepada Mahakah Agung demi mendapatkan haknya kembali selaku pemilik merek. Pada tingkat kasasi penggugat baru merasa lega karena ia memperoleh seluruh haknya kembali. Secara subyektif pada putusan kasasi yang diberikan oleh MA menyatakan bahwa merek “DAVIDOFF” merupakan merek terkenal dan penggugat adalah pemilik tunggal dan satu – satunya yang berhak menggunakan merek tersebut beserta variasinya. Begitu juga pada tingkat peninjauan kembali tetap putusan tersebut tetap dipertahankan oleh Mahkamah Agung sehingga dimenangkan oleh penggugat dengan alasan yang sama yang menyatakan bahwa tergugat melakukan pendaftaran dengan itikad tidak baik dan sama sekali tidak memiliki daya pembeda terhadap barang yang didaftarkannya. Yang menjadi kekuatan hukum dan sumbernya Mahakamah Agung pada saat itu dilihat dari kasus serupa pernah juga terjadi sebelumnya di Swiss tertanggal 23 Agustus 1984 yang memutuskan bahwa Koenig bersalah terhadap pelanggaran kepercayaan terhadap Burger Group dan ia juga bersalah terhadap “Peniruan Barang – Barang” (Goods Falsification) sehubungan dengan tindakan yang dilakukannya menjual cerutu – cerutu dengan merek “DAVIDOFF”. Tidak hanya itu saja antara keluarga Davidoff melawan Davidoff Ltda ini. Tidak hanya di negara Swiss saja melainkan Brazil, Swedia, Switzerland, Amerika Serikat, Singapura, Algeria, Bahamas, Bermuda, Canada, Chilie, Finlandia, Greece, Haiti, Iceland, Irlandia, Israel, Lebanon, Nederland, Norwegia, OAPI (kurang lebih 12 negara Afrika), Panama, Puerto Rico, Korea Selatan, Sweden, Taiwan, Turki dan Calocos, Uruguay dan Rusia, yang dimana perkara tersebut dimenangkan oleh keluarga Davidoff dan putusan – putusannya tersebut mengembalikan hak atas nama Davidoff tersebut kepada pemilik asli keluarga Davidoff. Yang dimana putusan tersebut telah final dan mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali di Indonesia. Putusan Mahkamah Agung yang diputuskan baik pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali, membenarkan adanya bahwa merek yang didaftarkan tergugat adalah sama pada keseluruhannya dengan merek “DAVIDOFF” yang dimiliki oleh penggugat. Persamaan tersebut dapat dilihat sebagai berikut: 1. Persamaan Visual : Tampilan merek tergugat adalah sama pada keseluruhannya dengan merek “DAVIDOFF” dan variasinya milik penggugat, termasuk cara penulisan dan bentuk huruf – hurufnya. 2. Persamaan Phonetic : Bunyi pengucapan merek “DAVIDOFF” tergugat adalah sama pada keseluruhannya dengan bunyi pengucapan merek “DAVIDOFF” milik penggugat. Selain fakta diatas secara subyektif digambarkan bahwa merek tersebut juga merupakan merek terkenal sesuai dengan bukti – bukti yang ada merek “DAVIDOFF” ini merupakan merek terkenal dan telah memenuhi syarat sebagai merek terkenal yang dimana persyaratan merek terkenal tertuang dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf (b) Undang – Undang Merek memberi penjelasan sebagai berikut: “…. pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan, reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar – besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara”. Di samping itu merek tersebut telah memenuhi kriteria sebagai merek terkenal yang di tetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa yaitu pemakaian yang begitu lama, penampilan merek yang mempunyai ciri khas tersendiri yang melekat pada ingatan masyarakat banyak, pendaftaran merek di beberapa negara, reputasi merek yang bagus karena produk – produk atau jasa yang dihasilkan mempunyai mutu yang prima dan nilai estetis serta nilai komersial yang tinggi dan pemasaran serta peredaran produk dengan jangkauan yang luas hampir seluruh dunia. Tergugat dalam hal ini dinyatakan melanggar Pasal 68 Ayat (2) Undang – Undang Merek tahun 2001 yang menjelaskan “pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jendral.” Dapat kita lihat bahwasanya merek “DAVIDOFF” yang diajukan oleh Davidoff Ltd secara hukum tidak dapat diakui sebagai miliknya dikarenakan telah didaftarkan dengan itikad tidak baik, dengan maksud membonceng ketenaran merek pihak lain. Pengalihan hak atas pendaftaran merek tersebut dari Davidoff Ltda kepada Tergugat tidak dapat mengubah menjadi pendaftaran merek yang beritikad baik. Ini sesuai dengan prinsip hukum yang berbunyi “Nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet” yang artinya tidak seorang pun dapat mengalihkan hak lebih dari yang dimilikinya. Tergugat selaku penerima pengalihan hak tidak dapat memberikan dalilnya sebagai pembeli yang beritikad baik. Pengalihan hak kepada pihak STTC tadi tidak dapat dibenarkan secara hukum dikarenakan dalam perjanjian lisensi disebutkan harus adanya itikad baik sedangkan Davidoff Ltda memiliki itikad yang tidak baik dengan menggunakan merek “DAVIDOFF” tadi sehingga pengalihan hak tidak sah dan juga menurut Undang – Undang Merek yang berlaku pada saat sekarang ini dan merek “DAVIDOFF” yang didaftarkan oleh Davidoff Ltda harus dibatalkan karena banyaknya persamaan yang dimiliki dengan merek yang dimiliki oleh Davidoff & Cie SA dan juga tidak memenuhi syarat agar diterimanya pendaftaran yang dilakukan olehnya. Disini Davidoff Ltda hanya melakukan peniruan dengan menjiplak dan mendompleng ketenaran dari Davidoff yang diketahui merek tersebut telah dikenal di berbagai negara. Davidoff Ltda memiliki itikad yang tidak baik dengan menjual barang dengan mutu dan kualitas yang rendah sehingga mencoreng reputasi dari Davidoff itu sendiri dan merugikan bagi pemilik merek tersebut maupun pemegang lisensi resmi merek Davidoff itu. Merek yang dimiliki Tergugat dilandasi dengan niat membonceng ketenaran, memperoleh keuntungan yang sebesar – besarnya dari merek tersebut dan goodwill yang melekat pada merek “DAVIDOFF” dan variasinya dengan milik Penggugat. Pada prakteknya, pelanggaran terhadap merek acapkali terjadi di Indonesia, terutama dalam hal penggunaan dan pendomplengan nama maupun penjiplakan dari merek terkenal. Sebuah merek sangatlah gampang untuk ditiru bagi produsen – produsen perusahaan untuk meningkatkan daya jual ke pasaran dengan menggandeng ketenaran dari merek perusahaan yang telah ada di pasaran sebelumnya.

BAB IV

PERLINDUNGAN HUKUM PERJANJIAN LISENSI MEREK DAGANG BERDASARKAN UU NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK

A. Akibat Hukum Perjanjian Lisensi Merek Terhadap Hak-Hak Pemberi dan Penerima Lisensi Akibat hukum adalah suatu perbuatan yang timbul karena adanya suatu peristiwa hukum yang terjadi. Pada hakekatnya peristiwa hukum adalah kejadian, keadaan atau perbuatan orang yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum. Ada beberapa pendapat dari beberapa sarjana hukum mengenai arti dan peristiwa hukum itu sendiri antara lan : 1. Manurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo yang menjelaskan peristiwa hukum adalah suatu peristiwa yang relevan bagi hukum, peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum atau peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan timbulnya atau lenyapnya hak dan kewajiban.[63] 2. Menurut Bellefroid, peristiwa hukum adalah peristiwa sosial tidak dengan otomatis dapat menimbulkan akibat hukum. Hal ini hanya mungkin apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum.[64] 3. Menutur Van Apeldoorn, peristiwa hukum adalah suatu peristiwa yang didasarkan hukum menimbulkan dan menghapuskan hak.[65] Jika dikontekskan pada konsep HKI terutama pada UU Merek No. 15 Tahun 2001 dapat disimpulkan bahwa di dalam undang – undang ini dapat melahirkan atau menimbulkan suatu hak dan kewajiban bagi si pemegang lisensi merek dagang yang dimana pemegang hak lisensi merek dagang tersebut mempunyai hak untuk memonopoli perdagangan dengan menggunakan mereknya tersebut. Jika mereknya tersebut disalahgunakan oleh orang atau pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab maka ia mempunyai hak untuk membatalkan merek yang digunakan oleh orang tersebut dan ia juga berhak mengajukan tuntutan ganti rugi karena ia merasa haknya sudah dilanggar yang mengakibatkan pangsa pasarnya menurun diakibatkan beredarnya merek yang sama (merek palsu) atau merek yang dipalsukan dari pihak lain dengan membonceng ketenaran mereknya. Dan ia juga mempunyai suatu kewajiban jika mereknya tersebut ingin mendapatkan perlindungan hukum melalui undang – undang yang berlaku maka ia harus mendaftarkan merek tersebut terlebih dahulu ke DIRJEN HAKI. Misalnya Perkara yang terjadi antara Davidoff & Cie SA selaku penggugat yang berlokasi pada 2 Rue De Rive, 1200 Geneva Switzerland bersama Reemstma Cigarettenfabriken GmbH (Reemstma / RCG) selaku pemegang lisensi resmi dari Davidoff mengajukan gugatan pembatalan terhadap hak merek yang digunakan oleh N. V. Sumatera Tobacco Company (STTC) selaku tergugat yang menurut pengakuan dari tergugat bahwa merek “DAVIDOFF” telah dibeli olehnya dari Davidoff Comercio E Industria Ltda (Davidoff Ltda). Dalam kasus ini terlihat jelas bahwa pihak STTC telah melanggar hak dari pemegang hak tersebut yang dimana dalam hal ini Reemstma memiliki hak untuk menggunakan merek tersebut melalui Davidoff selaku pemegang merek yang diberikan melalui lisensi kepadanya. Disini timbul suatu peristiwa hukum yang dimana telah terjadi pelanggaran terhadap hak merek yang dimiliki Davidoff yang menimbulkan suatu akibat adanya gugatan pembatalan atas hak merek yang tidak memiliki hak dalam penggunaanya. Davidoff telah memenuhi kewajibannya agar mereknya tersebut mendapatkan perlindungan hukum dengan mendaftarkan mereknya tersebut ke DIRJEN HAKI dengan No. Agenda D00.2002.13092 – 13230, No. Agenda D00.2002.13091 – 13229 dan No. Agenda D00.2002.20578 – 20803 semuanya untuk barang kelas 34 yang dijelaskan sebagai berikut: “Tembakau, baik yang masih kasar maupun yang sudah dikerjakan, cerutu, sigarilos (cerutu kecil), rokok / sigaret, tembakau pipa, tembakau yang dihirup, barang – barang keperluan perokok, kotak cerutu, kotak rokok, wadah tembakau, tempat pelembab cerutu, kotak untuk cerutu dan tembakau agar tetap lembab, kantong tembakau, pipa, alat untuk memegang cerutu dan rokok, bagian ujung pipa rokok yang dimasukkan ke dalam mulut yang memiliki filter, tempat abu rokok (asbak), alat pemotong ujung cerutu, alat pembersih pipa, penutup ujung pipa, rak untuk pipa, peralatan pipa, pemantika api untuk perokok dan batu apinya, korek api”. Permohonan pendaftaran terhadap merek tersebut didaftarkan oleh Davidoff di Indonesia pada tahun 2002. Terlihat jelas bahwa Davidoff telah memenuhi kewajibannya selaku pemegang merek dan ia harus diberikan hak berupa perlindungan terhadap mereknya tersebut yang sesuai prinsip yang dianut oleh Indonesia yaitu first to file principles yang mengandung arti bahwa merek yang diberikan pelindungan hukum adalah merek yang telah terdaftar. Selain itu pula peristiwa tadi mengandung pula adanya unsur perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tadi haruslah diiringi dengan adanya itikad baik dari perbuatan orang tersebut karena jika perbuatan tersebut tidak memiliki itikad baik dapat diajukan tuntutan secara hukum karena telah melanggar dari peraturan peundang – undangan yang berlaku. Davidoff Ltda dalam hal ini tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pendaftaran terhadap merek tersebut. Dengan menggunakan merek yang sama dan mutu serta kualitas yang rendah dari barang tersebut sehingga menimbulkan suatu keragu – raguan bagi khalayak ramai untuk membeli atau menggunakan produk tersebut sehingga menimbulkan image yang mepunyai dampak yang buruk bagi pemegang hak dari merek tersebut. Merek Davidoff ini merupakan merek terkenal dan telah memenuhi syarat sebagai merek terkenal sebagaimana tertuang di dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf (b) UU Merek yang memberikan penjelasan sebagai berikut: “….. pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan, reputasi merek terkenal uang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar – besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara”.

Di samping itu merek tersebut juga telah memenuhi unsur – unsur merek terkenal sesuai yang ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa yaitu: “pemakaian yang begitu lama, penampilan merek yang mempunyai ciri khas tersendiri yang melekat pada ingatan masyarakat banyak, pendaftaran merek di beberapa negara, reputasi merek yang bagus karena produk – produk atau jasa yang dihasilkan mempunyai mutu yang prima dan nilai estetis serta nilai komersial yang tinggi dan pemasaran serta peredaran produk dengang jangkauan yang luas hampir seluruh dunia” seperti Inggris, Amerika Serikat, Canada, Taiwan, dan juga negara – negara yang tergabung dalam Madrid Agreement. Dikarenakan merek yang digunakan oleh penggugat merupakan merek terkenal serta pemegang lisensi dari merek tersebut dan telah memenuhi kewajibannya sebagai pemegang hak tersebut maka wajib diberikan perlindungan hukum terhadapnya dan dalam hal ini penggugat menuntut hak – haknya yang telah dilanggar tergugat dengan mengajukan gugatan pembatalan merek yang digunakan tergugat juga penghentian kegiatan yang dilakukan tergugat dalam penggunaan merek tersebut karena akan menimbulkan efek buruk yang lebih besar dan berdasarkan bukti – bukti yang ada yaitu: 1. Persamaan Visual ; Tampilan merek tergugat adalah sama pada keseluruhannya dengan merek “DAVIDOFF” dan variasinya milik penggugat, termasuk cara penulisan dan bentuk huruf – hurufnya. 2. Persamaan Phonetic ; Bunyi pengucapan merek “DAVIDOFF” tergugat adalah sama pada keseluruhannya dengan bunyi pengucapan merek “DAVIDOFF” milik penggugat. Sebagaimana diketahui jelas terlihat bahwa unsur diatas merupakan unsur merek yang secara hukum tidak dapat didaftarkan dan juga tergugat telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Merek Tahun 2001 dan tergugat tidak mendapatkan haknya untuk menggunakan merek tersebut di bidang usahanya serta tergugat juga merupakan pihak yang melakukan pendaftaran dengan itikad tidak baik. Tergugat telah melakukan kewajibannya dengan mendaftarkan merek tersebut tetapi tergugat tidak bisa mendapatkan haknya karena pendaftaran tersebut mempunyai itikad tidak baik yaitu dengan menggunakan ketenaran atau membonceng ketenaran dari merek yang digunakan dengan menggunakan merek tersebut tanpa seizin dari pemegang hak merek tersebut. Terdapat pula ada beberapa variabel yang dapat dijadikan tolak ukur pada suatu merek yaitu: 1. Popularitas merek (brand awereness). 2. Popularitas iklan (ad awareness). 3. Persepsi kualitas merek (perceived quality). 4. Tingkat kepuasan dan kesetiaan pelanggan (satisfaction & loyalty index). 5. Pangsa pasar (market share). 6. Potensi merek untuk mengakuisisi konsumen di masa depan (gain index). Selain itu bisa juga dilihat dari ciri khas dari merek tersebut, reputasi dari merek yang bagus karena menghasilkan produk – produk atau jasa yang mempunyai mutu prima, pemakaian yang begitu lama dan telah dikenal oleh khalayak ramai, serta merek tersebut memiliki nilai estetis dan nilai komersial yang sangat tinggi.

A. Perlindungan Hukum bagi Pemberi dan Penerima Lisensi dalam Perjanjian Lisensi Merek Dagang

Pemberian lisensi merek dagang oleh pihak pemberi lisensi (licensor) kepada penerima lisensi (licensee) setelah melalui proses yang sangat teliti. Hal ini disebabkan pemberi lisensi tidak mau nanti produk yang dihasilkan oleh penerima lisensi dapat mengakibatkan keburukan yang berdampak juga terhadap perusahaannya. Selain penerima lisensi yang memiliki kewajiban terhadap pemberi lisensi, pemberi lisensi juga harus mengayomi dan melindungi perusahaan perusahaan penerima lisensi. Oleh karena itu, pemberi lisensi memberikan perlindungan yang sangat membangun untuk penerima lisensi, yaitu : 1. Pemberi lisensi memiliki perusahaan yang telah kuat berdiri serta memiliki reputasi yang baik di mata masyarakat, sehingga penerima lisensi tidak meragukan merek-merek dagang yang menjadi unggulan perusahaan pemberi lisensi; 2. Pemberi lisensi harus menepati apa yang ada dalam perjanjian serta menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan yang telah disepakati; 3. Memberikan lisensi merek dagang sesuai dengan apa yang didaftarkan dalam daftar mereknya; 4. Pemberi lisensi harus memberikan kepastian bahwa merek yang dimilikinya benar telah terdaftar pada Direktorat Jenderal HAKI dan tidak ada merek serupa di pasaran; 5. Apabila terjadi persamaan merek dan merek yang dilisensikan dibatalkan, pemberi lisensi berkewajiban untuk tidak menerima royalti lagi atau mengembalikan sisa royalti apabila sudah dibayar penuh; 6. Pemberi lisensi meyakinkan bahwa merek terdaftar miliknya sudah dipromosikan atau diiklankan ke beberapa negara, sehingga mengenai terkenalnya merek sudah bisa diketahui banyak orang; 7. Pemberi lisensi berusaha sebaik-baik untuk melindungi usaha penerima lisensi berdasarkan merek-merek dagang dari pendaftaran-pendaftaran yang dilakukan oleh para pihak ketiga, bentuk usaha tersebut adalah sebagai berikut: a. Penerima lisensi akan mengirimkan kepada pemberi lisensi kerjasama yang diminta, dalam bentuk yang akan disepakati dari waktu-ke waktu oleh pada pihak; b. Penerima lisensi mengikat diri pada perjanjian ini atas dasar keterkenalan merek-merek dagang, dan tidak ada pendaftaran yang diperoleh pihak ketiga yang akan menjadi dasar permintaan ganti rugi atau pemutusan terhadap pemberi lisensi. Apabila atas perjanjian yang disepakati terjadi pelanggaran, maka dapat diajukan gugatan wanprestasi, kerena ada hubungan kontraktual antara pihak yang menimbulkan kerugian dan pihak yang menderita kerugian. Tujuan gugatan wanprestasi adalah untuk menempatkan penggugat pada posisi seandainya perjanjian itu dipenuhi. Dengan demikian ganti rugi tersebut adalah berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan. Setiap perjanjian memiliki masa berlakunya dan akan berakhir dengan sendirinya. Akan tetapi dengan berakhirnya suatu perjanjian bukan waktunya habis dikarenakan wanprestasi oleh pihak pemberi dan penerima lisensi. Adapun yang menjadi faktor-faktor wanprestasi dalam perjanjian lisensi oleh pihak pemberi dan penerima lisensi adalah : 1. Kegagalan untuk membayar atau memenuhi kepentingan prinsipil pada saat jatuh tempo; 2. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan di masa yang akan datang agar asumsi-asumsi yang terdapat dalam representation dan warranties akan tetap benar kondisinya atau kegagalan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi; 3. Adanya ketidakbenaran dalam pernyataan mengenai fakta dan jaminan-jaminan yang diberikan. Sehingga, jika terjadi wanprestasi maka para pihak dapat melakukan suatu tindakan –tindakan kepada pihak lain untuk melakukan suatu kewajiban kewajiban terhadapnya dalam hal pemakaian hak atas merek dagang. Dalam perjanjian lisensi sudah ditegaskan tentang pilihan hukum yang ditempuh oleh para pihak apabila terjadi perselisihan yang salah satunya akibat terjadi wanprestasi oleh pihak pemberi atau penerima lisensi, yakni mengajukan somasi kepada salah satu pihak yang merugikan agar melakukan kewajibannya, dalam hal ini masih dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Jika somasi tidak diindahkan, pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan ke pengadilan atau mengajukan sengketa tersebut ke pranata arbitrase. Jika telah ada keputusan tetap dari hakim, maka salah satu pihak wajib memenuhi permintaan penggugat terkait dengan pemakaian hak atas merek dagang.

BAB V

KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan 1. Akibat hukum perjanjian lisensi merek dagang pada dasarnya lahir dari hubungan dari suatu perikatan, yakni dalam bentuk hak dan kewajiban. Bentuk akibat hukum hukum perjanjian lisensi merek dagang salah satu nya adalah pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban pemberi lisensi merek dagang dan penerima lisensi merek dagang. Sehingga, perjanjian lisensi merek dagang harus dibuat secara tertulis (notarial) antara pemberi lisensi dengan pihak penerima lisensi yang berarti bahwa perjanjian pemberian lisensi merek dagang tersebut merupakan perjanjian formal yang harus memenuhi bentuk yang tertulis sembari juga diperkuat dengan kewajiban pendaftaran lisensi sebagaima disebutkan dalam pasal 43 ayat (3) jo Pasal 43 ayat (4) jo pasal 49 undang – Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. 2. Perlindungan hukum dalam perjanjian lisensi merek dagang didasarkan perlindungan hukum terhadap para pihak yang sama – sama meiliki kewajiban untuk mematuhi segala isi perjanjian dan memiliki kepentingan bersama serta dengan itikad baik dapat meningkatkan mutu dan membangun reputasi merek dagang yang dilisensikan di tengah-tengah masyarakat.

B. Saran 1. Para pihak yang akan mengadakan perjanjian lisensi merek dagang harus membuat perjanjian tersebut ke dalam akta autentik yang dibuat oleh Notaris, agar selama perjanjian berlangsung antara pemberi lisensi dan penerima lisensi tidak dapat menyangkal isi perjanjian tersebut dan menghindari penyalahgunaan yang digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atau pihak yang memiliki itikad buruk terhadap merek dagang dari produk/jasa yang dihasilkan oleh pemberi lisensi. 2. Pembenahan perangkat peraturan tentang Merek melalui peraturan petujuk pelaksana dibawah undang-undang (misalnya ketentuan dalam PP, Perpu, Keppes, Kepmen dan lainnya) juga dapat memberi untuk kepastian hukum perjanjian lisensi merek dagang hingga kini belum ada ketentuan lebih lanjut mengenai dikeluarkannya tata cara perjanjian-perjanjian lisensi merek dagan yang akan diatur dalam Keputusan Menteri.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2004

A. Qiram Syamsuddin Meliana, Syarat Sah Perjanjian, PT. Global Indonesia, Bandung, 1985

Benjamin Atzkin seperti terkutip dari Maria Farida, Ilmu Perundang- undangan, Dasar-dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogjakarta, 1998

Dadang Solihin, Pembangunan Infrastruktur dalam RPJMN 2010-2014, Materi Seminar Capacity Building, Grand Cikarang, Desember 2009

Gunawan Suryomurcito dkk., Laporan Akhir tentang Kompilasi Bidang Hukum Perjanjian Lisensi, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2006

Gunawan Widjaja, Lisensi, Rawali Pers, Jakarta, 2003

__________, Lisensi atau Waralaba, Rajawali Pers, Jakarta, 2002

Hariyani, Iswi , Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010

Henry Campbell Black, Black Law Dictionary, St. Paul Minn, West Publishing, Co., 1991.

Insan Budi Maulana, Bianglala HKI (Hak Kekayaan Intelektual), PT. Hecca Mitra Utama, Jakarta, 2005

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, Kebendaan Pada Umumnya, Bogor, Persada Media, 2003

Komar Kantaatmadja, Peran dan Fungsi Profesi Hukum Dalam Undang- Undang Perpajakan, makalah, Seminar Nasional Hukum Pajak, IMNO-UNPAD, Bandung, Juli 1985

LG. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Megapoint, Jakarta, 2003,

Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

Mahadi, Hak Milik Immateriil, Bina cipta, 1985, Bandung

Mariam Darus Badrulzaman, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Buku III tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 1996.

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, Juli 1995

M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan Undang – Undang No. 19 Tahun 1992, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Moderen di Era Global, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002

M. Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti,1993

O.K. Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Rajawali, Pers, Jakarta, 2003

Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994

Rachmadi Usaman, Hukum Atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnnya di Indonesia, PT. Alumni Bandung, 1989

____________, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, 2003

Romy Hanintijo, Soemitro, Studi Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung, 1989

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Cet. 10, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997

_________, Hukum Perjanjian.Jakarta:Intermasa, 2005

R. Wiryono Pradjadikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Cetakan ke-8, PT. Bale Sumur, Bandung, 1981

Soerjono Soekanto, Beberapa Teori Sosiologi Tentang Struktur Masyarakat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Perusahaan mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek), Mandar Maju, Bandung, 2000

Sudargo Gautama dan RizawantoW., 2002, Undang-Undang Merek Baru Tahun 2001, Citra Aditya Bakti, Bandung

Sujipto Raharjo, Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung, 1980

Suyud Margono, Amir Angkasa, Komersialiasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis, PT. Gramedia Widyasarana Indonesia, Jakarta, 2002

Tim Lindsey dkk., Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2002

World Intellectual Property Organization, Licensing Guide for Developing Countries, Geneva,1997.

W. Michael Garner, Franchise And Distribution Law and Practice vol.2, Deerfield,IL:Clark Boardman Callaghan,1994

Undang-Undang

- UUD 1945

- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek

- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

- UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

- UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

- Undang-undang No.5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

- KUHPerdata

[pic]
-----------------------
[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

[2] Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, Kebendaan Pada Umumnya, Bogor, Persada Media, 2003, hlm. 31-32.
[3] Rachmadi Usaman, Hukum Atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnnya di Indonesia, Bandung, P.T. Alumni, 2003, hlm. 1.

[4] Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Perusahaan mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek), Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm. 22.
[5] Insan Budi Maulana, Bianglala HKI (Hak Kekayaan Intelektual), PT. Hecca Mitra Utama, Jakarta, 2005, hlm. 59.

[6] Sudargo Gautamadan dan Rizawanto W., Undang-Undang Merek Baru Tahun 2001, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm. 45.
[7] UUD 1945 Pasal 33 ayat (4)

[8] Dadang Solihin, Pembangunan Infrastruktur dalam RPJMN 2010-2014, Materi Seminar Capacity Building, Grand Cikarang, Desember 2009, hlm.2
[9] Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm. 83, menyatakan bahwa konsep social engineering disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Konsep ini merupakan inti dari pemikiran aliran Pragmatical Legal Realism yang dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja di Indonesia.

[10] Komar Kantaatmadja, Peran dan Fungsi Profesi Hukum Dalam Undang-undang Perpajakan, makalah, Seminar Nasional Hukum Pajak, IMNO-UNPAD, Bandung, Juli 1985.
[11] Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, Juli 1995, hlm. 1

[12]Sunarjati Hartono, Pembinaan Hukum Nasional Dalam Suasana Globalisasi Masyarakat Dunia; Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 1 Agustus 1991, hlm. 27

[13]Satjipto Rahardjo, Bersatulah Kekuatan Hukum Progresif; dalam Kompas, Senin, 6 September 2004

[14] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 1999, hlm. 145.

[15] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung, Angkasa, 1979, hlm 117.

[16] Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta, Universitas Indonesia, hlm. 130.
[17] Ahmad. M. Ramli, Hak Atas Kepemilikan Intelektual: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm.. 23
[18] M. Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti,1993, hlm. 18-19.

[19] Usman, Rachmadi, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung, 2003, hlm. 320.
[20] Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah, op.cit, hlm. 160
[21] Soetijarto, Hukum Milik Perindustrian, Jakarta, Liberty, hlm. 32.
[22] Abdul Gani Abdulah, Mahkamah Agung Perlu Reposisi Manajemen, Jakarta, Buletin Komisi Yudisial, 2006, hlm. 52.

[23] Kompas, 4 Januari 2008
[24] Abdul Gani Abdulah, Op.Cit., hlm. 53
[25] A. Qiram Syamsuddin Meliana, Syarat Sah Perjanjian, PT. Global Indonesia, Bandung, 1985, hlm. 7

[26] R. Subekti, Aneka Perjanjian, Cet. 10, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hlm. 7
[27] R. Wiryono Pradjadikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Cetakan ke-8, PT. Bale Sumur, Bandung, 1981, hlm. 7

[28] A. Qiram Syamsuddin Meliana, Op.cit, hlm. 6
[29] Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Op Cit, hlm. 26.

[30] R. Subekti, Op. Cit., hlm. 17.

[31] I. G. Rai Widjaya, Op. Cit., hlm. 55.

[32] Mariam Darus Badrulzaman, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Buku III tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 1996, hlm. 99

[33] LG. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Megapoint, Jakarta, 2003, hlm. 118..

[34] Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2004, hlm. 55

[35] O.K. Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Rajawali, Pers, Jakarta, 2003, hlm. 125.

[36] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Moderen di Era Global, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002, hlm. 337.

[37] Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994, hlm. 97.

[38] Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003, hlm. 127.
[39] Henry Campbell Black, Black Law Dictionary, St. Paul Minn, West Publishing, Co., 1991, hlm. 634.

[40] Ibid
[41] Ibid
[42] Gunawan Widjaja, Lisensi, Rawali Pers, Jakarta, 2003, hlm. 8.

[43] P.H. Collin seperti dikutip dari Ibid.
[44] Ibid., hlm. 9.
[45] Ibid.

[46] Gunawan Widjaja, Lisensi atau Waralaba, Rajawali Pers, Jakarta, 2002, hlm. 107.
[47] Tim Lindsey dkk., Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2002, hlm. 97.

[48] Ibid
[49] Ibid., pada hlm. 33.
[50] Sudargo Gautama, Hukum Merek Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1989, hlm. 34.

[51] Munandar, Haris dan Sally Sitanggang, Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta,Paten, Merek, dan seluk-beluknya, Jakarta, Erlangga,esensi , 2009, hlm.50

[52] Usman, Rachmadi, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung. 2003, hlm. 5

[53] Putra, Ida Bagus Wyasa, Aspek-aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional, PT Refika Aditama, Bandung, 2000, hlm. 23.

[54] Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah, op.cit, hal 156.

[55] Hariyani, Iswi, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010, hlm. 89.
[56] Sudargo Gautama, Rizawanto Winata, Hukum Merek Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1993, hlm. 65-66.
[57] Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Op. Cit, hlm. 137.

[58] Harsono Adi Sumarto, Hak Milik Intelektual Khususnya Merek dan Paten, Jakarta: Akademik Pressindo, 1989, hlm. 57.
[59] Gunawan Suryomurcito dkk., Laporan Akhir tentang Kompilasi Bidang Hukum Perjanjian Lisensi, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2006, hlm. 79
[60] Ibid, hlm. 77
[61] Suyud Margono, Amir Angkasa, Komersialiasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis, PT. Gramedia Widyasarana Indonesia, Jakarta, 2002, hlm. 137 -139
[62] Putusan No. 011/PK/N/HAKI/2003, www.hukum online .com, diakses 1 Agustus 2012
[63] Sudikno Mertokusumo, op. cit, hlm. 17

[64]H.S. Wiratmo, Pengantar Ilmu Hukum, UII, Yohyakarta, 1990, hlm.50.

[65] Ibid.

-----------------------
[pic][pic]

1

34

[pic]

77

103

113

115

Similar Documents

Free Essay

Student

...Revision of Critical essay *Introduction In today's society there is a lot of pressure on students academically to have a good performance and with that comes a lot of stress. Some students find a way to try to balance their hectic school life style whether it be some kind of recreational activity. One of those activities is sports and whether it can make a better student. I believe that yes it can increase your performance academically because it teaches you skills such as focus, fitness and communication with others. In the article “do athletes make better students, Natalie Gil written for the guardian.com. Natlie Gil claims that studies show that doing both can benefit studies and sports performance, providing motivation and preparation. Natalie Gil also goes on to state that it helps organization and pervents procrastination and that being fit alters students mood in a good way claiming a healthy body is a healthy mind. Lastly, Natalie Gil goes on to show evidence that it also helps with communication and team work whether at school or later in landing a career. Pathos Natalie Gil Appeals to the stress and desire to succeed in today's world as students upcoming in today's society. She also uses the points or appeal to support her view or stance on the subject that athletes do make better students and that this will lead to success not only in their academic life but also in their career choice Logos Natalie...

Words: 616 - Pages: 3

Premium Essay

Student

...are important to be included in the evaluation of teaching effectiveness. These factors are as the criteria for the evaluating of educational effectiveness. Some of these factors still work as a criterion for the evaluation process. While, the other factors have to be excluded from the evaluation and not to be given as much weight. Therefore, the main goal of this study is to ask administrators about which items still valid until the now and have to be included in the evaluation process and which of these items are invalid to be an evaluation criterion. This article also offers the main sources of data for evaluation of faculty performance as one of the important components of evaluation of educational effectiveness. There sources are students’ evaluation tools, teaching portfolios, classroom visitation reports, and scholarship activities. These sources offer significant information about the faculty performance and consequently they will contribute significantly in assessing and evaluating the teaching effectiveness. There are some items of evaluation have to be included and be given more weight in any evaluation process of the educational effectiveness because they have a significant relation to the success of the evaluation process. These items are currency in field, peers evaluation, classroom visits, professors preparations. While, there are some items have to be excluded because they do not contribute in success of evaluation of teaching effectiveness...

Words: 325 - Pages: 2

Free Essay

Student

...SOX testing, I was also assigned to assist building the Compliance Universe for the whole organization. I appropriately allocated my time and energy to these two projects, so that I completed most of my work in a high quality and on a timely basis. I am a dedicated team player who loves communicating with people. I interviewed Hologic’s employees to understand key business processes, joined all the staff meetings and presented my ideas and achievements to the team, collaborated with colleagues to work on other projects to meet the deadline. I am also a person with great research and analytical skills. I used CCH, FASB Codification and some other information sources to finish my cases in academic study. Even though I am an international student, I believe that I am better for this position than anyone else. Companies like Signiant need global perspective people. I majored in International economy and trade during undergraduate study. I have knowledge about foreign currency, international transactions and taxes. All I need is a chance to learn and contribute in a fast-paced company like Signiant. The enclosed resume briefly summarizes my educational background and experiences, I would like to meet with you for an interview during which I can fully express my capacity and desire to work for Signiant. In the meantime, if you need any additional information, please contact me by phone at 781-502-8582 or via e- mal at liulezi2012@hotmail.com Thank you for your time and...

Words: 319 - Pages: 2

Free Essay

Student

...Study of Asia-Pacific MBA Programs Bloomberg Business week posted an article on March 17th 2014 titled, Elite Business Schools Hike Tuition for the Class of 2016. This article draws a comparison between tuition costs for the class of 2015 for selected US MBA programs and the class of 2016. Tuition costs are increasing more and more every year, for this reason looking at other alternatives may be more cost effective. The following study provides and interpretation of tuition cots both local and foreign in the Asia-Pacific region. From this study we can see the comparison between tuition costs and starting salaries. We can also see other deciding factors such as admission requirements. Finally this study provides a recommendation for an MBA program in the Asia-Pacific region. Please note Table 1.1 listing the study’s programs with their correlating graph ID. Table 1.1 Business School | Graph ID | Lahore University of Management Sciences | LUMS | Indian Institute of Management (Calcutta) | IIMC | University of New South Wales (Sydney) | UNSW | Indian Institute of Management (Bangalore) | IIMB | Curtin Institute of Technology (Perth) | CIT | Massey University (Palmerston North, New Zealand) | MU | University of Queensland (Brisbane) | UQ | University of Adelaide | UA | Monash Mt. Eliza Business School (Melbourne) | MMEBS | Melbourne Business School | MBS | Royal Melbourne Institute of Technology | RMIT | Macquarie Graduate School of Management...

Words: 3907 - Pages: 16

Free Essay

Student

...THE RATE OF INVOLVEMENT OF KPTM KL’S STUDENTS IN SPORTS AT THE COLLEGE Prepared by : MUHAMMAD AEZHAD BIN AZHAR CVB130724387 MUHAMMAD FARHAN BIN ABDUL RAHMAN CVB130724287 RAHMAN MUSTAQIM BIN KHOSAIM CVB130724279 MUHAMMAD AIMAN BIN MOHD HUSNI CVB130724388 Prepared for : Madam Jaaz Suhaiza Jaafar Submitted in partial fulfillments of the requirement of the 106km course. TABLE OF CONTENTS NUMBER | CONTENTS | PAGES | 1. | ACKNOWLEDGEMENT | 3 | 2. | INTRODUCTION | 4 | 3. | OBJECTIVES | 5 | 4. | METHODOLOGY | 6-7 | 5. | GRAPH | 8-11 | 6. | CONCLUSION | 12 | 7. | APPENDIX TABLE | 13 | 8. | APPENDIX | 14-17 | ACKNOWLEDGEMENT First of all,we really want to thankful to Madam Jaaz Suhaiza Jaafar because allowed me to do this mini project until we’ve successfully completed it.We want thankful too because madam helped us a lot such as give instructions or order how to make it properly done until we’ve finished it. If we didn’t get help from madam,its really hard to us for completed it in a short time. We also want to very thankful too all our 50 respondents which all of them its from KPTM KL students who was in diploma,degree or professional. They all was nice and very friendly with us and nobody refuse to give a little time to fill up our questionnaire. We really want to wish thanked you so much because without them we can’t finished our mini project. Last but not least,thank you so much too our...

Words: 2116 - Pages: 9

Premium Essay

Student

...playing a basic rule in the education, and the government was searching for a solution to eliminate this phenomenon. They found that establish public schools overall the states will improve a lot of the poor income people to be introduced in the educational field, and over the years will produce community with cultured educated society. The education is varies in all levels, starting from preschool reaching to postgraduate like masters and doctoral degree. The insurance of improvement in education that any non U.S graduate must have multiple exams prior to admission e.g. TOEFL, ILETS, GRE, GMAT. Nowadays there are gradual increase in the numbers of international students want to continue their educations in United States. The improvement of the education in United States is very obvious and attracts the students worldwide, and they release a lot of plans in progress. All the opportunities social, health, economic, academic will depend on the basic structure...

Words: 306 - Pages: 2

Free Essay

Student

...Retention(n), retain verb (used with object) the ​continued use, ​existence, or ​possession of something or someone:Two ​influential ​senators have ​argued for the retention of the ​unpopular ​tax.The retention of ​old ​technology has ​slowed the company's ​growth.​water/​heat retention Particularly(adv) Especially(adv) Deter(v) to make someone less likely to do something, or to make something less likely to happen caydırmak, vazgeçirmek, yıldırmak Perception(n) BELIEF [C]› what you think or believe about someone or something algılama, sezgi, görme The public perception of him as a hero is surprising. NOTICE [U] the ability to notice something fark etme, farkına varma, tanıma, görme Alcohol reduces your perception of pain. Conationimpulse Unanimous agreed by everyoneoy birliği ile üzerinde uzlaşılan; herkesçe kabul edilen; genel kabul görenThe jury was unanimous in finding him guilty. unanimity     /ˌjuːnəˈnɪməti/ noun [U]› when everyone agrees about somethinggenel/toplumsal uzlaşı; oy birliği ile anlaşma; genel kabul; fikir birliğiunanimously adverb›oy birliği ile kabul edilmişThe members unanimously agreed to the proposal. dissonancenoun [U]  UK   /ˈdɪs.ən.əns/  US   /ˈdɪs.ə.nəns/      › specialized music a ​combination of ​sounds or ​musical ​notes that are not ​pleasant when ​heard together:the ​jarring dissonance of Klein's ​musical ​score› formal ​disagreement dissonant adjective UK   /ˈdɪs.ən.ənt/  US   /ˈdɪs.ə.nənt/ specializedor formal ›a dissonant ​combination of...

Words: 335 - Pages: 2

Premium Essay

Student

...Student Handbook 2015/2016 www.praguecollege.cz Table of Contents Introduction Message from the Director Mission, Vision and Values Why study at Prague College Admissions A short guide to Prague College qualifications English for Higher Education Foundation Diploma in Business Foundation Diploma in Computing Foundation Diploma in Art & Design Professional Diplomas in Business Professional Diplomas in Computing Higher National Diploma BA (Hons) International Business Management BA (Hons) International Business Management (Flexible Study Programme) BA (Hons) Business Finance & Accounting BA (Hons) Graphic Design BA (Hons) Fine Art Exp. Media BSc (Hons) Computing BA (Hons) Communications & Media Studies MSc International Management MSc Computing Accreditation & Validation UK/Pearson Credit system Transfer of credits Student support Accommodation Study Advising and Support Financial support Visas for foreign students Scholarships Benefits for students Study abroad Internships Assistance in employment Counselling Centre Student Resources Computer labs Online Learning Centre (Moodle) Prague College email Physical library Digital Library ISIFA Images Textbooks and class materials Graphic Design/Interactive Media/Fine Art materials and costs Personal computers Message boards and digital signs Newsletters Open lectures, seminars and events Student ID cards Centre for Research and Interdisciplinary Studies (CRIS) Prague...

Words: 27092 - Pages: 109

Free Essay

International Student

...[pic] TOPIC: INTERNATIONAL STUDENTS’ ATTITUDES ABOUT HIGHER EDUCATION IN THE UK Student: Pham Trang Huyen My Student ID: 77142444 10 weeks Pre-sessional course December, 2013 List of content Abstract 3 1. Introduction 4 2. Literature review 5 2.1. Higher Education in the UK 5 2.2. Teacher-student relationships and the quality of teaching 5 2.3. Different learning styles 6 2.4. Group work 7 2.5. Financial issues 8 3. Methodology 9 4. Results 10 5. Discussion 14 6. Conclusion 16 List of References 17 Appendix 19 Abstract Higher education is a competitive business which produces huge benefits for the UK economy. This paper reveals international students’ attitudes about UK higher education and focuses on direct factors which can affect students’ opinions. Reports of international students’ attitudes already carried out in Leeds Metropolitan University are analyzed and the main findings are emphasized. A total of eighteen international students interviewed provided data on their experience in UK education that involves the challenges they have faced and what they have achieved. The project concludes that not only UK tuition fees but also the quality of education can affect international students’ decision to study in the UK. Therefore measures should be taken in...

Words: 3732 - Pages: 15

Free Essay

Working Student

...INTRODUCTION Many students of HRM in Taguig City University work part-time Employment during school could improve grades if working promotes aspects that correspond with academic success, such as industriousness or time management skills, or instead reduce grades by reducing time and energy available for school work. Otherwise, working might be associated with academic performance, yet not directly influence it, if unobserved student differences influence both labor supply and grades. Unmotivated students might neither work for pay nor receive good grades because they put little effort into the labor market or school. In contrast, HRM students uninterested in academics might work long hours that would otherwise have been devoted to leisure. Students might misjudge the link between college achievement and future earnings when making labor supply decisions. If so, obtaining a consistent estimate of how such decisions affect academic performance is prospectively important for policy consideration. Some of HRM students in Taguig City University Students are more likely to work than they are to live on campus, to study full time, to attend a four-year college or university, or to apply for or receive financial aid. Students work regardless of the type of institution they attend, their age or family responsibilities, or even their family income or educational and living expenses. Most HRM students at Taguig City University face many challenges in their already busy everyday lives...

Words: 2898 - Pages: 12

Free Essay

Student Adversity

... Adversity allows an individual to develop a sense of discipline, as well as encouraging individuals to exercise their mind to confront a problem or conflict. Specifically, students who encounter hardships are more inclined to try harder, which promotes competition within the school. Although adversity may be beneficial towards some students, challenges can be detrimental for students who lack confidence. For instance, some students develop a mentality of despair; they believe that if one has to work hard, then the person does not have the natural ability for the assignment. Based on the effects of adversity aforementioned, I believe that students can both benefit from the obstacles faced in school with the proper mentality or the effects could be hindering. Students face adversity every day, regardless of how transparent the obstacle may be; some problems may not be as evident as others. According to Carol S. Dweck, author of Brainology, all students face adversities throughout their high-school career, specifically, the challenge of overcoming a fixed mindset. In this excerpt, “The belief that intelligence is fixed dampened students’ motivation to learn, made them afraid of effort, and made them want to quit after a setback”, Carol portrays the illusion that students have over intuitive intelligence (Dweck 2). Students who share this belief of a...

Words: 1029 - Pages: 5

Free Essay

Student Handbook

...Student Handbook (Procedure & Guideline) for Undergraduate Programmes 2014 Revised: April 2014 UCSI Education Sdn. Bhd. (185479-U) VISION AND MISSION STATEMENT OF UCSI UNIVERSITY VISION STATEMENT To be an intellectually resilient praxis university renowned for its leadership in academic pursuits and engagement with the industry and community MISSION STATEMENT  To promote transformative education that empowers students from all walks of life to be successful individuals with integrity, professionalism and a desire to contribute to society  To optimize relationships between industry and academia through the provision of quality education and unparalleled workplace exposure via Praxis Centres  To spearhead innovation in teaching and learning excellence through unique delivery systems  To foster a sustainable culture of research, value innovation and practice, in partnership with industries and society  To operate ethically at the highest standards of efficiency, while instilling values of inclusiveness, to sustain the vision for future generations 2 UCSI Education Sdn. Bhd. (185479-U) Graduate Attributes Getting a university degree is every student‟s ultimate dream because it opens doors to career opportunities anywhere in the world. A university degree is proof of one‟s intellectual capacity to absorb, utilize and apply knowledge at the workplace. However, in this current competitive world, one‟s knowledge and qualifications...

Words: 28493 - Pages: 114

Premium Essay

Student Policy

...Student Academic Policies Computer Usage: Sullivan University Systems (SUS) provides computer networking for all staff, students and anyone else affiliated with the university community. Sullivan University will provide a platform that is conducive for learning while maintain and respecting the user privacy. Users are authorized to use the accounts only. Passwords should be protected, please keep the confidential (Computer Usage. (2012) Sullivan University. Student Handbook 2012-2013, pp. 12-14.). While using the SUS users have a responsibility and are expected to follow some key rules: 1. Do not abuse the equipment 2. Computers must be used for course work 3. No unauthorized down loading 4. At no time will user install software of any kind Disciplinary action for violations of the Computer usage of policy will be enforced and are as follows: 1. Loss of computer privileges 2. Disconnection from the network 3. Expulsion 4. Prosecution The Compute usage policy is standard and pretty straight forward. The statement lets students know what is and is not proper usage. What I would have like to have seen is a social media portion in the usage policy. Academic Integrity: Cheating and Plagiarism is a violation of the University’s Academic Integrity Policy. All students are expected to submit their own work. Penalties for those who are found guilty of cheating may include: (Academic Integrity. (2014, January 1) Sullivan University. Sullivan University 2014 Catalog...

Words: 320 - Pages: 2

Premium Essay

Student Satisfaction

...between the quality of school facilities and student...

Words: 2174 - Pages: 9

Premium Essay

Working Students

...performance of hiring working students Introduction While most students have parents that can support them, there are those students that need get what you call a “part-time job” to help their parents that can’t support them all the way. However, being employed and being a student can be too much to a person. The business process outsourcing industry in the Philippines has grown 46% annually since 2006. In its 2013 top 100 ranking of global outsourcing destinations. Significance of the Study There are situations in the life when one must do what they can to achieve their dreams or help their families. Especially if dealt with financial difficulties and there is a need work while studying. They also need to deal with their everyday busy schedules. This research aims to help understand and discuss the issues and concerns of the employed students to benefit the following: Working Students – Being an employee and student at the same time takes a lot of hard work. It can be rigorous but also rewarding especially if you helped your parents. It can also be a good working experience for them for their future. This study will assist them to see the behaviors that help them achieve their professional skills. Scope and Limitations This is study is conducted at the LPU-Manila and the information is viewed only in the light of the particular student and his or her experience as working student. It does not reflect the view of the general working student population or that of other...

Words: 606 - Pages: 3