Free Essay

Sak Etap

In:

Submitted By nifeby
Words 44879
Pages 180
www.uziek.blogspot.com

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK ETAP

Mei 2009

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

ENTITAS TANPA
AKUNTABILITAS PUBLIK

IKATANAKUNTANINDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

SAK
ETAP

SAK ETAP

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Entitas tanpa
Akuntabilitas Publik
Hak cipta © 2009, Ikatan Akuntan Indonesia

Sanksi Pelanggaran Pasal 44:
Undang-undang Nomor 7 tahun 1987 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor: 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Jl. Sindanglaya No. 1, Menteng Jakarta 10310
Telp. : (021) 3190-4232
Fax. : (021) 724-5078 email: iai-info@iaiglobal.or.id; dsak@iaiglobal.or.id website: http://www.iaiglobal.or.id

Mei 2009

ii

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

SAK ETAP

SAK Entitas tanpa Akuntabilitas Publik disahkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Mei 2009.

Jakarta, 19 Mei 2009
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
M. Jusuf Wibisana
Jan Hoesada
Dudi M. Kurniawan
Siddharta Utama
Agus Edy Siregar
Etty Retno Wulandari
Roy Iman Wirahardja
Riza Noor Karim
Merliyana Syamsul
Meidyah Indreswari
Budi Susanto
Ferdinand D. Purba
Irsan Gunawan
Jumadi
L. Sensi Wondabio
Rosita Uli Sinaga
Saptoto Agustomo
Setiyono Miharjo

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota

iii

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

SAK ETAP

DAFTAR ISI
Bab
Bab
Bab
Bab
Bab
Bab

Ruang Lingkup ..………………………………….. 1
Konsep dan Prinsip Pervasif ..…………………..... 2
Penyajian Laporan Keuangan ……………………. 14
Neraca ..………………………………………….. 19
Laporan Laba Rugi ………………………………. 23
Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan
Laba Rugi dan Saldo Laba .................…………... 26
Bab 7 Laporan Arus Kas ..…………………………….... 28
Bab 8 Catatan atas Laporan Keuangan ...……………..... 34
Bab 9 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan
Kesalahan …………………………………........... 36
Bab 10 Investasi pada Efek Tertentu …...…………........... 43
Bab 11 Persediaan ..……………………………………… 52
Bab 12 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas
Anak ............……………………………………. 58
Bab 13 Investasi pada Joint Venture ..………………….... 62
Bab 14 Properti Investasi ………………………………... 66
Bab 15 Aset Tetap ..……………………………………... 68
Bab 16 Aset Tidak Berwujud ........................................... 76
Bab 17 Sewa …………………………………………...... 83
Bab 18 Kewajiban Diestimasi dan Kontinjensi ………....... 89
Bab 19 Ekuitas ………………………………………....... 103
Bab 20 Pendapatan …………………………………........ 114
Bab 21 Biaya Pinjaman ………………………………….. 123
Bab 22 Penurunan Nilai Aset ………............................... 124
Bab 23 Imbalan Kerja ....………………………………... 131
Bab 24 Pajak Penghasilan ……………………………….. 147
Bab 25 Mata Uang Pelaporan ....................……………... 148
Bab 26 Transaksi dalam Mata Uang Asing ...………….... 153
Bab 27 Peristiwa setelah Akhir Periode Pelaporan ............ 156
Bab 28 Pengungkapan Pihak - pihak yang Mempunyai
Hubungan Istimewa .....................……………..... 160
Bab 29 Ketentuan Transisi ...........................…………... 164
Bab 30 Tanggal Efektif ................................................... 166
Daftar Istilah ................................................................... 167

iv

1
2
3
4
5
6

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 1
RUANG LINGKUP
1.1 Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang:
(a) tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan
(b) menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum
(general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
1.2 Entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan jika:
(a) entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
(b) entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
1.3 Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK ETAP.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.1

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 2
KONSEP DAN PRINSIP PERVASIF
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
2.1 Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu. Dalam memenuhi tujuannya, laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship) atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
KARAKTERISTIK KUALITATIF INFORMASI
DALAM LAPORAN KEUANGAN
Dapat Dipahami
2.2 Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pengguna. Untuk maksud ini, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi tersebut dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, kepentingan agar laporan keuangan dapat dipahami tetapi tidak sesuai dengan informasi yang relevan harus diabaikan dengan pertimbangan bahwa informasi tersebut terlalu sulit untuk dapat dipahami oleh pengguna tertentu.
Relevan
2.3 Agar bermanfaat, informasi harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan.
Informasi memiliki kualitas relevan jika dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna dengan cara membantu mereka

ETAP.2

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan, menegaskan, atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Materialitas
2.4 Informasi dipandang material jika kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada besarnya pos atau kesalahan yang dinilai sesuai dengan situasi tertentu dari kelalaian dalam mencantumkan
(omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement).
Namun demikian, tidak tepat membuat atau membiarkan kesalahan untuk menyimpang secara tidak material dari SAK
ETAP agar mencapai penyajian tertentu dari posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas suatu entitas.
Keandalan
2.5 Agar bermanfaat, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus andal. Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias, dan penyajian secara jujur apa yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Laporan keuangan tidak bebas dari bias (melalui pemilihan atau penyajian informasi) jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil tertentu.
Substansi Mengungguli Bentuk
2.6 Transaksi, peristiwa dan kondisi lain dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya. Hal ini untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.3

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Pertimbangan Sehat
2.7 Ketidakpastian yang tidak dapat diabaikan meliputi berbagai peristiwa dan keadaan yang dipahami berdasarkan pengungkapan sifat dan penjelasan peristiwa dan keadaan tersebut dan melalui penggunaan pertimbangan sehat dalam menyusun laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan pertimbangan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau penghasilan tidak disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban tidak disajikan lebih rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan pembentukan aset atau penghasilan yang lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau beban yang lebih tinggi. Singkatnya, pertimbangan sehat tidak mengijinkan bias.
Kelengkapan
2.8 Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya.
Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan dan karena itu tidak dapat diandalkan dan kurang mencukupi ditinjau dari segi relevansi.
Dapat Dibandingkan
2.9 Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar entitas untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif. Oleh karena itu, pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa harus dilakukan secara konsisten untuk suatu entitas, antar periode untuk entitas tersebut dan untuk entitas yang berbeda. Sebagai tambahan, pengguna laporan keuangan

ETAP.4

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

harus mendapat informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, perubahan kebijakan akuntansi dan pengaruh dampak perubahan tersebut.
Tepat Waktu
2.10 Agar relevan, informasi dalam laporan keuangan harus dapat mempengaruhi keputusan ekonomi para penggunanya. Tepat waktu meliputi penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan.
Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya.
Manajemen mungkin perlu menyeimbangkan secara relatif antara pelaporan tepat waktu dan penyediaan informasi yang andal. Untuk mencapai keseimbangan antara relevansi dan keandalan, maka pertimbangan utama adalah bagaimana yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam mengambil keputusan ekonomi.
Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat
2.11 Manfaat informasi seharusnya melebihi biaya penyediannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya tersebut juga tidak perlu ditanggung oleh pengguna yang menikmati manfaat. Dalam evaluasi manfaat dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal.
POSISI KEUANGAN
2.12 Posisi keuangan suatu entitas terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas pada suatu waktu tertentu. Unsur laporan keuangan yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dan ekuitas. Unsur-unsur ini didefinisikan sebagai berikut:

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.5

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(a) Aset adalah sumber daya yang dikuasai entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas.
(b) Kewajiban merupakan kewajiban masa kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi.
(c) Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas setelah dikurangi semua kewajiban.
2.13 Beberapa pos mungkin memenuhi definisi aset atau kewajiban namun tidak dapat diakui sebagai aset atau kewajiban dalam neraca karena tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam paragraf 2.24-2.29. Khususnya, harapan bahwa manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke atau dari dalam entitas harus cukup pasti untuk memenuhi kriteria probabilitas sebelum suatu aset atau kewajiban diakui.
Aset
2.14 Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap aliran kas dan setara kas kepada entitas. Arus kas tersebut dapat terjadi melalui penggunaan aset atau pelepasan aset.
2.15 Beberapa aset, misalnya aset tetap memiliki bentuk fisik. Namun demikian bentuk fisik tersebut tidak esensial untuk menentukan eksistensi aset. Beberapa aset adalah tidak berwujud. 2.16 Dalam menentukan eksistensi aset, hak milik tidak esensial. Misalnya, properti yang diperoleh melalui sewa adalah aset jika entitas mengendalikan manfaat yang diharapkan mengalir dari properti tersebut.

ETAP.6

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Kewajiban
2.17 Karakteristik esensial dari kewajiban (liability) adalah bahwa entitas mempunyai kewajiban (obligation) masa kini untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat berupa kewajiban hukum dan kewajiban konstruktif. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan. Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas ketika:
(a) oleh praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasikan atau pernyataan kini yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu; dan
(b) akibatnya, entitas telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.
2.18 Penyelesaian kewajiban masa kini biasanya melibatkan pembayaran kas, penyerahan aset lain, pemberian jasa, penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain, atau konversi kewajiban menjadi ekuitas. Kewajiban juga dapat dihapuskan dengan cara lain, seperti kreditur membebaskan atau membatalkan haknya.
Ekuitas
2.19 Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas mungkin disubklasifikasikan dalam neraca. Misalnya, entitas yang berbentuk Perseroan Terbatas, subklasifikasi dapat meliputi dana yang dikontribusikan oleh pemegang saham, saldo laba dan keuntungan atau kerugian yang diakui secara langsung dalam ekuitas.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.7

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

KINERJA KEUANGAN
2.20 Kinerja keuangan adalah hubungan antara penghasilan dan beban dari entitas sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi. Laba sering digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar untuk pengukuran lain, seperti tingkat pengembalian investasi atau laba per saham. Unsur-unsur laporan keuangan yang secara langsung terkait dengan pengukuran laba adalah penghasilan dan beban. Penghasilan dan beban didefinisikan lebih lanjut sebagai berikut:
(a) Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama periode pelaporan dalam bentuk arus masuk atau peningkatan aset, atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
(b) Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode pelaporan dalam bentuk arus keluar atau penurunan aset, atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak terkait dengan distribusi kepada penanam modal.
2.21 Pengakuan penghasilan dan beban dalam laporan laba rugi dihasilkan secara langsung dari pengakuan dan pengukuran aset dan kewajiban. Kriteria pengakuan penghasilan dan beban dibahas lebih lanjut dalam paragraf 2.242.29
Penghasilan
2.22 Penghasilan (income) meliputi pendapatan
(revenues) dan keuntungan (gains).
(a) Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, imbalan, bunga, dividen, royalti dan sewa.
(b) Keuntungan mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan namun bukan pendapatan. Ketika keuntungan diakui dalam laporan laba rugi, biasanya

ETAP.8

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

disajikan secara terpisah karena pengetahun mengenai pos tersebut berguna untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi. Beban
2.23 Beban mencakup kerugian dan beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa.
(a) Beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa meliputi, misalnya, beban pokok penjualan, upah, dan penyusutan. Beban tersebut biasanya berbentuk arus keluar atau berkurangnya aset seperti kas dan setara kas, persediaan, dan aset tetap.
(b) Kerugian mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi beban yang mungkin, atau mungkin tidak, timbul dari pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa. Ketika kerugian diakui dalam laporan laba rugi, biasanya disajikan secara terpisah karena pengetahuan mengenai pos tersebut berguna untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi.
PENGAKUAN
KEUANGAN

UNSUR-UNSUR

LAPORAN

2.24 Pengakuan unsur laporan keuangan merupakan proses pembentukan suatu pos dalam neraca atau laporan laba rugi yang memenuhi definisi suatu unsur dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
(a) ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas; dan
(b) pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
2.25 Kegagalan untuk mengakui pos yang memenuhi kriteria tersebut tidak dapat digantikan dengan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan atau catatan atau materi penjelasan. Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.9

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Probabilitas Manfaat Ekonomi Masa Depan
2.26 Konsep probabilitas digunakan dalam kriteria pengakuan mengacu kepada pengertian derajat ketidakpastian bahwa manfaat ekonomi masa depan yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir ke atau dari dalam entitas. Pengkajian derajat ketidakpastian yang melekat pada arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang terkait dengan kondisi yang tersedia pada akhir periode pelaporan saat penyusunan laporan keuangan. Penilaian itu dibuat secara individu untuk pos-pos yang signifikan secara individual dan kelompok dari suatu populasi besar dari pos-pos yang tidak signifikan secara individual.
Keandalan Pengukuran
2.27 Kriteria kedua untuk pengakuan suatu pos adalah adanya biaya atau nilai yang dapat diukur dengan andal. Dalam banyak kasus, biaya atau nilai suatu pos diketahui. Dalam kasus lainnya biaya atau nilai tersebut harus diestimasi. Penggunaan estimasi yang layak merupakan bagian esensial dalam penyusunan laporan keuangan tanpa mengurangi tingkat keandalan. Namun demikian, jika estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pos tersebut tidak diakui dalam neraca atau laporan laba rugi.
2.28 Suatu pos yang pada saat tertentu tidak dapat memenuhi kriteria pengakuan dapat memenuhi syarat untuk diakui di masa depan sebagai akibat dari peristiwa atau keadaan yang terjadi kemudian.
2.29 Suatu pos yang gagal memenuhi kriteria pengakuan tetap perlu diungkapkan dalam catatan, materi penjelasan atau skedul tambahan. Pengungkapan ini dapat dibenarkan jika pengetahuan mengenai pos tersebut dipandang relevan untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu entitas oleh pengguna laporan keuangan.

ETAP.10

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

PENGUKURAN
KEUANGAN

SAK ETAP

UNSUR-UNSUR

LAPORAN

2.30 Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu.
2.3 1 Dasar pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar:
(a) Biaya historis. Aset adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari pembayaran yang diberikan untuk memperoleh aset pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas yang diterima atau sebesar nilai wajar dari aset non-kas yang diterima sebagai penukar dari kewajiban pada saat terjadinya kewajiban.
(b) Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset, atau untuk menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.
PRINSIP PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
BERPENGARUH LUAS (PERVASIF)
2.32 Persyaratan untuk pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam SAK ETAP didasarkan pada prinsip pervasif dari Kerangka Dasar
Penyajian dan Pengukuran Laporan Keuangan. Dalam hal tidak ada suatu pengaturan tertentu dalam SAK ETAP untuk transaksi atau peristiwa lain, paragraf 9.4 memberikan panduan untuk membuat pertimbangan dan paragraf 9.5 menetapkan hirarki yang diikuti oleh entitas dalam memutuskan kebijakan akuntansi yang sesuai dalam keadaan tersebut. Pada tingkat kedua hirarki tersebut mensyaratkan entitas untuk menggunakan prinsip pengakuan dan pengukuran pervasif yang diatur dalam Bab ini.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.11

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

DASAR AKRUAL
2.33 Entitas harus menyusun laporan keuangan, kecuali laporan arus kas, dengan menggunakan dasar akrual. Dalam dasar akrual, pos-pos diakui sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos tersebut. PENGAKUAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
Aset
2.34 Aset diakui dalam neraca jika kemungkinan manfaat ekonominya di masa depan akan mengalir ke entitas dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset tidak diakui dalam neraca jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam entitas setelah periode pelaporan berjalan.
Sebagai alternatif transaksi tersebut menimbulkan pengakuan beban dalam laporan laba rugi.
Kewajiban
2.35 Kewajiban diakui dalam neraca jika kemungkinan pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban masa kini dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.
Penghasilan
2.36 Pengakuan penghasilan merupakan akibat langsung dari pengakuan aset dan kewajiban. Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi jika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara andal.

ETAP.12

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Beban
2.37 Pengakuan beban merupakan akibat langsung dari pengakuan aset dan kewajiban. Beban diakui dalam laporan laba rugi jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara andal.
Laba atau Rugi
2.38 Laba atau rugi merupakan selisih aritmatika antara penghasilan dan beban. Hal tersebut bukan merupakan suatu unsur terpisah dari laporan keuangan, dan prinsip pengakuan yang terpisah tidak diperlukan.
2.39. SAK ETAP tidak mengijinkan pengakuan pos-pos dalam neraca yang tidak memenuhi definisi aset atau kewajiban dengan mengabaikan apakah pos-pos tersebut merupakan hasil dari penerapan “matching concept”.
SALING HAPUS
2.40. Saling hapus tidak diperkenankan atas aset dengan kewajiban, atau penghasilan dengan beban, kecuali disyaratkan atau diijinkan oleh SAK ETAP.
(a) Pengukuran nilai aset secara neto dari penilaian penyisihan bukan merupakan saling hapus, misalnya penyisihan atas keusangan persediaan dan penyisihan atas piutang tak tertagih. (b) Jika aktivitas entitas yang biasa tidak termasuk membeli dan menjual aset tidak lancar (termasuk investasi dan aset operasional), maka entitas melaporkan keuntungan dan kerugian atas pelepasan aset dengan mengurangi hasil penjualan dengan jumlah tercatat aset dan beban penjualan yang terkait.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.13

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 3
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
RUANG LINGKUP
3.1 Bab ini menjelaskan penyajian wajar dari laporan keuangan yang mematuhi persyaratan SAK ETAP, dan pengertian laporan keuangan yang lengkap.
PENYAJIAN WAJAR
3.2 Laporan keuangan menyajikan dengan wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas.
Penyajian wajar mensyaratkan penyajian jujur atas pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, kewajiban, penghasilan dan beban yang dijelaskan dalam Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif.
Penerapan SAK ETAP, dengan pengungkapan tambahan jika diperlukan, menghasilkan laporan keuangan yang wajar atas posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas.
Pengungkapan tambahan diperlukan ketika kepatuhan atas persyaratan tertentu dalam SAK ETAP tidak memadai bagi pemakai untuk memahami pengaruh dari transaksi tertentu, peristiwa dan kondisi lain atas posisi keuangan dan kinerja keuangan entitas.
KEPATUHAN TERHADAP SAK ETAP
3.3 Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK
ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP.

ETAP.14

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

KELANGSUNGAN USAHA
3.4 Pada saat menyusun laporan keuangan, manajemen entitas yang menggunakan SAK ETAP membuat penilaian atas kemampuan entitas melanjutkan kelangsungan usaha. Entitas mempunyai kelangsungan usaha kecuali jika manajemen bermaksud melikuidasi entitas tersebut atau menghentikan operasi, atau tidak mempunyai alternatif realistis kecuali melakukan hal-hal tersebut. Dalam membuat penilaian kelangsungan usaha, jika manajemen menyadari terdapat ketidakpastian yang material terkait dengan peristiwa atau kondisi yang mengakibatkan keraguan signifikan terhadap kemampuan entitas untuk melanjutkan usaha, maka entitas harus mengungkapkan ketidakpastian tersebut. Ketika entitas tidak menyusun laporan keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka fakta tersebut harus diungkapkan, bersama dengan dasar penyusunan laporan keuangan dan alasan mengapa entitas tidak dianggap mempunyai kelangsungan usaha.
FREKUENSI PELAPORAN
3.5 Entitas menyajikan secara lengkap laporan keuangan
(termasuk informasi komparatif) minimum satu tahun sekali.
Ketika akhir periode pelaporan entitas berubah dan laporan keuangan tahunan telah disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, maka entitas mengungkapkan: (a) fakta tersebut;
(b) alasan penggunaan untuk periode lebih panjang atau lebih pendek; dan
(c) fakta bahwa jumlah komparatif untuk laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan laba rugi dan saldo laba, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang terkait adalah tidak dapat seluruhnya diperbandingkan.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.15

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

PENYAJIAN YANG KONSISTEN
3.6 Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten kecuali:
(a) terjadi perubahan yang signifikan atas sifat operasi entitas atau perubahan penyajian atau pengklasifikasian bertujuan menghasilkan penyajian lebih baik sesuai kriteria pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi dalam Bab 9
Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan Kesalahan; atau
(b) SAK ETAP mensyaratkan suatu perubahan penyajian.
3.7 Jika penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka entitas harus mereklasifikasi jumlah komparatif kecuali jika reklasifikasi tidak praktis. Entitas harus mengungkapkan hal-hal berikut jika jumlah komparatif direklasifikasi: (a) sifat reklasifikasi;
(b) jumlah setiap pos atau kelompok dari pos yang direklasifikasi; dan
(c) alasan reklasifikasi.
3.8 Jika reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis, maka entitas harus mengungkapkan:
(a) alasan reklasifikasi jumlah komparatif tidak dilakukan; dan
(b) sifat penyesuaian yang telah dibuat jika jumlah komparatif direklasifikasi. INFORMASI KOMPARATIF
3.9 Informasi harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya kecuali dinyatakan lain oleh SAK
ETAP (termasuk informasi dalam laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan). Entitas memasukkan informasi komparatif untuk informasi naratif dan deskriptif jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.

ETAP.16

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

MATERIALITAS DAN AGREGASI
3.10 Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.
3.11 Kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat suatu pos dianggap material jika, baik secara individual maupun bersama-sama, dapat mempengaruhi pengguna laporan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Besaran dan sifat unsur tersebut dapat menjadi faktor penentu.
LAPORAN KEUANGAN LENGKAP

(a)
(b)
(c)

(d)
(e)

3.12 Laporan keuangan entitas meliputi: neraca; laporan laba rugi; laporan perubahan ekuitas yang juga menunjukkan:
(i) seluruh perubahan dalam ekuitas, atau
(ii) perubahan ekuitas selain perubahan yang timbul dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik; laporan arus kas; dan catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lainnya.

3.13 Jika entitas hanya mengalami perubahan ekuitas yang muncul dari laba atau rugi, pembayaran dividen, koreksi kesalahan periode lalu, dan perubahan kebijakan akuntansi selama periode laporan keuangan disajikan maka entitas dapat menyajikan laporan laba rugi dan saldo laba sebagai pengganti laporan laba rugi dan laporan perubahan ekuitas.
3.14 Karena paragraf 3.9 mensyaratkan jumlah komparatif terhadap periode sebelumnya untuk semua jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan (apakah pada laporan keuangan atau pada catatan atas laporan keuangan), suatu

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.17

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

laporan keuangan lengkap berarti bahwa suatu entitas harus menyajikan minimum dua periode dari setiap laporan keuangan yang disyaratkan dan catatan atas laporan keuangan yang terkait. 3.15 Dalam suatu laporan keuangan lengkap, suatu entitas menyajikan setiap laporan keuangan dengan keunggulan yang sama. IDENTIFIKASI LAPORAN KEUANGAN
3.16 Entitas harus mengidentifikasikan secara jelas setiap komponen laporan keuangan termasuk catatan atas laporan keuangan. Jika laporan keuangan merupakan komponen dari laporan lain, maka laporan keuangan harus dibedakan dari informasi lain dalam laporan tersebut. Di samping itu, informasi berikut ini disajikan dan diulangi, bilamana perlu, pada setiap halaman laporan keuangan:
(a) nama entitas pelapor dan perubahan dalam nama tersebut sejak laporan periode terakhir;
(b) tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, mana yang lebih tepat bagi setiap komponen laporan keuangan; (c) mata uang pelaporan, seperti didefinisikan dalam Bab 25
Mata Uang Pelaporan;
(d) pembulatan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
3.17 Entitas harus mengungkapkan hal berikut ini dalam catatan atas laporan keuangan:
(a) domisili dan bentuk hukum entitas serta alamat kantornya yang terdaftar;
(b) penjelasan sifat operasi dan aktivitas utamanya.

ETAP.18

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 4
NERACA
RUANG LINGKUP
4.1 Bab ini mengatur informasi yang disajikan dalam neraca dan bagaimana penyajiannya. Neraca menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas suatu entitas pada suatu tanggal tertentu
– akhir periode pelaporan.
INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM NERACA

(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f)
(g)
(h)
(i)
(j)

4.2 Neraca minimal mencakup pos-pos berikut: kas dan setara kas; piutang usaha dan piutang lainnya; persediaan; properti investasi; aset tetap; aset tidak berwujud; utang usaha dan utang lainnya; aset dan kewajiban pajak; kewajiban diestimasi; ekuitas. 4.3 Entitas menyajikan pos, judul dan sub jumlah lainnya dalam neraca jika penyajian seperti itu relevan dalam rangka pemahaman terhadap posisi keuangan entitas.
4.4 SAK ETAP tidak menentukan format atau urutan terhadap pos-pos yang disajikan.
KLASIFIKASI ASET DAN KEWAJIBAN
4.5 Entitas harus menyajikan aset lancar dan aset tidak lancar, kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang, sebagai suatu klasifikasi yang terpisah dalam neraca sesuai paragraf 4.6-4.9, kecuali jika penyajian berdasarkan likuiditas memberikan informasi yang andal dan lebih relevan. Jika

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.19

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

pengecualian tersebut diterapkan, maka semua aset dan kewajiban harus disajikan berdasarkan likuiditasnya.
Aset Lancar
4.6 Entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar jika: (a) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas; (b) dimiliki untuk diperdagangkan;
(c) diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan; atau
(d) berupa kas atau setara kas, kecuali jika dibatasi penggunaannya dari pertukaran atau digunakan untuk menyelesaikan kewajiban setidaknya 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
4.7 Entitas mengklasifikasikan semua aset lainnya sebagai tidak lancar. Jika siklus operasi normal entitas tidak dapat diidentifikasi dengan jelas, maka siklus operasi diasumsikan 12 bulan. Kewajiban Jangka Pendek
4.8 Entitas mengklasifikasikan kewajiban sebagai kewajiban jangka pendek jika:
(a) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi entitas;
(b) dimiliki untuk diperdagangkan;
(c) kewajiban akan diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan; atau
(d) entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian kewajiban setidaknya 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
4.9 Entitas mengklasifikasikan semua kewajiban lainnya sebagai kewajiban jangka panjang.

ETAP.20

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

URUTAN DAN FORMAT POS DALAM NERACA
4.10 SAK ETAP tidak menentukan format atau urutan terhadap pos-pos yang akan disajikan. Paragraf 4.2 hanya menyediakan daftar pos-pos yang berbeda baik sifat atau fungsinya untuk menjamin penyajian yang terpisah dalam neraca. Sebagai tambahan:
(a) pos yang terpisah akan dibentuk jika ukuran, sifat, atau fungsi dari pos atau agregasi terhadap pos-pos yang serupa membuat penyajian terpisah menjadi relevan untuk memahami posisi keuangan entitas; dan
(b) uraian yang digunakan dan urutan pos-pos atau agregasi terhadap pos-pos yang sejenis mungkin diubah sesuai dengan sifat entitas dan transaksinya, untuk menyediakan informasi yang relevan dalam rangka memahami posisi keuangan entitas.
4.11 Pertimbangan atas pos-pos tambahan yang disajikan secara terpisah berdasarkan pada penilaian:
(a) sifat dan likuiditas aset;
(b) fungsi aset dalam entitas; dan
(c) jumlah, sifat dan waktu kewajiban.
INFORMASI DISAJIKAN DI NERACA ATAU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
4.12 Entitas mengungkapkan di neraca atau catatan atas laporan keuangan, subklasifikasi berikut atas pos yang disajikan:
(a) kelompok aset tetap;
(b) jumlah piutang usaha, piutang dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, pelunasan dipercepat dan jumlah lainnya;
(c) persediaan yang menunjukkan secara terpisah jumlah dari:
(i) persediaan yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal;
(ii) persediaan dalam proses produksi untuk penjualan tersebut; Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.21

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(iii) bahan baku dan barang habis pakai yang digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa;
(d) kewajiban imbalan kerja dan kewajiban diestimasi lainnya;
(e) kelompok ekuitas, seperti modal disetor, tambahan modal disetor, agio saham, saldo laba, dan pendapatan dan beban yang diakui langsung ke ekuitas.
4.13 Entitas yang berbentuk Perseroan Terbatas mengungkapkan antara lain hal-hal berikut di neraca atau catatan atas laporan keuangan:
(a) untuk setiap kelompok modal saham:
(i) jumlah saham modal dasar;
(ii) jumlah saham yang diterbitkan dan disetor penuh;
(iii) nilai nominal saham;
(iv) ikhtisar perubahan jumlah saham beredar;
(v) hak, keistimewaan dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal;
(b) Penjelasan mengenai cadangan dalam ekuitas.
4.14 Entitas selain berbentuk Perseroan Terbatas, seperti persekutuan, mengungkapkan informasi yang setara seperti disyaratkan dalam paragraf 4.13(a), yang menunjukkan perubahan selama periode untuk setiap kategori ekuitas, serta hak, keistimewaan dan pembatasan untuk setiap kategori ekuitas. ETAP.22

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 5
LAPORAN LABA RUGI
RUANG LINGKUP
5.1 Bab ini mensyaratkan entitas untuk menyajikan laporan laba rugi untuk suatu periode yang merupakan kinerja keuangannya selama periode tersebut. Bab ini juga mengatur informasi yang disajikan dalam laporan laba rugi dan bagaimana penyajiannya. Laporan laba rugi menyajikan penghasilan dan beban entitas untuk suatu periode.
5.2 Laporan laba rugi memasukkan semua pos penghasilan dan beban yang diakui dalam suatu periode kecuali SAK ETAP mensyaratkan lain. SAK ETAP mengatur perlakuan berbeda terhadap dampak koreksi atas kesalahan dan perubahan kebijakan akuntansi yang disajikan sebagai penyesuaian terhadap periode yang lalu dan bukan sebagai bagian dari laba atau rugi dalam periode terjadinya perubahan (lihat Bab 9
Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan Kesalahan).
INFORMASI YANG DISAJIKAN DI LAPORAN LABA
RUGI
5.3 Laporan laba rugi minimal mencakup pos-pos sebagai berikut: (a) pendapatan;
(b) beban keuangan;
(c) bagian laba atau rugi dari investasi yang menggunakan metode ekuitas;
(d) beban pajak;
(e) laba atau rugi neto.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.23

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

5.4 Entitas harus menyajikan pos, judul dan sub jumlah lainnya pada laporan laba rugi jika penyajian tersebut relevan untuk memahami kinerja keuangan entitas.
5.5 Entitas tidak boleh menyajikan atau mengungkapkan pos pendapatan dan beban sebagai “pos luar biasa”, baik dalam laporan laba rugi maupun dalam catatan atas laporan keuangan.
ANALISIS BEBAN
5.6 Entitas menyajikan suatu analisis beban dalam suatu klasifikasi berdasarkan sifat atau fungsi beban dalam entitas, mana yang memberikan informasi yang lebih andal dan relevan.
Analisis Menggunakan Sifat Beban
(a) Berdasarkan metode ini, beban dikumpulkan dalam laporan laba rugi berdasarkan sifatnya (contoh, penyusutan, pembelian bahan baku, biaya transportasi, imbalan kerja dan biaya iklan), dan tidak dialokasikan kembali antara berbagai fungsi dalam entitas.

ETAP.24

Misalnya:
Pendapatan
Pendapatan operasi lain
Perubahan persediaan barang jadi dan barang dalam proses
Bahan baku yang digunakan
Beban pegawai
Beban penyusutan dan amortisasi
Beban operasi lainnya
Jumlah beban operasi
Laba operasi

x x x x x x x
(x)
x

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Analisis Menggunakan Fungsi Beban
(b) Berdasarkan metode ini, beban dikumpulkan sesuai fungsinya sebagai bagian dari biaya penjualan atau, sebagai contoh, biaya aktivitas distribusi atau aktivitas administrasi.
Sekurang-kurangnya, entitas harus mengungkapkan biaya penjualannya sesuai metode ini terpisah dari beban lainnya.
Misalnya:
Pendapatan
Beban pokok penjualan
Laba bruto
Pendapatan operasi lainnya
Beban pemasaran
Beban umum dan administrasi
Beban operasi lain
Laba operasi

x
(x)
x x (x)
(x)
(x) x 5.7 Entitas dianjurkan untuk menyajikan analisis diatas pada laporan laba rugi.
5.8 Entitas yang mengklasifikasikan beban berdasarkan fungsi mengungkapkan informasi tambahan berdasarkan sifat beban, termasuk penyusutan dan beban amortisasi dan beban imbalan kerja.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.25

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 6
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS DAN
LAPORAN LABA RUGI DAN SALDO LABA
RUANG LINGKUP
6.1 Bab ini mengatur persyaratan untuk penyajian perubahan dalam ekuitas entitas selama suatu periode, baik dalam laporan perubahan ekuitas dan laporan laba rugi dan saldo laba (jika memenuhi kondisi tertentu).
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Tujuan
6.2 Laporan perubahan ekuitas menyajikan laba atau rugi entitas untuk suatu periode, pos pendapatan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas untuk periode tersebut, pengaruh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang diakui dalam periode tersebut, dan (tergantung pada format laporan perubahan ekuitas yang dipilih oleh entitas) jumlah investasi oleh, dan dividen dan distribusi lain ke, pemilik ekuitas selama periode tersebut.
Informasi yang Disajikan di Laporan Perubahan Ekuitas
6.3 Entitas menyajikan laporan perubahan ekuitas yang menunjukkan: (a) laba atau rugi untuk periode;
(b) pendapatan dan beban yang diakui langsung dalam ekuitas;
(c) untuk setiap komponen ekuitas, pengaruh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang diakui sesuai Bab 9 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan
Kesalahan;
(d) untuk setiap komponen ekuitas, suatu rekonsiliasi antara jumlah tercatat awal dan akhir periode, diungkapkan secara terpisah perubahan yang berasal dari:

ETAP.26

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(i) laba atau rugi;
(ii) pendapatan dan beban yang diakui langsung dalam ekuitas; (iii) jumlah investasi, dividen dan distribusi lainnya ke pemilik ekuitas, yang menunjukkan secara terpisah modal saham, transaksi saham treasuri, dan dividen serta distribusi lainnya ke pemilik ekuitas, dan perubahan kepemilikan dalam entitas anak yang tidak mengakibatkan kehilangan pengendalian.
LAPORAN LABA RUGI DAN SALDO LABA
Tujuan
6.4 Laporan laba rugi dan saldo laba menyajikan laba atau rugi entitas dan perubahan saldo laba untuk suatu periode pelaporan. Paragraf 3.13 mengijinkan entitas untuk menyajikan laporan laba rugi dan saldo laba menggantikan laporan laba rugi dan laporan perubahan ekuitas jika perubahan pada ekuitas hanya berasal dari laba atau rugi, pembayaran dividen, koreksi kesalahan periode lalu, dan perubahan kebijakan akuntansi.
Informasi yang Disajikan di Laporan Laba Rugi dan Saldo
Laba
6.5 Entitas menyajikan di laporan laba rugi dan saldo laba pos-pos berikut sebagai tambahan atas informasi yang disyaratkan dalam Bab 5 Laporan Laba Rugi:
(a) saldo laba pada awal periode pelaporan;
(b) dividen yang diumumkan dan dibayarkan atau terutang selama periode;
(c) penyajian kembali saldo laba setelah koreksi kesalahan periode lalu;
(d) penyajian kembali saldo laba setelah perubahan kebijakan akuntansi; dan
(e) saldo laba pada akhir periode pelaporan.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.27

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 7
LAPORAN ARUS KAS
RUANG LINGKUP
7.1 Bab ini mengatur informasi yang disajikan dalam laporan arus kas dan bagaimana penyajiannya. Laporan arus kas menyajikan informasi perubahan historis atas kas dan setara kas entitas, yang menunjukkan secara terpisah perubahan yang terjadi selama satu periode dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. SETARA KAS
7.2 Setara kas adalah investasi jangka pendek dan sangat likuid yang dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk tujuan investasi atau lainnya. Oleh karena itu, investasi umumnya diklasifikasikan sebagai setara kas hanya jika akan segera jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan. Cerukan bank pada umumnya termasuk aktivitas pendanaan sejenis dengan pinjaman. Namun, jika cerukan bank dapat ditarik sewaktu-waktu dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan kas entitas, maka cerukan tersebut termasuk komponen kas dan setara kas.
INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN
ARUS KAS
7.3 Entitas menyajikan laporan arus kas yang melaporkan arus kas untuk suatu periode dan mengklasifikasikan menurut aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas pendanaan.
Aktivitas Operasi
7.4 Arus kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari aktivitas penghasil utama pendapatan entitas. Oleh karena itu, arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi

ETAP.28

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

dan peristiwa dan kondisi lain yang mempengaruhi penetapan laba atau rugi. Contoh arus kas dari aktivitas operasi adalah:
(a) penerimaan kas dari penjualan barang dan jasa;
(b) penerimaan kas dari royalti, fees, komisi dan pendapatan lain; (c) pembayaran kas kepada pemasok barang dan jasa;
(d) pembayaran kas kepada dan atas nama karyawan;
(e) pembayaran kas atau restitusi pajak penghasilan kecuali jika dapat diidentifikasikan secara khusus sebagai bagian dari aktivitas pendanaan dan investasi;
(f) penerimaan dan pembayaran kas dari investasi, pinjaman, dan kontrak lainnya yang dimiliki untuk tujuan perdagangan, yang sejenis dengan persediaan yang dimaksudkan untuk dijual kembali.
Beberapa transaksi, seperti penjualan peralatan pabrik, dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian yang dimasukkan dalam perhitungan laba atau rugi. Tetapi, arus kas yang menyangkut transaksi tersebut merupakan arus kas dari aktivitas investasi. Aktivitas Investasi
7.5 Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan pengeluaran kas sehubungan dengan sumber daya yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan. Contoh arus kas yang berasal dari aktivitas investasi adalah: (a) pembayaran kas untuk memperoleh aset tetap (termasuk aset tetap yang dibangun sendiri), aset tidak berwujud dan aset jangka panjang lainnya;
(b) penerimaan kas dari penjualan aset tetap, aset tidak berwujud, dan aset jangka panjang lainnya;
(c) pembayaran kas untuk perolehan efek ekuitas atau efek utang entitas lain dan bunga dalam joint venture (selain pembayaran untuk efek yang diklasifikasikan sebagai kas atau setara kas atau dimiliki untuk diperdagangkan);
(d) penerimaan kas dari penjualan efek ekuitas atau efek utang dari entitas lain dan bunga dari joint venture (selain

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.29

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

penerimaan dari efek yang diklasifikasikan sebagai setara kas atau dimiliki untuk diperdagangkan);
(e) uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain;
(f) penerimaan kas dari pembayaran kembali uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain;
Aktivitas Pendanaan
7.6 Contoh arus kas yang berasal dari aktivitas pendanaan adalah: (a) penerimaan kas dari penerbitan saham atau efek ekuitas lain; (b) pembayaran kas kepada para pemegang saham untuk menarik atau menebus saham entitas;
(c) penerimaan kas dari penerbitan pinjaman, wesel, dan pinjaman jangka pendek atau jangka panjang lainnya;
(d) pelunasan pinjaman;
(e) pembayaran kas oleh lessee untuk mengurangi saldo kewajiban yang berkaitan dengan sewa pembiayaan.
PELAPORAN ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
7.7 Entitas melaporkan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan metode tidak langsung. Dalam metode ini laba atau rugi neto disesuaikan dengan mengoreksi dampak dari transaksi non kas, penangguhan atau akrual dari penerimaan atau pembayaran kas untuk operasi di masa lalu dan masa depan, dan unsur penghasilan atau beban yang berkaitan dengan arus kas investasi atau pendanaan.
7.8 Dalam metode tidak langsung, arus kas neto dari aktivitas operasi ditentukan dengan menyesuaikan laba atau rugi dari dampak dari:
(a) perubahan persediaan dan piutang usaha serta utang usaha selama periode berjalan;
(b) pos non kas seperti penyusutan, penyisihan, dan keuntungan dan kerugian valuta asing yang belum direalisasi; dan

ETAP.30

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(c) semua pos lain yang berkaitan dengan arus kas investasi atau pendanaan.
PELAPORAN ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI DAN PENDANAAN
7.9 Entitas melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto yang berasal dari aktivitas investasi dan pendanaan. Jumlah agregat arus kas yang berasal dari akuisisi dan pelepasan entitas anak atau unit usaha lain disajikan secara terpisah dan diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas operasi.
BUNGA DAN DIVIDEN
7.10 Entitas mengungkapkan secara terpisah arus kas dari bunga dan dividen yang diterima dan dibayarkan. Entitas mengklasifikasikan arus kas secara konsisten antar periode sebagai aktivitas operasi, investasi, atau pendanaan.
7.11 Entitas mengklasifikasikan bunga yang dibayarkan dan bunga dan dividen yang diterima sebagai arus kas operasi karena termasuk laba atau rugi. Sebagai alternatif, bunga yang dibayarkan dan bunga dan dividen yang diterima dapat diklasifikasikan sebagai arus kas pendanaan dan arus kas investasi, karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan atau hasil investasi.
7.12 Dividen yang dibayarkan dapat diklasifikasikan sebagai arus kas pendanaan karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan. Sebagai alternatif, dividen yang dibayarkan dapat diklasifikasikan sebagai komponen arus kas dari aktivitas operasi karena dividen dibayarkan dari arus kas operasi. Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.31

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

PAJAK PENGHASILAN
7.13 Entitas mengungkapkan secara terpisah arus kas yang berkaitan dengan pajak penghasilan dan mengklasifikasikannya sebagai arus kas aktivitas operasi, kecuali jika secara spesifik dapat diidentifikasikan dengan aktivitas pendanaan dan investasi. Jika arus kas pajak dialokasikan pada lebih dari satu jenis aktivitas, maka jumlah keseluruhan pajak yang dibayar harus diungkapkan.
TRANSAKSI NONKAS
7.14 Entitas mengeluarkan dari laporan arus kas, transaksi investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan kas atau setara kas. Entitas mengungkapkan transaksi tersebut dalam laporan keuangan sehingga memberikan semua informasi yang relevan mengenai aktivitas investasi dan pendanaan tersebut. 7.15 Banyak aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak mempunyai dampak langsung terhadap arus kas saat ini meskipun mempengaruhi struktur aset dan modal entitas. Tidak dimasukkannya transaksi non kas dalam laporan arus kas adalah konsisten dengan tujuan laporan arus kas sebab transaksi tersebut tidak mempengaruhi arus kas dalam periode berjalan.
Contoh transaksi non kas adalah:
(a) perolehan aset secara kredit atau melalui sewa pembiayaan. (b) akuisisi suatu entitas melalui emisi saham.
(c) konversi utang menjadi modal.
KOMPONEN KAS DAN SETARA KAS
7.16 Entitas mengungkapkan komponen kas dan setara kas dan menyajikan rekonsiliasi jumlah yang dilaporkan dalam laporan arus kas dengan pos yang sama yang disajikan dalam neraca. ETAP.32

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

PENGUNGKAPAN LAIN
7.17 Entitas mengungkapkan, bersama dengan pendapat manajemen, jumlah kas dan setara kas yang signifikan yang dimiliki entitas, namun tidak dapat digunakan oleh entitas. Hal ini karena adanya pembatasan lalu lintas devisa atau pembatasan hukum

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.33

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 8
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
RUANG LINGKUP
8.1 Bab ini mengatur prinsip yang mendasari informasi yang disajikan dalam catatan atas laporan keuangan dan bagaimana penyajiannya. Catatan atas laporan keuangan berisi informasi sebagai tambahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan naratif atau rincian jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi pos-pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.
STRUKTUR
8.2 Catatan atas laporan keuangan harus:
(a) menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu yang digunakan sesuai dengan paragraf 8.5 dan 8.6;
(b) mengungkapkan informasi yang disyaratkan dalam SAK
ETAP tetapi tidak disajikan dalam laporan keuangan; dan
(c) memberikan informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan, tetapi relevan untuk memahami laporan keuangan.
8.3 Catatan atas laporan keuangan disajikan secara sistematis sepanjang hal tersebut praktis. Setiap pos dalam laporan keuangan merujuk-silang ke informasi terkait dalam catatan atas laporan keuangan.
8.4 Secara normal urutan penyajian catatan atas laporan keuangan adalah sebagai berikut:
(a) suatu pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK ETAP (lihat paragraf 3.3);
(b) ringkasan kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan
(lihat paragraf 8.5);

ETAP.34

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(c) informasi yang mendukung pos-pos laporan keuangan, sesuai dengan urutan penyajian setiap komponen laporan keuangan dan urutan penyajian pos-pos tersebut.
(d) pengungkapan lain.
PENGUNGKAPAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
8.5 Dalam ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan harus diungkapkan:
(a) dasar pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
(b) kebijakan akuntansi lain yang digunakan yang relevan untuk memahami laporan keuangan.
INFORMASI TENTANG PERTIMBANGAN
8.6 Entitas harus mengungkapkan pertimbangan secara terpisah dari hal-hal yang melibatkan estimasi (lihat paragraf
8.7) dalam ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan atau catatan atas laporan keuangan lainnya yang digunakan manajemen dalam proses penerapan kebijakan akuntansi dan mempunyai pengaruh paling signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
INFORMASI TENTANG SUMBER
KETIDAKPASTIAN ESTIMASI

UTAMA

8.7 Entitas harus mengungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tentang informasi mengenai asumsi pokok tentang masa depan dan sumber-sumber pokok lain untuk mengestimasi ketidakpastian pada akhir periode pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang menyebabkan adanya suatu penyesuaian yang material terhadap jumlah tercatat aset dan kewajiban dalam laporan keuangan tahun berikutnya.
Terkait aset dan kewajiban tersebut, catatan atas laporan keuangan harus memasukkan rincian tentang:
(a) sifat; dan
(b) jumlah tercatat pada akhir periode pelaporan.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.35

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 9
KEBIJAKAN DAN ESTIMASI AKUNTANSI DAN
KESALAHAN
RUANG LINGKUP
9.1 Bab ini memberikan panduan untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan. Bab ini juga mengatur perubahan estimasi akuntansi dan koreksi kesalahan periode lalu.
PEMILIHAN DAN PENERAPAN KEBIJAKAN
AKUNTANSI
9.2 Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik tertentu yang diterapkan oleh suatu entitas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangannya.
9.3 Jika SAK ETAP secara spesifik mengatur transaksi, kejadian atau keadaan lainnya, maka entitas harus menerapkan
SAK ETAP. Namun, entitas tidak perlu mengikuti persyaratan dalam SAK ETAP jika dampaknya tidak material.
9.4 Jika SAK ETAP tidak secara spesifik mengatur suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, maka manajemen harus menggunakan pertimbangannya (judgement) untuk mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:
(a) relevan bagi pemakai untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomi; dan
(b) andal yaitu dalam laporan keuangan yang:
(i) menyajikan dengan jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas dari suatu entitas;
(ii) mencerminkan substansi ekonomi dari transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya, serta tidak hanya mencerminkan bentuk hukumnya;
(iii) netral yaitu bebas dari bias;
(iv) mencerminkan kehati-hatian; dan

ETAP.36

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(v) bersifat lengkap dalam semua hal yang material.
9.5 Dalam membuat pertimbangan seperti yang dijelaskan di paragraf 9.4, manajemen harus mengacu dan mempertimbangkan penerapan sumber-sumber berikut:
(a) persyaratan dan panduan dalam SAK ETAP yang berhubungan dengan isu yang serupa dan terkait; dan
(b) definisi, kriteria pengakuan dan konsep pengukuran untuk aset, kewajiban, pendapatan dan beban dan prinsip-prinsip pervasif di Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif.
9.6 Dalam membuat pertimbangan seperti yang dijelaskan di paragraf 9.4, manajemen juga mempertimbangkan persyaratan dan panduan dalam PSAK non-ETAP yang berhubungan dengan isu serupa dan terkait. Jika panduan tambahan diperlukan untuk membuat keputusan yang dijelaskan di paragraf 9.4, maka manajemen dapat mempertimbangkan pengaturan terkini dari badan penyusun standar lain yang menggunakan kerangka dasar yang serupa untuk mengembangkan standar akuntansi, literatur akuntansi lain dan praktik industri yang berterima umum, sepanjang tidak bertentangan dengan sumber-sumber yang ada di paragraf 9.5.
KONSISTENSI KEBIJAKAN AKUNTANSI
9.7 Entitas harus memilih dan menerapkan kebijakan akuntansinya secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya, kecuali SAK ETAP secara spesifik mensyaratkan atau mengijinkan kategorisasi pos-pos sehingga kebijakan akuntansi yang berbeda adalah sesuai. Jika SAK
ETAP mensyaratkan atau mengijinkan kategorisasi tersebut, maka suatu kebijakan akuntansi yang sesuai dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kategori.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
9.8 Entitas harus mengubah kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut:

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.37

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(a) disyaratkan berubah sesuai SAK ETAP; atau
(b) akan menghasilkan laporan keuangan yang menyediakan informasi yang andal dan lebih relevan mengenai pengaruh transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas.
9.9 Hal-hal berikut ini bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi:
(a) penerapan kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang berbeda secara substansi dengan transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang terjadi sebelumnya; dan
(b) penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya yang belum terjadi sebelumnya atau tidak material.
9.10 Jika SAK ETAP mengijinkan pemilihan perlakuan akuntansi (termasuk dasar pengukuran) untuk transaksi atau peristiwa atau kondisi lainnya tertentu dan entitas mengubah pilihannya, maka hal tersebut adalah perubahan kebijakan akuntansi. Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi
9.11 Entitas harus mencatat perubahan kebijakan akuntansi sebagai berikut:
(a) entitas harus menerapkan perubahan kebijakan akuntansi sebagai akibat perubahan persyaratan dalam SAK ETAP sesuai dengan ketentuan transisinya, jika ada;
(b) entitas harus menerapkan seluruh perubahan kebijakan akuntansi lainnya secara retrospektif (lihat paragraf 9.12).
Penerapan Restropektif
9.12 Jika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif sesuai dengan paragraf 9.11, maka entitas harus menerapkan kebijakan akuntansi baru untuk informasi komparatif periode lalu untuk tanggal paling awal dimana hal

ETAP.38

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

tersebut adalah praktis, seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut telah diterapkan sebelumnya. Jika tidak praktis untuk menentukan dampak terhadap periode individual dari perubahan kebijakan akuntansi untuk informasi komparatif satu atau lebih periode lalu yang disajikan, maka entitas harus menerapkan kebijakan akuntansi baru atas nilai tercatat aset dan kewajiban pada periode sajian paling awal dimana penerapan retrospektif adalah praktis (mungkin periode berjalan) dan membuat penyesuaian korespondensi ke saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh.
Pengungkapan Perubahan Kebijakan Akuntansi
9.13 Ketika penerapan awal SAK ETAP atau perubahannya mempunyai pengaruh ke periode berjalan atau periode yang lalu atau mungkin periode mandatang, maka entitas harus mengungkapkan:
(a) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;
(b) untuk periode berjalan dan setiap periode lalu yang disajikan, jika praktis, jumlah penyesuaian untuk setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh;
(c) jika praktis, jumlah penyesuaian terkait dengan periode sebelumnya yang disajikan; dan
(d) penjelasan jika tidak praktis untuk menentukan jumlah yang diungkapkan di (b) atau (c).
Laporan keuangan periode berikutnya tidak perlu mengulang pengungkapan-pengungkapan tersebut.
9.14 Ketika perubahan kebijakan akuntansi sukarela mempunyai pengaruh terhadap periode berjalan atau periode yang lalu, atau mungkin mempunyai pengaruh terhadap periode mendatang, maka entitas harus mengungkapkan:
(a) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi;
(b) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru yang menyediakan informasi yang andal dan lebih relevan;
(c) untuk periode berjalan dan setiap periode lalu yang disajikan, jika praktis, jumlah penyesuaian untuk setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh;

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.39

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(d) jumlah penyesuaian terkait dengan periode sebelumnya yang disajikan, jika praktis; dan
(e) penjelasan jika tidak praktis untuk menentukan jumlah yang diungkapkan di (c) atau (d) di atas.
Laporan keuangan periode berikutnya tidak perlu mengulang pengungkapan-pengungkapan tersebut.
PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI
9.15 Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau kewajiban, atau jumlah konsumsi periodik suatu aset, yang berasal dari pengujian status sekarang dari, dan ekspektasi manfaat ekonomi dan kewajiban masa mendatang yang terkait dengan, aset dan kewajiban. Perubahan estimasi akuntansi yang berasal dari informasi baru atau pengembangan baru dan, oleh karena itu, bukan koreksi kesalahan. 9.16 Entitas harus mengakui pengaruh perubahan estimasi akuntansi secara prospektif (kecuali perubahan dimana paragraf 9.17 diterapkan) dengan memasukkannya ke laporan laba rugi di:
(a) periode terjadinya perubahan, jika hanya berpengaruh terhadap periode tersebut; atau
(b) periode terjadi perubahan dan periode mendatang, jika berpengaruh terhadap keduanya.
9.17 Jika perubahan estimasi akuntansi mengubah aset dan kewajiban, atau terkait dengan suatu pos di ekuitas, maka entitas harus mengakuinya dengan menyesuaikan jumlah tercatat pos aset, kewajiban atau ekuitas yang terkait di periode perubahan tersebut.
Pengungkapan Perubahan Estimasi
9.18 Entitas harus mengungkapkan sifat setiap perubahan estimasi akuntansi dan dampak perubahan tersebut pada aset, kewajiban, penghasilan, dan beban pada periode berjalan. Jika

ETAP.40

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

praktis bagi entitas untuk mengestimasi dampak perubahan tersebut untuk satu atau lebih periode akan datang, maka entitas mengungkapkan estimasi tersebut.
KOREKSI KESALAHAN PERIODE LALU
9.19 Kesalahan periode lalu adalah kelalaian dan kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang muncul dari kegagalan untuk menggunakan atau kesalahan penggunaan informasi yang andal: (a) yang tersedia ketika laporan keuangan diterbitkan; dan
(b) diekspektasi dengan layak seharusnya diperoleh dan dimasukkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut.
9.20 Kesalahan tersebut termasuk dampak kesalahan matematis, kesalahan penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan atau kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan.
9.21 Jika praktis, entitas harus mengoreksi kesalahan periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan yang diterbitkan pertama kali setelah penemuan dengan cara:
(a) menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode penyajian sebelumnya dimana kesalahan terjadi; atau
(b) jika kesalahan terjadi sebelum periode penyajian paling awal, saldo awal aset, kewajiban, dan ekuitas periode penyajian paling awal disajikan kembali.
9.22 Jika tidak praktis untuk menentukan periode spesifik pengaruh kesalahan atas informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sebelumnya yang disajikan, maka entitas harus menyajikan kembali saldo awal aset, kewajiban, dan ekuitas untuk periode paling awal dimana penyajian kembali secara restropektif praktis dilakukan (kemungkinan bisa periode berjalan). Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.41

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Pengungkapan Kesalahan Periode Lalu
9.23 Entitas harus mengungkapkan hal-hal berikut untuk kesalahan periode yang lalu:
(a) sifat dari kesalahan periode yang lalu;
(b) untuk setiap periode lalu yang disajikan, jika praktis, jumlah koreksi untuk setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; (c) jumlah koreksi pada awal periode yang lalu yang disajikan paling awal; dan
(d) jika penyajian kembali secara retrospektif adalah tidak praktis untuk periode lalu tertentu, kondisi yang menyebabkan ketidak-praktisan tersebut dan deskripsi bagaimana dan sejak kapan kesalahan telah dikoreksi.
Laporan keuangan untuk periode-periode selanjutnya tidak perlu mengulang pengungkapan tersebut.

ETAP.42

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 10
INVESTASI PADA EFEK TERTENTU
RUANG LINGKUP
10.1 Bab ini mengatur penerapan akuntansi nilai wajar untuk efek utang dan efek ekuitas baik yang dimaksudkan oleh pemiliknya untuk diperdagangkan, efek utang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh waktu maupun tidak untuk keduanya.
10.2 Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
(a) Efek utang adalah efek yang menunjukkan hubungan hutang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek.
(b) Efek ekuitas adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh
(misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual
(misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan.
10.3 Bab ini harus diterapkan untuk akuntansi dan pelaporan investasi efek ekuitas yang nilai wajarnya tersedia dan untuk semua investasi efek utang, kecuali investasi pada entitas asosiasi, joint venture dan entitas anak.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
10.4 Pada saat perolehan, entitas harus mengklasifikasikan efek utang dan efek ekuitas ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut ini:
(a) dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity);
(b) diperdagangkan (trading);
(c) tersedia untuk dijual (available for sale).

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.43

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Pada setiap tanggal pelaporan, kelayakan pengelompokan tersebut harus ditelaah ulang.
Efek “Dimiliki Hingga Jatuh Tempo”
10.5 Jika entitas mempunyai maksud untuk memiliki efek utang hingga jatuh tempo, maka investasi dalam efek utang tersebut harus diklasifikasikan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” dan disajikan dalam neraca sebesar biaya perolehan setelah amortisasi premi atau diskonto.
10.6 Entitas mungkin mengubah maksudnya untuk memiliki efek utang tertentu sampai dengan saat jatuh tempo dengan menjual atau mentransfer efek utang tersebut. Penjualan atau transfer efek utang tidak dianggap sebagai perubahan dalam tujuan “dimiliki hingga jatuh tempo” jika perubahan maksud tersebut disebabkan oleh kondisi berikut ini:
(a) terdapat bukti mengenai penurunan signifikan risiko kredit entitas penerbit efek;
(b) terjadi perubahan peraturan perpajakan yang menghapuskan atau menaikkan tarif pajak final yang berlaku atas bunga dari efek utang (tidak termasuk perubahan peraturan perpajakan yang merevisi tarif pajak atas bunga secara umum);
(c) terjadi penggabungan usaha atau penjualan dalam jumlah besar (seperti penjualan segmen) yang mengakibatkan diperlukannya penjualan atau transfer efek dalam kelompok
“dimiliki hingga jatuh tempo” untuk mempertahankan risiko kredit entitas dan posisi risiko suku bunga yang ada saat tersebut; (d) terjadi perubahan dalam persyaratan atau peraturan perundangan yang secara signifikan mengubah definisi investasi yang diizinkan atau tingkat maksimal investasi yang diizinkan dalam jenis efek tertentu, sehingga entitas harus melepaskan efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo;
(e) terjadi perubahan peraturan pemerintah mengenai modal minimal industri tertentu yang mengakibatkan entitas

ETAP.44

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

mengurangi aktivitas usahanya atau skala operasinya dan menjual efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo;
(f) terjadi perubahan dalam peraturan pemerintah yang mengakibatkan bertambahnya bobot risiko atas investasi efek utang dalam perhitungan rasio tertentu, misalnya dalam perhitungan solvabilitas entitas asuransi atau perhitungan rasio kecukupan modal perbankan.
Selain perubahan yang diuraikan di atas, kejadian lain yang tidak berulang dan bersifat luar biasa yang tidak dapat diantisipasi, dapat menyebabkan entitas menjual atau mentransfer efek tertentu dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, tanpa harus dipertanyakan tujuan awal pemilikan efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo mempertimbangkan efek lain dalam kelompok yang sama. Semua penjualan dan transfer efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo harus diungkapkan sesuai dengan persyaratan pada paragraf 10.20.
10.7 Entitas tidak boleh mengklasifikasikan efek utang ke dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo jika entitas mempunyai maksud untuk memiliki efek tersebut untuk periode yang tidak ditentukan. Oleh karena itu, efek utang tidak boleh diklasifikasikan dalam kelompok ini jika entitas bermaksud menjual efek tersebut, misalnya, untuk menghadapi:
(a) perubahan tingkat bunga pasar dan perubahan yang berhubungan dengan risiko sejenis;
(b) kebutuhan likuiditas;
(c) perubahan dalam ketersediaan dan tingkat imbal hasil investasi alternatif;
(d) perubahan dalam sumber pendanaan entitas dan persyaratannya; (e) perubahan dalam risiko mata uang asing.
10.8 Dalam manajemen aset dan kewajiban suatu entitas, manajemen dapat menentukan bahwa keseimbangan manajemen risiko keuangan entitas dapat dicapai tanpa harus menyediakan seluruh investasinya dalam efek untuk dijual pada saat diperlukan. Dalam hal ini, entitas dapat menentukan bahwa efek utang tertentu digolongkan dalam kelompok dimiliki hingga

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.45

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

jatuh tempo dan tidak akan dijual untuk tujuan manajemen risiko keuangan. Berdasarkan tujuan kepemilikan efek utang tersebut, entitas dapat mengakui efek utang tersebut dengan metode biaya perolehan (termasuk amortisasi diskonto atau premium).
10.9 Penjualan efek utang yang memenuhi salah satu dari dua kondisi berikut ini dapat dianggap telah jatuh tempo untuk tujuan klasifikasi efek sebagaimana diuraikan pada paragraf
10.5 dan 10.10, dan untuk tujuan pengungkapan sebagaimana diuraikan pada paragraf 10.20.
(a) Penjualan efek terjadi pada tanggal yang cukup dekat dengan saat jatuh tempo, sehingga risiko tingkat bunga tidak lagi menjadi faktor penentu harga jual. Tanggal penjualan tersebut begitu dekatnya dengan saat jatuh tempo sehingga perubahan suku bunga pasar tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap nilai wajar efek.
(b) Penjualan efek terjadi setelah entitas memperoleh sebagian besar pembayaran (sedikitnya 85 persen) dari nilai tercatat investasi dalam efek utang. Pembayaran tersebut dapat terjadi karena pembayaran di muka efek utang atau pembayaran efek utang sesuai dengan jadual angsuran pembayaran efek utang tersebut (yang meliputi pokok pinjaman dan bunga). Untuk efek dengan tingkat bunga variabel, pembayaran cicilan tersebut tidak akan sama jumlahnya, tergantung kepada tingkat bunga yang berlaku.
Efek “Diperdagangkan” dan “Tersedia untuk Dijual”
10.10 Investasi efek utang yang tidak diklasifikasikan ke dalam “dimiliki hingga jatuh tempo” dan efek ekuitas yang nilai wajarnya telah tersedia, harus diklasifikasikan ke dalam salah satu kelompok berikut ini dan diukur sebesar nilai wajarnya dalam neraca:
(a) “Diperdagangkan”. Efek yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu dekat harus diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan.” Efek dalam kelompok
“diperdagangkan” biasanya menunjukkan frekuensi pembelian dan penjualan yang sangat sering dilakukan.

ETAP.46

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Efek ini dimiliki dengan tujuan untuk menghasilkan laba dari perbedaan harga jangka pendek.
(b) “Tersedia untuk dijual”. Efek yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan” dan dalam kelompok
“dimiliki hingga jatuh tempo”, harus diklasifikasikan dalam kelompok “tersedia untuk dijual.”
Pelaporan Perubahan Nilai Wajar
10.11 Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok diperdagangkan harus diakui sebagai penghasilan. Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok tersedia untuk dijual (termasuk efek yang diklasifikasikan sebagai aset lancar) harus dimasukkan sebagai komponen ekuitas yang disajikan secara terpisah, dan tidak boleh diakui sebagai penghasilan sampai saat laba atau rugi tersebut dapat direalisasi.
10.12 Untuk ketiga kelompok efek tersebut, dividen dan pendapatan bunga, termasuk amortisasi premi dan diskonto yang timbul saat perolehan, diakui sebagai penghasilan. Bab ini tidak berdampak terhadap metode yang digunakan untuk mengakui dan mengukur jumlah dividen dan pendapatan bunga.
Laba atau rugi yang telah direalisasi untuk efek yang diklasifikasikan dalam kelompok tersedia untuk dijual atau dimiliki hingga jatuh tempo juga tetap harus dilaporkan sebagai penghasilan. Perubahan Kelompok Investasi
10.13 Pemindahan efek antarkelompok dicatat sebesar nilai wajarnya. Pada tanggal perubahan kelompok, laba atau rugi yang belum direalisasi harus dicatat sebagai berikut:
(a) untuk efek yang dipindahkan dari kelompok diperdagangkan, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal transfer telah tercatat sebagai penghasilan dan oleh karena itu tidak boleh dihapus;

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.47

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(b) untuk efek yang dipindahkan ke kelompok diperdagangkan, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal pemindahan diakui sebagai penghasilan pada saat tersebut;
(c) untuk efek utang yang dipindahkan ke kelompok tersedia untuk dijual dari kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, laba atau rugi yang belum direalisasi diakui dalam kelompok ekuitas secara terpisah pada tanggal pemindahan kelompok; (d) untuk efek utang yang ditransfer dari kelompok tersedia untuk dijual ke kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal transfer harus tetap dilaporkan dalam komponen ekuitas secara terpisah, namun harus diamortisasi selama masa manfaat efek dengan cara yang konsisten dengan amortisasi premi atau diskonto. Amortisasi laba atau rugi yang belum direalisasi tersebut akan sepadan dengan pengaruh amortisasi premi atau diskonto terhadap pendapatan bunga dari efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo.
10.14 Konsisten dengan paragraf 10.5 -10.7, transfer dari kelompok dimiliki hingga jatuh tempo jarang terjadi, kecuali untuk transfer akibat perubahan kondisi sebagaimana diuraikan pada paragraf 10.6. Karena sifatnya, transfer ke atau dari kelompok efek dimiliki untuk tujuan diperdagangkan juga jarang terjadi. Penurunan Nilai
10.15 Untuk efek individual dalam kelompok tersedia untuk dijual atau dimiliki hingga jatuh tempo, entitas harus menentukan apakah penurunan nilai wajar di bawah biaya perolehan (termasuk amortisasi premi dan diskonto) merupakan penurunan yang bersifat permanen atau tidak. Jika ada kemungkinan investor tidak dapat memperoleh kembali seluruh jumlah biaya perolehan yang seharusnya diterima sehubungan dengan persyaratan perjanjian efek utang, maka penurunan yang bersifat permanen dianggap telah terjadi. Jika penurunan nilai wajar dinilai sebagai penurunan permanen, biaya perolehan

ETAP.48

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

efek individual harus diturunkan hingga sebesar nilai wajarnya, dan jumlah penurunan nilai tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi sebagai rugi yang telah direalisasi. Biaya perolehan yang baru tidak boleh diubah kembali. Kenaikan selanjutnya dalam nilai wajar efek dalam kelompok tersedia untuk dijual harus dimasukkan ke dalam komponen ekuitas secara terpisah, sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 10.11. Penurunan selanjutnya dari nilai wajar, jika bukan merupakan penurunan nilai sementara, juga harus dimasukkan ke dalam komponen ekuitas secara terpisah.
PENYAJIAN
10.16 Entitas dengan neraca yang asetnya dikelompokkan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar, kewajibannya dikelompokkan menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang (classified balance sheet) harus melaporkan semua efek yang diperdagangkan sebagai aset lancar. Efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dan efek dalam kelompok tersedia untuk dijual disajikan sebagai aset lancar atau aset tidak lancar berdasarkan keputusan manajemen. Khusus untuk efek utang dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dan kelompok tersedia untuk dijual yang jatuh tempo pada tahun berikutnya harus dikelompokkan sebagai aset lancar.
10.17 Dalam laporan arus kas, arus kas yang digunakan untuk atau berasal dari pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok tersedia untuk dijual dan dimiliki hingga jatuh tempo harus diklasifikasikan sebagai arus kas aktivitas investasi dan dilaporkan sebesar nilai bruto untuk setiap kelompok efek di dalam laporan arus kas. Arus kas untuk atau dari pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok diperdagangkan harus diklasifikasikan sebagai arus kas aktivitas operasi.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.49

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

PENGUNGKAPAN
10.18 Untuk efek dalam kelompok tersedia untuk dijual dan kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, informasi berikut ini harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan untuk setiap kelompok utama efek:
(a) nilai wajar agregat;
(b) laba yang belum direalisasi dari pemilikan efek;
(c) rugi belum direalisasi dari pemilikan efek;
(d) biaya perolehan, termasuk jumlah premium dan diskonto yang belum diamortisasi.
10.19 Untuk efek utang dalam kelompok tersedia untuk dijual dan kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, informasi mengenai tanggal jatuh tempo efek utang tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahun terakhir yang disajikan. Informasi tentang tanggal jatuh tempo dapat dikelompokkan menurut jangka waktunya sejak tanggal neraca. Lembaga keuangan harus mengungkapkan nilai wajar dan biaya perolehan efek utang, termasuk diskonto dan premium yang belum diamortisasi berdasarkan, sedikitnya, 4 kelompok tanggal jatuh tempo berikut ini:
(a) jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun;
(b) jatuh tempo dalam waktu antara 1 sampai 5 tahun;
(c) jatuh tempo dalam waktu antara 5 sampai 10 tahun;
(d) jatuh tempo dalam waktu lebih dari 10 tahun.
Efek yang tidak jatuh tempo pada tanggal tertentu, seperti efek yang pembayarannya dijamin hipotik, dapat diungkapkan secara terpisah (tidak dialokasikan ke dalam beberapa kelompok jatuh tempo tersebut). Jika penggolongan jatuh temponya dialokasikan, maka dasar alokasinya harus diungkapkan.
10.20 Untuk setiap periode akuntansi, entitas harus mengungkapkan: (a) penerimaan dari penjualan efek dalam kelompok tersedia untuk dijual, laba dan rugi yang direalisasi dari penjualan tersebut; ETAP.50

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(b) dasar penentuan biaya perolehan dalam menghitung laba atau rugi yang direalisasi (misalnya, identifikasi khusus, rata-rata, atau metode lain);
(c) laba dan rugi yang dimasukkan sebagai penghasilan dari pemindahan pengelompokkan efek dari kelompok tersedia untuk dijual ke kelompok diperdagangkan;
(d) perubahan laba atau rugi pemilikan yang belum direalisasi untuk efek dalam kelompok tersedia untuk dijual yang telah dimasukkan ke dalam komponen ekuitas secara terpisah selama periode yang bersangkutan;
(e) perubahan dalam laba atau rugi pemilikan efek yang belum direalisasi dari efek untuk tujuan diperdagangkan yang telah diakui sebagai penghasilan dalam periode pelaporan.
10.21 Untuk setiap penjualan atau transfer efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo harus diungkapkan:
(a) jumlah akumulasi amortisasi diskonto atau premium untuk efek yang dijual atau dipindahkan ke kelompok lain;
(b) laba atau rugi penjualan efek, baik yang telah direalisasi maupun yang belum direalisasi, dan
(c) kondisi yang mengakibatkan diambilnya keputusan menjual atau memindahkan kelompok efek tersebut.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.51

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 11
PERSEDIAAN
RUANG LINGKUP
11.1 Bab ini mengatur prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran persediaan. Persediaan adalah aset:
(a) untuk dijual dalam kegiatan usaha normal;
(b) dalam proses produksi untuk kemudian dijual; atau
(c) dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.
11.2 Bab ini diterapkan untuk semua jenis persediaan, kecuali: (a) persediaan dalam proses (work in progress) dalam kontrak konstruksi termasuk kontrak jasa yang terkait secara langsung (lihat Bab 20 Pendapatan);
(b) efek tertentu (lihat Bab 10 Investasi pada Efek Tertentu).
PENGUKURAN
11.3 Entitas harus mengukur nilai persediaan pada nilai mana yang lebih rendah antara biaya perolehan dan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual.
BIAYA PERSEDIAAN
11.4 Biaya perolehan persediaan mencakup seluruh biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lainnya yang terjadi untuk membawa persediaan ke kondisi dan lokasi sekarang.
Biaya Pembelian
11.5 Biaya pembelian persediaan meliputi harga beli, bea impor, pajak lainnya (kecuali yang kemudian dapat direstitusi kepada otoritas pajak), biaya pengangkutan, biaya penanganan, dan biaya lainnya yang secara langsung dapat diatribusikan

ETAP.52

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

pada perolehan barang jadi, bahan, dan jasa. Diskon dagang, potongan, dan lainnya yang serupa dikurangkan dalam menentukan biaya pembelian.
11.6 Entitas dapat melakukan pembelian persediaan dalam beberapa termin penyelesaian tangguhan. Jika perjanjian secara efektif mengandung adanya elemen pembiayaan, maka elemen tersebut (misalnya, perbedaan antara harga beli untuk persyaratan kredit normal dengan jumlah yang dibayar) diakui sebagai beban bunga selama periode pembiayaan dan tidak ditambahkan ke biaya perolehan persediaan.
Biaya Konversi
11.7 Biaya konversi persediaan meliputi biaya yang secara langsung terkait dengan unit yang diproduksi, misalnya biaya tenaga kerja langsung. Termasuk juga alokasi sistematis overhead produksi tetap dan variabel yang timbul dalam mengkonversi bahan menjadi barang jadi. Overhead produksi tetap adalah biaya produksi tidak langsung yang relatif konstan, tanpa memperhatikan volume produksi yang dihasilkan, seperti penyusutan dan pemeliharaan bangunan dan peralatan pabrik, dan biaya manajemen dan administrasi pabrik. Overhead produksi variabel adalah biaya produksi tidak langsung yang berubah secara langsung, atau hampir secara langsung, mengikuti perubahan volume produksi, seperti bahan tidak langsung dan biaya tenaga kerja tidak langsung.
Alokasi Biaya Overhead Tetap
11.8 Pengalokasian overhead produksi tetap ke biaya konversi didasarkan pada kapasitas fasilitas produksi normal.
Kapasitas normal adalah produksi rata-rata yang diharapkan akan tercapai selama suatu periode atau musim dalam keadaan normal, dengan memperhitungkan hilangnya kapasitas selama pemeliharaan terencana. Tingkat produksi aktual dapat digunakan jika mendekati kapasitas normal. Pengalokasian jumlah overhead produksi tetap pada setiap unit produksi tidak

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.53

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

bertambah sebagai akibat dari rendahnya produksi atau tidak terpakainya pabrik. Overhead yang tidak teralokasi diakui sebagai beban pada periode terjadinya. Dalam periode produksi tinggi yang tidak normal, jumlah overhead tetap yang dialokasikan pada tiap unit produksi menjadi berkurang sehingga persediaan tidak diukur di atas biayanya. Overhead produksi variabel dialokasikan pada unit produksi atas dasar penggunaan aktual fasilitas produksi.
Produk Bersama dan Produk Sampingan
11.9 Suatu proses produksi dapat menghasilkan lebih dari satu produk secara simultan. Misalnya, entitas menghasilkan produk bersama (joint product) atau mempunyai produk utama
(main product) dan produk sampingan (by product). Ketika biaya konversi untuk setiap produk tidak dapat didentifikasi secara terpisah, maka biaya konversi harus dialokasikan ke produk-produk tersebut dengan dasar yang rasional dan konsisten. Pengalokasian biaya, misalnya, didasarkan pada nilai jual relatif untuk setiap produk dapat teridentifikasi secara terpisah pada setiap tahap proses produksi atau pada saat penyelesaian produksi. Sebagian besar produk sampingan pada dasarnya bersifat tidak material. Jika hal ini terjadi, produk sampingan tersebut harus diukur berdasarkan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjualnya, serta hasilnya mengurangi biaya produk utama. Sebagai akibatnya, jumlah tercatat produk utama tidak berbeda secara material dengan biaya perolehannya.
Biaya Lain yang Termasuk dalam Persediaan
11.10 Entitas harus memasukkan biaya-biaya lain ke dalam biaya persediaan hanya sepanjang biaya tersebut terjadi untuk membawa persediaan ke kondisi dan lokasi sekarang. Misalnya, biaya overhead nonproduksi atau biaya mendesain produk untuk konsumen tertentu.

ETAP.54

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Biaya yang Tidak Termasuk dalam Persediaan
11.11 Contoh biaya yang tidak termasuk dalam biaya persediaan dan biaya tersebut diakui sebagai beban pada periode terjadinya adalah:
(a) biaya bahan tidak terpakai, tenaga kerja dan biaya produksi lainnya yang tidak normal;
(b) biaya penyimpanan, kecuali biaya yang diperlukan dalam proses produksi sebelum tahap produksi selanjutnya;
(c) biaya overhead administratif yang tidak berkontribusi untuk membuat persediaan ke kondisi dan lokasi sekarang; dan
(d) biaya penjualan.
Biaya Persediaan Pemberi Jasa
11.12 Sepanjang pemberi jasa memiliki persediaan, maka pemberi jasa mengukur persediaan tersebut pada biaya produksinya. Biaya persediaan tersebut terutama meliputi biaya tenaga kerja dan biaya personalia lainnya yang secara langsung menangani pemberian jasa, termasuk personalia penyelia, dan overhead yang dapat diatribusikan. Biaya tenaga kerja dan biaya lainnya yang terkait dengan personalia penjualan dan administrasi umum tidak termasuk sebagai biaya persediaan, tetapi diakui sebagai beban pada periode terjadinya. Biaya persediaan pemberi jasa tidak termasuk marjin laba atau overhead yang tidak dapat diatribusikan yang sering merupakan faktor pembebanan harga oleh pemberi jasa.
Teknik Pengukuran Biaya
11.13 Teknik pengukuran, seperti metode biaya standar atau metode eceran, dapat digunakan untuk mengukur biaya persediaan jika hasilnya dapat memperkirakan biaya. Biaya standar menggunakan tingkat normal dari bahan dan perlengkapan, tenaga kerja, pemakaian yang efisien dan sesuai dengan kapasitas. Jika diperlukan, komponen-komponen tersebut ditelaah ulang secara reguler dan (jika diperlukan) direvisi sesuai dengan kondisi sekarang. Dalam metode eceran,

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.55

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

biaya persediaan diukur dengan mengurangi nilai jual persediaan dengan persentase marjin keuntungan yang sesuai.
RUMUS BIAYA
11.14 Entitas harus mengukur biaya persediaan untuk jenis persediaan yang normalnya tidak dapat dipertukarkan, dan barang atau jasa yang dihasilkan dan dipisahkan untuk proyek tertentu dengan menggunakan identifikasi khusus atas biayanya secara individual.
11.15 Entitas harus menentukan biaya persediaan, selain yang terkait dengan paragraf 11.14, dengan menggunakan rumus biaya masuk-pertama keluar-pertama (MPKP) atau rata-rata tertimbang. Rumus biaya yang sama harus digunakan untuk seluruh persediaan dengan sifat dan pemakaian yang serupa. Untuk persediaan dengan sifat atau pemakaian yang berbeda, penggunaan rumus biaya yang berbeda dapat dibenarkan. Metode masuk terakhir keluar pertama (MTKP) tidak diperkenankan oleh SAK ETAP.
PENURUNAN NILAI
11.16 Paragraf 22.4-24.6 mensyaratkan entitas untuk menguji pada setiap tanggal pelaporan apakah persediaan menurun nilainya yaitu nilai tercatatnya tidak dapat dipulihkan secara penuh (misalnya karena kerusakan, keusangan atau penurunan harga jual). Jika suatu jenis (atau kelompok jenis) dari persediaan menurun nilainya, maka persediaan harus diukur pada harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual, serta mengakui kerugian penurunan nilai. Paragraf tersebut juga mengatur pemulihan penurunan nilai sebelumnya dalam beberapa kondisi.

ETAP.56

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

PENGAKUAN SEBAGAI BEBAN
11.17 Jika persediaan dijual, maka jumlah tercatatnya diakui sebagai beban periode dimana pendapatan yang terkait diakui. 11.18 Beberapa persediaan dapat dialokasikan ke aset lain, misalnya, persediaan yang digunakan sebagai komponen aset tetap yang dibangun sendiri. Alokasi persediaan ke aset lain diakui sebagai beban selama umur manfaat aset tersebut.
PENGUNGKAPAN
11.19 Entitas harus mengungkapkan:
(a) kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk mengukur persediaan, termasuk rumus biaya yang digunakan;
(b) total jumlah tercatat persediaan dan klasifikasinya yang tepat dengan entitas;
(c) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama periode; (d) jumlah penurunan nilai persediaan dan pemulihannya yang diakui dalam laporan laba rugi sesuai dengan Bab 22;
(e) jumlah tercatat persediaan yang diagunkan.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.57

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 12
INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN
ENTITAS ANAK
RUANG LINGKUP
12.1 Bab ini harus diterapkan untuk investasi pada entitas asosiasi dan entitas anak.
12.2 Bab ini tidak mengatur:
(a) investasi pada joint venture;
(b) hak paten, merek dagang, dan aset yang serupa;
(c) sewa pembiayaan.
Entitas Asosiasi
12.3 Entitas asosiasi adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan Perseroan Terbatas seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian dalam joint venture.
12.4 Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional stratejik atas suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. (a) Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung
(misalnya melalui entitas anak) 20 persen atau lebih hak suara investee, maka investor mempunyai pengaruh signifikan, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa tidak ada pengaruh signifikan.
(b) Jika investor memiliki secara langsung atau tidak langsung
(misalnya melalui entitas anak) kurang dari 20 persen hak suara investee, maka investor tidak memiliki pengaruh signifikan, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa investor mempunyai pengaruh signifikan.

ETAP.58

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(c) Suatu kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak menentukan pengaruh signifikan yang dimiliki oleh investor.
Entitas Anak
12.5 Entitas anak adalah suatu entitas yang dikendalikan oleh entitas induk. Pengendalian adalah kemampuan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional dari suatu entitas sehingga mendapatkan manfaat dari aktivitas tersebut.
12.6 Pengendalian dianggap ada jika entitas induk memiliki baik secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah hak suara dari suatu entitas, kecuali dapat ditunjukkan secara jelas bahwa kepemilikan tersebut tidak menunjukkan adanya pengendalian.
12.7 Pengendalian dapat juga muncul ketika entitas induk memiliki setengah atau kurang hak suara suatu entitas tetapi memiliki: (a) mempunyai hak suara lebih dari setengah berdasarkan suatu perjanjian dengan pemegang saham lain;
(b) mempunyai hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
(c) mempunyai hak untuk menunjuk atau memberhentikan mayoritas anggota dewan direksi atau badan yang setara dan pengendalian entitas dilakukan oleh oleh dewan atau badan tersebut; atau
(d) mempunyai hak untuk bertindak sebagai suara mayoritas dalam rapat dewan direksi atau badan yang setara dan pengendalian entitas dilakukan oleh dewan atau badan tersebut. Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.59

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

METODE AKUNTANSI
Entitas Asosiasi
12.8 Investor harus mengukur investasi pada entitas asosiasi dengan menggunakan metode biaya (cost method).
12.9 Dalam metode biaya, investasi diukur pada biaya perolehan dikurang akumulasi kerugian penurunan nilai sesuai dengan Bab 22 Penurunan Nilai Aset.
12.10 Investor harus mengakui dividen dan penerimaan distribusi lainnya sebagai penghasilan terlepas apakah hal tersebut berasal dari akumulasi laba entitas asosiasi yang timbul sebelum atau sesudah tanggal perolehan.
Entitas Anak
12.11 Investor harus mencatat investasi pada enitas anak dengan menggunakan metode ekuitas (equity method).
12.12 Dalam metode ekuitas, investasi pada entitas anak awalnya diakui pada biaya perolehan (termasuk biaya transaksi) dan selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan bagian investor atas laba atau rugi dan pendapatan dan beban dari entitas anak.
12.13 Entitas anak tidak dikonsolidasikan dalam laporan keuangan investor (sebagai entitas induk).
PENGUNGKAPAN
12.14 Investor harus mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) kebijakan akuntansi yang digunakan untuk investasi pada entitas asosiasi dan entitas anak;
(b) jumlah tercatat investasi pada entitas asosiasi dan entitas anak; ETAP.60

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(c) nilai wajar investasi pada entitas asosiasi dan entitas anak yang tersedia kuotasi harga yang dipublikasikan.
12.15 Untuk investasi pada entitas asosiasi, investor harus mengungkapkan jumlah dividen dan penerimaan distribusi lainnya yang diakui sebagai penghasilan.
12.16 Untuk investasi pada entitas anak, investor harus mengungkapkan secara terpisah bagiannya atas laba atau rugi dan bagiannya atas operasi yang dihentikan dari entitas anak tersebut. Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.61

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 13
INVESTASI PADA JOINT VENTURE
RUANG LINGKUP
13.1 Bab ini diterapkan untuk investasi pada joint venture.
13.2 Joint venture adalah perjanjian kontraktual dimana dua pihak atau lebih menjalankan aktivitas ekonomi yang menjadi subyek dari pengendalian bersama. Joint venture dapat berbentuk pengendalian bersama operasi, pengendalian bersama aset, dan pengendalian bersama entitas.
13.3 Pengendalian bersama adalah kesepakatan kontraktual berbagi pengendalian atas suatu aktivitas ekonomi, dan ada hanya jika keputusan strategis keuangan dan operasi terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan persetujuan pihak-pihak yang berbagi pengendalian (venturer).
PENGENDALIAN BERSAMA OPERASI
13.4 Dalam pengendalian bersama operasi kegiatan joint venture meliputi pemanfaatan aset dan sumber daya lainnya dari para venturer dan tidak memerlukan pembentukan suatu perseroan terbatas, firma, atau badan usaha lain atau suatu pengelolaan keuangan yang terlepas dari ventures. Masingmasing venturer menggunakan aset tetap dan mengelola sendiri persediaannya. Masing-masing venturer juga memikul pengeluarannya, menyelesaikan kewajiban serta mencari sumber pendanaan untuk aktivitasnya sendiri. Aktivitas joint venture dapat dilakukan oleh karyawan venture yang juga melakukan aktivitas lainnya dari venturer sendiri. Perjanjian joint venture biasanya mengatur cara pembagian pendapatan dari penjualan produk bersama (joint product) dan pembagian beban bersama lainnya yang terjadi.

ETAP.62

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

13.5 Sehubungan dengan bagian partisipasi venturer pada pengendalian bersama aset operasi, setiap venturer mengakui dan menyajikan dalam laporan keuangannya masing-masing:
(a) aset yang dikendalikan dan kewajiban yang timbul atas aktivitasnya sendiri;
(b) beban yang terjadi atas aktivitasnya sendiri dan bagiannya atas pendapatan bersama dari penjualan barang dan jasa oleh joint venture tersebut.
PENGENDALIAN BERSAMA ASET
13.6 Beberapa joint venture meliputi pengendalian bersama, dan seringkali kepemilikan bersama, oleh venturer atas satu aset atau lebih yang dikontribusikan atau diperoleh untuk joint venture serta didedikasikan untuk tujuan joint venture tersebut.
13.7 Sesuai dengan haknya atas pengendalian bersama aset, venturer harus mengakui dalam laporan keuangannya:
(a) bagiannya atas pengendalian bersama aset, yang diklasifikasikan sesuai dengan sifat dari aset tersebut;
(b) kewajiban yang terjadi;
(c) bagiannya atas kewajiban yang timbul bersama dengan venturer lain dalam hubungannya dengan joint venture;
(d) pendapatan dari penjualan atau pemakaian atas bagian keluaran joint venture, bersama dengan bagiannya atas beban yang terjadi;
(e) beban lain yang terjadi terkait dengan bagiannya di joint venture. PENGENDALIAN BERSAMA ENTITAS
13.8 Pengendalian bersama entitas adalah joint venture yang melibatkan pendirian suatu perusahaan, persekutuan atau entitas lain dimana setiap venturer memiliki bagian. Entitas beroperasi dengan cara yang sama dengan entitas lain, kecuali adanya perjanjian kontraktual antar venturer untuk membuat pengendalian bersama atas aktivitas ekonomi entitas tersebut.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.63

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Pengukuran
13.9 Venturer harus mengukur investasi pada pengendalian bersama entitas pada biaya perolehan dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai sesuai dengan Bab 22
Penurunan Nilai Aset.
13.10 Investor harus mengakui penerimaan distribusi dari investasi tersebut sebagai penghasilan terlepas apakah distribusi tersebut berasal dari akumulasi laba pengendalian bersama entitas yang timbul sebelum atau sesudah tanggal perolehan.
TRANSAKSI ANTARA VENTURER DAN JOINT
VENTURE
13.11 Jika venturer berkontribusi atau menjual aset ke joint venture, pengakuan porsi keuntungan atau kerugian harus mencerminkan substansinya. Pada saat aset dikuasai oleh joint venture, serta manfaat dan risiko signifikan kepemilikan telah dialihkan, venturer harus mengakui hanya porsi keuntungan atau kerugian yang diatribusikan ke venturer lain. Venturer harus mengakui seluruh jumlah kerugian ketika kontribusi atau penjualan memberikan bukti kerugian penurunan nilai.
13.12 Jika venturer membeli aset dari joint venture, maka venturer tidak boleh mengakui bagiannya atas laba joint venture dari transaksi tersebut sampai dengan venturer menjual kembali aset tersebut kepada pihak independen. Venturer harus mengakui bagiannya atas kerugian yang timbul dari transaksi tersebut dengan cara yang sama dengan keuntungan, kecuali kerugian tersebut harus segera diakui jika mencerminkan kerugian penurunan nilai.

ETAP.64

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

JIKA INVESTOR TIDAK MEMILIKI PENGENDALIAN
13.13 Investor yang mempunyai pengaruh signifikan dalam joint venture memperlakukan investasinya sesuai dengan Bab
12 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas Anak.
PENGUNGKAPAN
13.14 Investor pada suatu joint venture harus mengungkapkan: (a) kebijakan akuntansi yang digunakan untuk pengakuan bagian partisipasinya dalam pengendalian bersama entitas.
(b) jumlah tercatat investasi pada pengendalian bersama entitas. (c) jumlah agregat komitmennya terkait dengan joint venture, termasuk bagiannya dalam komitmen modal yang telah terjadi secara bersama-sama dengan venturer lainnya, sebagaimana bagiannya atas komitmen modal joint venture. Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.65

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 14
PROPERTI INVESTASI
RUANG LINGKUP
14.1 Bab ini diterapkan untuk akuntansi untuk investasi pada tanah dan bangunan yang memenuhi definisi properti investasi dalam paragraf 14.2.
DEFINISI DAN PENGAKUAN AWAL
14.2 Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan sewa atau untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak untuk:
(a) digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
(b) dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.

PENGUKURAN PADA SAAT PENGAKUAN AWAL
14.3 Pada saat pengakuan awal, properti investasi diukur pada biaya perolehannya. Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung, seperti biaya legal dan broker, biaya pajak pengalihan dan biaya transaksi lainnya. Biaya properti investasi yang dikonstruksi sendiri ditentukan dengan mengikuti pengaturan yang ada di paragraf 15.7-15.11.
PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL
14.4 Setelah pengakuan awal, seluruh properti investasi harus diukur pada biaya perolehan dikurang akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai sebagaimana diatur

ETAP.66

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

dalam Bab 15 Aset Tetap dan membuat pengungkapan yang dipersyaratkan dalam Bab 15.
TRANSFER
14.5 Entitas harus mentransfer suatu properti ke dalam properti investasi jika properti tersebut memenuhi definisi properti investasi, atau dari properti investasi jika properti tersebut tidak memenuhi definisi properti investasi.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.67

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 15
ASET TETAP
RUANG LINGKUP
15.1 Bab ini diterapkan untuk akuntansi atas aset tetap.
15.2 Aset tetap adalah aset berwujud yang:
(a) dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
(b) diharapkan akan digunakan lebih dari satu periode.
15.3 Aset tidak berwujud tidak termasuk hak atas mineral dan cadangan mineral, misalnya minyak, gas alam dan sumber daya yang tidak dapat diperbarui lainnya.
PENGAKUAN
15.4 Entitas harus menerapkan kriteria pengakuan dalam paragraf 2.24 dalam menentukan pengakuan aset tetap. Oleh karena itu, entitas harus mengakui biaya perolehan aset tetap sebagai aset tetap jika:
(a) kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas; dan (b) pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
15.5 Tanah dan bangunan adalah aset yang dapat dipisahkan dan harus dicatat secara terpisah, meskipun tanah dan bangunan tersebut diperoleh secara bersamaan.
PENGUKURAN PADA SAAT PENGAKUAN
15.6 Pada saat pengakuan awal, aset tetap harus diukur sebesar biaya perolehan.

ETAP.68

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Unsur Biaya Perolehan
15.7 Biaya perolehan aset tetap meliputi:
(a) harga beli, termasuk termasuk biaya hukum dan broker, bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan, setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lainnya;
(b) biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen.
Biaya-biaya ini termasuk biaya penyiapan lahan untuk pabrik, biaya penanganan dan penyerahan awal, biaya instalasi dan perakitan, dan biaya pengujian fungsionalitas;
(c) estimasi awal biaya pembongkaran aset, biaya pemindahan aset dan biaya restorasi lokasi. Kewajiban atas biaya tersebut timbul ketika aset tersebut diperoleh atau karena entitas menggunakan aset tersebut selama periode tertentu bukan untuk menghasilkan persediaan.
15.8 Biaya-biaya berikut ini bukan merupakan biaya perolehan aset tetap dan harus diakui sebagai beban ketika terjadi: (a) biaya pembukaan fasilitas baru;
(b) biaya pengenalan produk atau jasa baru (termasuk biaya aktivitas iklan dan promosi);
(c) biaya penyelenggaran bisnis di lokasi baru atau kelompok pelanggan baru (termasuk biaya pelatihan staf);
(d) biaya administrasi dan overhead umum lainnya.
15.9 Pendapatan dan beban yang terkait dengan kegiatan insidental selama masa konstruksi atau pengembangan aset tetap diakui dalam laporan laba rugi jika operasional tersebut tidak diperlukan untuk membawa aset tetap ke lokasi dan kondisi operasi yang dimaksud.
Pengukuran Biaya Perolehan
15.10 Biaya perolehan aset tetap adalah setara harga tunainya pada tanggal pengakuan. Jika pembayaran

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.69

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

ditangguhkan lebih dari waktu kredit normal, maka biaya perolehan adalah nilai tunai semua pembayaran masa akan datang. Pertukaran Aset
15.11 Jika aset tetap diperoleh melalui pertukaran dengan aset nonmoneter atau kombinasi aset moneter dan aset nonmoneter, maka biaya perolehan diukur pada nilai wajar, kecuali (a) transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial, atau (b) nilai wajar aset yang diterima atau aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal. Dalam kasus tersebut, biaya perolehan diukur pada jumlah tercatat aset yang diserahkan. Pengeluaran Setelah Pengakuan Awal
15.12 Pengeluaran setelah pengakuan awal suatu aset tetap yang memperpanjang umur manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada jumlah tercatat aset tetap tersebut.
15.13 Pengeluaran setelah pengakuan awal aset hanya diakui sebagai suatu aset jika pengeluaran meningkatkan kondisi aset melebihi standar kinerja semula. Contoh peningkatan yang menghasilkan peningkatan manfaat keekonomian masa yang akan datang mencakup:
(a) modifikasi suatu pos sarana pabrik untuk memperpanjang usia manfaatnya, termasuk suatu peningkatan kapasitasnya; (b) peningkatan kemampuan mesin untuk mencapai peningkatan besar dalam kualitas keluaran;
(c) penerapan proses produksi baru yang memungkinkan suatu pengurangan besar biaya operasi.

ETAP.70

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL
15.14 Entitas harus mengukur seluruh aset tetap setelah pengakuan awal pada biaya perolehan dikurang akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Entitas harus mengakui biaya pemeliharaan dan reparasi sehari-hari
(cost of day-to-day servicing) dari aset tetap sebagai beban dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya.
15.15 Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena SAK ETAP menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh dari penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap diakui dalam ekuitas dengan nama “Surplus
Revaluasi Aset Tetap”.
15.16 Surplus revaluasi aset tetap dalam ekuitas dapat dipindahkan langsung ke saldo laba pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya. Hal ini meliputi pemindahan sekaligus surplus revaluasi pada saat penghentian atau pelepasan aset tersebut. Namun, sebagian surplus revaluasi tersebut dapat dipindahkan sejalan dengan penggunaan aset oleh entitas.
Dalam hal ini, surplus revaluasi yang dipindahkan ke saldo laba adalah sebesar perbedaan antara jumlah penyusutan berdasarkan nilai revaluasian aset dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut. Pemindahan surplus revaluasi ke saldo laba tidak dilakukan melalui laporan laba rugi.
PENYUSUTAN
15.17 Beban penyusutan harus diakui dalam laporan laba rugi, kecuali Bab lain mensyaratkan biaya tersebut merupakan

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.71

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

bagian biaya perolehan suatu aset. Misalnya, penyusutan aset tetap manufaktur termasuk biaya persediaan (liha Bab 11
Persediaan).
Jumlah dan Periode Penyusutan
15.18 Entitas harus mengalokasikan jumlah aset yang dapat disusutkan secara sistematis selama umur manfaatnya.
15.19 Faktor-faktor seperti perubahan pemakaian aset, perkembangan teknologi, dan perubahan harga pasar dapat mengindikasikan bahwa umur manfaat aset telah berubah sejak tanggal periode tahunan paling kini. Jika terdapat indikator tersebut, maka entitas harus menelaah ulang estimasi sebelumnya dan (jika ekspektasi sekarang berbeda) mengubah metode penyusutan atau umur manfaat. Entitas harus memperlakukan perubahan metode amortisasi atau umur manfaat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan paragraf 9.15-9.18.
15.20 Penyusutan dimulai ketika suatu aset tersedia untuk digunakan, misalnya aset berada di lokasi dan kondisi yang diperlukan sehingga mampu beroperasi sebagaimana maksud manajemen. Penyusutan dihentikan ketika aset dihentikanpengakuannya. Penyusutan tidak dihentikan ketika aset tidak digunakan atau dihentikan penggunaan aktifnya, kecuali aset tersebut telah disusutkan secara penuh. Namun, dalam metode penyusutan berdasar penggunaan (usage method of depreciation), beban penyusutan menjadi nol ketika tidak ada produksi. 15.21 Entitas harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut dalam menentukan umur manfaat suatu aset:
(a) perkiraan daya pakai aset. Daya pakai dinilai dengan merujuk pada ekspektasi kapasitas atau keluaran fisik;
(b) perkiraan tingkat keausan fisik, yang tergantung kepada faktor pengoperasian seperti jumlah giliran penggunaan, program pemeliharaan dan perawatan, serta perawatan

ETAP.72

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

dan pemeliharaan aset pada saat aset tidak digunakan
(menganggur);
(c) keusangan teknis dan komersial yang diakibatkan oleh perubahan atau peningkatan produksi, atau perubahan permintaan pasar atas produk atau jasa yang dihasilkan oleh aset tersebut; dan
(d) pembatasan hukum atau sejenisnya atas penggunaan aset, seperti berakhirnya waktu sehubungan dengan sewa.
Metode Penyusutan
15.22 Suatu entitas harus memilih metode penyusutan yang mencerminkan ekspektasi dalam pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan aset. Beberapa metode penyusutan yang mungkin dipilih, antara lain metode garis lurus
(straight line method), metode saldo menurun (diminishing balance method), dan metode jumlah unit produksi (sum of the unit of production method).
15.23 Jika terdapat suatu indikasi bahwa telah terjadi perubahan signifikan sejak tanggal pelaporan tahunan sebelumnya dalam pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan aset, maka entitas harus menelaah ulang metode penyusutan saat ini dan (jika ekspektasi sekarang berbeda) mengubah metode penyusutan untuk mencerminkan pola yang baru. Entitas harus memperlakukan perubahan metode penyusutan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan paragraf 9.15-9.18.
PENURUNAN NILAI
Pengakuan dan Pengukuran Penurunan Nilai
15.24 Entitas harus menerapkan Bab 22 Penurunan Nilai
Aset untuk menentukan apakah aset tetap telah mengalami penurunan nilai dan (jika terjadi penurunan nilai) bagaimana mengakui dan mengukur kerugian penurunan nilai. Bab 22 menjelaskan kapan dan bagaimana entitas mengkaji-ulang

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.73

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

jumlah tercatat aset, bagaimana menentukan jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset, kapan mengakui kerugian penurunan nilai atau pemulihannya.
Kompensasi Penurunan Nilai
15.25 Entitas harus mengakui kompensasi dari pihak ketiga atas penurunan nilai, kehilangan, atau penghentian aset tetap dalam laporan laba rugi hanya jika kompensasi tersebut menjadi terutang. Aset Tetap menjadi Dimiliki untuk Dijual
15.26 Paragraf 22.8(f) menyatakan bahwa rencana untuk melepaskan suatu aset sebelum tanggal ekspektasi sebelumnya merupakan indikator penurunan nilai yang memicu perhitungan jumlah yang dapat dipulihkan dari aset untuk tujuan apakah aset mengalami penurunan nilai.
PENGHENTIAN-PENGAKUAN
15.27 Entitas harus menghentikan-pengakuan aset tetap pada saat:
(a) dilepaskan; atau
(b) ketika tidak ada manfaat ekonomi masa depan yang diekspektasikan dari penggunaan atau pelepasannya.
15.28 Entitas harus mengakui keuntungan atau kerugian atas penghentian pengakuan aset tetap dalam laporan laba rugi ketika aset tersebut dihentikan pengakuannya (kecuali Bab 17
Sewa menentukan lain untuk jual dan sewa-balik). Keuntungan tersebut tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan.
15.29 Dalam penentuan tanggal pelepasan aset tetap, entitas harus menerapkan kriteria yang ada di Bab 20
Pendapatan untuk pengakuan pendapatan dari penjualan barang. Bab 17 Sewa diterapkan untuk pelepasan melalui jual dan sewa-balik.

ETAP.74

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

15.30 Entitas harus menentukan keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap dengan menghitung perbedaan antara hasil penjualan neto (jika ada) dan jumlah tercatatnya.
PENGUNGKAPAN
15.31 Entitas harus mengungkapkan untuk setiap kelompok aset tetap:
(a) dasar pengukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto;
(b) metode penyusutan yang digunakan;
(c) umur manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
(d) jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi kerugian penurunan nilai) pada awal dan akhir periode; dan
(e) rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
(i) penambahan;
(ii) pelepasan;
(iv) kerugian penurunan nilai yang diakui atau dipulihkan dalam laporan laba rugi sesuai dengan Bab 22
Penurunan Nilai Aset;
(v) penyusutan;
(vi) perubahan lainnya.
15.32 Entitas juga harus mengungkapkan:
(a) keberadaan dan jumlah pembatasan atas hak milik, dan aset tetap yang dijaminkan untuk utang;
(b) jumlah komitmen kontrak untuk memperoleh aset tetap.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.75

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 16
ASET TIDAK BERWUJUD
RUANG LINGKUP
16.1 Bab ini diterapkan untuk akuntansi untuk semua aset tidak berwujud kecuali aset tidak berwujud yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal (lihat Bab 11 Persediaan dan Bab 20 Pendapatan)
16.2 Aset tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik. Suatu aset dapat diidentifikasikan jika:
(a) dapat dipisahkan, yaitu kemampuannya untuk menjadi terpisah atau terbagi dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan melalui suatu kontrak terkait aset atau kewajiban secara individual atau secara bersama; atau
(b) muncul dari hak kontraktual atau hak hukumnya lainnya, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya.
16.3 Aset tidak berwujud tidak termasuk:
(a) efek (surat berharga), atau
(b) hak atas mineral dan cadangan mineral, misalnya minyak, gas alam dan sumber daya yang tidak dapat diperbarui lainnya. PENGAKUAN
Prinsip Umum
16.4 Entitas harus menerapkan kriteria pengakuan dalam paragraf 2.24 untuk mengakui aset tidak berwujud. Oleh karena itu, aset tidak berwujud diakui jika:
(a) kemungkinan entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut; dan

ETAP.76

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(b) biaya perolehan aset atau nilai aset tersebut dapat diukur dengan andal.
16.5 Dalam menilai kemungkinan adanya manfaat ekonomis masa depan, entitas harus menggunakan asumsi yang wajar dan dapat mendukung yang merupakan estimasi terbaik manajemen atas kondisi ekonomi yang aka ada selama masa manfaat aset.
16.6 Dalam menilai tingkat kepastian akan adanya manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari penggunaan aset tidak berwujud, entitas mempertimbangkan bukti yang tersedia pada saat pengakuan awal aset dengan memberikan penekanan pada bukti eksternal.
16.7 Kriteria probabilitas pengakuan dalam paragraf
16.4(a) harus selalu dipertimbangkan untuk dipenuhi atas aset tidak berwujud yang diperoleh secara terpisah.
PENGUKURAN AWAL
16.8 Entitas mengukur aset tidak berwujud pada awalnya sebesar biaya perolehan.
Perolehan Terpisah
16.9 Biaya perolehan aset tidak berwujud yang diperoleh secara terpisah terdiri dari:
(a) harga beli, termasuk bea impor dan pajak yang sifatnya tidak dapat dikreditkan, setelah diskon dan potongan dagang; dan
(b) biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam mempersiapkan aset sehingga siap digunakan sesuai dengan tujuannya.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.77

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Pertukaran Aset
16.10 Satu atau lebih aset tidak berwujud mungkin diperoleh melalui pertukaran dengan satu atau beberapa aset non-moneter, atau kombinasi aset moneter dan aset nonmoneter. Biaya perolehan aset tidak berwujud semacam itu harus diukur sebesar nilai wajar, kecuali: (a) transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial, atau (b) nilai wajar aset yang diterima atau diberikan tidak dapat diukur secara andal
16.11 Jika entitas mampu menentukan nilai wajar secara andal atas aset yang diterima atau diberikan, maka nilai wajar aset yang diberikan digunakan untuk mengukur biaya perolehan kecuali nilai wajar aset yang diterima mempunyai bukti yang lebih jelas.
16.12 Jika entitas tidak mampu menentukan nilai wajar yang andal atas aset yang diperoleh, maka biaya perolehannya diukur pada jumlah tercatat aset yang diberikan.
Aset Tidak Berwujud yang Dihasilkan secara Internal
16.13 Entitas harus mengakui pengeluaran internal yang terjadi atas aset tidak berwujud, termasuk semua pengeluaran untuk aktivitas riset dan pengembangan sebagai beban pada saat terjadinya, kecuali pengeluaran tersebut merupakan bagian dari biaya perolehan aset lainnya yang memenuhi kriteria pengakuan dalam SAK ETAP.
16.14 Pengeluaran berikut ini harus diakui sebagai beban dan bukan sebagai aset tidak berwujud:
(a) merek, logo, judul publikasi, daftar konsumen yang dihasilkan secara internal dan hal lain yang secara substansi serupa;
(b) aktivitas perintisan (biaya perintisan), termasuk biaya legal dan kesekretariatan dalam rangka mendirikan entitas hukum, pengeluaran dalam rangka membuka usaha atau

ETAP.78

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

fasilitas baru (biaya prapembukaan) atau pengeluaran untuk memulai operasi baru atau meluncurkan produk atau proses baru (biaya praoperasi);
(c) aktivitas pelatihan;
(d) aktivitas periklanan dan promosi;
(e) relokasi atau reorganisasi sebagian atau seluruh entitas.
16.15 Paragraf 16.14 tidak menghalangi pengakuan pembayaran dimuka sebagai aset ketika pembayaran atas barang atau jasa dilakukan sebelum penyerahan barang atau pelaksanaan jasa tersebut.
Beban Lalu Tidak Diakui sebagai Aset
16.16 Pengeluaran atas aset tidak berwujud yang awalnya diakui sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset tidak berwujud di kemudian hari.
PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL
16.17 Entitas harus mengukur aset tidak berwujud pada biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai. Persyaratan amortisasi diatur dalam Bab ini. Persyaratan untuk pengakuan penurunan nilai diatur dalam
Bab 22 Penurunan Nilai Aset.
Umur Manfaat
16.18 Untuk tujuan SAK ETAP, semua aset tidak berwujud dianggap mempunyai umur manfaat yang terbatas. Umur manfaat aset tidak berwujud yang berasal dari hak kontraktual atau hak hukum lainnya tidak boleh melebihi periode hak kontraktual atau hak hukum tersebut, tetapi mungkin lebih pendek tergantung pada lamanya periode ekspektasi pengunaan aset tersebut. Jika hak kontraktual atau hak hukum lainnya untuk masa yang terbatas dapat diperbarui, maka umur manfaat aset tidak berwujud harus termasuk periode yang diperbarui

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.79

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

hanya jika terdapat bukti yang mendukung pembaruan oleh entitas tanpa biaya yang signifikan.
16.19 Jika entitas tidak mampu mengestimasi umur manfaat suatu aset tidak berwujud, maka umur manfaatnya dianggap
10 tahun.
Periode dan Metode Amortisasi
16.20 Entitas harus mengalokasikan jumlah yang dapat disusutkan dari aset tidak berwujud secara sistematis selama umur manfaatnya. Beban amortisasi untuk setiap periode harus diakui sebagai beban, kecuali Bab lain mensyaratkan biaya tersebut sebagai bagian biaya perolehan suatu aset misalnya persediaan dan aset tetap.
16.21 Amortisasi dimulai ketika aset siap digunakan, yaitu aset tersebut berada di lokasi dan kondisi yang dibutuhkan untuk mampu beroperasi sesuai dengan keinginan manajemen.
Amortisasi dihentikan ketika aset dihentikan-pengakuaanya.
Entitas harus memilih metode amortisasi yang mencerminkan pola pemanfaatan aset di masa mendatang. Jika entitas tidak dapat menetapkan pola yang andal, maka entitas harus menggunakan metode garis lurus.
Nilai Residu
16.22 Nilai residu suatu aset tidak berwujud seharusnya diasumsikan sama dengan nol, kecuali:
(a) ada komitmen dari pihak ketiga untuk membeli aset tidak berwujud tersebut pada akhir masa manfaatnya; atau
(b) ada pasar aktif bagi aset tidak berwujud tersebut dan:
(i) nilai residu aset dapat ditentukan dengan mengacu pada harga yang berlaku di pasar tersebut; dan
(ii) terdapat kemungkinan bahwa pasar yang aktif tersebut akan tetap ada pada akhir umur manfaat aset tidak berwujud

ETAP.80

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Telaah Ulang atas Periode dan Metode Amortisasi
16.23 Faktor-faktor seperti perubahan pemakaian aset, perkembangan teknologi, dan perubahan harga pasar dapat mengindikasikan bahwa umur manfaat aset tidak berwujud telah berubah sejak tanggal periode tahunan paling kini. Jika terdapat indikator tersebut, maka entitas harus menelaah ulang estimasi sebelumnya dan (jika ekspektasi sekarang berbeda) mengubah metode amortisasi atau umur manfaat. Entitas harus memperlakukan perubahan metode amortisasi atau umur manfaat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan paragraf 9.15-9.18.
PENURUNAN NILAI
16.24 Entitas harus menerapkan Bab 22 Penurunan Nilai
Aset untuk menentukan apakah aset tidak berwujud telah mengalami penurunan nilai. Bab 22 menjelaskan kapan dan bagaimana entitas mengkaji-ulang jumlah tercatat aset, bagaimana menentukan jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset, kapan mengakui kerugian penurunan nilai atau pemulihannya. PENGHENTIAN DAN PELEPASAN
16.25 Entitas harus menghentikan pengakuan aset tidak berwujud, dan mengakui keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi jika aset tidak berwujud:
(a) dilepaskan; atau
(b) ketika tidak ada lagi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaannya dan pelepasannya.
PENGUNGKAPAN
16.26 Entitas harus mengungkapan hal-hal berikut untuk setiap kelompok aset tidak berwujud:
(a) umur manfaat atau tarif amortisasi yang digunakan;
(b) metode amortisasi yang digunakan;

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.81

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(c) jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi pada awal dan akhir periode;
(d) unsur pada laporan laba rugi yang di dalamnya terdapat amortisasi aset tidak berwujud;
(e) rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pelepasan, amortisasi, dan perubahan lainnya secara terpisah.
16.27 Entitas juga harus mengungkapkan:
(a) penjelasan, jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi dari setiap aset tidak berwujud yang material bagi laporan keuangan entitas.
(b) keberadaan dan jumlah tercatat aset tidak berwujud yang hak penggunaannya dibatasi dan jumlah tercatat aset tidak berwujud yang ditentukan sebagai jaminan atas utang;
(c) jumlah komitmen untuk memperoleh aset tidak berwujud.
16.28 Entitas harus mengungkapkan jumlah agregat pengeluaran riset dan pengembangan yang diakui sebagai beban selama periode berjalan (yaitu jumlah pengeluaran yang terjadi secara internal atas aktivitas riset dan pengembangan yang tidak dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset lainnya yang memenuhi kriteria pengakuan dalam SAK ETAP).
.

ETAP.82

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 17
SEWA
RUANG LINGKUP
17.1 Bab ini mencakup akuntansi untuk semua sewa, kecuali: (a) Sewa untuk mengekplorasi atau menggunakan mineral, minyak bumi, gas alam dan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui lainnya;
(b) Perjanjian lisensi seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip (karya tulis), hak paten, dan hak cipta
(lihat Bab 16 Aset Tidak Berwujud);
KLASIFIKASI SEWA
17.2 Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa mengalihkan secara substansial seluruh manfaat dan risiko kepemilikan aset. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh manfaat dan risiko kepemilikan aset.
17.3 Suatu sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi tergantung pada substansi transaksi daripada bentuk kontrak. 17.4 Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika memenuhi salah satu hal berikut ini:
(a) sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa;
(b) lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan;
(c) masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan yaitu masa sewa sama atau lebih dari 75% umur ekonomis aset sewaan;

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.83

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(d) pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan yaitu pembayaran sewa minimum sama atau lebih dari 90% nilai wajar aset sewaan;
(e) aset sewaan bersifat khusus dan dimana hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material. 17.5 Klasifikasi sewa dibuat pada awal sewa dan tidak berubah selama masa sewa kecuali lessee dan lessor sepakat untuk mengubah persyaratan sewa (selain melalui pembaruan sewa), dimana klasifikasi sewa harus dievaluasi ulang.
LAPORAN KEUANGAN LESSEE
Sewa Pembiayaan
17.6 Pada awal masa sewa, lessee harus mengakui hak dan kewajiban dalam sewa pembiayaan sebagai aset dan kewajiban dalam neraca sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa ditambah nilai residu (harga opsi) yang harus dibayar oleh lessee pada akhir masa sewa.
17.7 Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa adalah tingkat bunga yang dibebankan oleh lessor atau tingkat bunga yang berlaku pada awal masa sewa.
17.8 Selama masa sewa, setiap pembayaran sewa dialokasikan sebagai angsuran pokok kewajiban dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban lessee.
17.9 Lessee harus menyusutkan atau mengamortisasi aset sewaan dalam sewa pembiayaan sesuai dengan Bab 15 Aset
Tetap atau Bab 16 Aset Tidak Berwujud. Jika tidak ada kepastian yang memadai bahwa lessee akan mendapatkan hak kepemilikan pada akhir masa sewa, maka aset sewaan harus

ETAP.84

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

disusutkan secara penuh selama jangka waktu yang lebih pendek antara masa sewa dengan umur manfaatnya.
17.10 Kalau aset sewaan dibeli sebelum berakhirnya masa sewa, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban diakui keuntungan dan kerugian pada periode terjadinya.
17.11 Dalam hal dilakukan transaksi jual dan sewa-balik
(sales and leaseback) maka transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa. Selisih antara harga jual dan nilai tercatat aset yang dijual harus diakui sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan beban penyusutan aset sewaan jika sewabalik merupakan sewa pembiyaan atau secara proporsional dengan beban sewa jika sewa-balik merupakan sewa operasi.
17.12 Kewajiban sewa harus disajikan terpisah dari kewajiban yang lainnya.
17.13 Lessee mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) Jumlah pembayaran sewa yang harus dibayar selama masa sewa; (b) Penyusutan aset sewaan yang dibebankan dalam periode berjalan; (c) Jaminan yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa; (d) Keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan transaksi jual dan sewabalik;
(e) Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa. Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.85

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Sewa Operasi
17.14 Pembayaran sewa merupakan beban sewa yang diakui berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa, meskipun pembayaran sewa dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.

(a)
(b)
(c)
(d)

(e)

17.15 Lessee mengungkapkan hal-hal berikut:
Jumlah pembayaran sewa yang harus dibayar selama masa sewa. Jumlah pembayaran sewa selama periode berjalan yang diakui sebagai beban sewa.
Jaminan yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa. Keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan transaksi jual dan sewabalik.
Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa. LAPORAN KEUANGAN LESSOR
Sewa Pembiayaan
17.16 Penanaman neto dalam aset yang disewakan harus diperlakukan sebagai penanaman neto sewa. Jumiah penanaman neto tersebut terdiri dari jumlah piutang sewa ditambah nilai residu yang akan diterima oleh lessor pada akhir masa sewa dikurangi dengan pendapatan sewa yang belum diakui (unearned lease income), dan simpanan jaminan.
17.17 Selisih antara piutang sewa ditambah nilai residu dengan harga perolehan aset yang disewakan diakui sebagai pendapatan sewa yang belum diakui.
17.18 Pendapatan sewa yang belum diakui harus dialokasikan secara konsisten sebagai pendapatan tahun

ETAP.86

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

berjalan berdasarkan suatu tingkat pengembalian berkala atas penanaman neto sewa.
17.19 Jika aset yang disewakan dijual kepada lessee sebelum berakhirnya masa sewa, maka perbedaan antara harga jual dengan penanaman neto sewa pada saat penjualan dilakukan harus diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya.
17.20 Lessor mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) Kebijakan akuntansi penting yang digunakan sehubungan dengan transaksi sewa;
(b) Jumlah pembayaran sewa selama masa sewa;
(c) Sifat dari simpanan jaminan yang merupakan kewajiban lessor kepada lessee;
(d) Piutang sewa yang dijaminkan kepada pihak ketiga.
Sewa Operasi
17.21 Pembayaran sewa selama tahun berjalan dari lessee harus diakui sebagai pendapatan sewa. Pendapatan sewa harus diakui dan diukur berdasarkan metode garis lurus sepanjang masa sewa, meskipun pembayaran sewa guna usaha mungkin dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode. 17.22 Aset sewaan harus disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan Bab 15 Aset Tetap atau Bab 16 Aset Tidak
Berwujud.
17.23 Jika aset yang disewakan dijual, maka perbedaan antara nilai tercatat dan harga jual harus diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya.
17.24 Lessor mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) Kebijakan akuntansi penting yang digunakan sehubungan dengan transaksi sewa;

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.87

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

SAK ETAP

1 (b) Jumlah pembayaran sewa selama masa sewa;
2 (c) Sifat dari simpanan jaminan (jika ada);
3 (d) Aset yang disewakan yang dijaminkan kepada pihak ketiga. 4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
ETAP.88

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 18
KEWAJIBAN DIESTIMASI DAN KONTINJENSI
RUANG LINGKUP
18.1 Bab ini diterapkan untuk semua kewajiban diestimasi
(kewajiban yang waktu atau jumlahnya belum pasti), kewajiban kontijensi dan aset kontijensi, kecuali kewajiban estimasi yang diatur dalam Bab lain, yaitu:
(a) Sewa (Bab 17 Sewa);
(b) Kontrak konstruksi (Bab 20 Pendapatan);
(c) Kewajiban imbalan kerja (Bab 23 Imbalan Kerja);
(d) Kewajiban pajak penghasilan (Bab 24 Pajak
Penghasilan).
18.2 Persyaratan dalam Bab ini tidak berlaku untuk kontrak eksekutori kecuali kontrak tersebut merupakan kontrak memberatkan. Kontrak eksekutori adalah kontrak dalam hal tidak ada satu pihak telah melakukan kewajibannya atau kedua pihak secara sebagian telah melakukan kewajibannya secara seimbang. 18.3 Istilah “penyisihan” seringkali digunakan dalam konteks seperti penyusutan, penurunan nilai aset, dan tagihan tidak tertagih. Hal tersebut merupakan penyesuaian atas nilai tercatat aset, bukan pengakuan kewajiban, sehingga tidak diatur dalam Bab ini.
KEWAJIBAN DIESTIMASI
Pengakuan Awal
18.4 Entitas mengakui kewajiban diestimasi jika:
(a) entitas memiliki kewajiban kini sebagai hasil dari peristiwa masa lalu, dan
(b) kemungkinan (lebih mungkin dibandingkan tidak mungkin) terjadi bahwa entitas akan disyaratkan untuk mentransfer manfaat ekonomis pada saat penyelesaian; dan

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.89

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(c) jumlah kewajiban dapat diestimasi dengan andal.
18.5 Dalam kasus yang jarang terjadi, tidak dapat ditentukan secara jelas apakah terdapat kewajiban kini. Dalam hal ini, peristiwa masa lalu dianggap menimbulkan kewajiban kini jika (setelah mempertimbangkan semua bukti tersedia) terdapat kemungkinan bahwa kewajiban kini telah ada pada tanggal pelaporan.
18.6 Entitas mengakui kewajiban diestimasi tersebut sebagai kewajiban dalam neraca dan mengakui jumlah dari kewajiban diestimasi tersebut sebagai beban dalam laporan laba rugi kecuali jika:
(a) merupakan bagian dari biaya memproduksi persediaan
(lihat paragraf 11.4) atau
(b) termasuk dalam nilai aset tetap sesuai dengan paragraf
15.7.
18.7 Kondisi pada paragraf 18.4(a) (kewajiban kini yang timbul dari peristiwa masa lalu) berarti bahwa entitas tidak memiliki alternatif yang realistis untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hal ini dapat terjadi ketika kewajiban dipaksakan secara hukum atau ketika entitas memiliki kewajiban konstruktif karena peristiwa masa lalu telah menimbulkan ekspektasi yang kuat dan sah kepada pihak lain sehingga entitas akan melaksanakan kewajiban tersebut. Kewajiban yang akan muncul dari tindakan entitas di masa depan (misalnya perilaku masa depan dalam menjalankan bisnis) tidak termasuk dalam kondisi yang diatur pada paragraf 18.4(a), tanpa mempedulikan kemungkinan keterjadiannya dan meskipun kewajiban tersebut adalah kewajiban kontraktual. Sebagai ilustrasi, karena tekanan komersial atau persyaratan hukum, entitas dapat memiliki intensi atau kebutuhan untuk melakukan pengeluaran operasional dengan cara tertentu di masa akan datang, misalnya dengan menggunakan saringan asap pada pabrik tertentu. Karena entitas dapat menghindari pengeluaran masa depan dengan pilihan tindakannya di masa yang akan datang, misalnya dengan mengubah metode operasinya, maka entitas tidak memiliki

ETAP.90

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

kewajiban kini untuk pengeluaran masa depan tersebut dan tidak ada pengakuan kewajiban diestimasi.
Pengukuwan Awal
18.8 Jumlah yang diakui sebagai kewajiban diestimasi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan.
(a) Jika kewajiban diestimasi yang sedang diukur menyangkut populasi yang terdiri atas sejumlah besar unsur, maka kewajiban ditentukan dengan menimbang berbagai kemungkinan hasil berdasarkan probabilitas terkait.
(b) Jika kewajiban yang diukur hanya satu, maka kemungkinan hasil yang probabilitasnya paling tinggi merupakan estimasi terbaik dari kewajiban tersebut. Namun, dalam kasus demikian, entitas harus mempertimbangkan kemungkinan hasil lainnya. Jika kemungkinan hasil lain mengandung probabilitas yang sebagian besar lebih tinggi atau sebagian besar lebih rendah dibandingkan dengan kemungkinan hasil yang probabilitasnya paling tinggi, maka yang dianggap estimasi terbaik adalah suatu nilai yang lebih tinggi atau yang lebih rendah dibandingkan kemungkinan hasil yang probabilitasnya paling tinggi tersebut.
Jika dampak nilai waktu uang cukup material, maka jumlah kewajiban diestimasi adalah nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban. Tingkat diskonto adalah tingkat diskonto sebelum pajak yang mencerminkan penilaian pasar atas nilai waktu uang. Risiko tertentu atas kewajiban dicerminkan di tingkat diskonto atau estimasi jumlah yang disyaratkan untuk menyelesaikan kewajiban, tetapi bukan keduanya.
18.9 Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan kewajiban diestimasi diganti oleh pihak ketiga, maka penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti diterima pada saat perusahaan menyelesaikan kewajibannya. Piutang penggantian akan disajikan dalam neraca sebagai aset dan tidak boleh saling hapus

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.91

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

terhadap kewajiban diestimasi yang ada. Dalam laporan laba rugi, entitas diperbolehkan untuk melakukan saling hapus atas penggantian dari pihak lain terhadap beban yang berkaitan dengan kewajiban diestimasi tersebut. Entitas harus mengeluarkan keuntungan atas ekspektasi pelepasan aset dari perhitungan kewajiban diestimasi.
Pengukuran Selanjutnya
18.10 Entitas membebankan kewajiban diestimasi hanya untuk pengeluaran atas kewajiban diestimasi yang telah diakui pada awalnya.
18.11 Entitas menelaah kewajiban diestimasi pada setiap tanggal pelaporan dan melakukan penyesuaian untuk mencerminkan estimasi terbaik kini atas jumlah yang disyaratkan untuk menyelesaikan kewajiban pada tanggal pelaporan. Penyesuaian atas jumlah yangdiakui sebelumnya, diakui di laporan laba rugi kecuali kewajiban diestimasi pada awalnya diakui sebagai bagian dari biaya perolehan persediaan atau aset tetap (lihat paragraf 18.6). Jika kewajiban diestimasi diukur pada nilai kini dari jumlah kewajiban yang diharapkan disyaratkan untuk diselesaikan, maka penyesuaian diskonto harus diakui sebagai biaya pinjaman.
KEWAJIBAN KONTINJENSI
18.12 Kewajiban kontinjensi merupakan kewajiban potensial yang belum pasti atau kewajiban kini yang tidak diakui karena tidak memenuhi salah satu atau kedua kondisi (b) dan
(c) pada paragraf 18.4. Entitas tidak boleh mengakui kewajiban kontinjensi sebagai kewajiban. Pengungkapan mungkin disyaratkan sesuai dengan paragraf 18.15.

ETAP.92

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

ASET KONTINJENSI
18.13 Entitas tidak diperkenankan untuk mengakui aset kontinjensi sebagai aset. Pengungkapan mungkin disyaratkan sesuai dengan paragraf 18.16.

PENGUNGKAPAN
Kewajiban Diestimasi
18.14 Untuk setiap jenis kewajiban diestimasi, entitas harus mengungkapkan:
(a) Jumlah tercatat pada awal dan akhir periode;
(b) Kewajiban diestimasi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan, termasuk peningkatan jumlah pada kewajiban diestimasi yang ada;
(c) Jumlah yang digunakan yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada kewajiban diestimasi selama periode bersangkutan; (d) Jumlah yang belum digunakan selama periode bersangkutan; (e) Peningkatan dalam nilai kini yang timbul karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto selama periode yang bersangkutan;
(f) Uraian singkat mengenai sifat kewajiban dan perkiraan saat arus keluar sumber daya terjadi.
(g) Indikasi adanya ketidakpastian atas jumlah dan saat arus pengeluaran kas;
(h) Jumlah ekspektasi penggantian, dengan menyebutkan aset yang telah diakui atas ekspektasi penggantian tersebut.
Informasi komparatif tidak disyaratkan.
Kewajiban Kontinjensi
18.15 Entitas mengungkapkan untuk setiap jenis kewajiban kontinjensi pada tanggal pelaporan, uraian dan sifat kewajiban kontinjensi dan jika praktis dilakukan:

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.93

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(a) Estimasi dampak keuangan yang diukur sesuai dengan paragraf 18.8 –18.11;
(b) Indikasi adanya ketidakpastian atas jumlah atau waktu dari pengeluaran; (c) Kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.
Jika tidak praktis membuat pengungkapan salah satu atau lebih pengungkapan di atas, maka fakta tersebut harus diungkapkan.
Aset Kontinjensi
18.16 Jika arus masuk dari manfaat ekonomi besar kemungkinannya terjadi namun belum ada kepastiannya, maka entitas harus mengungkapkan uraian dari sifat aset kontinjensi pada akhir tanggal pelaporan. Ketika praktis dilakukan, maka diungkapkan estimasi atas dampak keuangan yang diukur dengan menggunakan prinsip pada paragraf 18.8-18.11. Jika tidak praktis membuat pengungkapan ini, maka fakta tersebut harus diungkapkan.
Pengungkapan yang Merugikan
18.17 Dalam kasus yang benar-benar jarang terjadi, pengungkapan atas sebagian atau seluruh informasi yang disyaratkan oleh paragraf 18.14-18.16 dapat diekspektasi akan merugikan secara serius posisi entitas yang sedang berselisih dengan pihak lain mengenai kewajiban diestimasi, kewajiban kontinjensi, atau aset kontinjensi. Dalam kasus tersebut, entitas tidak perlu mengungkapkan informasi tersebut, tetapi harus mengungkapkan sifat umum dari kasus yang diperselisihkan, bersama dengan fakta dan alasan informasi tidak diungkapkan.

ETAP.94

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

.LAMPIRAN
Lampiran ini melengkapi, tetapi bukan bagian dari Bab
18. Lampiran ini memberikan panduan untuk menerapkan persyaratan dari Bab 18 dalam pengakuan dan pengukuran kewajiban diestimasi.
Contoh 1 Kerugian Operasi Masa Depan
Entitas menentukan bahwa kemungkinan besar salah satu segmen operasinya akan mengalami kerugian operasi selama beberapa tahun di masa depan.
Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang mengikat. Tidak ada peristiwa masa lalu yang mewajibkan entitas untuk mengeluarkan sumber daya.
Kesimpulan. Entitas tersebut tidak mengakui kewajiban diestimasi untuk kerugian operasi di masa depan. Kerugian yang diekspektasi akan terjadi di masa depan tidak memenuhi definisi kewajiban. Ekspektasi kerugian operasi di masa depan dapat menjadi indikator bahwa satu atau lebih aset telah mengalami penurunan nilai (lihat Bab 22 Penurunan Nilai Aset).
Contoh 2 Kontrak Memberatkan
Suatu kontrak memberatkan adalah kontrak dimana biaya tidak terhindarkan untuk memenuhi kewajiban kontraknya melebihi manfaat ekonomis yang akan diterima dari kontrak tersebut.
Misalnya, suatu entitas dapat mempunyai kewajiban dalam transaksi sewa operasi untuk melakukan pembayaran guna menyewa suatu aset yang tidak lagi memiliki nilai manfaat.
Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang mengikat. Entitas tersebut secara kontraktual berkewajiban untuk mengeluarkan sumber daya tetapi tidak ada manfaat yang akan diterima.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.95

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Kesimpulan. Jika entitas memiliki kontrak yang memberatkan, maka entitas tersebut mengakui dan mengukur kewajiban kini dalam kontrak tersebut sebagai suatu kewajiban diestimasi.
Contoh 3 Restrukturisasi
Suatu restrukturisasi adalah sebuah program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen, dan perubahan yang material adalah: (a) cakupan usaha yang dijalankan oleh suatu entitas; atau
(b) cara usaha tersebut dilaksanakan.
Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang mengikat. Kewajiban konstruktif untuk melakukan restrukturisasi hanya akan timbul jika entitas:
(a) Memiliki rincian rencana formal untuk melakukan restrukturisasi yang mengidentifikasikan setidaknya:
(i) Usaha atau bagian usaha yang akan terpengaruh oleh restrukturisasi; (ii) Lokasi-lokasi utama yang akan terpengaruh oleh restrukturisasi; (iii) Lokasi, fungsi, dan jumlah pekerja yang akan diberikan kompensasi sebagai akibat dari pemberhentian hubungan kerja;
(iv) Pengeluaran yang akan terjadi; dan
(v) Waktu pelaksanaan rencana restrukturisasi; dan
(b) Telah menimbulkan ekspektasi yang akurat (valid) bagi mereka yang terpengaruh oleh rencana ini bahwa entitas akan melaksanakan restrukturisasi dengan mulai mengimplementasikan rencana tersebut atau mengumumkan fitur-fitur utamanya kepada mereka yang terpengaruh oleh rencana ini.
Kesimpulan. Entitas hanya akan mengakui kewajiban diestimasi untuk biaya restrukturisasi ketika entitas tersebut memiliki kewajiban hukum dan kewajiban konstruktif untuk melaksanakan restrukturisasi.

ETAP.96

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Contoh 4 Garansi
Manufaktur memberikan garansi pada saat penjualan kepada para pembeli produknya. Sesuai dengan termin perjanjian penjualan, entitas manufaktur memperbaiki atau mengganti kesalahan produksi yang terdeteksi dalam tiga tahun sejak tanggal penjualan. Berdasarkan pengalaman masa lalu, besar kemungkinan akan adanya beberapa klaim garansi.
Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang mengikat. Peristiwa masa lalu yang menimbulkan kewajiban adalah penjualan produk dengan garansi yang menyebabkan adanya kewajiban hukum.
Keluarnya sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dalam rangka penyelesaian. Kemungkinan besar terjadi untuk pemberian garansi secara keseluruhan.
Kesimpulan. Entitas tersebut mengakui kewajiban diestimasi sebesar estimasi terbaik dari biaya garansi untuk memperbaiki produk yang terjual sebelum tanggal pelaporan.
Ilustrasi perhitungan:
Pada tahun 20X0, produk dijual dengan harga Rp. 1.000.000.
Pengalaman masa lalu mengindikasikan bahwa 90 persen dari produk yang terjual tidak akan membutuhkan garansi perbaikan;
6% dari produk yang terjual akan membutuhkan garansi perbaikan kecil senilai 30% dari harga jual; dan 4% dari produk yang terjual akan membutuhkan garansi perbaikan atau penggantian besar senilai 70% dari harga jual. Karena itu, estimasi biaya garansi adalah sebagai berikut:
1.000.000 x 90% x 0
1.000.000 x 6% x 30%
1.000.000 x 4% x 70%
Jumlah

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

=
=
=
=

0
18.000
28.000
46.000

ETAP.97

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Pengeluaran untuk garansi perbaikan dan penggantian untuk produk yang terjual di tahun 20X0 diekspektasikan untuk terjadi sebesar 60% di tahun 20X1, 30% di tahun 20X2, dan 10% di tahun 20X3. Karena estimasi arus kas sudah merefleksikan kemungkinan adanya arus kas keluar, dan dengan asumsi tidak ada risiko atau ketidakpastian lainnya yang harus direfleksikan, untuk menentukan nilai kini dari arus kas tersebut, entitas menggunakan tingkat diskonto ‘bebas-risiko’ berdasarkan tingkat bunga obligasi pemerintah yang memiliki jangka waktu sama dengan ekspektasi arus kas keluar (misalnya, 6% untuk obligasi satu tahun dan 7% untuk obligasi dua tahun dan tiga tahun). Perhitungan dari nilai kini, pada akhir tahun 20X0, dari estimasi arus kas yang berkaitan dengan pemberian garansi atas produk yang terjual di tahun 20X0 adalah sebagai berikut:
Tahun
1.

2.

3

Ekspektasi
Tingkat Faktor
Nilai
pembayaran kas diskonto diskonto kini
60% x 46.000 = 27.600 6%
0,9434
26.038
(6% untuk
1 tahun)
30% x 46.000 = 13.800 7%
0,8734
12.053
(7% untuk
2 tahun)
10% x 46.000 = 4.600 7%
0,8163
3.755
(7% untuk
3 tahun)
Jumlah
41.846

Entitas akan mengakui kewajiban garansi sebesar Rp. 41.846 pada akhir tahun 20X0 untuk produk yang terjual di tahun 20X0.
Contoh 5. Kebijakan Pengembalian Dana
Suatu toko retail memiliki kebijakan pengembalian dana atas pembelian yang tidak memberikan kepuasan bagi konsumennya, meskipun kebijakan tersebut tidak merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan. Kebijakan untuk memberikan pengembalian dana sudah diketahui secara umum.

ETAP.98

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang mengikat. Kejadian yang menimbulkan kewajiban adalah penjualan produk, yang menimbulkan suatu kewajiban konstruktif karena tindakan toko tersebut telah menciptakan ekspektasi yang sah di pihak para konsumennya bahwa toko akan melakukan pengembalian dana.
Keluarnya sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dalam rangka penyelesaian. Kemungkinan bahwa sebagian produk akan dikembalikan untuk mendapatkan pengembalian dana.
Kesimpulan. Entitas tersebut mengakui kewajiban diestimasi sebesar estimasi terbaik dari jumlah yang diperlukan untuk melakukan pengembalian dana.
Contoh 6. Penutupan Suatu Divisi – Tidak Ada
Implementasi Sebelum Akhir Periode Pelaporan
Pada tanggal 12 Desember 20X0 dewan direksi suatu entitas memutuskan untuk menutup salah satu divisinya. Sebelum akhir periode pelaporan (31 Desember 20X0) keputusan tersebut tidak dikomunikasikan kepada mereka yang akan terpengaruh oleh keputusan itu dan tidak ada langkah lain yang diambil untuk mengimplementasikan keputusan tersebut.
Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang mengikat. Tidak ada peristiwa masa lalu yang menimbulkan kewajiban diestimasi.
Kesimpulan. Entitas tersebut tidak mengakui adanya kewajiban diestimasi. Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.99

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Contoh 7. Penutupan Suatu Divisi – Komunikasi dan
Implementasi Sebelum Akhir Periode Pelaporan
Pada tanggal 12 Desember 20X0 dewan direksi suatu entitas memutuskan untuk menutup salah satu divisi yang membuat suatu produk tertentu. Pada tanggal 20 Desember 20X0 sebuah rencana mendetil untuk menutup divisi tersebut telah disetujui oleh dewan direksi. Surat pemberitahuan dikirimkan kepada konsumen untuk memperingatkan mereka agar mencari alternatif pengadaan lain dan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja disebarkan kepada pekerja divisi tersebut.
Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang mengikat. Peristiwa yang menimbulkan kewajiban adalah adanya komunikasi keputusan tersebut kepada konsumen dan pekerja, yang menimbulkan adanya kewajiban konstruktif sejak tanggal tersebut, karena telah menciptakan ekspektasi yang sah bahwa divisi tersebut akan ditutup. Adanya arus pengeluaran sumber daya dalam bentuk manfaat ekonomis yang dibayarkan – kemungkinannya amat besar.
Kesimpulan. Entitas tersebut mengakui adanya kewajiban diestimasi pada tanggal 31 Desember 20X0 sebesar estimasi terbaik dari biaya yang mungkin terjadi untuk menutup divisi pada tanggal pelaporan.
Contoh 8. Pelatihan Ulang Karyawan Karena Perubahan
Peraturan Pajak Penghasilan
Pemerintah memperkenalkan beberapa perubahan pada sistem pajak penghasilan. Sebagai akibat dari perubahan ini, suatu entitas dalam sektor jasa keuangan perlu melakukan pelatihan kembali sebagian besar tenaga administratif dan penjualan mereka untuk memastikan ketaatan yang berkelanjutan atas peraturan jasa keuangan. Pada akhir periode pelaporan tidak ada pelatihan kembali atas staf entitas tersebut.

ETAP.100

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang mengikat. Tidak ada kewajiban karena peristiwa yang menimbulkan kewajiban (pelatihan kembali) tidak terjadi.
Kesimpulan. Entitas tersebut tidak mengakui adanya kewajiban diestimasi. Contoh 9. Kasus Pengadilan
Seorang konsumen telah menuntut Entitas X, atas penyakit yang diderita akibat penggunaan produk yang dijual oleh Entitas
X. Entitas X menolak adanya kewajiban berdasarkan alasan bahwa penyakit tersebut diderita konsumen karena konsumen lalai membaca petunjuk penggunaan produk. Sampai dengan tanggal persetujuan dari dewan direksi untuk mempublikasikan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
20X1, pengacara entitas memberikan opini bahwa ada kemungkinan entitas akan dibebaskan dari tuntutan tersebut.
Meskipun demikian, ketika entitas mempersiapkan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 20X2, para pengacara memberikan opini bahwa, berdasarkan perkembangan terakhir dari kasus ini, sekarang terdapat kemungkinan entitas akan diputuskan bersalah.
(a) Pada tanggal 31 Desember 20X1 kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu berdasarkan bukti yang ada pada tanggal persetujuan laporan keuangan, tidak ada kewajiban yang ditimbulkan akibat peristiwa masa lalu.
Kesimpulan. Tidak ada kewajiban diestimasi yang diakui.
Hal ini diungkapkan sebagai kewajiban kontinjensi kecuali kemungkinan dari arus pengeluaran dinilai amat rendah.
(b) Pada tanggal 31 Desember 20X2
Kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang mengikat. Berdasarkan bukti yang ada, terdapat kewajiban kini.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.101

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
ETAP.102

SAK ETAP

Keluarnya sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dalam rangka penyelesaian.
Kesimpulan. Suatu kewajiban diestimasi akan diakui sebesar estimasi terbaik dari jumlah yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban pada tanggal pelaporan.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 19
EKUITAS
RUANG LINGKUP

(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f)

19.1 Bab ini mengatur akuntansi ekuitas untuk:
Entitas Perorangan;
Persekutuan Perdata;
Firma;
Commanditaire Vennootschap (CV);
Perseroan Terbatas;
Koperasi.

19.2 Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam entitas harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku. Bentuk Hukum Entitas dan Ekuitas
19.3 Bentuk hukum entitas dan ekuitas terkait dengan bab ini adalah sebagai berikut:
(a) Entitas Perorangan
Entitas Perorangan bukan suatu badan hukum, dan modalnya tidak terbagi atas saham. Harta kekayaan pribadi pemilik entitas terikat pada utang piutang usaha perorangan (b) Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata bukan suatu badan hukum, dan modalnya tidak terdiri atas saham
(c) Firma
Modal firma tidak terbagi atas saham dan para anggota
Firma bertanggung jawab renteng atas kewajiban Firma sebagai suatu persekutuan perorangan
(d) Commandtaire Vennootschap (CV)

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.103

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Modal suatu persekutuan CV harus dipisahkan antara
Modal Pesero Aktif dan Modal Pesero Komanditer. Pesero aktif adalah pesero yang bertindak aktif sebagai pengurus
CV. Pesero Komanditer adalah pesero tidak aktif sebagai pengurus CV dan hanya bertanggung jawab sebatas modal
CV yang menjadi bagiannya.
(e) Perseroan Terbatas (PT)
Modal Perseroan Terbatas terdiri atas saham. Tanggung jawab persero terbatas pada jumlah modal saham yang disetor jika PT telah disahkan Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia.
(f) Koperasi
Koperasi adalah badan hukum. Modal pokok koperasi adalah simpanan pokok anggota, mirip saham atas nama, tak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali bila anggota keluar dari keanggotaan koperasi. Ekuitas koperasi atau kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha termasuk cadangan.
KLASIFIKASI INSTRUMEN KEUANGAN
Kewajiban
19.4 Klasifikasi instrumen keuangan ditentukan berdasarkan substansi pengakuan awal transaksi (contractual arrangement on initial recognition). Jika pada awal transaksi penyerahan suatu instrumen keuangan mengandung kewajiban kontraktual untuk menyerahkan uang tunai atau sejenisnya di masa yang akan datang, maka instrumen keuangan tersebut digolongkan sebagai kewajiban.
Ekuitas
19.5 Jika pemegang instrumen keuangan tak mempunyai hak keuangan masa depan pada penerbit instrumen, namun berhak secara proporsional atas dividen atau distribusi berlandaskan ekuitas, maka instrumen tersebut digolongkan

ETAP.104

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

sebagai ekuitas. Instrumen keuangan yang tidak mengandung pemaksaan pelaksanaan kewajiban keuangan pada saat entitas dalam kondisi kurang menggembirakan, digolongkan sebagai ekuitas. 19.6 Instrumen keuangan yang tergolong bukan kelompok kewajiban dikelompokkan di bawah judul Ekuitas.
AKUNTANSI EKUITAS UNTUK BADAN USAHA
BUKAN PT
19. 7 Akuntansi untuk ekuitas badan usaha bukan PT dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi keuangan yang relevan.
AKUNTANSI EKUITAS UNTUK BADAN USAHA
BERBENTUK PT
19.8 Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa dan akun Tambahan Modal Disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.
Unsur Penambahan Modal Disetor PT
19.9 Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah modal, seperti agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba atau rugi.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.105

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Pencatatan Penambahan Modal Disetor PT
19.10 Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan:
(a) Jumlah uang yang diterima;
(b) Setoran saham dalam bentuk uang, sesuai transaksi yang nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian setoran saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran.
Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun
Selisih Kurs atas Modal Disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi.
(c) Besarnya tagihan yang timbul atau utang yang dikonversi menjadi modal.
(d) Setoran dalam dividen saham dilakukan dengan harga saham wajar yang disepakati Rapat Umum Pemegang
Saham untuk saham yang tidak ada harga pasarnya;
(e) Nilai wajar aset bukan kas yang diterima;
(f) Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aset bukan kas yang diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang disetujui dewan komisaris atau nilai kesepakatan dewan komisaris dan penyetor bentuk barang.
Pencatatan Pengurangan Modal Disetor PT
19.11 Pengurangan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan: (a) jumlah uang yang dibayarkan;
(b) besarnya utang yang timbul; atau
(c) nilai wajar aset bukan kas yang diserahkan.

ETAP.106

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

19.12 Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah yang diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun Agio Saham.
19.13 Bila ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan kembali saham yang telah dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebit akun Modal
Saham dan mengkredit Modal Saham yang Diperoleh Kembali sebesar jumlah yang dibukukan pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan.
19.14 Saham yang dikeluarkan sehubungan dengan penyertaan modal dalam bentuk penyerahan asset bukan kas atau pemberian jasa umumnya dinilai sebesar nilai wajar asset/ jasa tersebut atau nilai wajar saham yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih jelas.
Penebusan/Penarikan Kembali Modal Saham PT
Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Menggunakan
Metode Biaya
19.15 Jika entitas memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang diterima pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi entitas.
Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan menggunakan metode biaya atau metode nilai pari.
Dengan metode biaya, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang atas jumlah modal.
19.16 Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikan sebagai pengurang akun Modal
Saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai disajikan sebagai pengurang atau penambah akun

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.107

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Agio Saham, disajikan per jenis saham dan Rupiah, dengan judul Tambahan (Pengurang) Agio Modal Dari Perolehan
Kembali Saham. Jikaagio saham menjadi defisit (disagio) karena transaksi perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba.
Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Par Value
Method
19.17 Metode nilai nominal lazimnya digunakan dalam hal saham yang diperoleh kembali tersebut akan di keluarkan lagi dikemudian hari. Dengan metode nilai nominal, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagai pengurang akun Modal
Saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut semula dikeluarkan dengan harga di atas nilai nominal, akun Agio
Saham akan didebit dengan agio saham yang bersangkutan.
Dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebit akun Saldo Laba. Sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai unsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun
Tambahan Modal dari Perolehan Kembali Saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan dalam rangka penarikan saham.
Perolehan Kembali Saham Sumbangan
19.18 Saham yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya dengan mendebit akun Modal Saham yang
Diperoleh Kembali dan mengkredit akun Modal yang Berasal dari Sumbangan. Pada saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga jualnya ditambahkan pada akun Modal yang Berasal dari Sumbangan.

ETAP.108

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Dividen PT
Bentuk Pembagian Dividen
19.19 Kewajiban entitas untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen, dan dengan demikian pada saat tersebut saldo laba akan dibebani dengan jumlah dividen termaksud. Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok laibilitas lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk aset bukan kas, maka saldo laba akan didebit sebesar nilai wajar aset yang diserahkan. Dasar pencatatn untuk pembagian dividen dalam bentuk aset bukan kas dan saham harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Dividen Saham
19.20 Pembagian dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian dividen saham adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham, yang diinvestasikan kembali oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat berdasarkan nilai wajar saham.
Konversi Agio Menjadi Saham
19.21 Konversi agio menjadi saham digolongkan sebagai
Modal Disetor sebesar nilai nominal. Konversi agio menjadi saham tidak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Penyajian Modal
19.22 Penyajian modal dalam neraca dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendirian entitas dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang ada. Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.109

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

19.23 Modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, nilai nominal dan banyaknya saham untuk setiap jenis saham dinyatakan dalam neraca.
19.24 Bila terdapat lebih dari satu jenis saham, hak preferen dari suatu golongan saham atas dividen dan pelunasan modal pada saat likuidasi dicantumkan dalam laporan keuangan.
19.25 Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periode sebelumnya diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
19.26 Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
19.27 Modal disajikan dalam neraca setelah kewajiban.
Bentuk penyajiannya sesuai Akta Pendirian Badan Usaha tersebut, misalnya saham adalah penyertaan modal dalam kepemilikan PT.
Penyajian dan Pengungkapan Saldo Laba
19.28 Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba rugi periode lalu. Akun ini dinyatakan terpisah dari akun Modal Saham. Seluruh saldo laba dianggap dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya: dicadangkan untuk perluasan pabrik atau untuk memenuhi ketentuan regulasi maupun ikatan tertentu. Saldo laba yang tidak tersedia untuk dibagikan sebagai dividen karena pembatasan-pembatasan tersebut, dilaporkan dalam akun tersendiri yang menggambarkan tujuan pencadangan termaksud; pembatasan-pembatasan yang ada diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

ETAP.110

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

19.29 Saldo laba tidak boleh dibebani atau dikredit dengan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan pada laporan laba rugi periode berjalan.

(a)

(b)

(c)
(d)

(e)
(f)

19.30 Pengungkapan saldo laba meliputi:
Pengungkapan penjatahan (apropriasi) dan pemisahan saldo laba, menjelaskan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan dan pemisahan saldo laba, serta jumlahnya. Perubahan akun-akun penjatahan atau pemisahan saldo laba, juga diungkapkan.
Peraturan, perikatan, batasan, dan jumlah batasan di sekitas saldo laba, diungkapkan. Misalnya, selama perjanjian kredit berlangsung, entitas tidak diijinkan membagi saldo laba tanpa seijin kreditur.
Koreksi masa lalu, baik bruto maupun neto setelah pajak.
Pengungkapan jumlah dividen dan dividen per lembar saham, pengungkapan keterbatasan saldo laba tersedia bagi dividen;
Tunggakan dividen, baik jumlah maupun tunggakan per lembar saham;
Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan;

Pengungkapan Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan
19.31 Kewajiban pengungkapan kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan dalam catatan atas laporan keuangan, seperti penjualan saham besar besaran, deklarasi dividen setelah tanggal neraca sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan, rekapitalisasi, dan transaksi modal yang lain.
Pengungkapan per Jenis Saham
19.32 Informasi tiap jenis saham harus diungkap terpisah dalam catatan atas laporan keuangan, meliputi:
(a) modal dasar;
(b) modal ditempatkan atau dipesan belum disetor
(c) modal disetor;

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.111

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(d) harga nominal per lembar;
(e) perubahan lembar saham tiap jenis saham dan saldo nilai rupiah per jenis saham selama periode akuntansi;
(f) hak istimewa atau hak mendahului;
(g) batasan khusus;
(h) penjelasan bila dapat dikonversi, tarif konversi.
Pengungkapan Dividen

(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f)
(g)

(h)

19.33 Pengungkapan dividen meliputi: jumlah dividen; dividen per lembar saham; bentuk dividen; batasan saldo laba minimum dalam kaitan dengan ketersediaan dividen; utang dividen; utang dividen per lembar saham; pengumuman pembagian dividen, setelah tanggal pelaporan, sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan; jumlah kapitalisasi dividen saham dan pemecahan saham, per lembar dan jumlah keseluruhan.

Pengungkapan Saham Beredar yang Diperoleh Kembali
19.34 Pengungkapan saham beredar yang diperoleh kembali meliputi:
(a) Saham beredar yang diperoleh kembali, metode biaya, disajikan sebagai pengurang jumlah Modal. Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan. (b) Saham beredar yang diperoleh kembali, metode nilai nominal, sebagai pengurang saham beredar (yaitu modal disetor) sejenis. Selisih nilai perolehan kembali dan nilai nominal dijumlahkan atau dikurangkan pada Agio Saham sejenis. Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan.

ETAP.112

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Pengungkapan Bagian Ekuitas Lain
19.35 Pengungkapan bagian lain Ekuitas (seperti saldo laba, agio, dan cadangan) harus dilakukan secara terpisah, meliputi: (a) perubahan selama periode pelaporan;
(b) batasan distribusi.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.113

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 20
PENDAPATAN
RUANG LINGKUP
20.1 Bab ini diterapkan dalam akuntansi untuk pendapatan yang muncul sebagai akibat dari transaksi atau kejadian berikut:
(a) Penjualan barang (baik diproduksi oleh entitas untuk tujuan produksi atau dibeli untuk dijual kembali);
(b) Pemberian jasa;
(c) Kontrak konstruksi;
(d) Penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti atau dividen.
20.2 Pendapatan atau penghasilan lain yang muncul dari beberapa transaksi dan kejadian lain berikut ini diatur dalam
Bab lain:
(a) perjanjian sewa (lihat Bab 17 Sewa);
(b) dividen yang timbul dari investasi yang dihitung dengan menggunakan metode ekuitas (lihat Bab 12 Investasi pada
Entitas Asosiasi dan Entitas Anak);
(c) perubahan nilai wajar investasi pada efek tertentu, atau pelepasannya (lihat Bab 10 Investasi Pada Efek
Tertentu).
PENGUKURAN PENDAPATAN
20.3 Entitas harus mengukur pendapatan berdasarkan nilai wajar atas pembayaran yang diterima atau masih harus diterima. Nilai wajar tersebut tidak termasuk jumlah diskon penjualan dan potongan volume.
20.4 Entitas harus memasukkan dalam pendapatan manfaat ekonomi yang diterima atau masih harus diterima secara bruto. Entitas harus mengeluarkan dari pendapatan sejumlah nilai yang menjadi bagian pihak ketiga seperti pajak penjualan, pajak atas barang dan jasa, dan pajak pertambahan nilai. Dalam hubungan keagenan, entitas memasukkan dalam

ETAP.114

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

pendapatan hanya sebesar jumlah komisi. Jumlah yang diperoleh atas nama pihak prinsipal bukan merupakan pendapatan entitas tersebut.
Pembayaran Tangguhan
20.5 Jika aliran penerimaan kas atau setara kas ditangguhkan, dan perjanjian dapat diklasifikasikan sebagai transaksi keuangan, maka nilai wajar atas pembayaran adalah nilai kini dari seluruh penerimaan masa depan yang ditentukan berdasarkan tingkat bunga yang terkait (imputed rate of interest). Suatu transaksi pembiayaan muncul ketika, misalnya, entitas menyediakan kredit bebas bunga kepada pembeli atau menerima wesel tagih dengan tingkat bunga di bawah tingkat bunga pasar dari pembeli sebagai pembayaran penjualan barang. Tingkat bunga yang terkait adalah mana yang lebih jelas ditentukan dari pilihan berikut ini:
(a) tingkat bunga yang berlaku atas instrumen serupa yang dikeluarkan oleh penerbit dengan peringkat kredit yang sama; atau
(b) tingkat bunga yang mendiskontokan nilai nominal instrumen menjadi harga jual tunau saat ini dari barang dan jasa.
Entitas harus mengakui perbedaan antara nilai kini dari seluruh penerimaan masa depan dan nilai nominal pembayaran sebagai pendapatan bunga sesuai dengan paragraf 20.26 dan 20.27.
Pertukaran Barang atau Jasa
20.6 Entitas tidak dapat mengakui pendapatan jika barang atau jasa ditukar atau diganti oleh barang atau jasa yang sejenis dan bernilai sama. Namun, entitas harus mengakui pendapatan ketika barang telah dijual atau jasa diberikan dalam pertukaran barang atau jasa yang tidak serupa. Dalam kasus ini, entitas harus mengukur transaksi pada nilai wajar, kecuali (a) transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial atau (b) nilai wajar dari aset yang diterima ataupun aset yang dilepas tidak dapat diandalkan. Jika transaksi tidak bisa diukur pada nilai

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.115

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

wajar, maka entitas harus mengukurnya pada jumlah tercatat dari aset yang dilepas.
IDENTIFIKASI TRANSAKSI PENDAPATAN
20.7 Entitas umumnya menerapkan kriteria pengakuan pendapatan dalam Bab ini secara terpisah untuk setiap transaksi.
Namun, entitas dapat menerapkan kriteria pengakuan yang berbeda pada tiap komponen yang dapat diidentifikasi dari suatu transaksi tunggal jika hal ini diperlukan untuk merefleksikan substansi dari transaksi. Misalnya, entitas menerapkan kriteria pengakuan kepada tiap komponen yang dapat diidentifikasi dari suatu transaksi tunggal ketika harga jual suatu produk meliputi jumlah yang dapat diidentifikasi atas pemberian jasa lanjutan.
Sebaliknya, entitas menerapkan kriteria pengakuan pada dua transaksi atau lebih secara bersama-sama ketika keduanya terhubungkan sehingga efek komersial tidak dapat dipahami tanpa mengacu pada rangkaian transaksi secara keseluruhan.
Misalnya, entitas menerapkan kriteria pengakuan pada dua transaksi atau lebih ketika entitas tersebut menjual barang dan
(pada saat yang sama) membuat perjanjian yang terpisah untuk pembelian kembali barang pada periode selanjutnya, maka hal tersebut meniadakan efek substantif dari transaksi.
PENJUALAN BARANG
20.8 Entitas harus mengakui pendapatan dari suatu penjualan barang jika semua kondisi berikut terpenuhi:
(a) Entitas telah mengalihkan risiko dan manfaat yang signifikan dari kepemilikan barang kepada pembeli;
(b) Entitas tidak mempertahankan atau meneruskan baik keterlibatan manajerial sampai kepada tingkat dimana biasanya diasosiasikan dengan kepemilikan maupun kontrol efektif atas barang yang terjual;
(c) Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal;
(d) Ada kemungkinan besar manfaat ekonomi yang berhubungan dengan transaksi akan mengalir masuk ke dalam entitas; dan

ETAP.116

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(e) Biaya yang telah atau akan terjadi sehubungan dengan transaksi dapat diukur secara andal.
20.9 Penentuan kapan entitas telah mengalihkan risiko dan manfaat yang signifikan dari kepemilikan kepada pembeli membutuhkan pengujian keadaan transaksi. Pada umumnya, pengalihan risiko dan manfaat dari kepemilikan terjadi bersamaan dengan pengalihan status legal atau penyerahan kepemilikan kepada pembeli. Inilah yang terjadi pada hampir semua penjualan eceran. Pada kasus yang lainnya, pengalihan risiko dan manfaat dari kepemilikan muncul pada waktu yang berbeda dari pengalihan status legal atau penyerahan kepemilikan. 20.10 Entitas tidak boleh mengakui pendapatan jika entitas mempertahankan risiko kepemilikan yang signifikan. Contoh dari situasi dimana entitas diperbolehkan mempertahankan risiko dan manfaat yang signifikan dari kepemilikan adalah sebagai berikut:
(a) Ketika entitas mempertahankan kewajiban atas kinerja yang tidak memuaskan yang tidak tercakup dalam kewajiban diestimasi untuk garansi normal;
(b) Ketika penerimaan pendapatan dari penjualan tertentu adalah kontinjen pada pembeli yang menjual barang;
(c) Ketika barang yang dikirimkan memerlukan instalasi dan instalasi tersebut adalah bagian signifikan dari kontrak dan belum dikerjakan;
(d) Ketika pembeli memiliki hak untuk membatalkan pembelian dengan alasan yang dicantumkan dalam kontrak penjualan dan entitas tidak yakin dengan kemungkinan pengembalian.
20.11 Jika entitas hanya mempertahankan risiko kepemilikan yang tidak signifikan, maka transaksi dapat dianggap sebagai suatu transaksi penjualan dan entitas mengakui pendapatan. Misalnya, penjual mengakui pendapatan ketika penjual mempertahankan status legal barang sematamata untuk melindungi tingkat kolektibilitas piutang. Demikian pula suatu entitas mengakui pendapatan ketika entitas tersebut

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.117

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

menawarkan pengembalian dana jika pelanggan mengalami ketidakpuasan. Dalam kasus seperti ini, entitas akan mengakui adanya kewajiban diestimasi untuk pengembalian sesuai dengan
Bab 18 Kewajiban Diestimasi dan Kontinjensi.
PENYEDIAAN JASA
20.12 Jika hasil transaksi yang melibatkan penyediaan jasa dapat diestimasi secara andal, maka entitas harus mengakui pendapatan yang berhubungan dengan transaksi sesuai dengan tahap penyelesaian dari transaksi pada akhir periode pelaporan
(terkadang dimaksudkan sebagai metode persentase penyelesaian). Hasil suatu transaksi dapat diestimasi secara andal jika memenuhi semua kondisi berikut:
(a) Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal;
(b) Ada kemungkinan besar bahwa manfaat ekonomis yang berhubungan dengan transaksi akan mengalir kepada entitas; (c) Tingkat penyelesaian transaksi pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara andal; dan
(d) Biaya yang terjadi dalam transaksi dan biaya penyelesaian transaksi dapat diukur secara andal.
Paragraf 20.19-20.25 memberikan panduan untuk menerapkan metode persentase penyelesaian.
20.13 Jika dalam periode waktu tertentu jasa diberikan melalui beberapa pekerjaan yang tidak ditentukan jumlahnya, maka entitas mengakui pendapatan secara garis lurus selama periode tersebut, kecuali terdapat bukti bahwa metode lain dapat lebih baik untuk menunjukkan tingkat penyelesaian. Jika suatu pekerjaan tertentu menjadi lebih signifikan dibandingkan dengan pekerjaan lainnya, maka entitas menunda pengakuan pendapatan sampai pekerjaan signifikan tersebut dilaksanakan.
20.14 Jika hasil transaksi melibatkan penyediaan jasa tidak dapat diestimasikan secara andal, maka entitas harus mengakui pendapatan hanya sampai dengan beban yang dapat diperoleh kembali.

ETAP.118

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

KONTRAK KONSTRUKSI
20.15 Jika hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal, maka entitas harus mengakui pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang berhubungan dengan kontrak konstruksi masing-masing sebagai pendapatan dan beban yang disesuaikan dengan tingkat penyelesaian aktivitas kontrak pada akhir periode pelaporan (seringkali dimaksudkan sebagai metode persentase penyelesaian). Estimasi hasil yang andal membutuhkan estimasi tingkat penyelesaian, biaya masa depan dan kolektabilitas tagihan yang andal. Paragraf 20.19 – 20.25 memberikan panduan untuk penerapan metode persentase penyelesaian. 20.16 Persyaratan dalam Bab ini biasanya diberlakukan secara terpisah pada setiap kontrak konstruksi. Namun, dalam beberapa hal adalah penting untuk menerapkan bagian ini terhadap komponen yang dapat diidentifikasikan secara terpisah dalam suatu kontrak tunggal atau terhadap suatu kelompok kontrak dalam rangka merefleksikan substansi dari suatu kontrak atau suatu kelompok kontrak.
20.17 Ketika suatu kontrak meliputi sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset harus diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah jika:
(a) proposal yang terpisah telah diserahkan untuk setiap aset;
(b) setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor dan pelanggan telah menerima atau menolak bagian kontrak tersebut yang berhubungan dengan setiap aset; dan
(c) biaya dan pendapatan setiap aset dapat diidentifikasi.
20.18 Suatu kontrak gabungan, baik dengan pelanggan tunggal maupun dengan beberapa pelanggan, harus diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi tunggal ketika:
(a) kelompok kontrak tersebut dinegosiasikan sebagai paket tunggal; Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.119

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(b) kontrak-kontrak tersebut saling berhubungan erat sehingga mereka, sebagai akibatnya, menjadi bagian dari suatu proyek tunggal dengan suatu margin laba keseluruhan; dan
(c) kontrak-kontrak tersebut dikerjakan bersama-sama atau dalam urutan yang berkesinambungan.
METODE PERSENTASE PENYELESAIAN
20.19 Entitas melakukan penelaahan dan (jika perlu) mengubah estimasi pendapatan dan biaya saat transaksi jasa atau kontrak konstruksi berlangsung.
20.20 Entitas harus menentukan tingkat penyelesaian dari suatu transaksi atau kontrak dengan menggunakan metode yang dapat mengukur dengan andal sebagian besar pekerjaan yang dilaksanakan. Metode yang mungkin meliputi:
(a) proporsi biaya yang terjadi dari pekerjaan yang telah diselesaikan sampai sekarang dibandingkan dengan total estimasi biaya. Biaya yang terjadi dari pekerjaan yang telah diselesaikan sampai sekarang tidak termasuk biaya yang berhubungan dengan aktivitas masa depan, seperti bahan baku atau pembayaran di muka;
(b) survei atas pekerjaan yang telah diselesaikan; atau
(c) penyelesaian proporsi fisik dari transaksi jasa atau kontrak kerja. Pembayaran tahapan pekerjaan dan pembayaran di muka yang diterima dari pelanggan seringkali tidak mencerminkan pekerjaan yang telah selesai.
20.21 Entitas harus mengenali biaya yang berhubungan dengan aktivitas masa depan atas transaksi atau kontrak, misalnya bahan baku atau pembayaran di muka, sebagai suatu aset jika biaya tersebut memiliki kemungkinan besar untuk dipulihkan. Biaya seperti itu menandakan suatu jumlah yang terutang dari pelanggan dan tergolong sebagai pekerjaan yang sedang berjalan.

ETAP.120

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

20.22 Entitas harus secepatnya mengakui sebagai beban atas semua biaya yang tidak mungkin dipulihkan.
20.23 Jika hasil dari kontrak konstruksi tidak dapat diestimasi secara andal, maka entitas:
(a) harus mengakui pendapatan hanya sebesar nilai biaya kontrak yang memiliki kemungkinan besar untuk dipulihkan; dan
(b) mengakui biaya kontrak sebagai beban sesuai dengan periode terjadinya
20.24 Jika ada kemungkinan bahwa harga perolehan kontrak akan melebihi jumlah pendapatan kontrak dalam kontrak konstruksi, maka ekspektasi kerugian harus segera diakui sebagai beban.
20.25 Jika kolektibilitas dari suatu jumlah yang telah diakui sebagai pendapatan kontrak tidak mungkin lagi, maka entitas harus mengakui jumlah yang tidak tertagih tersebut sebagai beban bukan melakukan suatu penyesuaian atas jumlah pendapatan kontrak.
BUNGA, ROYALTI, DAN DIVIDEN
20.26 Entitas harus mengakui pendapatan yang muncul dari penggunaan aset oleh entitas yang lain yang menghasilkan bunga, royalti, dan dividen atas dasar yang ditetapkan dalam paragraf 20.27 ketika:
(a) ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomis yang berhubungan dengan transaksi akan mengalir kepada entitas; dan
(b) jumlah pendapatan tersebut dapat diukur secara andal.
20.27 Entitas harus mengakui pendapatan atas dasar berikut: (a) bunga harus diakui secara akrual;
(b) royalti harus diakui dengan menggunakan dasar akrual sesuai dengan substansi dari perjanjian yang relevan; dan

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.121

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(c) dividen harus diakui ketika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran telah terjadi.
PENGUNGKAPAN
Umum
20.28 Entitas harus mengungkapkan:
(a) kebijakan akuntansi yang diterapkan sebagai dasar pengakuan pendapatan, termasuk metode yang diterapkan untuk menentukan tingkat penyelesaian transaksi yang melibatkan penyediaan jasa;
(b) jumlah setiap kategori pendapatan yang diakui selama periode, termasuk pendapatan yang timbul dari:
(i) penjualan barang;
(ii) penyediaan jasa;
(iii) bunga;
(iv) royalti;
(v) dividen;
(vi) jenis pendapatan signifikan lainnya.
Kontrak Konstruksi
20.29 Entitas harus mengungkapkan:
(a) jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam periode pelaporan;
(b) metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang diakui dalam periode pelaporan;
(c) metode yang digunakan untuk menentukan tingkat penyelesaian kontrak yang sedang berjalan.
20.30 Entitas harus menyajikan:
(a) jumlah bruto kontrak pekerjaan yang sudah menjadi hak sebagai suatu aset; dan
(b) jumlah bruto kontrak kerja yang terutang kepada pelanggan sebagai suatu kewajiban.

ETAP.122

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 21
BIAYA PINJAMAN
RUANG LINGKUP
21.1 Bab ini mengatur akuntansi untuk biaya pinjaman.
Biaya pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang timbul dari kewajiban keuangan suatu entitas. Biaya pinjaman mencakup: (a) bunga untuk cerukan bank dan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang;
(b) amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman; (c) amortisasi biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan proses perjanjian peminjaman;
(d) beban pembiayaan sesuai dengan sewa pembiayaan yang diakui sesuai dengan Bab 17 Sewa;
(e) perbedaan nilai tukar yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing dimana perbedaan ini dianggap sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga.
PENGAKUAN
21.2 Entitas harus mengakui seluruh biaya pinjaman sebagai beban pada laporan laba rugi di periode terjadinya.
PENGUNGKAPAN
21.3 Entitas harus mengungkapkan besarnya biaya pinjaman. Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.123

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 22
PENURUNAN NILAI ASET
RUANG LINGKUP
22.1 Kerugian penurunan nilai terjadi ketika nilai tercatat aset melebihi jumlah yang dapat diperoleh kembali. Bab ini harus diterapkan dalam akuntansi untuk penurunan nilai semua aset, kecuali aset yang muncul dari imbalan kerja (lihat Bab 23
Imbalan Kerja).
PENURUNAN NILAI
Pinjaman yang Diberikan dan Piutang
22.2 Penurunan nilai pinjaman yang diberikan dan piutang dibentuk sebesar estimasi kerugian yang tidak dapat ditagih.
22.3 Penurunan nilai ditentukan dengan memperhatikan antara lain pengalaman, prospek industri, prospek usaha, kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas, kemampuan membayar debitor, dan agunan yang dikuasai. Pemulihan nilai pinjaman yang diberikan dan piutang mengacu ke paragraf
22.15, 22.17, dan 22.18.
Persediaan
Harga Jual Dikurangi Biaya untuk Menyelesaikan dan
Menjual
22.4 Entitas harus menilai pada setiap tanggal pelaporan apakah persediaan turun nilainya. Entitas harus membuat penilaian dengan membandingkan jumlah tercatat setiap jenis persediaan (atau kelompok persediaan yang sama, lihat paragraf 22.5) dengan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual. Jika suatu jenis persediaan (atau kelompok jenis persediaan) turun nilainya, maka entitas harus mengakui kerugian dalam laporan laba rugi atas perbedaan

ETAP.124

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

antara jumlah tercatat dan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual.
22.5 Jika tidak praktis untuk menentukan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual setiap jenis persediaan, maka entitas diperkenankan mengelompokkan jenis persediaan dalam lini produk yang sama tujuan dan pemakaiannya serta diproduksi dan dipasarkan dalam area geografis yang sama untuk tujuan menguji penurunan nilai.
Pemulihan Penurunan Nilai
22.6 Entitas harus membuat penilaian baru atas harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual dalam setiap periode berikutnya. Jika situasi di periode sebelumnya yang menyebabkan persediaan turun nilainya tidak ada lagi atau adanya bukti nyata kenaikan dari harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual karena perubahan kondisi ekonomi, maka entitas harus memulihkan jumlah penurunan nilai sebelumnya (pemulihan dibatasi sebesar jumlah awal kerugian penurunan nilai) sehingga jumlah tercatat baru adalah nilai yang lebih rendah antara harga perolehan dan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual yang telah direvisi. Aset Lainnya
Indikasi Penurunan Nilai
22.7 Entitas harus menilai pada setiap tanggal pelaporan apakah terdapat indikasi bahwa ada aset yang turun nilainya.
Jika indikasi tersebut ada, entitas harus mengestimasi nilai wajar dikurangi dengan biaya untuk menjual aset tersebut. Jika tidak terdapat indikasi penurunan nilai, tidak diperlukan untuk mengestimasi nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Bab ini menggunakan istilah “aset secara individu” tapi dalam situasi tertentu nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual harus diestimasi untuk kelompok aset (lihat paragraf 22.11).

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.125

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

22.8 Dalam menilai apakah terdapat indikasi bahwa aset kemungkinan diturunkan nilainya, entitas harus memperhitungkan setidaknya indikasi-indikasi berikut:
Sumber informasi eksternal
(a) Selama periode tertentu, nilai pasar aset menurun secara signifikan lebih dari yang diekspektasikan akibat berlalunya waktu atau penggunaan normal.
(b) Terjadi perubahan yang signifikan dengan pengaruh negatif dalam periode tertentu atau dalam waktu dekat dalam bidang lingkungan teknologi, pasar, ekonomi atau hukum dimana entitas beroperasi atau dalam pasar di mana aset tersebut diperuntukkan.
(c) Tingkat suku bunga pasar atau tingkat kembalian investasi pasar mengalami kenaikan selama periode berjalan, dan kenaikan tersebut akan berpengaruh secara material terhadap tingkat diskonto untuk menghitung nilai aset dan menurunkan nilai wajar aset dikurangi biaya untuk menjual.
(d) Jumlah tercatat dari aset bersih entitas lebih besar dibandingkan kapitalisasi pasarnya.
Sumber informasi internal
(e) Tersedianya bukti keusangan atau kerusakan fisik dari aset. (f) Terjadi perubahan yang signifikan dengan pengaruh negatif pada periode tertentu atau dalam waktu dekat atas cara dan bagaimana aset digunakan atau diharapkan akan digunakan. Perubahan ini termasuk aset yang tidak digunakan, pabrik yang berhenti beroperasi atau restrukturisasi operasional dimana aset tersebut berlokasi, rencana untuk melepaskan aset sebelum tanggal yang diharapkan sebelumnya, dan penilaian ulang umur aset menjadi terbatas dari tidak terbatas.
(g) Tersedianya bukti dari pelaporan internal yang mengindikasikan bahwa kinerja ekonomis dari aset (atau akan) memburuk dari yang diharapkan. Dalam konteks kinerja ekonomis ini termasuk hasil operasi dan arus kas.

ETAP.126

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

22.9 Jika terdapat indikasi bahwa aset kemungkinan turun nilainya, secara otomatis juga mengindikasikan bahwa entitas harus menelaah ulang sisa umur manfaat aset atau metode penyusutan (amortisasi) untuk aset dan penyesuiannya sesuai dengan Bab yang berlaku untuk aset tersebut (misalnya Bab
15 Aset Tetap, dan Bab 16 Aset Tidak Berwujud), bahkan jika tidak ada kerugian penurunan nilai yang diakui untuk aset tersebut. Pengukuran Nilai Wajar Dikurangi Biaya untuk Menjual
22.10 Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual adalah jumlah yang bisa diperoleh dari penjualan sebuah atau kelompok aset antara pihak-pihak yang paham dan berkeinginan melakukan transaksi dengan wajar, dikurangi dengan biaya penghentian aset tersebut.
22.11 Jika entitas tidak dapat mengestimasi nilai wajar aset tunggal, maka entitas harus mengukur nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual untuk kelompok aset. Untuk tujuan ini, nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual harus diestimasi untuk kelompok aset paling kecil yang bisa diidentifikasi:
(a) termasuk aset yang terindikasi penurunan nilai dan
(b) memiliki nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual yang dapat diestimasi.
Nilai Wajar Dikurangi Biaya untuk Menjual
22.12 Entitas harus menentukan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual berdasarkan hirarki keandalan bukti sebagai berikut: (a) Harga dalam suatu perjanjian yang mengikat dalam transaksi antara pihak-pihak yang paham dan berkeinginan melakukan transaksi dengan wajar, disesuaikan untuk biaya tambahan yang dapat diatribusikan secara langsung dengan pelepasan aset.
(b) Jika tidak terdapat perjanjian penjualan yang mengikat tetapi aset diperdagangkan dalam pasar aktif, maka nilai

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.127

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

wajar dikurangi biaya untuk menjual adalah harga pasar aset dikurangi dengan biaya pelepasan – biasanya berdasarkan harga penawaran kini (current bid price).
(c) Jika harga harga penawaran kini tidak tersedia, maka harga transaksi terkini bisa menjadi dasar untuk mengestimasi nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.
(d) Jika tidak terdapat perjanjian penjualan yang mengikat atau pasar aktif untuk suatu aset, maka nilai wajar dikurangi biaya menjual didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia untuk merefleksikan jumlah yang bisa diperoleh entitas, pada akhir periode pelaporan, dari pelepasan aset pada transaksi antara pihak-pihak yang paham dan berkeinginan melakukan transaksi dengan wajar setelah dikurangi biaya pelepasan. Dalam menentukan jumlah ini, entitas mempertimbangkan hasil dari transaksi paling kini untuk aset yang sejenis dalam industri yang sama. Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual tidak merefleksikan penjualan yang dipaksakan, kecuali manajemen dipaksa untuk menjual secepatnya.
22.13 Jika nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual sebuah aset (atau kelompok aset-lihat paragraf 22.11) kurang dari jumlah tercatatnya, maka entitas harus menurunkan jumlah tercatat aset tersebut pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Penurunan ini diakui sebagai rugi penurunan nilai.
22.14 Entitas harus mengakui segera kerugian penurunan nilai dalam laporan laba rugi.
22.15 Jika jumlah estimasi kerugian penurunan nilai aset lebih besar dari jumlah tercatat aset, maka entitas harus mengakui kewajiban hanya jika hal tersebut disyaratkan oleh
SAK ETAP (lihat terutama Bab 18 Kewajiban Diestimasi dan Kontijensi).
22.16 Setelah kerugian penurunan nilai diakui, beban penyusutan (amortisasi) aset untuk periode mendatang harus disesuaikan untuk mengalokasikan jumlah tercatat aset yang

ETAP.128

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

telah direvisi dikurangi dengan nilai residunya (jika ada) secara sistematis selama sisa umur manfaat aset.
Pemulihan Kerugian Penurunan Nilai
22.17 Pada setiap tanggal pelaporan, entitas harus menilai apakah terdapat indikasi bahwa kerugian penurunan nilai yang telah diakui pada periode sebelumnya untuk aset masih ada atau berkurang. Jika terdapat indikasi tersebut, maka entitas harus mengestimasi nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual aset tersebut. Indikasi bahwa kerugian penurunan nilai berkurang atau tidak ada lagi secara umum merupakan kebalikan atas indikasi yang disebutkan dalam paragraf 22.8.
22.18 Jika estimasi nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual melebihi jumlah tercatat aset, maka entitas harus menaikkan jumlah tercatat aset tersebut ke nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, tergantung dengan pembatasan yang dijelaskan dalam paragraf 22.19. Kenaikan tersebut adalah pemulihan kerugian penurunan nilai.
22.19 Kenaikan jumlah tercatat aset yang dapat diatribusikan pada pemulihan kerugian penurunan nilai aset tidak boleh melebihi jumlah tercatat yang telah ditentukan (nilai bersih dari amortisasi atau penyusutan) tanpa kerugian penurunan nilai yang diakui pada periode lalu.
22.20 Entitas harus mengakui segera pemulihan kerugian penurunan nilai dalam laporan laba rugi.
22.21 Setelah pemulihan kerugian penurunan nilai diakui, beban penyusutan (amortisasi) aset untuk periode mendatang harus disesuaikan untuk mengalokasikan jumlah tercatat aset yang telah direvisi, dikurangi nilai residu (jika ada), secara sistematis selama sisa umur manfaat aset.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.129

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

PENGUNGKAPAN
22.22 Entitas harus mengungkapkan untuk masing-masing kelompok aset, sebagai berikut:
(a) Jumlah kerugian penurunan nilai yang diakui dalam laporan laba rugi selama periode dan pos dalam laporan laba rugi dimana kerugian penurunan nilai tersebut termasuk di dalamnya. (b) Jumlah dari pemulihan kerugian penurunan nilai yang diakui dalam laporan laba rugi selama periode dan pos dalam laporan laba rugi dimana kerugian penurunan nilai tersebut dipulihkan. 22.23 Entitas harus mengungkapkan informasi yang disyaratkan oleh paragraf 22.22 untuk setiap kelompok aset berikut: (a) pinjaman yang diberikan dan piutang;
(b) persediaan;
(c) aset tetap;
(d) properti investasi;
(e) aset tidak berwujud;
(f) investasi pada entitas asosiasi;
(g) investasi pada joint venture.

ETAP.130

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 23
IMBALAN KERJA
PENDAHULUAN
23.1 Imbalan kerja adalah semua bentuk imbalan yang diberikan oleh entitas sebagai pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja, termasuk direktur dan manajemen. Bab ini diterapkan untuk empat jenis imbalan kerja:
(a) Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kerja) yang jatuh tempo seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasanya.
(b) Imbalan pascakerja adalah imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kerja) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
(c) Imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah imbalan kerja
(selain imbalan pascakerja dan pesangon pemutusan kerja) yang tidak seluruhnya jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah pekerja memberikan jasanya; dan
(d) Pesangon pemutusan kerja adalah imbalan kerja yang terutang akibat:
(i) Keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal, atau
(ii) Keputusan pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri secara sukarela dengan imbalan tertentu. PRINSIP UMUM PENGAKUAN UNTUK SELURUH
IMBALAN KERJA
23.2 Entitas harus mengakui biaya atas seluruh imbalan kerja yang menjadi hak pekerja akibat dari jasa yang diberikan kepada entitas selama periode pelaporan:
(a) sebagai kewajiban, setelah dikurang jumlah yang telah dibayar baik secara langsung kepada pekerja atau sebagai kontribusi kepada dana imbalan kerja. Jika pembayaran kontribusi melebihi kewajiban yang timbul dari jasa sebelum

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.131

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

tanggal pelaporan, maka entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset dibayar dimuka yang akan mengurangi pembayaran masa datang atau sebagai pengembalian kas.
(b) sebagai beban, kecuali Bab lain mensyaratkan biaya tersebut diakui sebagai bagian biaya perolehan suatu aset seperti persediaan atau aset tetap.
IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK
Contoh
23.3 Imbalan kerja jangka pendek mencakup:
(a) upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;
(b) cuti-berimbalan jangka pendek (seperti cuti tahunan dan cuti sakit) dimana ketidakhadiran diperkirakan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya;
(c) bagi laba dan bonus terutang dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa terkait; dan
(d) imbalan nonmoneter (seperti perawatan kesehatan, perumahan, mobil serta barang dan jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau subsidi) untuk pekerja saat ini.
Pengukuran Imbalan Kerja Jangka Pendek Secara Umum
23.4 Jika pekerja memberikan jasa kepada entitas selama periode pelaporan, maka entitas harus mengukur nilai yang diakui sesuai dengan paragraf 23.2 pada nilai tidak-terdiskonto yang diperkirakan akan dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut. Pengakuan dan Pengukuran – Cuti Berimbalan Jangka
Pendek
23.5 Entitas mungkin mengkompensasi pekerja atas cuti untuk berbagai alasan termasuk cuti tahunan dan cuti sakit.

ETAP.132

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Beberapa cuti berimbalan jangka pendek dapat diakumulasi – cuti bisa digeser ke periode berikutnya dan digunakan untuk periode mendatang jika pekerja tidak menggunakannya secara penuh pada periode berjalan. Misalnya cuti tahunan dan cuti sakit. Entitas harus mengakui taksiran biaya cuti berimbalan yang dapat diakumulasi ketika pekerja memberikan jasa yang meningkatkan hak mereka atas imbalan cuti masa mendatang.
Entitas harus mengukur taksiran cuti berimbalan yang dapat diakumulasi pada jumlah tambahan yang diperkirakan akan dibayar sebagai akibat tidak digunakannya hak yang terakumulasi pada akhir periode pelaporan. Entitas harus menyajikan cuti berimbalan yang dapat diakumulasi yang tidak digunakan yang diprediksi akan digunakan sebagai kewajiban lancar pada tanggal pelaporan.
23.6 Entitas harus mengakui biaya cuti berimbalan (yang tidak dapat diakumulasi) pada saat terjadinya cuti. Entitas harus mengukur biaya cuti berimbalan yang tidak dapat diakumulasi pada jumlah gaji dan upah tidak-terdiskonto yang dibayarkan atau terutang selama periode cuti.
Pengakuan – Bagi Laba dan Bonus
23.7 Entitas harus mengakui ekspektasi biaya untuk bagi laba dan bonus hanya jika:
(a) entitas telah memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif kini untuk melakukan pembayaran sebagai akibat peristiwa masa lalu (ini berarti entitas tidak memiliki alternatif realistis lainnya kecuali untuk melakukan pembayaran); dan
(b) estimasi kewajiban yang andal dapat dilakukan
IMBALAN PASCA-KERJA: PERBEDAAN ANTARA
PROGRAM IURAN PASTI DAN IMBALAN PASTI
23.8 Imbalan pascakerja termasuk misalnya:
(a) tunjangan pensiun, dan

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.133

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(b) imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa dan perawatan kesehatan pascakerja
Perjanjian dimana entitas memberikan imbalan pascakerja adalah program imbalan pascakerja. Entitas harus menerapkan bagian ini untuk semua perjanjian tersebut baik entitas terlibat atau tidak terlibat atas pendirian entitas terpisah yang menerima iuran dan membayar imbalan. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini diwajibkan oleh hukum dan bukan sekadar inisiatif entitas.
23.9 Program imbalan pascakerja diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti, bergantung pada substansi ekonomis atas program sebagai turunan dari syarat dan kondisi utamanya.
(a) Program iuran pasti adalah program imbalan pascakerja dimana entitas membayar iuran tetap kepada entitas terpisah (dana) dan tidak memiliki kewajiban hukum atau konstruktif untuk membayar iuran berikutnya atau melakukan pembayaran langsung ke pekerja jika dana yang ada tidak mencukupi untuk membayar seluruh imbalan pekerja terkait dengan jasa mereka pada periode kini dan periode lalu. Sehingga jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja ditentukan oleh jumlah iuran yang dibayar oleh entitas (dan mungkin juga oleh pekerja) ke program imbalan pascakerja atau perusahaan asuransi, ditambah hasil investasi iuran tersebut.
(b) Program imbalan pasti adalah program imbalan pascakerja selain iuran pasti. Dengan imbalan pasti, kewajiban entitas adalah menyediakan imbalan yang telah disepakati kepada pekerja dan mantan pekerja, dan risiko aktuarial (dimana imbalan akan lebih besar daripada yang diperkirakan) dan risiko investasi secara substantif berada pada entitas. Jika pengalaman aktuarial atau investasi lebih buruk daripada yang diperkirakan, maka kewajiban entitas akan meningkat.

ETAP.134

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Program Multi Pemberi Kerja dan Program Pemerintah
23.10 Program multi pemberi pekerja dan program pemerintah diklasifikasikan sebagai iuran pasti atau imbalan pasti berdasarkan persyaratan dari program tersebut, termasuk setiap kewajiban konstruktif di luar persyaratan formal. Namun, jika informasi yang memadai tidak tersedia untuk menggunakan akuntansi imbalan pasti atas program multi pemberi pekerja yang ditetapkan sebagai program imbalan pasti, maka entitas harus mencatat program tersebut sesuai dengan paragraf 23.12 seolah-olah program tersebut ditetapkan sebagai program iuran pasti dan membuat pengungkapan sesuai dengan paragraf
23.37.
Imbalan yang Dijamin
23.11 Entitas mungkin membayar premi asuransi untuk program imbalan pascakerja. Entitas harus memperlakukan program seperti ini sebagai program iuran pasti, kecuali entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif:
(a) untuk membayar imbalan kerja secara langsung ketika jatuh tempo, atau
(b) untuk membayar jumlah tambahan jika perusahaan asuransi tidak membayar seluruh imbalan kerja masa mendatang terkait dengan jasa pekerja periode sekarang dan periode sebelumnya. Kewajiban konstruktif dapat muncul secara tidak langsung melalui program, mekanisme untuk penentuan premi masa mendatang, atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang memiliki hubungan dengan perusahaan asuransi. Jika entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif tersebut, maka entitas harus memperlakukan program tersebut sebagai program imbalan pasti.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.135

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

IMBALAN PASCAKERJA: PROGRAM IURAN
PASTI
Pengakuan dan Pengukuran
23.12 Entitas harus mengakui iuran yang terutang untuk periode berjalan:
(a) sebagai kewajiban, setelah dikurangi dengan jumlah yang telah dibayar. Jika pembayaran iuran melebihi iuran yang terutang sebelum tanggal pelaporan, maka entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset.
(b) sebagai beban, kecuali kecuali Bab lain mensyaratkan biaya tersebut diakui sebagai bagian biaya perolehan suatu aset seperti persediaan atau aset tetap.
IMBALAN PASCA-KERJA: PROGRAM IMBALAN
PASTI
Pengakuan
23.13 Dalam menerapkan prinsip pengakuan umum dalam paragraf 23.2 untuk program imbalan pasti, maka entitas mengakui: (a) kewajiban atas kewajiban yang timbul dalam program imbalan pasti neto setelah aset program (kewajiban imbalan pasti atau defined benefit liability) (lihat paragraf 23.1423.20); dan
(b) mengakui perubahan neto dalam kewajiban tersebut selama periode sebagai biaya program imbalan pasti selama periode tersebut (lihat paragraf 23.22-23.25)
Pengukuran Kewajiban Imbalan Pasti
23.14 Entitas harus mengukur kewajiban imbalan pasti untuk kewajiban dalam program imbalan pasti pada nilai neto dari total jumlah berikut:
(a) nilai kini dari kewajiban dalam program imbalan pasti
(kewajiban imbalan pasti atau defined benefit obligation)

ETAP.136

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

pada tanggal pelaporan (paragraf 23.15-23.20 memberikan panduan cara untuk mengukur kewajiban ini), dikurang;
(b) nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan (jika ada) yang digunakan untuk menutup secara langsung kewajiban tersebut. Diskonto
23.15 Entitas harus mengukur kewajiban imbalan pasti pada nilai kini yang terdiskonto. Entitas harus menentukan tingkat suku bunga yang digunakan untuk mendiskontokan pembayaran masa datang berdasarkan referensi suku bunga pasar obligasi perusahaan berkualitas tinggi pada tanggal pelaporan. Jika tidak terdapat pasar untuk obligasi tersebut, maka entitas harus menggunakan suku bunga pasar obligasi pemerintah pada tanggal pelaporan. Mata uang dan persyaratan obligasi perusahaan dan obligasi pemerintah harus konsisten dengan mata uang dan estimasi periode pembayaran mendatang. Metode Penilaian Aktuaria
23.16 Jika entitas mampu (tanpa biaya dan usaha yang tidak semestinya), maka entitas menggunakan metode projected unit credit untuk mengukur kewajiban imbalan pasti dan beban yang terkait. Jika imbalan pasti didasarkan pada tingkat gaji akan datang, maka metode projected unit credit mensyaratkan entitas untuk mengukur kewajiban manfaat pasti dengan dasar yang mencerminkan estimasi kenaikan gaji akan datang.
Sebagai tambahan, metode projected unit credit mensyaratkan entitas untuk membuat berbagai asumsi aktuarial dalam mengukur kewajiban imbalan pasti termasuk tingkat diskonto, tingkat imbal hasil aset program, tingkat kenaikan gaji, perputaran pekerja, mortalitas, dan kecenderungan tingkat biaya kesehatan (untuk program manfaat pasti kesehatan)
23.17 Jika entitas tidak mampu (tanpa biaya dan usaha yang tidak semestinya) untuk menggunakan metode projected

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.137

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

unit credit untuk mengukur kewajiban dan biaya program imbalan pasti, maka entitas diperkenankan untuk membuat penyederhanaan berikut dalam pengukuran kewajiban imbalan pasti untuk pekerja kini:
(a) mengabaikan estimasi kenaikan gaji akan datang
(diasumsikan gaji kini akan sama ketika pekerja kini diekspektasikan mulai menerima manfaat imbalan pascakerja); (b) mengabaikan jasa akan datang dari pekerja kini
(diasumsikan penutupan program untuk pekerja yang ada saat ini dan pekerja baru); dan
(c) mengabaikan kemungkinan mortalitas pekerja kini selama masa jasa antara tanggal pelaporan dan tanggal pekerja diekspektasikan mulai menerima manfaat imbalan pascakerja (yaitu diasumsikan semua pekerja kini akan menerima manfaat pascakerja). Tetapi, mortalitas setelah jasa (usia harapan hidup) akan tetap perlu dipertimbangkan.
Entitas yang mengambil manfaat dari penyederhanaan pengukuran di atas harus memasukan manfaat yang sudah menjadi vested dan belum vested dalam mengukur kewajiban imbalan pasti.
23.18 SAK ETAP tidak mensyaratkan entitas untuk menggunakan aktuaris independen untuk melakukan penilaian aktuarial komprehensif yang diperlukan untuk menghitung kewajiban imbalan pasti. Tidak ada persyaratan untuk penilaian aktuarial komprehensif harus dilakukan secara tahunan. Dalam periode di antara penilaian aktuarial komprehensif (jika asumsi aktuarial utama tidak berubah secara signfikan) kewajiban imbalan pasti dapat diukur dengan menyesuaikan pengukuran periode lalu untuk perubahan demografi pekerja seperti jumlah pekerja dan tingkat gaji.
Pengenalan, Perubahan, Pengurangan, dan Penyelesaian
Program
23.19 Jika imbalan pasti sudah diperkenalkan atau diubah dalam periode sekarang, maka entitas harus menaikkan atau

ETAP.138

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

menurunkan kewajiban imbalan pastinya untuk mencerminkan perubahan tersebut, dan mengakui kenaikan (penurunan) sebagai beban (penghasilan) dalam mengukur laba atau rugi periode berjalan. Sebaliknya, jika program mengalami penurunan (misalnya imbalan atau kelompok pekerja yang dilindungi berkurang) atau diselesaikan (kewajiban pemberi kerja telah selesai dilaksanakan), maka kewajiban imbalan pasti harus diturunkan atau dieliminasi, dan entitas harus mengakui keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi periode berjalan. Aset Program Imbalan Pasti
23.20 Jika kewajiban imbalan pasti pada tanggal pelaporan lebih kecil dibandingkan nilai wajar aset program pada tanggal tersebut, maka program mengalami surplus. Entitas harus mengakui surplus tersebut sebagai aset program imbalan pasti hanya jika surplus tersebut bisa dipulihkan melalui pengurangan iuran masa mendatang atau melalui pengembalian dari program.
Biaya Program Imbalan Pasti
23.21 Entitas harus mengakui perubahan neto atas kewajiban imbalan pasti selama periode berjalan, selain perubahan yang terkait dengan imbalan yang dibayarkan kepada pekerja selama periode atau iuran yang jatuh tempo dari pemberi kerja, sebagai biaya program imbalan pasti selama periode. Biaya tersebut diakui seluruhnya sebagai beban dalam laporan laba rugi, atau sebagian diakui dalam laporan laba rugi dan sebagian diakui dalam ekuitas (lihat paragraf 23.22) kecuali
Bab lain mensyaratkan sebagai bagian biaya perolehan suatu aset seperti persediaan dan aset tetap.
Pengakuan-Pemilihan Kebijakan Akuntansi
23.22 Entitas disyaratkan untuk mengakui seluruh keuntungan dan kerugian aktuarial pada periode terjadinya.
Entitas harus:

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.139

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(a) mengakui seluruh keuntungan dan kerugian aktuarial dalam laporan laba rugi; atau
(b) mengakui seluruh keuntungan dan kerugian aktuarial dalam ekuitas sebagai pilihan kebijakan akuntansi. Entitas harus menerapkan kebijakan akuntansi yang dipilih secara konsisten untuk semua program imbalan pasti dan semua keuntungan dan kerugian aktuarial. 23.23 Perubahan neto dalam kewajiban imbalan pasti yang diakui sebagai biaya program imbalan pasti meliputi:
(a) perubahan dalam kewajiban imbalan pasti yang muncul dari jasa yang diberikan pekerja selama periode pelaporan.
(b) bunga atas kewajiban imbalan pasti selama periode pelaporan; (c) pendapatan atas setiap aset program dan perubahan neto dalam nilai wajar atas hak penggantian yang diakui (lihat paragraf 23.26) selama periode pelaporan;
(d) keuntungan dan kerugian aktuarial selama periode pelaporan; (e) kenaikan atau penurunan dalam kewajiban imbalan pasti akibat dari pengenalan program baru atau mengubah program yang telah ada selama periode pelaporan (lihat paragraf 23.19);
(f) penurunan dalam kewajiban imbalan pasti akibat dari pengurangan atau penyelesaian program yang telah ada selama periode pelaporan (lihat paragraf 23.19).
23.24 Jasa pekerja akan memberikan kenaikan pada kewajiban program imbalan pasti meskipun imbalan tersebut bersifat kondisional terhadap pekerjaan pada masa datang
(dengan kata lain, belum vesting). Jasa pekerja sebelum tanggal vesting memberikan kenaikan atas kewajiban konstruktif karena (pada setiap tanggal pelaporan berturut-turut) jumlah atas jasa masa mendatang yang pekerja harus berikan sebelum menjadi hak atas imbalan adalah berkurang. Dalam mengukur kewajiban imbalan pasti, entitas harus memperhatikan kemungkinan bahwa sebagian pekerja tidak memenuhi syarat

ETAP.140

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

vesting. Sama halnya, meski sebagian imbalan pascakerja
(misalnya imbalan kesehatan pasca kerja) menjadi terutang hanya jika kejadian tertentu terjadi ketika pekerja tidak lagi dipekerjakan (misalnya sakit) maka suatu kewajiban dibentuk ketika pekerja memberikan jasa yang akan menyediakan hak atas imbalan tersebut jika kejadian tertentu terjadi.
Kemungkinan bahwa kejadian tertentu akan terjadi mempengaruhi pengukuran kewajiban, tapi tidak menentukan apakah kewajiban itu ada atau tidak.
23.25 Jika imbalan pasti berkurang sejumlah yang dibayarkan kepada pekerja dalam program yang disponsori pemerintah, maka entitas harus mengukur kewajiban imbalan pasti dengan suatu dasar yang merefleksikan imbalan terutang dalam program pemerintah, tapi hanya jika:
(a) program tersebut dibuat sebelum tanggal pelaporan; atau
(b) kejadian masa lalu atau bukti andal lain menunjukkan bahwa imbalan dari pemerintah akan berubah, misalnya, terkait dengan perubahan masa datang tingkat inflasi dan tingkat gaji. Penggantian
23.26 Jika entitas secara nyata yakin bahwa pihak lain akan mengganti sebagian atau seluruh biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban imbalan pasti, maka entitas harus mengakui haknya untuk mendapatkan penggantian sebagai aset yang terpisah. Entitas harus mengukur aset tersebut pada nilai wajar. Dalam laporan laba rugi, beban yang terkait dengan program imbalan pasti dapat disajikan secara neto setelah jumlah pengakuan penggantian.
IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAINNYA
23.27 Imbalan kerja yang termasuk dalam imbalan kerja jangka panjang lainnya, meliputi misalnya:
(a) kompensasi cuti jangka panjang seperti cuti pengabdian atau cuti hari raya;

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.141

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(b) imbalan pengabdian;
(c) imbalan cacat jangka panjang;
(d) bagi hasil dan bonus yang terutang 12 bulan atau lebih setelah akhir periode di mana pekerja memberikan jasa terkait; (e) kompensasi yang ditunda yang dibayarkan 12 bulan atau lebih setelah akhir periode kompensasi tersebut diperoleh.
23.28 Entitas harus mengakui kewajiban untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya yang diukur pada nilai neto dari total jumlah berikut:
(a) nilai kini kewajiban imbalan kerja pada tanggal pelaporan, dikurang (b) nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan (jika ada) di luar kewajiban yang akan diselesaikan secara langsung.
Entitas harus mengakui perubahan dalam kewajiban tersebut sesuai dengan paragraf 23.21.
PESANGON PEMUTUSAN KERJA
23.29 Entitas mungkin saja diwajibkan oleh peraturan, perjanjian kontraktual atau perjanjian lainnya dengan pekerja atau perwakilan pekerja atau oleh kewajiban konstruktif berdasarkan praktik bisnis, kebiasaan atau keinginan untuk bertindak adil, untuk melakukan pembayaran (atau menyediakan imbalan lainnya) kepada pekerja ketika memberhentikan pekerjanya. Pembayaran tersebut adalah pesangon pemutusan kerja.
Pengakuan
23.30 Karena pesangon pemutusan kerja tidak memberikan entitas manfaat ekonomi masa datang, maka entitas harus segera mengakuinya sebagai beban dalam laporan laba rugi.

ETAP.142

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

23.31 Ketika entitas mengakui pesangon pemutusan kerja, entitas juga mencatat pengurangan atas tunjangan pensiun atau imbalan kerja lainnya.
23.32 Entitas harus mengakui pesangon pemutusan kerja sebagai kewajiban dan beban hanya ketika entitas mampu menunjukkan komitmen, baik:
(a) memutus masa kerja pekerja atau sekelompok pekerja sebelum masa pensiun normalnya; atau
(b) memberikan pesangon pemutusan kerja sebagai akibat penawaran yang dibuat dalam rangka pengurangan jumlah pekerja secara sukarela.
23.33 Entitas dianggap mampu menunjukkan komitmen untuk melakukan pemutusan hanya ketika entitas memiliki program formal yang detail untuk melakukan pemutusan kerja dan tanpa kemungkinan realistis untuk menarik program tersebut. Pengukuran
23.34 Entitas harus mengukur pesangon pemutusan kerja pada estimasi terbaik pembayaran yang akan dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban pada tanggal pelaporan. Dalam kasus penawaran pengurangan pekerja secara sukarela, pengukuran pesangon pemutusan kerja harus berdasarkan jumlah pekerja yang diekspektasikan akan menerima tawaran tersebut.
23.35 Ketika pesangon pemutusan kerja terutang lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan, nilainya harus diukur pada nilai kini terdiskonto.
PENGUNGKAPAN
Imbalan Kerja Jangka Pendek
23.36 Bagian ini tidak mensyaratkan secara spesifik pengungkapan imbalan kerja jangka pendek.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.143

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Program Iuran Pasti
23.37 Entitas harus mengungkapkan jumlah biaya iuran pasti untuk periode dan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban untuk program iuran pasti. Jika entitas memperlakukan program imbalan pasti multi pemberi kerja sebagai program iuran pasti karena informasi yang memadai tidak tersedia untuk menggunakan akuntansi imbalan pasti (lihat paragraf 23.10), maka entitas harus mengungkapkan fakta bahwa program tersebut adalah program imbalan pasti dan alasan dicatat sebagai program iuran pasti, bersama dengan semua informasi yang tersedia mengenai surplus atau defisit program dan implikasinya terhadap entitas (jika ada).
Program Imbalan Pasti
23.38 Entitas harus mengungkapkan informasi berikut tentang program imbalan pasti (kecuali program multi pemberi kerja yang dicatat sebagai program iuran pasti sesuai dengan paragraf 23.10, dimana menerapkan pengungkapan dalam paragraf 23.37). Jika entitas memiliki lebih dari satu program imbalan pasti, maka pengungkapan ini dibuat secara total terpisah untuk setiap program atau pengelompokkan tersebut dianggap paling bermafaat:
(a) penjelasan umum jenis program, termasuk kebijakan pendanaan. (b) kebijakan akuntansi entitas untuk mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial (dalam laporan laba rugi atau ekuitas) dan jumlah atas keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui selama periode berjalan.
(c) penjelasan naratif jika entitas menggunakan penyederhanaan pada paragraf 23.17 dalam mengukur kewajiban imbalan pasti.
(d) tanggal penilaian aktuarial komprehensif paling kini dan
(jika tidak dilakukan pada periode pelaporan) penjelasan mengenai penyesuaian untuk mengukur kewajiban imbalan pasti pada tanggal pelaporan.

ETAP.144

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(e) rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir kewajiban imbalan pasti yang menunjukkan keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui selama periode.
(f) rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir atas nilai wajar aset program dan saldo awal dan saldo akhir setiap hak penggantian yang diakui sebagai aset, ditunjukkan secara terpisah (jika dapat diterapkan):
(i) iuran;
(ii) imbalan yang dibayarkan; dan
(iii) perubahan lainnya dalam aset program.
(g) total biaya yang terkait dengan program imbalan pasti untuk periode, diungkapkan secara terpisah jumlah:
(i) diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban; dan
(ii) termasuk biaya perolehan suatu aset.
(h) untuk setiap kategori besar aset program, dimana seharusnya termasuk tetapi tidak terbatas pada instrumen ekuitas, instrumen utang, properti, dan semua aset lainnya, persentase dan jumlah masing-masing kategori tersebut berdasarkan nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan. (i) jumlah yang termasuk nilai wajar aset program untuk:
(i) setiap kelompok instrumen keuangan yang dimiliki entitas; dan
(ii) setiap properti yang dikuasai oleh, atau aset lainnya yang digunakan oleh, entitas;
(j) pengembalian aktual aset program.
(k) asumsi aktuarial utama yang digunakan, termasuk, jika dapat diterapkan:
(i) tingkat diskonto;
(ii) tingkat imbal hasil yang diekspektasikan atas setiap aset program untuk periode yang disajikan dalam laporan keuangan;
(iii) ekspektasi tingkat kenaikan gaji;
(iv) tingkat tren kenaikan biaya kesehatan; dan
(v) asumsi aktuatial material lainnya.
Rekonsiliasi di (e) dan (f) di atas tidak perlu disajikan untuk periode lalu.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.145

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Imbalan Jangka Panjang Lainnya
23.39 Untuk setiap kategori imbalan jangka panjang lainnya yang diberikan oleh entitas kepada pekerja, maka entitas harus mengungkapkan sifat imbalan, jumlah kewajiban dan status pendanaan pada tanggal pelaporan.
Pesangon Pemutusan Kerja
23.40 Untuk setiap kategori pesangon pemutusan kerja yang diberikan oleh entitas kepada pekerja, maka entitas harus mengungkapkan sifat imbalan, kebijakan akuntansi, dan jumlah atas kewajiban dan status pendanaan pada tanggal pelaporan.
23.41 Ketika terdapat ketidakpastian tentang jumlah pekerja yang akan menerima tawaran pesangon pemutusan kerja, maka timbul kewajiban kontinjensi. Bab 18 Kewajiban
Diestimasi dan Kontijensi mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi tentang kewajiban kontijensi kecuali kemungkinan terjadinya penyelesaian kecil sekali.

ETAP.146

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 24
PAJAK PENGHASILAN
RUANG LINGKUP
24.1 Bab ini mengatur akuntansi untuk pajak penghasilan.
24.2 Untuk tujuan ini, pajak penghasilan termasuk seluruh pajak domestik dan luar negeri sebagai dasar penghasilan kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak, misalnya pemungutan dan pemotongan pajak, yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau joint venture atas distribusi ke entitas pelapor.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
24.3 Entitas harus mengakui kewajiban atas seluruh pajak penghasilan periode berjalan dan periode sebelumnya yang belum dibayar. Jika jumlah yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode sebelumnya melebihi jumlah yang terutang untuk periode tersebut, entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset.
PENGUNGKAPAN
24.4 Entitas harus mengungkapkan secara terpisah komponen-komponen utama beban pajak penghasilan.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.147

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 25
MATA UANG PELAPORAN
RUANG LINGKUP
25.1 Bab ini diterapkan untuk semua entitas yang akan atau telah menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata uang pelaporan.
25.2 Mata uang fungsional adalah mata uang utama dalam arti substansi ekonomi, yaitu mata uang utama yang dicerminkan dalam kegiatan operasi entitas.
25.3 Mata uang pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan.
25.4 Mata uang pencatatan adalah mata uang yang digunakan oleh entitas untuk membukukan transaksi.
MATA UANG PENCATATAN DAN PELAPORAN
25.5 Mata uang pelaporan yang digunakan oleh entitas di
Indonesia adalah mata uang rupiah. Entitas dapat menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata uang pelaporan hanya jika mata uang tersebut memenuhi kriteria mata uang fungsional.
25.6 Mata uang pencatatan harus sama dengan mata uang pelaporan. 25.7 Pada umumnya laporan keuangan dilaporkan dalam mata uang lokal. Namun demikian, jika entitas menggunakan mata uang selain mata uang lokal (misalnya dolar Amerika) sebagai mata uang pelaporan, maka mata uang pelaporan tersebut harus merupakan mata uang fungsional. Mata uang fungsional dapat merupakan mata uang rupiah atau mata uang selain rupiah (misalnya dolar Amerika), bergantung pada fakta substansi ekonominya.

ETAP.148

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

25.8 Laporan keuangan dimaksudkan untuk memberikan informasi finansial tentang kinerja, posisi keuangan, dan arus kas entitas. Laporan keuangan dihasilkan dari catatan akuntansi entitas, sehingga mata uang yang digunakan dalam catatan akuntansi adalah mata uang yang digunakan dalam laporan keuangan. Dengan konsep ini, prosedur pengukuran kembali dari catatan akuntansi laporan keuangan atau penjabaran laporan keuangan tidak diperlukan lagi, karena pada hakikatnya laporan keuangan telah disajikan pada mata uang fungsionalnya.
MATA UANG FUNGSIONAL
25.9 Suatu mata uang merupakan mata uang fungsional jika memenuhi indikator berikut ini secara menyeluruh:
(a) indikator arus kas: arus kas yang berhubungan dengan kegiatan utama entitas didominasi oleh mata uang tertentu;
(b) indikator harga jual: harga jual produk entitas dalam periode jangka pendek sangat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar mata uang tertentu atau produk entitas secara dominan dipasarkan untuk ekspor; dan
(c) indikator biaya: biaya-biaya entitas secara dominan sangat dipengaruhi oleh pergerakan mata uang tertentu.
25.10 Harga jual atau biaya entitas sangat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar mata uang tertentu jika harga jual atau biaya tersebut dihitung berdasarkan nilai tukar mata uang tertentu. 25.11 Untuk menentukan mata uang fungsional suatu entitas diperlukan pertimbangan mengenai indikator dalam paragraf 25.9. Di samping itu, untuk entitas yang mempunyai lebih dari satu anak entitas atau operasi terpisah dan dapat dibedakan, seperti cabang atau divisi, di mana operasi ini dapat dipandang sebagai suatu entitas atau kegiatan operasi terpisah, mungkin digunakan beberapa mata uang fungsional yang berbeda sehingga masing-masing mata uang tersebut perlu dipertimbangkan dalam penentuan mata uang fungsional entitas tersebut. Dalam penentuan mata uang fungsional tingkat

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.149

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

relevansi dan keandalan diperoleh, misalnya melalui pemberian bobot pada masing-masing indikator tersebut di atas, kemudian atas bobot indikator individu ini ditentukan bobot secara keseluruhan. Dalam hal ini, arus kas masuk memiliki bobot paling besar. Selain pemberian bobot, juga perlu dipertimbangkan faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi dalam jangka panjang.
25.12 Faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi penentuan mata uang fungsional perlu ditentukan agar entitas mempunyai tolok ukur yang konsisten. Jika faktor-faktor tersebut di atas tidak dapat secara jelas dikaitkan dengan salah satu mata uang sebagai mata uang fungsional, maka dibutuhkan pertimbangan profesional dengan mempertimbangkan operasi dan kegiatan entitas secara rinci, dan harus dilakukan dengan tingkat relevansi dan keandalan yang paling tinggi.
25.13 Perlakuan akuntansi untuk transaksi dan saldo dalam mata uang nonfungsional adalah sebagaimana diatur dalam Bab 26 Transaksi dalam Mata Uang Asing.
25.14 Implikasi dari paragraf 25.13 adalah mata uang selain mata uang fungsional dianggap sebagai mata uang nonfungsional, sedangkan mata uang fungsional dianggap sebagai mata uang dasar dalam menentukan nilai tukar atau dalam perhitungan selisih kurs. Misalnya, jika berdasarkan fakta substansi ekonomi mata uang fungsional entitas adalah dolar
Amerika, maka mata uang selain dolar Amerika dianggap sebagai mata uang nonfungsional, sehingga semua transaksi dalam mata uang nonfungsional harus ditranslasikan ke mata uang fungsional.
PENENTUAN SALDO AWAL
25.15 Penentuan saldo awal untuk tujuan pencatatan akuntansi dilakukan dengan pengukuran kembali akun-akun laporan keuangan seolah-olah mata uang fungsional tersebut

ETAP.150

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

telah digunakan sejak tanggal terjadinya transaksi. Prosedur pengukuran kembali adalah sebagai berikut:
(a) aset dan kewajiban moneter diukur kembali dengan menggunakan kurs tanggal neraca;
(b) aset dan kewajiban nonmoneter serta modal saham diukur kembali dengan menggunakan kurs historis atau kurs tanggal terjadinya transaksi perolehan aset tetap, terjadinya kewajiban atau penyetoran modal saham;
(c) selisih antara aset, kewajiban, dan modal saham dalam mata uang pelaporan baru, yang merupakan hasil perhitungan prosedur (a) dan (b) di atas, diperhitungkan pada saldo laba atau akumulasi kerugian pada periode tersebut; (d) pendapatan dan beban diukur kembali dengan menggunakan kurs rata-rata tertimbang selama periode yang diperbandingkan, kecuali untuk beban penyusutan aset tetap atau amortisasi aset nonmoneter yang diukur kembali dengan menggunakan kurs historis aset yang bersangkutan; (e) dividen diukur dengan menggunakan kurs tanggal pencatatan dividen tersebut;
(f) prosedur (d) dan (e) di atas akan menghasilkan selisih pengukuran kembali yang diperhitungkan pada saldo laba atau akumulasi kerugian pada periode tersebut;
(g) selisih pengukuran kembali merupakan hasil dari perhitungan berikut: saldo laba (akumulasi kerugian) akhir tahun (hasil dari prosedur (c)) ditambah dengan dividen
(hasil dari prosedur (e)) dan dikurangi dengan hasil perhitungan laba (rugi) bersih selama periode yang diperbandingkan (hasil dari prosedur (d)).
25.16 Pengukuran kembali sebagaimana diatur dalam paragraf 25.15, dilakukan surut hingga tahun di mana mata uang fungsional tersebut mulai berlaku.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.151

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

PENYAJIAN KOMPARATIF
25.17 Laporan keuangan periode yang diperbandingkan yang tidak menggunakan mata uang fungsional, harus diukur dan disajikan kembali sesuai dengan cara yang dijelaskan pada paragraf 25.15 dan 25.16.
PERUBAHAN MATA UANG PENCATATAN DAN
PELAPORAN
25.18 Entitas diharuskan untuk mengubah mata uang pencatatan dan pelaporan ke rupiah, jika mata uang fungsional berubah dari bukan rupiah ke rupiah. Perubahan mata uang pencatatan dan pelaporan harus dilakukan pada awal periode, tidak di tengah periode.
25.19 Keputusan entitas untuk mengubah mata uang pelaporan hanya dapat dilakukan jika telah terjadi perubahan substansi ekonomi dari mata uang fungsional. Dalam perjalanan hidup entitas karena perubahan operasi atau pasar, maka mata uang fungsional entitas dapat saja berubah.
PENGUNGKAPAN
25.20 Entitas mengungkapkan hal-hal berikut ini:
(a) alasan penentuan mata uang pelaporan berdasarkan indikator pada paragraf 25.9;
(b) perubahan mata uang pelaporan dan alasan perubahannya:
(i) alasan perubahan berdasarkan indikator pada paragraf
25.9;
(ii) kurs (historis, sekarang, atau rata-rata tertimbang) yang digunakan dalam pengukuran kembali atau penjabaran; (iii) ikhtisar neraca dan laporan laba rugi yang disajikan sebagai perbandingan dalam mata uang pelaporan sebelumnya. ETAP.152

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 26
TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
RUANG LINGKUP
26.1 Bab ini diterapkan dalam akuntansi untuk transaksi dalam mata uang asing.
PENGAKUAN AWAL
26.2 Transaksi mata uang asing adalah transaksi yang didenominasi atau harus diselesaikan dalam mata uang asing, yang meliputi transaksi yang timbul ketika entitas:
(a) membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasi dalam mata uang asing;
(b) meminjam atau meminjamkan dana atas sejumlah utang atau piutang yang didenominasi dalam mata uang asing;
(c) memperoleh atau melepas aset, atau terjadinya atau menyelesaikan kewajiban, yang didenominasi dalam mata uang asing.
26.3 Entitas harus mencatat transaksi mata uang asing, pada pengakuan awal dalam mata uang fungsional, dengan menggunakan kurs tunai (spot rate) pada tanggal transaksi antara mata uang fungsional dan mata uang asing tersebut.
26.4 Tanggal transaksi adalah tanggal dimana transaksi pertama kali memenuhi syarat pengakuan sesuai dengan SAK
ETAP. Untuk tujuan praktis, kurs yang mendekati kurs sebenarnya pada tanggal transaksi sering digunakan, misalnya kurs rata-rata selama seminggu atau sebulan mungkin dapat digunakan untuk seluruh transaksi dalam mata uang asing yang terjadi selama periode tersebut. Namun demikian, jika kurs tukar berfluktuasi secara signifikan, penggunaan kurs rata-rata untuk periode tersebut tidak tepat.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.153

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

PELAPORAN PADA AKHIR PERIODE PELAPORAN
SELANJUTNYA
26.5 Pada akhir setiap periode pelaporan, entitas harus:
(a) pos moneter dalam mata uang asing dilaporkan dengan menggunakan kurs penutup (kurs pada tanggal pelaporan); dan (b) pos nonmoneter yang diukur dengan biaya perolehan historis dalam mata uang asing dilaporkan dengan menggunakan kurs pada tanggal transaksi.
(c) pos nonmoneter yang diukur dengan nilai wajar dalam mata uang asing dilaporkan dengan menggunakan nilai tukar pada saat nilai wajar ditentukan.
26.6 Entitas harus mengakui keuntungan atau kerugian selisih kurs pada laporan laba rugi periode terjadinya yang timbul dari penyelesaian transaksi moneter atau penjabaran transaksi moneter pada kurs yang berbeda dengan kurs penjabaran pada pengakuan awal selama periode berjalan atau pada laporan keuangan sebelumnya.
27.7 Pada saat keuntungan atau kerugian transaksi nonmoneter diakui secara langsung dalam ekuitas, maka entitas harus mengakui komponen keuntungan atau kerugian dari pertukaran secara langsung dalam ekuitas. Sebaliknya, pada saat keuntungan atau kerugian transaksi nonmoneter diakui dalam laporan laba rugi, maka entitas harus mengakui komponen keuntungan atau kerugian dari pertukaran tersebut dalam laporan laba rugi.
PENGUNGKAPAN
26.8 Entitas harus mengungkapkan:
(a) mata uang yang disajikan dalam laporan keuangan;
(b) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laporan laba rugi.

ETAP.154

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

26.9 Jika entitas menyajikan laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang fungsional atau mata uang pelaporan
(misalnya, convenience translation atas semua nilai dengan menggunakan kurs penutupan), maka entitas harus:
(a) secara jelas mengidentifikasi informasi sebagai tambahan informasi untuk membedakan hal tersebut dengan informasi yang sesuai dengan SAK ETAP;
(b) mengungkapkan mata uang yang digunakan dalam informasi tambahan yang diberikan;
(c) mengungkapkan mata uang fungsional dan metode penjabaran yang digunakan untuk menentukan informasi tambahan. Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.155

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 27
PERISTIWA SETELAH AKHIR PERIODE
PELAPORAN
RUANG LINGKUP
27.1 Bab ini mendefinisikan peristiwa setelah akhir tanggal pelaporan dan menentukan prinsip-prinsip pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan peristiwa tersebut.
PENGERTIAN
27.2 Peristiwa setelah akhir periode pelaporan adalah peristiwa-peristiwa, baik menguntungkan maupun tidak menguntungkan, yang terjadi setelah akhir periode pelaporan sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan. Ada dua jenis peristiwa setelah akhir periode pelaporan, yaitu:
(a) Peristiwa yang memberikan bukti atas suatu kondisi yang telah terjadi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian).
(b) Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah akhir periode pelaporan (peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian).
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan yang
Memerlukan Penyesuaian
27.3 Entitas harus membuat penyesuaian jumlah yang diakui dalam laporan keuangan, termasuk pengungkapan yang terkait, untuk mencerminkan peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian.
27.4 Contoh-contoh berikut ini adalah peristiwa setelah akhir periode pelaporan keuangan yang mengharuskan entitas untuk menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan

ETAP.156

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

keuangan, atau mengakui pos-pos yang yang sebelumnya tidak diakui: (a) penyelesaian kasus pengadilan yang terjadi setelah akhir periode pelaporan yang memutuskan entitas memiliki kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. Entitas menyesuaikan dilakukan atas kewajiban diestimasi terkait untuk kasus pengadilan tersebut sesuai dengan Bab 18
Kewajiban Diestimasi dan Kontinjensi atau mengakui penyisihan baru. Entitas tidak cukup hanya mengungkapkan kewajiban kontinjensi karena penyelesaian tersebut memberikan tambahan bukti yang harus dipertimbangkan sesuai dengan Bab 18.
(b) penerimaan informasi setelah akhir periode pelaporan yang mengindikasikan suatu aset telah mengalami penurunan nilai pada akhir periode pelaporan, atau jumlah kerugian penurunan nilai sebelumnya yang diakui perlu disesuaikan.
Misalnya:
(i) kebangkrutan suatu pelanggan yang terjadi setelah akhir periode pelaporaan umumnya menegaskan kerugian yang ada pada tanggal periode pelaporan dan entitas perlu menyesuaikan jumlah tercatat piutang dagang;
(ii) penjualan persediaan setelah akhir periode pelaporan yang dapat memberikan bukti tentang harga jual persediaan pada akhir periode pelaporan.
(c) penentuan setelah akhir periode pelaporan atas biaya perolehan aset yang dibeli atau hasil penjualan aset sebelum akhir periode pelaporan.
(d) penentuan setelah akhir periode pelaporan atas jumlah pembayaran bagi hasil atau bonus, jika entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif pada akhir periode pelaporan, dimana pembayaran tersebut sebagai akibat dari peristiwa sebelum tanggal pelaporan (lihat Bab
23 Imbalan Kerja).
(e) penemuan kecurangan atau kesalahan yang menunjukkan kesalahan laporan keuangan.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.157

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan yang Tidak
Memerlukan Penyesuaian
27.5 Entitas tidak boleh menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan atas peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian.
27.6 Contoh dari peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian adalah penurunan harga pasar investasi antara akhir periode pelaporan dan tanggal penyelesaian laporan. Penurunan harga pasar secara normal tidak berhubungan dengan kondisi investasi pada akhir periode pelaporan, tetapi menggambarkan keadaan yang timbul setelahnya. Oleh karena itu, entitas tidak boleh melakukan penyesuaian atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk investasi tersebut. Demikian halnya entitas juga tidak diperkenankan memutakhirkan pengungkapan jumlah investasi tersebut pada akhir periode pelaporan, walaupun entitas mungkin perlu membuat pengungkapan tambahan sesuai dengan paragraf 27.9.
Dividen
27.7 Jika entitas mengumumkan dividen kepada pemegang saham setelah akhir periode pelaporan, maka entitas tidak boleh mengakui dividen tersebut sebagai kewajiban pada akhir periode pelaporan. PENGUNGKAPAN
Tanggal Penyelesaian Laporan Keuangan
27.8 Entitas harus mengungkapkan tanggal penyelesaian laporan keuangan.

ETAP.158

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporaan yang Tidak
Memerlukan Penyesuaian
27.9 Entitas harus mengungkapkan untuk setiap kategori peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian sebagai berikut:
(a) sifat dari peristiwa;
(b) estimasi dampak keuangannya atau suatu pernyataan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dilakukan.
27.10 Berikut ini adalah contoh peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian yang umumnya memerlukan pengungkapan:
(a) pengumuman rencana untuk menghentikan suatu operasi;
(b) pembelian aset utama, pelepasan atau rencana pelepasan aset utama, atau pengambilalihan aset utama oleh pemerintah; (c) kerusakan pabrik produksi utama akibat kebakaran;
(d) pengumuman atau implementasi awal atas restrukturisasi utama; (e) perubahan abnormal harga aset atau kurs mata uang asing;
(f) menjadi pihak yang memberikan komitmen atau memiliki kewajiban kontinjensi yang signifikan, misalnya memberikan jaminan signifikan;
(g) dimulainya proses tuntutan hukum yang signifikan yang semata-mata timbul karena peristiwa yang terjadi setelah tanggal pelaporan.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.159

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 28
PENGUNGKAPAN PIHAK-PIHAK YANG
MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
RUANG LINGKUP
28.1 Bab ini mensyaratkan entitas untuk memberikan pengungkapan yang diperlukan dalam laporan keuangannya untuk memberi perhatian pada kemungkinan posisi keuangan dan laba atau rugi entitas telah terpengaruh oleh adanya pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa serta transaksi dan saldo dengan pihak-pihak tersebut.
28.2 Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, entitas harus menilai dari substansi hubungan dan bukan sematamata dari bentuk hukum.
28.3 Dalam konteks SAK ETAP, pihak-pihak berikut tidak dianggap sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa: (a) dua entitas yang memiliki satu direktur atau anggota personel manajemen kunci secara umum, tetapi tidak memenuhi ketentuan (d) dan (f) dalam definisi “pihak yang mempunyai hubungan istimewa” (lihat daftar istilah).
(b) dua venturer karena mereka berbagi pengendalian bersama atas joint venture.
(c) pihak-pihak berikut dalam pelaksanaan urusan normal dengan entitas (meskipun pihak-pihak tersebut dapat memengaruhi kebebasan entitas atau ikut serta dalam proses pengambilan keputusan):
(i) penyandang dana;
(ii) serikat dagang;
(iii) entitas pelayanan umum; dan
(iv) departemen dan instansi pemerintah.
(d) pelanggan, pemasok, pemilik hak waralaba (franchisor), distributor atau agen umum yang mana entitas mengadakan

ETAP.160

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

transaksi usaha dengan volume signifikan, semata-mata berdasar atas akibat ketergantungan ekonomi.
PENGUNGKAPAN
Pengungkapan Hubungan
28.4 Hubungan antara entitas induk dan entitas anak harus diungkapkan, walaupun ada atau tidak terdapat transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Pengungkapan Kompensasi Personel Manajemen Kunci
28.5 Personel manajemen kunci adalah orang yang memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan aktivitas entitas secara langsung atau tidak langsung, termasuk direksi. Kompensasi meliputi semua imbalan kerja (seperti yang didefinisikan di Bab
23 Imbalan Kerja). Imbalan kerja termasuk semua bentuk dari beban yang dibayarkan, terutang atau disediakan oleh entitas atau atas nama entitas (misalnya, oleh entitas induknya atau pemegang sahamnya) dalam pertukaran untuk jasa yang diberikan kepada entitas. Imbalan kerja juga termasuk beban yang dibayarkan atas nama entitas induk.
28.6 Kompensasi personel manajemen kunci harus diungkapkan secara total.
Pengungkapan Transaksi Pihak yang Mempunyai
Hubungan Istimewa
28.7 Transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, terlepas dari harga yang dibebankan. Contoh-contoh berikut adalah transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang biasanya terjadi, termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
(a) Transaksi antara entitas dengan pemilik utamanya.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.161

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(b) Transaksi antara entitas dengan entitas lain dimana kedua entitas tersebut di bawah pengendalian bersama dari suatu entitas atau individu.
(c) Transaksi dimana entitas atau individu yang mengendalikan entitas pelapor menimbulkan beban secara langsung yang bukan ditanggung oleh entitas pelapor.
28.8 Jika terdapat transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka harus diungkapkan sifat dari hubungan tersebut, juga informasi yang diperlukan tentang transaksi dan saldonya untuk memahami dampak potensial hubungan tersebut terhadap laporan keuangan. Persyaratan pengungkapan ini merupakan tambahan persyaratan pengungkapan dalam paragraf 28.6 untuk mengungkapkan kompensasi personel manajemen kunci. Sekurang-kurangnya, pengungkapan harus meliputi:
(a) jumlah transaksi;
(b) jumlah saldo dan:
(i) syarat dan kondisinya (termasuk apakah dijamin) dan sifat pembayaran yang disediakan dalam penyelesaian; dan
(ii) rincian jaminan yang diberikan atau diterima;
(c) penyisihan kerugian piutang tidak tertagih terkait dengan jumlah saldo piutang;
(d) beban yang diakui dalam periode yang berkaitan dengan piutang ragu-ragu yang jatuh tempo dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Transaksi tersebut meliputi pembelian, penjualan, atau pengalihan barang atau jasa; sewa: penjaminan; dan penyelesian oleh entitas atas nama pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan sebaliknya.
28.9 Pengungkapan yang dipersyaratkan dalam paragraf
28.8 harus dibuat secara terpisah untuk setiap kategori:
(a) pihak yang memiliki pengendalian, pengendalian bersama atau pengaruh signifikan atas entitas.
(b) entitas anak, joint venture, entitas asosiasi dari entitas.

ETAP.162

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

(c) personel manajemen kunci dari entitas dan entitas induknya
(secara agregat).
(d) pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa lainnya.
28.10 Contoh-contoh transaksi berikut ini harus diungkapkan jika dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:
(a) pembelian atau penjualan barang (jadi atau belum jadi);
(b) pembelian atau penjualan properti dan aset lainnya;
(c) pemberian atau penerimaan jasa;
(d) sewa;
(e) pengalihan riset dan pengembangan;
(f) pengalihan dalam perjanjian lisensi;
(g) pengalihan dalam perjanjian keuangan (termasuk pinjaman dan kontribusi ekuitas dalam bentuk kas atau bentuk lainnya); (h) ketentuan penjaminan atau agunan;
(i) penyelesaian kewajiban atas nama entitas atau oleh entitas atas nama pihak lain;
(j) partisipasi oleh entitas induk atau entitas anak dalam program manfaat pasti yang berbagi risiko antar kelompok entitas. 28.11 Entitas tidak boleh menyatakan bahwa transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa dibuat dalam syarat yang setara dengan transaksi pertukaran antara pihak yang paham dan berkeinginan melakukan transaksi dengan wajar, kecuali syarat tersebut dapat dibenarkan.
28.12 Entitas dapat mengungkapkan hal-hal yang serupa secara agregat, kecuali diperlukan pengungkapan terpisah untuk pemahaman dampak transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam laporan keuangan.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.163

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 29
KETENTUAN TRANSISI
29.1 Entitas menerapkan SAK ETAP secara retrospektif, namun jika tidak praktis, maka entitas diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP secara prospektif.
29.2 Entitas yang menerapkan secara prospektif dan sebelumnya telah menyusun laporan keuangan maka:
(a) mengakui semua aset dan kewajiban yang pengakuannya dipersyaratkan dalam SAK ETAP;
(b) tidak mengakui pos-pos sebagai aset atau kewajiban jika
SAK ETAP tidak mengijinkan pengakuan tersebut;
(c) mereklasifikasikan pos-pos yang diakui sebagai suatu jenis aset, kewajiban atau komponen ekuitas berdasarkan kerangka pelaporan sebelumnya, tetapi merupakan jenis aset, kewajiban, atau komponen ekuitas yang berbeda berdasarkan SAK ETAP;
(d) menerapkan SAK ETAP dalam pengukuran seluruh aset dan kewajiban yang diakui.
29.3 Kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pada saldo awal neracanya berdasarkan SAK ETAP mungkin berbeda dari yang digunakan untuk tanggal yang sama dengan menggunakan kerangka pelaporan keuangan sebelumnya. Hasil penyesuaian yang muncul dari transaksi, kejadian atau kondisi lainnyasebelum tanggal efektif SAK ETAP diakui secara langsung pada saldo laba pada tanggal penerapan SAK ETAP.
29.4 Pada tahun awal penerapan SAK ETAP, entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya.

ETAP.164

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

29.5 Entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK nonETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali sesuai dengan paragraf 29.4 di atas.
29.6 Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK nonETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK
ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan. Entitas tersebut menerapkan persyaratan dalam paragraf 29.1 – 29.3.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.165

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

BAB 30
TANGGAL EFEKTIF
30.1 SAK ETAP diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011.
Penerapan dini diperkenankan. Jika SAK ETAP diterapkan dini, maka entitas harus menerapkan SAK ETAP untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2010.

ETAP.166

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Daftar Istilah
Aktivitas investasi: Perolehan dan pelepasan aset jangka panjang, serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
Aktivitas operasi: Aktivitas penghasil pendapatan utama dari entitas dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi atau pendanaan.
Aktivitas pendanaan: Aktivitas yang menimbulkan perubahan dalam ukuran dan komposisi setoran ekuitas dan pinjaman entitas. Akuntabilitas publik yang signifikan: Akuntabilitas terhadap pihak kini atau potensial yang menyediakan sumber daya dan pihak eksternal lain yang membuat keputusan ekonomi, tetapi tidak dalam posisi meminta laporan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu mereka. Entitas mempunyai pertanggungjawaban terhadap publik apabila:
(a) entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada regulator pasar modal atau regulator lainnya untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
(b) entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, perusahaan asuransi, pialang/pedagang efek, dana pensiun, reksa dana atau bank investasi.
Amortisasi: Alokasi sistematik dari jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.
Arus kas: Arus masuk dan keluar kas atau setara kas.
Aset: Sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.167

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Aset kontinjensi: Aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.
Aset program (dari program imbalan kerja):
(a) aset yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka panjang; dan (b) polis asuransi yang memenuhi syarat.
Aset tetap: Aset berwujud yang:
(a) dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau menyediakan barang atau jasa, untuk disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
(b) diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Aset tidak berwujud: Aset nonmoneter yang dapat diidentifikasikan dan tanpa mempunyai substansi fisik. Aset tersebut dapat diidentifikasikan ketika aset:
(a) dapat dipisahkan, yaitu dapat dipisahkan atau dipecah dari entitas, dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan, atau ditukar, baik secara individual atau bersama dengan kontrak, aset, atau kewajiban yang terkait; atau
(b) terjadi dari hak kontraktual atau hak hukum lain, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dapat dipisahkan dari entitas atau dari hak atau kewajiban lain. Beban: Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar, berkurangnya aset, atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.
Beban pajak (pajak penghasilan): Jumlah agregat yang termasuk dalam penentuan laba atau rugi untuk periode pajak kini. ETAP.168

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Biaya pinjaman: Bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh suatu entitas sehubungan dengan peminjaman dana. Catatan atas laporan keuangan: Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan terhadap pos-pos yang disajikan dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan uraian naratif atau pemisahan pos-pos yang diungkapkan dalam laporan keuangan, serta informasi tentang pos-pos yang tidak memenuhi persyaratan pengakuan dalam laporan keuangan tersebut.
Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi: Cuti berimbalan yang dapat dialihkan ke depan dan digunakan pada periode mendatang jika hak cuti periode berjalan tidak digunakan seluruhnya. Dapat dipahami: Kualitas informasi dalam suatu cara yang membuatnya dapat dipahami oleh pemakai yang memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar.
Dasar akrual: Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui ketika terjadi (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan), serta dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang terkait.
Efek: surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Efek ekuitas: Efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.169

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Efek utang: Efek yang menunjukkan hubungan hutang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek.
Ekuitas: Hak residual atas aset entitas setelah dikurangi semua kewajibannya. Entitas anak: Suatu entitas, termasuk suatu entitas nonkorporasi seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk).
Entitas asosiasi: Suatu entitas, termasuk entitas non-korporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak maupun joint venture. Entitas induk: Entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak. Entitas tanpa akuntabilitas publik: Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang:
(a) tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan
(b) menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum
(general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Imbalan kerja: Seluruh bentuk imbalan yang diberikan entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja.
Imbalan pasca kerja: Imbalan kerja (selain pesangon PKK dan imbalan berbasis ekuitas) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
Imbalan yang telah menjadi hak: Hak imbalan atas suatu program manfaat pensiun, yang tidak bergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan.

ETAP.170

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Joint ventures: Suatu perjanjian kontraktual antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan aktivitas ekonomi yang dikendalikan bersama. Joint ventures dapat dilakukan dalam berbagai bentuk pengendalian bersama operasi, aset, atau entitas. Jumlah tercatat: Jumlah dimana suatu aset atau kewajiban diakui dalam neraca.
Jumlah yang dapat disusutkan: Biaya perolehan suatu aset, atau jumlah lain yang menjadi pengganti biaya perolehan, dikurangi nilai residunya.
Kas: Kas (cash on hand) dan rekening giro.
Keandalan: Kualitas informasi yang membuatnya bebas dari kesalahan material dan pengertian yang menyesatkan, serta menyajikan secara jujur dari yang seharusnya disajikan atau secara wajar diharapkan dapat disajikan.
Kebijakan akuntansi: Prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik tertentu yang digunakan oleh entitas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan.
Kehati-hatian: Memasukkan suatu tingkat peringatan dalam melaksanakan petimbangan yang dibutuhkan untuk membuat estimasi yang disyaratkan dalam kondisi ketidakpastian, semacam aset atau pendapatan yang tidak lebih saji dan beban atau kewajiban yang tidak kurang saji.
Kelangsungan usaha: Suatu entitas memenuhi asumsi kelangsungan usaha kecuali manajemen bermaksud melikuidasi atau menutup usaha perdagangan, atau tidak memiliki alternatif yang realistik kecuali melakukan hal tersebut.
Kelompok aset: Sekelompok aset yang memiliki sifat dan pemakaian yang serupa dalam operasi entitas.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.171

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Kemungkinan (probable): Kemungkinan terjadi daripada tidak. Kemungkinan besar (highly probable): Secara signifikan lebih besar terjadi daripada mungkin (probable).
Kerugian penurunan Nilai: Jumlah nilai tercatat suatu aset yang melebihi
(a) harga jual dikurang biaya untuk menyelesaikan dan menjual, dalam hal persediaan, atau
(b) nilai wajar dikurang biaya untuk menjual, dalam hal aset non-keuangan lainnya.
Kesalahan: Kelalaian dalam mencantumkan dari, dan kesalahan dalam mencatat pada, laporan keuangan untuk satu atau lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan penggunaan, atau kesalahan penggunaan dari, informasi yang dapat diandalkan yang:
(a) tersedia ketika laporan keuangan untuk periode tersebut diselesaikan; dan
(b) dapat diekspektasikan secara wajar untuk diperoleh dan dimasukkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Keuntungan: Kenaikan manfaat ekonomi yang memenuhi definisi penghasilan tetapi bukan pendapatan.
Kewajiban: Kewajiban (obligation) kini entitas yang timbul dari peristiwa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi. Kewajiban diestimasi: Kewajiban yang waktu atau jumlahnya belum pasti.
Kewajiban imbalan pasti: Nilai kini dari kewajiban imbalan pasti pada tanggal pelaporan dikurang nilai wajar aset program

ETAP.172

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

pada tanggal pelaporan (jika ada) yang akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban secara langsung.
Kewajiban konstruktif: Kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini: adalah kewajiban yang timbul dari tindakan perusahaan yang dalam hal ini:
(a) berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu; dan
(b) akibatnya, perusahaan telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.
Kewajiban kontinjensi:
(a) Kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau
(b) Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
(i) tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
(ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. Kinerja: Hubungan antara penghasilan dan beban suatu entitas, sebagaimana dilaporkan dalam laporan laba rugi.
Kontrak konstruksi: Suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau kombinasi aset yang berhubungan secara erat atau saling tergantung dalam hal desain, teknologi, dan fungsi, atau tujuan atau pemakaian.
Laba: Jumlah residual yang tersisa setelah beban dikurangkan dari penghasilan.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.173

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Laporan arus kas: Laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai perubahan kas dan setara kas entitas selama periode tertentu, menunjukkan secara terpisah perubahan dalam periode tersebut dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
Laporan keuangan: Laporan yang menggambarkan posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas.
Laporan keuangan untuk tujuan umum: Laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan, misalnya, pemegang saham, kreditor, pekerja, dan masyarakat dalam arti luas.
Laporan laba rugi: Laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai kinerja entitas selama satu periode, yaitu hubungan penghasilan dengan beban.
Laporan laba rugi dan saldo laba: Laporan keuangan yang menyajikan laba atau rugi dan perubahan saldo laba untuk suatu periode. Laporan perubahan ekuitas: Laporan keuangan yang menyajikan laba atau rugi untuk suatu periode, pos penghasilan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas pada periode, dampak perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan pada periode, dan (tergantung format laporan perubahan ekuitas yang dipilih entitas) jumlah transaksi dengan pemilik dalam kapasitas sebagai pemilik selama periode.
Mata uang fungsional: Mata uang utama dalam arti substansi ekonomi, yaitu mata uang utama yang dicerminkan dalam kegiatan operasi entitas.
Mata uang pelaporan: Mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan.

ETAP.174

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Mata uang pencatatan: Mata uang yang digunakan oleh entitas untuk membukukan transaksi.
Mata uang penyajian: Mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
Material: Kelalaian untuk mencantumkan (omissions) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) informasi dipandang material jika hal tersebut dapat, secara individual atau kolektif, mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada besar dan sifat kelalaian dalam mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) dinilai sesuai dengan situasi yang ada di sekitarnya. Besar dan sifat informasi, atau gabungan keduanya, dapat menjadi faktor penentu.
Neraca: Laporan keuangan yang menyajikan hubungan aset, kewajiban dan ekuitas entitas pada waktu tertentu.
Nilai kini: Estimasi kini dari nilai diskonto kini atas arus kas neto masa depan dalam kegiatan usaha normal.
Nilai kini kewajiban imbalan pasti: Nilai kini, tanpa dikurang aset program, ekspektasi pembayaran masa depan yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban yang terjadi dari jasa pekerja pada periode berjalan dan periode lalu.
Nilai residu: Jumlah yang diperkirakan akan diperoleh saat ini oleh entitas dari pelepasan aset, setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika aset tersebut telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan, pada akhir umur manfaatnya.
Nilai wajar: Jumlah dimana suatu aset dapat dipertukarkan, suatu kewajiban diselesaikan, atau suatu instrumen ekuitas dapat dipertukarkan, antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.175

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Pajak penghasilan: Seluruh pajak domestik dan asing yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak-pajak, seperti pajak yang dipotong dan dipungut
(witholding taxes), yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau joint ventures atas distribusi kepada entitas pelapor. Pendapatan: Arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode ketika arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
Penerapan prospektif : Penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang terjadi setelah tanggal kebijakan tersebut diubah.
Penerapan retrospektif: Penerapan suatu kebijakan akuntansi yang baru untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah digunakan sebelumnya.
Pengakuan: Proses pemasukan dalam neraca atau laporan laba rugi terhadap seluruh pos yang sesuai definisi unsur dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
(a) besar kemungkinan manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke entitas; dan
(b) pos tersebut memiliki biaya atau nilai yang dapat diukur dengan andal.
Pengembangan: Penerapan temuan riset atau pengetahuan lain pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan yang substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian.
Pengendalian: Kemampuan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari suatu entitas untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan entitas tersebut.

ETAP.176

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

Pengendalian bersama: Pembagian kendali atas suatu aktivitas ekonomi yang disetujui secara kontraktual. Hal ini terjadi hanya ketika keputusan keuangan dan operasi stratejik yang terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan persetujuan bulat pihak-pihak berbagi pengendalian (venturer).
Pengendalian bersama entitas: Suatu joint venture yang melibatkan pendirian dari korporasi, persekutuan, atau entitas lain dimana setiap venturer mempunyai kepemilikan. Entitas tersebut beroperasi dalam cara yang sama dengan entitas lain, kecuali adanya suatu perjanjian kontraktual antar venturer untuk membentuk pengendalian bersama atas aktivitas ekonomi entitas tersebut.
Penghasilan: Kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset, atau penurunan kewajiban, yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
Penghentian pengakuan: Pengeluaran dari neraca entitas suatu aset atau kewajiban yang sebelumnya diakui.
Pengukuran: Proses penentuan jumlah moneter dimana unsur-unsur laporan keuangan diakui dan dimasukkan pada neraca dan laporan laba rugi.
Penyajian wajar: Penyajian yang jujur dari pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk aset, kewajiban dan beban.
Penyusutan: Alokasi sistematis dari jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.
Periode pelaporan: Periode yang tercakup oleh laporan keuangan atau laporan keuangan interim.
Peristiwa setelah akhir periode pelaporan: Peristiwaperistiwa, baik menguntungkan maupun tidak menguntungkan,

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.177

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

yang terjadi setelah akhir periode pelaporan sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan. Ada dua jenis peristiwa setelah akhir periode pelaporan, yaitu:
(a) Peristiwa yang memberikan bukti atas suatu kondisi yang telah terjadi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian).
(b) Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah akhir periode pelaporan (peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian).
Persediaan: Aset:
(a) yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa;
(b) dalam proses produksi untuk penjualan semacan itu; atau
(c) dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.
Perubahan estimasi akuntansi: Penyesuaian jumlah tercatat dari suatu aset atau kewajiban, atau jumlah pemakaian periodik dari suatu aset, sebagai hasil dari penilaian atas status kini dari, dan ekspektasi manfaat dan kewajiban masa depan yang terkait dengan, aset dan kewajiban. Perubahan estimasi akuntansi sebagai hasil dari adanya informasi atau perkembangan baru dan, sehubungan dengan itu, bukan merupakan koreksi kesalahan. Pesangon pemutusan kontrak kerja: Imbalan kerja terutang sebagai hasil dari:
(a) keputusan entitas untuk memberhentikan seseorang sebelum tanggal pensiun normal; atau
(b) keputusan entitas memutuskan menyediakan pesangon bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela.
Pihak yang mempunyai hubungan istimewa: Suatu pihak mempunyai hubungan istimewa dengan entitas jika:
(a) secara langsung, atau tidak langsung melalui satu atau lebih perantara, pihak tersebut:

ETAP.178

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

(b)
(c)
(d)
(e)
(f)

(g)

SAK ETAP

(i) mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama dengan, entitas
(termasuk entitas induk, entitas anak, dan fellow subsidiaries); (ii) memiliki kepemilikan di entitas yang memberikan pengaruh signifikan atas entitas; atau
(iii) memiliki pengendalian bersama atas entitas; pihak tersebut adalah entitas asosiasi dari entitas; pihak tersebut adalah joint ventures dimana entitas tersebut merupakan venturer; pihak tersebut adalah personel manajemen kunci entitas atau entitas induknya; pihak tersebut adalah keluarga dekat dari setiap orang yang diuraikan dalam (a) atau (d); pihak tersebut adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi secara signifikan oleh, atau memiliki hak suara secara signifikan, secara langsung atau tidak langsung, setiap orang yang diuraikan dalam (d) atau (e); atau pihak tersebut adalah program imbalan pasca kerja untuk imbalan pekerja entitas, atau setiap entitas yang mempunyai hubungan istimewa dengan entitas tersebut.

Posisi keuangan: Hubungan aset, kewajiban, dan ekuitas entitas yang dilaporkan dalam neraca.
Program imbalan pasca kerja: Pengaturan formal atau informal dimana entitas memberikan imbalan pascakerja bagi satu atau lebih pekerja.
Program imbalan pasti: Program imbalan pasca-kerja yang bukan merupakan program iuran pasti.
Program iuran pasti: Program imbalan pasca-kerja dimana entitas membayar sejumlah iuran tertentu kepada suatu entitas terpisah (dana), sehingga entitas tidak memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut atau pembayaran manfaat langsung jika dana tidak memiliki

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.179

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

aset yang cukup untuk membayar seluruh imbalan pasca kerja sebagai imbalan atas jasa yang diberikan pekerja pada periode berjalan dan lalu.
Program multi-pemberi-kerja: Program iuran pasti atau program imbalan pasti (selain program jaminan sosial nasional) yang: (a) menyatukan aset yang dikontribusi dari beberapa entitas yang tidak berada di bawah pengendalian yang sama; dan
(b) menggunakan aset tersebut untuk memberikan imbalan kepada para pekerja yang berasal lebih dari satu entitas, berdasarkan tingkat iuran dan imbalan yang ditentukan tanpa memperhatikan identitas entitas yang mempekerjakan pekerjanya.
Properti investasi: Properti (tanah atau bangunan, bagian bangunan, atau keduanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan sewa, kenaikan nilai, keduanya, dan tidak untuk:
(a) digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau tujuan administratif; atau
(b) dijual dalam kegiatan usaha biasa.
Relevan: Kualitas informasi yang dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa lalu, kini atau mendatang, atau menegaskan atau mengkoreksi evaluasi lalu.
Riset: Penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh ilmu atau pengetahuan dan pemahaman teknis yang baru.
Setara kas: Investasi jangka pendek, bersifat sangat likuid yang siap diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui dengan risiko yang tidak signifikan atas perubahan nilai.
Sewa: Suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu

ETAP.180

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor.
Sewa operasi: Sewa yang tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Sewa selain sewa operasi adalah sewa pembiayaan. Sewa pembiayaan: Sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan, dapat juga tidak dialihkan. Sewa selain sewa pembiayaan adalah sewa operasi.
Tanggal pelaporan:. Akhir dari periode terakhir yang tercakup oleh laporan keuangan atau laporan keuangan interim.
Tepat waktu: Penyediaan informasi dalam laporan keuangan dalam batasan waktu keputusan.
Tidak praktis: Penerapan suatu persyaratan dinyatakan tidak praktis ketika entitas tidak bisa menerapkan hal tersebut setelah melakukan setiap usaha yang wajar.
Tingkat bunga tersirat: Untuk lebih jelas dapat ditentukan salah satu dari:
(a) tingkat bunga yang berlaku bagi instrumen yang serupa dari penerbit dengan penilaian kredit yang serupa; atau
(b) suatu tingkat bunga yang mendiskonto nilai nominal instrumen ke harga jual tunai kini dari barang atau jasa.
Transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa:
Suatu pengalihan sumber daya, jasa, atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa memperhatikan apakah suatu harga dibebankan.
Tujuan laporan keuangan: Untuk menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas entitas yang

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

ETAP.181

Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38

SAK ETAP

bermanfaat untuk pengambilan keputusan ekonomi oleh sejumlah besar pengguna dimana tidak dalam posisi meminta laporan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu yang mereka butuhkan.
Umur manfaat: Periode selama suatu aset diharapkan tersedia untuk digunakan oleh entitas atau jumlah produksi atau unit serupa yang diekspektasikan akan diperoleh dari aset.
Unsur laporan keuangan: Kelompok yang luas dari pengaruh keuangan transaksi dan peristiwa dan kondisi lain.
(a) Unsur-unsur yang terkait secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas. (b) Unsur-unsur yang terkait secara langsung dengan pengukuran kinerja, yaitu penghasilan dan beban.

ETAP.182

Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Similar Documents

Free Essay

The Life and Career of Carolina Herrera

...watcher her first couture fashion show at age 13 * Herrera herself had attended her first couture show, that of Cristobal Balenciaga, at the age of 13 with her grandmother. * Carolina Herrera is a Goodwill Ambassador Celebrity Clients: The late Princess Diana, The late Jacqueline Onassis, Rene zellweger, Rebecca Gayheart, Laura Bush, Kim Cattrall, Oprah Winfrey Key Looks: Tweed suits, Ball skirts and crisp white dress shirts, elegant evening wear and cocktail dresses Known For: Designing Jacqueline Onassis wedding dress How She Got Started: 1980, Herrera brought 20 dresses that her and her Caracas dressmaker created. She borrowed a Park Avenue apartment and invited a couple of her friends to see what she had made; soon buyers for Saks Fifth Avenue and Bergdorf Goodman were interested in her line and wanted to purchase them, but Herrera had created the line as a “test” and only had just the sample dresses, and not even a plan for production. Back in Caracas, she was introduced to Armando de Armas, owner of a Venezuelan publishing empire, who offered her financial backing. In a few months she opened her design atelier and showroom, Carolina Herrera Ltd, on Seventh Avenue. Major Accomplishments: * Appeared on the International Best-Dressed List annually from 1971 to 1980 * MODA award, Top Hispanic Designer, 1987 * 2004 she received the Council of Fashion Designers of America's (CFDA) Womenswear Designer of the Year...

Words: 285 - Pages: 2

Premium Essay

Annotated Bibliography On Brain Research

...Annotated Bibliography Burt, Robert A. “REVIEW DIALOGUE: A Conversation between Robert A. Burt and Elyn R. Saks.” Johns Hopkins University Press, 2008. This article from the Johns Hopkins University Press, American Imago, is a book review from Robert Burt with Elyn R. Saks. They speak about Saks book called The Center Cannot Hold: My Journey Through Madness. They speak back and forth about this book, which shares Saks personal journey with schizophrenia in more depth. Donegan, Jennifer J., and Daniel J. Lodge. “Cell-Based therapies for the treatment of schizophrenia.” Elsevier, 2017. This article is named Brain Research: Cell-based therapies for the Treatment of Schizophrenia. It was published by Elsevier and it speaks about treatments for...

Words: 312 - Pages: 2

Free Essay

E-Commerce

...market. Three dominant members of this group are Saks Incorporated, the Neiman Marcus Group, and Nordstrom. Through e-commerce strategies we will be able to see the similarities and differences in these firms’ core competencies and business strategies. Background Since 1998, Saks Inc. has opened forty-seven new stores. Their capital spending has increased to over $1.4 billion and they have upgraded or remodeled the majority of their stores. Saks Inc. has also reorganized into two distinctive groups; the Saks Department Store Group (SDSG) and the Saks Fifth Avenue Enterprise (SFAE). Saks Department Store Group targets the traditional department store. Their motto is "The Best Place to Shop in Your Home Town". The Saks Fifth Avenue Enterprise targets the luxury marketplace. Their motto is "The Most Inviting Luxury Experience". Both divisions of Saks are better strategically positioned to target their group of customers. As mentioned, Saks is divided into two divisions. The Saks Department Store Group's strategies are having merchandise incentives, an enhanced shopping experience, and focused marketing. These strategies present customers with ideas of what they need to have or what is in style. The idea is a floor presentation that places the customer in a situation where they feel they would lead a better life if they owned the item being displayed to them. One of the key aspects of this strategy is product differentiation. Saks stores must be able to offer customers items...

Words: 1583 - Pages: 7

Premium Essay

Saks Fifth Avenue

...b. Yes. In my opinion, Saks’ zero-tolerance policy for employee theft was reasonable and effective way for internal control. Even though the case presented only one instance when Fierro was caught stealing, the fact that he was caught already tends to lead someone/management or gives the management a notion to believe that he had probably stole before or will probably do it in the future. The zero-tolerance policy might seem harsh, however it has its advantages that are hard to calculate. The policy might have resulted to the termination of a top performing employee but it sent a message to the rest of the employees exactly how serious the company is concerning employee theft. Forging signature and theft are both criminal offenses. Hence, even if the loss that Saks has suffered was relatively trivial/small ($9.85), Fierro should receive appropriate sanctions for his actions for he clearly violated some provisions of the company’s employee handbook. Such policy is also a way to maintain strict code of conduct among Saks’ employees and promote a sound control environment that advocates an honest culture of integrity and ethical values. The policy may not be cost-effective in the short-run since sales may decrease due to Fierro’s termination, as he was a top performing salesman. However, in the long-run, the policy can prevent future losses from employee theft. The long-run savings can outweigh the short-term losses.  In my opinion, the store’s zero-tolerance policy for...

Words: 573 - Pages: 3

Free Essay

Bse 430 Week 4

...Week 4 You Decide 1. Who specifically should Premier Portraits target with the new branding message? With the quality of the prints that Premier Portraits is going with I would recommend them market the new branding to high-end personal photographers that would service the higher end clients such as corporate big wigs and sports personal. These types of people are the people that can afford to spend the added cost and are also the people that would appreciate the added touches. 2. What product should Premier Portraits really offer to this market? Premier Portraits should offer this group the chance to capture the magic of childhood and the memories of today with a Catherin Portraits. Catherin Portraits can be offered in ways that depict the family’s children at major milestones like babies, toddlers, toothless, graduations. This would then follow the client into their professional career for when they when big games, or land huge business deals. 3. What value should the company’s online presence deliver? Since clients like to know that they are working with professionals. So you would need to be able to tell your client with confidence what you can do for them simply in two sentences, you look like a specialized expert who knows what they are doing and in turn, they can trust you to do it. You need to know where to target so you spend your efforts wisely. By developing specific content, programs and case studies for targeted segments, you will...

Words: 370 - Pages: 2

Free Essay

Sipi

...Overview atas Conceptual Framework dalam laporan keuangan Dalam SAK (2012), laporan keuangan merupakan bagian dari proses laporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi, neraca, laporan laba/rugi, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam beberapa cara misalnya, sebagai lapoan arus kas, atau laporan arus dana), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Disamping itu juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misalnya, informasi keuangan segmen industry dan geografis serrta pengungkapan pengaruh perubahan harga. Pengguna laporan keuangan meliputi investor sekarang dan investor potensial, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditor usaha lainnya, pelanggan, pemerintah serta lembaga-lembaganya, dan masyarakat. Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi yang berbeda. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bersifat umum. Dengan demikian tidak sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan informasi setiap pengguna. Laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Secara umum terdapat empat karakteristik kualitatif laporan keungan yaitu: dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat diperbandingkan. Deemikian pula dengan unsure-unsur...

Words: 3349 - Pages: 14

Free Essay

Performance Measurement

...Perbedaan PSAK Umum dengan SAK ETAP No | Elemen | PSAK | SAK ETAP | 1 | Penyajian Laporan Keuangan | * Laporan posisi keuangan * Informasi yang disajikan dalam laporan posisi keuangan * Pembedaan asset lancar dan tidak lancar dan laibilitas jangka pendek dan jangka panjang * Aset lancar * Laibilitas jangka pendek * Informasi yang disajikan dalam laporan posisi keuangan atau catatan atas laporan keuangan(Perubahan istilah di ED PSAK 1: Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan, Kewajiban (liability) menjadi laibilitas) | Sama dengan PSAK, kecuali informasi yang disajikan dalam neraca, yang menghilangkan pos:  * Aset keuangan * Properti investasi yang diukur pada nilai wajar (ED PSAK 1) * Aset biolojik yang diukur pada biaya perolehan dan nilai wajar (ED PSAK 1) * Kewajiban berbunga jangka panjang * Aset dan kewajiban pajak tangguhan * Kepentingan nonpengendalian | 2 | Laporan Laba Rugi | * Laporan laba rugi komprehensif * Informasi yang disajikan dalam laporan Laba Rugi Komprehensif * Laba rugi selama periode * Pendapatan komprehensif lain selama periode * Informasi yang disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif atau catatan atas laporan keuangan | Tidak sama dengan PSAK yang menggunakan istilah laporan laba rugi komprehensif, SAK ETAP menggunakan istilah laporan laba rugi. | 3 | Penyajian Perubahan Ekuitas | | Sama dengan PSAK, kecuali untuk beberapa hal yang terkait pendapatan komprehensif lain. | 4 | Catatan Atas...

Words: 1079 - Pages: 5

Free Essay

Business Template

...BUSINESS PLAN Nama Perusahaan | Bidang Usaha (Logo Perusahaan) Surabaya, 25 Desember 2008 disusun oleh: [Penyusun] [Alamat Perusahaan] [Nomor Telepon, Fax] [Alamat Web Site, E-mail] DAFTAR HALAMAN Daftar Halaman 1 1. Ringkasan Eksekutif 3 2. Latar Belakang Perusahaan 3 2.1 Data Perusahaan 3 2.2 Biodata Pemilik / Pengurus 4 2.3 Struktur Organisasi 4 2.4 Konsultan Pendamping 4 2.5 Susunan Pemilik / Pemegang Saham 5 3. Analisis Pasar Dan Pemasaran 5 3.1 Produk / Jasa Yang Dihasilkan 5 3.2 Gambaran Pasar 6 3.3 Target Atau Segmen Pasar Yang Dituju 7 3.4 Trend Perkembangan Pasar 7 3.5 Proyeksi Penjualan 7 3.6 Strategi Pemasaran 8 3.7 Analisis Pesaing 8 3.8 Saluran Distribusi 9 4. Analisis Produksi 10 4.1 Proses Produksi 10 4.2 Bahan Baku Dan Penggunaannya 11 4.3 Kapasitas Produksi 11 4.4 Rencana Pengembangan Produksi 11 5. Analisis Sumberdaya Manusia (Sdm) 12 5.1 Analisis Kompetensi Sdm 12 5.2 Analisis Kebutuhan Dan Pengembangan Sdm 13 5.3 Rencana Kebutuhan Pengembangan Sdm 13 6. Rencana Pengembangan Usaha 13 6.1 Rencana Pengembangan Usaha 13 6.2 Tahap-Tahap Pengembangan Usaha 14 7. Pemanfaatan Teknologi Informasi 15 7.1 Rencana Pemanfaatan Teknologi Informasi 15 7.2 Peralatan Dan Sistem Yang Sudah Dimiliki 16 7.3 Tahapan Pengembangan Teknologi Informasi 16 8. Analisis Keuangan 18 8.1 Laporan Keuangan 18 8.2 Rencana Kebutuhan Investasi 21 8.3 Rencana Arus Kas (Cash – Flow) 22 8.4 Rencana Kebutuhan Pinjaman 23 8.5...

Words: 3222 - Pages: 13

Free Essay

Midnight Sun

...MIDNIGHT SUN Edward's Story Stephenie Meyer 2 Daftar Isi 1. Pandangan Pertama 2. Buku yang Terbuka 3. Fenomena 4. Penglihatan 5. Undangan 6. Golongan Darah 7. Melody 8. Hantu 9. Port Angeles 10. Teori 11. Interogasi 12. Kesulitan 3 1. P a n d a n g a n P e r t a m a Inilah saat dimana aku berharap bisa tidur. Sekolah. Atau, penyiksaan lebih tepatnya? Seandainya ada jal an lain menebus dosa-dosaku. Kejenuhan ini selalu sulit diatasi; setiap hari terasa lebih monoton dari sebelumny a. M u n g k i n b a g i k u i n i l a h ‘t i d u r ‘ j i k a d i d e f i n i s i k a n s e b a gai bentuk berdiam diri disela aktivitas harian. Aku menatap rekahan di pojok kafetaria, membayang kan bentuk-bentuk abstrak. Itu salah satu cara memelank an suara-suara riuh di kepalaku. Beratus suara ini membuatku mati kebosanan. Jika menyangut pikiran manusia, aku telah mendeng ar segalanya, dan lagi, hingga ratusan kali. Hari ini, se mua tercurah pada sebuah peristiwa sepele, kedatangan s eorang murid pindahan. Tidak terlalu sulit menyimpulka n pikiran-pikiran itu sekaligus. Aku telah melihat sosok nya berulang-ulang, dari pikiran ke pikiran, dari segala sudut. Cuma perempuan biasa. Kegemparan akibat kedata ngannya mudah ditebakµsama seperti menunjukan benda berkilau pada anak kecil. Setengah laki-laki hidung bela ng bahkan sudah ingin bermeseraan dengannya, hanya kar ena ia anak baru. Aku mesti lebih keras mengacuhkan me reka. Hanya empat suara yang coba kuredam demi kesopan an dan...

Words: 78164 - Pages: 313

Free Essay

Essay

...GENEROLO JONO ŽEMAIČIO LIETUVOS KARO AKADEMIJA Genovaitė LAUGALIENĖ Milda MIRONAITĖ MOKOMASIS ANGLŲ – LIETUVIŲ IR LIETUVIŲ – ANGLŲ KALBŲ KARYBOS ŽODYNAS Eksperimentinis leidinys Vilnius 2008 UDK 355(03)=20=882 La-458 Mokomąjį anglų – lietuvių ir lietuvių – anglų kalbų karybos žodyną parengė Generolo Jono Žemaičio Lietuvos karo akademijos Užsienio kalbų instituto direktorė Genovaitė Laugalienė ir Užsienio kalbų instituto Užsienio kalbų katedros lektorė Milda Mironaitė. Atsakingoji redaktorė Užsienio kalbų instituto Užsienio kalbų katedros lektorė Aušra Bučaitė. Recenzavo Generolo Jono Žemaičio Lietuvos karo akademijos viršininko pavaduotojas doc. dr. Pranas Jankauskas, Užsienio kalbų instituto Anglų kalbos mokymo centro viršininkas vyr. ltn. Andrius Kiesas ir Lietuvos kariuomenės Mokymo ir doktrinų valdybos Individualiojo rengimo skyriaus Anglų kalbos mokymo poskyrio vedėja Aušra Narbutienė. © Genovaitė Laugalienė, 2008 © Milda Mironaitė, 2008 © Generolo Jono Žemaičio Lietuvos karo akademija, 2008 Turinys Pratarmė......................................................................................................................... 4 . Angliški ir lietuviški sutrumpinimai ............................................................................ 5 Anglų – lietuvių kalbų karybos žodynas........................................................................ 7 Lietuvių – anglų kalbų karybos žodynas ....................................

Words: 111618 - Pages: 447