Free Essay

Undang-Undang

In:

Submitted By sanindia
Words 4134
Pages 17
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Keuangan dan guna mengubah jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

3. Peraturan . . .

-23. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.

Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan berasal dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pajak; c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; f. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; dan g. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 . . .

-3Pasal 2 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini terdiri dari : a. Direktorat Jenderal Pajak berupa Penerimaan dari Penggantian Biaya Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan Lelang, dan Jasa Penilai dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku; b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa Penerimaan dari Penggantian Biaya Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat; c. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Penerimaan dari Pengelolaan Kas Negara yang besarannya ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang keuangan Negara; d. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa Penerimaan dari Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli pada Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, dan Lelang Non Eksekusi Sukarela untuk Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang dijual bersama-sama dalam 1 (satu) paket, ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak; e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang berupa penerimaan dari Imbal Jasa Penjaminan Infrastruktur yang besarannya ditetapkan dalam Surat Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan. Pasal 3 . . .

-4Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Penerimaan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dari Penanggung Hutang untuk Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV huruf K angka 1 huruf b dan huruf c yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan.

Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar . . .

-5Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,

LYDIA SILVANNA DJAMAN

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

I. UMUM Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan. Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana pada BPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini merupakan jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dan/atau yang melibatkan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dalam pelaksanaan kegiatannya. Pasal 2 . . .

-2Pasal 2 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan Penerimaan dari Pengelolaan Kas Negara adalah Penerimaan Negara yang berasal dari antara lain: 1. Penyimpanan di Bank Indonesia; 2. Penempatan di Bank Indonesia; 3. Penempatan di Bank Umum; 4. Pembelian/penjualan Surat Berharga Negara di Pasar Sekunder; 5. REPO (Repurchase Agreement) / reverse REPO; 6. Penerbitan SP2D dalam rangka TSA Pengeluaran; 7. Pelaksanaan Treasury National Pooling; 8. Pengelolaan Valuta Asing; 9. Pengelolaan Kas Pemerintah di Bank Umum. Pengelolaan Kas Pemerintah di Bank Umum merupakan unsur PNBP dari aktifitas pengelolaan rekening Pemerintah pada Bank Umum selain rekening penempatan seperti rekening Dana Cadangan Subsidi/PSO, Rekening Pembangunan Hutan, Rekening Retur, dsb.) Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas.

Pasal 5 . . .

-3Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5386

LAMPIRAN: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK I. SEKRETARIAT JENDERAL Pusat Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai A. Biaya Perizinan 1. 2. 3. Izin Akuntan Publik Perpanjangan Izin Akuntan Publik Izin Usaha Kantor Akuntan Publik a. Perseorangan; b. Jumlah rekan 2-4 orang; c. Jumlah rekan 5 orang atau lebih 4. B. Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik

SATUAN

TARIF

Per Izin Per Izin

Rp Rp

1.000.000,00 1.000.000,00

Per Izin Per Izin Per Izin Per Izin

Rp Rp Rp Rp

1.500.000,00 3.000.000,00 6.000.000,00 2.000.000,00

Biaya Persetujuan 1. Persetujuan Pencantuman Nama Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing bersama-sama dengan nama Kantor Akuntan Publik Persetujuan Pendaftaran Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing Per Persetujuan Rp 5.000.000,00

2. C.

Per Persetujuan

Rp 10.000.000,00

Sanksi Administratif 1. Denda Administratif atas keterlambatan Per Denda Izin perpanjangan izin Akuntan Publik Keterlambatan Rp 1.000.000,00

2. Denda . . .

-2JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

2.

Denda Administratif atas keterlambatan Per Denda 1 penyampaian laporan kegiatan usaha Hari Kerja Kantor Akuntan Publik Keterlambatan Denda Administratif atas keterlambatan Per Denda 1 penyampaian laporan keuangan Kantor Hari Kerja Akuntan Publik Keterlambatan Denda Administratif atas keterlambatan Per Denda 1 penyampaian laporan Pendidikan Hari Kerja Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik Keterlambatan /AP

Rp

100.000,00 (paling banyak 2.000.000,00) 100.000,00 (paling banyak 2.000.000,00)

3.

Rp

4.

Rp

100.000,00 (paling banyak 2.000.000,00)

II.

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Biaya Penagihan Pajak 1. 2. 3 4. Surat Paksa Surat perintah melaksanakan penyitaan Tambahan biaya penagihan atas penjualan barang sitaan melalui lelang Tambahan biaya penagihan atas penjualan barang sitaan tidak melalui lelang Per Pemberitahuan Per Pelaksanaan Per Transaksi Per Transaksi Rp Rp 50.000,00 100.000,00

1% dari pokok lelang 1% dari Hasil penjualan

III. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI A. Biaya Penagihan Bea Masuk dan Cukai 1. Surat Paksa 2. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Per Pemberitahuan Per Pelaksanaan Per Transaksi Rp 50.000,00 100.000,00

Rp

B.

Biaya Pencacahan Barang Lelang

2,5% dari hasil harga lelang C. Biaya . . .

-3JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

C.

Biaya Pengujian Laboratorium Bea dan Cukai atas permintaan pengguna jasa untuk pengujian menggunakan instrumen/metode 1. Fourier Transform Infra Red (FTIR) secara kualitatif 2. Fourier Transform Infra Red (FTIR) secara kuantitatif 3. Fourier Transform Infra Red (FTIR) Raman secara kualitatif 4. X-Ray Fluorosence (XRF) secara kuantitatif Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Rp Rp Rp Rp 150.000,00

Rp

200.000,00

Rp

100.000,00

Rp

350.000,00

5.

X-Ray Diffraction (XRD) secara kualitatif

250.000,00

6.

Atomic Absorption (AAS) secara kuantitatif

250.000,00

7.

High Performance Liquid Chromatography (HPLC) secara kuantitatif Thermo Gravimetry-Differential Thermal Analyzer (TG-TDA) secara kuantitatif Surface Area Analyzer secara kuantitatif

Rp

300.000,00

8.

Rp

250.000,00

9.

Rp

250.000,00

10. Auto Pycnometer secara kuantitatif

150.000,00

11. Mikroskop secara kualitatif

100.000,00

12. Mikroskop Metalurgi secara kualitatif

200.000,00

13. Polarimeter secara kuantitatif

150.000,00

14. Refraktometer . . .

-4JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

14. Refraktometer secara kuantitatif

Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji

Rp

200.000,00

15. UV-Vis Spectrophotometer secara kuantitatif 16. Optical Emission Spectroscopy (OES) secara kuantitatif 17. Scanning Electron Microscopy-Energy Dipersive Spectroscopy (SEM-EDAX) secara kualitatif-kuantitatif 18. Gas Chromatography-Flame Ionization Detector (GC-FID) secara kualitatif 19. Gas Chromatography-Flame Ionization Detector (GC-FID) secara kuantitatif 20. Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) secara kuantitatif 21. Flash Point secara kuantitatif 22. Oil Content secara kuantitatif 23. Densitymeter secara kuantitatif 24. Penetrometer secara kuantitatif 25. Viscosimeter secara kuantitatif 26. Surface Tensionmeter secara kuantitatif 27. Densometer secara kuantitatif 28. Konduktometer secara kuantitatif

Rp

200.000,00

Rp Rp

300.000,00 600.000,00

Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp

300.000,00 300.000,00 400.000,00 150.000,00 300.000,00 50.000,00 50.000,00 200.000,00 75.000,00 75.000,00 50.000,00

29. Soft . . .

-5JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

29. Soft Solid Tester secara kuantitatif 30. Auto Destillation Tester secara kuantitatif 31. Melting Point Tester secara kuantitatif

Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji Per Contoh Uji

Rp Rp Rp

50.000,00 200.000,00 50.000,00

32. Dropping Point Tester secara kuantitatif 33. Kjeldahl Analyzer secara kuantitatif 34. Kimia Fisik secara kualitatif

Rp Rp Rp

50.000,00 150.000,00 100.000,00

35. Titrasi secara kuantitatif 36. Kimia Fisik Lainnya secara kuantitatif

Rp Rp

150.000,00 150.000,00

IV.

DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA A. Bea Lelang Penjual 1. Lelang Eksekusi Barang Yang Dirampas untuk Negara a. b. 2. Barang Tidak Bergerak Barang Bergerak Barang Yang Per Frekuensi Per Frekuensi 1,5% Dari Pokok Lelang 2% Dari Pokok Lelang 3. Lelang . . . Per Frekuensi Per Frekuensi 0% Dari Pokok Lelang 0% Dari Pokok Lelang

Lelang Eksekusi selain Dirampas Untuk Negara a. b. Barang Tidak Bergerak Barang Bergerak

-6JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

3.

Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah a. b. Barang Tidak Bergerak Barang Bergerak Per Frekuensi Per Frekuensi 0% Dari Pokok Lelang 0% Dari Pokok Lelang

4.

Lelang Noneksekusi Wajib selain Barang Milik Negara/Daerah a. b. Barang Tidak Bergerak Barang Bergerak Per Frekuensi Per Frekuensi 1% Dari Pokok Lelang 1,5% Dari Pokok Lelang

5.

Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I a. b. Barang Tidak Bergerak Barang Bergerak Per Frekuensi Per Frekuensi 1% Dari Pokok Lelang 1,5% Dari Pokok Lelang

6.

Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di luar Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan a. b. Barang Tidak Bergerak Barang Bergerak Per Frekuensi Per Frekuensi 0% Dari Pokok Lelang 0% Dari Pokok Lelang

7.

Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di dalam Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 0% Dari Pokok Lelang b. Barang . . .

-7JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

b. 8. 9.

Barang Bergerak

Per Frekuensi Per Frekuensi Per Frekuensi

0% Dari Pokok Lelang 0,5% Dari Pokok Lelang 1% Dari Pokok Lelang

Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari Tangan Pertama Lelang Pegadaian

B.

Bea Lelang Pembeli 1. Lelang Eksekusi Barang Yang Dirampas Untuk Negara a. b. Barang Tidak Bergerak Barang Bergerak Per Frekuensi Per Frekuensi 2% Dari Pokok Lelang 3% Dari Pokok Lelang

2.

Lelang Eksekusi Selain Dirampas Untuk Negara a. Barang Tidak Bergerak

Barang

Yang Per Frekuensi 2% Dari Pokok Lelang 3% Dari Pokok Lelang

b. 3.

Barang Bergerak

Per Frekuensi

Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah a. b. Barang Tidak Bergerak Barang Bergerak Per Frekuensi Per Frekuensi 1,5% Dari Pokok Lelang 2% Dari Pokok Lelang

4.

Lelang Noneksekusi Wajib Selain Barang Milik Negara/Daerah a. b. Barang Tidak Bergerak Barang Bergerak Per Frekuensi Per Frekuensi 1,5% Dari Pokok Lelang 2% Dari Pokok Lelang 5. Lelang . . .

-8JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 5. Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I a. b. 6. Barang Tidak Bergerak Barang Bergerak Per Frekuensi Per Frekuensi 1,5% Dari Pokok Lelang 2% Dari Pokok Lelang SATUAN TARIF

Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di luar Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse) atau kawasan lain yang dipersamakan a. Barang Tidak Bergerak Per Frekuensi 0,4% Dari Pokok Lelang 0,5% Dari Pokok Lelang

b.

Barang Bergerak

Per Frekuensi

7.

Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di dalam Kawasan Berikat/Gudang Berikat (Bonded Zone/Bonded Warehouse atau kawasan lain yang dipersamakan a. b. Barang Tidak Bergerak Barang Bergerak Per Frekuensi Per Frekuensi Per Frekuensi Per Frekuensi 0,2% Dari Pokok Lelang 0,3% Dari Pokok Lelang 1,5% Dari Pokok Lelang 1% Dari Pokok Lelang

8. 9. C.

Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari Tangan Pertama Lelang Pegadaian

Bea Lelang Batal Atas Permintaan Penjual 1. Barang Tidak Bergerak dan/atau Barang Bergerak Barang Milik Negara/Daerah Barang Tidak Bergerak dan/atau Barang Bergerak selain Barang Milik Negara/Daerah Per Nomor Register Pembatalan Per Nomor Register Pembatalan Rp 0,00

2.

Rp

250.000,00

D. Uang . . .

-9JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

D.

Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang Wanprestasi 1. Lelang Eksekusi dan Noneksekusi Wajib Per Pelaksanaan Lelang 100% Dari Uang jaminan yang disetor dari Pembeli yang Wanprestasi 50% Dari Uang Jaminan yang disetor dari Pembeli yang Wanprestasi 2% Dari Bea Lelang yang harus disetor per bulan Per izin Per Orang Per Orang Per Risalah Per Lembar Rp Rp Rp Rp Rp 2.500.000,00 1.000.000,00 500.000,00 500.000,00 6.000,00

2.

Lelang Noneksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I

Per Pelaksanaan Lelang

E.

Denda Keterlambatan Penyetoran Bea Lelang ke Kas Negara oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II

Per Bulan

F. G. H. I. J. K.

Pemberian Izin Operasional Balai Lelang Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Lelang Kelas II Penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti karena rusak atau hilang Kertas Sekuriti Untuk Pembuatan Kutipan Risalah Lelang bagi Pejabat Lelang Kelas II Penerimaan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dari Penanggung Hutang yang berasal dari: 1. Pembayaran dan/atau pelunasan hutang : a. Sebelum Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan

Per Berkas Kasus Piutang Negara

0% Dari sisa hutang yang wajib dilunasi

b. Dalam . . .

- 10 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

b.

Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan Setelah lewat waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan

Per Berkas Kasus Piutang Negara Per Berkas Kasus Piutang Negara Per Berkas Kasus Piutang Negara Per Berkas Kasus Piutang Negara

1% Dari sisa hutang yang wajib dilunasi 10% Dari sisa hutang yang wajib dilunasi 2,5% Dari sisa hutang yang wajib dilunasi 0% Dari sisa hutang yang wajib dilunasi

c.

2. Penarikan Pengurusan Piutang Negara oleh Penyerah Piutang

3. Pengembalian Pengurusan Piutang kepada Penyerah Piutang

V.

BADAN PENDIDIKAN KEUANGAN A. Penerimaan Dari Jasa

DAN

PELATIHAN

1. Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan 2. Diklat Pejabat Lelang Kelas II B. Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPPK 1. Auditorium/Aula a. Aula Gedung B BPPK Tambahan kelebihan penggunaan b. Aula Pusdiklat Pajak Tambahan kelebihan penggunaan

Per Orang/Ujian Per Orang/Diklat

Rp Rp

1.000.000,00 9.500.000,00

Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam

Rp Rp Rp Rp

3.000.000,00 750.000,00 3.000.000,00 750.000,00

c. Pusdiklat . . .

- 11 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

c.

Pusdiklat Bea dan Cukai 1) Aula Padang Sudirjo Tambahan kelebihan penggunaan 2) Auditorium Utama Tambahan kelebihan penggunaan 3) Auditorium Kecil Tambahan kelebihan penggunaan Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 3.000.000,00 750.000,00 3.000.000,00 750.000,00 1.500.000,00 350.000,00 2.500.000,00 600.000,00 1.000.000,00 250.000,00 1.500.000,00 375.000,00

d.

Aula Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Tambahan kelebihan penggunaan

e.

Aula Balai Diklat Keuangan Palembang Tambahan kelebihan penggunaan

f.

Aula Balai Diklat Keuangan Yogyakarta Tambahan kelebihan penggunaan

g.

Aula Balai Diklat Keuangan Malang 1) Aula Gedung A Tambahan kelebihan penggunaan 2) Aula Gedung E Tambahan kelebihan penggunaan Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam Rp Rp Rp Rp 450.000,00 125.000,00 700.000,00 175.000,00

h.

Aula Balai Diklat Keuangan Cimahi 1) Aula 1 Per 6 Jam Rp 450.000,00

Tambahan . . .

- 12 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Tambahan kelebihan penggunaan 2) Aula 2 Tambahan kelebihan penggunaan i. Aula Gedung A Balai Kepemimpinan Magelang Diklat

Per Jam Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam

Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp

120.000,00 300.000,00 75.000,00 1.000.000,00 250.000,00 1.500.000,00 375.000,00 500.000,00 150.000,00 450.000,00 120.000,00

Tambahan kelebihan penggunaan j. Pendopo Balai Diklat Kepemimpinan Magelang Tambahan kelebihan penggunaan k. Aula Gedung PHRD Pusdiklat PSDM Tambahan kelebihan penggunaan l. Aula Balai Diklat Keuangan Makassar Tambahan kelebihan penggunaan 2. Ruang Pertemuan dan Ruang Makan a. Operating room di BPPK Pusat Tambahan kelebihan penggunaan b. Ruang Makan Pusdiklat Bea dan Cukai Tambahan kelebihan penggunaan c. Ruang Makan Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan Tambahan kelebihan penggunaan d. Ruang Makan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam

Rp Rp Rp Rp Rp

1.500.000,00 375.000,00 2.500.000,00 600.000,00 1.000.000,00

Per Jam

Rp

250.000,00

1) Ruang . . .

- 13 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

1)

Ruang Anggrek

Makan

Gedung

Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam

Rp Rp Rp Rp

1.000.000,00 250.000,00 500.000,00 125.000,00

Tambahan kelebihan penggunaan 2) Ruang Makan Gedung Lily Tambahan kelebihan penggunaan e. Balai Diklat Kepemimpinan Magelang 1) Ruang Diskusi Gedung (kapasitas 10 orang) Tambahan penggunaan 2) A

Per Ruang/ Per 8 Jam Per Jam Per Ruang/ Per 8 Jam Per Jam Per Ruang/ Per 8 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam Per 6 Jam Per Jam Per Ruang/Hari Per 6 Jam

Rp

100.000,00

kelebihan A

Rp Rp

25.000,00 250.000,00

Ruang Diskusi Gedung (kapasitas 30 orang) Tambahan penggunaan

kelebihan B

Rp Rp

75.000,00 100.000,00

3)

Ruang Diskusi Gedung (kapasitas 10 orang) Tambahan penggunaan

kelebihan

Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp

25.000,00 1.000.000,00 250.000,00 1.000.000,00 250.000,00 100.000,00 1.000.000,00

f.

Ruang Makan Pusdiklat Keuangan Umum Tambahan kelebihan penggunaan

g.

Ruang Makan Pusdiklat Pajak Tambahan kelebihan penggunaan

h. i.

Ruang Makan Balai Diklat Keuangan Balikpapan Ruang Makan Gedung PHRD Pusdiklat PSDM

Tambahan . . .

- 14 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Tambahan kelebihan penggunaan 3. Wisma/mess a. Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan 1) 2) 3) 2) b. c. Wisma Cempaka Wisma Tulip Wisma Jasmine Wisma Edelweis

Per Jam

Rp

250.000,00

Per Hari Per Hari Per Hari Per Hari Per orang/hari

Rp Rp Rp Rp Rp

300.000,00 450.000,00 450.000,00 450.000,00 75.000,00

Mess Balai Diklat Keuangan Palembang Balai Diklat Keuangan Cimahi 1) 2) 3) Wisma Mess (AC) Mess Non AC

Per Hari Per orang/hari Per orang/hari

Rp Rp Rp

200.000,00 100.000,00 75.000,00

4.

Ruang kuliah a. Jangka pendek wilayah Jabodetabek ( 1 hari sampai dengan 28 hari) b. Jangka pendek selain wilayah Jabodetabek ( 1 hari sampai dengan 28 hari) c. Jangka panjang wilayah Jabodetabek ( 1 bulan sampai dengan 6 bulan) d. Jangka panjang selain wilayah Jabodetabek ( 1 bulan sampai dengan 6 bulan) Per Bulan Rp 3.000.000,00 Per Bulan Rp 5.000.000,00 Per Hari Rp 150.000,00 Per Hari Rp 250.000,00

5. Asrama . . .

- 15 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

5.

Asrama di lingkungan BPPK a. Wilayah Jabodetabek 1) 2) 3) 4) 5) Asrama Pusdiklat PSDM Asrama Pusdiklat Pajak Asrama Pusdiklat Bea dan Cukai Asrama Pusdiklat Keuangan Umum Asrama Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan a) Asrama Bougenville b) Asrama Dahlia c) Asrama Flamboyan Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Rp Rp Rp 150.000,00 75.000,00 50.000,00 Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Rp Rp Rp Rp 150.000,00 180.000,00 150.000,00 200.000,00

6) b.

Asrama Pusdiklat KNPK

Rp

150.000,00

Di luar wilayah Jabodetabek 1) 2) Asrama (AC) Asrama (Non AC) Per orang/hari Per orang/hari Rp Rp 100.000,00 75.000,00

6.

Laboratorium a. b. Laboratorium Audio Visual Pusdiklat Keuangan Umum Laboratorium Komputer Pusdiklat Keuangan Umum Per Hari Per Hari Rp Rp 1.000.000,00 800.000,00

c. Laboratorium

...

- 16 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

c. d. 7.

Laboratorium Komputer Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Laboratorium Komputer Balai Diklat Keuangan

Per Hari Per Hari

Rp Rp

500.000,00 400.000,00

Outbond Penggunaan Sarana Outbond (satu paket terdiri dari Flying Fox, Burma Bridge, dan Cargo Net) Per Orang/Paket Rp 50.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,

LYDIA SILVANNA DJAMAN

Similar Documents

Premium Essay

Undang Undang Melaka

...the Malay state/government furnish their own set of laws (Lady Raffles, 1835:100). In the meantime, he busied himself studying the Malay laws. As a result, a working paper was presented at a convention of the Bengal Royal Asiatic Society. The working paper was titled “on the Malay Nation, with a translation of its Maritime Institutions” and was published in the Asiatic Researches (Volume 12, 1818). Despite that, there were scholars who doubted the value of the customaryMalay Laws as a source for formulating laws. R.J. Wilkinson for example, in his monograph entitled “Papers on Malay Subjects, Part I: Law”, reminded the law students not to take seriously these laws: Do not take these laws seriously. When one reads the Undang-Undang Melaka or the Undang-Undang Laut of the Malays, or the...

Words: 1501 - Pages: 7

Free Essay

Undang-Undang Melaka Dan Undang-Undang Laut Melaka

...PENDAHULUAN UNDANG-UNDANG MELAKA Pengaruh Islam dalam perundangan • Undang-undang Melaka sebagai contoh jelas kerana ia bukan sahaja dilaksanakan di negeri Melaka bahkan di seluruh negeri-negeri di Sumatera. Ia diindoktrinasikan oleh kerajaan Islam Acheh yang mengambilalih kuasa politik, perundangan dan pendidikan selepas kejatuhan Melaka ke tangan Portugis pada tahun 1511 Masihi. Hukum Kanun ini mengandungi 2 bahagian: • Pertama, undang-undang negeri yang dikenali sebagai Hukum Kanun Melaka atau Undang-undang Melaka, mengandungi undang-undang jenayah, muamalah, keluarga, keterangan dan acara, syarat-syarat menjadi raja serta tanggungjawab mereka dan pembesar-pembesar negeri terhadap pemerintahan. • Kedua ialah Undang-undang Laut Melaka yang mengandungi perkara-perkara yang berhubung dengan peraturan pelayaran dan perniagaan, kesalahan jenayah perdagangan serta bidang kuasa nakhoda kapal. Oleh kerana Hukum Kanun Melaka adalah undang-undang induk yang meliputi undang-undang lain di dalam negeri di samping pengaruhnya terhadap negeri-negeri Melayu di bawah empayarnya, amatlah jelas ianya dijadikan contoh tentang wujudnya pengaruh Islam dalam perundangan. • Undang-undang Syariah telah diamalkan oleh kerajaan Islam. Undang-undang ini berkaitan dengan jenayah dan hal-hal awam seperti perkahwinan, jual-beli dan pembahagian harta pusaka. Terdapat peruntukan yang menyatakan bahawa sesuatu perkahwinan hendaklah dilangsungkan oleh orang-orang tertentu yang dilantik oleh...

Words: 1054 - Pages: 5

Free Essay

Rangkuman Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

...RANGKUMAN UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Latar Belakang Pembangunan ekonomi telah mengalami banyak kemajuan, antara lain dengan meningkatnya kesejahteraanakyat. Kemajuan pembangunan yang telah dicapai di atas, didorong olehkebijakan pembangunan di berbagai bidang. Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama ini, masih banyak tantangan dan persoalan seiring dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika dan perkembangan usaha swasta. Perkembangan usaha swasta yang terjadi dikarenakan adanya berbagai bentuk kebijakan Pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi serta adanya persaingan usaha tidak sehat. Fenomena di ini telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, sehingga lebih memperburuk keadaan dan cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik. Dampak yang terjadi adalah munculnya kesenjangan sosial, ketahanan ekonomi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. Melihat situasi dan kondisi tersebut, diperlukan penataan kegiatan usaha di Indonesia agar dunia usaha dapat tumbuh berkembang secara sehat dan benar. Maka disusunlah Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Asas dan Tujuan Asas Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Tujuan ...

Words: 1616 - Pages: 7

Free Essay

Pajak

...sebagai penerimaan negara, maka perlu diadakan peningkatan pada sektor tersebut. Untuk kembali meningkatkan penerimaan pajak penghasilan, pemerintah melakukan berbagai perubahan, khususnya dalam peraturan perpajakan. Salah satu perubahan yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif PPh Orang Pribadi. Secara historis, perlakuan perpajakan terhadap PTKP ini mengalami banyak perubahan, yang dimulai dari tahun 1993 dengan dikeluarkannya 1 Keputusan M enteri Keuangan No.928/KM K.04/1993 yang terus diubah sampai pada Peraturan M enteri Keuangan No.137/PM K.03/2005 (yang berlaku sejak 1 Januari 2006). Pada tanggal 23 September 2008, DPR telah mengesahkan RUU PPh yang baru menjadi Undang-Undang PPh yaitu Undang-Undang PPh No.36 tahun 2008, dan sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2009. Berdasarkan perubahan tersebut, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun telah...

Words: 1704 - Pages: 7

Free Essay

Rukun Negara

...1.0 PENGENALAN Asas kerukunan hidup bermasyarakat ialah permuafakatan dan perpaduan yang melambangkan wujudnya “kesatuan hati”. Perpecahan dan persengketaan pula menyebabkan anggota masyarakat itu akan sentiasa bergelut dengan tarikan yang berbeza arah. Ini bermakna “konflik” yang tidak berkesudahan akan menghantui kehidupan masyarakat. Justeru, bagi membentuk sebuah negara yang padu mesti ada etika dan falsafah kenegaraan yang dapat membina kecintaan (patriotisme), kesetiaan, permuafakatan dan perpaduan rakyatnya. Di negara kita, kerajaan telah menggubal Rukun Negara sebagai falsafah, etika dan ideologi (doktrin) negara. Sewajarnyalah setiap rakyat memahami latar belakang, objektif dan prinsip Rukun Negara itu. Dari segi latar belakangnya, Rukun Negara digubal setelah berlakunya peristiwa rusuhan kaum pada 13 Mei 1969. Peristiwa tersebut telah mendorong pemimpin negara dari pelbagai kaum memikirkan satu formula bagi memulihkan perpaduan kaum yang lebih utuh dan kental. Rukun Negara digubal sebagai satu bentuk garis panduan dalam membina masyarakat yang bersatu padu, adil dan harmoni. Rukun Negara telah menjadi dasar kesatuan dan perpaduan bangsa serta pedoman bagi kegiatan hidup masyarakat pelbagai kaum dan budaya di negara ini. Rukun Negara mempunyai lima objektif, iaitu: untuk mencapai perpaduan yang lebih erat di kalangan seluruh masyarakat; memelihara cara hidup demokratik; mencipta satu masyarakat yang adil supaya kemakmuran negara dapat dinikmati bersama secara...

Words: 2324 - Pages: 10

Free Essay

Pkn Konstitusi and Rule of Law

...dipakai istilah Constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Bagi para sarjana ilmu politik istilah Constitution merupakan sesuatu yang lebih luas yaitu keseluruhan dati peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi dalam dunia politik sering digunakan paling tidak dalam dua pengertian, sebagaimana dikemukakan oleh K.C Wheare dalam bukunya Modern Constitution: Pertama dipergunakan dalam arti luas yaitu sistem pemerintahan ari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya sebagai sistem pemerintahan didalamnya terdapat campuran tata peraturan baik yang bersifat legal maupun yang non legal atau ekstra legal. Kedua, pengertian dalam arti sempit yakni sekumpulan peraturan yang legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam suatu dokumen atau beberapa dokumen yang terkait satu sama lain. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis, dan Undang-Undang Dasar itu sendiri merupakan konstitusi tertulis. Adapun batasan-batasan dapat dirumuskan kedalam pengertian sebagai berikut: a. Suatu kumpulan kaidah yang...

Words: 2997 - Pages: 12

Free Essay

Pmk 32

...UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1998 TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasilan dan Undang-Undang Dasar 1945, telah menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang makin membaik dan usia harapan hidup makin meningkat, sehingga jumlah lanjut usia makin bertambah; b. bahwa walaupun banyak diantara lanjut usia yang masih produktif dan mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, namun karena faktor usianya akan banyak menghadapi keterbatasan sehingga memerlukan bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya; c. bahwa upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia pada hakikatnya merupakan pelestarian nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa; d. bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi lanjut usia selama ini masih terbatas pada upaya pemberian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo, yang pada saat ini dirasakan sudah tidak memadai apabila dibandingkan dengan perkembangan permasalahan lanjut usia, sehingga mereka yang memiliki pengalaman, keahlian, dan kearifan perlu diberi kesempatan untuk berperan dalam pembangunan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo dengan membentuk...

Words: 3056 - Pages: 13

Free Essay

Hehe

...Badan perundangan Dari Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas. Lompat ke: pandu arah, gelintar Dewan Pertuanan di Istana Westminster merupakan salah satu daripada dua dewan di United Kingdom Badan perundangan ialah sejenis majlis perundingan perwakilan yang memiliki kuasa untuk menggubal, meminda dan meratifikasi undang-undang. Ia dikenali dengan banyak nama, dengan yang paling umum merupakan parlimen dan kongres, walaupun istilah-istilah itu juga membawa pengertian yang lebih khusus. Dalam sistem berparlimen, badan perundangan ialah badan yang tertinggi dan yang melantik cabang eksekutif. Sebaliknya, dalam sistem berpresiden, badan perundangan dianggap sebagai cabang tersendiri yang kuasanya sama sahaja dengan cabang eksekutif. Selain daripada menggubal undang-undang, badan perundangan biasanya mempunyai kuasa tersendiri untuk menaikkan cukai dan menerapkan belanjawan serta rang undang-undang wang yang lain. Kebenaran dewan perundangan juga biasanya diperlukan sebelum mengikat perjanjian perdamaian atau mengisytiharkan perang. Komponen utama badan perundangan merupakan satu atau lebih dewan yang mendebatkan dan menerima rang undang-undang melalui undi. Badan perundangan yang memiliki hanya satu dewan dikenali sebagai ekadewan. Badan perundangan dwidewan terdiri daripada dua dewan yang berasingan, biasanya diperihalkan sebagai Dewan Pertuanan dan Dewan Rakyat. Tugas, kuasa, dan kaedah yang digunakan untuk memilih anggota adalah tidak sama untuk kedua-dua dewan tersebut...

Words: 3888 - Pages: 16

Free Essay

Background of Rukun Negara

...Latar Belakang Pembentukan ideology iaitu Rukun Negara Malaysia adalah disebabkan oleh berlakunya peristiwa 13 Mei 1969 iaitu rusuhan kaum. Hal ini demikian kerana pada zaman dahulu, kedatangan British serta dasar-dasar imigrasi liberal ke Malaysia telah mengubahkan gaya hidup masyarakat Malaysia. Demi mengeksploitasi kekayaan semulajadi Malaysia, pihak Inggeris telah menggalakkan kemasukan tenaga buruh yang banyak dari China dan India untuk bekerja di lombong bijih timah dan juga estet dan perbuatan ini telah menyebabkan pertambahan bilangan pelbagai kaum di Malaysia pada masa tersebut. Seterusnya, pihak British berpendapat bahawa pertambahan bilangan pelbagai kaum di Malaysia akan mengugatkan kedudukan pihak Inggeris di Malaysia , maka kerajaan Inggeris telahpun melaksanakan dasar pecah untuk memisahkan ketiga-tiga kaum utama seperti Melayu, Cina serta India dari aspek pekerjaan dan juga tempat tinggal untuk mengelakkan kewujudan perpaduan mereka. Kebanyakkan kaum Melayu akan dipindah ke desa dan hanya terlibat dalam sector pertanian manakala kaum Cina akan tinggal di Bandar dan terlibat dalam perniagaan. Kaum India pula tinggal di dalam estet-estet dan hanya sedikit daripadanya tinggal di dalam Bandar. Selain itu, dari segi pendidikan, ketiga-tiga kumpulan ini tidak akan mendapat sukatan pelajaran atau kurikulum uang sama dan keadaan ini berterusan sehinggalah negara mencapai kemerdekaan pada 31 Ogos 1957. Dasar pecah ini telah berjaya dilaksanakan dan ini membawa kesan...

Words: 2327 - Pages: 10

Free Essay

Uu Ojk

...UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan otoritas jasa keuangan yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel; c. Mengingat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk UndangUndang tentang Otoritas Jasa Keuangan; : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank ... -2- Bank Indonesia Menjadi...

Words: 16066 - Pages: 65

Free Essay

Aasfdfdgg

...Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang damanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 dan sebagai upaya menghilangkan penyimpangan terhadap keuangan negara serta guna mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara yang berkesinambungan, professional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-undang dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara maka sejak tanggal 5 April 2003 telah diundangkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang keuangan negara ini merupakan tonggak reformasi pegelolaan keuangan negara di Indonesia, karena memberikan perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara, dimulai dari pengertian dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah...

Words: 2599 - Pages: 11

Free Essay

Advantage and Disadvantage of Advertising

...“Adalah menjadi harapan saya agar rakyat Malaysia akan sentiasa beringat dan berwaspada semasa dalam perjalanan pulang ke kampung halaman. Bersama kita jadikan jalan raya kita jalan yang selamat”. Demikianlah sedutan ucapan Yang Amat Berhormat Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Seri Abdullah Ahmad Badawi ketika menghadiri majlis berbuka puasa bersama-sama anak yatim di Putrajaya baru-baru ini. Peribahasa alah bisa tegal biasa kini telah menjadi sinonim dengan masyarakat Malaysia memandangkan saban hari rakyat Malaysia disajikan dengan berita-berita kemalangan jalan raya yang menyayatkan hati sama ada di dada akhbar mahupun di kaca televisyen. Walaupun OPS Sikap XIII sempena Aidilfitri baru-baru ini berjaya mengurangkan kes kemalangan maut daripada 213 kes kepada 203 kes, namun statistik masih menunjukkan bahawa kemalangan keseluruhan pada tahun ini meningkat sebanyak lima peratus berbanding tahun lalu. Persoalannya, apakah punca-punca yang menyebabkan berlakunya kemalangan jalan raya walaupun pelbagai pihak telah memainkan peranan mereka dalam mengurangkan kadar kemalangan jalan raya? Mengikut kajian yang dijalankan oleh Universiti Teknologi Mara (UTM), sikap pemandu ketika berada di jalan raya merupakan faktor dominan berlakunya kemalangan jalan raya. Memang tidak dapat dinafikan, pemandu marcapada ini memandang enteng terhadap peraturan-peraturan jalan raya yang telah ditetapkan oleh pihak berkuasa.. Buktinya, ramai pemandu yang tidak mematuhi ‘speed limit’ terutamanya ketika...

Words: 982 - Pages: 4

Free Essay

Tamadun

...Perkataan tamadun secara umumnya dikaitkan dengan konsep pembangunan, perubahan, kemajuan dan peradaban yang dicapai oleh sesuatu bangsa atau kaum di dunia. Berbagai-bagai definisi dan takrifan telah diberikan kepada perkataan tamadun mengikut aliran dan bidang. Jelaskan maksud tamadun mengikut pandangan masyarakat Barat dan Islam - Masyarakat barat : pembangunan lahiriah seperti penulisan, undang-undang, kesenian dan perbandaran - Menurut Gordon Childe : pencapaian lahiriah merupakan kayu ukur kemajuan sesebuah tamadun dalam masyarakat - Menurut Darcy Riberio dan R.A. Buchanan : menekankan kepentingan pembangunan lahiriah dalam proses perkembangan tamadun - Menurut Islam : tamadun mestilah merangkumi pembangunan lahiriah dan rohaniah untuk mengukur tahap ketamadunan sesebuah masyarakat - Menurut Syed Naquib al-Attas : tamadun ialah pencapaian tahap tata susila yang tinggi dan kebudayaan yang luhur oleh sesebuah masyarakat - Menurut Richard Sullivan : unsur rohaniah sangat penting dalam konsep tamadun - Tamadun tidak hanya mementingkan pencapaian bentuk lahiriah seperti kesenian dan pembinaan kota semata-mata tetapi mesti diiringi dengan pencapaian dalam aspek rohaniah, tatasusila dan moral Perkataan tamadun, mengikut Ghazali Basri (1984) merupakan perkataan kata kerja maddana yang bererti membina atau mengasas sesebuah bandar. Dan perkataan maddana ini juga didapati beberapa istilah terbitan yang masing-masing memperlengkap pengertian di antara satu...

Words: 1535 - Pages: 7

Free Essay

The Curse

...Praktis Formatif: Kertas 3 Cadangan Peraturan Pemarkahan 1. Pengenalan/latar belakang pembinaan negara dan bangsa. Konsep kerajaan dan negeri dalam masyarakat Melayu tradisional. …Sistem politik masyarakat Melayu tradisional adalah berbeza daripada sistem politik negara moden. …Dalam masyarakat Melayu tradisional muncul kerajaan yang membawa kepada kewujudan raja. …Kedudukan raja adalah begitu tinggi dan istimewa dalam sesebuah kerajaan. …Raja bertanggungjawab memberikan perlindungan politik dan jaminan keselamatan kepada rakyat yang mendiami kawasan kekuasaannya. …Rakyat yang mendiami wilayah yang diperintah raja pula akan menerima dan mengakui kekuasaan raja. …Kesetiaan rakyat terhadap rajanya menentukan sempadan kerajaan atau wilayah yang diperintah oleh raja tersebut. …Kerajaan yang kuat akan menakluk atau menaungi kerajaan lain yang lemah untuk mengembangkan empayarnya. …Kesultanan Melayu Melaka mempunyai banyak negeri taklukan dan naungan. …Dalam masyarakat Melayu tradisional,negeri bererti kawasan seperti Larut,negeri Bernam,dan negeri Krian. …Dalam perjanjian antara sesebuah kerajaan Melayu dengan kuasa asing,keseluruhan kerajaan merujuk kepada negeri dengan segala jajahan takluknya. Konsep Kerajaan dan negeri pada zaman penjajahan …Penjajahan kuasa barat telah mengubah konsep kerajaan dan negeri dalam masyarakat Melayu Tradisional. …Setelah British campurtangan di Semenanjung Tanah Melayu,British mulai merujuk setiap kerajaan Melayu sebagai negeri. …British menetapkan...

Words: 1776 - Pages: 8

Free Essay

Ggggggg

...TAJUK 7.1 Tema / tajuk : 7.1 Bab 1 Tingkatan 4 Soalan : Huraikan sejarah Tamadun Mesopotamia dan menghubungkaitkannya dengan kemakmuran Negara kita pada hari ini. Peringatan : Calon hendaklah menjawab berdasarkan kerangka jawapan di bawah. Format | Aspek | Perincian | Markah | PENGENALAN | Memahami latar belakang Tamadun awalmanusia | 1. PengenalanNyatakan maksud tamadun menurut pandangan Islam dan Barat | 5 | ISI dan HURAIAN | Memahami ciri-ciri dan proses pembentukan Tamadun Mesopotamia | 2.Ciri-ciri dan Proses Pembentukan Tamadun Mesopotamiaa)  Huraikan proses pembentukan tamadun Mesopotamia (10 markah)b) Jelaskan ciri-ciri Tamadun Mesopotamia (20 markah) | 30 | | Menganalisis aspek sumbangan Tamadun Mesopotamia kepada peradaban dunia | 3. Aspek Sumbangan Tamadun MesopotamiaTerangkan sumbangan Tamadun Mesopotamia dalam aspek :i)  perundangan (10 markah)ii) ilmu astronomi (5 markah) | 15 | | Mengaplikasi perundangan yang adil | 4. Perundangan yang adil dimanfaatkan demi keamanan dan kemakmuran negaraBagaimanakah kita memanfaatkan perundangan yang adil bagi menjamin keamanan dan kemakmuran negara | 15 | | Menilai kejayaan Malaysia sehingga kini | 5. Kejayaan Malaysia setelah memanfaatkan sistem perundangan yang adilBerdasarkan pemerhatian anda, jelaskan kejayaan yang dicapai oleh negara kita sehingga hari ini melalui sistem perundangan yang adil | 10 | | Menjana idea untuk menghadapi cabaran masa hadapan bagi menjamin keamanan dan kemakmuran negara | 6. Cabaran...

Words: 4260 - Pages: 18