Free Essay

Pmk 32

In:

Submitted By munggaran
Words 3056
Pages 13
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1998 TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasilan dan Undang-Undang Dasar 1945, telah menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang makin membaik dan usia harapan hidup makin meningkat, sehingga jumlah lanjut usia makin bertambah; b. bahwa walaupun banyak diantara lanjut usia yang masih produktif dan mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, namun karena faktor usianya akan banyak menghadapi keterbatasan sehingga memerlukan bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya; c. bahwa upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia pada hakikatnya merupakan pelestarian nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa; d. bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi lanjut usia selama ini masih terbatas pada upaya pemberian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo, yang pada saat ini dirasakan sudah tidak memadai apabila dibandingkan dengan perkembangan permasalahan lanjut usia, sehingga mereka yang memiliki pengalaman, keahlian, dan kearifan perlu diberi kesempatan untuk berperan dalam pembangunan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo dengan membentuk Undang-undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; Mengingat : Pasal 5 ayat (1) Pasal ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan DEW AN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA. BABI KETENTUANUMUM Pasal l Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga. serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila. 2. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas. 3. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau Jasa. 4. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah schingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain. 5. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan. 6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya. atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek. 7. Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. 8. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. 9. Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usiadapat rnewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. 10. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 11. Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual. sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing. BAB II ASAS, ARAH, DAN TUJUAN

Pasal 2 Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diselenggarakan berasaskan keimanan dan kelakwaan lerhadap Tuhan Yang Maha Esa. kekeluargaan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan. Pasal 3 Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan. pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia. dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia. Pasal 4 Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bertujuan untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif. terwujudnya kemandirian dan kesejahleraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. BAB III HAK DAN KEW AJIBAN Pasal 5 (1) Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Sebagai penghonnatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi : a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual; b. pelayanan kesehatan; c. pelayanan kesempatan kerja; d. pelayanan pendidikan dan pelatihan; e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum; f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; g. perlindungan sosial; h. bantuan sosial. (3) Bagi lanjut usia tidak potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf “c”, huruf “d”, dan huruf “h”. (4) Bagj lanjut usia potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf “g”. Pasal 6 (1) Lanjut usia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peran dan fungsinya, lanjut usia juga berkewajiban untuk : a. membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, terutama di lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya; b. mengamalkan dan mentransfonnasikan ilmu pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya kepada generasi penerus; c. memberikan keteladanan dalam segala aspek kehidupan kepada generasi penerus. BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 7 Pemerintah bertugas mengarahkan. membimbing. dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. Pasal 8 Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. BABV PEMBERDAYAAN Pasal 9 Pemberdayaan lanjut usia dimaksudkan agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Pasal 10 Pemberdayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ditujukan pada lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosia1.

Pasal ll Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia pofensial meliputi : a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual; b. pelayanan kesehatan; c. pelayanan kesempatan kerja; d. pelayanan pendidikan dan pelatihan; e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum; f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; g. bantuarsosial. Pasal l2 Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial meliputi : a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual; b. pelayanan kesehatan; c. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum; d. pemb erian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; e. perlindungan sosial. BAB VI PELAKSANAAN Pasal 13 (1) Pelayanan keagamaan dari mental spiritual bagi lanjut usia dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diselenggarakan melalui peningkatan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing. Pasal 14 (1) Pelayanan kesehatan diinaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut usia, agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar. (2) Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melaluipeningkatan: a. penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia; b. upaya penyembuhan (kuratit), yang diperluas pada bidang pelayanan geriatrik/gerontologik; c. pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita kronis dan/atau penyakit terminal. (3) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu, diberikan keringan.ln biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 15 (1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dimaksudkan memberi peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya. (2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada sektor formal dan nonformal, melalui perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga, baik Pemerintah maupun masyarakat. Pasal 16 (1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan. dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya. (2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal l7 (1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum dimaksudkan sebagai perwujudan rasa hormat dan penghargaan kepada lanjut usia. (2) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum dilaksanakan melalui : a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan masyarakat pada umumnya; b. pemberian kemudahan pelayanan dan keringanan biaya; c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan; d. penyediaan fasilitas rekreasi danolahraga khusus. (3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas lanjulusia. Pasal 18 (1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lanjut usia. (2) Pemberian-kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaks.1fiakan melalui :

a. b.

penyuluhan dan konsultasi hukum; layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.

Pasal 19 (1) Pemberian perlindungan sosial dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar. (2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti. (3) Lanjut usia tidak potensial telantar yang meninggal dunia dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi tanggungjawab pemerintah dan atau masyarakat. Pasa1 20 (1) Bantuan sosial dimaksudkan agar lanjut usia potensial yang tidak mampu dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya. (2) Bantuan sosial sebagaiamana dimaksud ayat (1) bersifat tidak tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan, dan informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian. Pasal 21 (1) Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 20 Undangundang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. BAB VII PERAN MASYARAKAT Pasal 22 (1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat, organisasi sosial, dan atau organisasi kemasyarakatan. Pasal 23 Lanjut usia potensial dapat membentuk organisasi lembaga sosial berdasarkan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PasaI 24 (1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan dalam upaya penjngkatan kesejahteraan sosjal lanjut usia. (2) Jenis, bentuk, dan tatacara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) djatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII KOORDINASI Pasal 25 (1) Kebijaksanaan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia ditetapkan secara terkoordinasi antar instansi terkait, baik Pemerintah maupun masyarakat. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam satu wadah yang bersifat nonstruktural dan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB IX KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 26 Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), padahal menurut hukum yang berlaku baginya wajib melakukan perbuatan tersebut, diancamdengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 27 (1) Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagj lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dapat dikenai sanksi administrasi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis;

c. pencabutan izin. (2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 28 (1) Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau mcndapatkan penghargaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasa124, menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan yang diperolehnya dikenai sanksi administrasi berupa : a. teguran lisan: b. teguran tertulis; c. pencabutan penghargaan; d. penghentian pemberian bantuan; e. pencabutan izin operasional. (2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah. BABX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini segala ketentuan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dan pemberian bantuan penghidupan orang jompo yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo sepanjang tidak bertentangan dengan, atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku. Pasal 30 Semu a kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang sedang berlangsung disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini. BAB XI KETENTUANPENUTUP Pasal 31 Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2747) dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 32 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd AKBAR T ANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 190

PENJELASAN ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1998 TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA UMUM Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur mempunyai ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa, .yaitu menghormati serta menghargai peran dan kedudukan lanjut usia yang memiliki kebijakan dan kearifan serta pengalaman berharga yang dapat diteladani oleh generasi penerusnya. Perwujudan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa tersebut harus tetap dipelihara. dipertahankan. dan dikembangkan. Upaya memelihara, mempertahankan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya tersebut dilaksanakan antara lain melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang bertujuan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan para lanjut usia. Agar upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna serta menyeluruh dan berkesinambungan, diperlukan undang-undang scbagai landasan hukum yang kuat dan merupakan arahan baik aparatur Pemerintah maupun masyarakat. Undang-undang tersebutjuga dimaksudkan sebagai pengganti Undang-undang Nomor 4 tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2747). Secara umum materi yang diatur dalam Undang-undang ini, antara lain meliputi : 1. Tugas dan tanggungjawab Pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan sosial lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. 2. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksanakan melalui pelayanan : a. keagamaan dan mental spiritual; b. kesehatan; c. kesempatan kerja; d. pendidikan dan pelatihan; e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum; f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; g. perlindungan sosial; h. bantuan sosial. 3. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia dilaksanakan oleh Pemerintah dan masyarakat. 4. Ketentuan pidana dan sanksi administrasi dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum terhadap upaya pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial Janjut usia. 5. Ketentuan mengenai koordinasi dimaksudkan untuk memadukan penetapan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosiallanjut usia. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas

Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan dalam ayat ini diutamakan pada upaya pemampatan penyakit. Yang dimaksud dengan geriatrik adalah suatu ilmu yang mempelajari penyakit pada lanjut usia (degeneratif). sedangkan gerontologi adalah suatu ilmu yang mempelajari aspek yang ada pada lanjut usia (fisik, mental dan psikososial). Penyakit terminal adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan, seperti kanker stadium akhir. Pasal 15 Ayat (1) Ketentuan ini di samping untuk memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk bekerja sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan kemampuannya, juga dimaksudkan agar lanjut usia tersebut dapat mengalihkan keahlian dan kemampuannya kepada generasi penerus. Ayat (2) Yang dimaksud dengan sektor formal dalam ayat ini adalah bidang usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa yang diatur secara normatif. Sektor nonformal adalah suatu bentuk usaha yang mandiri dan tidak terikat secara resmi dengan aturan-aturan normatif. Misal usaha kaki lima, k.ios, dan asongan. Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) a. Pada ayat ini yang dimaksudkan dengan pelayanan administrasi adalah kemudahan bagi lanjut usia dalam urusan-urusan yang bersangkut.paut dengan urusan administrasi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) seumur hidup, pelayanan membayar pajak, pengambilan uang, dan pelayanan kesehatan. b. Pelayanan dan keringanan biaya merupakan suatu penghargaan bagi lanjut usia yang akan menikmati dan atau memenuhi berbagai kebutuhan baik transportasi maupun akomodasi seperti pelayanan tiket (bus, kereta api, pesawat, kapal laut) dan penginapan. c. Kemudahan melakukan perjalanan merupakan suatu penyediaan fasilitas bagi lanjut usia, dalam bentuk antara lain penyediaan loket khusus, tempat duduk khusus, dan kartu wisata khusus, agar mereka tidak mendapat hambatan dalam melakukan perjalanan seperti melaksanakan ibadah, ziarah atau wisata. d. Fasilitas rekreasi dan olah raga khusus dimaksudkan sebagai suatu upaya untuk memberikan rasa senang, bahagia, dan kebugaran kepada lanjut usia agar dapat mengisi waktu luang dengan menikmati rekreasi dan olahraga yang secara khusus disediakan baginya. Ayat (3) Yang dimaksud dengan aksesibilitas pada ayat ini adalah tersedianya sarana dan prasarana umum yang dapat memudahkan mobilitas lanjut usia di tempat-tempat umum, seperti jalan untuk kursi roda, jalan bagi mereka yang bertongkat, pintu, tangga, lift khusus untuk bangunan bertingkat, dan tempat penyeberangan bagi pejalan kaki. Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Hakikal upaya perlindungan sosial terdiri atas serangkaian proses pemeliharaan, perawatan dan pemenuhan kebutuhan lanjut usia sehingga perlu didahului dengan upaya penyuluhan dan bimbingan sosial agar perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial lembaga kemasyarakatan memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap peningkatan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia. Ayat (2) Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial merupakan upaya pemeliharaan terhadap lanjut usia tidak potensial mencakup pelayanan fisik, mental, sosial, kesehatan, dan pendekatan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diselenggarakan, baik di dalam maupun di luar panti sosial oleh Pemerintah dan masyarakat dalam kurun waktu tak terbatas sampai lanjut usia tersebut meninggal dunia. Ayat (3) Tata cara pemakaman jenazah dilaksanakan sesuai dengan agama yang dianut oleh lanjut usia yang bersangkutan; apabila tidak ditemukan identitasnya, pemakaman dilaksanakan sesuai dengan agama yang melakukan pemakaman tersebut. Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Ayat (l) Cukup jelas Ayat (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini berupa penetapan kebijakan, koordinasi, penyuluhan dan bimbingan, pemberian bantuan, perizinan, dan pengawasan. Pasal 22

Ayat (1) Maksud seluas-luasnya pada ayat ini ialah supaya masyarakat berperan sesuai dengan f ungsinya selaku mitra Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, pedoman dan garis -garis kebijaksanaan Pemerintah yang herlaku agar tidak menyimpang dari tujuan upaya peningkatan kesejahteraan sosal, lanjut usia. Ayat(2) Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3796 Sumber : Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Tahun 1998, Buku 2.

Similar Documents

Free Essay

Assignment3

...VIJAYBHASKAR GUDIBOINA ID 10000125667 3.6 A 32-bit processor can address 4G memory. How do you build a 32-bit computer with more than 4G memory? A 32-bit only CPU can address a maximum of 4GB (2^32 bits = 4294967296 bits = 4194304 KB = 4096 MB = 4GB). This is the limitation of 32-bit systems. Allocating a page file on top of your RAM if you already have 4GB of physical RAM will be useless.  However, even if you have 4GB of physical RAM installed you won't be able to use all of it for your applications. A portion of the upper 3GB address is being occupied by your system devices like your graphics card, BIOS, PCI, etc. That's why on some systems, you will see only 3.27GB of available RAM. This usually varies depending on the hardware. Take a look at the crude illustration below.  In normal mode, the 32-bit OS can address this much:  +---------------+ 4GB  | |  | |  | |  | |  | |  | |  | |  | |  | |  | |  | |  | |  | |  | |  +---------------+ 0  Now if you put in your stuff and your RAM, say 2GB, in this address space:  +---------------+ 4GB  | BIOS, PCI |  | GFX, ETC... |  | |  | |  |---------------+ 3 GB  | |  | |  | EMPTY |  | |  |---------------+ 2 GB  | |  | RAM |  | |  | |  +---------------+ 0  If you put another 1GB RAM in there for a total of 3GB it will still be fine because you still have 1GB of EMPTY space.  But if you...

Words: 1155 - Pages: 5

Premium Essay

Model Answer

...hex) as the previous table: 300: 3005; 301: 5940; 302: 7006 Therefore, the steps will be as the following: Step 1: 3005 → IR Step 2: 3 → AC Step 3: 5940 → IR Step 4: 3 + 2 = 5 → AC Step 5: 7006 → IR Step 6: AC → Device 6 ------------------------------------------------------------------------------------------------------2. Consider a hypothetical 32-bit microprocessor having 32-bit instructions composed of two fields: the first byte contains the opcode and the remainder the immediate operand or an operand address. a. What is the maximum directly addressable memory capacity (in bytes)? b. Discuss the impact on the system speed if the microprocessor bus has 1. a 32-bit local address bus and a 16-bit local data bus, or 2. a 16-bit local address bus and a 16-bit local data bus. c. How many bits are needed for the program counter and the instruction register? Answer: a. 2^(32-8) = 2^24 = 16,777,216 bytes = 16 MB ,(8 bits = 1 byte for he opcode). b.1. a 32-bit local address bus and a 16-bit local data bus. Instruction and data transfers would take three bus cycles each, one for the address and two for the data. Since If the address bus is 32 bits, the whole address can be transferred to memory at once and decoded there; however, since the data bus is only 16 bits, it will require 2 bus...

Words: 3034 - Pages: 13

Free Essay

Electrical Engineering 243

...May  8,  2012     [JOSEPH  |  OLADOTUN  |ANISE]   EEGR243: Computer Architecture Clarence M. Mitchell, Jr. School of Engineering Morgan State University Instructor: Dr. Walker Project #2 Date Due: March 07, 2011 Team member Oladotun Opasina Richard Joseph Anise Udiani. EEGR243  Project#2   1     May  8,  2012     [JOSEPH  |  OLADOTUN  |ANISE]   Table of Contents Introduction …………………................................................................................ Requirements Schematics ...................................................................................................................... ................................................................................................................................... .............................................................................................. Discussion/Analysis/Conclusion EEGR243  Project#2   2     May  8,  2012     [JOSEPH  |  OLADOTUN  |ANISE]   Introduction: Vhdl is also known as Very High level Speed Integrated Circuit hardware description language it is used for electronic design automation to depict digital and mixed signal systems .The US Department of Defense first developed this to document the behavior of the ASCIS that companies that supplied them with components were including in there equipment. The reason this was ideal was that it provided...

Words: 648 - Pages: 3

Free Essay

Foundation Od Computing

...[pic] [pic] OF FOUNDATION OF COMPUTING MENU DRIVEN PROGRAM KEEPING STUDENTS COURSE SCHEDULE SUBMITTED TO: SUBMITTED BY: Ms. ASHU MITTAL HARVINDER SINGH ROLL NO:R714A21 CLASS:B.TECH(C S E) ACKNOWLEDGEMENT First and foremost I thank my teachers who have assigned me this term paper to bring out my creative capabilities. I express my gratitude to my parents for being a continuous source of encouragement and for their all financial aid given to me. I have like to acknowledge the assignment provided to me by the library staff of LOVELY PROFESSIONAL UNIVERSITY. My hard felt gratitude to my friends for helping me to complete my work in time. HARVINDER SINGH TABLE OF CONTENTS 1. INTRODUCTION 2. PROPOSED SYSTEM (i) DESCRIPTION (ii) SYSTEM REQUIREMENTS 3. REQUIREMENTS ANALYSIS 4. SYSTEM DESIGN 5. SOURCE CODE 6. TESTING 7. FUTURE SCOPE OF PROJECT INTRODUCTION C is a popular general purpose programming language. C language has been designed and developed by DENNIS RITCHIE at BELL LABORATORIES in 1972. It is an offspring of the “BASIC COMBINED PROGRAMMING LANGUAGE” called ‘B’ developed in the year 1960 at CAMBRIDGE UNIVERSITY. This language...

Words: 3352 - Pages: 14

Premium Essay

Raising Dragons

...Biully Character Sketch Based on the book “Raising Dragons” This book is about a teenage boy by the name of William Bannister who gradually starts to realize that his breath is getting hotter and hotter. By the time he is in high school, his breath is so hot, he sets off the fire alarm. The principal, one of the long lines of dragon slayers going back to the time of king Arthur realized that he has a pupil that has dragon blood. The story is about his struggles, victories, defeats, gains, losses, and friendship. His first character trait that I realized was his kindness. He demonstrated that in Chapter 3. “ Right after school, Billy was walking back home when he saw a little boy being picked on by some bully in high school. He stopped, frozen for a second, wondering what would happen if he helped the little kid. Then he thought what would happen if he didn’t. he dropped his backpack and his books and rushed to the little kid’s aid. When he got close enough, he yelled and said, “why don’t you stop picking on him? He is half your size.” The bully then picked the kid up by the hair “this little squirt?” Boiling with rage, Billy opened his mouth to say something, but words didn’t come out. Fire sprayed the high schooler and he dropped the kid and ran away, with his hair smoking.” That was a great demonstration of his kindness to the kid, and the bravery to stand up to the bully. Another character trait that I noticed was his forgiveness. “ When Billy got home he asked to talk...

Words: 643 - Pages: 3

Free Essay

Dragon K

...eeper The book I am writing my report on is the Dragon Keeper by Carole Wilkinson. I picked this book because it looks interesting and it’s an adventure book. I love reading adventure books because it feels like I am a part of the adventure. Also the book takes place in China, I like reading books about my culture. This book takes place in a far Western mountain called Huangling Mountain on the edge of the Han Empire in ancient China. A young slave girl with no name lives in one of the Emperor’s palace, looking after the animals and her cruel master. Her parents sold her to Master Lan, an imperial dragon keeper, at a young age. Along the way, the nameless girl found a mouse that she kept for a pet to keep her company. She named the moose Hua. At first Master Lan would do all the work that he was assigned to do, but after a while he started to complain that he is getting older and made the nameless girl do all the work like cooking, feeding the animals including the dragons and etc. The slave was afraid to take care of Master Lan two dragons that lives in a pit, but she puts aside her fears and feeds the dragon every day. But one day the one of the dragons die. The girl felt guilty because the day she had eaten a bowl a fresh food it was meant for the dragons. She made sure to keep the other dragon alive. The girl was afraid when Master Lan decides to get rid of the dead dragon by pickling it. She knows that if you pickling the imperial dragon would mean death if the...

Words: 601 - Pages: 3

Free Essay

Pedoman Tata Kelola

...(stakeholder value) dalam jangka panjang, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Pedoman Tata Kelola (Code of Corporate Governance) merupakan kumpulan aturan bagi proses pengurusan dan pengawasan rumah sakit yang baik dan pembagian tugas, tanggung jawab, dan kekuasaan, khususnya bagi Pemilik, Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola, yang dapat menunjukkan keseimbangan pengaruh antar stakeholders. Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain: 1. Struktur organisasi; menggambarkan posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi. 2. Prosedur kerja; menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. 3. Pengelompokan fungsi yang logis; menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi. 4. Pengelolaan sumber daya manusia; merupakan pengaturan dan kebijakan berorientasi yang jelas mengenai sumber daya manusia yang pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/ ...

Words: 813 - Pages: 4

Free Essay

Mutual Trust Bank

...REPO RT ON CEO(S A ND CFO (S RESP ONSIBILITIES I 078 INDEPENDENT A UDITOR#S REPORT I 08/ CONSOLIDATED BALA NCE SHEET I 081 CONSOLIDATED PROFIT A ND LOS S A CCO UNT I 083 CONSOLIDATED STATEMENT OF CAS H FLOW I 08 5 CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY I 086 CONSOLIDATED LIQ UIDITY S TATEMENT I 087 BALANCE S HEET I 088 PRO FIT AND LOSS ACCOUNT I 1/ 0 STATEMENT O F CASH FLOW I 1/1 STATEMENT O F CHA NGES IN EQUITY I 1/2 LIQUIDITY STATEMENT I 1/3 NO TES TO THE FINANCIAL STATEMENTS I 1/4 ANNEXURE I 1 48 OFF S HORE BA NKING UNIT )O BU* I 160 MTB S ECURITIES LIMITED I 168 MTB CAP ITAL LIMITED I 18 0 MTB EXCHANGE )UK* LIMITED I 2/1 IUU[I S XMWVXZ +)*- = *12 DPZY\^ YX 46A#] LXO 47A#] DP]ZYX]TMTVT^TP] gqq scb `w rfc Ilqrgrsrc md Cf_prc pcb Aaa mslr_lrq md B_lej_bcqf )ICA B*- rfc Cmkn_ lgcq Aar- 2;;5- rfc B_li Cmkn_ lgcq Aa r- 2 ;;2 _ q _kc lbcb gl 3124 _lb rfc Sc aspgrgcq _ lb Evaf_lec Rsjcq- 2 ;98/ Tfc _a amslrgle nmjgagc q sq cb gl rfc npc n_ p_rgml md dgl_lag_j q r_rckc lrq _ pc _ nnpmnpg_rc _lb _pc amlqgqrclrjw sqc b `w rfc epmsn/ A jj k_rcpg_j bc n_ prspc q )gd _ lw* f_tc `cc l bgqajmqcb _lb cv nj_ glcb gl rfc lmrcq rm rfc dgl_ la g_ j qr_rc. kclrq/ Tfcpc _pc lm bcn_prspc q dpmk rfc npc qapg`c b _aa mslrgle q r_lb_pbq/ Cmkn_ p_ rgtc gld mpk_rgml f_q `c cl pc aj_qqgdgcb ufcpctcp lcac qq_pw rm amknjw ugrf rfc asppclr wc _p#q npc qclr_rgml/ Tfc _ sbgr amkkgrrcc md rfc B_li kcc rq ncpgmbga_ jjw ugrf rfc glrcpl_ j _ sbgr rc_ k rm pc tgc u rfcgp _ sbgr nj_lq_qqc qq rfc gp pc qnmlqg`gjgrgc...

Words: 60000 - Pages: 240

Free Essay

Kode Etik Profesi Akuntansi

...Kode Etik Profesi Akuntansi IFAC Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak  jago kandang.  Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan. STRUKTUR DAN KERANGKA DASAR KODE ETIK IFAC Misi IFAC adalah melakukan harmonisasi standar di antara negara-negara anggota IFAC. Indonesia sendiri melalui organisasi profesi IAI telah mencanangkan tekadnya untuk mengadopsi standar teknis dan kode etik yang ditetapkan IFAC selambat-lambatnya tahun 2012. Untuk lebih memahami kode etik yang ditetapkan oleh IFAC ini, maka Brooks (2007) memberikan pendekatan cara memahami filosofi Kode Etik IFAC sebagai berikut: 1. Memahami Struktur Kode...

Words: 5138 - Pages: 21

Free Essay

Peraturan

...Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 5. Peraturan Persiden Nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural; 6. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Strurktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002. | 2. | PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN STRUKTURAL | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Strurktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; 5. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 31 Tahun 2008 tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang...

Words: 4392 - Pages: 18

Premium Essay

Drug Abuse

...RESEARCH ON THE TRENDS IN DRUG ABUSE AND EFFECTIVE MEASURES FOR THE TREATMENT OF THE DRUG ABUSERS IN ASIAN COUNTRIES AN ANALYSIS OF INNOVATIVE MEASURES FOR THE TREATMENT OF DRUG ABUSERS PREFACE Crimes related to drug abuse and the illegal manufacturing and trafficking of drugs are serious problems for virtually every country. The abuse of drugs has an adverse impact, not only on the individual abuser, but also on the economy and society of a country as a whole. Drug use and the problems that accompany it have an extremely deleterious effect on the healthy development of young people, especially. Due to the rapid increase in drug related crime and drug abusers in Asian countries, the establishment of effective countermeasures for demand and supply reduction are a pressing issue. In light of the above-mentioned situation, the United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (UNAFEI); and the Research Division of the Research and Training Institute, Ministry of Justice jointly conducted a comprehensive study on drug abuser treatment, from 2002 to 2004, entitled “Research on the Trends in Drug Abuse and Effective Measures for the Treatment of the Drug Abusers in Asian Countries - An Analysis of Innovative Measures for the Treatment of Drug Abusers”. The Asian countries included in the study are: China (Hong Kong), Korea, Malaysia, Singapore and Thailand. This is the first phase of the study on drug abuser treatment; the second...

Words: 122547 - Pages: 491

Free Essay

Fgdg

... What you will learn  General overview of 802.11  Authentication Methods ▪ WEP ▪ Overview ▪ Key Hierarchy ▪ Encryption/Decryption ▪ WPA ▪ Overview ▪ Key Hierarchy ▪ Encryption/Decryption ▪ WPA2 ▪ Overview ▪ Encryption/Decryption   Summary Question and Answer  Defense Strategies  Monitoring In order to cover the largest amount of information we are going to have make some assumptions:  You have a general understanding of the TCP/IP protocol suite ▪ Primarily layers 2 – 3  You have a general understanding of protocol basics  You have a general understanding of how Radio Frequency (RF) works    Borne out of the IEEE 802 LAN/MAN Standards Committee (LMSC) Part11: Wireless LAN Medium Access Control (MAC) and Physical Layer (PHY) Specifications standard Drop in replacement for Ethernet (802.3)  Upper layer protocols should be none the wiser  This seamless integration comes at a stiff price – under the hood complexity  DSSS  Direct Sequence Spread Spectrum  2.4GHz ISM Band ▪ Industrial / Instrumentation, Scientific, Medical (ISM) ▪ 2.400GHz – 2.4835GHz ▪ 14 channels or frequency divisions ▪ 1 – 11 used in the United States  1000mW power maximum ▪ Most devices are 30mW – 100mW  CSMA/CA  LBT (Listen Before Talk)  Exponential back off and retry  Collision avoidance via physical carrier sense and Network Allocation Vector ▪ Network Allocation Vector (NAV) ▪ Virtual Carrier Sense ▪...

Words: 2922 - Pages: 12

Free Essay

Project 1

...|Project |IEEE 802.16 Broadband Wireless Access Working Group | |Title |Nonce based TEK Update for Handover | |Date Submitted |2008-01-21 | |Source(s) |Stavros Tzavidas |Voice: +1-847-632-4313 | | | |E-mail: stavros.tzavidas@motorola.com | | |Motorola Inc. | | | | | | | |1501 W. Shure Dr. | | | |Arlington Heights IL 60004 | | | | ...

Words: 4252 - Pages: 18

Free Essay

Political Parties

...ELECTION COMMISION OF INDIA GENERAL ELECTION TO LOK SABHA, 2009(15th LOK SABHA) STATISTICAL REPORTS Vol - II 1. LIST OF POLITICAL PARTIES PARTICIPATED PARTY TYPE ABBREVIATION PARTY NATIONAL PARTIES 1. BJP 2. BSP 3. CPI 4. CPM 5. INC 6. NCP 7. RJD STATE PARTIES 8. 9. 10 . 11 . 12 . 13 . 14 . 15 . 16 . 17 . 18 . 19 . 20 . 21 . 22 . 23 . 24 . 25 . 26 . 27 . 28 . 29 . 30 . 31 . 32 . 33 . 34 . 35 . 36 . 37 . 38 . 39 . 40 . 41 . Bharatiya Janata Party Bahujan Samaj Party Communist Party of India Communist Party of India (Marxist) Indian National Congress Nationalist Congress Party Rashtriya Janata Dal AC ADMK AGP AIFB AITC AUDF BJD DMK INLD JD(S) JD(U) JKN JKNPP JKPDP JMM KEC KEC(M) LJP MAG MDMK MPP MUL NPF PMK RSP SAD SDF SGF SHS SP TDP TRS UDP UKKD Arunachal Congress All India Anna Dravida Munnetra Kazhagam Asom Gana Parishad All India Forward Bloc All India Trinamool Congress Assam United Democratic Front Biju Janata Dal Dravida Munnetra Kazhagam Indian National Lok Dal Janata Dal (Secular) Janata Dal (United) Jammu & Kashmir National Conference Jammu & Kashmir National Panthers Party Jammu & Kashmir Peoples Democratic Party Jharkhand Mukti Morcha Kerala Congress Kerala Congress (M) Lok Jan Shakti Party Maharashtrawadi Gomantak Marumalarchi Dravida Munnetra Kazhagam Manipur Peoples Party Muslim League Kerala State Committee Nagaland Peoples Front Pattali Makkal Katchi Revolutionary Socialist Party Shiromani Akali Dal Sikkim Democratic Front Save Goa Front...

Words: 2103 - Pages: 9

Free Essay

The Influence of Interest and Facilities for the Capability of Gadgets Utilization Among Uum Students

...THE INFLUENCE OF INTEREST AND FACILITIES FOR THE CAPABILITY OF GADGETS UTILIZATION AMONG UUM STUDENTS Abdul Shukor , Khatijah , Atika , Hafizuddin , Kusairee ABSTRACT The purpose of this research is to identify the influence of interest and facilities for the capability of gadgets utilization among students of University Utara Malaysia. This research is using descriptive study to analyse the student’s perception between interest and facilities in using gadget. Besides that, in the above relationship questionnaires were used to collect data. A total of 100 students responded to the survey. Furthermore, methods that have been used for data collection in this research were by observation, questionnaire and also case study. The findings also revealed that there is no moderator in this research but it just considered that interest and facilities was not a moderator in the mentioned relationship but can be considered as significant independent predictor of usage while capability gadget utilization as dependent variables. Results from the study shows that the interest and the facilities of the student towards capability of gadget utilization were positively related. CHAPTER 1 INTRODUCTION Background of the study Development in the world is expanding to new levels. Let it be anything, technology has made things more knowledgeable and convenient. Today, the world has turned into a world of gadgets. The gadgets have advanced in various ways. Today, you will find gadgets...

Words: 4826 - Pages: 20