Free Essay

Uu Akuntan Publik

In:

Submitted By petermeakal
Words 7482
Pages 30
ku

m
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 TEN TANG AKUNTAN PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan; c. bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Akuntan Publik; Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

ep

ha

m

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ku

m

ha
Menetapkan: 1. 2. 3. 4. 5.

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG AKUNTAN PUBLIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurangkurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis. Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional. Asosiasi Profesi Akuntan adalah Akuntan yang bersifat nasional. organisasi profesi

ep

m
Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini. Organisasi Audit Indonesia, yang selanjutnya disingkat OAI, adalah organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan kerja sama antar-KAP. Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis. 6. 7.

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha
8.

ku

m
9.

ep

m
Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis. Pihak Terasosiasi adalah Rekan KAP yang tidak menandatangani laporan pemberian jasa, pegawai KAP yang terlibat dalam pemberian jasa, atau pihak lain yang terlibat langsung dalam pemberian jasa. 10. Rekan adalah sekutu pada KAP yang berbentuk usaha persekutuan. 11. Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. 12. Menteri adalah menteri yang jawabnya di bidang keuangan. tugas dan tanggung Pasal 2 Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II BIDANG JASA Bagian Kesatu Jenis Jasa Pasal 3 (1) Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi: a. jasa audit atas informasi keuangan historis; b. jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan c. jasa asurans lainnya. Jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik. (2)

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha
(3)

m

m
Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Bagian Kedua Pembatasan Pemberian Jasa Pasal 4 (1) Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu. (2) Ketentuan mengenai pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB III PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1) Izin menjadi Akuntan Publik diberikan oleh Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang. (3) Apabila masa berlaku izin Akuntan Publik telah berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan izin, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Akuntan Publik dan tidak dapat memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
a. b. c. d. e. f. g. h. (1) (2)

m
Bagian Kedua Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik Pasal 6 (1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah; berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik; tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan tidak berada dalam pengampuan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Perizinan untuk Akuntan Publik Asing Pasal 7 Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut. Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(3) (4)

ep

ku

m berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; c. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai akuntan publik di negara asalnya; d. tidak pernah dipidana; e. tidak berada dalam pengampuan; f. mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia; g. mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia; h. berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans yang dinyatakan dalam suatu hasil penilaian oleh asosiasi profesi akuntan publik; i. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di Indonesia; dan j. ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing. Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Perpanjangan Izin Pasal 8 (1) Perpanjangan Menteri. izin Akuntan Publik diberikan oleh a. (2) Untuk memperpanjang izin, Akuntan Publik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, dengan persyaratan sebagai berikut: a. b. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m

m
c. d. tidak berada dalam pengampuan; dan menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan. (3) Akuntan Publik harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berakhir. (4) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan perpanjangan izin hingga masa berlaku izin berakhir dengan dikenai sanksi administratif berupa denda. (5) Menteri harus menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah: a. b. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap; atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan sanksi administratif berupa denda telah dibayar bagi Akuntan Publik yang terlambat mengajukan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5), izin Akuntan Publik dinyatakan telah diperpanjang. (7) Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin setelah 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mengajukan permohonan izin baru dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (2). (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perpanjangan izin Akuntan Publik diatur dalam Peraturan Menteri.

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(1) (2) (3)

m
Bagian Kelima Penghentian Pemberian Jasa Asurans untuk Sementara Waktu, Pengunduran Diri, dan Tidak Berlakunya Izin Pasal 9 (1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk sementara waktu. (2) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri. (3) Jangka waktu penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling lama sampai berakhir masa berlakunya izin. (4) Dalam masa penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, Akuntan Publik tidak dapat memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 10 Akuntan Publik dapat mengajukan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik. permohonan Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri. Akuntan Publik yang telah mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas pengunduran diri. Syarat untuk mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (2). (4)

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m

m
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 11 (1) Izin Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku apabila: a. Akuntan Publik meninggal dunia; atau b.izin Akuntan Publik tidak diperpanjang. (2) Izin Akuntan bersangkutan: a. b. c. Publik dicabut dalam hal yang mengajukan permohonan pengunduran diri; dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini; berada dalam pengampuan; atau menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan izin Akuntan Publik. BAB IV KANTOR AKUNTAN PUBLIK Bagian Kesatu Bentuk Usaha Pasal 12 (1) KAP dapat berbentuk usaha: a. perseorangan; b. persekutuan perdata; c. firma; atau d. bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik d. e. f.

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m

ku

m
(2) profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam UndangUndang. Menteri menetapkan bentuk usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai bentuk usaha KAP. Bagian Kedua Pendirian dan Pengelolaan Pasal 13 (1) KAP yang berbentuk usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a hanya dapat didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik berkewarganegaraan Indonesia. KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, hanya dapat didirikan dan dikelola jika paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan Publik. KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipimpin oleh Akuntan Publik yang berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili KAP. Dalam hal terdapat Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP, jumlah Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP paling banyak 1/5 (satu per lima) dari seluruh Rekan pada KAP. Bagian Ketiga Rekan non-Akuntan Publik Pasal 14 (1) (2) Setiap orang yang akan menjadi Rekan non-Akuntan Publik pada KAP wajib mendaftar kepada Menteri. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan syarat sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (S-1) (2) (3) (4)

ep

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(3) (1)

m
b. c. d. e. f. atau yang setara; berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang keahlian yang mendukung profesi Akuntan Publik; berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; telah mengikuti pelatihan etika profesi Akuntan Publik yang diselenggarakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik; dan tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Rekan non-Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 15 Rekan non-Akuntan Publik dilarang: a. menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih; b. merangkap sebagai: 1. pejabat negara; 2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau 3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan. c. menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP. Pasal 16 Menteri membatalkan status terdaftar Rekan nonAkuntan Publik dalam hal Rekan non-Akuntan Publik: a. tidak berdomisili di Republik Indonesia; wilayah Negara Kesatuan b. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(2) (1)

m penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih; d. merangkap sebagai: 1. 2. pejabat negara; pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintah, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan. 3. e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau f. menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP. Rekan non-Akuntan Publik yang status terdaftarnya dibatalkan Menteri tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali dalam hal: a. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau c. menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f. Bagian Keempat Tenaga Kerja Profesional Asing Pasal 17 KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan.

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m

m
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan. Bagian Kelima Izin Usaha Pasal 18 (1) (2) Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri. Syarat untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan; mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi; memiliki rancangan sistem pengendalian mutu; membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit: 1. alamat Akuntan Publik; 2. nama dan domisili kantor; dan 3. maksud dan tujuan pendirian kantor; memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, yang paling sedikit mencantumkan: 1. nama Rekan; 2. alamat Rekan; 3. bentuk usaha; 4. nama dan domisili usaha; 5. maksud dan tujuan pendirian kantor; 6. hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan b. c. d. e. f.

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha

m
7. penyelesaian sengketa dalam perselisihan di antara Rekan.

.g

hal

terjadi

(3)

ku

m

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keenam Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik Pasal 19 (1) Cabang KAP hanya dapat didirikan dan dikelola oleh KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d. Cabang KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik yang berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili cabang KAP. Pemimpin cabang KAP tidak boleh dirangkap oleh: a. pemimpin cabang lain pada KAP yang bersangkutan; atau b. pemimpin KAP yang bersangkutan. Bagian Ketujuh Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik Pasal 20 (1) (2) Izin pendirian cabang KAP diberikan oleh Menteri. Syarat untuk mendapatkan izin pendirian cabang KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha cabang, yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan cabang KAP;

ep

(2)

(3)

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(3) (1) (2) (3)

m
c. d. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi; dan membuat kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan mengenai pendirian cabang yang disahkan oleh notaris. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Usaha Kantor Akuntan Publik Pasal 21 Izin usaha KAP dicabut dalam hal: a. b. c. d. e. f. pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin usaha KAP; KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha KAP; izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dicabut; izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dicabut; domisili KAP berubah; atau terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat mengajukan permohonan izin usaha KAP. Izin usaha KAP dinyatakan tidak berlaku dalam hal: a. izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dinyatakan tidak berlaku; atau b. izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan pencabutan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(1) (2) (3) a.

m
Bagian Kesembilan Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik Pasal 22 Izin pendirian cabang KAP dicabut dalam hal: a. izin usaha KAP dicabut; b. tidak terdapat pemimpin cabang KAP selama 180 (seratus delapan puluh) hari; c. pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin pendirian cabang KAP; d. cabang KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pendirian cabang KAP; e. domisili cabang KAP berubah; atau f. terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat pengajuan permohonan izin pendirian cabang KAP. Izin pendirian cabang KAP dinyatakan tidak berlaku jika izin usaha KAP tidak berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan izin cabang KAP dan tidak berlakunya izin cabang KAP diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan domisili Akuntan Publik dan KAP sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN Bagian Kesatu Hak Akuntan Publik Pasal 24 Akuntan Publik berhak untuk: memperoleh imbalan jasa;

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha
b. c.

ku

m

ep

m memperoleh perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP; dan memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Kewajiban Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pasal 25 (1) Akuntan Publik wajib: a. b. berhimpun dalam Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bagi Akuntan Publik yang menjadi pemimpin KAP atau pemimpin cabang KAP wajib berdomisili sesuai dengan domisili KAP atau cabang KAP dimaksud; mendirikan atau menjadi Rekan pada KAP dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak izin Akuntan Publik yang bersangkutan diterbitkan atau sejak mengundurkan diri dari suatu KAP; melaporkan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak: 1. menjadi Rekan pada KAP; 2. mengundurkan diri dari KAP; atau 3. merangkap jabatan yang tidak dilarang dalam Undang-Undang ini; menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan; dan berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi. c. d. e. f. (2) Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib: a. melalui KAP; b. mematuhi dan melaksanakan SPAP dan kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan; dan c. membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha
(3)

ku

m

m kertas kerja tersebut. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d serta pelatihan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 26 Akuntan Publik bertanggung jawab atas jasa yang diberikan. Pasal 27 (1) KAP atau cabang KAP wajib: a. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi; b. mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha; c. memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu; dan d. memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor. KAP yang mempunyai Rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing wajib menugaskan Rekan dan/atau pegawai dimaksud untuk menyusun dan menjalankan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi secara cuma-cuma. KAP wajib menyampaikan secara lengkap dan benar paling lambat pada setiap akhir bulan April kepada Menteri: a. laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan untuk tahun takwim sebelumnya; dan b. laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri: a. perubahan susunan Rekan; (2) (3)

ep

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(5) (1) (2) (3)

ku

m
b. perubahan pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP; c. perubahan domisili pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP; d. perubahan alamat KAP; e. berakhirnya kerja sama dengan KAPA atau OAA; f. pencabutan izin KAPA yang melakukan kerja sama dengan KAP oleh otoritas negara asal KAPA; atau g. pembubaran OAA yang melakukan kerja sama dengan KAP. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 28 Dalam memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Akuntan Publik dan KAP wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan. Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain, apabila: a. Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan atau memiliki kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien; Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan, direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangan dan/atau akuntansi pada klien; dan/atau Akuntan Publik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam periode yang sama atau untuk tahun buku yang sama. b. c. Ketentuan lebih lanjut mengenai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam

ep

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(1) (2) (3) (1)

m
Peraturan Menteri setelah berkonsultasi dengan Komite Profesi Akuntan Publik. Pasal 29 Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri. Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Larangan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pasal 30 Akuntan Publik dilarang: a. b. memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP; merangkap sebagai: 1. pejabat negara; 2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau 3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan; memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), untuk jenis jasa pada periode yang sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya; memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) dalam masa pembekuan izin; memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam c. d. e.

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(2) (1)

ep

ku

m
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; f. memberikan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP; g. melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya; h. menerima imbalan jasa bersyarat; i. j. menerima atau memberikan komisi; atau melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan. Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan bidang akuntansi dan lembaga yang dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan profesi di bidang akuntansi. Pasal 31 KAP dilarang: a. b. melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP lain; mencantumkan nama KAPA atau OAA yang status terdaftar KAPA atau OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau dibatalkan; memiliki Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada Menteri; membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang; dan membuat iklan yang menyesatkan. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dalam pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3). c. d. e.

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(1) (2) (3) (1) (2)

m
BAB VI PENGGUNAAN NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK Pasal 32 KAP yang berbentuk usaha perseorangan harus menggunakan nama dari Akuntan Publik yang mendirikan dan mengelola KAP tersebut. KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, harus menggunakan nama salah seorang atau beberapa Akuntan Publik yang merupakan Rekan pada KAP tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan nama diatur dalam Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik. BAB VII KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK Bagian Kesatu Kerja Sama Antar-Kantor Akuntan Publik Pasal 33 KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAP lainnya untuk membentuk suatu jaringan yang disebut OAI. Pembentukan OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat: a. tujuan OAI yang mencakup pengembangan metodologi jasa asurans dan sistem pengendalian mutu; b. hak dan kewajiban KAP yang menjadi anggota OAI; c. program pendidikan dan pelatihan bagi anggota OAI; dan d. pendirian OAI bersifat berkelanjutan. OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada Menteri dengan mengajukan

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m

ku

m
(3) (4) permohonan tertulis dan melampirkan Akta Pendirian dengan mencantumkan nama KAP yang menjadi anggota. Menteri membatalkan status terdaftar OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila OAI bubar. Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pembatalan status terdaftar OAI diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 34 (1) KAP yang merupakan anggota OAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dapat mencantumkan nama OAI bersama-sama dengan nama KAP. KAP yang merupakan anggota OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan jasa secara bersama-sama. KAP dilarang mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama OAI. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama OAI diatur dalam Peraturan Menteri. (2) (3) (4) Bagian Kedua Kerja Sama Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing Pasal 35 (1) (2) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA. KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri. Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat: (3)

ep

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(4) (5) (6) (1) (2)

ep

ku

m bidang jasa audit atas informasi keuangan historis; penggunaan metodologi yang disepakati bersama antara KAPA atau OAA dengan KAP; c. bagian tanggung jawab perdata KAPA atau OAA; dan d. kerja sama bersifat berkelanjutan. Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan syarat: a. KAPA atau OAA telah terdaftar pada Menteri; dan b. KAPA atau OAA tidak sedang melakukan kerja sama dengan KAP lain. Pencantuman nama oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) nama KAPA atau OAA. KAPA atau OAA yang namanya sudah dicantumkan oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat digunakan lagi oleh KAP lain. Pasal 36 Menteri mencabut persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA apabila: a. b. c. kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA berakhir; status terdaftar KAPA atau OAA dibekukan; atau status terdaftar KAPA atau OAA dibatalkan. a. b. Dalam hal persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA dicabut karena status terdaftar KAPA atau OAA pada Menteri dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, KAP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama KAPA atau OAA, perjanjian kerja sama, persetujuan

.g

www.djpp.depkumham.go.id

m

ha

m pencantuman nama, pengajuan permohonan, dan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pendaftaran, Pembekuan, dan Pembatalan Status Terdaftar Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing Pasal 38 (1) KAPA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut: a. mempunyai izin usaha yang masih berlaku dari negara asal KAPA; b. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dari negara asal KAPA; dan c. telah menjalani reviu mutu yang dilakukan oleh regulator dan/atau asosiasi profesi negara asal KAPA. OAA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut: a. memiliki kompetensi dalam bidang asurans; b. terdaftar di suatu negara; c. mempunyai anggota KAPA; d. mempunyai program pelatihan; dan e. mempunyai standar reviu mutu. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. (2) (3) (1) Pasal 39 Menteri membekukan status terdaftar KAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila:

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(2) (1) (2) (3)

m
a. b. izin usaha KAPA yang bersangkutan dibekukan di negara asal KAPA; atau KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. Menteri membekukan status terdaftar OAA apabila KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. Pasal 40 Menteri membatalkan status terdaftar KAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila: a. b. c. d. e. kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis; KAPA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan; izin usaha KAPA yang bersangkutan dicabut di negara asal KAPA; KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau KAPA melakukan kerja sama dengan KAP lain. Menteri membatalkan status terdaftar OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dalam hal: a. b. c. d. e. kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis; OAA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan; OAA bubar; KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau OAA melakukan kerja sama dengan KAP lain. KAPA atau OAA yang status terdaftarnya pada Menteri dibatalkan tidak dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran.

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(1) a. b. c. d. e. (2) (1) (2) (3)

m
BAB VIII BIAYA PERIZINAN Pasal 41 Biaya dikenakan untuk: memperoleh izin Akuntan Publik; memperpanjang izin Akuntan Publik; memperoleh izin usaha KAP; memperoleh izin pendirian cabang KAP; memperoleh persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan KAP; dan f. memperoleh persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 42 Penerimaan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. BAB IX ASOSIASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK Pasal 43 Akuntan Publik berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Akuntan Publik. Menteri menetapkan hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mempunyai anggota paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Akuntan Publik; c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(4) (1)

ep

ku

m
d. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota; e. memiliki program mengenai pelatihan profesional berkelanjutan; f. memiliki kode etik organisasi; dan g. memiliki program reviu mutu bagi Akuntan Publik yang menjadi anggotanya. Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 44 Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berwenang: a. menyusun dan menetapkan SPAP; b. menyelenggarakan ujian profesi akuntan publik; c. menyelenggarakan berkelanjutan; dan (2) pendidikan profesional d. melakukan reviu mutu bagi anggotanya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan SPAP, penyelenggaraan ujian profesi akuntan publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB X KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK Pasal 45 (1) (2) Menteri membentuk Komite Profesi Akuntan Publik. Keanggotaan Komite Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: a. b. Kementerian Keuangan; Asosiasi Profesi Akuntan Publik;

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(3) (4) (1) (2)

ep

ku

m
c. Asosiasi Profesi Akuntan; d. Badan Pemeriksa Keuangan; e. otoritas pasar modal; f. otoritas perbankan; g. akademisi akuntansi; h. pengguna jasa akuntan publik; i. Kementerian Pendidikan Nasional; j. Dewan Standar Akuntansi Keuangan; k. Dewan Standar Akuntansi Syariah; l. Dewan SPAP; dan m. Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Anggota Komite Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) masa periode berikutnya. Keanggotaan Komite Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolegial. Pasal 46 Ketua Komite Profesi Akuntan Publik ditetapkan dari unsur pemerintah dan wakil ketua ditetapkan dari unsur Asosiasi Profesi Akuntan Publik. Komite Profesi Akuntan Publik bertugas memberikan pertimbangan terhadap: a. b. c. (3) kebijakan pemberdayaan, pembinaan, pengawasan Akuntan Publik dan KAP; penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik. dan Selain memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Profesi Akuntan Publik juga berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan KAP. Keputusan Komite Profesi Akuntan Publik atas banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat. (4)

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m

m
(5) Tata cara beracara banding ditetapkan oleh Komite Profesi Akuntan Publik. Pasal 47 Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Komite Profesi Akuntan Publik dibantu oleh sekretariat. Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan unsur-unsur, serta tata kerja Komite Profesi Akuntan Publik, dan sekretariat Komite Profesi Akuntan Publik diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum Pasal 49 Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP. Bagian Kedua Pembinaan Pasal 50 Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Menteri berwenang: a. menetapkan peraturan atau keputusan yang berkaitan dengan pembinaan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP; b. menetapkan kebijakan tentang SPAP, ujian profesi

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ep

ku

m

ha

m akuntan publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan; c. melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan: 1. SPAP; 2. penyelenggaraan ujian sertifikasi profesi akuntan publik; dan 3. pendidikan profesional berkelanjutan, untuk melindungi kepentingan publik. Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 51 (1) Dalam melakukan pengawasan, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP. Menteri dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas nama Menteri untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang untuk: a. b. (4) meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada Pihak Terasosiasi; dan meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada asosiasi profesi. (2) (3) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP dilarang menolak atau menghindari pemeriksaan dan menghambat kelancaran pemeriksaan. Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan dan dokumen lainnya serta memberikan keterangan yang diperlukan termasuk kertas kerja yang berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya pada bank. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) hanya dilakukan untuk memperoleh keyakinan atas kepatuhan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP terhadap Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, serta SPAP. (5) (6)

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m

ku

m
(7) Pemeriksa yang ditugasi oleh Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik yang diperiksa. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 52 (1) Menteri mencantumkan Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela, dalam hal Pihak Terasosiasi: menolak memberikan keterangan dan/atau memberikan keterangan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3); b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); c. dikenai pidana karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau d. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 53 (1) Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif. Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (5) dan ayat (6), atau Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5). a. (8) (2) (2)

ep

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
a. b.

m
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. b. c. d. e. f. g. (4) rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu; peringatan tertulis; pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu; pembatasan pemberian jasa tertentu; pembekuan izin; pencabutan izin; dan/atau denda. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat diberikan tersendiri atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 54 Penerimaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf g dan ayat (4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 55 Akuntan Publik yang: melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf j; atau dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling (5)

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(1) (2) (3) (4)

m banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 56 Pihak Terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 57 Setiap orang yang memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan atau memperpanjang izin Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), atau Pasal 8 ayat (2), dan/atau untuk mendapatkan izin usaha KAP atau izin pendirian cabang KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Setiap orang yang bukan Akuntan Publik, tetapi menjalankan profesi Akuntan Publik dan bertindak seolah-olah sebagai Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan oleh korporasi, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dalam hal korporasi tidak dapat membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak yang bertanggung jawab dipidana dengan pidana penjara

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
(1) (2)

m paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun. BAB XIV KEDALUWARSA TUNTUTAN ATAU GUGATAN Pasal 58 Akuntan Publik yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dibebaskan dari tuntutan pidana apabila perbuatan yang dilakukan telah lewat dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal laporan hasil pemberian jasa. Akuntan Publik dibebaskan dari gugatan terkait dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dilakukan telah lewat dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal laporan hasil pemberian jasa. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 59 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP yang telah memiliki izin Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP yang masih berlaku dinyatakan tetap berlaku. b. Akuntan Publik yang telah memiliki izin Akuntan Publik yang masih berlaku harus memperbarui (registrasi ulang) izin Akuntan Publiknya dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini dengan menyampaikan dokumen berupa surat keterangan domisili dan Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Permohonan izin Akuntan Publik, izin usaha KAP dan/atau izin pendirian cabang KAP yang telah diajukan dan sedang dalam proses, harus diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m
f. i.

ku

ep
g. h.

m
d. e. Undang-Undang ini. Sertifikat tanda lulus ujian profesi yang telah diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau Institut Akuntan Publik Indonesia dinyatakan masih berlaku untuk memenuhi persyaratan memperoleh izin Akuntan Publik sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai ada ketentuan yang baru. Rekan non-Akuntan Publik yang telah menjadi rekan pada suatu KAP dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini harus mendaftar sebagai Rekan non-Akuntan Publik dengan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan huruf d. KAPA atau OAA yang namanya telah dicantumkan bersama-sama dengan nama KAP harus mendaftar dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. KAP harus menyesuaikan komposisi tenaga kerja profesional dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang telah diakui oleh Menteri ditetapkan kembali dengan Keputusan Menteri sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. SPAP yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang telah diakui oleh Menteri dinyatakan tetap berlaku. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 60 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

.g

www.djpp.depkumham.go.id

ha m

ep

ku

m
b. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705) yang mengatur jasa Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan belum ada peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini, dinyatakan masih berlaku. Pasal 61 (1) Semua Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Semua Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 62 Undang-Undang diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal (2)

.g

www.djpp.depkumham.go.id

m

ha ttd. PATRIALIS AKBAR

m
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 51

ep

ku

.g

www.djpp.depkumham.go.id

Similar Documents

Free Essay

Case Audit Ethics

...Kasus 1 Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan Sulistiono Kertawacana Wed, 28 Mar 2007 03:35:32 -0800 Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab...

Words: 1093 - Pages: 5

Free Essay

Peran Akuntan Dalam Pasar Modal

...TUGAS INDIVIDU PASAR MODAL & MANAJEMEN KEUANGAN PERAN AKUNTAN DALAM PASAR MODAL DISUSUN OLEH: NINDA ELISAWATI 10/314323/EE/5932 KELAS D FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA 2011 PERAN AKUNTAN DALAM PASAR MODAL Profesi seorang akuntan meliputi semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Begitu banyak peran akuntan dalam perkembangan ekonomi saat ini tidak terkecuali dalam pasar modal. Kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek merupakan kegiatan yang ada dalam pasar modal. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti:menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal juga bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Semakin berkembangnya perekonomian, menuntut perusahaan untuk lebih meningkatkan kualitas perusahaan agar...

Words: 1460 - Pages: 6

Free Essay

Kewajiban Hukum Auditor

...Nama: Khairina Nur Izzaty NIM: 12030113410008 AUDITING LANJUTAN KEWAJIBAN HUKUM AUDITOR DAN RESPON SERTA PROTEKSI PROFESI TERHADAP AKUNTAN PUBLIK A. Latar Belakang Para professional selalu diminta untuk cermat ketika menjalankan tugas melayani klien. Menurut common law, para professional audit bertanggungjawab untuk memenuhi apa yang telah dinyatakan dalam kontrak dengan klien. Apabila auditor gagal memberikan jasa atau tidak cermat dalam pelaksanaannya, mereka secara hukum bertanggungjawab kepada klien atas kelalaian dan/atau pelanggaran kontrak, dan dalam situasi tertentu, kepada pihak selain klien mereka. Seorang akuntan publik bertanggung jawab atas setiap aspek pekerjaan akuntansi publiknya, termasuk auditing, perpajakan, jasa bantuan manajemen, dan jasa akuntansi serta pembukuan. Jika seorang akuntan publik gagal menyiapkan dan mengisi SPT pajak klien dengan benar, akuntan publik itu dapat dituntut untuk membayar semua denda dan bunga yang harus dibayar oleh klien ditambah fee penyiapan SPT pajak. Meskipun profesi telah melakukan berbagai upaya untuk membahas kewajiban hukum akuntan publik, namun jumlah tuntutan dan besaran ganti rugi bagi para penuntut tetap tinggi, termasuk tuntutan yang melibatkan pihak ketiga. B. Permasalahan Tuntutan hukum terhadap akuntan publik merupakan suatu hal yang menarik di tengah kewajiban auditor untuk memenuhi segenap peraturan yang berlaku. Atas hal tersebut maka dapat dirumuskan beberapa masalah yaitu: 1. Bagaimana...

Words: 1049 - Pages: 5

Free Essay

Konsep Akuntansi Sektor Publik

...Masalah Akuntansi keuangan sektor publik sangat erat kaitannya dengan fungsi akuntansi sebagai penyedia informasi keuangan untuk pihak eksternal terutama lembaga-lembaga tinggi negara. Di sektor publik, kebutuhan akan informasi akuntansi semakin tinggi seiring dengan semakin meningkatnya akuntabilitas publik oleh transparansi oleh lembaga-lembaga publik. Laporan keuangan sektor publik menjadi alat atau instrumen yang utama untuk menciptakan akuntabilitas publik. Untuk menghasilkan laporan keuangan sektor publik yang relevan, maka diperlukan standar akuntansi keuangan sektor publik dan sistem akuntansi sektor publik. Pengembangan standar akuntansi sektor publik merupakan sesuatu yang sangat krusial, karena kualitas standar akuntansi secara langsung akan mempengaruhi kualitas laporan keuangan. Dengan demikian, pada mata kuliah ini perlu dikembangkan sistem akuntansi yang mampu menghasilkan sebuah laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemahamaman sektor publik sering diartikan sebagai aturan pelengkap pemerintah yang mengakumulasi utang sektor publik dan permintaaan pinjaman sektor publik untuk suatu tahun tertentu. Artikulasi ini dampak dari sudut pandang ekonomi dan politik yang selama ini mendominasi perdebatan sektor publik. Sebelum namanya diubah, akuntansi sektor publik dikenal dengan nama akuntansi pemerintahan. Dan di berbagai kesempatan juga disebut sebagai akuntansi keuangan publik. Berbagai perkembangan terakhir, sebagai dampak...

Words: 4531 - Pages: 19

Free Essay

Laporan Liberisasi

...1|ASC FISIP UI Laporan Penelitian ASEAN Study Center Universitas Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Makmur Keliat, Ph.D Asra Virgianita, MA Shofwan Al Banna Choiruzzad, Ph.D Agus Catur Aryanto Putro, S.Sos 2013 2|ASC FISIP UI KATA PENGANTAR Laporan penelitian ini merupakan hasil penelitian tentang Tenaga Kerja Terampil Indonesia dan Liberalisasi Jasa ASEAN yang dilakukan oleh ASEAN Study Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Tema penelitian ini menjadi tema penting mengingat urgensinya untuk menata kesiapan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Penelitian ini mengkaji kondisi delapan sektor yang telah disepakati di dalam Mutual Recognition Arrangement atau Mutual Recognition Agreement Framework. Analisis dirancang untuk: (1) mendapatkan gambaran mengenai nilai strategis berbagai sektor jasa yang disepakati di dalam ASEAN MRA dan MRA Framework; (2) memetakan daya saing pekerja terampil Indonesia di berbagai sektor tersebut; (3) mengidentifikasi tantangan-tantangan yang akan muncul berkaitan dengan liberalisasi sektor jasa ASEAN di masing-masing sektor jasa. Dengan kajian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pada pembuatan kebijakan berkaitan dengan liberalisasi sektor jasa ASEAN dengan tentu saja menempatkan kepentingan nasional Indonesia sebagai pertimbangan...

Words: 37778 - Pages: 152

Free Essay

Accounting

...IAI sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC) telah meluncurkan Chartered Accountant (CA). CA diluncurkan untuk menaati Statement Membership Obligations & Guidelines IFAC dan untuk memberi nilai tambah bagi akuntan beregister negara. Sejalan dengan tujuan tersebut Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara yang telah disahkan pada tanggal 3 Februari 2014. PMK tersebut merupakan terjemahan dari UU 34/1954 yang mengamanatkan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan untuk pemakaian gelar akuntan. Dengan terbentuknya ASEAN Economic Community 2015, kawasan ASEAN akan menjadi kawasan ekonomi yang sangat kompetitif dan terintegrasi ke dalam ekonomi global, sekaligus tumbuh sebagai pasar bebas dan basis produksi yang terintegrasi. Pasal 19 PMK tentang Akuntan Beregister Negara menyebutkan bahwa sertifikat akuntan profesional diberikan kepada seseorang yang telah lulus ujian profesional dan memenuhi persyaratan yang ditentukan asosiasi profesi akuntan, dalam hal ini IAI. Dengan begitu, pemegang CA sebagai akuntan profesional teregister akan menjadi motor profesionalisme akuntan dan memiliki daya saing tinggi di kancah regional maupun global, serta bisa membawa Indonesia memimpin di era pasar tunggal ASEAN tersebut. Tak bisa dipungkiri, Indonesia kini termasuk salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Bahkan dalam sepuluh tahun, Indonesia diproyeksikan menjadi...

Words: 2212 - Pages: 9

Free Essay

Persediaan

...STUDI KASUS PT. INDOSAT TBK. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam-LK menilai transaksi derivatif berupa lindung nilai (hedging) PT. Indosat Tbk merupakan hal yang wajar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Tetapi, otoritas pasar modal tetap akan meneliti kasus Indosat ini. Berdasarkan keterangan dari direksi Indosat dan akuntan publik yang memeriksa laporan keuangannya, langkah lindung nilai terhadap utang dollar AS perseroan adalah hal yang wajar dan tak melanggar aturan. Itu dilakukan sebagai prinsip kehati-hatian terhadap fluktuasi kurs rupiah, kata Fuad Rahmany, Ketua Bapepam. Kasus Indosat mencuat pada tahun 2007 ketika anggota Komisi XI DPR, yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Dradjad H Wibowo dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan mengatakan, Indosat diduga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 323 miliar akibat salah kelola dalam transaksi derivatif pada tahun 2004-2006. Bapepam telah menelaah kasus ini. Namun, dari akuntan publik, Ernst & Young telah menyatakan transaksi derivatif itu wajar. Secara terpisah, Direktur Keuangan Indosat Wong Heang Tuck mengatakan, kebijakan lindung nilai itu untuk mengelola potensi risiko dari fluktuasi kurs. Itu praktik umum yang dilakukan perusahaan di seluruh dunia yang memiliki utang valas, sementara pendapatan usahanya dalam mata uang lokal. Perseroan memiliki kebijakan lindung nilai paling sedikit 50 persen dari total utang dalam denominasi dollar AS. Pada akhir triwulan I-2007, kewajiban...

Words: 1525 - Pages: 7

Premium Essay

Apple Computer

...SYLLABUS AKU 3301 – AUDITING 1 Prerequisite: AKU 2101 Credit Hours: 3 Instructor: Sugiarto Room: First Floor Southwing, SMS: 08122740472 Course Description This course is the first course in auditing subject. This course has an overall objective to help students to learn the basic concepts and practices of auditing and assurance services as well as to understand the auditor ethics and responsibilities. Also, it helps students to understand the basic concepts that underlie the audit process and how to apply those concepts to various audit assurance services. Through the first part of auditing course, much attention is given to the conceptual, theoretical and practical aspects of auditing financial statements. This course will also examines auditing theory and practice, emphasizing audit standards in Indonesian context, audit risks, materiality, characteristics of evidence, internal controls, auditors’ reports and professional ethics, sampling, and audit programs. Course Objectives After completion of this course, students are expected to be able to: 1. Understand why there is a demand for auditing and assurance services 2. Differentiate between auditing and accounting 3. Understand the relationship among auditing, attestation, and assurance services 4. Know the different types of auditors and their types of services 5. Understand the issues currently affecting...

Words: 1730 - Pages: 7

Free Essay

Lippo

...LIPPO BANK I.  SEJARAH BERDIRINYA BANK LIPPO Sejarah Grup Lippo bermula ketika Mochtar Riady yang memiliki nama Tionghoa, Lie Mo Tie membeli sebagian saham di Bank Perniagaan Indonesia milik Haji Hasyim Ning pada1981. Waktu dibeli, aset bank milik keluarga Hasyim telah merosot menjadi hanya sekitar Rp 16,3 miliar. Mochtar sendiri pada waktu itu tengah menduduki posisi penting di Bank Central Asia, bank yang didirikan oleh keluarga Liem Sioe Liong.Ia bergabung dengan BCA pada 1975 dengan meninggalkan Bank Panin. Di BCA, Mochtar mendapatkan share sebesar 17,5 persen saham dan menjadi orang kepercayaan Liem Sioe Liong. Aset BCA ketika Mochtar Riady bergabung hanya Rp 12,8 miliar. Mochtar baru keluar dari BCA pada akhir 1990 dan ketika itu aset bank tersebut sudah di atas Rp5 triliun. Bergabung dengan Hasyim Ning membuat ia bersemangat. Pada 1987, setelah ia bergabung, aset Bank Perniagaan Indonesia melonjak naik lebih dari 1.500 persen menjadi Rp257,73 miliar. Hal ini membuat kagum kalangan perbankan nasional.Ia pun dijuluki sebagai The Magic Man of Bank Marketing. Dua tahun kemudian, pada 1989, bank ini melakukan merger dengan Bank Umum Asia dan semenjak saat itu lahirlah Lippobank.Inilah cikal bakal Grup Lippo. II.  KONTROVERSI BANK LIPPO A.  Skandal Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo Kasus PT. Bank Lippo Tbk ini berawal dari laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2002 oleh PT. Bank Lippo Tbk, yaitu terjadi perbedaan informasi atas...

Words: 2259 - Pages: 10

Free Essay

Accounting

...KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “Kantor Akuntan Publik Mazars” dengan lancar. Makalah ini berisi informasi tentang kantor akuntan publik Mazars atau yang lebih khususnya membahas nilai-nilai yang diterapkan oleh Mazars,etika dan keunggulan teknis yang diaplikasikan oleh Mazars serta keahlian yang dimiliki oleh kantor akuntan publik ini. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua terkait kantor akuntan publik ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.   Jakarta, 21 September 2012 Penyusun DAFTAR ISI Abstrak | ............................... | i | Kata Pengantar | ............................... | ii | Daftar Isi | ............................... | iii | Mazars | ............................... | 3 | * Tentang Mazars | ............................... | 3 | * Mazars di Indonesia | ............................... | 3 | Nilai-nilai yang diterapkan Mazars | ............................... | 6 |  Etika dan keunggulan teknis Mazars | ............................... |...

Words: 3653 - Pages: 15

Free Essay

Sipi

...Overview atas Conceptual Framework dalam laporan keuangan Dalam SAK (2012), laporan keuangan merupakan bagian dari proses laporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi, neraca, laporan laba/rugi, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam beberapa cara misalnya, sebagai lapoan arus kas, atau laporan arus dana), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Disamping itu juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misalnya, informasi keuangan segmen industry dan geografis serrta pengungkapan pengaruh perubahan harga. Pengguna laporan keuangan meliputi investor sekarang dan investor potensial, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditor usaha lainnya, pelanggan, pemerintah serta lembaga-lembaganya, dan masyarakat. Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi yang berbeda. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bersifat umum. Dengan demikian tidak sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan informasi setiap pengguna. Laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Secara umum terdapat empat karakteristik kualitatif laporan keungan yaitu: dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat diperbandingkan. Deemikian pula dengan unsure-unsur...

Words: 3349 - Pages: 14

Free Essay

Teori Akuntansi

...dikembangkan oleh Luca Pacioli di Indonesia | Abad ke 18- 19 | Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat . Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. | 1907 | Fungsi auditing mulai dikenalkan di IndonesiaOrang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia | 1915 | Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara- Government Accountant Dienst | 1918 | Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia | 1920 | Kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens berdiri di Indonesia | 1929 | Orang Indonesia pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 | 1942-1945 | Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. | 1947 | Hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari | 1950an | Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan . Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. | 1958 |...

Words: 1093 - Pages: 5

Free Essay

Audit

...LIPPO BANK I.  SEJARAH BERDIRINYA BANK LIPPO Sejarah Grup Lippo bermula ketika Mochtar Riady yang memiliki nama Tionghoa, Lie Mo Tie membeli sebagian saham di Bank Perniagaan Indonesia milik Haji Hasyim Ning pada1981. Waktu dibeli, aset bank milik keluarga Hasyim telah merosot menjadi hanya sekitar Rp 16,3 miliar. Mochtar sendiri pada waktu itu tengah menduduki posisi penting di Bank Central Asia, bank yang didirikan oleh keluarga Liem Sioe Liong.Ia bergabung dengan BCA pada 1975 dengan meninggalkan Bank Panin. Di BCA, Mochtar mendapatkan share sebesar 17,5 persen saham dan menjadi orang kepercayaan Liem Sioe Liong. Aset BCA ketika Mochtar Riady bergabung hanya Rp 12,8 miliar. Mochtar baru keluar dari BCA pada akhir 1990 dan ketika itu aset bank tersebut sudah di atas Rp5 triliun. Bergabung dengan Hasyim Ning membuat ia bersemangat. Pada 1987, setelah ia bergabung, aset Bank Perniagaan Indonesia melonjak naik lebih dari 1.500 persen menjadi Rp257,73 miliar. Hal ini membuat kagum kalangan perbankan nasional.Ia pun dijuluki sebagai The Magic Man of Bank Marketing. Dua tahun kemudian, pada 1989, bank ini melakukan merger dengan Bank Umum Asia dan semenjak saat itu lahirlah Lippobank.Inilah cikal bakal Grup Lippo. II.  KONTROVERSI BANK LIPPO A.  Skandal Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo Kasus PT. Bank Lippo Tbk ini berawal dari laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2002 oleh PT. Bank Lippo Tbk, yaitu terjadi perbedaan informasi atas Laporan...

Words: 2259 - Pages: 10

Free Essay

Accounting Theory

...Nama NIM: Dinawaya Widarasti : 11/315743/EK/18539 STANDARISASI, HARMONISASI DAN KONVERGENSI IFRS Oleh : Natalia Titiek Wiyani, S.Pd. Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini tentunya akan menjadi masalah bagi para pengguna karena akan menyulitkan untuk memahami laporan keuangan yang ada. Setiap negara tentunya mempunyai aturan akuntansi (standar) yang berbeda-beda. Perbedaan akuntansi tiap negara akan menyulitkan bagi para pengguna laporan keuangan terutama bagi para analis, auditor, investor dan kreditor yang lingkup kerjanya melewati batas negara. Apa itu IFRS? IFRS atau International Financial Reporting Standards and Practices diterbitkan dalam bentuk buku yang memuat standar dan praktik internasional mengenai pelaporan keuangan. IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang disusun oleh IASB (International Accounting Standard Board). IASB dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Keuangan (IASC /International Accounting Standards Committee). IASC merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi yang dikenal dengan Standar Akuntansi Internasional (IAS/International Accounting Standards). Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, namun dapat dipahami dan dapat diperbandingkan...

Words: 1925 - Pages: 8

Free Essay

12345

...Akuntansi Sosial dan Lingkungan Latar Belakang Akuntansi sosial dan lingkungan telah lama menjadi perhatian akuntan.  Akuntansi ini menjadi penting karena perusahaan perlu menyampaikan informasi mengenai aktivitas sosial dan perlindungan terhadap lingkungan kepada  stakeholder  perusahahaan. Perusahaan tidak hanya menyampaikan informasi mengenai keuangan kepada investor dan kreditor yang telah ada serta calon investor atau kreditor  perusahaan, tetapi juga perlu memperhatikan kepentingan sosial di mana perusahaan beroperasi. Perusahaan tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat Karena mempunyai hubungan (timbal balik) antara perusahaan dengan masyarakat. Perusahaan dan masyarakat adalah pasangan hidup yang saling memberi dan membutuhkan.  Kontribusi dan harmonisasi keduanya akan menentukan keberhasilan pembangunan bangsa. Saya katakan mempunyai timbal balik karena perusahaan dapat memberikan lapangan pekerjaan dan menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk dikonsumsi, menyumbang pendapatan daerah atau negara, serta membayar pajak kepada negara. Dengan begitu perusahaan dapat leluasa menjalankan aktivitasnya. Adapun dua aspek yang harus diperhatikan agar tercipta kondisi antara keduanya sehingga keberadaan perusahaan membawa perubahan ke arah perbaikkan dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Dari aspek ekonomi, perusahaan harus berorientasi mendapatkan keuntungan dan dari aspek sosial, perusahaan harus memberikan kontribusi secara langsung kepada masyarakat...

Words: 2688 - Pages: 11