Free Essay

Pajak

In:

Submitted By miraerliana
Words 3105
Pages 13
BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang Negara Indonesia merupakan Negara berkembang, yang terdiri dari ribuan pulau yang memiliki budaya yang beraneka ragam, lautan, dan sumberdaya alam yang melimpah. Dengan perkembangan yang terjadi saat ini mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan di segala sektor demi meningkatkan pendapatan atau kas negara guna membiayai pembangunan. Dalam melakukan perubahan tersebut, pastilah memerlukan dana yang sangat besar, dan dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak. Ini menjelaskan bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak sendiri merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Sebenarnya Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam membangun pertumbuhan ekonomi karena Indonesia memiliki beraneka ragam kekayaan yang sangat kuat untuk menunjang segala kebutuhan dalam Negeri, namun pada kenyataannya Indonesia hanya mampu menjadi penonton ditengah persaingan global yang begitu selektif. Kebijakan yang sangat kontrofersialpun diambil oleh Pemerintah Indonesia yaitu dengan bergabung dalam pembebasan PPh Pasal 22 dengan Negara Cina, pada konteksnya kebijakan yang diambil sangat menggiurkan karena penduduk Cina yang begitu banyak dibandingkan jumlah penduduk Indonesia dan dapat menjadi sasaran empuk bagi para produsen dalam negeri, akan tetapi para produsen dalam negeri belum mampu untuk bersaing dengan produk-produk yang dikeluarkan oleh negeri tirai bambu tersebut. Dalam hal ini kedewasaan sangatlah diperlukan dalam melakukan suatu kebijakan karena besar atau kecilnya pendapatan dari PPh Pasal 22 tergantung pada kebijakan yang diambil oleh Peraturan Pemerintah. Pajak penghasilan pasal 22 atau disingkat PPh pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain. Dasar hukum PPh pasal 22 adalah UU Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008, pasal 22. Untuk lebih memahami secara mendalam dan komprehensif mengenai pajak penghasilan (pph) pasal 22, maka yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu mengenai subjek PPh pasal 22, objek, pemungut, pengecualian dari pengenaan pph pasal 22, saat terutang, batas waktu setor dan lapor, serta contoh soal atau kasus yang berkaitan dengan pasal 22.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Subjek PPh Pasal 22
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, Subjek PPh Pasal 22 adalah Wajib Pajak yang melakukan penyerahan kepada pemerintah, Wajib Pajak badan-badan tertentu yang melakukan kegiatan impor atau melakukan penyerahan barang yang tergolong sangat mewah.
Subjek Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh pasal 22 adalah siapa saja yang wajib menghitung, memungut, dan menyetorkan PPh Pasal 22 ke kas Negara. Mereka adalah:
1. Importir.
2. Rekanan pemerintah dan badan-badan tertentu yang merupakan pemungut PPh Pasal 22.
3. Konsumen semen, kertas, baja, dan otomotif.
4. Distributor dan agen pertamina serta badan usaha selain pertamina yang bergerak di bidang BBM jenis premix dan gas.
5. Industri dan eksportir di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

B. Objek PPh Pasal 22
Adapun objek PPh pasal 22 adalah sebagai berikut : 1. Pembelian
a. Pembelian barang oleh bendaharawan
b. Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagangan pengepul 2. Impor Barang 3. Penjualan oleh Industri Tertentu
a. Industri baja
b. Industri semen
c. Industri kertas
d. Industri otomotif 4. Penjualan BBM dan Gas oleh PERTAMINA
Premium, solar, premix/superTT, minyak tanah, gas/LPG, dan pelumas. 5. Penjualan Barang yang tergolong sangat Mewah
Pesawat udara pribadi, kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen sangat mewah dan kendaraan sangat mewah, dll. C. Pemungut PPh Pasal 22
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Undang-Unang Pajak Penghasilan adalah :
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang.
2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan bendaharawan pemerintah pusat/daerah yang melakukan pembayaran atas pembeliaan barang.
3. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
4. Bank Indonesia (BI), PT.Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia ( Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Petamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
5. Badan usaha yang bergerak dibidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
6. Pertamina dan badan usaha lainnya (produsen atau importir) yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix, serta super TT, pelumas dan gas, atas penjualan hasil produksinya.
7. Industri dan eksportir perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dan pedagang pengumpul. Selain pemungut diatas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 juga mengatur tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah yaitu wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah, dinataranya : 1. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah); 2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah); 3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m² (lima ratus meter persegi); 4. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m² (empat ratus meter persegi); 5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, Sport Utility Vehicle (SUV), Multi Purpose Vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
D. Pengecualian dari Pemungutan PPh Pasal 22
Yang dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 adalah :
1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan Pajak Penghasilan tidak terutang Pajak Penghasilan.
2. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
a. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; (dengan syarat ada Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak).
b. Barang untuk keperluan Badan Internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
c. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan temmpat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
e. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dilakukan secara otomatis tanpa SKB.
f. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya, dinyatakan dengan SKB PPh pasal 22 oleh DJP.
g. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, dilakukan secara otomatis tanpa SKB.
h. Barang pindahan, dilakukan otomatis tanpa SKB.
i. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, barang kiriman sampai dengan batas nilai/jumlah tertentu sesuai dengan peraturan kepabeanan.
j. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
k. Persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara.
l. Barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara.
m. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).
n. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
o. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyebrangan, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keamanan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan dipergunakan perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional.
p. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan dipergunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
q. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan dipergunakan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
r. Peralatan yang dipergunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

3. Dalam hal impor barang sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. Contohnya adalah barang pameran, setelah pameran selesai naka barang-barang pameran tersebut harus dieskpor kembali.
4. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah dieskpor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor karena membutuhkan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
5. Pembayaran atas penyerahan barang yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000 (bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah).
6. Pembayaran untuk keperluan pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
7. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas dan untuk tujuan ekspor (syarat harus ada surat keterangan bebas PPh Pasal 22).
8. Pembayaran/pencairan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (pelaksanaan tanpa surat keterangan bebas).

E. Tarif PPh Pasal 22 1. Tarif PPh pasal 22 atas Impor
a. menggunakan Angka Pengenal Importir (API) sebesar 2,5% dari nilai impor;
b. tanpa menggunakan Angka Pengenal Importir (API) sebesar 7,5% dari nilai impor;
c. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang;
d. impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API (tidak memiliki API, tidak dapat impor) sebesar 0,5% dari nilai impor. 2. Tarif PPh pasal 22 atas Pembelian yang dilakukan oleh BUMN/BUMD yang menggunakan APBN/APBD dan non APBN/APBD
Tarifnya sebesar 1,5% dari harga pembelian sebelum PPN/ PPnBM 3. Tarif PPh pasal 22 atas Penjualan hasil produksi
a. Industri semen, sebesar 0,25% dari dasar pengenaan pajak (DPP) PPN
b. Industri kertas, sebesar 0,1% dari DPP PPN
c. Industri baja, sebesar 0,3% dari DPP PPN
d. Industri otomotif, sebesar 0,45% dari DPP PPN

4. Tarif PPh pasal 22 atas Penjualan PERTAMINA | SPBU Swastanisasi | SPBU Pertamina | Premium | 0,3% dari penjualan | 0,25% dari penjualan | Solar | 0,3% dari penjualan | 0,25% dari penjualan | Premix/super TT | 0,3% dari penjualan | 0,25% dari penjualan | Minyak tanah | | 0,3% dari penjualan | Gas LPG | | 0,3% dari penjualan | Pelumas | | 0,3% dari penjualan |

5. Tarif PPh pasal 22 atas Industri dan Eksportir yang bergerak disektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan
Tarifnya sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

6. Tarif PPh pasal 22 atas Penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Tarifnya sebesar 5% dari penjualan.

Pemungutan PPh pasal 22 yang bersifat tidak final terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Pemungutan PPh pasal 22bersifat tidak final, kecuali pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada penyalur atau agen bersifat final.

Tata cara pelaporan PPh Pasal 22 adalah sebagai berikut:
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 7 hari setelah penyetoran. Pelaporan dilakukan menggunakan formulir surat pemberitahuan masa PPh Pasal 22 impor.
2. Surat pemberitahuan masa PPh Pasal impor disertai lampiran:
a. Tindasan PPUD
b. Lembaran ke-2 SSP
c. Lembaran ke-2 bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor, dan
d. Daftar dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor dan PPUD atau nota pembetulan.
3. Jumlah uang yang tercantum dalam surat setoran pajak harus sama dengan seluruh penjumlahan, sebagaimana yang tercantum dalam segi hitung dari bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang tercantum dalam PPUD atau nota pembetulan yang bersangkutan.
F. Saat Terhutang dan Pelunasan PPh Pasal 22 Jenis Pajak | Saat terhutang / pelunasan | Sifat | Atas impor barang | Bersamaan dengan saat pembayaran BEA masuk. Dalam hal pembayaran BEA masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) | Tidak final, sebagai kredit pajak. | Atas pembelian barang dari Direktorat jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah | Pada saat pembayaran | Tidak final, sebagai kredit pajak. | Atas pembelian barang dari Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD | Pada saat pembayaran | Tidak final, sebagai kredit pajak. | Atas pembelian barang dari Bank Indonesia (BI), PT.Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Perusahaan Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT. Perusahaan Tenaga Listerik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina, dan Bank – bank BUMN | Pada saat pembayaran | Tidak final, sebagai kredit pajak. | Atas penjualan hasil produksi dari badan usaha yang bergerak dalam bidan usaha industeri semen, kertas, baja, dan otomotif | Pada saat penjualan | Kertas–tidak finalSemen–tidak finalBaja– tidak finalOtomotif–tdk final | Atas penjualan hasil produksi produsen atau importir bahan bakar minyak , gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas | saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (Deliveri Order) | Kepada penyalur / agen, bersifat final. Selain penyalur / agen, bersifat tidak final. | Atas pembelian bahan-bahan industeri dan eksportir yang bergerak dalam sector perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan. | Saat pembelian | |

G. Batas Waktu Setor dan Pelaporan PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 yang telah dipungut dalam setiap hari kerja harus disetorkan pada hari kerja berikutnya. PPh Pasal 22 yang dipungut pada tanggal 31 Maret harus disetorkan pada hari itu juga. Penyetoran dilakukan kekantor kas Negara, seperti kantor pos dan giro, serta bank pemerintah yang ditunjuk menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pada formulir SSP tersebut harus dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pemungut pajak.

Jenis Pajak | Saat Penyetoran | Saat Pelaporan | Atas impor barang | Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus disetor ke bank persepsi atau kantor pos dan giro dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan. | Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir. | Atas pembelian barang dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. | Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak. | Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir. | Atas pembelian barang dari BUMN dan BUMD, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dan belanja negara (APBN) atau belanja daerah (APBD). | Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak. | Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir. | Atas pembelian barang dari Bank Indonesia (BI), PT.Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), Perusahaan Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT. Perusahaan Tenaga Listerik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina, dan Bank – bank BUMN. | Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya. | Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. | Atas penjualan hasil produksi dari badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomotif. | Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya. | Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. | Atas penjualan hasil produksi produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas. | Sebelum surat perintah pengeluaran barang (delivery order) ditebus. | Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. | Atas pembelian bahan-bahan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektorperhutanan, perkebunan, perikanan dan pertanian. | Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya. | Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. |

H. Contoh Soal atau Kasus PPh pasal 22 1. PT. FM adalah produsem makanan ringan yang memiliki API, pada bulan maret 2009 PT. FM melakukan impor barang dari Amerika dengan nilai faktur sebesar US$ 150.000,-. Biaya asuransi yang dibayar adalah US$ 1.500,- dan ongkos angkut adalah US$ 6.000,-. Tarif BEA masuk adalah 25%. Pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan PABEAN adalah Rp. 15.000.000,-. Kurs pajak pada saat melakukan clearance ke pelabuahan adalah 1US$ = Rp.9.000,-. Hitung PPh Pasal 22 yang harus dibayar!
Penyelesaian:
Menentukan Nilai Impor:
Nilai Faktur US$ 150.000,-
Biaya Asuransi Dalam / Luar Negeri US$ 1.500,-Biaya Ongkos Angkut US$ 6.000,-
Jumlah CIF (Cost Insurance and Freight) US$ 157.500,-

Besarnya nilai CIF dalam Rupiah adalah:
US$ 157.500,- x Rp. 9.000,- Rp.1.417.500.000,-Ditambah:
Bea masuk: 25% x Rp. 1.417.500.000,- Rp. 354.375.000,-
Pungutan lainnya RP. 15.000.000,-
Nilai Impor Rp. 1.786.875.000,-

PPh Pasal 22 atas Impor dari Amerika adalah:
2,50% x Rp. 1.786.875.000,- = Rp. 44.671.875,-

2. PT. Zemen Pekalongan adalah perusahaan semen nasional. Pada tanggal 15 April 2008 menjual 1000 sak semen kepada CV Karya Manjur, perusahaan kontraktor property, secara tunai. Harga jual semen adalah Rp30.000 per sak. Jadi, pada saat penjualan semen tersebut PT Zemen Pekalongan sudah terutang dan harus memungut PPh Pasal 22 dari CV Karya Manjur.
Penyelesaiannya :
PPh Pasal 22 = 0.25% x 1000 x Rp30.000 = Rp 75.000
Sifat pemungutan PPh 22 ini tidak final dan dapat menjadi kredit pajak bagi CV Karya Manjur.

3. Dalam rangka memajukan pendidikan, pada tanggal 19 April 2009 Pemda Maluku Utara membeli 20 unit laptop secara kredit dari rekanan pemerintah Toko Tekno Com yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah di daerah terpencil. Harga laptop tersebut adalah Rp11.000.000 per unit sudah termasuk PPN. Pemda Maluku Utara baru membayar pembelian laptop tersebut tanggal 18 Mei 2008. Jadi, pada saat pembayaran laptop tersebut Pemda Maluku Utara terutang dan harus memungut PPh Pasal 22 kepada pemungut dari Toko Tekno Com.
Penyelesaiannya :
DPP PPN = x 11.000.000 x 20 = Rp 200.000.000
PPh Pasal 22 = 1,5% x Rp200.000.000 = Rp 3.000.000

4. PT Penyalur Minyak Indonesia (PMI) membeli premium dari Pertamina. Dalam hal ini, PMI sebagai penyalur BBM (SPBU Swastanisasi) memiliki delivery order (DO) dari Pertamina dengan kuantitas sebanyak 10.000 liter @ Rp 1.600,-. Berapa PPh pasal 22 yang harus dilunasi oleh PT.PMI?
Penyelesaiannya :
PPh pasal 22 = 0,3% x 10.000 x 1.600 = Rp 48.000,-

5. PT. Pelesir Jaya melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah kepada PT. JEN yaitu penjualan rumah dengan harga Rp12.000.000.000,- dan luas tanahnya 600 m2. Hitunglah PPh pasal 22 yang dipungut oleh PT. Pelesir Jaya?
Penyelesaiannya :
PPh pasal 22 = 5% x 12.000.000.000 = Rp 600.000.000,-

Similar Documents

Free Essay

Pajak

...mengakibatkan ketidakstabilan dalam penerimaan negara. Sejak tahun anggaran 1986/1987, komposisi penerimaan negara telah bergeser dari sektor migas yang sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan dalam negeri, ke sektor penerimaan di luar migas, terutama penerimaan perpajakan. Pentingnya sektor pajak sebagai penerimaan negara, maka perlu diadakan peningkatan pada sektor tersebut. Untuk kembali meningkatkan penerimaan pajak penghasilan, pemerintah melakukan berbagai perubahan, khususnya dalam peraturan perpajakan. Salah satu perubahan yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif PPh Orang Pribadi. Secara historis, perlakuan perpajakan terhadap PTKP ini mengalami banyak perubahan, yang dimulai dari tahun 1993 dengan dikeluarkannya 1 Keputusan M enteri Keuangan No.928/KM K.04/1993 yang terus diubah sampai pada Peraturan M enteri Keuangan No.137/PM K.03/2005 (yang berlaku sejak 1 Januari 2006). Pada tanggal 23 September 2008, DPR telah mengesahkan RUU PPh yang baru menjadi Undang-Undang PPh yaitu Undang-Undang PPh No.36 tahun 2008, dan sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2009. Berdasarkan perubahan tersebut, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun telah...

Words: 1704 - Pages: 7

Free Essay

Pajak

...ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL A. PERBEDAAN AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN Sejalan dengan perkembangan bisnis dan pasar keuangan yang semakin meningkat secara internasional, perbedaan dalam akuntansi internasional pun menjadi lebih penting dari sudut pandang analisis pernyataan keuangan internsaional. Perbedaan akuntansi internasional berdampak pada penilaian atas laba dan arus kas dimasa yang akan datang. Penilaian/penaksiran ini penting untuk portofolio investor dalam membuat penilaian atas saham mereka. Hal ini juga penting untuk perhatian perusahaan dengan foreign direct investment (FDI)/investasi asing langsung, yang melibatkan penaksiran dari akuisisi potensial dan partisipasi ventura gabungan atau meningkatnya modal dari perusahaan yang terdaftar pada pasar saham asing. Jumlah yang bertambah dari perusahaan yang terdaftar dalam bursa saham internasional, dengan bursa efek London yang sudah diambil alih oleh bursa efek New York sebagai bursa efek yang paling populer,dan banyak lagi bursa saham yang terus berkembang. Sebagai tambahan telah ada satu peningkatan dramatis dalam kemunculan pasar modal dan kompetisi untuk investasi internasional Perbedaan akuntansi internasional membawa sejumlah permasalahan dari sudut pandang analisis keuangan. Pertama, dalam mencoba untuk menilai perusahaan asing, ada suatu kecenderungan untuk melihat laba dan data keuangan lain dari sebuah perspektif dalam negeri, dan oleh karenanya ada suatu masalah...

Words: 1745 - Pages: 7

Free Essay

Manajemen Pajak Dan Perncanaan Pajak

...Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak Manajemen pajak merupakan suatu sarana yang dapat digunakan perusahaan untuk membayar kewajiban pajak dengan benar, namun menginginkan adanya penghematan pajak karena dalam undang-undang perpajakan hal ini diperbolehkan. Dengan melakukan manajemen pajak dari awal, memungkinkan perusahaan terhindar dari segala yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak. Langkah awal dalam melakukan manajemen pajak adalah dengan melakukan perencanaan pajak. Pada umumnya merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar uatang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam lingkup peraturan perpajakan. Secara umum, perencanaan pajak selalu dimulai dengan menetukan apakah suatu transaksi akan menimbulkan pajak. Apabila transaksi atau kejadian tersebut menimbulkan pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya apakah pajak tersebut dapat ditunda. Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat berikut : 1. Tidak melanggar ketentuan perpajakan 2. Secara bisnis dapat diterima 3. Bukti-bukti pendukung memadai Aspek-Aspek Dalam Perencanaan Pajak 1. Aspek Formal dan Administratif - Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) -      Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan; -      Memotong dan/atau memungut pajak; -      Membayar pajak; -      Menyampaikan Surat...

Words: 563 - Pages: 3

Free Essay

Kasus Pajak

...tertulis dalam bahasa Indonesia 2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan PT. ABC dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan (ayat 2). 3. satu surat Keberatan diajukan hanya untuk satu Surat Ketetapan Pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak. 4. PT. ABC telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit jumlah yang telah disetujui PT. ABC dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. 5. Diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak, atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali PT. ABC dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaaan diluar kekuasaan PT. ABC. 6. Surat Keberatan ditandatangani oleh PT. ABC, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani bukan oleh PT. ABC, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. 2. Menyikapi STP PPN Masa Januari-Desember 2011 Jawaban: PT. ABC berdasarkan UU KUP No 28 tahun 2007 pasal 16, dapat melakukan permohonan pembetulan (dalam hal ini pengurangan atau penghapusan). Surat Tagihan Pajak disertai alasan mengenai kekeliruan yang dilakukan fiskus menurut PT. ABC. Dalam hal ini PT. ABC dapat memberikan alasan mengenai kekeliruan mengenai penerapan sanksi administrasi atau kekeliruan dalam pengkreditan pajak. Dirjen Pajak memiliki waktu 6 bulan untuk memutuskan permohonan PT...

Words: 1556 - Pages: 7

Free Essay

Pajak Usaha Konstruksi

...disebut sebagai pendapatan adalah hasil penjualan yang ada pada perusahaan tersebut uang dapat diukur secara moneter sesuai dengan nilai kontrak yang ditetapkan.Perusahaan PT “X” yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang diharuskan melakukan kewajiban perpajakannya. Keunikan usaha bidang konstruksi khususnya dilihat dari pajak yang dikenakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan pada proses awal pembangunan, Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada proses berlangsungnya pembangunan, dan Pajak Penghasilan yang dikenakan pada akhir tahun | 1. Bagaimana tahapan proses konstruksi dari pembelian tanah sampai menjual rumah. 2. Bagaimana penggolongan atas barang atau jasa yg digunakan dalam suatu proyek menjadi BKP/JKP dan bukan BKP/JKP. 3. Bagaimana penerapan mekanisme PPN yang tepat dalam hal pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. 4. Bagaimana perhitungan perpajakan yang berkaitan dengan usaha konstruksi dan penyajian dalam LK. | 1. Untuk mengetahui proses usaha konstruksi mulai dari tahap pembebasan tanah sampai terjual perumahan tersebut. 2. Untuk mengetahuin penggolongan atas Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan dalam suatu proyek perumahan. 3. Untuk mengetahui mekanisme pencatatan PPN yang tepat. 4. Untuk mengetahui perhitungan perpajakan yang berkaitan usaha konstruksi dan penyajianya dalam laporan keuangan | | 1. Auliya. 2010. “Anaysis of Value Added Tax on Construction Company (Case Study on PT.Kusiba Karya)”...

Words: 696 - Pages: 3

Free Essay

Penerimaan Negara Bukan Pajak

...PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNPB) I. Pengertian Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahwa dalam upaya pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pembiayaan kegiatan dimaksud penting dalam peningkatan kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan pembangunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (disingkat PNBP) merupakan seluruh penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari penerimaan perpajakan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penetapan APBN dilakukan setelah dilakukan pembahasan antara Presiden dan DPR terhadap usulan RAPBN dari Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2009, APBN ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009 Salah...

Words: 610 - Pages: 3

Free Essay

Filsafat Pancasia

...KUP-NPWP 1. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. B. Orang Pribadi Yang wajib Memiliki NPWP 1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah : a. Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,-; b. Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-; c. Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-; d. Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-; e. Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-. Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta, dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP. C. Cara Mendapatkan NPWP Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Langkah-langkahnya adalah : 1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id. 2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration...

Words: 4853 - Pages: 20

Free Essay

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

...Tata Cara Perpajakan A. SISTEM SELF ASSESSMENT Sistem self assessment yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk : (1)berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP [nomor pokok wajib pajak]; (2) menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang. Menurut penjelasan UU KUP bahwa sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkannya secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal-hal yang harus dilakukan dalam system self Assessment ini: 1. Pendaftaran Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut a. Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: (1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau (2) fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: (1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia...

Words: 2473 - Pages: 10

Free Essay

Ppn Indonesia

...DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984 Oleh: Bambang Kesit Accounting Department, UII Yogyakarta, 21 Juni 2010 OUTLINE LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PERUBAHAN UU PPN POKOKPOKOK PERUBAHAN UU PPN LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PERUBAHAN UU PPN LATAR BELAKANG 1 2 3 • Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, serta internasional; • Perkembangan transaksi bisnis; • Perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa; 4 • Adanya gagasan untuk memberikan restitusi bagi pengusaha yang melakukan ekspor JKP dan BKP tidak berwujud; 5 • Adanya gagasan untuk mendorong turis asing untuk berbelanja lebih banyak di Indonesia dengan memberikan restitusi PPN atas barang yang dibeli oleh turis asing; 6 • Perubahan UU KUP. TUJUAN 1 Meningkatkan kepastian hukum 2 Menyederhanakan sistem PPN 3 Mengurangi biaya kepatuhan 4 Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak 5 Mengamankan penerimaan pajak 6 Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi POKOK-POKOK PERUBAHAN UU PPN PASAL YANG DIUBAH DAN ATAU DI TAMBAH Pasal 1 : Definisi Pasal 9 : Pengkreditan Pajak Masukan Pasal 1A : Pengertian Penyerahan & bukan Penyerahan Pasal 11 : Saat terutang PPN Pasal 3A : Pengukuhan PKP & pengusaha kecil Pasal 12 : Tempat terutang PPN Pasal 4 Pasal 13 : Faktur Pajak : Objek PPN ...

Words: 6159 - Pages: 25

Free Essay

Taxation Question

...satu fungsi pajak ialah sebagai sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan disebut fungsi budgetair 2. Pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain disebut pajak langsung 3. Tariff berupa persentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapa pun dasar pengenaan pajaknya disebut tarif proporsional (sebanding) 4. Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut wajib pajak 5. Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya disebut Pengusaha Kena Pajak 6. Nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya disebut NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 7. Jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang disebut masa pajak 8. Jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama sengan tahun kalender disebut tahun pajak 9. Surat...

Words: 645 - Pages: 3

Free Essay

Bphtb

...BANGUNAN I. Pengertian 1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan , yang selanjutnya disebut pajak; 2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan; 3. Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. II. Objek Pajak Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi : a. Pemindahan hak karena: 1. jual beli; 2. tukar-menukar; 3. hibah; 4. hibah wasiat; 5. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya; 6. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 7. penunjukan pembeli dalam lelang; 8. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 9. hadiah. b. Pemberian hak baru karena : 1. Kelanjutan pelepasan hak ; 2. di luar pelepasan hak. Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan. III. Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh : a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan...

Words: 1980 - Pages: 8

Free Essay

Tax Planning

...MAKALAH PERPAJAKAN KASUS: MANAJEMEN PAJAK PT ANDALAS PRATAMA Disusun oleh: Hengki Setiawan Fahmi Gunawan Muhamad Iqbal Rulo Ulih Toto Surbakti Nira Nurwulan Astririni (1206335092) (1206335016) (1206335281) (1206335376) (1206335306) UNIVERSITAS INDONESIA FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI SALEMBA 2013 Statement of Authorship ”Kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan bahwa makalah/tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan kami sendiri. Tidak ada pekerjaan orang lain yang kami gunakan tanpa menyebutkan sumbernya. Materi ini tidak/belum pernah disajikan/digunakan sebagai bahan untuk makalah/tugas pada mata ajaran lain kecuali kami menyatakan dengan jelas bahwa kami menyatakan dengan jelas menggunakannya. Kami memahami bahwa tugas yang saya/kami kumpulkan ini dapat diperbanyak dan atau dikomunikasikan untuk tujuan mendeteksi adanya plagiarisme.” Mata Ajaran : Perpajakan Kasus Manajemen Pajak – PT ANDALAS PRATAMA 1 Agustus 2013 Dr. Waluyo Judul Makalah/Tugas : Tanggal Dosen : : Nama NPM : Hengki Setiawan : 1206335092 Nama NPM : Rulo Ulih Toto Surbakti : 1206335376 Tanda Tangan : Tanda Tangan : Nama NPM : Fahmi Gunawan : 1206335016 Nama NPM : Nira Nurwulan Astririni : 1206335306 Tanda Tangan : Tanda Tangan : Nama NPM : Muhamad Iqbal : 1206335281 Tanda Tangan : 2|Page PENDAHULUAN Penerimaan suatu negara salah satunya adalah pendapatan dari pajak dan pajak itu sendiri yang saat ini menjadi masalah pokok suatu negara. Setiap orang yang hidup...

Words: 3289 - Pages: 14

Free Essay

Praprop

...Proposal 1. Latar Belakang Masalah Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan jumlahnya dan setiap tahun dianggarkan dalam RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Pajak terbesar disumbangkan oleh PPh (Pajak Penghasilan). Oleh karena itu, pemerintah mengatur UU (Undang-Undang) Perpajakan dengan penuh pemikiran serta pertimbangan agar dapat memenuhi target penerimaan negara yang sudah direncanakan. Pengertian pajak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengerian pajak di atas, yang perlu digarisbawahi yaitu bahwa pajak bersifat memaksa, sehingga perusahaan wajib membayar pajak dan apabila tidak dilakukan maka akan mendapatkan sanksi tertentu. Pembayaran pajak juga harus sesuai ketentuan yang telah diatur dalam UU Perpajakan sehingga apabila dilaksanakan seutuhnya, seharusnya dapat memenuhi tujuan pemerintah akan pajak. Akan tetapi, pajak dianggap oleh perusahaan sebagai beban yang cukup signifikan sehingga dalam pembayaran pajak, perusahaan akan berusaha meminimalkannya. Untuk meminimalkannya, maka perusahaan melakukan manajemen pajak. Menurut Lumbantoruan (1996) dalam Suandy (2003), manajemen pajak adalah sarana memenuhi kewajiban perpajakan...

Words: 730 - Pages: 3

Free Essay

Tax for Your Country

...Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak   Saat ini baru sekitar 20 juta atau 18% dari total 110 juta pekerja aktif di Indonesia yang ber-NPWP. Sedangkan dari 12,9 juta perusahaan yang beroperasi di Indonesia baru hampir 2 juta atau 15,5% perusahaan badan yang ber-NPWP. Artinya, 82% pekerja aktif dan 84,5% perusahaan badan di Indonesia belum ber-NPWP. Alasan mereka belum ber-NPWP bermacam-macam. Mulai dari ingin menghindari pajak, merasa tidak punya waktu ngurus NPWP, atau alasan-alasan lainnya. Tapi yang menarik adalah, ada juga yang enggan ber-NPWP karena berkeyakinan bahwa pajak adalah haram dalam agama. Pertanyaan sekarang adalah apakah memang pajak itu diharamkan dalam agama? Mari ditelisik dari sisi spiritual-keagamaan Hindu, Buddha, Kristen dan Islam.   Dari sisi Hindu diatur di dalam kitab Manawa Dharma Sastra (MNS), terutama pada bagian yang membahas kewajiban Catur Varna (empat golongan): Brahmana, Ksatria, Vaisya, dan Sudra, bahwa diwajibkan bagi setiap Varna untuk membayar pajak. Pajak yang dipungut harus untuk keadilan dan pemerataan sosial. Sehingga orang cacat dan orang yang tidak memiliki sesuatu tidak diwajibkan membayar pajak. Menurut MNS, pajak adalah pungutan sebagai balas jasa rakyat atas jaminan keamanan yang diberikan raja atau negara.   Mengacu pada MNS, maka seorang ksatria (raja atau petugas-petugas pemerintah) yang dalam keadaan negara susah mengambil seperempat dari hasil panen dinyatakan bebas dari kesalahan kalau ia melindungi rakyatnya...

Words: 1448 - Pages: 6

Free Essay

Research Pendapatan Daerah

...Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebelum meninjau lebih jauh tentang pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), pada sub bab ini penulis akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pendapatan asli daerah (PAD). Pengertian tersebut telah diatur dalam UU No 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang dikutip oleh Abdul Halim yaitu : “Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.             Berdasarkan UU No 25 tahun 1999 diatas sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik itu kabupaten/kota terdiri dari : 1)      Hasil Pajak Daerah Yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang tidak dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahaan daerah, yang terdiri dari : a.       Pajak Hotel b.      Pajak Restoran c.       Pajak Hiburan d.      Pajak Reklame e.       Pajak Penerangan Jalan f.       Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C g.      Pajak Parkir 2)      Hasil Retribusi Daerah Yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah dengan imbalan langsung dan tidak dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, yang terdiri dari : a.       Retribusi Jasa Umum b.      Retribusi Jasa Usaha c.       Retribusi Perijinan...

Words: 601 - Pages: 3