...mengakibatkan ketidakstabilan dalam penerimaan negara. Sejak tahun anggaran 1986/1987, komposisi penerimaan negara telah bergeser dari sektor migas yang sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan dalam negeri, ke sektor penerimaan di luar migas, terutama penerimaan perpajakan. Pentingnya sektor pajak sebagai penerimaan negara, maka perlu diadakan peningkatan pada sektor tersebut. Untuk kembali meningkatkan penerimaan pajak penghasilan, pemerintah melakukan berbagai perubahan, khususnya dalam peraturan perpajakan. Salah satu perubahan yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif PPh Orang Pribadi. Secara historis, perlakuan perpajakan terhadap PTKP ini mengalami banyak perubahan, yang dimulai dari tahun 1993 dengan dikeluarkannya 1 Keputusan M enteri Keuangan No.928/KM K.04/1993 yang terus diubah sampai pada Peraturan M enteri Keuangan No.137/PM K.03/2005 (yang berlaku sejak 1 Januari 2006). Pada tanggal 23 September 2008, DPR telah mengesahkan RUU PPh yang baru menjadi Undang-Undang PPh yaitu Undang-Undang PPh No.36 tahun 2008, dan sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2009. Berdasarkan perubahan tersebut, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun telah...
Words: 1704 - Pages: 7
...BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Negara Indonesia merupakan Negara berkembang, yang terdiri dari ribuan pulau yang memiliki budaya yang beraneka ragam, lautan, dan sumberdaya alam yang melimpah. Dengan perkembangan yang terjadi saat ini mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan di segala sektor demi meningkatkan pendapatan atau kas negara guna membiayai pembangunan. Dalam melakukan perubahan tersebut, pastilah memerlukan dana yang sangat besar, dan dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak. Ini menjelaskan bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak sendiri merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Sebenarnya Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam membangun pertumbuhan ekonomi karena Indonesia memiliki beraneka ragam kekayaan yang sangat kuat untuk menunjang segala kebutuhan dalam Negeri, namun pada kenyataannya Indonesia hanya mampu menjadi penonton ditengah persaingan global yang begitu selektif. Kebijakan yang sangat kontrofersialpun diambil oleh Pemerintah Indonesia yaitu dengan bergabung dalam pembebasan PPh Pasal 22 dengan Negara Cina, pada konteksnya kebijakan yang diambil sangat menggiurkan karena penduduk Cina yang begitu banyak dibandingkan jumlah penduduk...
Words: 3105 - Pages: 13
...Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak Manajemen pajak merupakan suatu sarana yang dapat digunakan perusahaan untuk membayar kewajiban pajak dengan benar, namun menginginkan adanya penghematan pajak karena dalam undang-undang perpajakan hal ini diperbolehkan. Dengan melakukan manajemen pajak dari awal, memungkinkan perusahaan terhindar dari segala yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak. Langkah awal dalam melakukan manajemen pajak adalah dengan melakukan perencanaan pajak. Pada umumnya merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar uatang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam lingkup peraturan perpajakan. Secara umum, perencanaan pajak selalu dimulai dengan menetukan apakah suatu transaksi akan menimbulkan pajak. Apabila transaksi atau kejadian tersebut menimbulkan pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya apakah pajak tersebut dapat ditunda. Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat berikut : 1. Tidak melanggar ketentuan perpajakan 2. Secara bisnis dapat diterima 3. Bukti-bukti pendukung memadai Aspek-Aspek Dalam Perencanaan Pajak 1. Aspek Formal dan Administratif - Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) - Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan; - Memotong dan/atau memungut pajak; - Membayar pajak; - Menyampaikan Surat...
Words: 563 - Pages: 3
...tertulis dalam bahasa Indonesia 2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan PT. ABC dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan (ayat 2). 3. satu surat Keberatan diajukan hanya untuk satu Surat Ketetapan Pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak. 4. PT. ABC telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit jumlah yang telah disetujui PT. ABC dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. 5. Diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak, atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali PT. ABC dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaaan diluar kekuasaan PT. ABC. 6. Surat Keberatan ditandatangani oleh PT. ABC, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani bukan oleh PT. ABC, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. 2. Menyikapi STP PPN Masa Januari-Desember 2011 Jawaban: PT. ABC berdasarkan UU KUP No 28 tahun 2007 pasal 16, dapat melakukan permohonan pembetulan (dalam hal ini pengurangan atau penghapusan). Surat Tagihan Pajak disertai alasan mengenai kekeliruan yang dilakukan fiskus menurut PT. ABC. Dalam hal ini PT. ABC dapat memberikan alasan mengenai kekeliruan mengenai penerapan sanksi administrasi atau kekeliruan dalam pengkreditan pajak. Dirjen Pajak memiliki waktu 6 bulan untuk memutuskan permohonan PT...
Words: 1556 - Pages: 7
...disebut sebagai pendapatan adalah hasil penjualan yang ada pada perusahaan tersebut uang dapat diukur secara moneter sesuai dengan nilai kontrak yang ditetapkan.Perusahaan PT “X” yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang diharuskan melakukan kewajiban perpajakannya. Keunikan usaha bidang konstruksi khususnya dilihat dari pajak yang dikenakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan pada proses awal pembangunan, Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada proses berlangsungnya pembangunan, dan Pajak Penghasilan yang dikenakan pada akhir tahun | 1. Bagaimana tahapan proses konstruksi dari pembelian tanah sampai menjual rumah. 2. Bagaimana penggolongan atas barang atau jasa yg digunakan dalam suatu proyek menjadi BKP/JKP dan bukan BKP/JKP. 3. Bagaimana penerapan mekanisme PPN yang tepat dalam hal pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. 4. Bagaimana perhitungan perpajakan yang berkaitan dengan usaha konstruksi dan penyajian dalam LK. | 1. Untuk mengetahui proses usaha konstruksi mulai dari tahap pembebasan tanah sampai terjual perumahan tersebut. 2. Untuk mengetahuin penggolongan atas Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan dalam suatu proyek perumahan. 3. Untuk mengetahui mekanisme pencatatan PPN yang tepat. 4. Untuk mengetahui perhitungan perpajakan yang berkaitan usaha konstruksi dan penyajianya dalam laporan keuangan | | 1. Auliya. 2010. “Anaysis of Value Added Tax on Construction Company (Case Study on PT.Kusiba Karya)”...
Words: 696 - Pages: 3
...PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNPB) I. Pengertian Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahwa dalam upaya pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pembiayaan kegiatan dimaksud penting dalam peningkatan kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan pembangunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (disingkat PNBP) merupakan seluruh penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari penerimaan perpajakan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penetapan APBN dilakukan setelah dilakukan pembahasan antara Presiden dan DPR terhadap usulan RAPBN dari Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2009, APBN ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009 Salah...
Words: 610 - Pages: 3
...KUP-NPWP 1. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. B. Orang Pribadi Yang wajib Memiliki NPWP 1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah : a. Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,-; b. Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-; c. Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-; d. Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-; e. Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-. Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta, dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP. C. Cara Mendapatkan NPWP Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Langkah-langkahnya adalah : 1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id. 2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration...
Words: 4853 - Pages: 20
...Tata Cara Perpajakan A. SISTEM SELF ASSESSMENT Sistem self assessment yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk : (1)berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP [nomor pokok wajib pajak]; (2) menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang. Menurut penjelasan UU KUP bahwa sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkannya secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal-hal yang harus dilakukan dalam system self Assessment ini: 1. Pendaftaran Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut a. Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: (1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau (2) fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: (1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia...
Words: 2473 - Pages: 10
...DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984 Oleh: Bambang Kesit Accounting Department, UII Yogyakarta, 21 Juni 2010 OUTLINE LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PERUBAHAN UU PPN POKOKPOKOK PERUBAHAN UU PPN LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PERUBAHAN UU PPN LATAR BELAKANG 1 2 3 • Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, serta internasional; • Perkembangan transaksi bisnis; • Perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa; 4 • Adanya gagasan untuk memberikan restitusi bagi pengusaha yang melakukan ekspor JKP dan BKP tidak berwujud; 5 • Adanya gagasan untuk mendorong turis asing untuk berbelanja lebih banyak di Indonesia dengan memberikan restitusi PPN atas barang yang dibeli oleh turis asing; 6 • Perubahan UU KUP. TUJUAN 1 Meningkatkan kepastian hukum 2 Menyederhanakan sistem PPN 3 Mengurangi biaya kepatuhan 4 Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak 5 Mengamankan penerimaan pajak 6 Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi POKOK-POKOK PERUBAHAN UU PPN PASAL YANG DIUBAH DAN ATAU DI TAMBAH Pasal 1 : Definisi Pasal 9 : Pengkreditan Pajak Masukan Pasal 1A : Pengertian Penyerahan & bukan Penyerahan Pasal 11 : Saat terutang PPN Pasal 3A : Pengukuhan PKP & pengusaha kecil Pasal 12 : Tempat terutang PPN Pasal 4 Pasal 13 : Faktur Pajak : Objek PPN ...
Words: 6159 - Pages: 25
...satu fungsi pajak ialah sebagai sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan disebut fungsi budgetair 2. Pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain disebut pajak langsung 3. Tariff berupa persentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapa pun dasar pengenaan pajaknya disebut tarif proporsional (sebanding) 4. Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut wajib pajak 5. Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya disebut Pengusaha Kena Pajak 6. Nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya disebut NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 7. Jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang disebut masa pajak 8. Jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama sengan tahun kalender disebut tahun pajak 9. Surat...
Words: 645 - Pages: 3
...BANGUNAN I. Pengertian 1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan , yang selanjutnya disebut pajak; 2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan; 3. Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. II. Objek Pajak Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi : a. Pemindahan hak karena: 1. jual beli; 2. tukar-menukar; 3. hibah; 4. hibah wasiat; 5. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya; 6. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 7. penunjukan pembeli dalam lelang; 8. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 9. hadiah. b. Pemberian hak baru karena : 1. Kelanjutan pelepasan hak ; 2. di luar pelepasan hak. Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan. III. Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh : a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan...
Words: 1980 - Pages: 8
...MAKALAH PERPAJAKAN KASUS: MANAJEMEN PAJAK PT ANDALAS PRATAMA Disusun oleh: Hengki Setiawan Fahmi Gunawan Muhamad Iqbal Rulo Ulih Toto Surbakti Nira Nurwulan Astririni (1206335092) (1206335016) (1206335281) (1206335376) (1206335306) UNIVERSITAS INDONESIA FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI SALEMBA 2013 Statement of Authorship ”Kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan bahwa makalah/tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan kami sendiri. Tidak ada pekerjaan orang lain yang kami gunakan tanpa menyebutkan sumbernya. Materi ini tidak/belum pernah disajikan/digunakan sebagai bahan untuk makalah/tugas pada mata ajaran lain kecuali kami menyatakan dengan jelas bahwa kami menyatakan dengan jelas menggunakannya. Kami memahami bahwa tugas yang saya/kami kumpulkan ini dapat diperbanyak dan atau dikomunikasikan untuk tujuan mendeteksi adanya plagiarisme.” Mata Ajaran : Perpajakan Kasus Manajemen Pajak – PT ANDALAS PRATAMA 1 Agustus 2013 Dr. Waluyo Judul Makalah/Tugas : Tanggal Dosen : : Nama NPM : Hengki Setiawan : 1206335092 Nama NPM : Rulo Ulih Toto Surbakti : 1206335376 Tanda Tangan : Tanda Tangan : Nama NPM : Fahmi Gunawan : 1206335016 Nama NPM : Nira Nurwulan Astririni : 1206335306 Tanda Tangan : Tanda Tangan : Nama NPM : Muhamad Iqbal : 1206335281 Tanda Tangan : 2|Page PENDAHULUAN Penerimaan suatu negara salah satunya adalah pendapatan dari pajak dan pajak itu sendiri yang saat ini menjadi masalah pokok suatu negara. Setiap orang yang hidup...
Words: 3289 - Pages: 14
...Proposal 1. Latar Belakang Masalah Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan jumlahnya dan setiap tahun dianggarkan dalam RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Pajak terbesar disumbangkan oleh PPh (Pajak Penghasilan). Oleh karena itu, pemerintah mengatur UU (Undang-Undang) Perpajakan dengan penuh pemikiran serta pertimbangan agar dapat memenuhi target penerimaan negara yang sudah direncanakan. Pengertian pajak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengerian pajak di atas, yang perlu digarisbawahi yaitu bahwa pajak bersifat memaksa, sehingga perusahaan wajib membayar pajak dan apabila tidak dilakukan maka akan mendapatkan sanksi tertentu. Pembayaran pajak juga harus sesuai ketentuan yang telah diatur dalam UU Perpajakan sehingga apabila dilaksanakan seutuhnya, seharusnya dapat memenuhi tujuan pemerintah akan pajak. Akan tetapi, pajak dianggap oleh perusahaan sebagai beban yang cukup signifikan sehingga dalam pembayaran pajak, perusahaan akan berusaha meminimalkannya. Untuk meminimalkannya, maka perusahaan melakukan manajemen pajak. Menurut Lumbantoruan (1996) dalam Suandy (2003), manajemen pajak adalah sarana memenuhi kewajiban perpajakan...
Words: 730 - Pages: 3
...Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Saat ini baru sekitar 20 juta atau 18% dari total 110 juta pekerja aktif di Indonesia yang ber-NPWP. Sedangkan dari 12,9 juta perusahaan yang beroperasi di Indonesia baru hampir 2 juta atau 15,5% perusahaan badan yang ber-NPWP. Artinya, 82% pekerja aktif dan 84,5% perusahaan badan di Indonesia belum ber-NPWP. Alasan mereka belum ber-NPWP bermacam-macam. Mulai dari ingin menghindari pajak, merasa tidak punya waktu ngurus NPWP, atau alasan-alasan lainnya. Tapi yang menarik adalah, ada juga yang enggan ber-NPWP karena berkeyakinan bahwa pajak adalah haram dalam agama. Pertanyaan sekarang adalah apakah memang pajak itu diharamkan dalam agama? Mari ditelisik dari sisi spiritual-keagamaan Hindu, Buddha, Kristen dan Islam. Dari sisi Hindu diatur di dalam kitab Manawa Dharma Sastra (MNS), terutama pada bagian yang membahas kewajiban Catur Varna (empat golongan): Brahmana, Ksatria, Vaisya, dan Sudra, bahwa diwajibkan bagi setiap Varna untuk membayar pajak. Pajak yang dipungut harus untuk keadilan dan pemerataan sosial. Sehingga orang cacat dan orang yang tidak memiliki sesuatu tidak diwajibkan membayar pajak. Menurut MNS, pajak adalah pungutan sebagai balas jasa rakyat atas jaminan keamanan yang diberikan raja atau negara. Mengacu pada MNS, maka seorang ksatria (raja atau petugas-petugas pemerintah) yang dalam keadaan negara susah mengambil seperempat dari hasil panen dinyatakan bebas dari kesalahan kalau ia melindungi rakyatnya...
Words: 1448 - Pages: 6
...Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebelum meninjau lebih jauh tentang pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), pada sub bab ini penulis akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pendapatan asli daerah (PAD). Pengertian tersebut telah diatur dalam UU No 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang dikutip oleh Abdul Halim yaitu : “Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Berdasarkan UU No 25 tahun 1999 diatas sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik itu kabupaten/kota terdiri dari : 1) Hasil Pajak Daerah Yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang tidak dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahaan daerah, yang terdiri dari : a. Pajak Hotel b. Pajak Restoran c. Pajak Hiburan d. Pajak Reklame e. Pajak Penerangan Jalan f. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C g. Pajak Parkir 2) Hasil Retribusi Daerah Yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah dengan imbalan langsung dan tidak dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, yang terdiri dari : a. Retribusi Jasa Umum b. Retribusi Jasa Usaha c. Retribusi Perijinan...
Words: 601 - Pages: 3